Kementrian Lembaga: Kemenag

  • Menkominfo menyatakan transisi pemerintahan berjalan baik

    Menkominfo menyatakan transisi pemerintahan berjalan baik

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin ke presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berjalan baik.

    “Transisi kali ini adalah salah satu yang terbaik sepanjang sejarah Indonesia, baik dari segi kelancaran maupun kualitas kerja sama antar-lembaga,” katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Sabtu.

    Seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/10), Budi Arie menyampaikan bahwa transisi pemerintahan ditandai dengan restrukturisasi di beberapa kementerian dan lembaga untuk memperkuat tata kelola pemerintahan ke depan.

    “Kami bangga dapat menjadi bagian dari perjalanan besar ini, dan yakin bahwa pemerintahan baru akan meneruskan fondasi kuat yang telah dibangun,” katanya.

    Budi Arie menyerahkan tanda mata berupa lima buku beserta kumpulan foto kepada Presiden Joko Widodo menjelang akhir masa jabatannya.

    “Ini adalah bentuk penghormatan kami kepada Bapak Presiden. Ada lima buku yang kami serahkan, termasuk foto-foto kenangan Beliau selama satu dekade terakhir,” kata dia.

    Selain itu, Budi Arie memastikan kesiapan sarana telekomunikasi untuk mendukung pelaksanaan pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024.

    “Seluruh persiapan telah selesai, dan tidak ada kendala yang akan mengganggu jalannya acara pelantikan,” katanya.

    Baca juga: Kemenag pastikan transisi pemerintahan tidak pengaruhi layanan haji

    Baca juga: Pengamat menilai transisi pemerintahan Jokowi ke Prabowo berjalan mulus

    Baca juga: Jokowi dan Prabowo bahas kebersamaan dan keberlanjutan saat makan malam

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Maryati
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kapal yang ditumpangi imigran Rohingya diduga milik warga lokal

    Kapal yang ditumpangi imigran Rohingya diduga milik warga lokal

    Melihat kapal tanpa ABK dan pukat. Nanti pihak yang berwenang yang mengkajinya….Banda Aceh (ANTARA) – Kapal yang ditumpangi imigran etnis Rohingya di perairan Aceh Selatan diduga milik warga lokal dari Kecamatan Labuhan Haji Barat, kabupaten setempat.

    “Pemilik lama berinisial Md asal Kecamatan Meukek, dibeli oleh Ih asal Labuhan Haji Barat (kapal yang ditumpangi imigran Rohingya),” kata Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek, di Banda Aceh, Jumat (18/10) malam.

    Kapal tersebut, kata dia, dibeli oleh Ih dari Md sekitar 20 hari yang lalu, untuk nama kapal motor nelayan itu sendiri Bintang Rezeki

    “Dibeli 20 hari yang lalu, nama bot Bintang Rezeki,” ujarnya pula.

    Miftach belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait kapal motor tersebut, karena saat dilihat kapal itu tidak ada ABK atau pukatnya. Masih dalam kajian pihak berwenang.

    “Melihat kapal tanpa ABK dan pukat. Nanti pihak yang berwenang yang mengkajinya,” kata Miftach.

    Sebelumnya, kapal imigran yang diduga etnis Rohingya dilaporkan terombang-ambing di kawasan perairan Kabupaten Aceh Selatan, dan hingga saat ini para pengungsi tersebut masih berada di tengah laut.

    Panglima Laot Aceh Selatan Selatan bersama pemangku kepentingan terkait telah menyalurkan bantuan logistik berupa makanan dan minuman kepada etnis Rohingya tersebut.
    Baca juga: Kemenag Aceh Barat telusuri pernikahan Rohingya di penampungan
    Baca juga: Pemkab Aceh Barat lepas sopir penjemput etnis Rohingya di penampungan

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Oknum Pengasuh Ponpes Aniaya Siswa MTs Hingga Meninggal di Blitar Dipecat

    Oknum Pengasuh Ponpes Aniaya Siswa MTs Hingga Meninggal di Blitar Dipecat

    Blitar (beritajatim.com) – MUA, oknum guru yang menganiaya siswa MTs hingga meninggal di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar dipecat.

