Kementrian Lembaga: Kemenag

  • RUU Haji dan Umrah: Asosiasi Travel Minta Umrah Mandiri Tak Dilegalkan

    RUU Haji dan Umrah: Asosiasi Travel Minta Umrah Mandiri Tak Dilegalkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyelenggara ibadah haji meminta Komisi VIII DPR RI untuk tidak mengakomodir umrah mandiri dalam draft revisi Undang-undang Haji dan Umrah. Sebab, ada sejumlah risiko yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR.

    Sekretaris Jenderal Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Ihsan Fauzi Rahman menyampaikan, pengelolaan atau pelaksanaan umrah tidak semudah yang dibayangkan. 

    “Kalau sekiranya konsep umrah mandiri ini diamini dan diakomodir dalam UU, maka perlu diperhitungkan risikonya,” ungkap Ihsan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025). 

    Ihsan menyebut, travel haji dan umrah yang telah melaksanakan usaha puluhan tahun saja tidak luput dari masalah, apalagi calon jemaah yang melaksanakan umrah mandiri.

    Salah satunya, kata dia, masalah penginapan di Madinah yang sempat viral lantaran dibatalkan secara sepihak. Akibatnya, sejumlah travel ‘nombok’ demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi para jemaah.

    “Nggak kebayang kalau misalkan umrah mandiri di fasilitasi atau diakomodir sehingga akan terjadi banyak hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

    Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (Amphuri) Zaki Zakaria menambahkan risiko lain jika umrah mandiri diakomodir dalam draft tersebut. 

    Adapun, pemerintah Arab Saudi telah meluncurkan aplikasi Nusuk yang memungkinkan calon jemaah terhubung langsung ke syarikah atau travel global.

    Zaki menuturkan, dengan pengawasan dan pembinaan yang ketat, masih ada sejumlah travel yang ‘kecolongan’ melakukan penipuan, sehingga mengakibatkan ribuan calon jemaah batal melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. 

    Dia mencontohkan kasus tiga travel besar yang sempat terjadi di Indonesia. Misalnya, kata dia, travel inisial F dari Jakarta yang gagal memberangkatkan 55.000 calon jemaah dengan nilai mencapai Rp1, triliun.

    Kemudian, travel A dari Makassar yang gagal memberangkatkan 60.000 calon jemaah dengan total mencapai Rp1,2 trilun, serta travel S dari Bandung yang batal memberangkatkan 18.000 calon jemaah dengan nilai Rp200 miliar.

    “Ini dengan pengawasan, pembinaan, yang begitu ketat. Bagaimana kalau nanti masuk dibebaskan tanpa ada regulasi, tanpa ada pengawasan, tanpa ada pembinaan?” tanya Zaki. 

    Dampak lainnya, yakni pemerintah Indonesia tidak akan menerima pajak dari travel luar negeri, jika umrah mandiri dilegalkan. Mengingat, pemerintah belum memiliki aturan mengenai hal tersebut.

    Belum lagi, ancaman gulung tikar di kalangan travel umrah dan haji imbas masuknya travel asing melalui aplikasi Nusuk. Untuk itu, pihaknya mengharapkan pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan adanya umrah mandiri dalam draft UU Haji dan Umrah.

    Sebagai informasi, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama (Kemenag).

    Hal tersebut diatur dalam Undang Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tepatnya pasal 86 ayat (1) dan (2).

    Dalam perjalanan, sejumlah pihak mengharapkan agar regulasi mengenai umrah mandiri direvisi, seiring terbitnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah menggunakan visa turis sehingga masyarakat dapat melaksanakan umrah mandiri.

  • Pelajar MAN 2 Bekasi Mengaku Patungan untuk Upah Guru Ekstrakurikuler yang Tak Digaji Kepsek
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Februari 2025

    Pelajar MAN 2 Bekasi Mengaku Patungan untuk Upah Guru Ekstrakurikuler yang Tak Digaji Kepsek Megapolitan 17 Februari 2025

