Kementrian Lembaga: Kemenag

  • Wamenag Romo Syafi’i Bongkar Sifat Asli Presiden Prabowo

    Wamenag Romo Syafi’i Bongkar Sifat Asli Presiden Prabowo

    Saat istri Romo meninggal dunia pada 26 Desember, Prabowo kembali menunjukkan kepeduliannya.

    “Sampai istri saya meninggal dunia, 26 Desember, dia perintahkan lagi kepada ajudannya ada keluar dari RS sebelum memastikan jenazah dan keluarga sampai ke Medan,” tutur Romo.

    Ia memastikan jenazah dan keluarga dapat kembali ke Medan meskipun menghadapi padatnya penerbangan di musim Natal.

    “Karena 26 Desember sulit sekali pesawatnya. Musim natalan Medan itu termasuk yang padat penerbangannya,” jelasnya.

    Seminggu setelah Romo berduka, Prabowo berusaha menguatkan anak buahnya. Terlebih, Romo kala itu gagal di Pileg.

    “Romo bagaimana di dapil? Tetap dua kursi pak. Romo saya suara ketiga, gak apa-apa, ikut saya. Dan itu Januari sampai Oktober saya gak ketemu, tidak berkabar. Banyak yang bilang dia sudah melupakan Romo,” katanya.

    Romo juga menegaskan bahwa Prabowo adalah sosok pemimpin yang setia pada janji dan selalu mengingat teman-temannya.

    “Satu lagi, dia selalu ingat teman dan tidak pernah menyalahi janji. Itu sisi-sisi Prabowo yang banyak orang gak tahu,” lanjut Romo.

    Ketika Romo selesai masa jabatannya sebagai anggota legislatif, Prabowo memintanya untuk bergabung sebagai Wakil Menteri Agama.

    “Tapi berakhir masa jabatan saya, saya disuruh pindah dari rumah dinas dan meminta membantu dia sebagai wakil menteri agama,” tandasnya.

    Cerita ini, menurut Romo, merupakan bukti nyata dari sisi humanis Presiden Prabowo Subianto yang sering kali tidak terlihat oleh publik.

    “Sebagai gambaran umum, saya selalu tanya, cari dulu temannya yang jadi musuh, sekarang jadi musuh? Gak ada. Dulu musuhnya, sekarang temannya. Dulu temannya, sekarang sahabatnya. Dulu sahabat, sekarang keluarganya. Itulah pemimpin Indonesia, Prabowo Subianto,” kuncinya.

  • Menag Nasaruddin Umar Pastikan Persiapan Haji 2025 Hampir Selesai

    Menag Nasaruddin Umar Pastikan Persiapan Haji 2025 Hampir Selesai

    loading…

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan persiapan layanan haji di Arab Saudi hampir selesai. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan persiapan layanan haji di Arab Saudi hampir selesai. Sejumlah persiapan seperti layanan konsumsi, pemondokan, transportasi, hingga penyiapan layanan Masyair sudah memasuki tahap final.

    Hal ini disampaikan Menag Nasaruddin setibanya di Bandara Soekarno-Hatta usai kunjungan kerjanya ke Arab Saudi dalam rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M. “Kami baru saja turun dari pesawat setelah menyelesaikan tugas negara, yaitu melakukan lobi-lobi dan penandatanganan MOU dengan pemerintah Arab Saudi,” ujar Menag di Gedung VVIP Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dikutip Jumat (17/1/2025).

    “Alhamdulillah, semua target yang kami bawa ke sana tercapai. Bahkan, kunjungan ini kami persingkat demi penghematan dan karena banyak urusan lain yang harus diselesaikan di Tanah Air. Secara umum, semua sudah selesai, tinggal menyelesaikan beberapa detail kecil. Selanjutnya kita akan berfokus pada persiapan di tanah air,” ujar Menag yang juga didampingi Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief.

    Menag menuturkan, salah satu kabar baik yang diperoleh dari kunjungannya ke Arab Saudi adalah kepastian lokasi penempatan jemaah haji di Mina. “Kami juga mengajukan permintaan (kepada Pemerintah Arab Saudi) agar jemaah haji Indonesia ditempatkan tidak di lingkungan Mina Jadid, untuk menghindari perdebatan terkait masalah khilafiah. Walaupun secara mazhab modern tidak ada masalah, kami tetap meminta penempatan di Mina sebagai prioritas,” jelasnya.

