Kementrian Lembaga: Kemenag

  • Cara Daftar Bantuan Masjid dan Mushola Kemenag 2025: Dapatkan Dana Rp10-50 Juta!

    Cara Daftar Bantuan Masjid dan Mushola Kemenag 2025: Dapatkan Dana Rp10-50 Juta!

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala pada tahun 2025. Program ini mencakup bantuan bagi masjid dan musala ramah lingkungan, sejalan dengan prioritas nasional dalam pengelolaan rumah ibadah yang lebih baik.

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam mendukung sarana dan prasarana ibadah.

    “Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.

    Sebagai bagian dari implementasi konsep eco-theology yang diusung Menteri Agama, program ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan. Abu Rokhmad menegaskan pentingnya penanaman pohon serta perbaikan sistem sanitasi di masjid dan musala.

    Bantuan yang disediakan Kemenag tahun ini terbagi dalam empat kategori nominal, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, serta Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah. Abu menekankan bahwa bantuan ini bersifat stimulan, bertujuan untuk mendorong partisipasi jemaah dan masyarakat dalam pembangunan masjid dan musala.

    Sejak 2024, Kemenag telah menginisiasi konsep “Masjid Ramah”, yang menitikberatkan pada nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia. Selain itu, konsep ini juga mengusung keberlanjutan lingkungan serta keberpihakan kepada kaum duafa.

    “Tahun 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” pungkas Abu Rokhmad.

    Cara Mendapatkan Bantuan Masjid dan Musala Kemenag 2025

    Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan untuk masjid dan musala pada tahun 2025. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan dan rehabilitasi tempat ibadah agar lebih nyaman bagi masyarakat. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

    Persyaratan Dasar

    Sebelum mengajukan permohonan, pengelola masjid atau musala harus memastikan telah memenuhi beberapa persyaratan berikut:

    Terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala. Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS di https://simas.kemenag.go.id. Dokumen Pendukung yang Diperlukan

    Untuk memperlancar proses pendaftaran, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:

    Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag Kabupaten/Kota, atau Kanwil Kemenag Provinsi). Fotokopi SK pengurus masjid atau musala. Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan atau rehabilitasi. Foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan bantuan. Fotokopi surat keterangan status tanah tempat masjid atau musala berdiri. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala. Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus.

    Cara Mendaftar Secara Online

    Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman SIMAS. Pastikan semua dokumen yang diminta telah lengkap sebelum diunggah.

    Tahapan Seleksi Bantuan

    Kemenag telah menetapkan tahapan seleksi untuk program bantuan ini, sebagai berikut:

    8-19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan secara online. 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan. 25 Maret: Proses verifikasi hingga pencairan dana secara bertahap. Referensi Dokumen Persyaratan

    Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan contoh dokumen persyaratan, referensi dapat diakses melalui tautan berikut: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.

    Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masjid atau musala berkesempatan memperoleh bantuan untuk pembangunan atau rehabilitasi, guna meningkatkan kenyamanan ibadah bagi masyarakat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Aturan Libur Lebaran Anak Sekolah Terbaru 2025, Lengkap dengan Cuti Bersama dan Idul Fitri

    Aturan Libur Lebaran Anak Sekolah Terbaru 2025, Lengkap dengan Cuti Bersama dan Idul Fitri

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah resmi mengumumkan aturan terbaru terkait libur Lebaran 2025 untuk anak sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama. Perubahan ini diresmikan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.

    Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal libur, cuti bersama, dan alasan di balik perpanjangan waktu liburan tahun ini.

    Aturan Libur Lebaran Anak Sekolah Terbaru 2025

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan perubahan jadwal libur Lebaran 2025 yang sudah disepakati bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

    “Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 4 Maret 2025.

    Abdul Mu’ti menjelaskan, perubahan ini mempertimbangkan arahan dari Menteri Perhubungan dan Menteri PANRB terkait kebijakan work from anywhere (WFA), serta saran dari Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono agar WFA diberlakukan mulai H-7 Lebaran.

    Menurut aturan baru, pembelajaran mandiri di rumah berakhir pada 5 Maret 2025. Kemudian, murid kembali belajar di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan mulai 6 hingga 20 Maret 2025.

    Selanjutnya, jadwal libur Idul Fitri ditetapkan sebagai berikut:

    21 – 28 Maret 2025: Libur Idul Fitri bagi sekolah dan madrasah 2 – 8 April 2025: Libur lanjutan Idul Fitri 9 April 2025: Kembali masuk sekolah Alasan Perpanjangan Libur Lebaran 2025

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan alasan di balik perpanjangan libur Lebaran 2025. Awalnya, libur direncanakan dimulai pada 24 Maret 2025, tetapi akhirnya dimajukan menjadi 21 Maret 2025.

    “Kami memang mengusulkan supaya memberi waktu lebih panjang masa liburan ini karena madrasah liburnya lebih, ada hari Jumat, Sabtu, makanya kami ubah itu menjadi tanggal 21 Maret 2025,” tuturnya pada Selasa, 11 Maret 2025.