    Pelajar MAN 2 Bekasi Mengaku Patungan untuk Upah Guru Ekstrakurikuler yang Tak Digaji Kepsek
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Sebanyak 850 pelajar MAN 2 Kota Bekasi menggelar aksi damai di tengah apel upacara di halaman sekolah pada Senin (17/2/2025).
    Seorang pelajar berinisial J mengungkapkan, ratusan pelajar terpaksa berunjuk rasa karena kecewa dengan kepemimpinan Kepala Sekolah MAN 2 Kota Bekasi, Nina Indriana.
    Salah satu kebijakan yang membuat pelajar kecewa karena Nina diduga tak pernah memberi upah bulanan kepada pembina ekstrakulikuler.
    Hal ini membuat pelajar terpaksa menyisikan uang jajannya untuk urunan membayar gaji pembina ekstrakulikuler.
    “Jadi, anak-anak yang ekskul itu putar otak entah itu nombok pakai uang sendiri atau apa supaya bisa bayar gaji pelatihnya gitu,” ujar J saat dikonfirmasi, Senin.
    J menyatakan, besaran uang SPP Rp 250.000 setiap bulannya tidak sebanding dengan kebijakan Nina yang enggan memberikan upah kepada pembina ekstrakurikuler.
    “Kegiatan ekstrakurikuler tidak dibiayai, bahkan gaji pembina per bulan tidak dikeluarkan sama sekali,” ungkapnya.
    J juga menyebutkan, pelajar kecewa dengan kepemimpinan Nina karena kegiatan wisuda yang akan dijalani pelajar Kelas XII ternyata dikomersialkan.
    Pasalnya, setiap calon wisudawan diwajibkan mengeluarkan biaya lebih dari Rp 1 juta hanya untuk mengikuti kegiatan tersebut.
    “Itu enggak masuk akal karena Rp 1 juta itu sudah mahal banget. Tapi, pihak sekolah masih minta,” ungkap dia.
    Selain permasalahan upah pembina ekstrakulikuler dan biaya wisuda, mereka juga kecewa dengan kepemimpinan Nina terkait fasilitas sekolah yang dianggap kurang layak.
    J mengungkapkan, saat pertama kali menjabat sebagai kepala sekolah pada 2023, Nina pernah berjanji akan membangun fasilitas seperti kamar mandi,
    fingerprint
    , dan kamera CCTV.
    Meskipun beberapa fasilitas tersebut telah terealisasi, pelajar merasa tidak mendapatkan manfaat yang sesuai.
    “Contohnya toilet, kerannya pada copot, gayung pada ilang-ilangan, penutup toilet duduk patah,” jelas J.
    Atas berbagai masalah ini, para pelajar menuntut agar Nina mundur dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
    J menyatakan, desakan ini sedang dipertimbangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, yang turun langsung untuk mendengar aspirasi para pelajar.
    “Kami minta Ibu Nina turun (jabatan) atau ganti kepala sekolah,” kata J.
    Kompas.com telah berupaya menghubungi Nina, namun hingga kini nomor yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini, 28.120 Jemaah Haji Reguler Lunasi Bipih

    Hari Ini, 28.120 Jemaah Haji Reguler Lunasi Bipih

    Jakarta (beritajatim.com) – Hari kedua pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M lebih 28 ribu jemaah haji reguler telah melakukan pelunasan.

    Pelunasan Bipih 1446 H dibuka dari 14 Februari – 14 Maret 2025. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6/2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

    “Pada penutupan sore ini, total 28.120 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Muhammad Zain, di Jakarta, Senin (17/2/2025) sebagaimana dilansir Kemenag.go.id.

    Pada musim haji 2025, Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Untuk kuota jemaah haji reguler terdiri atas: 190.897 kuota jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 kuota pembimbing ibadah; dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

    “Sore ini, 27.744 jemaah yang berhak lunas dan 376 jemaah lanjut usia prioritas telah melunasi biaya haji,” papar Muhammad Zain.

    “Tiga provinsi terbanyak adalah Jawa Barat dengan 5.252 jemaah, Jawa Timur dengan 4.842 jemaah, dan Jawa Tengah dengan 4.402 jemaah,” jelasnya. [air]

  • Pelunasan Bipih Haji 2025 Dimulai, 28 Ribu Jemaah Sudah Melunasi, Jangan Sampai Terlewat!

    Pelunasan Bipih Haji 2025 Dimulai, 28 Ribu Jemaah Sudah Melunasi, Jangan Sampai Terlewat!

    loading…

    Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah reguler memasuki hari kedua. Lebih 28 ribu jemaah haji telah melakukan pelunasan. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah reguler memasuki hari kedua. Lebih 28 ribu jemaah haji telah melakukan pelunasan.

