Kementrian Lembaga: Kemenag

  • Tak Terpengaruh Efisiensi, Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan PNS Tetap Disalurkan – Halaman all

    Tak Terpengaruh Efisiensi, Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan PNS Tetap Disalurkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama tahun ini akan kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah. 

    Dirjen Pendidikan Islam Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

    “Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” ujar Suyitno melalui keterangan tertulis, Minggu (15/2/2025).

    Tunjangan insentif ini, kata Suyitno, akan disalurkan bertahap.

    Suyitno mengatakan, pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. 

    Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. 

    Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan.

    “Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” ucap Suyitno.

    Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. 

    Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

    “Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” kata Thobib.

    Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

    1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA)

    2. Belum lulus Sertifikasi

    3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

    4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

    5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.

    Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi)

    6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV

    7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

    8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama

    9. Belum usia pensiun (60 Tahun)

    10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

    11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

    12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

    13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

    Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif
    Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

    a. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut

    b. Berusia 60 (enam puluh) tahun

    c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah

    d. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya

    e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau

    f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

  • Biaya Perjalanan Ibadah Haji CJH Mojokerto Sudah Bisa Dilunasi, Ini Penjelasan Lengkapnya!

    Biaya Perjalanan Ibadah Haji CJH Mojokerto Sudah Bisa Dilunasi, Ini Penjelasan Lengkapnya!

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 1.525 Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Mojokerto sudah bisa melunasi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2025. CJH berhak melunasi sisa biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) untuk keberangkatan ke tanah suci sebesar Rp60,9 juta.

    Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025. Dalam Keppres Nomor 6 tahun 2025 mengatur BPIH per embarkasi serta berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

    Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Nur Rokhmad menjelaskan, pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H di bagi dalam dua tahap. “Tahap pertama mulai 14 Februari-14 Maret 2025, dan tahap ke dua 24 Maret-17 April 2025,” ungkapnya, Minggu (16/2/2025).

    Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia. Pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.

    “Besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh CJH reguler sebesar Rp60.955.751, sedangkan PHD atau pembimbing Rp94.934.259. Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost),” katanya.

    Rokhmad menjelaskan, tahun ini Kabupaten Mojokerto mendapatkan porsi haji sebanyak 1.525 kursi dengan rincian jemaah reguler 1193 CJH, lanjut usia (lansia) 56 CJH, dan cadangan 276. Dari jumlah tersebut, sekitar 700 orang diantaranya telah dinyatakan istithaah kesehatan dan dapat melakukan pelunasan biaya haji.

    “Bagi yang belum istithaah kesehatan untuk segera karena ini salah satu syarat pelunasan biaya haji, maka diharapkan segera memperbaiki kondisinya agar bisa istithaah dan bisa mengikuti ibadah haji tahun ini,” pungkasnya. [tin/aje]

  • Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Guru Bukan PNS Meski Ada Efisiensi, Ini Kriterianya

    Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Guru Bukan PNS Meski Ada Efisiensi, Ini Kriterianya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah pada 2025. 

    Dirjen Pendidikan Islam Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

    “Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS. Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” ujarnya lewat keterangan resmi, Minggu (15/2/2025).

    Suyitno menjelalaskan pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.

    “Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” sebut Suyitno.

    Kriteria Guru Non PNS Penerima Insentif

    Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. 

    Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

    “Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” sebut Thobib.

    Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

    Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);
    Belum lulus Sertifikasi;
    Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
    Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
    Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
    Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
    Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
    Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama;
    Belum usia pensiun (60 Tahun);
    Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
    Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
    Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
    Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

    Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif

    Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

    Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;
    Berusia 60 (enam puluh) tahun;
    Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
    Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
    Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
    Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

  • Kuota Haji Asal Kabupaten Mojokerto 1.525 CJH

    Kuota Haji Asal Kabupaten Mojokerto 1.525 CJH

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pada keberangkatan haji tahun 2025, Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan kuota Kabupaten Mojokerto sebanyak 1.525 Calon Jamaah Haji (CJH). Sebanyak 1.525 tamu Allah tersebut terdiri dari CJH reguler ditambah CJH lanjut usia (lansia).

    Kepala Seksi (Kasi) penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rokhmad mengatakan, sebagian besar CJH Kabupaten Mojokerto merupakan CJH yang mendapatkan porsi haji dalam rentang waktu pendaftaran mulai awal Januari hingga akhir Juni 2012 lalu.

    “Calon jamaah haji dari Kabupaten Mojokerto kategori yang berisiko tinggi usianya di atas 65 tahun. Mayoritas CJH asal Kabupaten Mojokerto adalah lansia rata-rata berusia 42 tahun sampai 65 tahun. Dengan CJH tertua dengan usia sekitar 94 tahun dan tiga termuda usia 18 tahun,” ungkapnya, Minggu (16/2/2025).

