Kementrian Lembaga: Kemenag

  • Tahun 2025 belum Genap 2 Bulan, Ada 4 Pasien DBD di Tulungagung Meninggal, Dinkes Lakukan Fogging

    Tahun 2025 belum Genap 2 Bulan, Ada 4 Pasien DBD di Tulungagung Meninggal, Dinkes Lakukan Fogging

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung melakukan pengasapan (fogging) di SDN 2 Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (21/2/2025).

    Pengasapan ini dilakukan setelah seorang siswi kelas 5 meninggal dunia karena demam berdarah dengue (DBD).

    Sebelumnya, tim Dinkes juga melakukan pengasapan di lingkungan rumah korban yang juga di wilayah Desa Ketanon.

    Menurut Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinkes Tulungagung, Desi Lusiana Wardani, serangan DBD awal tahun ini dianggap mengkhawatirkan.

    Sebab mulai awal tahun 2025 sampai saat ini, Jumat (21/2/2025), tercatat ada 198 pasien, 4 di antaranya meninggal dunia.

    “Yang membuat data ini buruk, angka kematiannya cukup tinggi kalau dibandingkan tahun lalu (2024). Apalagi di tahun 2023, kita bisa menekan korban hanya 3 kasus meninggal dunia,” ungkap Desi, Jumat (21/2/2025).

    Desi menggambarkan, selama tahun 2024, terdapat 17 korban meninggal dunia karena DBD.

    Sementara saat ini setiap bulan ada 2 pasien yang meninggal dunia karena DBD.

    Jika mengacu para tren ini, secara persentase serangan DBD saat ini lebih buruk dari tahun lalu.

    “Memang angkanya masih lebih besar di tahun 2024, tapi dari trennya, persentase korban saat ini lebih tinggi,” jelasnya.

    Lanjut Desi, Dinkes menindaklanjuti setiap kasus dengan penyelidikan epidemi.

    Secara nonmedis Dinkes juga bergerak di lapangan, seperti memantau keberadaan jentik nyamuk di lingkungan pasien.

    Terbukti dari kasus terakhir di Desa Ketanon ini, petugas kesehatan menemukan jentik nyamuk yang menjadi indikasi adanya nyamuk sebagai sumber penularan.

    “Kami sebenarnya prihatin jika sudah ada kasus seperti ini. Kemarin-kemarin kami sudah mengimbau masyarakat untuk  melakukan kegiatan PSN (pemberantasan sarang nyamuk),” ujar Desi.

    Sebelum melakukan pengasapan, Dinkes meminta lingkungan melakukan PSN.

    Sebab pengasapan hanya membunuh nyamuk dewasa, sementara telur dan jentik nyamuk tidak akan mati dengan pengasapan.

    Setelah sarang nyamuk diberantas, artinya jentik dan telur nyamuk sudah tidak ada, maka nyamuk dewasa diberantas dengan pengasapan.

    Tahun 2024 telah dilakukan gerakan PSN massal di tengah serangan DBD yang masif.

    Gerakan ini dipimpin langsung sekretaris daerah (sekda) setiap hari Jumat.

    Bahkan PSN massal ini dilakukan sampai 3 hari menjelang Lebaran.

    “Tahun ini sebenarnya sudah ada imbauan dari sekda untuk melakukan PSN. Mungkin ini perlu disampaikan ke pemegang kebijakan, seperti kepala desa dan yang lainnya,” tegas Desi.

    Desi menyayangkan, PSN dilakukan setelah terjadi kasus DBD yang menyebabkan kematian.

    Padahal berkaca dari tahun sebelumnya, PSN bisa menurunkan angka DBD hingga 80 persen.

    Melihat kejadian di sekolah, Desi akan bersurat ke Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag agar melakukan PSN di lingkungan pendidikan.

  • Kemenag Magetan Serahkan Izin Operasional KBIHU Ar Roudhoh

    Kemenag Magetan Serahkan Izin Operasional KBIHU Ar Roudhoh

    Magetan (beritajatim.com) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur, Dr. Taufiqurrohman, M.Ag., menyerahkan izin operasional kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Ar Roudhoh YPM Darul Ulum Poncol. Penyerahan ini didampingi oleh Kepala Seksi PHU, Ida Dwi Martini.

