Kementrian Lembaga: Kemenag

  • Pedagang Kaki Lima-UMKM Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober

    Pedagang Kaki Lima-UMKM Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan pengusaha makanan-minuman termasuk UMKM dan pedagang kaki lima wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

    Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Siti Aminah menuturkan ketentuan itu juga berlaku untuk pelaku usaha makanan-minuman hasil sembelihan serta jasa penyembelihan.

    “Semua pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah dan besar termasuk UKM dan pedagang kaki lima khusus makanan minuman, jasa sembelihan dan yang berkaitan dengan makanan minuman,” ucap Siti kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/2).

    Supaya kewajiban itu tidak memberatkan pelaku usaha, Siti menyebut pihaknya membuka program sertifikasi halal gratis atau SEHATI.

    Selain itu, para pelaku usaha melakukan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) yang didampingi Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

    Siti menuturkan semua biaya gratis karena ditanggung oleh negara.

    “Sertifikat halal gratis (SEHATI) ditanggung APBN, APBD, CSR, Bank dan yang lainnya,” ucapnya.

    Untuk mendaftar, pelaku usaha bisa mengakses layanan ‘Sihalal’ melalui link bpjph.halal.go.id atau ptsp.halal.go.id.

    (mrh/sfr)

  • BCA Gerak Cepat Bantu Jokowi Kejar Target Jadikan RI Pusat Halal Dunia

    BCA Gerak Cepat Bantu Jokowi Kejar Target Jadikan RI Pusat Halal Dunia

    Mataram, CNN Indonesia

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyanjung PT Bank Central Asia Tbk alias BCA karena bergerak cepat (gercep) membantu realisasi target Presiden Joko Widodo menjadikan Indonesia pusat halal dunia.

    Mereka menilai aksi BCA membagikan lebih dari 1.000 sertifikat halal kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia sejalan dengan target Jokowi.

    “Bahwa hal ini sejalan dengan target Presiden Joko Widodo menjadikan Indonesia pusat industri halal dunia di 2024,” ucap Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Siti Aminah dalam Penyerahan Sertifikat Halal kepada UMKM Binaan BCA di Kantor Gubernur NTB pada Selasa (30/1).

    Siti menyebut fasilitasi berupa sertifikat halal gratis ini menjadi bentuk dukungan BCA dan pemerintah untuk memperkuat usaha ‘wong cilik’ dalam perekonomian nasional.

    Pasalnya, pemerintah mematok target 10 juta sertifikasi halal produk Indonesia pada tahun ini. Siti mengatakan batas akhir sertifikasi tersebut adalah 18 Oktober 2024.

    “Kita ucapkan terima kasih kepada BCA… BPJPH terus berupaya memperkuat ekosistem halal di Indonesia melalui program 10 juta produk bersertifikat halal. BCA di 2024 telah memfasilitasi lagi ada 2.000-an (UMKM) di seluruh Indonesia,” jelas Siti.

    “Ini merupakan strategi dalam menyongsong kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan minuman serta hasil penyembelihan dan jasa penyembelihan yang jatuh pada 18 Oktober 2024, jadi itu wajib bersertifikat halal,” tambahnya.

    Di lain sisi, Direktur BCA John Kosasih mengatakan sudah ada 967 sertifikat halal yang dibagikan BCA kepada UMKM binaannya di seluruh Indonesia pada 2023 lalu. Puluhan sertifikat lainnya diklaim sedang berproses dan akan segera dibagikan.

    Ia merinci ada 475 sertifikat halal diberikan di Lombok, 133 sertifikat di Solo dan Yogyakarta, 103 di Banjarmasin, dan 71 di Tulungagung dan Surabaya. Kemudian, 47 sertifikat dibagikan untuk UMKM binaan BCA di Makassar, 45 di Jabodetabek, 41 di Tasikmalaya, 32 di Lampung, dan 20 lainnya di Padang.

    (skt/agt)

    [Gambas:Video CNN]

  • Perlu Komitmen Bersama Sikapi Konflik di Pondok Gus Samsudin Blitar

    Perlu Komitmen Bersama Sikapi Konflik di Pondok Gus Samsudin Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria menyebut perlu komitmen bersama untuk menyikapi keberadaan pondok Nuswantoro milik Gus Samsudin di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.

    Menurut Wiwit, diperlukan komitmen dari sejumlah pihak untuk menyikapi sejumlah konflik yang terjadi di Pondok milik Gus Samsudin.

