Kementrian Lembaga: Kemenag

  • Asphuri Bantah Travel Anggotanya Balikin Duit Kasus Kuota Haji ke KPK

    Asphuri Bantah Travel Anggotanya Balikin Duit Kasus Kuota Haji ke KPK

    Jakarta

    Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia atau Asphuri membantah KPK soal travel yang tergabung di dalamnya mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji. Asphuri menyatakan anggotanya tidak pernah diperiksa KPK.

    “Tidak ada satupun anggota Asphuri yang dimintai keterangan atau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Termasuk
    tidak ada satu pun anggota ASPHURI yang mengembalikan uang ke KPK,” ujar Asphuri dalam keterangan tertulis yang dikirimkan, Jumat (3/10/2025).

    Hal itu disampaikan Asphuri dalam keterangan hak jawab yang terkait berita ini. Keterangan tertulis itu ditandatangani Ketua Umum Asphuri Faisal Ibrahim Surur dan Sekjen Asphuri Mulya R Rachmatoellah.

    Aspuri menyatakan pihaknya merupakan organisasi para alumni Universitas Al-Azhar Mesir. Asphuri menyatakan ada 43 perusahaan atau travel haji dan umrah yang tergabung di dalamnya.

    Sebelumnya, KPK menyatakan telah menerima pengembalian uang terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyebut pengembalian uang itu dilakukan beberapa biro perjalanan atau travel haji.

    “Ini terkait dengan pengembalian uang benar, ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

    Asep mengatakan pengembalian uang ini menjadi bahan pendalaman oleh para penyidik. Pengembalian uang ini, katanya, membuat perkara semakin jelas.

    “Bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jamaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai Kemenag dan seterusnya. Dan ada beberapa yang masih nyangkut di sana-sini,” kata Asep.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka.

    Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menag. Kuota haji tambahan itu kemudian dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan dan 10 ribu haji khusus.

    Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional. KPK menduga asosiasi travel haji yang mendengar informasi kuota tambahan itu menghubungi pihak Kemenag untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

    Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil hingga rumah terkait kasus ini.

    KPK juga mengungkap ada oknum dari Kemenag yang menawarkan ke pihak travel kuota haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Syaratnya dengan membayar ‘uang percepatan’.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/imk)

  • Kabar Terbaru Rencana Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag

    Kabar Terbaru Rencana Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag

    Menurutnya, pembahasan mengenai pembentukan Ditjen Pesantren sudah berlangsung cukup lama dan mendapat dukungan dari DPR RI, khususnya Komisi VIII. Bahkan, pihak legislatif telah membahas aspirasi tersebut bersama Menteri PAN-RB.

    “Alhamdulillah, Ketua Komisi VIII dan Wakil Ketua DPR sudah mendiskusikan aspirasi itu dengan MenPAN-RB,” ujarnya.

    Kamaruddin menegaskan, aspirasi masyarakat Indonesia sangat jelas. Pesantren harus dikelola oleh lembaga dengan kapasitas yang lebih besar. Karena itu, naskah akademik terus dimatangkan agar urgensi pembentukan Ditjen Pesantren tergambar lebih kuat.

  • KPK Terima Pengembalian Uang dari Asphuri Terkait Korupsi Kuota Haji

    KPK Terima Pengembalian Uang dari Asphuri Terkait Korupsi Kuota Haji

    Jakarta

    KPK mengungkapkan telah kembali menerima pengembalian uang dari sejumlah biro travel terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Sejumlah travel yang mengembalikan uang ke KPK berada dalam asosiasi Asphuri (Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia).

    “Ini terkait dengan pengembalian uang benar, ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

    Asep mengatakan pengembalian uang ini yang tentunya menjadi bahan pendalaman kembali oleh para penyidik.Pengembalian uang ini juga sekaligus bisa membuat lebih terang perkara yang tengah diusut ini.

    “Bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jamaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai Kemenag dan seterusnya. Dan ada beberapa yang masih nyangkut di sana-sini,” kata Asep.