    Hal itu diungkapkan oleh Plt Kasi Penma (Pendidikan Madrasah) Kemenag Kabupaten Blitar, M Syaikhul Munib.

    Munib menjelaskan pelaku penganiayaan sebetulnya bukanlah guru namun pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes). Meski ponpes tersebut memiliki MTs namun pelaku tidak mengajar di madrasah tersebut.

    “Kami telah berkomunikasi dengan pimpinan yayasan bahwa pelaku kini telah diberhentikan dari posisi pengasuh,” ucap Munib, Selasa (1/10/2024).

    Dijelaskan oleh Munib, sejatinya ponpes dan MTs tempat korban belajar berada dalam naungan yayasan yang sama. Meski demikian kejadian penganiayaan yang berujung pada kematian siswa MTs tersebut berada di dalam area pondok pesantren.

    Pelaku penganiayaan itu sendiri merupakan pengasuh pondok dan bukan guru. Pihak yayasan sendiri telah menyatakan sikap ke Kementerian Agama Kabupaten Blitar, agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kami tegaskan bahwa pelaku ini adalah pengasuh pondok pesantren bukan guru MTs,” tegasnya.

    Pihak yayasan saat ini tengah mengurus izin pondok pesantren ke Kementerian Agama Kabupaten Blitar. Sayangnya saat izin belum terbit, justru terjadi penganiayaan berujung kematian salah satu santrinya.

    Kini Kementerian Agama Kabupaten Blitar telah menyerahkan rekomendasi kepada Kementerian Agama Republik Indonesia terkait izin dan peristiwa penganiayaan tersebut. Bisa jadi dengan adanya peristiwa ini izin ponpes ditangguhkan sementara.

    “Jadi madrasah ini masih mengajukan izin operasional, belum memiliki izin operasional, bisa jadi ditangguhkan karena memang harus ada evaluasi,” tegasnya.

    Kini Kementerian Agama Kabupaten Blitar tengah menunggu hasil putusan terkait sanksi yang akan dijatuhkan oleh Kemenag RI. Bisa jadi Kemenag RI bakal menangguhkan izin operasional dari pondok tersebut. [owi/beq]

  • Formasi, Persyaratan, Cara Daftar, dan Jadwalnya

    Formasi, Persyaratan, Cara Daftar, dan Jadwalnya

    Jakarta

    Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 membuka pendaftaran dengan berbagai formasi. Pendaftaran CPNS 2024 mulai dibuka pada 20 Agustus 2024 jam 17.45 WIB.

    Seleksi CPNS 2024 akan serentak dibuka di seluruh Indonesia pada 20 Agustus-6 September 2024. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

    Formasi CPNS 2024

    Pemerintah membuka 250.407 formasi CPNS 2024, yang terbagi atas 114.706 formasi instansi pusat dan 135.701 formasi instansi daerah.

    Dirangkum dari laman resmi masing-masing instansi dan detikEdu, berikut adalah daftar formasi CPNS 2024 lengkap:

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek): 15.462 formasiKementerian Agama (Kemenag): 20.772 formasiKementerian Kesehatan (Kemenkes): 8.607 formasiKementerian Perhubungan (Kemenhub):
    – Tenaga Teknis: 1.385 formasi
    – Tenaga Kesehatan: 6 formasiKementerian Sosial (Kemensos):
    – Tenaga Teknis: 125 formasi
    – Tenaga Kesehatan 141 formasiKementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR):
    – Tenaga Teknis: 6.385 formasi
    – Tenaga Kesehatan: 3 formasiBadan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu): 1.984 formasiKementerian Pertahanan (Kemenhan):
    – Tenaga Teknis: 13.687 formasi
    – Tenaga Kesehatan: 4.597 formasiBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): 781 formasiKejaksaan Agung (Kejagung): 11.030 formasi (gabung formasi PPPK)Lembaga Administrasi Negara (LAN): 144 formasiMahkamah Agung (MA): 4.949 formasiBadan SAR Nasional (Basarnas): 1.389 formasiCara Cek Formasi CPNS 2024Buka laman sscasn.bkn.go.idPada halaman utama, klik menu ‘Layanan Informasi’Pilih opsi ‘Info Lowongan’ dari menu yang muncul.Isi kolom ‘Jenis Pengadaan’ dengan jenis formasi’.Isi kolom ‘Instansi’ dengan nama instansi yang sesuai.Klik tombol ‘Cari’ dan informasi mengenai formasi CPNS 2024 pun akan muncul.Link Pendaftaran CPNS 2024

    Link pendaftaran CPNS 2024 bisa diakses melalui sscasn.bkn.go.id.

