Kementrian Lembaga: Kemenag

  • 5 Santri Laki-laki di Jakarta Timur Dilecehkan Guru Ngaji dan Pemilik, Ponpes Punya Izin Kemenag? – Halaman all

    5 Santri Laki-laki di Jakarta Timur Dilecehkan Guru Ngaji dan Pemilik, Ponpes Punya Izin Kemenag? – Halaman all

    TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA-  CH pemilik pondok pesantren di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santri laki-laki.

    Berdasarkan penelusuran, pondok pesantren tersebut mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama.

    Pada pondok pesantren ini terjadi tindak pelecehan terhadap lima santri laki-laki yang dilakukan pemilik pondok pesantren berinisial CH, dan seorang guru pesantren berinisial MCN.

    Lurah Pondok Kelapa, Rasikin mengatakan sejak awal berdiri pondok pesantren yang memiliki ratusan santri laki-laki tersebut sudah mengantungi izin operasional dari Kementerian Agama.

    “Ada izinnya, terdaftar di Kementerian Agama. Berdirinya sudah lama, sebelum saya masuk (jadi Lurah Pondok Kelapa) pesantren itu sudah ada,” kata Rasikin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur.

    Namun Rasikin tidak mengetahui pasti terkait kasus pelecehan dilakukan pemilik pondok pesantren berinisial CH dan guru berinisial MCN yang kini sudah ditetapkan tersangka.

    Ketika mendapat informasi dari Polsek Duren Sawit terkait pelecehan, pihak Kelurahan Pondok Kelapa menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian.

    “Saya enggak tahu permasalahannya bagaimana karena kan ditangani pihak kepolisian,” ujar Rasikin.

    Menurut pengurus lingkungan RT/RW setempat pondok pesantren tersebut sudah berdiri sekitar lima tahun dan memang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

    Ketua RT setempat, Hidayat menuturkan izin operasional dari Kementerian Agama ini terpampang pada pelang yang ditempatkan di bagian depan pondok pesantren.

    “Izin pondok pesantrennya memang ada, ada pelangnya juga kok di depan pondok pesantren,” tutur Hidayat.

    Tapi warga tidak mengetahui terkait tindak pelecehan dilakukan CH dan MCN kepada para santri, sehingga mereka juga terkejut saat pertama mendapat informasi kejadian dari kepolisian.

    Kini setelah CH dan MCN diamankan Polres Metro Jakarta Timur, pengurus lingkungan mengimbau warga untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

    “Saya sih inginnya situasi kondusif, kita menyerahkan tindakan selanjutnya terkait proses hukum kepada pihak kepolisian,” lanjut Hidayat.

    Modus mengeluarka penyakit

    CH menggunakan tipu daya saat mencabuli para santrinya dengan modus meminta korban memijat.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan dari hasil penyidikan diketahui CH berdalih melakukan pencabulan agar penyakit dalam tubuh tersangka keluar.

    “Setelah terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar. Tersangka akan sembuh,” kata Nicolas di Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).

    Tipu daya mengeluarkan penyakit dalam tubuh ini selalu disampaikan tersangka ketika mencabuli para santri di rumahnya yang masih berada dalam satu area dengan pondok pesantren.

    Maupun saat CH mencabuli santri pada ruang pimpinan pondok pesantren yang akses masuknya hanya dimiliki tersangka, sehingga ulahnya luput dari pengetahuan para pengurus pondok lain.

    Hingga kini setidaknya sudah ada dua santri laki-laki yang diketahui menjadi korban pencabulan CH selama kurun 2019-2024, kedua korban berinisial NFR (17) dan RN (17).

     

     

    “Itu (tipu daya) yang selalu disampaikan kepada korban. Setelah melakukan pencabulan tersangka juga memberikan uang, dan mengancam korban tidak boleh memberitahukan kejadian,” ujarnya.

     

    Nicolas menuturkan para korban yang secara psikologis berada di bawah tekanan dan ancaman awalnya sempat tidak berani menceritakan tindak pencabulan terhadap CH.