    Sejak September 2024 lalu, kami telah meminta ribuan jamaah untuk mempersiapkan diri bisa berangkat ke tanah suci. Mulai dari istitaah kesehatan, pengurusan paspor dan visa, hingga pelunasan biaya haji. [tin/aje]

  • Kemenag Pastikan Tetap Berikan Tunjangan Insentif Guru di Tengah Efisiensi Anggaran – Page 3

    Kemenag Pastikan Tetap Berikan Tunjangan Insentif Guru di Tengah Efisiensi Anggaran – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan tetap menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah tahun 2025, meski ada efisiensi anggaran.

    Kemenag mengatakan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah sudah dialokasikan.

    “Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS. Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno dikutip dari siaran pers, Minggu (16/2/2025).

    Dia menyampaikan, pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.

    “Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” ujarnya.

    Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. Juknis ini mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

  • Kemenag: Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025, Tersisa 1.838 Kuota – Page 3

    Kemenag: Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025, Tersisa 1.838 Kuota – Page 3

    Selanjutnya, jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya dan jemaah haji khusus pada urutan berikutnya. Jemaah haji dapat melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal.

    “Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili Jemaah,” jelas Nugraha.

    Sebagai informasi, Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya,177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

  • Top 3: Prabowo Ubah Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bikin Penasaran – Page 3

    Top 3: Prabowo Ubah Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bikin Penasaran – Page 3

    Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi melakukan langkah persiapan guna menghadapi masa angkutan mudik Lebaran 2025. Termasuk melakukan koordinasi lintas kementerian untuk mempersiapkan diskon tiket pesawat saat mudik Lebaran tahun ini.

    Menhub mengatakan, dirinya tengah berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk membahas kemungkinan ada penurunan harga tiket pesawat serta penyelenggaraan Mudik Gratis pada masa Lebaran 2025. 

    “Mengenai diskon tarif pesawat, Kemenhub masih akan membahasnya lingkup antar kementerian guna memastikan kemampuan masyarakat serta kesinambungan usaha bidang penerbangan,” ujar Menhub dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/2/2025).

    Sejak bulan lalu, ia bercerita telah mendatangi sejumlah kementerian terkait untuk melakukan koordinasi menghadapi angkutan Lebaran. 

    Ia telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Kesehatan, Kementerian Pariwisata, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Perdagangan, dan Menteri Dalam Negeri.

    Berita selengkapnya baca di sini

  • Prabowo Wanti-wanti Harga Tiket Pesawat Turun

    Prabowo Wanti-wanti Harga Tiket Pesawat Turun

    Jakarta

    Presiden Prabowo meminta kepada para pihak yang terlibat dalam industri penerbangan menurunkan harga tiket pesawat. Hal ini dilakukan lantaran pada liburan Natal & Tahun Baru, harga tiket pesawat bisa turun hingga 10%.

    Hal ini diungkapkan olehnya saat pidatonya di acara Puncak Perayaan HUT Ke-17 Partai Gerinda yang disiarkan secara daring, Sabtu (15/2/2025).

    “Harga (tiket) pesawat terbang turun, dan harus turun lagi kalau bisa, kalau bisa,” ujar Prabowo dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Sabtu (15/2/2025).

    Kemudian ia juga meminta kepada Menteri Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) agar biaya perjalanan haji bagi masyarakat Indonesia alami penurunan harga.

    “Harga naik haji turun,” kata Prabowo.

    Kemudian memanggil dan mencari Menteri Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk menurunkan biaya perjalanan haji.

    “Ada Menteri Agama, Badan Haji ada? Kalau bisa ongkos naik haji turun lagi,” katanya.

    Perintah untuk menurunkan harga tiket pesawat dan biaya perjalanan haji lantaran Prabowo ingin menjadi Presiden yang bisa menurunkan harga. Bukan malah menaikkan harga.

    “Saya mau jadi presiden yang turunkan harga,” tutur Prabowo.

    (hns/hns)

  • Pelunasan BPIH Mulai Dibuka Kemenag, 1678 CJH Lamongan Diberi Waktu Sebulan

    Pelunasan BPIH Mulai Dibuka Kemenag, 1678 CJH Lamongan Diberi Waktu Sebulan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

    TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN– Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bagi Calon Jamaah Haji (CJH) reguler tahun keberangkatan 2025 mulai dibuka kemarin, Jumat (14/2/2025).

    Kementerian Agama Kabupaten Lamongan membuka tahapan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih bagi Calon Jamaah Haji (CJH) bagi para CJH memiliki waktu 30 hari

    “Betul, para CJH mempunyai kesempatan pelunasan BPIH selama 30 hari. Terhitung   mulai Jumat (14/2/2025)  sampai Jumat (14/3/2025) mendatang,” kata Kasi Haji dan Umrah Kemenag Lamongan, Abdul Ghofur saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Sabtu (15/2/2025).