    Lebih lanjut, Wiwit juga heran mengapa pondok yang dikelola oleh Gus Samsudin tersebut kembali muncul ke publik. Pasalnya pada tahun 2020 lalu, pondok yang dikelola oleh Gus Samsudin tersebut telah dicabut izinnya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.

    “Kami meminta untuk komitmen ditegakkan aturan. komitmen kita bersama-sama menjaga kalau misalnya di situ tidak diizinkan untuk membuka praktik berobat ya jangan dilanggar itu,” kata AKBP Wiwit Adisatria, Kapolres Blitar, Jumat (29/12/23).

    Polres Blitar sendiri terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait konflik yang terjadi di pondok Nuswantoro. Polres Blitar bersama Dinkes dan Bakesbangpol Kabupaten Blitar juga terus melakukan monitoring terkait kegiatan dari pondok milik Gus Samsudin tersebut.

    “Dari Dinkes, Pemda terus monitor jangan sampai kasus ini terulang dan berulang lagi,” tegasnya.

    Sebelumnya Bupati Blitar, Rini Syarifah telah angkat bicara soal pondok Nuswantoro milik Gus Samsudin yang berada di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. Bupati Perempuan tersebut memastikan bahwa pondok milik Gus Samsudin tidak memiliki izin praktik pengobatan.

    Selain itu, Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar juga menegaskan bahwa pondok Nuswantoro belum mengantongi izin dari Kementerian Agama sebagai pondok pesantren. Dua hal itu disampaikan Mak Rini setelah muncul polemik di masyarakat terkait pondok Nuswantoro milik Gus Samsudin.

    “Secara intensif kami juga terus berdiskusi dengan instansi terkait mengingat secara aturan padepokan Nur Dzat Sejati (kini Nuswantoro) tidak memiliki izin praktik pengobatan dan sebagai pondok pesantren perizinan dari Kemenag juga belum ada,” kata Rini Syarifah, Bupati Blitar, Minggu (24/12/23) lalu.

    Hal itu diketahui Mak Rini usai bertemu dan berdiskusi dengan sejumlah instansi, seperti Dinas Kesehatan, Kemenag dan Kesbangpol Kabupaten Blitar. Hasilnya diketahui bahwa pondok Nuswantoro di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar diketahui belum mengantongi izin praktik pengobatan alternatif maupun izin sebagai Ponpes.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat bila memiliki keluhan kesehatan agar memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan yang sudah mengantongi izin saja,” tegasnya. (owi/ted)

  • Mantan Jaksa KPK Itu Kini Gantikan Jaksa yang Terjerat OTT

    Mantan Jaksa KPK Itu Kini Gantikan Jaksa yang Terjerat OTT

    Surabaya (beritajatim.com) – Dzakiyul Fikri SH MH resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso. Mantan Jaksa KPK ini menggantikan Puji Triasmoro, SH., MH setelah diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari institusi Kejaksaan setelah terjaring OTT beberapa waktu lalu.

    Sebelum dilantik menjadi Kajari Bondowoso pada Kamis (23/11/2023), pria kelahiran Sidoarjo, 26 November 1970 ini menjabat Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI. Ia dilantik sebagai Kajari Bondowoso tiga hari sebelum usianya genap 53 tahun.

    Jabatan sebagai Kajari Bondowoso ini merupakan jabatan kajari yang kedua bagi alumni Fakultas Hukum Universitas Jember ini, sebab sebelumnya alumni Magister Hukum UPN Veteran Jawa Timur itu menjabat Kajari Kabupaten Madiun pada November 2019 silam.

    Saat menjabat Kajari Kabupaten Madiun, ia mengeksekusi salah satu dari dua oknum PNS Kementerian Agama Kabupaten Madiun atas kasus dugaan pungutan pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) di kalangan guru agama di lingkungan kemenag setempat.

    Setelah menjabat Kajari Kabupaten Madiun sekira setahun, mantan Kasi Intelijen Kejari Pemalang itu mendapat promosi dengan menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau.

    Kemudian pada Agustus 2022, mantan Kasi Pidsus Kejari Jombang itu kemudian menjabat Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.

    Pria yang mengawali tugas di Kejaksaan pada 1996 silam itu pernah menjadi jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejumlah kasus besar pernah ia tangani.