     

    Terlebih terdapat relasi kuasa yang kuat antara tersangka selaku pemilik, pengasuh, sekaligus guru di pondok pesantren yang dihormati para santri dan guru-guru lain.

     

    “Mereka juga sebagai santri, mereka memandang pimpinan, pengasuhan, ataupun guru sebagai orang-orang yang harus dihormati. Apalagi juga mereka diancam,” tuturnya.

     

    Para korban baru dapat menceritakan kasus dialami kepada orangtua lantaran sudah tidak kuat dengan segala tipu daya, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka.

    Cerita para korban tersebutlah yang akhirnya membuat para orangtua melaporkan CH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

    “Saat ini mereka mampu bercerita ke orangtuanya karena sudah tidak tahan atas perlakuan tersangka. Jadi sudah tidak tahan ajakan, bujuk rayu, dan ancaman dilakukan tersangka,” lanjut Nicolas.

    Atas perbuatannya CH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    Penulis: Bima Putra

    dan

    Dalih Pemilik Pesantren di Duren Sawit Cabuli Santri untuk Keluarkan Penyakit

  • 5 Santri Dilecehkan, Pesantren di Duren Sawit Jaktim Dipastikan Punya Izin Kemenag

    5 Santri Dilecehkan, Pesantren di Duren Sawit Jaktim Dipastikan Punya Izin Kemenag

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT – Pondok pesantren di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur tempat sejumlah santri dilecehkan mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama.

    Pada pondok pesantren ini terjadi tindak pelecehan terhadap lima santri laki-laki yang dilakukan pemilik pondok pesantren berinisial CH, dan seorang guru pesantren berinisial MCN.

    Lurah Pondok Kelapa, Rasikin mengatakan sejak awal berdiri pondok pesantren yang memiliki ratusan santri laki-laki tersebut sudah mengantungi izin operasional dari Kementerian Agama.

    “Ada izinnya, terdaftar di Kementerian Agama. Berdirinya sudah lama, sebelum saya masuk (jadi Lurah Pondok Kelapa) pesantren itu sudah ada,” kata Rasikin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur.

    Namun Rasikin tidak mengetahui pasti terkait kasus pelecehan dilakukan pemilik pondok pesantren berinisial CH dan guru berinisial MCN yang kini sudah ditetapkan tersangka.

    Ketika mendapat informasi dari Polsek Duren Sawit terkait pelecehan, pihak Kelurahan Pondok Kelapa menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian.

    “Saya enggak tahu permasalahannya bagaimana karena kan ditangani pihak kepolisian,” ujar Rasikin.

    Menurut pengurus lingkungan RT/RW setempat pondok pesantren tersebut sudah berdiri sekitar lima tahun dan memang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

    Ketua RT setempat, Hidayat menuturkan izin operasional dari Kementerian Agama ini terpampang pada pelang yang ditempatkan di bagian depan pondok pesantren.

    “Izin pondok pesantrennya memang ada, ada pelangnya juga kok di depan pondok pesantren,” tutur Hidayat.

    Tapi warga tidak mengetahui terkait tindak pelecehan dilakukan CH dan MCN kepada para santri, sehingga mereka juga terkejut saat pertama mendapat informasi kejadian dari kepolisian.

    Kini setelah CH dan MCN diamankan Polres Metro Jakarta Timur, pengurus lingkungan mengimbau warga untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

    “Saya sih inginnya situasi kondusif, kita menyerahkan tindakan selanjutnya terkait proses hukum kepada pihak kepolisian,” lanjut Hidayat.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • DKI tiadakan ganjil-genap pada 27-29 Januari mendatang 

    DKI tiadakan ganjil-genap pada 27-29 Januari mendatang 

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    DKI tiadakan ganjil-genap pada 27-29 Januari mendatang 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 20 Januari 2025 – 23:56 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKi Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap di wilayah Jakarta pada 27-29 Januari 2025 dalam rangka dua hari besar nasional, yakni Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan di Jakarta, Senin, mengatakan kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi kelancaran mobilitas masyarakat dalam menjalankan kegiatan selama masa libur panjang.