    Untuk pelunasan BPIH yang harus dikeluarkan oleh para calon jemaah untuk haji tahun ini dengan nominal sebesar Rp 35,9 juta. 

    Besaran Rp 35,9 juta ini adalah sisa beban pembiayaan dari selisih setor awal sebesar Rp 25 juta. Sebagian CJH juga mendapat nilai manfaat yang masuk lewat virtual akun sebesar Rp 2 juta. 

    Hal itu telah sesuai dengan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dimana Embarkasi Surabaya ditetapkan BPIH sebesar Rp 60,9 juta per jemaah.

    Diungkapkan, pada  tahap pelunasan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak antara lain dengan Bank Penerima Setoran (BPS) dan tim kesehatan juga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umron (KBIHU).

    “Kordinasi awal ini diantaranya untuk segera melaksanakan tahap pelunasan yang mana tetap didasarkan pada Istitha’ah haji atau kemampuan CJH untuk menjalankan ibadah haji sesuai syariat Islam,” ujarnya.

    Abdul Ghofur optimis CJH Lamongan mampu menyelesaikan pelunasan tepat waktu. Dalam catatan Kemenag Lamongan, kalau ada yang belum bisa melunasi hingga batas waktu yang ada, biasanya karena jemaah ada alasan permanen.

    CJH Lamongan selama ini tergolong jemaah yang patuh dan disiplin baik dari segi pembiayaan, tahapan-tahapan selama proses di Indonesia hingga pada pelaksanaannya di Haromain.

    Untuk persiapan CJH Lamongan,  sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan serangkaian persiapan diantaranya pasporing dan bio visa.

    “Sejauh ini berjalan tanpa kendala, semisal bio visa kita lakukan di Kantor Kemenag Lamongan dengan terjadwal,” bebernya.

    Pihaknya bersyukur kuota calon jemaah haji dari Lamongan cukup banyak.

    Jumlah CJH itu terhitung CJH reguler dan program prioritas lansia.

    “Kabupaten Lamongan mendapat jatah total 1.678 dengan rincian 1.600 jamaah haji reguler dan 78 jamaah haji program prioritas lansia,” ungkapnya.

    Calon jemaah haji Lamongan  dijadwalkan berangkat pada awal bulan Mei 2025.

    ” Kita doakan semua CJH bisa berangkat sesuai jadwal yang ada,” pungkasnya.

  • Prabowo Targetkan Penurunan Harga Tiket Pesawat dan Biaya Haji

    Prabowo Targetkan Penurunan Harga Tiket Pesawat dan Biaya Haji

    Bogor, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan komitmennya untuk menurunkan harga tiket pesawat dan biaya haji, dengan tujuan meringankan beban rakyat. Pernyataan ini ia sampaikan dalam pidatonya saat HUT ke-17 Partai Gerindra bertajuk “Berjuang Tiada Akhir” di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).

    “Saudara-saudara, rakyat mengharapkan hasil nyata. Harga pesawat harus turun, dan kalau bisa, turun lagi. Biaya naik haji juga harus turun,” tegas Prabowo.

    Prabowo secara langsung meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Badan Penyelenggara Haji untuk segera mencari solusi agar biaya ibadah haji lebih terjangkau.

    “Ada menteri agama di sini? Badan Haji ada? Kalau bisa, ongkos naik haji turun lagi. Saya ingin jadi presiden yang menurunkan harga. Yang boleh naik hanya harga gabah petani,” ucapnya.

    Prabowo menegaskan kebijakan penurunan harga tiket pesawat dan biaya haji bertujuan untuk membantu masyarakat, terutama yang ingin melakukan perjalanan jauh, baik untuk kepentingan pribadi maupun ibadah.

    “Saudara-saudara, janganlah kita mengecewakan rakyat. Kita harus berjuang agar rakyat mendapatkan harga yang wajar,” tambahnya.

    Dalam momen ulang tahun ke-17 Partai Gerindra, Prabowo juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para pendukung yang tetap setia bersamanya meskipun ia sempat mengalami kegagalan dalam pemilihan presiden sebelumnya.

    “Biasanya kalau kalah satu atau dua kali, sudah ditinggalkan. Namun, kalian masih percaya sama saya. Terima kasih sudah menjaga muruah dan reputasi kita. Jangan sekali-kali kita mengecewakan rakyat,” tutupnya.

    Kebijakan Presiden Prabowo yang ingin ada penurunan harga tiket pesawat dan biaya haji ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Selain itu, dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan kesejahteraan yang lebih merata di Indonesia.