    Kankemenag Magetan menyampaikan bahwa KBIHU memiliki posisi strategis dan diakui dalam regulasi UU No. 8 Tahun 2019 Pasal 33 Ayat 1. Regulasi tersebut menyatakan bahwa pemerintah dapat melibatkan KBIHU dalam pimpinan manasik haji, serta sebagai lembaga resmi yang memiliki izin untuk memberikan bimbingan dan pendampingan jamaah haji hingga ke Arab Saudi dan kembali ke tanah air.

    Dr. Taufiqurrohman berpesan kepada KBIHU Ar Roudhoh agar menyampaikan kepada jamaah bahwa haji adalah panggilan Allah. “Haji tidak hanya sekadar sehat fisik dan memiliki materi, tetapi juga merupakan panggilan Allah. Menjadi pelayan tamu Allah adalah sebuah ibadah yang harus ditata agar sesuai dengan harapan,” ujarnya.

    Beliau juga menekankan bahwa keberadaan KBIHU bukan hanya untuk membesarkan nama pribadi, melainkan juga mengangkat nama Kabupaten Magetan saat berada di tanah suci. “Selain itu, KBIHU di Magetan tidak boleh memberatkan jamaah. Pelayanan harus diutamakan agar ibadah terlaksana sesuai mekanisme dan tata cara yang ada. Selain itu, keharmonisan antar-KBIHU di Magetan harus tetap terjaga,” tambahnya.

    Terkait aspek ibadah, ia menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya ada skema murur, di mana jamaah dari Arafah langsung ke Mina tanpa mabit di Muzdalifah, serta skema tanazul. “Muzdalifah semakin sempit karena tambahan toilet serta meningkatnya jumlah jamaah haji non-kuota seperti furoda, mujamalah, visa ziarah, dan haji multiple,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Dr. Taufiqurrohman menekankan pentingnya menjaga tata krama dan menjalin kerja sama yang baik di tanah suci untuk kelancaran ibadah jamaah haji.

    Sementara itu, Kabag Kesra Kabupaten Magetan, Permadi Bagus Darmawan, mengucapkan selamat dan terima kasih kepada KBIHU Ar Roudhoh atas diterbitkannya izin operasional.

    “Semoga ke depan bisa terus bersinergi dengan Kemenag dan Pemkab Magetan dalam hal pelayanan dan pembimbingan jamaah haji. Dengan adanya KBIHU ini, diharapkan jamaah haji Magetan akan mendapatkan pendampingan maksimal,” harapnya.

    Dengan berdirinya KBIHU Ar Roudhoh YPM Darul Ulum Poncol, pelayanan kepada jamaah semakin mudah dan mendapat dukungan penuh dari Pemkab Magetan. Kehadiran lembaga-lembaga pelayanan umat juga diharapkan memunculkan persaingan sehat dalam kualitas pelayanan.

    KH. Ahmad Fathoni, Ketua MUI Kabupaten Magetan sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol, turut memberikan dukungan terhadap keberadaan KBIHU Ar Roudhoh.

    “Diharapkan KBIHU ini dapat membantu jamaah haji dan umroh dalam pendampingan ibadah. Dengan latar belakang pesantren, insyaallah KBIHU Ar Roudhoh unggul dalam aspek pendampingan ibadah,” tambahnya.

    Penyerahan izin operasional dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Magetan, Taufiqurrohman, Ketua KBIHU Ar Roudhoh, Agus H. Habib Mustofa yang juga pengasuh PP Unggulan An-Najah YPM Darul Ulum, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu berdirinya KBIHU Ar Roudhoh.

    “Terima kasih atas dukungan semua pihak. Semoga KBIHU ini diberkahi dan sukses dalam mengawal jamaah haji untuk memenuhi panggilan Allah,” tutupnya. [fiq/kun]

  • LDII Jakut gandeng Densus 88 dan Kemenag edukasi tentang kebangsaan

    LDII Jakut gandeng Densus 88 dan Kemenag edukasi tentang kebangsaan

    Kami berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang bahaya intoleransi dan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan bangsa

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kota Jakarta Utara menggandeng Direktorat Pencegahan Densus 88 Antiteror Polri dan Kantor Kementerian Agama Jakarta Utara untuk mengedukasi masyarakat tentang kebangsaan

    Ketua DPD LDII Jakarta Utara, Pudya Sanjaya menjelaskan edukasi tentang kebangsaan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ektremisme, dan terorisme.