    Proses pendaftaran dilakukan secara online. Calon pendaftar perlu membuat akun SSCASN dan mendaftar pada formasi tujuannya.

    Pada laman tersebut, akan ada informasi daftar instansi pusat atau daerah beserta jumlah kebutuhan CPNS.
    Informasi seputar pendaftaran CPNS 2024 juga bisa dipantau melalui resmi BKN di bkn.go.id/layanan/sscasn.

    Cara Daftar CPNS 2024Buka sscasn.bkn.go.idLogin ke akun SSCASNLengkapi data diri dan unggah swafotoPastikan kembali informasi yang disubmit sudah tepatKlik ‘Selanjutnya’Pilih jenis FormasiPilih jenis seleksi CPNSPilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibukaUnggah dokumen yang dimintaProses pendaftaran CPNS 2024 selesai.Syarat CPNS 2024

    Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, secara umum, berikut adalah beberapa syarat CPNS 2042:

    Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu, yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain, yang ditentukan oleh instansi pemerintah.Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

    Syarat Dokumen CPNS 2024

    Sejatinya persyaratan dokumen dan ketentuan administrasi pendaftaran CPNS 2024 bisa berbeda-beda. Ada syarat khususnya juga, hal ini tergantung dari masing-masing instansi yang didaftar.

    Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

    Berdasarkan surat nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut merupakan jadwal CPNS 2024:

    19 Agustus – 2 September 2024 : Pengumuman Seleksi.20 Agustus – 6 September 2024 : Pendaftaran Seleksi.20 Agustus – 13 September 2024 : Seleksi Administrasi.14 – 17 September 2024 : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.18 – 28 September 2024 : Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi.18 – 20 September 2024 : Masa Sanggah.18 – 22 September 2024 : Jawab Sanggah.21 – 27 September 2024 : Pengumuman Pasca Masa Sanggah.29 September – 1 Oktober 2024 : Penarikan data final SKD CPNS.2 – 8 Oktober 2024 : Penjadwalan SKD CPNS.9 – 15 Oktober 2024 : Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS.16 Oktober – 14 November 2024 : Pelaksanaan SKD CPNS.23 Oktober – 16 November 2024 : Pengolahan Nilai SKD CPNS.17 – 19 November 2024 : Pengumuman Hasil SKD CPNS.20 November – 17 Desember 2024 : Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Non-CAT.20 – 22 November 2024 : Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT.23 – 25 November 2024 : Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi.26 – 28 November 2024 : Penarikan data final SKB CPNS.29 November – 3 Desember 2024 : Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT.4 – 8 Desember 2024 : Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT.9 – 20 Desember 2024 : 21 Pelaksanaan SKB CPNS.17 Desember 2024 – 4 Januari 2025 : Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS.5 – 12 Januari 2025 : Pengumuman Hasil CPNS.13 – 15 Januari 2025 : Masa Sanggah.13 – 19 Januari 2025 : Jawab Sanggah.15 – 20 Januari 2025 : Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah.16 – 22 Januari 2025 : Pengumuman Pasca Sanggah.23 Januari – 21 Februari 2025 : Pengisian DRH NIP CPNS.22 Februari – 23 Maret 2025 : Usul Penetapan NIP CPNS.

    (khq/fds)

  • Kemenag Lumajang Soal Kasus Pengurus Pesantren Nikahi Anak Bawah Umur: Minimal Lulus SMA

    Kemenag Lumajang Soal Kasus Pengurus Pesantren Nikahi Anak Bawah Umur: Minimal Lulus SMA

    Lumajang (beritajatim.com) – Kasus oknum pesantren yang menikahi dan mencabuli gadis di bawah umur di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi sorotan.

    Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang pun angkat suara, menekankan pentingnya peran orang tua dalam menjaga anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan agama seperti pondok pesantren.

    “Masih anak-anak, sehingga peran orang tua juga penting,” ujar Kepala PLH Kemenag Lumajang, Mudhofar, Rabu (3/7/2024).

    Mudhofar mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih lembaga pendidikan anak, khususnya pesantren. Pastikan pesantren tersebut memiliki izin resmi dari Kemenag.

    “Kalau ingin tahu izin resmi sebuah pendidikan, masyarakat harus bertanya ke KUA terdekat, atau bisa ke kepala desa,” terangnya.

    Ia menuturkan, saat ini terdapat sekitar 200 lembaga pendidikan pondok pesantren di Lumajang. Namun, hanya sekitar 170 yang memiliki izin resmi.

    “Kami menghimbau masyarakat untuk memilih jenis pendidikan anak supaya lebih hati-hati, terutama pendidikan pesantren, madrasah maupun sekolah umum,” lanjutnya.

    Untuk masalah pernikahan, Kemenag Lumajang tidak menyarankan orang tua untuk menikahkan anak di bawah usia 19 tahun. Atau minimal, pernikahan bisa dilakukan setelah anak lulus pendidikan SMA.

    “Lalu, untuk pernikahan Kemenag menghimbau agar orang tua tidak menikahkan anak di bawah umur, atau minimal setelah lulus SMA” terangnya

    Lebih lanjut, Mudhofar mengatakan pihaknya akan melakukan pendekatan terhadap setiap lembaga pondok pesantren yang ingin memiliki izin operasional secara resmi, termasuk Pondok Pesantren Hubbun Nabi yang terlibat dalam kasus tersebut.

    “Bagi masyarakat yang menyebut dirinya memiliki pesantren, tapi ternyata secara administratif tidak terpenuhi. Maka kita lakukan pendekatan secara persuasif, dan kita upayakan petugas KUA dan penyuluh agama ke sana kalau memang ingin menjadi sebuah pesantren, maka harus mengikuti prosedur yang ada,” pungkasnya. [vid/ian]

  • Pengurus Jadi Tersangka Pencabulan, Ponpes di Lumajang Belum Punya Izin Kemenag

    Pengurus Jadi Tersangka Pencabulan, Ponpes di Lumajang Belum Punya Izin Kemenag

    Lumajang (beritajatim.com) – Sebuah pondok pesantren di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Sorotan karena salah satu pengurusnya, Muhammad Erik (34), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

    Terungkap bahwa Pondok Pesantren Hubbun Nabi, nama pesantren tersebut, tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang. Hal ini diungkapkan oleh Mudhofar, PLH Kemenag Lumajang.

    “Pertama kami sampaikan status ponpes yang disebutkan, pesantren ini secara resmi belum memiliki izin, atau tidak terdaftar di Kemenag,” jelas Mudhofar.

    Lebih lanjut, Mudhofar menjelaskan bahwa masyarakat awam seringkali mudah menganggap tempat belajar agama seperti pesantren sebagai pondok pesantren resmi.

    “Masyarakat tidak melihat pesantren secara administratif, namun melihat budaya dan tradisi mengaji dan disamakan dengan lembaga pesantren resmi,” lanjutnya.

    Menurut Kemenag, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar sebuah pondok pesantren dapat dikatakan resmi dan terdaftar di Kemenag Lumajang. Kriteria tersebut meliputi jumlah santri, yayasan, sistem pembelajaran, notaris, dan lain sebagainya.

    “Setelah kami cek di sistem, ternyata pesantren tersebut tidak terdaftar,” papar Mudhofar.

    Menanggapi hal ini, Kemenag Lumajang mengajak seluruh pihak pondok pesantren di Lumajang yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan lembaganya agar memiliki izin resmi.

