Gara-gara Kasus Korupsi Kuota Haji, 8.400 Calon Jemaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang sudah mengantre selama 14 tahun gagal berangkat karena adanya dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Asep mengatakan, hal ini menjadi ironi dan tidak boleh terulang kembali.
Dia menambahkan, pembagian kuota haji tambahan 2024 seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Ini menjadi sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” ujarnya.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tetapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kemenag
-
/data/photo/2025/07/09/686e5f8621d30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gara-gara Kasus Korupsi Kuota Haji, 8.400 Calon Jemaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat Nasional 25 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/07/68945ad4492ea.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Akan Panggil Orang Terdekat Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 25 Agustus 2025
KPK Akan Panggil Orang Terdekat Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil orang dekat dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Minggu ini kalau enggak minggu depan dipantengin saja, kita memanggil orang-orang terdekatnya (Yaqut), seperti itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Asep mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan karena penyidik tengah menelusuri aliran uang kepada saksi-saksi yang akan dipanggil tersebut.
“Jadi biar, kita sedang menyusuri uang tersebut ke yang bersangkutan,” ujar dia.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama yang malah membagi rata kuota tambahan dari Arab Saudi.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/05/67a36a4f50a4c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ditjen Penyelenggara Haji-Umrah Kemenag Bakal Dihapus Lewat RUU Haji Nasional 25 Agustus 2025
Ditjen Penyelenggara Haji-Umrah Kemenag Bakal Dihapus Lewat RUU Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama (Kemenag) akan dihapus lewat revisi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sebab, seluruh penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan dialihkan di Badan Penyelenggara (BP) Haji yang akan berubah menjadi kementerian.
“Kalau kaitannya itu, dengan otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini kementerian haji dan umrah itu kan sudah berdiri sendiri,” ujar anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (25/8/2025).
“Maka di kementerian agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU di Kemenag,” sambungnya.
Sedangkan Komisi VIII bersama pemerintah terlah menyepakati BP Haji yang akan berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Perubahan nama tersebut disepakati dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Haji dan Umrah.
“Nomenklaturnya, Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Selly.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permintaan maaf kepada jemaah haji atas ketidaknyamanan yang terjadi selama pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025.
Permintaan maaf itu disampaikan Nasaruddin dalam konferensi pers Penutupan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijrah atau 2025 di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
“Saya selaku pribadi maupun sebagai Menteri Agama, selaku Amir Hajj juga memohon maaf kepada Bapak Ibu semuanya, terutama jemaah haji, mungkin ada pelayanan kami yang kurang baik,” ujar Nasaruddin.
“Dari lubuk hati kami yang sangat dalam, bersama kami mewakili teman-teman petugas, termasuk Amirul Hajj, memohon maaf,” sambungnya.
Dengan berakhirnya operasional ibadah haji 2025, Nasaruddin berharap pelaksanaan haji tahun berikutnya semakin membaik.
“Kami sangat berharap sekaligus bermohon, mari kita merawat agar haji kita menjadi haji mabrur sampai akhir zaman kehidupan kita,” tuturnya.
Diketahui, 2025 menjadi ujung 75 tahun Kementerian Agama (Kemenag) memegang mandat sebagai pelaksana ibadah haji di Indonesia.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024, penyelenggara ibadah haji akan beralih dari Kemenag ke Badan Penyelenggara (BP) Haji yang akan bertugas mulai 2026.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/28/680ef7ef33078.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Petugas Haji Daerah, Rekrutmen Dipusatkan di Kementerian Nasional 24 Agustus 2025
DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Petugas Haji Daerah, Rekrutmen Dipusatkan di Kementerian
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– DPR RI dan pemerintah bersepakat untuk menghapus keberadaan Petugas Haji Daerah (PHD) dalam Revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sedang dibahas.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan, keputusan itu diambil agar rekrutmen dan penugasan petugas haji lebih terkoordinasi dengan baik.