    Sebagaimana tahun sebelumnya, pada musim haji yang akan datang jemaah haji Indonesia rencananya akan menempati zona 3 dan 4 yang berada dalam wilayah Mina. Menag juga berkomitmen untuk menjalankan penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M secara profesional.

    Ia juga memastikan tidak ada praktik-praktik yang menyimpang. “Kami berusaha memenuhi harapan masyarakat dan konstitusi untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa,” lanjutnya

  • Menag Bawa Kabar Baik, Jemaah Haji Indonesia Tak Lagi Tempati Mina Jadid – Page 3

    Menag Bawa Kabar Baik, Jemaah Haji Indonesia Tak Lagi Tempati Mina Jadid – Page 3

    Empat bulan menjelang keberangkatan ibadah haji 2025, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menyampaikan tiga pesan penting kepada para calon jemaah haji.

    Pertama, Menag mengingatkan agar jemaah haji dapat menyiapkan kondisi fisiknya untuk dapat beradaptasi dengan lingkungan di Arab Saudi. Perubahan cuaca menjadi tantangan sendiri dalam pelaksanaan ibadah haji.

    Kedua, Menag juga menekankan pentingnya mematuhi arahan petugas haji, terutama terkait barang bawaan. “Saya mohon kepada para jemaah untuk mengikuti imbauan petugas haji, terutama terkait barang bawaan. Fokuskan niat hanya untuk beribadah, bukan untuk hal-hal lain,” tegasnya.

    Ketiga, dalam upaya meningkatkan pemahaman jemaah, Menag menyatakan bahwa pemerintah telah memperbarui materi manasik haji.

    “Insya Allah, kami akan memperbaiki manasik haji dengan menambahkan nilai filosofis, tasawuf, dan fikih, sekaligus informasi teknis yang perlu diingat oleh jemaah. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah haji tahun ini diharapkan melahirkan haji yang mabrur,” tuturnya.

  • Bacaan Zikir Bulan Rajab Tanggal 11 sampai 20, Ini Keutamaannya

    Bacaan Zikir Bulan Rajab Tanggal 11 sampai 20, Ini Keutamaannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Bulan Rajab merupakan salah satu bulan istimewa dalam kalender Islam yang termasuk dalam kategori bulan haram. Bulan ini dimuliakan karena memiliki banyak keutamaan serta menjadi momen bagi umat Islam untuk meningkatkan amalan ibadah mereka.

    Dalam bulan yang penuh berkah ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak zikir, doa, dan berbagai bentuk ibadah lainnya sebagai wujud penghambaan kepada Allah Swt. Pada tanggal 11 hingga 20 Rajab, terdapat beberapa amalan yang dapat dilakukan oleh umat Islam, salah satunya adalah membaca zikir yang dianjurkan.

    Tidak hanya mendapatkan pahala, berzikir juga memiliki banyak keutamaan lain. Zikir dipercaya mampu menghapus dosa-dosa serta melindungi diri dari godaan setan. Oleh karena itu, momen bulan Rajab, khususnya pada tanggal 11 hingga 20, merupakan kesempatan berharga untuk memperbanyak zikir dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.

    Bacaan Zikir yang Dianjurkan

    Selama 10 hari kedua pada bulan Rajab atau pada hari ke-11 sampai 20, umat Islam dianjurkan untuk membaca zikir berikut:

    سُبْحَانَ اللَّهِ الْأَحَدُ الصَّمَدِ

    Subhaanallaahil ahadush shamad.

    Artinya: “Maha Suci Allah yang Maha Esa, dan semua tergantung kepada-Nya.”

    Selain bacaan zikir tersebut, ada pula zikir lainnya yang dapat diamalkan selama bulan Rajab. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda bahwa beliau senantiasa beristighfar lebih dari tujuh puluh kali dalam sehari. Oleh karena itu, umat Islam juga dianjurkan untuk memperbanyak bacaan istighfar berikut:

    رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَتُبْ عَلَيَّ

    Rabbighfirlii warhamnii watub ‘alayya.

    Artinya: “Tuhanku, ampunilah aku, sayangilah aku, dan terimalah taubatku.”