    “Dalam hal ini seperti di Kecamatan Candipuro, Kemenag merespon agar lembaga-lembaga yang menyamakan dengan pesantren untuk mendaftar di Kemenag,” jelas Mudhofar. [dav/but]

  • Marak Judi Online, Umat Hindu Diajak Belajar dari Permainan Dadu Pandawa-Kurawa

    Marak Judi Online, Umat Hindu Diajak Belajar dari Permainan Dadu Pandawa-Kurawa

    Bangli (beritajatim.com) – Umat Hindu diminta tidak tergur dengan permainan judi online yang marak akhir-akhir ini. Imbauan itu disampaikan oleh Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus (UHN-IGB) Sugriwa Denpasar, I Gusti Ngurah Sudiana.

    “Judi Daring atau Online memang patut dihindari, dicegah, dan dijauhi oleh semua umat, termasuk umat Hindu,” kata I Gusti Ngurah Sudiana, saat menanggapi dan menindaklanjuti SE tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama, Jumat (28/6/2024), sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.

    “Saya mengajak seluruh umat Hindu serta seluruh civitas dan ASN di lingkungan UHN IGB Sugriwa Denpasar agar tidak terlibat dan tergiur dengan judi online, termasuk semua bentuk judi sesuai dengan arahan Menag Yaqut,” sambung I Gusti Ngurah Sudiana.

    I Gusti Ngurah Sudiana bercerita bahwa dalam kisah Mahabharata, Pandawa sempat menghadapi kekecewaaan, dipermalukan, dihina, kesulitan dan mengalami penderitaan hidup yang mendalam. Bahkan sampai hidup di hutan selama 12 tahun lantaran terpengaruh ajakan Sengkuni, penasihat pihak Kurawa, untuk bermain dadu.

    “Kisah tersebut menjadi sesuluh bagi kita, betapa Pandawa hampir kehilangan segalanya karena terpancing dan kalah dalam taruhan saat bermain dadu melawan Kurawa,” kata I Gusti Ngurah Sudiana.

    Bagi I Gusti Ngurah Sudiana, apapun bentuk perjudian dari dahulu hingga sekarang dan belakangan ini menimbulkan dampak yang nyata-nyata membuat penderitaan masyarakat, baik materi maupun nonmateri.

    “Arahan Gus Menteri benar adanya. Mari semua umat, terutama civitas UHN IGB Sugriwa, bersama-sama saling mengingatkan rekan sejawat maupun keluarga, agar tidak sampai terjerumus dalam perjudian online. Menghindari judi online sangat penting, judi online salah satu jalan neraka dalam hidup,” tandasnya.

    Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui Plh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Suyitno menerbitkan Surat Edaran, agar seluruh Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama (ASN Kemenag) berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.

    Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama ini bernomor P-2036/SJ/B.II/1/KP.00/06/2024 tertanggal 26 Juni 2024, ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama. [suf]

  • Kemenag Peringatkan Jajaran ASN Cegah dan Hindari Judi Online, Sanksi Tegas Menanti Para Pelaku

    Kemenag Peringatkan Jajaran ASN Cegah dan Hindari Judi Online, Sanksi Tegas Menanti Para Pelaku

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama memberikan perhatian khusus terhadap maraknya perjudian online di tengah masyarakat.

    Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno menerbitkan surat edaran agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.

    Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama terbit, Rabu (26/6/2024).

    Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.

    “Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring,” kata Suyitno melalui keterangan tertulis, Kamis (27/9/2024).

    “Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Suyitno di Jakarta.

    “Ada sanksi tegas,” tambahnya.

    Menurut Suyitno, surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

    Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024.

    “Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama,” kata Suyitno.

    Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja, Suyitno meminta agar melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing.

    “Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya,” jelas Suyitno.

    Dia meminta para guru melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan.

    Para dosen juga mempunyai tanggung jawab sosialisasi di lingkungan Kampus.

    Sementara Penyuluh Agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya.

    “Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing,” pungkasnya.

  • KPK Bakal Surati Kemendikbud hingga Kemenag Terkait Temuan Kecurangan dalam Proses PPDB

    KPK Bakal Surati Kemendikbud hingga Kemenag Terkait Temuan Kecurangan dalam Proses PPDB

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyurati sejumlah pemangku kepentingan terkait temuan adanya praktik kecurangan pada proses penyelenggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

    Temuan maraknya praktik kecurangan pada proses PPBD ini berasal dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, dengan responden terdiri dari peserta didik, wali murid, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan/perguruan tinggi.

