Kementrian Lembaga: Kemenag

  • 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Masyarakat Nilai Kinerja Kemensos Paling Signifikan

    100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Masyarakat Nilai Kinerja Kemensos Paling Signifikan

    loading…

    Hasil survei menyebutkan mayoritas masyarakat puas dengan kinerja Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Jelang 100 hari kerja Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) merilis survei terbaru. Hasilnya, publik merasa puas dengan kinerja Kabinet Merah Putih.

    Penelitian bertajuk “Survei 100 Hari Kerja: Performa Kinerja Pemerintah dan Dinamika Sosial dan Politik Nasional” yang berlangsung sejak 5-10 Januari 2025 ini melibatkan 1.189 responden di 38 Provinsi dengan margin of error sebesar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%. Survei ini menggunakan metode simple random sampling.

    Hasilnya, secara umum ditemukan fakta mayoritas publik relatif cukup puas terhadap kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran melalui Kabinet Merah Putih selama 100 hari kerja pertama, baik dalam bidang sosial, ekonomi, dan politik.

    “Meskipun publik puas, kebijakan Prabowo dan Gibran atas kenaikan PPN 12% masih dianggap belum tepat dilakukan oleh pemerintah saat ini,” ucap Direktur Eksekutif CISA Herry Mendrofa, Selasa (14/1/2025).

    Selain itu dalam persepsi publik secara spontan didapatkan opini bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) dan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menjadi menteri atau pejabat negara yang dianggap publik bekerja optimal selama ini setelah unggul dari Menteri Agama (Menag), Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Sekretaris Kabinet (Seskab) hingga Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang kelimanya berada pada top of mind publik.

    Kemudian mayoritas publik juga menganggap Pemerintah Prabowo dan Gibran telah bekerja optimal dalam mengelola pemerintahan dan birokrasi. Ada 52,81% yang setuju, 27,84% yang tidak setuju, serta yang netral 10,85% dan tidak tahu/tidak menjawab 8,49%.

    “Sedangkan bagi 42,48% publik melihat pemerintah belum optimal dalam memberikan perlindungan penyelenggaraan demokrasi seperti kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat walaupun 41,29% tidak setuju, yang netral 8,41%, dan tidak tahu/tidak menjawab 7,89%,” sebut Herry.

    Sementara itu sebanyak 29,52% menilai Kementerian Sosial telah bekerja optimal dibandingkan Kementerian atau Lembaga negara lainnya pada pemerintahan Prabowo dan Gibran, disusul oleh Kementerian Agama 24,14%, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi 18,92%, Sekretaris Kabinet 15,90%, serta Kantor Komunikasi Kepresidenan 11,52%.

  • Fix! Tahun 2025, Indonesia Siap Berangkatkan 221.000 Jamaah Haji

    Fix! Tahun 2025, Indonesia Siap Berangkatkan 221.000 Jamaah Haji

    Jakarta (beritajatim.com)- Dalam penyelenggaraan haji tahun 2025, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait operasional haji 1446 H/2025 M.

    Kesepakatan ini secara resmi ditandatangani oleh Menteri Agama Indonesia, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah.

    “Alhamdulillah, hari ini kami telah menandatangani kesepakatan haji dengan pihak Arab Saudi. Salah satu poin utama yang disepakati adalah jumlah jamaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada musim haji 1446 H/2025 M, yaitu sebanyak 221.000 orang,” ungkap Menag Nasaruddin Umar melansir portal resmi Kementerian Agama (Kemenag) Selasa (14/1/2025).

    Upaya Penambahan Kuota Petugas

    Menag Nasaruddin Umar juga menyampaikan upaya lobi tambahan kuota petugas haji. Saat ini, Indonesia mendapat kuota petugas sebanyak 2.210 atau 1% dari total jamaah. Menag terus berusaha agar kuota tersebut ditambah untuk memberikan layanan lebih optimal kepada jamaah haji Indonesia.