    Pelunasan Bipih 1446 H dibuka dari 14 Februari-14 Maret 2025. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

    Pelunasan dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada jam kerja, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

    “Pada penutupan sore ini, ada 28.120 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Kuota jemaah haji reguler terdiri atas: 190.897 kuota jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 kuota pembimbing ibadah; dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

    “Sore ini, 27.744 jemaah yang berhak lunas dan 376 jemaah lanjut usia prioritas, telah melunasi biaya haji,” papar Zain.

    “Tiga provinsi terbanyak adalah Jawa Barat dengan 5.252 jemaah, Jawa Timur 4.842 jemaah, dan Jawa Tengah 4.402 jemaah,” tandasnya.

    Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Ada dua kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Pertama, jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kedua, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.

    (shf)

  • Kriteria dan Besaran Tunjangan Insentif Guru dari Kemenag, Tetap Disalurkan Meski Ada Efisiensi

    Kriteria dan Besaran Tunjangan Insentif Guru dari Kemenag, Tetap Disalurkan Meski Ada Efisiensi

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan untuk kembali memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah tahun ini. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, memastikan bahwa anggaran untuk tunjangan insentif guru bukan PNS di RA dan Madrasah telah dialokasikan.

    Meskipun ada efisiensi anggaran, Kemenag dan DPR telah bersepakat dalam Rapat Kerja untuk tetap memberikan tunjangan insentif ini.

    “Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” kata Suyitno, dilansir dari Kemenag.

    Selain sebagai bentuk apresiasi, insentif juga bertujuan untuk memotivasi guru dalam meningkatkan kinerja mereka dalam proses belajar mengajar dan sebagai upaya untuk mensejahterakan guru.

    Kriteria Guru RA dan Madrasah yang Dapat Tunjangan Insentif

    Berikut adalah kriteria guru RA dan Madrasah yang berhak menerima tunjangan insentif

    Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kemenag. Belum memiliki sertifikasi. Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri, dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan masa kerja minimal 2 tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Prioritas diberikan kepada guru dengan masa pengabdian lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi). Memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satuan administrasi pangkalnya. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIKPA Kemenag. Belum berusia pensiun (60 tahun). Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

    Terkait besaran, Kemenag belum memberikan informasi rinci mengenai besaran tunjangan insentif tersebut. Namun jika menilik tahun 2024, besaran tunjangan insentif yang diberikan kepada guru honorer yang memenuhi syarat adalah Rp1,5 juta per bulan.

    Penghentian Tunjangan Insentif

    Thobib juga menjelaskan bahwa pemberian tunjangan insentif akan dihentikan apabila guru yang bersangkutan:

    Meninggal dunia (ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut jika penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia). Berusia 60 tahun. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kemenag atau di instansi lain. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis.

    Oleh karena itu, jika Anda masuk dalam kriteria, jangan khawatir karena pasti mendapatkan insentif dari Kemenag.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jadwal Imsakiyah Serang Ramadhan 2025 Selama Sebulan – Halaman all

    Jadwal Imsakiyah Serang Ramadhan 2025 Selama Sebulan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Simak jadwal imsakiyah Serang pada Ramadhan 2025 selama sebulan penuh.

    Selama Ramadhan 2025, jadwal imsakiyah menjadi satu hal yang penting diketahui umat Islam.

    Dalam jadwal imsakiyah Serang berisi jadwal imsak, jadwal buka puasa, dan jadwal salat lima waktu selama bulan Ramadhan 2025.

    Jadwal imsakiyah Serang Ramadhan 2025 dimulai dari 1 Ramadhan 1466 H yang diperkirakan jatuh pada 1 Maret 2025.

    Tribunnews.com menyajikan jadwal imsakiyah untuk wilayah Kota Serang, Banten dari Kementerian Agama (Kemenag) selama satu bulan penuh pada Ramadhan 2025.