    Diantaranya kasus Lippo Group, kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata (RS PKPIP) Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

    Selain itu, Dzakiyul Fikri juga menangani kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dzakiyul Fikri juga menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman. [uci/kun]

    BACA JUGA: Mantan Ketua MK dan Mantan Jaksa Agung Gabung THN Amin

  • Bawa Senpi, Maling Motor Perkantoran di Blitar Dibekuk

    Bawa Senpi, Maling Motor Perkantoran di Blitar Dibekuk

    Blitar (beritajatim.com) – Maling motor spesialis perkantoran di Blitar terpaksa dibekuk aparat kepolisian di Blitar.

    Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menangkap maling sepeda motor yang belakangan ini meresahkan para pegawai perkantoran di Blitar Raya. Pelaku adalah Agus Hariyanto warga Pakisaji Kabupaten Malang.

    Total sudah 5 sepeda motor yang curi oleh pria berusia 58 tahun tersebut dari 4 perkantoran yang ada di Blitar. Di Hadapan polisi, pelaku mengaku sengaja menjadikan perkantoran sebagai sasarannya, lantaran lengahnya pengawasan dari petugas jaga atau satpam.

    BACA JUGA:Candi Tikus Trowulan Mojokerto, Bangunan Petirtaan Majapahit

    Saat beraksi pelaku juga selalu membawa senjata api airsoft gun. Senjata api airsoft gun tersebut sengaja dibawa untuk berjaga-jaga oleh pelaku.

    “TKP-nya 2 kali melakukan pencurian di Kantor Pemkab Blitar yang lama, PMI, Kemenag serta di Masjid Syuhada’ Haji, iya dia sasarannya di perkantoran memang,” kata Kompol Yoyok Dwi, Waka Polres Blitar Kota, Rabu (22/11/23).

    Modus pelaku adalah mendatangi parkiran perkantoran yang ada di Blitar dengan mengendarai sepeda motor beat merah. Kemudian kendaran pelaku ia tinggal di perkantoran tersebut.

    Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik pegawai yang terparkir. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor curiannya pelaku datang kembali kantor tersebut untuk mengambil kendaraanya.

    “Jadi modusnya pelaku naruh kendaraannya di parkiran, kemudian keluar dengan motor curiannya, dan ternyata sarana (kendaraan pelaku) merupakan hasil pencurian juga,” jelas Yoyok.

    BACA JUGA:OPPO Find N3 dan Find N3 Flip Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Pengalaman Foldable dan Flip Terbaik

    Pelaku sendiri merupakan residivis kasus yang sama. Pria asal Kabupaten Malang tersebut sempat mendekam di rutan Ponorogo selama 2 tahun kemudian kembali masuk penjara dengan kasus pencurian sepeda di Nganjuk.

    Meski telah memasuki masa lansia, namun pria asal Malang itu tidak pernah jera. Ia kembali nekat untuk melakukan pencurian sepeda motor di Blitar dan juga Malang.

    “Iya pelaku ini residivis kasus yang sama, memang sudah beberapa kali beraksi,” tegasnya.

    Agus Hariyanto menjual sepeda motor hasil curiannya kepada penadah yakni Suparman dan Faizin Amin yang juga warga Kabupaten Malang. Sepeda motor hasil curian dari Agus Hariyanto dijual dengan harga bervariasi mulai dari 2 juta hingga 3 juta rupiah per unit.

    Kini ketiganya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kasus ini juga masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, karena diduga korban pencurian dari para pelaku lebih dari 5.

    “Ini masih kami lakukan pengembangan lagi, sembari menunggu kalau ada aduan lagi soal kehilangan sepeda motor,” tutupnya. (Owi/Aje)

     

  • Peradi Surabaya Beri Dukungan Prayitno yang Dilaporkan Polisi

    Peradi Surabaya Beri Dukungan Prayitno yang Dilaporkan Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bidang pembelaan profesi Peradi Surabaya memberikan dukungan penuh terhadap Prayitno. Pengacara asal Sidoarjo itu dilaporkan ke polisi karena menuntut haknya sewaktu melaksanakan ibadah haji tak terpenuhi oleh pihak Kemenag.

    Hariyanto dan Johanes Dipa Widjaja selaku ketua dan wakil ketua DPC Peradi Surabaya menyatakan bahwa bidang Pembelaan profesi yang dikoordinir Usman Efendi siap mengawal dan mendukung penuh rekan seprofesinya tersebut.