“Ya, TPHD (Petugas Haji Daerah) itu kita sepakati untuk ditiadakan,” ujar Selly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Dengan demikian, lanjut Selly, mekanisme rekrutmen petugas haji selanjutnya hanya akan dilakukan secara terpusat di Kementerian Haji dan Umrah.
Kebijakan ini diyakini akan membuat penyelenggaraan lebih efektif dan profesional karena petugas yang terpilih akan melewati seleksi yang ketat.
“Jadi kita semua akan menyepakati bahwa untuk petugas haji itu akan disepakati di pusat semua supaya nanti akan terkoordinir dengan lebih baik dan ada satu badan, mungkin badan diklat, yang akan melakukan itu semua,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, terdapat ketentuan bahwa gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri Agama.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) yang berbunyi: “Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri.” Setelahnya, calon petugas haji daerah yang diusulkan akan diseleksi oleh Menteri dan diangkat jika memenuhi persyaratan.
Adapun syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 23, di antaranya adalah beragama Islam, memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan ibadah haji, serta memiliki dokumen yang sah.
Namun, ketentuan tersebut dihapus dalam revisi UU, sehingga seleksi dan penentuan petugas haji sepenuhnya dilakukan di tingkat pusat.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyoroti keberadaan PHD yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugas.
Bahkan, ada petugas yang hanya memanfaatkan status tersebut untuk berangkat haji.
“Ada juga kemudian petugas yang kita temukan itu nebeng-nebeng haji,” kata Dahnil saat ditemui di Kantor BP Haji, Jakarta, Rabu (11/6/2025) malam.
Menurut Dahnil, rekrutmen petugas haji pada pelaksanaan ibadah haji 2026 harus dievaluasi, khususnya terkait petugas haji daerah.
“Jadi ada PHD-PHD di daerah, kemudian sekadar nebeng-nebeng haji, tapi tidak melakukan fungsinya sebagaimana mestinya sebagai petugas haji,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/05/67a36a4f50a4c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BP Haji Sebut Lebih dari 400 Jemaah Asal RI Meninggal dalam Ibadah Haji 2025 Nasional 23 Agustus 2025
BP Haji Sebut Lebih dari 400 Jemaah Asal RI Meninggal dalam Ibadah Haji 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan, Indonesia mendapatkan peringatan dari pemerintah Arab Saudi soal tingginya jemaah haji asal Indonesia yang meninggal pada 2025.
Kata Gus Irfan, Pemerintah Arab Saudi hanya mentolerir angka kematian jemaah haji Indonesia sekitar 60 orang.
“Seharusnya angka kematian yang ditolerir sekitar 60. Sementara kita tahun ini 470-an. Berarti delapan kali lipat dari angka yang ditolerir pemerintah Saudi,” ujar Gus Irfan mengingat teguran dari Arab Saudi, di Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
Berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag), sebanyak 447 jemaah asal Indonesia meninggal dunia dalam pelaksanaan ibadah haji 2025.
Dari 447 jemaah haji yang meninggal dunia, 274 orang atau 62,30 persen di antaranya adalah jemaah haji laki-laki. Sedangkan 38,70 persen atau 173 lainnya adalah jemaah haji perempuan.
Selanjutnya, mayoritas jemaah haji yang meninggal dunia adalah lanjut usia (lansia), yakni sebesar 64,88 persen atau 290 jemaah.
Lalu, 35,12 persen atau 157 jemaah haji lainnya yang meninggal dunia berusia di antara 41 sampai 64 tahun.
Gus Irfan mengaku mendapatkan teguran serupa ketika ia mendampingi Presiden Prabowo Subianto bertemu Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al Saud.
“Ketika saya mendampingi Presiden Prabowo bertemu Prince MBS, sama, disinggung lagi, Indonesia menjadi penyumbang separuh dari kematian selama musim haji,” ujar Gus Irfan.
Karena itu sebagai penyelenggara, BP Haji akan mulai bekerja sama dengan Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia (Perdokhi) dalam program Manasik Kesehatan untuk jemaah haji.