    Berikut jadwal imsakiyah Ramadhan 2025 di Serang mulai 1 Ramadhan 1446 H, dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id:

    1 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:36
    SUBUH: 04:46
    TERBIT: 05:58
    DUHA: 06:25
    ZUHUR: 12:11
    ASAR: 15:14
    MAGRIB: 18:17
    ISYA’: 19:27

    2 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:36
    SUBUH: 04:46
    TERBIT: 05:58
    DUHA: 06:25
    ZUHUR: 12:11
    ASAR: 15:13
    MAGRIB: 18:17
    ISYA’: 19:26

    3 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:36
    SUBUH: 04:46
    TERBIT: 05:58
    DUHA: 06:25
    ZUHUR: 12:11
    ASAR: 15:12
    MAGRIB: 18:17
    ISYA’: 19:26

    4 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:36
    SUBUH: 04:46
    TERBIT: 05:58
    DUHA: 06:25
    ZUHUR: 12:11
    ASAR: 15:11
    MAGRIB: 18:16
    ISYA’: 19:25

    5 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:36
    SUBUH: 04:46
    TERBIT: 05:58
    DUHA: 06:25
    ZUHUR: 12:10
    ASAR: 15:11
    MAGRIB: 18:16
    ISYA’: 19:25

    6 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:36
    SUBUH: 04:46
    TERBIT: 05:58
    DUHA: 06:25
    ZUHUR: 12:10
    ASAR: 15:11
    MAGRIB: 18:15
    ISYA’: 19:24

    7 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:36
    SUBUH: 04:46
    TERBIT: 05:58
    DUHA: 06:25
    ZUHUR: 12:10
    ASAR: 15:11
    MAGRIB: 18:15
    ISYA’: 19:24

    8 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:36
    SUBUH: 04:46
    TERBIT: 05:58
    DUHA: 06:25
    ZUHUR: 12:10
    ASAR: 15:12
    MAGRIB: 18:15
    ISYA’: 19:23

    9 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:36
    SUBUH: 04:46
    TERBIT: 05:57
    DUHA: 06:25
    ZUHUR: 12:09
    ASAR: 15:12
    MAGRIB: 18:14
    ISYA’: 19:23

    10 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:36
    SUBUH: 04:46
    TERBIT: 05:57
    DUHA: 06:25
    ZUHUR: 12:09
    ASAR: 15:13
    MAGRIB: 18:14
    ISYA’: 19:22

    11 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:36
    SUBUH: 04:46
    TERBIT: 05:57
    DUHA: 06:24
    ZUHUR: 12:09
    ASAR: 15:13
    MAGRIB: 18:13
    ISYA’: 19:22

    12 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:36
    SUBUH: 04:46
    TERBIT: 05:57
    DUHA: 06:24
    ZUHUR: 12:09
    ASAR: 15:13
    MAGRIB: 18:13
    ISYA’: 19:21

    13 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:35
    SUBUH: 04:45
    TERBIT: 05:57
    DUHA: 06:24
    ZUHUR: 12:08
    ASAR: 15:14
    MAGRIB: 18:12
    ISYA’: 19:21

    14 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:35
    SUBUH: 04:45
    TERBIT: 05:57
    DUHA: 06:24
    ZUHUR: 12:08
    ASAR: 15:14
    MAGRIB: 18:12
    ISYA’: 19:20

    15 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:35
    SUBUH: 04:45
    TERBIT: 05:57
    DUHA: 06:24
    ZUHUR: 12:08
    ASAR: 15:14
    MAGRIB: 18:12
    ISYA’: 19:20

    16 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:35
    SUBUH: 04:45
    TERBIT: 05:57
    DUHA: 06:24
    ZUHUR: 12:07
    ASAR: 15:15
    MAGRIB: 18:11
    ISYA’: 19:20

    17 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:35
    SUBUH: 04:45
    TERBIT: 05:57
    DUHA: 06:24
    ZUHUR: 12:07
    ASAR: 15:15
    MAGRIB: 18:11
    ISYA’: 19:19

    18 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:35
    SUBUH: 04:45
    TERBIT: 05:57
    DUHA: 06:24
    ZUHUR: 12:07
    ASAR: 15:15
    MAGRIB: 18:10
    ISYA’: 19:19

    19 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:35
    SUBUH: 04:45
    TERBIT: 05:56
    DUHA: 06:24
    ZUHUR: 12:07
    ASAR: 15:15
    MAGRIB: 18:10
    ISYA’: 19:18

    20 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:35
    SUBUH: 04:45
    TERBIT: 05:56
    DUHA: 06:23
    ZUHUR: 12:06
    ASAR: 15:15
    MAGRIB: 18:09
    ISYA’: 19:18

    21 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:35
    SUBUH: 04:45
    TERBIT: 05:56
    DUHA: 06:23
    ZUHUR: 12:06
    ASAR: 15:16
    MAGRIB: 18:09
    ISYA’: 19:18