    Dalam MoU, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memiliki wewenang untuk menyesuaikan persentase petugas sesuai kebutuhan. Hal ini akan dievaluasi setelah tahap kontrak layanan selesai, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

    Aturan dan Larangan Jamaah

    Kesepakatan ini juga mencakup aspek keamanan. Jamaah haji diminta untuk mematuhi peraturan Kerajaan Arab Saudi, termasuk saat melaksanakan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Jamaah dilarang melakukan propaganda, mengeraskan suara di tempat umum, atau melakukan aktivitas politik. Selain itu, penggunaan perangkat fotografi diatur agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

    “Kami telah menyepakati beberapa aturan keamanan yang diterapkan selama pergerakan jamaah haji. Pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jamaah,” tegas Menag.

    Fokus pada Pelayanan Jamaah

    Selain penandatanganan MoU, kunjungan Menag ke Arab Saudi juga untuk menghadiri Muktamar dan Pameran Haji di Jeddah, serta bertemu dengan sejumlah pihak untuk memastikan kesiapan pelayanan jamaah.

    “Fokus utama kita adalah bagaimana jamaah haji Indonesia bisa mendapatkan layanan terbaik. Ini akan kita persiapkan sejak awal,” tandas Menag.

    Proses Penandatanganan dan Rincian Teknis

    Dalam proses penandatanganan tersebut, hadir sejumlah pejabat tinggi seperti Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf, dan Wakil BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak. Juga hadir perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan Haji dan pejabat diplomatik di Jeddah.

    Menag Nasaruddin menjelaskan bahwa jamaah haji Indonesia akan diberangkatkan melalui dua bandara di Arab Saudi. Sebanyak 110.500 jamaah akan tiba melalui Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah. Sementara sisanya akan tiba di Jeddah dan pulang melalui Madinah.

    “Kami berharap dengan ditandatanganinya MoU ini, semua persiapan penyelenggaraan haji dapat segera difinalisasi,” kata Menag. Ia juga mengimbau semua pihak terkait untuk bekerja maksimal dalam memastikan suksesnya penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M. [aje]

  • TPQ Pagi Jadi Permasalahan, Tak Ada Aturan di Perbup

    TPQ Pagi Jadi Permasalahan, Tak Ada Aturan di Perbup

    Pasuruan (beritajatim.com) – Perdebatan masalah Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) pagi di Kabupaten Pasuruan terus bergulir. Hal ini kemudian disoal oleh Ketua IGTKI Kabupaten Pasuruan, Waridah.

    Waridah mengatakan bahwa dirinya menekankan bahwa hal ini sudah tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup). Dimana dalam Perbup itu sendiri sudah dirancang sejak tahun 2020.

    Pada pasal 7 ayat 1 mengatakan bahwa pada waktu pembelajaran TPQ usia 4 hingga 8 tahun pembelajarannya pada pukul 15.00 hingga 16.30 WIB. Lalu pada ayat dua menjelaskan bahwa anak yang berusia 7 sampai 15 tahun waktu pembelajarannya dilakukan pada pukul 17.30 sampai 19.00 WIB, atau maksimal sekitar 90 menit.

    “Kan ini gak ada aturannya di Perbup, sementara kita mengacu pada Perbub, karena pagi itu waktunta anak TK dan Paud. Saya berharap semuanya bisa mematuhi Perbup yang sudah ada,” jelasnya, Senin (13/1/2024).

    Waeidah juga mengatakan bahwa selama ini TPQ pagi yang ada di Kabupaten Pasuruan masih belum mempunyai izin operasional. Sehingga hal tersebut masih tidak jelas keberadaannya. “Kami minta dari DPRD maupun dari Dinas untuk membuat edaran jika nantinya TPQ ini tidak ada legalitasnya. Dan kami berhaeap hal tersebut bisa dibuatkan secepatnya,” tambahnya.

    Sementara itu Plt Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, Bahrul Ulum mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi terkair hal ini. Dirinya juga membenarkan bahwa TPQ pagi ini masih belum jelas masuk dalam ranahnya Kemenag maupun Dinas Pendidikan.

    “Koordinasi ini terkait kebijakan piblik yang harus dilakukan bersama, dan ini perlu dikoordinasi antar steak holder. Karena memang untuk jamnya sendiri saya kira tidak ada yang overlap,” ungkapnya.

    Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah. Dan jika diharap adanya perubahan atau perbaruan peraturan pihaknya akan mengikutinya. (ada/kun)

  • Sah! Pemerintah akan Berangkatkan 221 Ribu Jemaah Haji 2025

    Sah! Pemerintah akan Berangkatkan 221 Ribu Jemaah Haji 2025

    Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menyetujui total jemaah Indonesia yang bakal berangkat haji ke Tanah Suci pada 2025 sebanyak 221 ribu orang. Kesepakatan tersebut telah dilakukan kedua pemerintah lewat kesepakatan perhajian (MoU) untuk musim haji 1446/2025 M dan sudah ditandatangani bersama.

    Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar serta Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi.

    “Alhamdulillah hari ini (12/1) baru saja kami menandatangani kesepakatan haji dengan pihak Arab Saudi. Ada beberapa hal yang kita sepakati, salah satunya jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional haji 1446 H/2025 M sebanyak 221 ribu orang,” ungkap Nasaruddin dalam keterangannya, dikutip Senin (13/1).

    Keberangkatan dan kepulangan jemaah terbagi di dua bandara

    Jemaah haji yang dilayani Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)

    Nasaruddin menjelaskan, keberangkatan dan kepulangan 221 ribu jemaah haji Indonesia akan terbagi pada dua bandara di Arab Saudi. Sebanyak 110.500 jemaah bakal datang via Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah, Arab Saudi dan pulang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah, Arab Saudi.

    Lanjut Nasaruddin, setengahnya lagi, akan datang melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi dan pulang lewat Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah. Dia berharap dengan telah ditandatanganinya MoU ini, maka persiapan penyelenggaraan haji bisa secepatnya difinalisasi.

    “Saya minta kepada seluruh pihak yang telibat dalam persiapan agar mengerahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini,” kata Nasaruddin.

    Untuk diketahui, turut hadir dalam proses penandatanganan MoU haji 1446 M/2025 M ini, yakni Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marwan Dasopang,  Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf,  Wakil BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Fadlul Imansyah, Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Yusron B. Ambary, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief, Direktur Pelayanan Haji Luar  Negeri Muchlis M Hanafi, serta Konsul Haji pada Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah Nasrullah Jasam.

    Selain menandatangani MoU, kunjungan Nasaruddin ke Arab Saudi juga dalam rangka menghadiri muktamar dan pameran haji di Jeddah. Dia pun akan bertemu dengan sejumlah pihak di Arab Saudi untuk memastikan kesiapan pelayanan jemaah.

    “Fokus kita adalah bagaimana jemaah haji Indonesia bisa mendapat layanan terbaik. Ini akan kita persiapkan sejak awal,” pungkas Nasaruddin.

  • Dapat Jatah 2.210 Petugas Haji, Menag Bakal Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota

    Dapat Jatah 2.210 Petugas Haji, Menag Bakal Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota

    Dapat Jatah 2.210 Petugas Haji, Menag Bakal Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kementerian Agama
    (Kemenag) bakal terus melobi Kerajaan
    Arab Saudi
    untuk penambahan
    kuota petugas haji
    pada masa operasional haji 1446 Hijriah atau tahun 2025.
    Menteri Agama
    Nasaruddin Umar
    menuturkan, sejauh ini Indonesia mendapatkan jatah petugas haji sebanyak 2.210 yang bakal membantu jemaah haji selama melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
    “Indonesia saat ini mendapat kuota petugas sebanyak 2.210 atau 1 persen dari kuota jemaah. Kami berupaya melobi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah agar bisa mendapatkan tambahan kuota petugas,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya, dikutip Senin (13/1/2025).
    Nasaruddin menuturkan, Kemenag akan terus berupaya supaya jumlah petugas haji memadai dalam melayani para jemaah.
    Diketahui, akan ada 221.000 jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada pelaksanaan ibadah haji 2025.
    “Kami terus mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota petugas agar jumlahnya lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada jemaah haji Indonesia,” kata dia.
    Dalam salah satu klausul kesepakatan perhajian (MoU) disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah memiliki hak untuk mengurangi atau menaikkan persentase petugas sesuai kebutuhan.
    Persentase petugas haji akan diperbarui setelah selesai tahapan kontrak layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
    Selain soal kuota petugas haji, kesepakatan yang diteken Nasaruddin dan Tawfiq Al-Rabiah juga mengatur masalah keamanan.
    “Seluruh jemaah haji diminta mematuhi dan menaati peraturan Kerajaan Arab Saudi, termasuk terkait pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Nasaruddin.
    Selama beribadah, jemaah dilarang melakukan aktivitas propaganda dan mengeraskan suara di tempat umum untuk menghormati dan menjaga kesucian Dua Tanah Suci.
    Aturan lainnya berkenaan penggunaan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
    Larangan lainnya yakni mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik dan partai, atau mempolitisasi musim haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Teken MoU dengan Saudi, Indonesia Siap Berangkatkan 221 Ribu Jemaah Haji 2025 – Page 3