    Kebijakan ini berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyatakan pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

    Dia mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban lalu lintas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama selama libur panjang, termasuk merencanakan perjalanan dengan memanfaatkan transportasi umum untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

    “Mari manfaatkan momentum libur ini dengan bijak dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana jalan yang nyaman dan aman bagi semua,” ujar Syafrin.

    Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama sehingga totalnya ada 23 hari libur.

    Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    SKB bernomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024 dan 2 Tahun 2024 tersebut mengatur jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

    Di antara hari libur yang disebutkan, yaitu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 27 Januari dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025 merupakan dua hari libur nasional yang dimaksud.

    Sumber : Antara

  • Menko PMK Pratikno Sebut Surat Edaran Libur Anak Sekolah selama Ramadan Terbit Minggu Ini

    Menko PMK Pratikno Sebut Surat Edaran Libur Anak Sekolah selama Ramadan Terbit Minggu Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah segera menerbitkan peraturan libur anak sekolah selama Ramadan. Pernyataan itu diberikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Senin (20/01/2025).

    “Sekarang finalisasi surat edaran bersama akan ditandatangani oleh mendikdasmen, menteri agama dan menteri dalam negeri,” kata Pratikno di kantor Kemenko PMK.

    Berdasarkan penjelasan tersebut, akan ada surat edaran bersama dari tiga kementerian yang diperkirakan akan keluar di minggu ini.

    “Insyaallah minggu ini sudah terbit,” tambahnya lagi.

    Dikonfirmasi di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan dirinya sudah menandatangani surat tersebut.

    “SKB-nya sedang ditandatangani sirkular. Jadi, saya sudah tanda tangan. Mudah-mudahan menteri dalam negeri dan menteri agama tanda tangan secepatnya,” ucap Abdul Mu’ti.

    Lebih cepat dari yang disampaikan Pratikno, Abdul Mu’ti berharap surat keputusan bersama itu bisa ditandatangani tiga menteri hari ini, Senin (20/01/2025).

    “Mudah-mudahan pak menteri agama dan menteri dalam negeri bisa hari ini. Saya sudah,” pungkas Abdul Mu’ti terkait surat edaran bersama tentang libur anak sekolah selama Ramadan.

  • Daftar Lengkap Kuota Jemaah Haji 2025

    Daftar Lengkap Kuota Jemaah Haji 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kuota jemaah haji Indonesia untuk tahun 2025 sebanyak 221.000 jemaah. Keseluruhan kuota itu kemudian akan dibagi ke 34 provinsi yang ada di Indonesia.

    Dari jumlah tersebut, kuota haji reguler dialokasikan untuk 203.320 jemaah, sementara haji khusus mendapatkan alokasi sebesar 17.680 jemaah. Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 89,41 juta per jemaah.

    Sementara, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah adalah sebesar Rp 55.431.750. Pelaksanaan keberangkatan jemaah haji reguler akan dimulai dengan gelombang pertama pada 2 hingga 16 Mei 2025, sedangkan gelombang kedua dijadwalkan pada 17 hingga 31 Mei 2025.

    Keputusan Kemenag RI Nomor 1196 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tahun 1446 H/ 2025 Masehi, berikut adalah daftar lengkap kuota jemaah haji reguler per provinsi:

