Kementrian Lembaga: Kemenag

  • Datangi KPK, MAKI Serahkan Tambahan Data Kasus Kuota Haji 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    Datangi KPK, MAKI Serahkan Tambahan Data Kasus Kuota Haji Nasional 12 September 2025

    Datangi KPK, MAKI Serahkan Tambahan Data Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan data tambahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (12/9/2025).
    “Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
    Boyamin mengatakan, dokumen yang diserahkan ke KPK adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama.
    Dia menjelaskan bahwa berkas itu menjelaskan adanya sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menerima pekerjaan dalam bentuk pengawasan pelaksanaan haji.
    Padahal, menteri agama dan sejumlah pejabat tidak boleh menjadi pengawas dalam penyelenggaraan haji.
    “Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian. Pengawas itu adalah dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). APIP itu Inspektorat Jenderal,” ujarnya.
    Boyamin mengatakan, Yaqut dan sejumlah pejabat Kemenag menerima pekerjaan tambahan tersebut dan menerima uang harian Rp7 juta per hari.
    “Diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya, dikali 15 hari, ya berapa itu,” tuturnya.
    Karenanya, Boyamin meminta KPK menindaklanjuti bahwa ada keterlibatan eks Menag Yaqut dalam pengawasan haji yang bukan menjadi ranahnya.
    “Ini salah satu, saya menunjukkan pada KPK, pada teman-teman sekalian bahwa dugaan keterlibatan YCQ, Menteri Agama waktu itu semakin kuat, wong dia sendiri yang menyelenggarakan, masa yang mengawasi dia sendiri,” ucap dia.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi laporan dari MAKI tersebut.
    Dia mengatakan, aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.
    Laporan aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan aktif publik dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.
    Dia juga menyampaikan bahwa setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi.
    “Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat substansi materinya, apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Budi kepada wartawan, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terseret di Korupsi Kuota Haji, Saiful Bahri Tak Diakui sebagai Staf PBNU

    Terseret di Korupsi Kuota Haji, Saiful Bahri Tak Diakui sebagai Staf PBNU

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memeriksa Syaiful Bahri, yang disebut sebagai staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Namun petinggi PBNU mengklaim bahwa Saiful Bahri bukan staf, karyawan, maupun pegawai PBNU.

    Menurut Wakil Sekjen PBNU Lukman Khakim, berita terkait pemanggilan seseorang yang disebut Syaiful Bahri oleh KPK. Lukman mengatakan Syaiful Bahri tercatat sebagai pengurus salah satu lembaga di NU. Tetapi yang bersangkutan tidak pernah aktif sejak terbentuknya PBNU kepengurusan 2022-2027.

    “Syaiful Bahri memang tercatat dan masuk sebagai anggota LWP (Lembaga Wakaf dan Pertanahan) PBNU 2022-2027,” kata Lukman Jumat (12/9/2025).

    Sejak Muktamar NU di Lampung 2021 yang lalu, PBNU baru menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pertama, pada bulan Maret 2022 lalu. Di forum Rakernas itu, ditetapkan kepengurusan PBNU masa bhakti 2022-2027. “Sejak itu, saya tidak pernah dengar dia aktif di PBNU,” tegas Lukman. 

    Selain itu dia menegaskan Syaiful Bahri juga bukan karyawan di Sekretariat PBNU. Menurut Lukman, Syaiful Bahri adalah orang dekat Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

    Gus Alex sendiri adalah seorang yang telah dipanggil KPK dalam statusnya sebagai saksi. Sebelumnya Gus Alex juga pernah jadi Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Bersama sejumlah nama lain, Alex termasuk yang dicegah dan ditangkal (cekal) oleh KPK.

    “Dia (Syaiful Bahri) adalah anak buah Mas Ishfah Abidal Aziz. Selama Alex jadi Wasekjen, Syaiful memang sering menjadi operator lapangan urusan Sekretariat dan Kepanitiaan,” jelas Lukman.

    Dengan demikian sudah jelas bahwa Syaiful Bahri tidak tercatat sebagai salah seorang karyawan atau staf di PBNU. “Info sementara, dia tidak tercatat sebagai karyawan PBNU. Tinggal dikroscek data di Keuangan. Ada atau tidak aliran gaji dari PBNU untuk dia,” ujar Lukman.

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana dari kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    “Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

    Dalam penelusuran tersebut, KPK turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Asep menjelaskan, langkah penelusuran ke organisasi masyarakat keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji turut melibatkan ormas.

