Kementrian Lembaga: Kemenag

  • Sinergi Lapas Banyuwangi dengan Kemenag untuk Tingkatkan Pendidikan Agama bagi Warga Binaan

    Sinergi Lapas Banyuwangi dengan Kemenag untuk Tingkatkan Pendidikan Agama bagi Warga Binaan

    TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Banyuwangi berupaya meningkatkan kualitas pendidikan agama bagi Warga Binaan melalui pembinaan berbasis pondok pesantren (ponpes).

    Lapas Banyuwangi menjalin sinergi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi. Sinergi tersebut ditandai dengan kunjungan yang dilakukan oleh Kepala Lapas Banyuwangi Agus Wahono ke Kantor Kemenag Banyuwangi, Jumat (29/11/2024).

    Dalam kunjungan tersebut, Agus disambut langsung oleh Kepala Kemenag Banyuwangi Chaironi Hidayat. Pertemuan itu untuk memperkuat program pembinaan bagi Warga Binaan melalui pendidikan agama.

    Salah satu hal yang dibahas, yakni mengenai akreditasi Pondok Pesantren At Taubah yang ada di Lapas Banyuwangi untuk mencetak santri-santri yang berkualitas dari unsur Warga Binaan.

    “Melalui koordinasi yang intens dengan Kemenag Banyuwangi, kami ingin memperkuat kualitas pendidikan agama yang sudah ada. Kami berharap program ini tidak hanya memberikan bekal keagamaan, tetapi juga mendukung proses rehabilitasi sosial dan pembentukan karakter Waga Binaan,” terangnya.

    Agus menyebut, poin penting dari sinergi yang dilakukan yaitu untuk meningkatkan kurikulum pendidikan yang dapat sejajar atau paling tidak mendekati dengan kurikulum dengan pondok pesantren pada umumnya.

    “Kami akan menyiapkan beberapa kurikulum yang dapat diterapkan pada pondok pesantren yang ada di Lapas Banyuwangi, tentunya pembahasannya memerlukan bantuan dari Kantor Kemenag Banyuwangi,” ujarnya.

    Agus berharap terdapat peningkatan penyediaan tenaga pengajar dari Kantor Kemenag Banyuwangi untuk menunjang program-program pada Ponpes At-Taubah sehingga mampu memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan oleh Kemenag.

    “Sejauh ini telah ada tenaga pengajar yang secara rutin memberikan pembinaan kepada Warga Binaan, namun kami menilai perlu peningkatan agar pembinaan lebih maksimal,” ungkapnya.

    Program pondok pesantren di Lapas Banyuwangi sendiri telah berjalan sejak beberapa tahun lalu, namun dengan adanya sinergi yang lebih kuat antara Lapas dan Kemenag, diharapkan dapat diperluas dan diperkuat. 

    Selain mengajarkan ilmu agama, program ini juga mencakup pelatihan keterampilan untuk mempersiapkan narapidana agar dapat lebih siap beradaptasi dengan masyarakat setelah menjalani masa hukuman.

    Ke depan, Lapas Banyuwangi bersama Kemenag Banyuwangi berencana untuk mengembangkan fasilitas serta meningkatkan kualitas pengajaran agama dengan melibatkan tenaga pengajar yang lebih berkompeten.

    Di samping itu, mereka juga berencana untuk mengadakan berbagai kegiatan keagamaan yang dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kedisiplinan bagi Warga Binaan.

    “Dengan adanya upaya peningkatan ini, diharapkan pondok pesantren di Lapas Banyuwangi dapat menjadi model pembinaan yang efektif, tidak hanya untuk mengurangi tingkat residivisme, tetapi juga untuk menciptakan Warga Binaan yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat dengan nilai-nilai positif,” pungkas Agus

  • Waktu Mendesak, Komnas Haji Dorong Penetapan Biaya dan Kuota Haji 2025

    Waktu Mendesak, Komnas Haji Dorong Penetapan Biaya dan Kuota Haji 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Komnas Haji mendesak Komisi VIII DPR segera menetapkan besaran biaya dan kuota haji 2025 atau 1446 Hijriah. Mengingat pelaksanaan ibadah haji 1446 H tinggal beberapa bulan lagi, penyelesaian ini sangat mendesak. Berdasarkan jadwal yang dirancang oleh Kementerian Agama, penerbangan kloter pertama ke Tanah Suci dijadwalkan pada 2 Mei 2025.