    Jawa Barat (Jabar): 38.723 jemaahJawa Timur (Jatim): 35.152 jemaahJawa Tengah (Jateng): 30.377 jemaahBanten: 9.461 jemaahSumatera Utara (Sumut): 8.328 jemaahDKI Jakarta: 7.926 jemaahLampung: 7.050 jemaahSumatera Selatan (Sumsel): 7.012 jemaahSulawesi Selatan (Sulsel): 7.272 jemaahRiau: 5.047 jemaahNusa Tenggara Barat (NTB): 4.499 jemaahSumatera Barat (Sumbar): 4.613 jemaahAceh: 4.378 jemaahKalimantan Selatan (Kalsel): 3.818 jemaahDaerah Istimewa Yogyakarta (DIY): 3.147 jemaahJambi: 2.909 jemaahKalimantan Timur (Kaltim): 2.586 jemaahKalimantan Barat (Kalbar): 2.519 jemaahSulawesi Tenggara (Sultra): 2.019 jemaahSulawesi Tengah (Sulteng): 1.993 jemaahBengkulu: 1.636 jemaahKalimantan Tengah (Kalteng): 1.612 jemaahSulawesi Barat (Sulbar): 1.453 jemaahKepulauan Riau (Kepri): 1.291 jemaahMaluku: 1.086 jemaahPapua: 1.076 jemaahMaluku Utara (Malut): 1.076 jemaahBangka Belitung (Babel): 1.065 jemaahGorontalo: 978 jemaahSulawesi Utara (Sulut): 713 jemaahPapua Barat: 723 jemaahBali: 698 jemaahNusa Tenggara Timur (NTT): 668 jemaahKalimantan Utara (Kaltara): 416 jemaah.

    Dengan alokasi kuota ini, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan kenyamanan bagi para jemaah. Persiapan matang diperlukan, mengingat tingginya jumlah peserta dari berbagai provinsi di Indonesia.

  • Adakah Hari Libur dan Cuti Bersama pada Kalender Bulan Februari 2025? Berikut Penjelasannya – Halaman all

    Adakah Hari Libur dan Cuti Bersama pada Kalender Bulan Februari 2025? Berikut Penjelasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Simak daftar tanggal merah pada kalender bulan Februari 2025.

    Jika disimak pada kalender 2025, tampaknya tidak ada hari libur nasional pada bulan Februari 2025.

    Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024.

    Hari libur atau tanggal merah pada bulan Februari 2025, hanya terdiri dari hari libur biasa pada akhir pekan.

    Hari libur hari Minggu pada bulan Februari 2025 hanya terdapat pada tanggal 2, 9, 16, dan 23 Februari 2025.

    Sementara itu, pada bulan Februari 2025 juga tidak terdapat jadwal cuti bersama.

    Daftar Hari Libur Nasional 2025

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    31 Maret (Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

    1 April (Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus

    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional

    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE

    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus

    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila

    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah

    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan

    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.

    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Daftar Cuti Bersama 2025

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    2 April (Rabu) Idulfitri 1446 Hijriah

    3 April (Kamis) Idulfitri 1446 Hijriah

    4 April (Jumat) Idulfitri 1446 Hijriah

    7 April (Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE

    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus

    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah

    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

  • Libur Januari 2025: Cek Jadwal Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekend – Page 3

    Libur Januari 2025: Cek Jadwal Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekend – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pada Januari 2025, ada sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama sekaligus libur panjang akhir pekan atau long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk liburan. Hari libur Januari 2025 dan cuti bersama ini jatuh pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025.

    Mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

    Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah serta swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional yaitu sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. 

    Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

    Berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama sekaligus long weekend

    Sabtu, 25 Januari 2025: Libur akhir pekan
    Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan
    Senin, 27 Januari 2025: Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
    Selasa, 28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru 2576 Kongzili
    Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    “Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.

    Disebutkan dalam SKB, bahwa unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2025. 

     

  • 7KAIH: Basis Penguatan Karakter

    7KAIH: Basis Penguatan Karakter

    loading…

    Hendarman – Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi

    Hendarman
    Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

    Penguatan karakter menjadi salah satu titik kritis dalam dunia pendidikan. Berbagai kasus yang muncul di dunia pendidikan baik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah atau persekolahan dan jenjang pendidikan tinggi menjadi pekerjaan rumah yang tidak pernah berhenti. Pembiaran terhadap merebaknya berbagai kasus kekerasan akan menyebabkan suasana pembelajaran yang tidak aman, tidak menyenangkan dan tidak kondusif. Dampaknya adalah kualitas pendidikan yang tidak menjadi lebih baik atau malahan bersifat stagnan.