    “Kami berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang bahaya intoleransi dan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan bangsa,” kata Pudya di Jakarta, Jumat.

    Ia merasa bersyukur kegiatan ini dapat terselenggara sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga persatuan, keamanan, serta ketahanan bangsa dari ancaman paham yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Menurut dia Indonesia adalah negara yang besar dengan keberagaman suku, agama, dan budaya. Keberagaman ini adalah kekuatan, bukan kelemahan.

    Oleh karena itu, lanjutnya semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, moderasi beragama, serta semangat gotong royong.

    Apalagi, lanjutnya di era digital ini, penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme semakin canggih dan sulit terdeteksi.

    Ia mengatakan deteksi dini menjadi hal yang sangat krusial agar kita bisa mencegah bibit-bibit perpecahan dan kekerasan sebelum berkembang lebih luas.

    “Salah satu langkah utamanya adalah dengan memperkuat pendidikan karakter, pemahaman agama yang moderat, serta meningkatkan sinergi antara ulama, umara, dan masyarakat,” kata dia.

    DPD LDII Jakarta Utara menggelar sosialisasi kebangsaan dengan tema “Deteksi Dini Pencegahan Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, Terorisme, Moderasi, dan Kerukunan Umat Beragama Menuju Indonesia Emas 2045” bertempat di Ponpes Syarif Hidayatullah.

    “Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendeteksi dan mencegah paham-paham radikal serta memperkuat moderasi beragama,” kata dia

    Selain itu, DPD LDII Jakarta Utara berkomitmen untuk terus mendukung program-program yang mendorong persatuan bangsa.

    “Kami akan terus mengedukasi warga agar memiliki wawasan kebangsaan yang kuat dan tetap berpegang pada nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945 sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara,” kata dia.

    Pudya berharap melalui sosialisasi ini, akan tumbuh kesadaran kolektif untuk terus menjaga keutuhan NKRI dan mewujudkan cita-cita besar menuju Indonesia Emas 2045 agar bangsa Indonesia semakin maju, sejahtera, dan tetap dalam bingkai persatuan.

    Pemateri dalam kegiatan ini AKBP Goentoro Wisnu dari Densus 88 Antiteror Polri yang memaparkan strategi pencegahan dini terhadap ancaman radikalisme dan terorisme di Indonesia.

    Selain itu, juga ada Ustad Umar Khairi, seorang mantan narapidana teroris yang kini aktif dalam program deradikalisasi.

    Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Jakarta Utara, H. Mawardi menyampaikan materi terkait peran moderasi beragama dalam menjaga kerukunan di tengah masyarakat yang beragam.

    Ia menekankan pentingnya membangun sikap toleransi dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

    “Bersyukur kami masih diberikan nikmat hidup di Indonesia dengan nyaman di tengah keberagaman yang ada. Negara lain, hanya bisa menyatukan mata uang saja tapi tidak mampu mengelola perbedaan yang menjadi sunatullah,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemenag: Hampir 80.000 Jemaah Telah Lunasi Biaya Perjalanan Haji

    Kemenag: Hampir 80.000 Jemaah Telah Lunasi Biaya Perjalanan Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mencatat hampir 80.000 jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sejak proses pelunasan dibuka pada 14 Februari 2025.

    “Sore ini, Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat mencatat ada 79.219 jemaah haji reguler yang melunasi biaya haji 1446 H,” kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain lewat siaran pers, Kamis (20/2/2025).

    Kemenag mencatat kuota jemaah haji reguler terdiri atas 190.897 kuota yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing ibadah, serta 1.572 kuota petugas haji daerah.

    Adapun, terdapat 2 kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Pertama, jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kedua, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.

    “Jemaah yang sudah melunasi sampai sore ini terdiri atas 77.807 jemaah berhak lunas sesuai urutan nomor porsi dan 1.411 jemaah yang masuk kategori lanjut usia prioritas,” paparnya.

    Secara keseluruhan, Kementerian mencatat kuota haji yang dimiliki Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.