    Jadwal Waktu zikir 11-20 Rajab

    Berdasarkan kalender Hijriah 1446 H yang diterbitkan oleh Kemenag RI, awal bulan Rajab 1446 H jatuh pada Rabu, 1 Januari 2025. Dengan demikian, berikut ini adalah jadwal waktu zikir untuk tanggal 11 hingga 20 Rajab:

    11 Rajab 1446 H: 11 Januari 2025.12 Rajab 1446 H: 12 Januari 2025.13 Rajab 1446 H: 13 Januari 2025.14 Rajab 1446 H: 14 Januari 2025.15 Rajab 1446 H: 15 Januari 2025.16 Rajab 1446 H: 16 Januari 2025.17 Rajab 1446 H: 17 Januari 2025.18 Rajab 1446 H: 18 Januari 2025.19 Rajab 1446 H: 19 Januari 2025.20 Rajab 1446 H: 20 Januari 2025.

    Keutamaan Berzikir

    Berzikir merupakan salah satu cara terbaik untuk mengingat Allah Swt serta menunjukkan rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan. Selain itu, zikir juga memiliki keutamaan lain, seperti menghapus dosa-dosa yang telah lalu dan menjauhkan diri dari godaan setan yang senantiasa menggoda manusia.

    Lebih dari itu, zikir juga merupakan amalan yang dijanjikan pahala besar oleh Allah Swt bagi siapa saja yang mengamalkannya dengan penuh keikhlasan. Oleh sebab itu, bulan Rajab menjadi momen yang sangat tepat untuk memperbanyak zikir, terutama pada tanggal 11 hingga 20, agar semakin mendapatkan berkah dan ampunan dari Allah Swt.

    Dengan memahami pentingnya zikir pada bulan Rajab, khususnya pada tanggal 11 hingga 20, umat Islam dapat memanfaatkan waktu ini untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan mereka kepada Allah Swt. 

  • Calon Pengantin Wajib Tahu, Ini Syarat dan Biaya Nikah Terbaru 2025

    Calon Pengantin Wajib Tahu, Ini Syarat dan Biaya Nikah Terbaru 2025

    Jakarta: Calon pengantin yang akan menikah pada 2025 wajib mengetahui persyaratan nikah terbaru. Pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.

    Peraturan yang diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar itu resmi berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2024. Berikut ini syarat menikah di 2025 lengkap dengan biayanya.
    Persyaratan Nikah 2025
    Dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 4 telah diatur tentang syarat nikah terbaru yang berlaku pada 2025.

    Persyaratan dokumen

    Sebelum daftar nikah, calon pengantin perlu mempersiapkan dokumen ini sebagai syarat pendaftaran:

    Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin;
    Foto kopi akta kelahiran;
    Foto kopi kartu tanda penduduk;
    Foto kopi kartu keluarga;
    Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
    Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
    Persetujuan Catin;
    Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
    Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
    Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
    Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
    Surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
    Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
    Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati

     

     

    Akad Nikah di KUA dan di Luar KUA
    Sesuai dengan pasal 16 PMA 30 Tahun 2024, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA, dilakukan pada hari dan jam kerja. Akad nikah juga dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

    “Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” tulis peraturan tersebut.
    Biaya Nikah 2025
    Biaya nikah di KUA maupun di luar KUA 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama. Berikut rincian biaya nikah 2025:

    Biaya nikah di KUA 2025: Gratis atau tidak dipungut biaya
    Biaya nikah di luar KUA 2025: Rp 600.000 sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    Jakarta: Calon pengantin yang akan menikah pada 2025 wajib mengetahui persyaratan nikah terbaru. Pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
     
    Peraturan yang diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar itu resmi berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2024. Berikut ini syarat menikah di 2025 lengkap dengan biayanya.
    Persyaratan Nikah 2025
    Dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 4 telah diatur tentang syarat nikah terbaru yang berlaku pada 2025.
     