    Tantangan tersebut harus segera diantisipasi, yaitu bagaimana menyiapkan peserta didik agar dapat memiliki delapan karakter utama bangsa. Kedelapan karakter utama tersebut yakni religius, bermoral, sehat, cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, serta bermanfaat. Delapan karakter utama bangsa ini akan dapat dicapai melalui pembiasaan yang harus dilakukan oleh peserta didik setiap hari dan terus berkelanjutan. Untuk itu, program menguatkan pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan pendidikan menjadi suatu keharusan.

    Penyiapan peserta didik agar memiliki delapan karakter bangsa tersebut langsung dijawab oleh kementerian yang terkait. Menarik bahwa suatu terobosan yang baru saja dilakukan kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah untuk mengatasi tantangan dimaksud melalui bekerja sama dengan kementerian dalam negeri dan kementerian agama. Ketiga kementerian ini telah mengeluarkan surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.2.1/22s/SJ, dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiassan di Satuan Pendidikan. Surat edaran bersama (SEB) tersebut dikeluarkan pada tanggal 16 Januari 2025.

    Surat edaran bersama (SEB) ini menekankan kepada usaha menggerakkan kembali penguatan pendidikan karakter yang tidak hanya di tiga pusat pendidikan seperti yang dilakukan selama ini yaitu satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat. Tetapi dilakukan di catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media. Gerakan tersebut dilakukan melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak lndonesia Hebat (7KAIH) dimana pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali mendorong pembiasaan kepada peserta didik untuk 7 kebiasaan, yaitu: 1) bangun pagi; 2) beribadah; 3) berolahraga; 4) makan sehat dan bergizt; 5) gemar belajar; 6) bermasyarakat; dan 7) tidur cepat.

    Bagaimana bentuk pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak lndonesia Hebat tersebut? Pada prinsipnya, sebagaimana ditekankan dalam SEB tersebut, gerakan dilakukan dengan pendekatan pembiasaan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Terdapat tiga kegiatan yang dilakukan satuan pendidikan sebelum memulai pembelajaran di kelas. Pertama, melaksanakan senam pagi Anak lndonesia Hebat minimal dua kali dalam seminggu. Ini ditujukan untuk membangkitkan semangat dan meningkatkan kebugaran fisik agar peserta didik siap belajar dengan energi positif. Kedua, menyanyikan lagu lndonesia Raya. Ini dimaksudkan sebagai bentuk cinta tanah air, menumbuhkan rasa kebangsaan, dan mempererat persatuan antarpeserta didik. Ketiga, melakukan berdoa bersama sesuai keyakinan masing-masing. Ini dimaksudkan untuk bersyukur, memohon kelancaran pembelajaran, dan memperkuat nilai spiritual dan toleransi antarpeserta didik.

    Mengedepankan Prinsip Kebijakan
    Proses penetapan program 7KAIH sebagai sebuah kebijakan tersebut tampaknya bukan dalam situasi kemendadakan atau sekonyong-konyong serta bukan dalam nuansa dipaksakan untuk diterapkan. Kebijakan ini tampaknya sudah mengedepankan proses perumusan kebijakan yang stratejik sebagai fondasinya. Bukti pertama, program ini sudah mempertimbangkan berbagai aspek yang tumbuh-kembang dalam masyarakat sebagai lingkungan kebijakan tersebut. Ini juga termasuk bagaimana mengimplementasikan kebijakan ini pada tataran satuan pendidikan. Mengapa? Sebagai suatu norma, pembuat kebijakan dalam proses perumusan kebijakan dipersyaratkan untuk mencermati lingkungan kebijakan yang terdiri atas berbagai komponen. Komponen tersebut pada intinya menyangkut individu dan kelompok.

    Bukti kedua, proses pencermatan lingkungan kebijakan sudah dilakukan sebagai sebuah keharusan gar tidak ada anggapan kebijakan yang dibuat hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Sebagaimana dikutip dari Bill Jenkins dalam bukunya The Policy Process (Michael Hill, 1993: 34), kebijakan merupakan sebuah keputusan yang berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna menentukan tujuan dan mendapat hasil berdasarkan pertimbangan situasi tertentu. Adanya SEB ketiga menteri tersebut menguatkan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata keinginan dari kementerian tertentu saja, tetapi juga menyangkut kementerian-kementerian lain yang memiliki tanggungjawab untuk memastikan berjalannya kebijakan pada tataran implementasi.