Calon jemaah haji nantinya akan menjalani treatment khusus yang dilakukan oleh Perdokhi selama kurang lebih satu tahun sebelum keberangkatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/23/68a93cda6f3d4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPD Usul Pelunasan Biaya Haji ke Arab Saudi Minimal 6 Bulan Sebelumnya Nasional 23 Agustus 2025
DPD Usul Pelunasan Biaya Haji ke Arab Saudi Minimal 6 Bulan Sebelumnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komite III DPD Dailami Firdaus mengusulkan pelunasan biaya ke Arab Saudi untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji jangan terlalu mepet.
Ia menyebut, pelunasan sebaiknya dilakukan enam bulan sebelum ibadah haji.
Usulan ini disampaikannya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII DPR dan pemerintah membahas revisi Undnag-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
“Itu juga harus diperbaiki dan juga bagaimana pelunasan-pelunasan dari BPIH itu juga jangan terlalu mepet, tapi minimal 6 bulan sebelumnya agar pemerintah bisa menyiapkan waktu dan juga hal-hal yang terbaik,” kata Dailami Firdaus, Sabtu.
Ia menyebut, usulan itu juga mempertimbangkan berbagai kendala yang terjadi di lapangan dalam pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya.
Misalnya, kendala saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), hingga konsumsi jemaah haji.
“Gimana kan (penyelenggaraan haji) kemarin 2025 kita banyak lihat kendala-kendala dalam hal transportasi, dalam hal konsumsi, dan lain-lain,” ucap Dailami.
“Dan menurut saya ini sangat penting sekali, kepastian seperti itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia memahami pembahasan revisi UU Haji dan Umrah perlu dipercepat. Pasalnya, Arab Saudi sudah mulai mempersiapkan pelaksanaan ubadah haji tahun 2026.
Sedangkan di Indonesia, penyelenggara haji akan beralih ke Badan Penyelenggara (BP) Haji dari Kementerian Agama (Kemenag) tahun depan.
Kini, pemerintah dan DPR RI tengah mempertimbangkan perubahan nomenklatur BP Haji menjadi Kementerian Haji.
“Dari pemerintah Saudi ini ada deadline, hari ini itu kita harus memberikan keputusan berkaitan dengan tempat (di Armuzna). Jadi memang kenapa Undang-Undang ini jadi cepat begitu ya, harus diputuskan segera. Kita berpacu dengan waktu dan juga harus ada perbaikan-perbaikan ke depannya,” tandas Dailami.
Sebagai informasi, revisi UU Haji dan Umrah telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (24/7/2025).
Saat ini, pemerintah dan DPR tengah mengebut pembahasan DIM dengan target disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8/2025).
Salah satu poin pembahasannya adalah potensi perubahan nomenklatur BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/23/68a968adc9332.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dahnil: Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah untuk Jamin Integritas Nasional 23 Agustus 2025
Dahnil: Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah untuk Jamin Integritas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Dahnil Azhar Simanjuntak menuturkan, Presiden Prabowo Subianto menginginkan BP Haji berisikan orang-orang yang berintegritas.
Dahnil menegaskan, proses pengubahan nama BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah tidak akan menganggu proses jalannya persiapan penyelenggaraan ibadah haji pada 2026.
“Tidak sama sekali. Ini kan sebenarnya tinggal bedol desa saja. Walaupun nanti ada syarat ya (seleksi masuk ke Kementerian Haji dan Umrah), karena Pak Presiden menginginkan institusi ini wajahnya (menjamin) integeritas dan kompetensi,” jelas Dahnil ketika ditemui di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
Dahnil mengatakan, dengan perkembangan kasus haji yang terjadi belakangan ini, BP Haji membutuhkan orang-orang yang berintegritas tinggi.
Salah satu persoalannya, kata Dahnil, terkait kesehatan jemaah haji yang mendapat teguran langsung dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Nah, bagaimana pemerintah mengantisipasi ini, enggak lagi kecolongan kalau sebenarnya jemaah itu sakit. Yang baru ke depannya kami ingin memunculkan manasik kesehatan,” ujar Dahnil.