    Teken MoU dengan Saudi, Indonesia Siap Berangkatkan 221 Ribu Jemaah Haji 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia (RI) bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani nota kesepakatan perhajian (MoU) untuk musim haji 1446 H /2025 M. Penandatanganan MoU ini dilakukan Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al-Rabiah, di Jeddah.

    “Alhamdulillah hari ini baru saja kami menandatangani kesepakatan haji dengan pihak Arab Saudi. Ada beberapa hal yang kita sepakati, salah satunya jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional haji 1446 H/2025 M sebanyak 221 ribu orang,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jeddah, Minggu (12/1/2025).

    Menag menerangkan, keberangkatan dan kepulangan 221 ribu jemaah haji akan terbagi pada dua bandara di Arab Saudi. “Sebanyak 110.500 jemaah akan datang melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan pulang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah,” kata Menag.

    “Sementara, setengahnya lagi, akan datang melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan pulang melalui Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz Madinah,” sambungnya.

    Menag Nasaruddin berharap, dengan telah ditandatanganinya MoU ini, maka persiapan penyelenggaraan haji dapat segera difinalisasi.

    “Saya minta, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan agar mengerahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini,” katanya.

    Lebih lanjut, Indonesia musim haji 2025 ini mendapat kuota petugas sebanyak 2.210 atau 1% dari total kuota jemaah. Menag Nasaruddin Umar terus berupaya melobi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah agar Indonesia bisa mendapatkan tambahan kuota petugas.

    “Kita terus mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota petugas agar jumlahnya lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada jemaah haji Indonesia,” sebutnya.

    Dalam salah satu klausul MoU disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Saudi memiliki hak untuk mengurangi atau menaikkan persentase petugas sesuai kebutuhan. Hal itu akan diperbarui setelah selesai tahapan kontrak layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

     

  • Menag Nasaruddin Umar Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota Petugas Haji 2025

    Menag Nasaruddin Umar Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota Petugas Haji 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar masih bernegoisiasi dengan Kerajaan Arab Saudi untuk meminta tambahan kuota petugas ibadah haji 2025.

    Adapun, Indonesia mendapat kuota petugas sebanyak 2.210 atau 1% dari kuota jemaah. Nasaruddin terus berupaya melobi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah agar Indonesia bisa mendapatkan tambahan kuota petugas.

    “Kita terus mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota petugas agar jumlahnya lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada jemaah haji Indonesia,” kata Nasaruddin dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (13/1/2025).

    Dalam salah satu klausul MoU disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah memiliki hak untuk mengurangi atau menaikkan persentase petugas sesuai dengan kebutuhan.

    Hal itu akan diperbarui setelah selesai tahapan kontrak layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

    MoU Menag RI dan Menhaj Saudi juga mengatur masalah keamanan. Seluruh jemaah haji diminta mematuhi dan menaati peraturan Kerajaan Arab Saudi termasuk terkait pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

    Jemaah juga diminta tidak melakukan aktivitas propaganda dan mengeraskan suara di tempat umum. Sebaliknya, jemaah diminta untuk menghormati dan menjaga kesucian Dua Tanah Suci.