    “Apabila menghitung dari hari ini, hanya tinggal 5 bulan lagi, tetapi sampai sekarang Komisi VIII DPR belum menyepakati dan menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan persiapan teknis lainnya, termasuk besaran kuota jemaah,” kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam keterangan resminya, Jumat (29/11/2024).

    Diketahui, pada Desember 2024 hingga Januari 2025, DPR akan memasuki masa reses. Belajar dari musim haji sebelumnya, Panja Haji telah bekerja intensif sejak awal November 2023, dan hasil pembahasan BPIH disampaikan kepada presiden pada akhir bulan yang sama.

    Persiapan haji yang mepet dinilai berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan haji. Selain itu, calon jemaah membutuhkan kepastian terkait biaya yang harus dilunasi serta jadwal keberangkatan.

    “Waktunya sudah mepet. Saya khawatir apabila persiapannya tidak maksimal, penyelenggaraan haji bisa terganggu. Bagi calon jemaah bisa banyak yang tidak mampu melunasi karena minim sosialisasi dan mendadak, sehingga akan banyak kuota haji yang tidak terserap,” kata Mustolih Siradj.

    Mustolih menambahkan, penyelenggaraan haji memerlukan persiapan matang karena melibatkan berbagai aspek teknis, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan di Arab Saudi, seperti pengurusan dokumen visa dan paspor, jadwal penerbangan, kesehatan, konsumsi, akomodasi, transportasi, hingga pelaksanaan manasik. Semua hal ini memerlukan perhitungan biaya yang cermat, yang akan dimasukkan dalam komponen BPIH, termasuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang wajib dilunasi oleh jamaah, serta subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Keputusan akhir hasil rapat Panja antara Komisi VIII DPR, Kemenag, BPH, dan BPKH nantinya akan diserahkan kepada presiden untuk disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Keppres ini akan menjadi dasar hukum penetapan biaya dan kuota haji reguler maupun khusus.

    Kontrak-kontrak terkait kebutuhan jemaah, seperti hotel di Makkah dan Madinah, konsumsi, transportasi, serta pemondokan di Arafah dan Mina, harus segera diselesaikan. Apabila terlambat, lokasi akomodasi jemaah berisiko jauh dari kawasan utama, seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta area Mina untuk pelaksanaan di Jamarat. Hal ini akan menyulitkan jemaah, terutama jemaah lanjut usia dan yang berisiko tinggi secara kesehatan, serta membutuhkan pengawasan ekstra dari petugas.

    Pemerintah Arab Saudi sendiri memberlakukan sistem “first come, first serve”. Negara yang lebih cepat memesan akan mendapat layanan lebih baik. Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah saat bertemu dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Makkah menyarankan agar Indonesia segera menyelesaikan kontrak kebutuhan jemaah, mengingat tempat strategis bisa diambil oleh negara lain jika terlambat.

    Saat ini, kewenangan pembahasan BPIH ada di tangan Komisi VIII DPR, yang akan melibatkan Kemenag, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan BPKH. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tanggung jawab utama penyelenggaraan haji tetap berada di Kemenag, karena undang-undang tersebut belum direvisi. Adapun BPH, yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024, masih berperan sebagai lembaga supervisi dan koordinasi.

    “Dalam tata urut perundang-undangan, sudah jelas, undang-undang berada lebih tinggi dari Peraturan Presiden (Perpres). Karena itu, Komisi VIII tidak perlu mempertentangkan kewenangan Kemenag dan BPH. Siapa yang menjadi penanggung jawab dan pelaksana sudah terang diatur dalam undang-undang,” kata Mustolih yang mendesak agar biaya dan kuota haji 2025 segera ditetapkan. 

  • Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya – Page 3

    Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat ini dibuka dari 29 November – 6 Desember 2024.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” ujar Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Kemenag, Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu 27 November 2024 kemarin.

    Dia mengatakan, pendaftaran seleksi PPIH pusat ini dilakukan secara daring atau online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas.

    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” ucap Arsad.

    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

    “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad.

    Seperti dikutip dari laman resmi Kemenag di kemenag.go.id, terdapat delapan formasi layanan PPIH Arab Saudi yang dibuka, yaitu:

    Layanan Akomodasi;
    Layanan Konsumsi;
    Layanan Transportasi;
    Layanan Bimbingan Ibadah;
    Layanan Pelindungan Jemaah;
    Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji);
    Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan
    Layanan MCH (Media Center Haji).