    “Kami juga membuka pintu untuk memberikan bantuan hukum, bilamana ada masyarakat yang menderita kerugian atas kasus yang sama,” ujar Haryanto didampingi Johanes Dipa Widjaja dalam jumpa pers di kantor DPC Peradi Surabaya, Jumat (29/9/2023).

    Kata Haryanto, tindakan yang dilakukan oleh sejawatnya itu merupakan sebuah koreksi terhadap Kementerian Agama dan jajarannya. Koreksi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

    “Koreksi ini seharusnya diambil dan diapresiasi oleh Kementerian Agama. Bukan malah dilaporkan,” kata Haryanto.

    “Kami akan mengawal kasus ini, benar tidaknya kami belum tahu. Kami fokus untuk kasus ini. Karena ada warga negara yang juga anggota kami yang dilaporkan,” imbuhnya.

    Menurut Haryanto, selain karena sebagai anggota Peradi, pihaknya mensuport Prayitno karena berani mengoreksi pelayanan haji.

    “Advokat aja dilaporkan lho. Makanya masyarakat gak ada yang berani bicara bahwa banyak kekurangan-kekurangan. Keluhan seperti ini sebenarnya bukan hal yang baru, tapi baru kali ini ada yang berani melawan. Makanya kita berikan dukungan penuh dan apabila ada masyarakat yang mengalami hal yang sama maka kami siap memberikan bantuan hukum,” ujarnya.

    Jika nantinya akan dikonfirmasi oleh pihak Kemenag, terkait benar atau tidaknya permasalahan tersebut, maka DPC Peradi Surabaya siap memediasi antara pihak penyelenggara haji dan Prayitno. Nantinya, Prayitno akan didampingi oleh Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya.

    Johanes Dipa Widjaja Wakil Ketua DPC Peradi Kota Surabaya mengatakan, apa yang telah dilakukan Prayitno sudah tepat.

    “Ganti kerugian yang diminta Prayitno sebagaimana yang disebutkan dalam gugatan nomor : 250/Pdt G/2023/PN.Sda tertanggal 14 Agustus 2023 itu sudah tepat dan sepatutnya,” ujar Johanes Dipa.

    Menurut Johanes Dipa, hal ini aneh karena ada warga negara Indonesia yang merasa dirugikan dan menuntut ganti kerugian tetapi malah dilaporkan ke polisi.

    “Ironisnya lagi, warga negara Indonesia yang menuntut adanya ganti kerugian ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur dan Menteri Agama Republik Indonesia, malah dilaporkan ke Kepolisian Polres Sidoarjo atas dugaan pemerasan,” ungkap Johanes Dipa Widjaja.

    Jika semua gugatan yang disertai tuntutan ganti kerugian yang dilakukan masyarakat Indonesia sebagai bentuk upaya pemerasan dan bisa dilaporkan ke polisi, menurut Johanes Dipa, hal itu sama halnya dengan bentuk kriminalisasi bagi warga negara yang menuntut keadilan.

    “Prayitno sudah benar ketika ia meminta ganti kerugian dalam gugatannya. Namun yang terjadi, Prayitno telah dikriminalisasi. Oleh karena itu, kami akan melawan,” tandas Johanes Dipa.

    Menurut Johanes Dipa, dengan adanya permohonan perlindungan hukum yang dimohonkan Prayitno ini, bukan hanya pengurus saja yang menaruh empati. Seluruh advokat yang menjadi anggota DPC Peradi Kota Surabaya bahkan banyak yang menawarkan diri untuk ikut membela hak hukum Prayitno.

    Johanes Dipa juga menegaskan, bahwa gugatan perdata juga adalah prosedur hukum yang bisa dilakukan siapa saja ketika dirinya menerima ketidakadilan apalagi sampai menderita kerugian.

    “Cara yang dilakukan Prayitno itu adalah jalur hukum, bukan jalur preman atau menggunakan cara-cara yang tidak patut. Memang seperti itulah prosedur yang harus dilakukan,” kata Johanes Dipa.

    BACA JUGA:

    Nina Yanti Pengacara Peduli Adat dan Budaya Indonesia

    Johanes Dipa juga meminta kepada para advokat yang menjadi rekan sejawat untuk bersama-sama bergandengan tangan melawan bentuk ketidak adilan, melawan upaya-upaya kriminalisasi, apalagi kriminalisasi itu terjadi terhadap seorang advokat yang sedang menuntut haknya, mengajukan gugatan dan meminta ganti kerugian.