    Aturan lainnya berkenaan penggunaan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Larangan lainnya antara lain mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik dan partai, atau mempolitisasi musim haji.

    “Kami juga sudah menyepakati beberapa aturan keamanan yang diterapkan selama pergerakan jemaah haji. Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait dengan keamanan dan kenyamanan jemaah selama di tanah suci,” ungkap Menag.

    Selain menandatangani MoU, kunjungan Menag ke Arab Saudi juga dalam rangka menghadiri Mu’tamar dan Pameran Haji di Jeddah. Menag juga akan bertemu dengan sejumlah pihak di Arab Saudi untuk memastikan kesiapan pelayanan jemaah.

    “Fokus kita adalah bagaimana jemaah haji Indonesia bisa mendapat layanan terbaik. Ini akan kita persiapkan sejak awal,” tandasnya.

  • Teken MoU dengan Arab Saudi, Indonesia Berangkatkan 221.000 Jemaah Haji Tahun ini

    Teken MoU dengan Arab Saudi, Indonesia Berangkatkan 221.000 Jemaah Haji Tahun ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan perhajian (MoU) untuk musim haji 1446 H /2025 M.

    Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah pada Minggu (12/1/2025).

    “Alhamdulillah hari ini baru saja kami menandatangani kesepakatan haji dengan pihak Arab Saudi. Ada beberapa hal yang kita sepakati, salah satunya jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional haji 1446 H/2025 M sebanyak 221.000 orang,” ungkap Menag Nasaruddin Umar ujarnya dalam siaran pers yang dikutip Minggu (12/1/2025).

    Turut hadir dalam proses penandatanganan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf, Wakil BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Fadlul Imansyah, Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Muchlis M Hanafi, serta Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.

    Menag menjelaskan keberangkatan dan kepulangan 221.000 jemaah haji akan terbagi pada dua bandara di Arab Saudi yakni di Madinah dan Jeddah.

    “Sebanyak 110.500 jemaah akan datang melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan pulang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah. Sementara, setengahnya lagi, akan datang melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan pulang melalui Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz Madinah,” sambungnya.

    Menag berharap, dengan telah ditandatanganinya MoU ini, maka persiapan penyelenggaraan haji dapat segera difinalisasi. “Saya minta, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan agar mengerahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini,” kata Menag.

  • Fakta Penyelenggaraan Haji 2025: Biaya, Kuota, hingga Aturan Terbaru

    Fakta Penyelenggaraan Haji 2025: Biaya, Kuota, hingga Aturan Terbaru

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bersama DPR telah menyepakati besaran biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta. Angka tersebut turun Rp4 juta jika dibandingkan dengan 2024 yang sebesar Rp93,4 juta.

    Adapun, keptusan biaya haji tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025)

    Dengan penurunan BPIH tersebut, maka biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) pun beriringan turun. Semula, pada 2024 jemaah harus membayar sekitar Rp56 juta, tetapi tahun ini dikenakan sebesar Rp55,4 juta.

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut tak hanya Bipih yang mengalami penurunan, nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah pun kian turun jika dibandingkan dengan tahun lalu.

    “Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” katanya di Jakarta, Senin (6/1/2024).

    Imam Besar Masjid Istiqlal ini berpendapat penurunan BPIH 2025 sejalan dengan obsesi Presiden RI Prabowo Subianto yang berharap calon jemaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan harga semurah mungkin.

    “Pada kesempatan lain, BPKH juga mendapat kesempatan yang baik karena nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji kita tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan,” sambung Nasaruddin.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersyukur lantaran tahun ini biaya haji turun meskipun menurutnya nilai tukar rupiah terhadap dolar mengalami kenaikan. Ketua Harian Gerindra ini menyebut secara rata-rata, dengan adanya penurunan ini tentu patut diapresiasi.

    “Jadi biasanya kalau tiap tahun naik, tahun ini turun. Walaupun nilai tukar rupiah terhadap dolar kita sama-sama tahu ada kenaikan-kenaikan pembiayaan. Tetapi pada tahun ini, Alhamdulillah biaya penyelenggaraan haji turun Rp4 juta,” katanya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

    Kendati demikian, rapat Panja Haji 2025 yang berlangsung sejak 2 Januari 2025 dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid ini tak hanya membicarakan soal biaya haji turun saja, tetapi juga membahas soal kuota jemaah haji hingga aturan-aturan barunya.