    Arsad mengatakan, NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen petugas haji tahun 1446 H/2025 M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat kabupaten/kota tidak bisa mendaftar lagi.

    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair, dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” katanya menandaskan.

    Adapun syarat-syarat pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat adalah sebagai berikut:

     

  • Bagaimana Aturan Pejabat Menerima Gratifikasi? Ini Penjelasannya

    Bagaimana Aturan Pejabat Menerima Gratifikasi? Ini Penjelasannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar diwakili oleh Muhammad Ainul Yakin selaku tenaga ahli menteri agama mengembalikan barang yang diduga pemberian atau gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/11/2024). Namun, bagaimana aturan pejabat menerima gratifikasi?

    Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gratifikasi merupakan pemberian uang atau barang kepada pemangku kebijakan atau pejabat publik dengan maksud sekadar memberi tanpa niat atau maksud tujuan tertentu.

    Lalu bagaimana jika seorang pejabat publik tanpa sengaja mendapatkan pemberian atau gratifikasi? Berikut ini aturan pejabat menerima pemberian atau gratifikasi.

    Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dijelaskan apa dan bagaimana regulasi gratifikasi. Menurut Pasal 12B Ayat (1) UU Nomor 20/2001 dituliskan, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

    Jadi setiap pemberian gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negara atau penyelenggara negara dapat ditetapkan sebagai suap.

    Seorang pejabat tidak akan ditetapkan sebagai penerima suap jika melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari masa kerja setelah diterimanya gratifikasi. Hal ini diatur dalam Pasal 12C ayat (1) dan (2) Nomor 20/2001.

    Setelah pelaporan tersebut, maka kuasa barang pemberian akan diserahkan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penetapan status gratifikasi, penyerahan barang kepada Kemenkeu, dan mengumumkan gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara minimal satu kali setiap tahunnya. Hal ini diatur dalam Pasal 16, 17, dan 18 UU  Nomor 30/2002 tentang KPK.

    Namun, tidak semua pemberian atau gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK karena dianggap sebagai bukan tindak pidana suap. Beberapa hal yang tidak termasuk suap ini dirilis oleh KPK melalui buku saku yang mereka terbitkan pada 2014.

    1. Pemberian dari anggota keluarga yang tidak memiliki adanya benturan jabatan atau kepentingan dari sang penerima.
    2. Pemberian hadiah untuk acara atau pesta dengan nilai di bawah Rp 1 juta.
    3. Pemberian sumbangan saat terjadi bencana alam atau musibah dengan nilai di bawah Rp 1 juta.
    4. Pemberian dari sesama rekan kerja untuk merayakan sesuatu dengan batasan nilai pemberian tidak berbentuk atau senilai uang untuk per orang adalah Rp 300.000 dan maksimal Rp 1 juta selama kurun waktu satu tahun dari orang yang sama.
    5. Sajian yang diberikan secara umum.
    6. Keuntungan yang didapatkan dari sebuah investasi yang berlaku untuk umum.
    7. Barang hadiah dari sebuah acara yang diberikan untuk umum.
    8. Barang atau uang yang diberikan oleh pemerintah atas prestasi yang sudah diraih dan pemberian dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
    9. Kompensasi profesi yang berasal dari luar kedinasan atau tidak menyangkut pekerjaan pejabat tanpa berbenturan dengan konflik kepentingan.

    Itulah aturan pejabat dalam menerima pemberian atau gratifikasi. Hal ini harus diperhatikan karena rawan terjadi kasus suap yang terjadi karena beberapa pihak tidak mengetahui regulasi gratifikasi.

  • Begini Sanksi Pejabat Menerima atau Tidak Melaporkan Gratifikasi

    Begini Sanksi Pejabat Menerima atau Tidak Melaporkan Gratifikasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengembalikan barang yang diduga gratifikasi ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) lewat perwakilannya. Hal ini karena terdapat sanksi serius bagi pejabat yang menerima atau tidak melaporkan perihal gratifikasi.

    Penyerahan barang tersebut dilakukan Nasaruddin untuk menjadi contoh good governance. Lalu, apa sanksi bagi pejabat yang menerima atau tidak melaporkan gratifikasi? Berikut ini penjelasanya.

    Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti yang luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya.

    Jika ditemukan segala sesuatu yang diduga gratifikasi, wajib dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak gratifikasi tersebut diterima.

    Sanksi bagi pejabat dan pegawai negeri yang menerima atau tidak melaporkan gratifikasi, yakni pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun atau bahkan pidana penjara seumur hidup. Lalu, pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), maksimum Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

    Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 /PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, ada beberapa jenis gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan oleh penyelenggara negara terkait dengan kedinasan.

    Gratifikasi ini mencakup barang atau fasilitas yang diterima dalam kegiatan, seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau acara serupa, baik yang diselenggarakan di dalam negeri maupun di luar negeri.

    Beberapa contoh gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan antara lain:

    1. Seminar kit kedinasan yang berlaku umum.
    2. Cinderamata atau suvenir yang berlaku umum.
    3. Hadiah atau door prize yang berlaku umum.
    4. Fasilitas penginapan yang berlaku umum.
    5. Konsumsi, hidangan, atau sajian berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.

    Selain itu, kompensasi yang diterima dari pihak lain juga tidak perlu dilaporkan jika memenuhi beberapa syarat, seperti tidak melebihi standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan, tidak menimbulkan pembiayaan ganda atau benturan kepentingan, serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.

    Beberapa contoh kompensasi yang dapat diterima tanpa perlu dilaporkan antara lain:

    1. Honor atau insentif (baik berupa uang maupun setara uang).
    2. Fasilitas penginapan.
    3. Cinderamata, suvenir, atau plakat.
    4. Jamuan makan.
    5. Fasilitas transportasi.
    6. Barang yang mudah busuk atau rusak, seperti bingkisan makanan atau buah.

  • Syarat Pendaftaran Petugas Haji Pusat 2025 yang Dibuka Kemenag

    Syarat Pendaftaran Petugas Haji Pusat 2025 yang Dibuka Kemenag

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka pendaftaran petugas haji pusat 2025 pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar petugas haji pusat 2025.

    Kemenag membuka beberapa divisi sebagai petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi yang akan bertugas di tanah suci. Divisi yang dibuka pendaftarannya adalah layanan akomodasi, layanan konsumsi, layanan transportasi, layanan bimbingan ibadah, layanan perlindungan ibadah, layanan jemaah haji lansia dan disabilitas, layanan media center haji (MCH), dan layanan penanganan krisis dan pertolongan pertama pada jemaah haji (PKPPJH).

    Berikut ini syarat pendaftaran petugas haji pusat 2025 yang dibuka Kemenag.

    Syarat Umum
    Persyaratan umum bagi petugas penyelenggara ibadah haji Arab Saudi 2025 sebagai berikut ini.

    1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
    2. Wajib beragama Islam.
    3. Memiliki kondisi sehat secara jasmani dan rohani.
    4. Tidak sedang hamil.
    5. Memiliki komitmen dalam melayani jemaah.
    6. Memiliki kemampuan pengoperasian aplikasi pelaporan PPIH menggunakan Android dan/atau iOS.
    7. Aparatur sipil negara (ASN) dan/atau pegawai Kemenag, ASN dari kementerian atau lembaga lain, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    8. Masyarakat anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan tenaga profesional.
    9. Tidak memiliki catatan pidana hukum dan memiliki integritas serta kredibilitas.

    Syarat Khusus
    Syarat khusus untuk pelaksana pelayanan bidang akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

    1. Merupakan ASN Kemenag, masyarakat anggota ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau pihak tenaga profesional.
    2. Memiliki usia dengan minimum 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat proses pendaftaran.
    3. Diutamakan untuk orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau Arab.

    Syarat Khusus Pelaksana Bimbingan Ibadah
    1. Merupakan ASN Kemenag, masyarakat anggota ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau pihak tenaga profesional.
    2. Memiliki usia dengan minimum 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat proses pendaftaran.
    3. Wajib telah melaksanakan ibadah haji.
    4. Paham mengenai bimbingan ibadah haji dan manasik haji.
    5. Mempunyai sertifikat pembimbing manasik haji yang diberikan oleh Kemenag.
    6. Diutamakan untuk orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau Arab.