    “Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” pungkasnya.

  • Yaqut Double Job Dibayar Rp7 Juta Sehari

    Yaqut Double Job Dibayar Rp7 Juta Sehari

    GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 12 September 2025.

    Maksud kedatangannya bertujuan menyerahkan dokumen terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

    “Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, yaitu surat tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Pak Faisal, ini tanda tangan dengan barcode,” ujar Boyamin.

    Boyamin menjelaskan, dalam dokumen itu disebutkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama sejumlah orang lainnya ditugaskan melaksanakan pemantauan ibadah haji 2024.

    Itu artinya yang bersangkutan menjalankan fungsi double job lantaran sebelumnya telah menjabat sebagai amirul hajj.

    Menurut dia, tugas pemantauan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Jadi Menteri Agama dan Staf Khusus nggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri Agama itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” bebernya.

    Ia menuding Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari. “Nah, diduga juga diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya kali 15 hari ya berapa itu,” kata Boyamin.

    Selain itu lanjut Boyamin, patut dicurigai adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019.

    “Pengawas luar itu DPR, BPK, dan BPKP segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP. APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama. Maka di sini menjadi double, bukan sekadar double anggaran, tapi nggak boleh sebenarnya, nggak boleh Menteri Agama, Staf Khusus jadi pengawas, karena pengawas harus APIP atau orang dari Inspektorat Jenderal,” tutupnya.

    Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas disebut membuat surat keputusan menteri terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.

    KPK mengungkapkan, dalam payung hukum itu, ada 20 ribu kuota tambahan usai permintaan atau lobi dari asosiasi haji kepada Kemenag.

    Disebutkan, permintaan tersebut usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    “Jadi, tidak sendiri-sendiri untuk travel agent ini, tapi mereka tergabung di dalam asosiasi,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa 9 September 2025 malam.

    “Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kementerian Agama untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,” imbuhnya.

    Usai lobi, pada tanggal 15 Januari 2024, Yaqut menandatangani Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).

    Namun, SK tersebut bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur penetapan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

    Di mana, kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lalu, 92 persen untuk kuota haji reguler.

    Seharusnya pula, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dibagikan untuk jemaah haji reguler. Rinciannya, 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen. Itu berarti, kuota haji reguler yang awalnya hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang.***

  • Bupati Ipuk Lepas 34 Kafilah Banyuwangi ke MTQ Jatim

    Bupati Ipuk Lepas 34 Kafilah Banyuwangi ke MTQ Jatim

    Banyuwangi (beritajatim.com)-Sebanyak 34 kafilah Kabupaten Banyuwangi siap mengikuti MTQ ke-31 Provinsi Jawa Timur yang bakal digelar di Jember. Kegiatan MTQ ke 31 akan berlangsung pada 11-20 September 2025.

    Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melepas langsung keberangkatan mereka bersama Kepala Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Chaironi Hidayat, di Kantor Pemkab Banyuwangi, Jumat (12/9/2025).

    Pada MTQ kali ini, kafilah Banyuwangi mengikuti total 25 cabang lomba. Dimana 15 cabang diikuti oleh kafilah putra dan 10 cabang lomba diikuti oleh kafilah putri. Cabang lomba tersebut di antaranya Tartil Al’quran, Tilawah Al-qur’an, Qiraat Murattal, Qiraat Mujawad, MHQ 1 Juz, MHQ 5 Juz dan MHQ 30 Juz.

    Bupati Ipuk menyampaikan, apresiasi sekaligus motivasi kepada para peserta. “Saya pribadi, dan tentu atas nama Pemkab Banyuwangi menyampaikan rasa bangga dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh kafilah MTQ,” katanya.

    Ia juga berterima kasih kepada semua pihak, termasuk LPTQ, pembina, pendamping, dan panitia, termasuk orang tua yang telah mempersiapkan kafilah hingga siap bertanding.

    Ipuk menambahkan agar peserta tidak menjadikan perjuangan sebagai beban, melainkan menanamkan rasa cinta kepada Al-Qur’an sebagai pegangan hidup.

    “Ini juga bagian syiar untuk terus memotivasi anak-anak Banyuwangi semakin tergerak untuk mencintai Al-Quran,” kata Ipuk.

    Sementara itu Kepala Kemenag Banyuwangi Chaironi Hidayat mengatakan kafilah peserta MTQ Banyuwangi yang berangkat ke sebanyak 34 orang.