    Di mana survei itu mengukur tiga aspek utama, yaitu karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait internalisasi nilai integritas, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan. 

    Hasil surveinya telah dipublikasikan KPK melalui launching hasil SPI Pendidikan pada 30 April 2024, dengan mengundang para pemangku kepentingan terkait.

    Di antaranya Kemendikbudristek, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, Lembaga Layanan (LL) Dikti, dan Kopertais.

    “KPK juga akan bersurat secara khusus kepada para pemangku kepentingan terkait,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).

    Budi mengatakan, KPK juga akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas saran dan rekomendasi yang telah disampaikan tersebut. 

    “Sehingga survei bisa benar-benar berdampak secara nyata bagi perbaikan Integritas dunia pendidikan di Indonesia,” katanya.

    KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB agar praktik kecurangan dalam penyelenggaraan PPBD tidak terulang.

    KPK berharap melalui surat edaran tersebut bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel.

    SE Nomor 7/2024 ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 16 Mei 2024 dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gubernur, bupati atau wali kota, serta inspektur KPK.

    Adapun poin isi surat edaran itu mengimbau kepada pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan agar tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

    “KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB,” ujar Budi.

  • Cara Registrasi Online Lomba KSM Kemenag, Ayo Jadi Jagoan Sains

    Cara Registrasi Online Lomba KSM Kemenag, Ayo Jadi Jagoan Sains

    Jakarta

    Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyelenggarakan ajang Kompetisi Sains Madrasah (KSM) pada tahun 2024. Pendaftaran peserta kompetisi ini masih dibuka hingga tanggal 23 Juni 2024.

    Meskipun nama kompetisi ini menunjukkan bahwa sasarannya adalah siswa madrasah, namun pada kenyataannya siswa dari satuan pendidikan SD, SMP, dan SM juga diperbolehkan untuk mendaftar.

    Kompetisi ini menawarkan berbagai bidang lomba yang dapat diikuti, seperti matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), hingga Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Namun, tidak semua siswa madrasah atau satuan pendidikan dapat mengikuti kompetisi ini. Kompetisi ini hanya berlaku bagi siswa kelas 4 atau 5 SD/MI, kelas 7 atau 8 MTs/SMP, dan kelas 10 atau 11 MA/SMA pada tahun ajaran 2023/2024.

    Agar tidak ketinggalan informasi mengenai KSM 2024, calon peserta dapat memeriksa persyaratan peserta dan jenis-jenis lomba dibawah ini yang dilansir dari laman resmi KSM Kementerian Agama.

    Cara Buat akun KSM Kemenag 2024

    Untuk pendaftaran awal Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2024, dilakukan di masing-masing satuan pendidikan atau madrasah. Namun, untuk tahap lanjutan setelah tahap awal di madrasah masing-masing, pendaftaran KSM 2024 dilakukan secara online. Adapun cara pendaftaran online untuk tahap lanjutan KSM Madrasah 2024 sebagaimana diinformasikan di laman resmi, adalah sebagai berikut:

    1. Akses laman https://ksm.kemenag.go.id/.

    2. Klik tombol ‘Buat Akun’ untuk membuat akun baru.

    3. Isi formulir Data Lembaga dengan mengisi jenis akun, nama, jenjang pendidikan, Nomor Statistik Madrasah (NSM), nomor WhatsApp aktif, dan status, kemudian klik ‘Langkah Selanjutnya’.

    4. Isi alamat lengkap lembaga pada kolom Pengisian Alamat, lalu klik ‘Langkah Selanjutnya’.

    5. Buat password akun pada kolom Pembuatan Password, setelah itu klik ‘Langkah Selanjutnya’.

    6. Klik tombol ‘Buat Akun’ untuk menyelesaikan proses pembuatan akun.

    7. Setelah akun berhasil dibuat, Anda akan menerima notifikasi di WhatsApp yang berisi informasi akun dan tautan untuk login.

    8. Akses tautan yang diberikan pada notifikasi WhatsApp, lalu login dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat.