    22 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:35
    SUBUH: 04:45
    TERBIT: 05:56
    DUHA: 06:23
    ZUHUR: 12:06
    ASAR: 15:16
    MAGRIB: 18:09
    ISYA’: 19:17

    23 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:34
    SUBUH: 04:44
    TERBIT: 05:56
    DUHA: 06:23
    ZUHUR: 12:05
    ASAR: 15:16
    MAGRIB: 18:08
    ISYA’: 19:16

    24 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:34
    SUBUH: 04:44
    TERBIT: 05:56
    DUHA: 06:23
    ZUHUR: 12:05
    ASAR: 15:16
    MAGRIB: 18:07
    ISYA’: 19:16

    25 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:34
    SUBUH: 04:44
    TERBIT: 05:56
    DUHA: 06:23
    ZUHUR: 12:05
    ASAR: 15:16
    MAGRIB: 18:07
    ISYA’: 19:15

    26 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:34
    SUBUH: 04:44
    TERBIT: 05:56
    DUHA: 06:23
    ZUHUR: 12:05
    ASAR: 15:16
    MAGRIB: 18:06
    ISYA’: 19:15

    27 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:34
    SUBUH: 04:44
    TERBIT: 05:55
    DUHA: 06:23
    ZUHUR: 12:04
    ASAR: 15:17
    MAGRIB: 18:06
    ISYA’: 19:14

    28 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:34
    SUBUH: 04:44
    TERBIT: 05:55
    DUHA: 06:22
    ZUHUR: 12:04
    ASAR: 15:17
    MAGRIB: 18:06
    ISYA’: 19:14

    29 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:34
    SUBUH: 04:44
    TERBIT: 05:55
    DUHA: 06:22
    ZUHUR: 12:04
    ASAR: 15:17
    MAGRIB: 18:05
    ISYA’: 19:13

    30 Ramadan 1446 H

    IMSAK: 04:33
    SUBUH: 04:43
    TERBIT: 05:55
    DUHA: 06:22
    ZUHUR: 12:03
    ASAR: 15:17
    MAGRIB: 18:05
    ISYA’: 19:13

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • Daftar Terbaru Kementerian-Lembaga yang Terdampak Efisiensi Anggaran

    Daftar Terbaru Kementerian-Lembaga yang Terdampak Efisiensi Anggaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan rekonstruksi anggaran sebagai bagian dari upaya efisiensi keuangan negara. Sejumlah kementerian dan lembaga yang awalnya tidak termasuk dalam daftar pemangkasan kini turut mengalami pengurangan anggaran.  

    Pada awalnya, beberapa kementerian dan lembaga masih terbebas dari pemangkasan. Namun, pada 7 Februari 2025, Presiden Prabowo meminta dilakukan penyesuaian ulang terhadap kebijakan efisiensi anggaran. Proses ini kemudian dibahas lebih lanjut antara kementerian/lembaga dan DPR pada 12-13 Februari 2025.

    Hasilnya, sejumlah instansi yang sebelumnya tidak terdampak akhirnya mengalami pengurangan anggaran. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut daftar kementerian dan lembaga yang terdampak beserta jumlah pemangkasan anggaran yang dilakukan:

    Daftar Kementerian dan Lembaga yang Terdampak Efisiensi Anggaran

    Komisi I

    Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengalami pemangkasan sebesar Rp 2,03 triliun dari total pagu Rp 9,8 triliun, yang dapat berdampak pada diplomasi luar negeri dan program kerja sama internasional.Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkena pemotongan terbesar di antara kementerian dalam Komisi I, yaitu Rp 26,7 triliun dari Rp 166,2 triliun, yang kemungkinan memengaruhi belanja alutsista dan operasional pertahanan.Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus beradaptasi dengan pemangkasan Rp 3,84 triliun dari Rp 7,72 triliun, yang berpotensi mengurangi anggaran untuk transformasi digital nasional.Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengalami pemangkasan Rp 538,6 miliar dari Rp 1,32 triliun, yang mungkin berdampak pada penguatan keamanan siber nasional.Badan Keamanan Laut (Bakamla) kehilangan Rp 334 miliar dari Rp 1,08 triliun, yang dapat memengaruhi patroli keamanan laut.Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) mengalami pengurangan Rp 58,1 miliar dari Rp 187 miliar.Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) mengalami pemangkasan Rp 15,84 miliar dari Rp 54,66 miliar.