Untuk program manasik kesehatan tersebut, BP Haji bakal menggandeng Persatuan Kedokteran Haji Indonesia (Perdokhi) sebagai pembenahan atas teguran Arab Saudi.
“Kami bekerja sama dengan teman-teman Perdokhi, beliau-beliau nanti akan ikut membantu kami merancang persiapan manasik kesehatan,” ujar Dahnil.
Dahnil mengatakan, pihaknya juga akan mengubah standar operasional prosedur (SOP) tahap pemeriksaan kesehatan.
“Misalnya yang sakit jantung. Nah treatment yang bagus supaya satu tahun sebelum berangkat tetap sehat itu gimana. Nanti secara keilmuan itu Perdokhi, kami yang siapkan (mekanismenya),” ujar Dahnil.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pembina Pengurus Pusat (PP) Perdokhi, Muchtaruddin Mansyur menyampaikan bahwa pihaknya memberikan 16 poin rekomendasi untuk transfoirmasi kebijakan istithoah kesehatan haji bersama BP Haji.
Di antaranya, penambahan vaksin influenza berbasis sel, vaksin pneumonia, pemberian imunomodulator asli Indonesia seperti ekstrak Phyllantus Niruri yang dikombinasi dengan multivitamin.
“Kalau dari pengajuan, kami berharap dalam satu tahun terindentifikasi itu ada pembinaan-pembinaan untuk pemeliharaan istitahah. Pak Dahnil sudah sampaikan minimal dua kali pemeriksaan,” ucap Mansyur.
“Melakukan manasik fisik kemudian assesment akhir menjelang keberangkatan ke embarkasi. Jadi diembarkasi tidak ada lagi yang dinyatakan tidak istitahah,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Komisi VIII DPR Lanjut Bahas RUU Haji Secara Tertutup
Jakarta –
Komisi VIII DPR RI melanjutkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah hari ini. Rapat itu digelar tertutup.
“Masih-masih (rapat), masih pembahasan. Iya (tertutup),” kata anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Achmad mengatakan rapat itu melanjutkan pembahasan DIM. Achmad menyebut rapat digelar tertutup karena akan membahas isu-isu krusial di dalam DIM.
“Iya (melanjutkan pembahasan DIM), sampe besok. Lanjut maraton,” ucapnya.
Achmad melanjutkan rapat kali ini dihadiri oleh perwakilan panja pemerintah. Yaitu ada perwakilan dari Kemensetneg, Kemenkes, hingga Kemenhub.
“Ada dari Setneg, ada dari perhubungan, ada dari kesehatan, ada dari kementerian yang terkait dengan masalah haji ini krusial,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menargetkan revisi UU Haji rampung menjadi UU pada paripurna tanggal 26 Agustus 2025. Marwan menyebut proses pelaksanaan haji yang sudah dimulai oleh Arab Saudi menjadi salah satu alasan RUU Haji ini dikejar pembahasannya.
“Saya mengusulkan juga waktu yang bisa kita manfaatkan berapa lama. Dari pembahasan kemarin, kami sudah rapat di sini bersama Menteri Agama, BPH dan BPKH persetujuan untuk memakai uang muka dari BPKH karena proses pelaksanaan haji sudah mulai berlangsung di Saudi. Indonesia sudah diminta untuk memblok area Arafah itu terutama,” kata Marwan dalam rapat panja Komisi VIII DPR dengan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8).
Marwan mengatakan pihaknya telah menentukan jadwal pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna DPR menjadi undang-undang pada 26 Agustus. Marwan menyebut hal ini sudah dikonsultasikan dengan pimpinan DPR.
“Karena itu, kami sudah membuat jadwal. Jadwal ini saya boleh memulai dari paling akhir. Paling akhir itu tentu pengambilan keputusan tingkat II di paripurna DPR RI,” kata Marwan.
“Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang Korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa di rapur pengambilan keputusan tingkat II. Itu artinya sudah sah menjadi undang-undang,” sambungnya.
Halaman 2 dari 2
(ial/maa)