    Ahmad Bahiej selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama Ahmad Bahiej telah dikonfirmasi atas perkara ini. Dia menjelaskan gugatan dari Prayitno lewat Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara.

    “Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan,” tutup Ahmad. Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara. “Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan,” tutup Ahmad. [uci/but]

  • Peradi Surabaya Beri Dukungan Prayitno yang Dilaporkan Polisi

    Gugat Kemenag, Pengacara Sidoarjo Ganti Dilaporkan Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Prayitno, pengacara asal Sidoarjo, menuntut keadilan. Dia menilai hak-haknya waktu melaksanakan ibadah haji tak terpenuhi. Untuk itu, dia pun menempuh jalur hukum dengan menggugat Kepala Kemenag Sidoarjo, Kemenag Jawa Timur serta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebesar Rp 1,1 miliar.

    Upaya Prayitno dianggap sebagai bentuk pemerasan oleh pihak Kemenag sehingga dilaporkan ke polisi. Prayitno juga dinilai melakukan pelanggaran UU ITE.

    “Kasusnya masih laporan pengaduan, saya sudah dimintai keterangan oleh pihak Polres Sidoarjo,” ujar Prayitno di kantor Peradi Surabaya, Jumat (29/9/2023.

    Laporan Undang-Undang ITE bermula ketika Prayitno diwawancarai oleh beberapa media televisi nasional. Kemudian dua televisi itu diunggah ke youtube dan media sosial. Tersebarnya wawancara tersebut menjadi dasar Prayitno diadukan ke Polresta Sidoarjo.

    “Saya dituding menyebarkan pemerasan melalui media sosial. Padahal yang menguploadkan pihak televisi. Dan beberapa rekan wartawan,” terang Prayitno.

    Prayitno menjelaskan perkara ini bermula sepulang dari melaksanakan ibadah Haji menggugat tiga kepala Kemenag melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo. Prayitno mengaku, ketika berada di Mekkah dia serta jemaah lainnya di kloter 17 tidak diberi jatah katering. Padahal, mestinya petugas haji memberi mereka makan.

    Saat itu Prayitno dan sebagian besar jemaah kloter 17 pun bingung. Sampai-sampai berinisiatif mengumpulkan uang secara kolektif, untuk membeli peralatan masak, serta bahan makanan berupa telur, beras dan lainnya.

    “Saya gugat dengan dugaan penelantaran. Nomor perkaranya; 250/Pdt.G/2023 PN Sidoarjo,” terang Prayitno.

    Prayitno menuturkan sidang gugatan sudah berlangsung dua kali. Sidang sudah masuk tahap mediasi. Hanya saja belum ada titik temu.

    Sebelum kasus ini disidang, kata Prayitno, Kemenag Sidoarjo juga mengutus orang untuk mendekatinya untuk berdamai. Dia dijanjikan akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 100 juta. “Tapi itu tidak ada tindak lanjut akhirnya saya melakukan gugatan,” ujar Prayitno.

    BACA JUGA:

    Nina Yanti Pengacara Peduli Adat dan Budaya Indonesia

    Ahmad Bahiej selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama Ahmad Bahiej telah dikonfirmasi atas perkara ini. Dia menjelaskan gugatan dari Prayitno lewat Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara. “Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan,” tutup Ahmad. Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara. “Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan,” tutup Ahmad. [uci/but]

  • Cara Daftar Bantuan Masjid dan Mushola Kemenag 2025: Dapatkan Dana Rp10-50 Juta!

    Cara Daftar Bantuan Masjid dan Mushola Kemenag 2025: Dapatkan Dana Rp10-50 Juta!

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala pada tahun 2025. Program ini mencakup bantuan bagi masjid dan musala ramah lingkungan, sejalan dengan prioritas nasional dalam pengelolaan rumah ibadah yang lebih baik.

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam mendukung sarana dan prasarana ibadah.

    “Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.

    Sebagai bagian dari implementasi konsep eco-theology yang diusung Menteri Agama, program ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan. Abu Rokhmad menegaskan pentingnya penanaman pohon serta perbaikan sistem sanitasi di masjid dan musala.

    Bantuan yang disediakan Kemenag tahun ini terbagi dalam empat kategori nominal, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, serta Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah. Abu menekankan bahwa bantuan ini bersifat stimulan, bertujuan untuk mendorong partisipasi jemaah dan masyarakat dalam pembangunan masjid dan musala.