    Komisi II

    Kementerian PAN-RB mengalami pengurangan Rp 184,9 miliar dari Rp 392,98 miliar.Kementerian ATR/BPN terkena pemangkasan Rp 2,01 triliun dari Rp 6,45 triliun, yang dapat berdampak pada percepatan program reforma agraria.Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami pengurangan Rp 2,17 triliun dari Rp 4,79 triliun.Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menghadapi pemangkasan Rp 1,15 triliun dari Rp 6,3 triliun.Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami pemotongan Rp 843,2 miliar dari Rp 3,06 triliun.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkena pemangkasan Rp 955 miliar dari Rp 2,41 triliun.Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalami pengurangan Rp 195,1 miliar dari Rp 798,34 miliar.Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengalami pemotongan Rp 91,4 miliar dari Rp 328,48 miliar.

    Komisi III

    Komisi Yudisial (KY) mengalami pemangkasan Rp 74,7 miliar dari Rp 184,52 miliar.Mahkamah Agung (MA) terkena pemotongan Rp 2,28 triliun dari Rp 12,68 triliun.Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami pengurangan Rp 226,1 miliar dari Rp 611,47 miliar.Kejaksaan Agung (Kejagung) harus beradaptasi dengan pemotongan Rp 5,43 triliun dari Rp 24,27 triliun.Polri mengalami pengurangan anggaran Rp 20,58 triliun dari Rp 126,62 triliun.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kehilangan Rp 201 miliar dari Rp 1,23 triliun.Badan Narkotika Nasional (BNN) mengalami pemangkasan Rp 998,6 miliar dari Rp 2,45 triliun.

    Komisi IV

    Kementerian Pertanian (Kementan) terkena pemotongan Rp 10,28 triliun dari Rp 29,3 triliun, yang dapat berdampak pada ketahanan pangan nasional.Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalami pengurangan Rp 2,12 triliun dari Rp 6,22 triliun.Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkena pemangkasan Rp 1,22 triliun dari Rp 5,16 triliun.

    Komisi V

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalami pemotongan terbesar dalam daftar ini, yaitu Rp 60,46 triliun dari Rp 110,95 triliun.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kehilangan Rp 13,73 triliun dari Rp 31,45 triliun.BMKG menghadapi pemangkasan Rp 1,78 triliun dari Rp 2,83 triliun.

    Komisi VI hingga XIII

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalami pemangkasan Rp 8,9 triliun dari Rp 53,1 triliun.Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkena pemotongan Rp 19,6 triliun dari Rp 105,7 triliun, yang berpotensi memengaruhi program kesehatan nasional.Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalami pengurangan Rp 7,27 triliun dari Rp 33,5 triliun.Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menghadapi pemotongan Rp 14,3 triliun dari Rp 56,6 triliun.Kementerian Sosial (Kemensos) mengalami pemangkasan Rp 970 miliar dari Rp 79,6 triliun.Kementerian Agama (Kemenag) terkena pemangkasan Rp 12,32 triliun dari Rp 78,55 triliun.

    Efisiensi anggaran ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah, namun di sisi lain, beberapa program strategis di masing-masing kementerian dan lembaga berpotensi terdampak. Dengan adanya pemangkasan ini, diharapkan efisiensi penggunaan anggaran tetap dapat menjaga kualitas layanan dan program yang telah direncanakan oleh pemerintah.

  • Sah, Hasil Audit Syariah Baznas Garut Berkategori Baik

    Sah, Hasil Audit Syariah Baznas Garut Berkategori Baik

    Liputan6.com, Garut – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Garut, Jawa Barat, mendapatkan nilai 74,57 persen atau kategori baik hasil hasil audit syariah yang dilakukan Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI.

    Sementara indeks transparansi mendapatkan nilai 72,25 persen atau kategori cukup transparan dalam audit internal yang dilakukan selama tiga hari itu.

    “Alhamdulillah capaian ini (hasil audit syariah), menunjukan lembaga Baznas Garut telah melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi yang telah diamanatkan,” ujar Ketua Baznas Garut Abdullah Effendi, selepas penilaian audit internal di kantornya, Jumat (14/2/2025).

    Menurutnya, hasil audit syariah menunjukan kinerja pelayanan Baznas Garut dalam kategori baik. “Namun kami pun mengakui masih ada beberapa kelemahan dan kekurangan yang menjadi perhatian kami untuk perbaikan ke depan,” ujar dia.