    9. Ikuti instruksi yang diberikan, lengkapi data yang diperlukan, dan lakukan Pendaftaran Peserta KSM sesuai petunjuk.

    Jenis Lomba di KSM 2024

    1. Kategori Perorangan

    MI/SMP: Matematika dan IPAS

    MTs/SMP: Matematika, IPA, dan IPS

    MA/SMA: Matematika, fisika, kimia, biologi, geografi, dan ekonomi

    2. Kategori Beregu

    Pada kategori lomba beregu dalam KSM 2024, setiap satuan pendidikan hanya diperbolehkan untuk mendaftarkan satu regu saja. Jika ada gabungan dari dua madrasah yang ingin berpartisipasi, mereka hanya bisa mengirimkan maksimal satu regu.

    Namun, jika gabungan yang terbentuk berasal dari tiga madrasah, maka mereka bisa mengirimkan paling banyak dua regu untuk berkompetisi dalam kategori beregu KSM 2024.

    Berikut ini beberapa bidang di SKM dalam kategori beregu:

    MI/SMP : Matematika dan IPAS (maksimal 3 siswa per regu)

    MTs/SMP: Matematika, IPA dan IPS (maksimal 3 siswa per regu)

    MA/SMA: Matematika, fisika, kimia, biologi, geografi, dan ekonomi (maksimal 3 siswa per regu)

    Tahapan Seleksi KSM 2024

    1. Kompetisi Sains Madrasah (KSM) dimulai dari tingkat satuan pendidikan, di mana peserta ditunjuk langsung oleh guru atau pihak sekolah/madrasah.

    2. Selanjutnya, KSM Tahap I atau seleksi tingkat kabupaten/kota diselenggarakan secara online.

    3. KSM Tahap II adalah seleksi tingkat provinsi. Peserta di tingkat ini merupakan 5% siswa terbaik dari jumlah peserta seleksi KSM tingkat kabupaten/kota sebelumnya.

    4. KSM Tahap III adalah final di tingkat nasional. Pada tahap ini, hanya akan ada 10 peserta terbaik yang bersaing.

    5. Tahap terakhir adalah KSM Tahap IV atau grand final. Tahap ini diikuti oleh tiga peserta terbaik dari setiap kategori dan jenjang untuk menentukan pemenang medali emas, perak, dan perunggu.

    Syarat Daftar KSM 2024

    1. Warga Negara Indonesia (WNI).

    2. Peserta harus terdaftar sebagai siswa aktif di madrasah atau sekolah negeri maupun swasta, dan hal ini harus dibuktikan dengan kepemilikan NISN yang valid.

    3. Siswa kelas 4 atau 5 MI/SD, kelas 7 atau 8 MTs/SMP, kelas 10 atau 11 MA/SMA tahun ajaran 2023/2024.

    4. Setiap siswa hanya dapat mengikuti satu bidang kompetisi saja dalam KSM 2024.

    5. Jika terbukti menggunakan joki untuk menggantikan dirinya dalam kompetisi, peserta dapat dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti KSM selama tiga tahun berturut-turut.

    Jadwal Pelaksanaan KSM 2024Periode pendaftaran untuk KSM tingkat kabupaten/kota dibuka dari tanggal 7-23 Juni 2024.Proses verifikasi peserta KSM tingkat kabupaten/kota dilakukan pada tanggal 8-24 Juni 2024.Pengumuman peserta yang lolos untuk mengikuti KSM tingkat kabupaten/kota akan disampaikan pada tanggal 26 Juni 2024.Ujicoba atau simulasi KSM akan diselenggarakan pada tanggal 28-30 Juni 2024.KSM tingkat kabupaten/kota akan diselenggarakan pada tanggal 1-3 Juli 2024.Pengumuman pemenang KSM tingkat kabupaten/kota akan disampaikan pada tanggal 5 Juli 2024.KSM tingkat provinsi akan diselenggarakan pada tanggal 5-6 Agustus 2024.Pengumuman pemenang KSM tingkat provinsi akan disampaikan pada tanggal 9 Agustus 2024.Final dan grand final KSM tingkat nasional akan diselenggarakan pada tanggal 3-8 September 2024.

    *Artikel ini ditulis oleh Fadhila Khairina Fachri, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

    (fyk/fyk)