    Sebelumnya KPK juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro travel di bawah asosiasi Himpuh (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji) terkait kasus korupsi kuota haji khusus. Namun KPK belum menjelaskan nominal uang yang dikembalikan.

    Budi mengatakan pengembalian uang yang dilakukan sejumlah biro travel ini menjadi hal positif dari perkara dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 yang tengah ditangani KPK. Dia pun mengajak agar biro travel lainnya turut kooperatif bila dibutuhkan untuk memperterang perkara ini.

    “Ini tentu menjadi berita positif bahwa biro-biro perjalanan ini juga kemudian kooperatif terhadap proses penyidikan KPK, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, juga mengembalikan terkait dengan uang yang diduga terkait dengan kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan ini,” jelas Budi.

    “Dalam haji khusus ini sebetulnya kan ada antrean juga. Artinya ada pihak-pihak atau calon jamaah yang menyalip antrean yang sudah ada. Nah itu seperti apa praktik-praktik di lapangan termasuk harganya berapa begitu kan itu beragam,” ujar Budi.

    “Termasuk juga terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK ini kepada pihak atau oknum-oknum di Kementerian Agama. Nah itu seperti apa? Aliran itu lewat perantara siapa, melalui siapa, kita terus susuri. Kemana aliran itu sampai bermuara,” imbuhnya.

    Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

    Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

    Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

    Terbaru KPK meyakini ada juru simpan untuk menampung uang hasil korupsi tersebut. KPK masih memburu siapa juru simpan uang tersebut.

    KPK juga mengungkap ada oknum dari Kemenag yang menawarkan ke pihak travel kuota haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Syaratnya dengan membayar ‘uang percepatan’.

    (azh/azh)

  • Imbas Kasus Santri di Lumajang yang Beri Minum Temannya Larutan HCL, Kemenag Bakal Evaluasi Pesantren

    Imbas Kasus Santri di Lumajang yang Beri Minum Temannya Larutan HCL, Kemenag Bakal Evaluasi Pesantren

    Lumajang (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur bakal melakukan evaluasi terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Asy-Syarifiy 01 atas kasus santri yang diberi minum larutan Hydrochloric Acid (HCL) oleh temannya.

    Peristiwa ini sebelumnya telah membuat tiga orang santri bernama Dewangga, Azril dan Rama harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis setelah menenggak cairan HCL pada 10 Juli 2025.

    Diketahui, Dewangga menjadi korban yang paling parah karena menderita penyumbang saluran pencernaan sejak tiga bulan setelah kejadian.

    Kasi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Lumajang Sudihartono mengatakan, proses evaluasi bakal segera dilakukan atas musibah yang menimpa santri di Ponpes Asy-Syarifiy 01 di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh itu.

    Selain itu, proses pembinaan dan pengawasan terhadap pesantren yang bersangkutan juga dipastikan akan ikut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi.

    “Jadi kami bakal melakukan evaluasi, termasuk pembinaan dan pengawasan kepada pondok, utamanya pondok yang bermasalah,” terang Sudihartono, Kamis (2/10/2025).

    Diakui, pembahasan bersama telah dilakukan dengan Komis D DPRD Lumajang terkait peristiwa nahas yang melibatkan anak tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan ada kelalaian dari pihak pesantren.

    Hal ini diduga karena ada perbuatan prank dari santri yang sengaja memasukan larutan HCL ke dalam botol kemasan dan dibawa ke kamar.

    Selanjutnya, larutan berbahaya itu justru sampai diminum teman santri lain yang kebetulan saat itu sedang kehausan karen baru selesai piket.

    “Sudah dibahas juga bersama Komisi D DPRD Lumajang, tidak ada temuan kelalaian pihak pondok. Tidak sepakat jika dikatakan kelalaian. Ini semacam prank, bahwa ada botol soda yang itu kebetulan kosong ini di isi air HCL dan dibawa ke kamar oleh santri,” kata Sudihartono.

    “Ketika dibawa ke kamar tidak tau karena anak-anak ada yang piket, nah yang piket ini kelelahan waktu mau minum, informasi yang disampaikan itu diminum yang dikira air soda biasa. Akhirnya terjadi seperti itu (keracunan) karena dianggap air biasa,” tambahnya.