    Persyaratan dokumen

    Sebelum daftar nikah, calon pengantin perlu mempersiapkan dokumen ini sebagai syarat pendaftaran:

    Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin;
    Foto kopi akta kelahiran;
    Foto kopi kartu tanda penduduk;
    Foto kopi kartu keluarga;
    Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
    Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
    Persetujuan Catin;
    Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
    Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
    Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
    Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
    Surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
    Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
    Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati

     

     

    Akad Nikah di KUA dan di Luar KUA
    Sesuai dengan pasal 16 PMA 30 Tahun 2024, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA, dilakukan pada hari dan jam kerja. Akad nikah juga dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
     
    “Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” tulis peraturan tersebut.
    Biaya Nikah 2025
    Biaya nikah di KUA maupun di luar KUA 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama. Berikut rincian biaya nikah 2025:

    Biaya nikah di KUA 2025: Gratis atau tidak dipungut biaya
    Biaya nikah di luar KUA 2025: Rp 600.000 sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Pemerintah Minta ke Saudi Agar Jemaah Haji Indonesia Tak Lagi Tempati Mina Jadid
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Januari 2025

    Pemerintah Minta ke Saudi Agar Jemaah Haji Indonesia Tak Lagi Tempati Mina Jadid Nasional 16 Januari 2025

    Pemerintah Minta ke Saudi Agar Jemaah Haji Indonesia Tak Lagi Tempati Mina Jadid
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama (Menag)
    Nasaruddin Umar
    mengatakan, pemerintah telah mengajukan permintaan kepada Pemerintah Arab Saudi agar
    jemaah haji
    Indonesia tidak ditempatkan di lingkungan
    Mina Jadid
    .
    Hal itu disampaikan Nasaruddin usai kunjungan kerjanya ke Arab Saudi dalam rangka persiapan penyelenggaraan
    ibadah haji
    1446 Hijriah atau tahun ini.
    “Kami juga mengajukan permintaan (kepada Pemerintah Arab Saudi) agar jemaah haji Indonesia ditempatkan tidak di lingkungan Mina Jadid, untuk menghindari perdebatan terkait masalah khilafiah,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
    “Walaupun secara mazhab modern tidak ada masalah, kami tetap meminta penempatan di Mina sebagai prioritas,” tambahnya.
    Sebelumnya, jemaah haji Indonesia direncanakan akan menempati zona 3 dan 4 yang berada dalam wilayah Mina.
    “Kami berusaha memenuhi harapan masyarakat dan konstitusi untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa,” kata Nasaruddin.
    Nasaruddin menyebut, pemerintah berkomitmen untuk menjalankan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini secara profesional dan tidak ada praktik-praktik yang menyimpang.
    “Terkait harapan Presiden agar biaya haji lebih murah dan pelayanan lebih baik tahun ini, Insya Allah dapat terwujud,” ujarnya.
    Persiapan layanan haji hampir selesai, mulai dari layanan konsumsi, pemondokan, transportasi, hingga penyiapan layanan Masyair, telah memasuki tahap final.
    “Secara umum, semua sudah selesai, tinggal menyelesaikan beberapa detail kecil. Selanjutnya kita akan berfokus pada persiapan di Tanah Air,” tandas Nasaruddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Agama Sampaikan Pesan Prabowo ke Arab Saudi, Haji 2025 Harus Full Senyum

    Menteri Agama Sampaikan Pesan Prabowo ke Arab Saudi, Haji 2025 Harus Full Senyum

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan dirinya telah menyampaikan pesan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Pemerintah Arab Saudi soal Haji 2025. Pesan Prabowo ini, kata Nasaruddin, diapresiasi oleh pihak Arab Saudi.

    Adapun, pesan yang dimaksud Nasaruddin adalah mengenai obsesi Prabowo untuk menyelenggarakan Haji dengan biaya yang murah, tetapi juga diiringi dengan pelayanan yang maksimum.  

    “Dan ini tantangan kita ke depan, Alhamdulillah fasilitas-fasilitas yang diberikan Saudi Arabia itu luar biasa,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Imam besar Masjid Istiqlal ini menuturkan yang jelas ada pembicaraan soal Indonesia meminta kuota tambahan, terutama untuk pelayanan jemaah haji atau petugas/pendamping jemaah haji.

    “Soal kuota tambahan itu juga saya kira tidak ada masalah, Saudi Arabia pasti akan memberikan pertimbangan, tetapi persoalannya mampu tidak kita menjadi pelayan umat kalau ada tambahan?” tutur dia.

    Menurut Nasaruddin, jumlah jemaah haji sebesar 221.000 ini terbilang sudah sangat bagus dan jika Indonesia mampu memberikan pelayanan haji yang bagus juga, ada peluang kuota bisa bertambah.