    Syarat Khusus untuk Pelaksana Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)
    1. Merupakan ASN Kemenag yang khusus bertugas untuk operator Siskohat pada Kemenag pusat, kantor wilayah, atau dan Kemenag tingkat kabupaten atau kota dengan minimal masa kerja tiga tahun dengan bukti surat keterangan dari pimpinan.
    2. Memiliki usia dengan minimum 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat proses pendaftaran.
    3. Memiliki kemampuan menggunakan aplikasi Siskohat.
    4. Diutamakan untuk orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau Arab.
    5. Diutamakan untuk orang yang sudah ikut serta dalam bimbingan teknis Siskohat oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

    Syarat Administrasi
    Syarat untuk pelaksana pelayanan bidang akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagai berikut ini.

    1. Surat rekomendasi atau usulan dari pimpinan lembaga atau instansi atau ormas.
    2. Kartu tanda penduduk (KTP) yang sah dan berlaku.
    3. Ijazah pendidikan terakhir.
    4. Surat keterangan (SK) kepegawaian terakhir untuk ASN.
    5. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
    6. Surat pernyataan memiliki kemampuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
    7. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
    8. Surat izin yang dikeluarkan suami jika bagi wanita yang sudah menikah.
    9. Diutamakan menyerahkan surat pernyataan telah melaksanakan ibadah haji.
    10. Diutamakan memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang harus dilegalisir.
    11. Diutamakan memiliki piagam atau sertifikat dua tahun terakhir mengenai ibadah haji.

    Syarat Administrasi Pelaksana Bimbingan Ibadah
    1. Surat rekomendasi atau usulan dari pimpinan lembaga atau instansi atau ormas.
    2. KTP yang sah dan berlaku.
    3. Ijazah pendidikan terakhir.
    4. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
    5. Sertifikat untuk membimbing ibadah.
    6. Diutamakan menyerahkan surat pernyataan telah melaksanakan ibadah haji.
    7. Surat pernyataan memiliki kemampuan TIK.
    8. SK kepegawaian untuk ASN.
    9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
    10. Surat izin yang dikeluarkan suami jika bagi wanita yang sudah menikah.
    11. Diutamakan memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang harus dilegalisir.
    12. Diutamakan memiliki piagam atau sertifikat dua tahun terakhir mengenai ibadah haji.

    Syarat Administrasi Pelaksana Siskohat
    1. Surat rekomendasi atau usulan dari pimpinan lembaga atau instansi atau ormas.
    2. KTP yang sah dan berlaku.
    3. Ijazah pendidikan terakhir
    4. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
    5. Surat pernyataan memiliki kemampuan TIK.
    6. Surat keterangan yang menyatakan masih aktif bertugas sebagai operator Siskohat minimal tiga tahun dari pimpinan.
    7. SK kepegawaian untuk ASN
    8. SK penempatan kerja terakhir untuk ASN.
    9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
    10. Surat izin yang dikeluarkan suami jika bagi wanita yang sudah menikah.
    11. Diutamakan menyerahkan surat pernyataan telah melaksanakan ibadah haji.
    12. Diutamakan piagam atau sertifikat pelatihan Siskohat yang diberikan oleh Kemenag. 
    13. Diutamakan memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang harus dilegalisir.
    14. Diutamakan memiliki piagam atau sertifikat dua tahun terakhir mengenai ibadah haji.

    Itulah syarat pendaftaran petugas haji pusat 2025 yang dibuka Kemenag. Pendaftaran dapat dilakukan melalui https://haji.kemenag.go.id/petugas dari 29 November hingga 6 Desember 2024.