    Berikut fakta-fakta terkait penyelenggaraan Haji 2025:

    1. Biaya Haji 2025 turun

    Pada 2025, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati besaran biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta. Angka tersebut turun sebesar Rp4 juta dari 2024 lalu.

    Sementara itu, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) pun ikut turun pula. Dulunya, pada 2024 jemaah harus membayar sekitar Rp56 juta, tetapi tahun ini dikenakan sebesar Rp55,4 juta.

    2024

    2025

    BPIH

    Rp93.410.286

    Rp89.410.258,79

    Bipih 

    Rp56.046.172,60

    Rp55.431.750,78

    Nilai Manfaat

    Rp37.364.114,40

    Rp55.431.750,78

    2. Kuota Haji 2025

    Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. Sementara itu, 17.680 lainnya adalah jemaah haji khusus.

    Kendati demikian, Ketua Komisi VII DPR RI Marwan Dasopang mendesak Kementerian Agama untuk segera melobi pemerintah Arab Saudi guna penambahan kuota haji 2025. Dia berharap tambahan kuota haji ini dapat mencapai antara 5.000 hingga 10.000 jemaah.

    Menurut dia, saat ini terdapat sekitar lima juta jemaah yang masih menunggu giliran untuk berangkat haji dan mereka membutuhkan waktu hingga puluhan tahun untuk melaksanakan ibadah haji.

    “Banyak jemaah yang was-was tidak dapat melakukan ibadah haji karena umur sudah tua dan sakit, tetapi di sisi lain, daftar tunggu untuk berangkat haji masih lama,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (12/1/2025).

    3. Pesan Presiden RI Prabowo Subianto

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto berpesan agar dalam penyelenggaraan haji 2025 tidak boleh hanya ada satu vendo, supaya nantinya ada perbandingan, persaingan, dan perlombaan kualitas untuk jemaah haji.

    “Termasuk juga kenapa kemarin ya negara harus berkorban bahwa kali ini angkutan tidak dimonopoli oleh maskapai yang dipunyai negara. Karena kita harus melakukan satu persaingan untuk kebaikan jemaah,” tuturnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

    Kemudian, Dasco menyebut Prabowo juga sudah meminta khusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyelenggaraan haji 2025. 

    4. Aturan terbaru Haji 2025

    Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief menyebut adanya aturan baru berkenaan visa haji 2025, yaitu jemaah sudah harus menyelesaikan proses pembuatan hingga penerbitan visa dalam kurun waktu sebulan sebelum keberangkatan. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang masih memperbolehkan pembuatan visa pada 2-3 hari sebelum keberangkatan haji.

    Tak hanya itu, Hilman juga menyebut ada peraturan baru yang dikenakan pada petugas haji 2025. Dulu, pihaknya masih bisa merekrut banyak orang, sedangkan tahun ini belum tentu lantaran harus lewat syarikah atau perusahaan yang mendapatkan izin operasional di Mina dan Arafah atas mandat dari badan pelayanan haji di Makkah (muassasah).

    Aturan baru terakhir, lanjutnya, dikabarkan akan ada pembatasan usia jemaah haji 2025. Sementara, saat ini jemaah haji berusia 90 tahun ke atas tak lagi diperkenankan berangkat oleh pemerintah Arab Saudi. Namun, hingga kini pihak Kementerian Agama mengaku masih belum menerima surat resmi dari Arab Saudi.

  • Biaya Haji di Indonesia dari Tahun ke Tahun

    Biaya Haji di Indonesia dari Tahun ke Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Biaya haji di Indonesia selalu mengalami perubahan setiap tahunnya.

    Tahun ini, biaya haji atau Bipih 2025 yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp55.431.750,78.

    Sebelumnya, Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 rata-rata sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.

    Rata-rata BPIH 2025 turun sebesar Rp 4.000.027,21 per jemaah, di mana tahun lalu BPIH 2024 mencapai sebesar Rp 93.410.286,00.