    Tercatat dalam tiga tahun terakhir, kinerja dan pelaporan keuangan Baznas Garut hasil auditor lembaga akuntan publik, dalam kategori wajar tanpa pengecualian (WTP).

    “Jadi sebenarnya tanpa diminta untuk melakukan auditor keuangan pun, kami sudah menjalankan harapan masyarakat itu,” ujar dia.

    Penerapan kerja Baznas Garut dengan berpedoman pada kaidah 3 A yakni Aman Syar’i, aman regulasi dan aman NKRI, dinilai mampu menjadi motor penggerak, sekaligus memberikan nilai rasa aman bagi masyarakat Garut dalam menitipkan ZIS di lembaga milik pemerintah itu.

    “Intinya kami melaksanakan pendistribusian seluruh amanat masyarakat dengan berpatokan pada aturan yang berlaku,” kata dia.

    Dalam rekomendasi yang diberikan tim Auditor Inspektorat Jenderal Kemenag RI, ada sekitar tujuh poin perbaikan yang harus menjadi perhatian Baznas Garut, slama perbaikan pelayanan ke depan.

    “Salah satunya soal tetan kelola manajemen, kemudian pendistribusian, penghimpunan dana, SDM Amil harus faham tentang laporan keuangan,” papar dia.

    Dengan hadirnya penilaian itu ujar dia, seluruh komponen Baznas Garut terpacu memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat, terutama dalam mendistribusikan zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) titipan masyarakat Garut.

    “Kami bersyukur, sebab sebelum adanya audit syariah kami terlebih dahulu telah melakukan audit keuangan yang melibatkan akuntan publik dengan hasil wajar tanpa pengecualian,” ujar dia.

  • Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025

    Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025

    Jakarta (beritajatim.com) – Konfirmasi keberangkatan dan pelunasan jemaah haji khusus dibuka kembali. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tempo perpanjangan untuk pelunasan calon jemaah haji khusus hingga tanggal 21 Februari 2025 mendatang.

    Policy ini ditempuh karena masih ada 1.838 kuota yang belum terisi. Pada tahap pertama, konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih haji khusus 1446 Hijriyah/2025 Masehi dibuka pada 24 Januari sampai 7 Februari 2025, pukul 15.00 WIB.

    Dari periode tersebut, terdapat 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih haji khusus. Selain itu, ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.

    “Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 jemaah,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, di Jakarta, Minggu (15/2/2025) sebagaimana dilansir Kemenag.go.id, Senin (17/2/2025).

    “Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” tambahnya.

    Nugraha Stiawan mengutarakan, merujuk SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, pada fase perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:

    a. Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;
    b. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
    c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
    d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
    e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.

    “Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17 – 21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” jelas Nugraha Stiawan. [air]

  • Kabupaten Bangkalan Dapat Kuota 670 Jemaah Haji

    Kabupaten Bangkalan Dapat Kuota 670 Jemaah Haji

    Bangkalan (beritajatim.com) – Musim haji 2025 Pemerintah Kabupaten Bangkalan, mendapatkan kuota haji sebanyak 670 jemaah. Kasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bangkalan, Arief Rohman mengatakan. Jumlah 670 orang itu, sebanyak 5 persen merupakan calon jemaah lanjut usia.

    “Kuota haji untuk 2025 sebanyak 670 orang, 5 persen diantaranya merupakan calon jemaah lansia,” terangnya, Minggu (16/2/2025).

    Ia menambahkan, calon jamaah haji reguler sebanyak 670 orang juga terdapat tambah cadangan sebanyak 250 orang yang akan berangkat di tahun 2025 ini.

    “Ada juga jemaah cadangannya sebanyak 250 orang,” ungkapnya.

    Saat ini, para calon jemaah haji sedang proses mengurus paspor dan visa serta menunggu pengumuman pelunasan.

    “Calon jemaah yang berangkat tahun ini merupakan pendaftar pada tahun 2012.

    Ia menambahkan untuk pengecekan kesehatan akan dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan. Sedangkan, pengurusan paspor dan visa bisa dilakukan secara mandiri oleh masing-masing jemaah.

    “Jika jemaah butuh bantuan kolektif dari Kemenag juga bisa membantu,” tandasnya. [sar/but]