  • 9
                    
                        3 Skenario Kemenag Jika Tanazul Diberlakukan Musim Haji 2025
                        Nasional

    9 3 Skenario Kemenag Jika Tanazul Diberlakukan Musim Haji 2025 Nasional

    3 Skenario Kemenag Jika Tanazul Diberlakukan Musim Haji 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan tiga skenario jika skema tanazul diberlakukan di musim
    haji 1446 Hijriah
    / 2025 Masehi.
    Skenario pertama yakni terkait hotel atau penginapan jemaah yang menjalani skema tanazul harus lebih dekat dengan Mina.
    “Jadi hotel harus lebih dekat dengan Mina. Kalau jauh juga repot,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag RI, Saiful Mujab dalam Media Gathering Kemenag Kanwil DKI Jakarta, Kamis (28/11/2024).
    Skenario kedua adalah pemetaan jemaah yang disarankan menjalani skema Tanazul.
    Hal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian perwakilan untuk lontar jumroh di Mina.
    “Yang ketiga masalah catering, ini catering kan juga harus dibicarakan,” imbuh Saiful.
    Dia menginginkan agar jemaah yang menjalani skema tanazul tetap mendapat jatah makan dari catering yang sudah dibayar secara paket.
    “Ini kan juga harus dibicarakan. Jadi sekarang masih tahapan-tahapan pembicaraan, bagaimana nanti akomodasi di sekitar itu, apakah kita dapat akomodasi hotel-hotel di sekitar Mina, yang memungkinkan,” katanya.
    Untuk diketahui, tanazul adalah skema yang diwacanakan Kementerian Agama RI untuk mengurangi kepadatan jemaah haji saat berada di Mina.
    Tanazul memungkinkan para jemaah menjalani ritual bermalam di Mina dengan cara menempati hotel-hotel sekitarnya dan tidak perlu berada di tenda atau tempat yang berdesakan.
    Skema serupa, yakni murur di Muzdalifah juga sempat diterapkan jemaah haji Indonesia pada musim haji 2024.
    Perbedaannya, skema murur memindahkan tempat tidur dari tenda ke kendaraan. Jemaah hanya perlu bermalam di kendaraan saat berada di Muzdalifah dan kembali melanjutkan perjalanan.
    Skema ini disebut terbukti mengurangi kepadatan jemaah saat berada di Muzdalifah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diduga Upaya Gratifikasi, Menag Nasaruddin Umar Serahkan Sejumlah Barang ke KPK

    Diduga Upaya Gratifikasi, Menag Nasaruddin Umar Serahkan Sejumlah Barang ke KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengambil langkah proaktif dengan melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang-barang tersebut diserahkan melalui tenaga ahlinya ke Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Selasa (26/11/2024).

    Berdasarkan informasi yang diterima, barang yang dilaporkan terdiri dari dua tas berisi dupa khas Timur Tengah (bukhur) dan bahan wewangian (oud), dengan salah satu merek yang terlihat adalah Arabian Oud. Pelaporan ini merupakan tindak lanjut arahan langsung dari Menteri Nasaruddin.

    “Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan barang yang diterima oleh beliau minggu lalu. Namun, hingga saat ini, tidak diketahui siapa pengirim barang tersebut,” ungkap Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin, saat memberikan keterangan di gedung KPK.

    Langkah ini mendapatkan apresiasi dari KPK, yang menilai tindakan Nasaruddin sebagai contoh positif dalam pencegahan tindak pidana korupsi. “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Ini merupakan langkah awal penting untuk mencegah terjadinya korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    Tessa menjelaskan bahwa barang yang dilaporkan akan dianalisis oleh KPK untuk menentukan statusnya. “KPK akan mempelajari apakah barang tersebut termasuk gratifikasi yang dilarang sehingga menjadi milik negara, atau merupakan gratifikasi yang sah dan dapat diterima oleh penerima,” katanya.

    Selain itu, KPK mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi yang diterima. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di institusi masing-masing. Laporan harus diajukan dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak penerimaan barang.

  • Mau Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syaratnya

    Mau Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syaratnya

    Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi dibuka dari 29 November – 6 Desember 2024.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

    Pendaftaran seleksi PPIH pusat inj kata Arsad dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan haji.kemenag.go.id/petugas

    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.

    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

    “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad.

    Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)
     

    NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” ungkapnya.
    Persyaratan Peserta

    a. Syarat Umum
    1) Warga Negara Indonesia;
    2) Beragama Islam;
    3) Sehat jasmani dan rohani;
    4) Tidak dalam keadaan hamil;
    5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 
    b. Syarat Khusus
    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    c) Telah menunaikan ibadah haji;
    d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:
    a) Berasal dari unsur TNI/POLRI; 
    b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar; 
    c)  Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; 
    d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana; 
    c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan 
    d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; 
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas; 
    d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan  penyandang disabilitas; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    6) Layanan MCH (Media Center Haji)
    a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji; 
    d) Memahami kode etik jurnalistik; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.
    c. Syarat Administrasi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 
    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 
    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    7. SK Terakhir bagi ASN
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    9. Surat Pernyataan  Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan) 

    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah :
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri 
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    4) Pelaksana MCH (Media Center Haji):
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
    a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

    Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi dibuka dari 29 November – 6 Desember 2024.
     