    Sejak 2024, Kemenag telah menginisiasi konsep “Masjid Ramah”, yang menitikberatkan pada nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia. Selain itu, konsep ini juga mengusung keberlanjutan lingkungan serta keberpihakan kepada kaum duafa.

    “Tahun 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” pungkas Abu Rokhmad.

    Cara Mendapatkan Bantuan Masjid dan Musala Kemenag 2025

    Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan untuk masjid dan musala pada tahun 2025. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan dan rehabilitasi tempat ibadah agar lebih nyaman bagi masyarakat. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

    Persyaratan Dasar

    Sebelum mengajukan permohonan, pengelola masjid atau musala harus memastikan telah memenuhi beberapa persyaratan berikut:

    Terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala. Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS di https://simas.kemenag.go.id. Dokumen Pendukung yang Diperlukan

    Untuk memperlancar proses pendaftaran, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:

    Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag Kabupaten/Kota, atau Kanwil Kemenag Provinsi). Fotokopi SK pengurus masjid atau musala. Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan atau rehabilitasi. Foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan bantuan. Fotokopi surat keterangan status tanah tempat masjid atau musala berdiri. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala. Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus.

    Cara Mendaftar Secara Online

    Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman SIMAS. Pastikan semua dokumen yang diminta telah lengkap sebelum diunggah.

    Tahapan Seleksi Bantuan

    Kemenag telah menetapkan tahapan seleksi untuk program bantuan ini, sebagai berikut:

    8-19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan secara online. 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan. 25 Maret: Proses verifikasi hingga pencairan dana secara bertahap. Referensi Dokumen Persyaratan

    Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan contoh dokumen persyaratan, referensi dapat diakses melalui tautan berikut: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.

    Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masjid atau musala berkesempatan memperoleh bantuan untuk pembangunan atau rehabilitasi, guna meningkatkan kenyamanan ibadah bagi masyarakat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Aturan Libur Lebaran Anak Sekolah Terbaru 2025, Lengkap dengan Cuti Bersama dan Idul Fitri

    Aturan Libur Lebaran Anak Sekolah Terbaru 2025, Lengkap dengan Cuti Bersama dan Idul Fitri

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah resmi mengumumkan aturan terbaru terkait libur Lebaran 2025 untuk anak sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama. Perubahan ini diresmikan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.

    Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal libur, cuti bersama, dan alasan di balik perpanjangan waktu liburan tahun ini.

    Aturan Libur Lebaran Anak Sekolah Terbaru 2025

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan perubahan jadwal libur Lebaran 2025 yang sudah disepakati bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

    “Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 4 Maret 2025.

    Abdul Mu’ti menjelaskan, perubahan ini mempertimbangkan arahan dari Menteri Perhubungan dan Menteri PANRB terkait kebijakan work from anywhere (WFA), serta saran dari Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono agar WFA diberlakukan mulai H-7 Lebaran.

    Menurut aturan baru, pembelajaran mandiri di rumah berakhir pada 5 Maret 2025. Kemudian, murid kembali belajar di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan mulai 6 hingga 20 Maret 2025.

    Selanjutnya, jadwal libur Idul Fitri ditetapkan sebagai berikut:

    21 – 28 Maret 2025: Libur Idul Fitri bagi sekolah dan madrasah 2 – 8 April 2025: Libur lanjutan Idul Fitri 9 April 2025: Kembali masuk sekolah Alasan Perpanjangan Libur Lebaran 2025

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan alasan di balik perpanjangan libur Lebaran 2025. Awalnya, libur direncanakan dimulai pada 24 Maret 2025, tetapi akhirnya dimajukan menjadi 21 Maret 2025.

    “Kami memang mengusulkan supaya memberi waktu lebih panjang masa liburan ini karena madrasah liburnya lebih, ada hari Jumat, Sabtu, makanya kami ubah itu menjadi tanggal 21 Maret 2025,” tuturnya pada Selasa, 11 Maret 2025.

    Nasaruddin Umar menambahkan bahwa perpanjangan ini bertujuan memperpanjang rentang waktu perjalanan mudik.

    “Dengan demikian rentang perjalanan mudik ini nanti akan lebih panjang, kurang lebih 20 hari,” katanya.

    Nasaruddin Umar juga berharap perpanjangan libur ini membantu masyarakat menghindari kemacetan saat mudik.