    Nasaruddin Umar menambahkan bahwa perpanjangan ini bertujuan memperpanjang rentang waktu perjalanan mudik.

    “Dengan demikian rentang perjalanan mudik ini nanti akan lebih panjang, kurang lebih 20 hari,” katanya.

    Nasaruddin Umar juga berharap perpanjangan libur ini membantu masyarakat menghindari kemacetan saat mudik.

    “Jadi bisa lebih panjang untuk masyarakat, bisa dipakai untuk mengurai kemacetan yang bisa terjadi,” ucapnya.

    Daftar Cuti Bersama Lebaran 2025

    Cuti bersama Lebaran 2025 diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Berikut jadwal cuti bersama:

    Rabu, 2 April 2025 Kamis, 3 April 2025 Jumat, 4 April 2025 Sabtu, 7 April 2025 Libur Nasional Idul Fitri 2025

    Berdasarkan SKB 3 Menteri, hari libur nasional Idul Fitri 2025 jatuh pada:

    Senin, 31 Maret 2025 Selasa, 1 April 2025

    Libur ini juga berdekatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, yang jatuh pada:

    Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Nyepi Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi Kebijakan Work From Anywhere (WFA) PNS dan PPPK

    PNS dan PPPK juga diberi kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) mulai 24 Maret 2025.

    Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 2 Tahun 2025. Penyesuaian ini bertujuan mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat saat libur Nyepi dan Lebaran.

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhy menyatakan bahwa sinergi antar kementerian dalam mengatur jadwal libur ini bertujuan menciptakan mudik yang aman dan lancar.

    “Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari Bapak Menteri Agama, Bapak Menteri Dalam Negeri, serta Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam menerbitkan surat edaran ini. Langkah ini menunjukkan sinergi yang kuat antarkementerian dalam mewujudkan mudik Lebaran yang aman, nyaman, serta lancar bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Dudy di Jakarta, Rabu 5 Maret 2025.

    Dengan aturan terbaru ini, diharapkan libur Lebaran 2025 berjalan lebih tertib, dan masyarakat bisa menikmati waktu berkumpul bersama keluarga dengan lebih nyaman. Selamat menikmati liburan Lebaran 2025 bersama keluarga tercinta!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Link Daftar Bantuan Masjid dan Musala 2025, Ada Bantuan Hingga Rp50 Juta

    Link Daftar Bantuan Masjid dan Musala 2025, Ada Bantuan Hingga Rp50 Juta

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala di tahun 2025.

    Program ini tidak hanya fokus pada perbaikan fisik, tetapi juga mendukung rintisan masjid dan musala ramah, serta masjid ramah lingkungan.

    Ini adalah kesempatan emas bagi pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas sarana ibadah.

    Prioritas Nasional

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari prioritas nasional untuk mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

    Bantuan ini diharapkan dapat menciptakan fasilitas ibadah yang lebih nyaman, inklusif, dan berkelanjutan.

    Langkah-langkah Pengajuan Bantuan

    Berikut adalah panduan lengkap cara mendaftarkan masjid atau musala Anda:

    – Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

    – Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musholla.

    – Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS (https://simas.kemenag.go.id).

    Teks Khutbah Jumat Akhir Sya’ban Tema Menyertakan Dimensi Iman, Islam dan Ihsan dalam Ibadah Puasa Ramadhan. Foto: Ilustrasi Musholla Roxy, Situbondo, Jawa Timur Jurnal Medan

    2. Menyiapkan Dokumen Pendukung

    – Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi).

    – Fotokopi SK Pengurus masjid atau musholla.

    – Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan atau rehabilitasi.

    – Foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan bantuan.

    – Fotokopi surat keterangan status tanah tempat masjid atau musholla berdiri.

    – Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musholla.

    – Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus.

    3. Mengajukan Permohonan Secara Online

    – Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA (tersedia di Google Play Store dan App Store) atau laman SIMAS (https://simas.kemenag.go.id).

    – Pastikan semua dokumen lengkap sebelum diunggah.

    4. Mengikuti Tahapan Seleksi

    – 8-19 Maret 2025: Penerimaan permohonan bantuan secara online.

    – 24 Maret 2025: Penetapan calon penerima bantuan.

    – 25 Maret 2025: Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).

    5. Mengakses Referensi Dokumen

    Contoh dokumen persyaratan dapat diakses melalui tautan: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.

    Informasi Tambahan

    Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori nominal:

    – Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.

    – Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.

    – Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah.

    – Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.

    Segera daftarkan masjid atau musala Anda dan wujudkan sarana ibadah yang lebih baik. Bagikan informasi ini kepada pengurus masjid dan musala lainnya.

    Disclaimer: Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu, selalu ikuti informasi resmi dari Kemenag. Pastikan dokumen yang diunggah adalah dokumen yang valid dan benar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News