    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
     
    Pendaftaran seleksi PPIH pusat inj kata Arsad dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan haji.kemenag.go.id/petugas
    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.
     
    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.
     
    “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad.
     
    Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)
     

     
    NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.
     
    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” ungkapnya.
    Persyaratan Peserta

    a. Syarat Umum

    1) Warga Negara Indonesia;
    2) Beragama Islam;
    3) Sehat jasmani dan rohani;
    4) Tidak dalam keadaan hamil;
    5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 

    b. Syarat Khusus

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    c) Telah menunaikan ibadah haji;
    d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:
    a) Berasal dari unsur TNI/POLRI; 
    b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar; 
    c)  Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; 
    d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana; 
    c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan 
    d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; 
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas; 
    d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan  penyandang disabilitas; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    6) Layanan MCH (Media Center Haji)
    a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji; 
    d) Memahami kode etik jurnalistik; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    c. Syarat Administrasi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 
    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
     
    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 
    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    7. SK Terakhir bagi ASN
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    9. Surat Pernyataan  Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan) 
     
    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah :
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri 
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
     
    4) Pelaksana MCH (Media Center Haji):
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
    a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Bagaimana Aturan Pejabat Menerima Gratifikasi? Ini Penjelasannya

    Kronologi Barang Diduga Gratifikasi Menteri Agama Nasarudin Umar hingga Dikembalikan ke KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama Nasarudin Umar yang diwakili oleh Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yaqin, pada Selasa (26/11/2024) pagi, mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dalam foto yang diterima Beritasatu.com, dua boks barang yang diduga gratifikasi tersebut disimpan dalam tas berwarna cokelat. Di atasnya, terdapat sebuah dokumen atau map berwarna hijau dengan logo Kementerian Agama. Salah satu barang yang terlihat dalam foto lainnya adalah sebuah handbag berwarna hitam.

    Menurut Yaqin, Menteri Agama Nasarudin Umar menerima kiriman paket tersebut di kantornya di Masjid Istiqlal pada pekan lalu. Namun, Yaqin baru dapat mengembalikan barang tersebut ke KPK pada hari ini.

    “Beliau baru terima Jumat, kemudian hari Sabtu sudah dikembalikan,” ujar Yaqin kepada Beritasatu.com pada Selasa (26/11/2024).

    “Atas arahan Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang kami juga tidak tahu dari siapa. Barang itu diberikan untuk Bapak Menteri Agama minggu lalu, kemudian diminta untuk diserahkan ke KPK,” ujar Ainul Yaqin.

    Penerimaan gratifikasi sendiri merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12B ayat (1) dijelaskan bahwa setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap, apabila berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

    “Kami sudah serahkan barang tersebut dan diterima langsung oleh Bu Indira, Kasatgas Gratifikasi KPK. Kami juga sudah mengisi formulir dan menyerahkan barang,” kata Ainul.

    Menteri Agama Prof Nasarudin Umar yang diwakili oleh Tenaga Ahli Menteri Agama Muhammad Ainul Yakin mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 26 November 2024. – (Istimewa/-)

    Langkah inisiatif Menag tersebut mendapat apresiasi dari KPK sebagai upaya awal dalam mencegah tindak pidana korupsi.

    “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menteri Agama. Ini merupakan langkah awal yang penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    KPK pun segera bertindak untuk menindaklanjuti pelaporan barang gratifikasi tersebut. Tessa menjelaskan bahwa pihaknya akan menganalisis laporan yang disampaikan oleh Menag Nasaruddin Umar untuk menentukan apakah barang tersebut termasuk gratifikasi yang dilarang atau sah diterima.

    “KPK akan melakukan analisis terhadap pelaporan tersebut, untuk menentukan apakah barang itu merupakan gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara, atau gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” ungkapnya.

    KPK juga mengimbau agar langkah pelaporan gratifikasi yang dilakukan Nasaruddin dapat menjadi contoh bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), yang dapat diakses secara daring melalui perangkat Android dan iOS.

    Ainul menegaskan bahwa penyerahan barang diduga gratifikasi ini merupakan komitmen Menag Nasaruddin untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai contoh dalam penerapan prinsip good governance.

    “Ini adalah bagian dari komitmen Menag Nasaruddin Umar, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di berbagai kesempatan, untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai teladan dalam praktik good governance,” ujar Ainul.