    Adapun, proses pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler ini akan berlangsung hingga 14 Maret 2025. Berikut biaya haji reguler per embarkasi:

    – Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333
    – Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531
    – Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751
    – Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751
    – Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751

    – Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751
    – Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501
    – Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751
    – Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421
    – Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751

    – Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921
    – Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801
    – Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751

    Perlu diketahui, besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Mekah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, serta biaya hidup (living cost).

  • 10 K/L yang Anggarannya Dipangkas Paling Besar: Kementerian PU-Kemendikdasmen

    10 K/L yang Anggarannya Dipangkas Paling Besar: Kementerian PU-Kemendikdasmen

    Jakarta

    Kementerian dan lembaga (K/L) Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkena efisiensi anggaran dari total pagu belanja 2025. Semua telah mendapatkan persetujuan dari mitra komisi masing-masing di DPR RI terkait besaran yang harus dipotong.

    Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, di mana ditargetkan penghematan belanja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Angka tersebut diambil dari anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

    “Identifikasi rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial,” bunyi diktum ketiga poin 3 dalam Inpres tersebut, dikutip Jumat (21/2/2025).

    Di antara K/L yang telah melaporkan besaran pemangkasan anggaran, paling besar yang terkena efisiensi yakni Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Daftar 10 K/L yang mengalami pemangkasan anggaran terbesar:

    1. Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dipangkas Rp 81,38 triliun atau 73,34% dari total pagu tahun ini sebesar Rp 110,95 triliun.

    2. Anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dipotong Rp 26,9 triliun dari pagu tahun ini Rp 166,2 triliun.

    3. Anggaran Polri dipotong Rp 20,58 triliun dari pagu tahun ini Rp 126,62 triliun.

    4. Anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dipotong Rp 19,6 triliun dari pagu tahun ini Rp 105,7 triliun.

    5. Anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dipangkas Rp 17,87 triliun atau 56,82% dari total pagu Rp 31,45 triliun.

    6. Anggaran Kemendikti Saintek dipotong Rp 14,3 triliun dari pagu tahun ini Rp 57,6 triliun.

    7. Anggaran Kementerian Agama (Kemenag) dipotong Rp 12,32 triliun dari pagu anggaran tahun ini Rp 78,55 triliun.

    8. Anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) dipotong Rp 10,28 triliun dari pagu tahun ini Rp 29,3 triliun.

    9. Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipotong Rp 8,9 triliun dari pagu tahun ini Rp 53,1 triliun.

    10. Anggaran Kemendikdasmen dipotong Rp 7,27 triliun dari pagu tahun ini Rp 33,5 triliun.

    (aid/ara)

  • Kemenag: Isu Anggaran Jadi Bagian Penting dalam RUU Haji & Umrah

    Kemenag: Isu Anggaran Jadi Bagian Penting dalam RUU Haji & Umrah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) meminta Komisi VIII DPR RI untuk mempertimbangkan dukungan anggaran biaya penyelenggara ibadah haji dalam revisi Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Hal tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    “Kami mohon pimpinan dan anggota Komisi VIII agar kebijakan dukungan anggaran biaya penyelenggara ibadah haji menjadi salah satu bahan yang dapat dipertimbangkan menjadi bagian penting dalam revisi UU,” kata Hilman, Kamis (20/2/2025).

    Usulan tersebut muncul lantaran pihaknya kerap menemui kendala dalam menyusun anggaran APBN dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

    Hilman menuturkan, penyusunan rencana anggaran APBN dirancang dan diusulkan satu tahun sebelum masuk pelaksanaan anggaran, sedangkan penyusunan dan pembahasan anggaran BPIH dilakukan pada tahun berjalan pelaksanaan ibadah haji.

    Dalam menyusun rencana anggaran APBN, pihaknya juga menemukan sejumlah kendala, di antaranya masalah terbatasnya anggaran biaya operasional layanan dasar pada satuan kerja (satker) berupa operasional perkantoran, langganan daya dan jasa, pemeliharaan, dan lainnya.

    Hilman juga menyoroti soal biaya operasional penyelenggara ibadah haji yang rentan terkena penghematan anggaran karena anggaran perjalanan dinas dianggap lebih dominan.

    Padahal, kata dia, banyaknya perjalanan dinas pada anggaran DJPHU dimanfaatkan untuk penyediaan layanan jemaah haji di asrama haji, layanan di Arab Saudi, dan perjalanan dinas petugas haji.