    “Peserta terdiri mulai anak-anak, remaja, dewasa baik putra dan putri. Para peserta juga didampingi sejumlah pendamping dan panitia. Kami berharap hasil yang terbaik untuk semua kafilah dari Banyuwangi,” pungkas Choironi. (als/ted)

  • Praktik Culas Jual Beli Kuota Tambahan Haji 2024: Pelunasan Dibuat Mepet 5 Hari Agar Bisa Dijual Lagi – Page 3

    Praktik Culas Jual Beli Kuota Tambahan Haji 2024: Pelunasan Dibuat Mepet 5 Hari Agar Bisa Dijual Lagi – Page 3

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Mbak Wali Vinanda Lepas Kafilah Kota Kediri Ikuti MTQ XXXI Jatim di Jember

    Mbak Wali Vinanda Lepas Kafilah Kota Kediri Ikuti MTQ XXXI Jatim di Jember

    Kediri (beritajatim.com) – Kafilah Kota Kediri resmi diberangkatkan untuk mengikuti Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Jawa Timur yang digelar di Kabupaten Jember pada 11–20 September 2025. Kontingen ini terdiri dari 17 peserta, 3 pembina, dan 4 pendamping.

    Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, melepas para kafilah di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri, Jumat (12/9/2025). “Saya ucapkan selamat dan sukses kepada adik-adik dan Bapak Ibu yang akan mewakili Kota Kediri pada ajang MTQ. Tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mempersiapkan dan mendampingi para peserta ini berlaga di Kabupaten Jember,” ujarnya.

    Menurut Vinanda, keberangkatan kafilah mencerminkan semangat masyarakat Kota Kediri dalam menjadikan Al-Quran sebagai sumber inspirasi dan pedoman hidup. “Semangat MTQ ini selaras dengan visi Kota Kediri MAPAN. Karena pembangunan tidak hanya soal fisik dan ekonomi. Tetapi juga spiritual agar lahir generasi yang berakhlak mulia dan cinta Al-Quran,” jelasnya.

    Dalam arahannya, wali kota muda tersebut memberikan tiga pesan penting kepada kafilah. Pertama, mengikuti lomba dengan semangat dan keikhlasan. Kedua, menjaga kesehatan, kekompakan, dan sportivitas. Ketiga, menjadikan MTQ sebagai sarana ibadah dan dakwah.

    “Menang atau kalah bukanlah ukuran utama. Karena yang lebih penting adalah bagaimana adik-adik semua mampu menghadirkan cahaya Al-Quran di mana pun berada,” tegasnya.

    Kepala Kantor Kemenag Kota Kediri, A. Zamroni, menjelaskan sebanyak 17 peserta akan bertanding di sejumlah cabang. Mulai dari Tilawah Quran Anak-anak, Qiraat Muratal Remaja, Qiraat Muratal Dewasa, Musabaqoh Hifzhil Quran 10 Juz, Tafsir dalam tiga bahasa, hingga Khat Al-Quran berbagai kategori. Ia menegaskan seluruh peserta yang berangkat telah melalui seleksi ketat. “Harapannya dari Kota Kediri ada yang meraih juara. Serta ada yang mewakili di tingkat nasional,” imbuhnya.

    Dalam acara pelepasan tersebut, Vinanda juga menerima cinderamata berupa kaligrafi karya Maftuh Hannan Ahyad, salah satu peserta cabang Khat Al-Quran. Acara turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Mandung Sulaksono, Kepala Bagian Kesra Ahmad Jainudin, para pembina, pendamping, serta tamu undangan. [nm/beq]

  • Bahas Alur SK Kuota Haji, KPK Panggil eks Sekjen Kemenag

    Bahas Alur SK Kuota Haji, KPK Panggil eks Sekjen Kemenag

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

    Dia mengaku ditanya terkait mekanisme penerbitan Surat Keputusan kuota haji 2023-2024

    Dari pantauan Bisnis, dia turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.59. Dia tampak datang sendiri dan mengenakan batik berwarna abu-abu kehitaman. Ketika ditanya materi apa yang didalami, dia mengatakan mengenai mekanisme penerbitan SK.

    “Ditanya soal mekanisme keluarnya SK itu,” katanya kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

    Dia mengaku tidak mengetahui terkait pengaturan pembagian kuota haji. Nizar mengatakan posisi Sekretaris Jenderal bukan sebagai leading sektor kuota haji. Namun sebagai koordinator dan pelayanan administrasi di bidang perundangan-undangan. Sehingga yang bertanggung jawab di Direktorat Jenderal Haji.