    Bukti ketiga, program ini sebagai sebuah kebijakan sudah disesuaikan dan diadaptasi terhadap dinamika sosial, ekonomi dan politik. Ditengarai bahwa sejumlah kajian sudah dilakukan sebelum memutuskan kebijakan ini dengan menggunakan berbagai data dan informasi yang relevan dan akurat. Di samping itu sudah dlibatkannya dan dipertimbangkannya berbagai pandangan pemangku kepentingan terkait termasuk orang tua dan tokoh masyarakat. Juga kemungkinan berbagai penelaahan terhadap berbagai hasil penelitian atau teori yang relevan menjadi basis penetapan kebijakan ini untuk memastikan kebermanfaatan dan dampak adanya kebijakan ini. Nugroho (2015) mengatakan bahwa terdapat dua karakteristik kebijakan publik. Pertama, kebijakan publik merupakan sesuatu yang mudah untuk dipahami dengan makna sederhana yaitu mencapai tujuan nasional. Kedua, kebijakan publik harus mudah diukur untuk mengetahui sejauh mana progres kemajuan dapat dicapai.

    Bukti keempat, sudah dipertimbangkan dan ditetapkan kewenangan yang sesuai dan proporsional dari berbagai pihak pada berbagai tataran yang berbeda yaitu di pusat, daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan atau sekolah, bahkan juga orang tua. Ketentuan ini sudah diatur dalam SEB ketiga kementerian dimaksud. Ini paling tidak dapat menghindari dan mengurangi berbagai konflik dan kendala pada saat implementasi. Jadi sudah dipertimbangkan ekses dari pengambilan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pemangku kepentingan. Ini sekaligus dapat memastikan bahwa kebijakan akan dapat meningkatkan dukungan pemerintah daerah. Dukungan tersebut ditengarai akan lebih positif dan tidak terkesan terpaksa.

    Bukti kelima, proses penetapan kebijakan ini terkesan dilakukan seksama dan berhati-hati. Keterbukaan menjadi salah satu faktor kritis yang sudah dilalui sebelum menetapkan kebijakan ini untuk menghindari kekagetan publik, Keterbukaan yang dilakukan di antaranya dengan memberikan keterangan dan klarifikasi sebagai sebuah pola komunikasi yang cukup dapat menenangkan publik. Ini tidak menyebabkan publik atau masyarakat terkejut ketika lahir kebijakan ini.

    (wur)

  • Kemenag: Waspada Hoaks Lowongan Kerja Petugas Haji di Media Sosial

    Kemenag: Waspada Hoaks Lowongan Kerja Petugas Haji di Media Sosial

    Jakarta (beritajatim.com)- Dalam dua tahun terakhir, informasi palsu atau hoaks mengenai lowongan kerja (loker) dan seleksi petugas haji marak beredar di media sosial. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Fauzin, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, tidak mudah percaya, dan selalu memverifikasi informasi melalui situs web resmi atau media sosial Kemenag.

    Berbagai bentuk hoaks terkait lowongan kerja dan seleksi petugas haji telah ditemukan. Salah satu contohnya adalah unggahan di akun Facebook “Info Terkini 2025”. Akun tersebut memposting meme yang mencantumkan logo Kemenag, BUMN, dan Garuda Indonesia, dengan pesan sebagai berikut:

    “Pemerintah buka pendaftaran rekruitmen haji 2025. Di dalam satu provinsi, pemerintah akan memilih 100 orang untuk diberangkatkan ibadah haji. Biaya ditanggung oleh pemerintah. Daftar sekarang juga.” tulis akun tersebut.

    Ahmad Fauzin dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. “Waspada, cek infonya di web dan medsos Kemenag,” ujar Fauzin melansir situs resmi Kementerian Agama.

    Fauzin menjelaskan bahwa proses seleksi petugas haji untuk tahun 1446 H/2025 M, baik di tingkat daerah maupun pusat, telah berlangsung dari November hingga Desember 2024. Saat ini, para peserta sedang menunggu pengumuman hasil seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat.