    Dari keterangan yang didapat ini, Kemenag Lumajang memastikan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak pesantren.

    Menurut Sudihartono, pihak pesantren juga dinilai sudah sangat bertanggungjawab atas musibah tersebut.

    “Pihak pondok sudah sangat tanggap sekali karena langsung mengambil langkah dengan membawa korban untuk perawatan,” ungkapnya. (has/ian)

  • Owner Sutra Tour Lamongan Beber Fenomena Agen Umroh Nakal

    Owner Sutra Tour Lamongan Beber Fenomena Agen Umroh Nakal

    Lamongan (beritajatim.com) – PT Sutra Tour Hidayah Lamongan mengungkap praktik nakal yang dilakukan para agen, sehingga menimbulkan kerugian terhadap perusahaan travel.

    Owner Sutra Tour Hidayah, Muhammad Shobur Sajad, mengatakan praktik curang tersebut bahkan dilakukan oknum agen yang juga merupakan pemuka agama.

    Menurut Shobur, modus yang digunakan yakni dengan memangkas langsung biaya yang sudah dibayar calon jemaah umroh. Misalnya, calon jemaah diminta membayar Rp 35 juta, namun oleh agen yang nakal, dana yang benar-benar disetorkan ke pihak travel resmi miliknya hanya sekitar Rp27 sampai 28 juta.

    “Margin 7-8 juta itu diambil sendiri oleh agen. Travel resmi terpaksa menyesuaikan dengan budget yang masuk,” kata Shobur, Kamis (2/10/2025).

    Shobur mengungkapkan, saat dikonfirmasi, para jemaah mengaku telah melunasi pembayaran penuh kepada agen tersebut. Menurut Shobur, para agen nakal itu kerap ingkar janji, bahkan berbelit saat ditagih, hingga akhirnya menghilang tanpa kabar.

    “Bahkan ada yang beralih ke travel lain atau nekat membuka travel sendiri,” ujarnya.

    Shobur mencatat, perusahaan travelnya mengalami kerugian mencapai Rp14 miliar akibat kenakalan para agen nakal tersebut. Kerugian itu terjadi dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Agen-agen nakal itu tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, bahkan ada yang berasal dari luar Jawa, yakni Gorontalo.

    “Yang bikin miris, rata-rata agen itu adalah pemuka agama yang dipercaya masyarakat. Jadi jemaah sama sekali tidak curiga. Agen-agen yang nakal itu sudah kami berhentikan,” tegasnya.

    Atas kerugian besar yang dialami, Shobur menyatakan siap menempuh jalur hukum, agar kasus ini bisa diproses secara adil, sekaligus menjadi efek jera bagi agen-agen nakal.

    Shobur berharap langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada. Ia menekankan pentingnya memilih travel umroh yang berizin resmi, berpengalaman, dan memiliki komitmen penuh melayani jemaah.

    Masyarakat juga bisa mencari informasi rekam jejak biro perjalanan yang sudah memiliki mengantongi izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag RI.

    “Kerugian kami sangat besar, dan ini merugikan banyak pihak termasuk jemaah. Karena itu, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami berharap masyarakat lebih teliti, cek dulu legalitas biro perjalanan. Dan yang terpenting, lakukan pembayaran langsung ke perusahaan resmi, jangan melalui perorangan,” ujarnya.

    Selain praktik nakal para agen, Shobur juga menyoroti maraknya travel umroh tidak berizin resmi, yang menawarkan harga tidak masuk akal, jauh di bawah ketentuan minimal Kementerian Agama (Kemenag) yakni sebesar Rp26 juta.

    “Ada yang berani menawarkan paket hanya Rp18–20 juta, bahkan muncul fenomena promo tiga orang berangkat gratis satu. Ini jelas tidak masuk akal,” tuturnya.

    Meski banyak permasalahan yang mewarnai bisnis perjalanan umroh, Shobur menegaskan PT Sutra Tour tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah.