    “Tapi penambahan itu kami ingin melakukan penyesuaian, jangan sampai kita minta tambahan sebegitu banyak, tapi gak ada kavlingnya,“ ucapnya.

    Lebih jauh, dia mengemukakan dirinya berharap penyelenggaraan ibadah haji 2025 ini bisa sesuai dan sejalan dengan harapan serta obsesinya presiden.

    “Jadi saya ingin penyelenggaran ibadah Haji ini sesuai dengan harapannya Presiden, tersenyum di awal karena kita biayanya lebih murah, tersenyum di tengah karena pelayanan sangat bagus, tersenyum juga di akhir karena kemabruran haji kita itu bisa dinikmati bersama membangun bangsa,” pungkasnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga menyatakan Indonesia dan Arab Saudi sudah meneken kesepakatan kerja sama untuk penyelenggaraan haji 2025.

    Dia pun menuturkan salah satu poin kesepakatan tersebut adalah kuota haji asal Indonesia tetap 221.000 orang. Sementara itu, petugas haji Indonesia mendapat kuota 2210 orang atau setara dengan 1 persen dari total kuota jamaah haji Indonesia. 

    “Kami tetap berharap semoga ada penambahan kuota,” kata Marwan dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (16/1/2025).

    Tak hanya itu, Marwan menyampaikan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar terus melakukan lobi kepadaPemerintah Arab Saudi agar ada kelonggaran batasan umur bagi jamaah haji asal Indonesia. 

  • Setuju dengan Rencana Sekolah Libur Selama Ramadhan, Orangtua: Biar Bisa Fokus Ibadah dengan Anak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Januari 2025

    Setuju dengan Rencana Sekolah Libur Selama Ramadhan, Orangtua: Biar Bisa Fokus Ibadah dengan Anak Megapolitan 16 Januari 2025

    Setuju dengan Rencana Sekolah Libur Selama Ramadhan, Orangtua: Biar Bisa Fokus Ibadah dengan Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Rencana pemerintah meliburkan sekolah selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah mendapat respons positif dari sejumlah orangtua murid, salah satunya Sarah (35).
    Sarah menilai, rencana tersebut menjadi kesempatan bagi anaknya yang kini kelas 2 SD mengeksplorasi hal baru dan melakukan berbagai kegiatan rohani selama Ramadhan.
    “Menurut saya sih ada setujunya, karena sisi positifnya, sebetulnya
    libur sekolah
    itu dapat memberikan waktu luang bagi anak untuk mengeksplor kegiatan baru di luar sekolah,” ucap Sarah kepada
    Kompas.com
    , Kamis (16/1/2025).
    Sarah berujar, dirinya rutin melakukan iktikaf sehingga berpeluang mengajak anaknya setiap hari jika wacana libur ini benar-benar dilangsungkan.
    “Kegiatan di luar sekolah, misalnya safari ramadhan, iktikaf, atau kegiatan bakti sosial seperti berbagi takjil, itu saya juga selalu usahakan ikut pas bulan puasa,” tutur Sarah.
    Berbeda dengan Sarah, Lia (36) justru tidak setuju dengan rencana
    libur sekolah selama Ramadhan
    .
    “Kebetulan saya juga kan kerja, saya lebih percaya anak bisa menjalankan puasa sambil tetap bersekolah karena pasti jelas aktivitasnya,” jelas Lia.
    “Biasanya juga kan ada pesantren kilat di sekolah dan saya rasa itu bisa bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan mengaji anak,” sambungnya.
    Meski demikian, Lia berharap semoga pemerintah bisa mempersiapkan solusi yang matang ketika wacana ini direalisasikan.
    Dengan begitu, efisiensi para murid ketika libur tetap bisa bermanfaat dari sisi akademiknya.
    Harapan lainnya juga disampaikan Rinny (55) yang meminta pemerintah untuk kembali mengkaji secara matang atas rencana ini.
    “Karena yang bersekolah tidak hanya orang muslim. Lagipula, puasa bukan suatu halangan untuk melakukan kegiatan belajar,” terang Rinny.
    Perlu diketahui, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut, ada tiga opsi yang dipertimbangkan pemerintah terkait libur sekolah selama bulan Ramadhan tahun ini.
    “Pertama, libur penuh selama Ramadhan dengan kegiatan keagamaan. Kedua, libur sebagian, seperti awal Ramadhan libur beberapa hari dan masuk kembali hingga menjelang Idul Fitri. Ketiga, sekolah tetap masuk penuh seperti biasa,” kata Abdul Mu’ti di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
    Sementara itu, wacana libur sekolah saat Ramadhan 2025 pertama kali diungkapkan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo HR Muhammad Syaf’i.
    Kebijakan serupa pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), di mana sekolah diliburkan selama satu bulan penuh saat Ramadhan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kesepakatan Indonesia dan Arab Saudi Diteken, Kuota Haji 2025 Tetap 221.000