    “Seluruh rangkaian proses seleksi sudah berjalan. Di tingkat pusat, tinggal menunggu pengumuman hasilnya,” jelas Fauzin. Menurutnya, pengumuman hasil seleksi ini direncanakan akan diumumkan pada Januari 2025.

    Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap hoaks yang berkaitan dengan lowongan kerja atau seleksi petugas haji, terutama yang mencantumkan tautan mencurigakan. Hal tersebut berpotensi menjadi modus pencurian atau penyalahgunaan data pribadi.

    “Seleksi petugas haji 2025 sudah selesai. Tinggal pengumuman hasilnya. Waspada dengan hoaks dan modus pencurian data,” tandas Fauzin. [aje]

  • Libur Imlek 2025: Tanggal Cuti Bersama dan Long Weekend – Halaman all

    Libur Imlek 2025: Tanggal Cuti Bersama dan Long Weekend – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Libur Imlek atau Tahun Baru China selalu dinanti-nanti oleh banyak orang.

    Tahun ini, perayaan tersebut jatuh pada Rabu, 29 Januari 2025.

    Dalam persiapan menyambut hari besar ini, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Mari kita cek lebih lanjut mengenai jadwal libur Imlek dan cuti bersama di 2025.

    Apa Saja Tanggal Libur Imlek 2025?

    Berdasarkan SKB 3 Menteri, terdapat dua hari yang ditetapkan sebagai libur terkait perayaan Imlek.

    Hari libur nasional ditandai pada tanggal 29 Januari 2025, sementara cuti bersama untuk menyambut Tahun Baru Imlek adalah pada tanggal 28 Januari 2025.

    Berikut rinciannya:

    Selasa, 28 Januari 2025:

    Rabu, 29 Januari 2025:

    Bagaimana dengan Libur Panjang di Akhir Januari 2025?

    Kehadiran dua hari libur nasional untuk perayaan Tahun Baru Imlek semakin menambah panjang daftar tanggal merah pada bulan Januari 2025.

    Selain itu, ada potensi libur panjang pada akhir bulan.

    Sebelum perayaan Imlek, terdapat satu hari libur nasional lain, yaitu pada Senin, 27 Januari 2025 yang merupakan hari libur nasional Isra Miraj.

    Dengan demikian, akhir Januari 2025 akan memiliki dua hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.

    Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang.

    Siapa yang Dapat Menikmati Long Weekend?

    Untuk para karyawan dengan skema 5 hari kerja, libur long weekend dimulai dari:

    Sabtu, 25 Januari 2025: Libur akhir pekan (untuk lima hari kerja)

    Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan

    Senin, 27 Januari 2025: Libur nasional peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

    Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    Rabu, 29 Januari 2025: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    Dengan demikian, karyawan tersebut akan menikmati libur selama 5 hari.

    Sementara itu, bagi karyawan yang bekerja enam hari dalam seminggu, long weekend mereka dimulai dari:

    Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan

    Senin, 27 Januari 2025: Libur nasional peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

    Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    Rabu, 29 Januari 2025: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    Karyawan dengan skema kerja 6 hari juga akan menikmati libur selama 4 hari.

    Bisakah Anda Menambah Libur dengan Cuti Tahunan?

    Jika ingin memperpanjang liburan, Anda juga dapat menggunakan jatah cuti tahunan.

    Setelah periode libur Imlek, karyawan dapat mengambil cuti pada: 

    Kamis, 30 Januari 2025
    Jumat, 31 Januari 2025

    Dengan menambah jatah cuti, total liburan bisa mencapai 9 hari, memberikan kesempatan bagi Anda untuk beristirahat lebih lama.

    Dengan informasi ini, Anda kini telah mengetahui tanggal libur Imlek dan bagaimana cara memaksimalkan waktu libur Anda.

    Pastikan untuk merencanakan waktu Anda dengan baik agar dapat menikmati momen perayaan ini bersama keluarga dan teman.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).