    Dilansir dari laman BPKH, perubahan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kurs mata uang, kebijakan pemerintah, dan biaya hidup di Arab Saudi.

    Berikut rangkuman biaya haji dari tahun ke tahun di Indonesia

    1. Biaya Haji Tahun 2015

    Tahun 2015, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp37,49 juta dengan nilai manfaat Rp24,07 juta sehingga total BPIH menjadi Rp61,56 juta.

    2. Biaya Haji Tahun 2016

    Pada tahun 2016, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp34,60 juta dengan nilai manfaat Rp25,40 juta sehingga total BPIH mencapai Rp60 juta.

    3. Biaya Haji Tahun 2017

    Biaya yang dibayar per jamaah pada tahun 2017 adalah Rp34,89 juta dengan nilai manfaat Rp26,90 juta sehingga total BPIH adalah Rp61,79 juta.

    4. Biaya Haji Tahun 2018

    Di tahun 2018, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp35,24 juta dengan nilai manfaat Rp33,72 juta sehingga total BPIH mencapai Rp68,96 juta.

    5. Biaya Haji Tahun 2019

    Pada tahun 2019, biaya yang dibayar per jamaah tetap Rp35,24 juta dengan nilai manfaat Rp33,92 juta sehingga total BPIH menjadi Rp69,16 juta.

    6. Biaya Haji Tahun 2022

    Setelah pandemi, tahun 2022, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp39,89 juta dengan nilai manfaat Rp57,91 juta sehingga total BPIH mencapai Rp97,79 juta.

    7. Biaya Haji Tahun 2023

    Pada tahun 2023, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp49,9 juta dengan nilai manfaat Rp40,2 juta sehingga total BPIH menjadi Rp90 juta.

    8. Biaya Haji Tahun 2024

    Untuk tahun 2024, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp56,04 juta dengan nilai manfaat Rp37,36 juta sehingga total BPIH mencapai Rp93,41 juta.

    9. Biaya Haji tahun 2025

    Bipih 2025 yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp55.431.750,78.

    Sebelumnya, Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 rata-rata sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.

    Rata-rata BPIH 2025 turun sebesar Rp4.000.027,21 per jemaah, di mana tahun lalu BPIH 2024 mencapai sebesar Rp93.410.286,00.

    Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Biaya Haji

    Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan biaya haji dari tahun ke tahun. Faktor-faktor ini sangat beragam dan bisa berbeda setiap tahunnya, tergantung pada kondisi ekonomi dan kebijakan yang berlaku.

    1. Kurs Mata Uang
    Kurs mata uang memiliki pengaruh signifikan terhadap biaya haji. Mengingat banyak biaya yang dibayarkan dalam mata uang asing, terutama dolar Amerika, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar bisa menyebabkan perubahan biaya haji.

    2. Kebijakan Pemerintah
    Kebijakan pemerintah, baik di Indonesia maupun Arab Saudi, juga mempengaruhi biaya haji. Kebijakan visa, transportasi, dan akomodasi yang dikeluarkan oleh kedua negara dapat mempengaruhi besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh jamaah haji.

    3. Biaya Hidup
    Perubahan biaya hidup di Arab Saudi, seperti biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi lokal, secara langsung mempengaruhi biaya haji. Kenaikan harga-harga di Arab Saudi akan berdampak pada biaya haji yang harus dibayar oleh jamaah.

    4. Peningkatan Fasilitas dan Layanan
    Upaya peningkatan fasilitas dan layanan bagi jamaah haji juga turut mempengaruhi biaya haji. Penambahan fasilitas kesehatan, peningkatan kualitas akomodasi, serta layanan lainnya yang lebih baik akan meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan.

    5. Efisiensi Pengelolaan
    Efisiensi dalam pengelolaan transportasi, akomodasi, dan konsumsi jamaah haji oleh pemerintah dan lembaga terkait juga dapat mempengaruhi biaya haji. Upaya efisiensi yang berhasil dapat menurunkan biaya haji, sementara upaya yang tidak berhasil akan meningkatkannya.