    “Bagi perusahaan ini, kenyamanan dan keamanan jemaah menjadi prioritas utama. Kami ingin memastikan setiap jemaah merasakan pengalaman beribadah yang khusyuk tanpa khawatir soal pelayanan,” ucapnya. (fak/ian)

  • KPK Temukan Kuota Petugas Disalahgunakan Usai Periksa Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

    KPK Temukan Kuota Petugas Disalahgunakan Usai Periksa Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada penyalahgunaan kuota petugas saat pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan didapat saat penyidik memeriksa saksi kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Permintaan keterangan ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober.

    “Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahkangunakan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 2 Oktober.

    Para saksi yang diperiksa itu adalah Firman M Nur selaku Ketua Umum Amphuri; M. Firman Taufik selaku Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh); Syam Resfiadi selaku Ketua Umum Sapuhi; H. Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro; dan Lutfhi Abdul Jabbar selaku Sekretaris Jenderal Mutiara Haji.

    Sebenarnya ada saksi lain yang akan diperiksa tapi tak hadir. Mereka adalah  Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) dan Muhammad Farid Aljawi selaku Ketua Harian Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU).

    Budi lebih lanjut mengatakan ada permintaan keterangan lain yang dilakukan penyidik. Di antaranya terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) melalui user yang dipegang oleh Asosiasi.

    Ke depan, KPK mengingatkan pihak yang dipanggil dalam kasus korupsi kuota haji kooperatif. Budi bilang pihaknya tak ragu melakukan upaya paksa terhadap siapapun yang tak memenuhi kewajibannya di muka hukum.

    “Mengingat KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti Tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia, guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru. Dalam waktu dekat para tersangka bakal ditetapkan karena proses yang berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.

    Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.

  • MQK Internasional Perdana Digelar di Sulsel, 10 Negara Bertanding Kaji Kitab Kuning

    MQK Internasional Perdana Digelar di Sulsel, 10 Negara Bertanding Kaji Kitab Kuning

    Liputan6.com, Jakarta Musabaqah Qiraatil Kutun Nasional ke 8 dan Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) Internasional perdana resmi dibuka di Pesantren As’adiyah, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis (2/10/2025).

    Ajang internasional pertama yang memperlombakan pembacaan dan pengkajian kitab kuning ini diikuti peserta dari 10 negara. Yakni Myanmar, Filipina, Malaysia, Singapura, Vietnam, Thailand, Brunei Darussalam, Timor Leste, Kamboja, dan Indonesia. 

    Pembukaan berlangsung di Kampus III Pesantren As’adiyah Macanang. Hadir Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar, Sekjen Kemenag RI Prof Kamaruddin Amin, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, para Dirjen Kemenag RI, Kepala Kanwil, hingga Kakanwil Kemenag se-Indonesia.

    Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Pesantren As’adiyah, Prof Kamaluddin Abunawas, menyampaikan rasa bangga karena As’adiyah dipercaya sebagai tuan rumah MQK Nasional VIII sekaligus MQK Internasional I.

    “Pesantren As’adiyah membina pendidikan dari dasar hingga menengah dan memiliki 454 cabang di seluruh Indonesia, bahkan sampai Malaysia. Karena itu kami layak menjadi tuan rumah acara berskala internasional,” ujar Prof Kamaluddin.

  • Alasan KPK Tak Pakai Pasal Suap dalam Kasus Kuota Haji 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    Alasan KPK Tak Pakai Pasal Suap dalam Kasus Kuota Haji Nasional 1 Oktober 2025