    Dia menyebut bahwa keputusan SK ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Nizar menjelaskan proses penerbitan awalnya dari pembahasan bersama pemrakarsa, kemudian hasil pembasahan dilimpahkan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Agama bersama Biro Hukum.

    Kendati Nizar tidak mendetailkan siapa saja pemrakarsa yang terlibat dalam pembahasan tersebut.

    “Berarti setelah itu ditandatangani menteri ya, pak?” tanya wartawan.

    “Iya, iya,” jawab Nizar.

  • KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini yang Diungkap Kapusdatin BP Saat Diperiksa – Page 3

    KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini yang Diungkap Kapusdatin BP Saat Diperiksa – Page 3

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Saksi Kasus Kuota Haji, KPK Panggil eks Sekjen Kemenag Nizar Ali

    Saksi Kasus Kuota Haji, KPK Panggil eks Sekjen Kemenag Nizar Ali

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    “Hari ini Jumat  (12/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

    Budi mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Budi belum menyampaikan detail materi pemeriksaan.

    Sebagai informasi, penyidik KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus.

    KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen.

    Tak hanya itu, KPK mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai USD7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

  • Prabowo Restui Pembentukan Tim Reformasi Kepolisian

    Prabowo Restui Pembentukan Tim Reformasi Kepolisian

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan tim atau komisi reformasi kepolisian sebagai respons atas tuntutan masyarakat sipil. Persetujuan itu disampaikan dalam pertemuan Presiden dengan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9/2025) malam.

    Ketua Umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom menegaskan bahwa isu reformasi kepolisian menjadi perhatian utama. Dia menyebut Presiden Ke-8 RI itu sejalan dengan aspirasi GNB untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh di tubuh Polri.

    “Tadi juga disampaikan perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian yang disambut oleh Pak Presiden. Beliau akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Harapan-harapan yang diminta teman-teman itu juga sudah dalam konsep Presiden,” ungkapnya. 

    Menurut Gomar, terjadi titik temu antara pandangan Presiden dan aspirasi GNB, yang dia sebut sebagai “gayung bersambut”.

    “Bapak Presiden sampaikan tadi, alhamdulillah persis seperti itu juga yang diusulkan oleh teman-teman dari Gerakan Nurani Bangsa. Jadi terjadi penguatan dan persamaan pandangan,” tegasnya.

    Dengan adanya komitmen Presiden, GNB berharap langkah reformasi di bidang hukum, HAM, dan keamanan dapat segera diwujudkan, termasuk pembenahan institusi kepolisian agar lebih profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

    Di sisi lain, tokoh agama Prof. M. Quraish Shihab mengatakan pertemuan berlangsung hangat dan penuh keterbukaan. Dia menilai Presiden memahami serta menerima masukan yang disampaikan oleh GNB.

    “Ya, terima kasih. Saya kira yang jelas kami mendapat banyak informasi, penjelasan yang sangat memuaskan dari Bapak Presiden. Apa yang kami sampaikan dalam hari-hari yang lalu itu dipahami oleh Bapak Presiden dan diterima dengan baik. Sehingga dialog kita hari ini sungguh sangat bermanfaat untuk kemajuan bangsa dan negara kita,” ujarnya. 

    Senada, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan bahwa GNB membawa berbagai aspirasi kebangsaan, termasuk tuntutan masyarakat sipil dan mahasiswa yang belakangan menyuarakan protes. Dia menyebut Presiden membahas detail satu per satu poin yang diajukan.

    “Yang intinya adalah selain apa yang sudah dikenal oleh masyarakat dengan istilah 17+8 tuntutan, di luar itu juga banyak tuntutan lain. Presiden tidak hanya menerima tapi juga memahami bahkan membahasnya secara detail,” kata Lukman.

    Dia menambahkan, salah satu aspirasi penting lainnya adalah pembentukan komisi investigasi independen untuk mengusut tragedi “Prahara Agustus” yang menelan banyak korban jiwa.

    Selain itu, GNB juga mendesak agar mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan segera dibebaskan karena berisiko mengganggu masa depan pendidikan mereka.

    “Presiden menyetujui pembentukan itu. Detailnya nanti pihak Istana akan menyampaikan bagaimana formatnya,” tandas Lukman.