    Kesepakatan Indonesia dan Arab Saudi Diteken, Kuota Haji 2025 Tetap 221.000

    loading…

    Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akhirnya menandatangani kesepakatan kerjasama untuk penyelenggaraan haji 2025. Kuota haji Indonesia tetap 221.000 orang. Foto/Ist

    JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akhirnya menandatangani kesepakatan kerjasama untuk penyelenggaraan haji 2025. Salah satu poin kesepakatan tersebut adalah kuota haji asal Indonesia tetap 221.000 orang.

    “Kami bersyukur kesepakatan penyelenggaraan haji antara Indonesia dan Arab Saudi tercapai. Kami akan kawal kesepakatan ini agar memastikan jamaah haji asal Indonesia bisa menunaikan kewajiban rukun Islam kelima ini dengan khusyuk, sehat, dan nyaman,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Kamis (16/1/2025).

    Untuk diketahui penandatanganan kerjasama penyelenggaraan haji Indonesia – Arab Saudi dilakukan oleh Menteri Agama Indonesia Nazaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Jeddah, Arab Saudi. Kesepakatan ini menandai secara resmi pelaksanaan tahapan layanan haji untuk jamaah asal Indonesia.

    Marwan mengatakan beberapa poin kesepakatan dalam kerjasama penyelenggaraan haji Indonesia-Arab Saudi di antaranya meliputi jumlah kuota haji dari Indonesia, bandara penerimaan dan pemulangan jamaah asal Indonesia, hingga layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi jemaah asal Indonesia.

    “Komisi VIII akan memastikan kesepakatan antara Indonesia dan Arab Saudi diterapkan pada pelaksanaan haji 2025 ini,” katanya.

    Dia mengungkapkan sebanyak 221.000 jamaah haji asal Indonesia akan datang secara bertahap ke tanah suci. Sebanyak 110.000 jemaah haji Indonesia dijadwalkan tiba di Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Azis di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Azis di Jeddah.

    Sedangkan, sebanyak 110.500 jemaah haji Indonesia menggunakan rute tiba di Bandara King Abdul Azis di Jeddah dan kembali melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Azis di Madinah.

  • Soroti Wacana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Mantan Menag Lukman Hakim: Etiskah?

    Soroti Wacana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Mantan Menag Lukman Hakim: Etiskah?

    loading…

    Menag era Presiden Jokowi, Lukman Hakim Saifuddin menyoroti wacana dana zakat digunakan untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Menteri Agama (Menag) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Lukman Hakim Saifuddin menyoroti wacana dana zakat digunakan untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    “Etiskah dana zakat untuk MBG? Pengelolaan zakat dimaksudkan untuk penanggulangan kemiskinan demi wujudkan kesejahteraan masyarakat. Pendistribusiannya dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan,” kata Lukman yang juga merupakan Anggota Gerakan Nurani Bangsa dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

    Lukman pun mengatakan Baznas sebagai lembaga mandiri yang bertugas mengelola zakat secara nasional terikat dengan ketentuan regulasi dan syariat Islam dalam mendistribusikan dan mendayagunakan dana zakat.

    “Karenanya terkait adanya wacana dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis, Baznas harus berhati-hati dan cermat menyikapinya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Pengelolaan Zakat menyatakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat harus direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dipertanggungjawabkan dengan baik.

    Karenanya pemanfaatan dana zakat kepada kelompok masyarakat yg berhak perlu dilakukan secara terencana, terstruktur, terprogram, dan berjangka panjang.

    “Pemanfaatan dana zakat yang bersifat ‘charity’ (amal sosial seketika habis) hanya dimungkinkan pada kasus insidental seperti musibah akibat peristiwa alam, kecelakaan, atau situasi dan kondisi darurat,” katanya.