    Alasan KPK Tak Pakai Pasal Suap dalam Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tidak menggunakan pasal suap dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    Dalam perkara ini, KPK menggunakan pasal kerugian keuangan negara.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penggunaan pasal suap akan lebih mudah karena proses hukum akan berhenti pada pemberi suap dan penerima suap.
    “Misalkan si A ingin mendapatkan kuota, si B lalu memberikan kuota yang seharusnya bukan untuk si A. Nah, kemudian si A memberikan sesuatu, sejumlah uang kepada si B sebagai kompensasi atas diberikannya kuota yang bukan miliknya. Hanya sampai di situ,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
    “Selesai kita membuktikan sebuah tindak pidana, si A kemudian kita bawa dan si B kita ajukan ke pengadilan untuk diadili. Hanya selesai di situ,” sambungnya.
    Sementara itu, Asep mengatakan, penggunaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang kerugian keuangan negara, KPK tidak hanya memproses hukum mereka yang melanggar aturan, tetapi juga bisa memperbaiki sistem sehingga ada upaya untuk menutup celah terjadinya korupsi.
    “Jadi berarti ada sistem yang memang harus diperbaiki. Seperti itu keuntungannya menggunakan Pasal 2, Pasal 3,” ujarnya.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang Perdana Dipimpin Presiden Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    Mendagri Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang Perdana Dipimpin Presiden Prabowo Nasional 1 Oktober 2025

    Mendagri Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang Perdana Dipimpin Presiden Prabowo
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
    Sebelum upacara dimulai, Mendagri tampak berbincang hangat dengan sejumlah pejabat tinggi negara dan para menteri di Kabinet Merah Putih.
    Pelaksanaan upacara kali ini dinilai bersejarah karena untuk pertama kalinya dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto sejak dilantik sebagai kepala negara.
    Turut hadir bersama Mendagri, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto serta Wamendagri Ribka Haluk. Mereka dengan khidmat mengikuti jalannya upacara yang juga dihadiri jajaran Menteri/Kepala Lembaga Negara Kabinet Merah Putih serta tamu undangan lainnya.
    Prosesi upacara diawali dengan salam kebangsaan, penghormatan kebesaran, dan laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara. Pada kesempatan tersebut, Kolonel Pnb Muhamad Amry Taufanny bertindak sebagai Komandan Upacara.
    Dalam suasana khidmat, Presiden Prabowo memimpin peserta untuk mengheningkan cipta guna mengenang jasa para pahlawan revolusi yang gugur dalam mempertahankan ideologi bangsa.
    “Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan revolusi dan para pendahulu kita yang telah berkorban untuk kedaulatan, kehormatan, kemerdekaan bangsa Indonesia, dan untuk mempertahankan Pancasila,” ucap Presiden Prabowo.
    Selanjutnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani membacakan naskah Pancasila, disusul pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yorrys Raweyai.
    Kemudian, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani membacakan sekaligus menandatangani naskah ikrar. Rangkaian upacara diakhiri dengan pembacaan doa oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
    Usai upacara, Presiden Prabowo bersama sejumlah menteri dan tamu undangan meninjau sumur Lubang Buaya, lokasi bersejarah yang menjadi simbol perjuangan sekaligus pengingat atas pengorbanan para pahlawan revolusi.
    Di tempat tersebut, Presiden juga sempat memanjatkan doa bagi para pahlawan revolusi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kalender Oktober 2025: Hanya Ada Libur Akhir Pekan, Cek di Sini – Page 3

    Kalender Oktober 2025: Hanya Ada Libur Akhir Pekan, Cek di Sini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesiatelah mengumumkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

    Pengumuman ini memberikan kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan berbagai aktivitas sepanjang tahun. Sesuai SKB tiga menteri, hari libur nasional 2025 sekitar 17 hari.

    Sementara itu, cuti bersama 2025 sekitar 11 hari dari sebelumnya 10 hari. Hal ini menyusul pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk memperingati hari Proklamasi Kemerdekaan sehingga ada perubahan SKB tiga menteri.

    Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, tentang perubahan atas keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

    Berdasarkan SKB itu tidak ada libur nasional dan cuti merah. Jadi libur hanya  akhir pekan saja pada kalender Oktober 2025. Berikut rincian libur akhir pekan:

    Sabtu, 4 Oktober 2025
    Minggu, 5 Oktober 2025
    Sabtu, 11 Oktober 2025
    Minggu, 12 Oktober 2025
    Sabtu, 18 Oktober 2025
    Minggu, 19 Oktober 2025
    Sabtu, 25 Oktober 2025
    Minggu, 26 Oktober 2025