    “Jadi bisa lebih panjang untuk masyarakat, bisa dipakai untuk mengurai kemacetan yang bisa terjadi,” ucapnya.

    Daftar Cuti Bersama Lebaran 2025

    Cuti bersama Lebaran 2025 diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Berikut jadwal cuti bersama:

    Rabu, 2 April 2025 Kamis, 3 April 2025 Jumat, 4 April 2025 Sabtu, 7 April 2025 Libur Nasional Idul Fitri 2025

    Berdasarkan SKB 3 Menteri, hari libur nasional Idul Fitri 2025 jatuh pada:

    Senin, 31 Maret 2025 Selasa, 1 April 2025

    Libur ini juga berdekatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, yang jatuh pada:

    Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Nyepi Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi Kebijakan Work From Anywhere (WFA) PNS dan PPPK

    PNS dan PPPK juga diberi kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) mulai 24 Maret 2025.

    Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 2 Tahun 2025. Penyesuaian ini bertujuan mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat saat libur Nyepi dan Lebaran.

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhy menyatakan bahwa sinergi antar kementerian dalam mengatur jadwal libur ini bertujuan menciptakan mudik yang aman dan lancar.

    “Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari Bapak Menteri Agama, Bapak Menteri Dalam Negeri, serta Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam menerbitkan surat edaran ini. Langkah ini menunjukkan sinergi yang kuat antarkementerian dalam mewujudkan mudik Lebaran yang aman, nyaman, serta lancar bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Dudy di Jakarta, Rabu 5 Maret 2025.

    Dengan aturan terbaru ini, diharapkan libur Lebaran 2025 berjalan lebih tertib, dan masyarakat bisa menikmati waktu berkumpul bersama keluarga dengan lebih nyaman. Selamat menikmati liburan Lebaran 2025 bersama keluarga tercinta!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Link Daftar Bantuan Masjid dan Musala 2025, Ada Bantuan Hingga Rp50 Juta

    Link Daftar Bantuan Masjid dan Musala 2025, Ada Bantuan Hingga Rp50 Juta

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala di tahun 2025.

    Program ini tidak hanya fokus pada perbaikan fisik, tetapi juga mendukung rintisan masjid dan musala ramah, serta masjid ramah lingkungan.

    Ini adalah kesempatan emas bagi pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas sarana ibadah.

    Prioritas Nasional

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari prioritas nasional untuk mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

    Bantuan ini diharapkan dapat menciptakan fasilitas ibadah yang lebih nyaman, inklusif, dan berkelanjutan.

    Langkah-langkah Pengajuan Bantuan

    Berikut adalah panduan lengkap cara mendaftarkan masjid atau musala Anda:

    – Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

    – Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musholla.

    – Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS (https://simas.kemenag.go.id).

    Teks Khutbah Jumat Akhir Sya’ban Tema Menyertakan Dimensi Iman, Islam dan Ihsan dalam Ibadah Puasa Ramadhan. Foto: Ilustrasi Musholla Roxy, Situbondo, Jawa Timur Jurnal Medan

    2. Menyiapkan Dokumen Pendukung

    – Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi).

    – Fotokopi SK Pengurus masjid atau musholla.

    – Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan atau rehabilitasi.

    – Foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan bantuan.

    – Fotokopi surat keterangan status tanah tempat masjid atau musholla berdiri.

    – Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musholla.

    – Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus.

    3. Mengajukan Permohonan Secara Online

    – Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA (tersedia di Google Play Store dan App Store) atau laman SIMAS (https://simas.kemenag.go.id).

    – Pastikan semua dokumen lengkap sebelum diunggah.

    4. Mengikuti Tahapan Seleksi

    – 8-19 Maret 2025: Penerimaan permohonan bantuan secara online.

    – 24 Maret 2025: Penetapan calon penerima bantuan.

    – 25 Maret 2025: Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).

    5. Mengakses Referensi Dokumen

    Contoh dokumen persyaratan dapat diakses melalui tautan: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.

    Informasi Tambahan

    Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori nominal:

    – Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.

    – Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.

    – Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah.

    – Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.

    Segera daftarkan masjid atau musala Anda dan wujudkan sarana ibadah yang lebih baik. Bagikan informasi ini kepada pengurus masjid dan musala lainnya.

    Disclaimer: Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu, selalu ikuti informasi resmi dari Kemenag. Pastikan dokumen yang diunggah adalah dokumen yang valid dan benar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News