    Kendala lainnya, yakni belum tersedianya program khusus untuk anggaran penyelenggaraan ibadah haji sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan.

    Belum adanya pemisahan yang jelas terhadap komponen BPIH yang bersumber dari APBN, Bipih, nilai manfaat, efisiensi, dan sumber lain yang sah juga menjadi kendala bagi Kemenag dalam menyusun anggaran APBN dan BPIH.

    Selain itu, Hilman menilai pendanaan dari APBN seringkali tidak cukup fleksibel dalam pemenuhan kebutuhan pendataan penyelenggaraan ibadah haji.

    Untuk itu, dia mengharapkan adanya klausul tambahan dalam revisi UU Haji dan Umrah yang memungkinkan penggunaan dana BPIH untuk mendukung operasional petugas haji dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip efektif, efisien, dan ekonomis.

  • Ada Kursus Baca Al-Qur’an dan Kitab Kuning Ramadan 2025, Ini Lokasinya!

    Ada Kursus Baca Al-Qur’an dan Kitab Kuning Ramadan 2025, Ini Lokasinya!

    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Program Intensif Ramadan bertajuk “Generasi Melek Kitab Kuning (Gen-MKing)”, sebuah program pembelajaran cara baca Al-Qur’an dan naskah kitab kuning. Program ini terbuka untuk kalangan pegawai Kemenag, mahasiswa atau pelajar, Penyuluh Agama Islam, serta masyarakat umum.

    Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengisi form yang tersedia. Berikut informasinya.

    Kursus Baca Al-Qur’an dan Kitab Kuning di Istiqlal Ramadan 2025

    Dilansir situs Kemenag, program ini merupakan bagian dari upaya Kemenag dalam memperkuat kemampuan membaca Al-Qur’an dan pemahaman keislaman berbasis literatur klasik di semua kalangan. Gen-MKing diharapkan dapat membangun generasi yang memahami kitab kuning secara benar dan mendalam.

    Bagi yang ingin mengikuti kursus baca Al-Qur’an dan kitab kuning selama Ramadan 2025 di Masjid Istiqlal, berikut syarat dan ketentuannya.

    Program kursus baca Al-Qur’an dan kitab kuning akan berlangsung secara intensif pada:
    – Hari, tanggal: Senin hingga Kamis (3 Maret 2025 – selesai)
    – Waktu: Pukul 09.00-11.00 WIB selama bulan Ramadan
    – Lokasi: Masjid Al-Ikhlas, Kementerian Agama RI, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat.Pendaftaran dibuka mulai 18-24 Februari 2025Seleksi akan dilakukan pada 25 Februari 2025 dan hasilnya diumumkan pada 26 Februari 2025Dalam mengikuti program ini peserta diberikan e-sertifikat, kaus (T-shirt), serta buku pegangan (handbook).

    Selama program berlangsung, peserta akan dibimbing oleh para ahli untuk membaca Al-Qur’an dan memahami kitab kuning dengan metode yang sistematis dan aplikatif. Peserta juga bisa tahu berbagai referensi kitab kuning yang menjadi rujukan utama dalam kajian keislaman.

    Cara Daftar

    Bagi yang berminat mengikuti Program Intensif Ramadan ini, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman s.id/gen-m2025. Pendaftaran bersifat gratis.

    Kemenag mengajak seluruh pihak yang memiliki minat terhadap kajian kitab kuning untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

    “Dengan adanya program ini, kami berharap semakin banyak kalangan, khususnya generasi muda menyenangi dan mau mempelajari kitab kuning yang merupakan khazanah keilmuan keislaman yang masih terjaga sampai saat ini,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat.

    (kny/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kapan Hari Pertama Puasa? Cek Jadwal Awal Ramadan 2025 Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

    Kapan Hari Pertama Puasa? Cek Jadwal Awal Ramadan 2025 Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

    Jakarta: Memasuki 8 hari terakhir bulan Syaban 1446 Hijriah/2025 Masehi umat muslim di seluruh dunia termasuk Indonesia bersiap menyambut bulan Ramadan. Bulan Ramadan ini merupakan bulan yang spesial bagi umat muslim karena akan menjalankan rukun Islam yang keempat yakni berpuasa.

    Puasa di bulan Ramadan merupakan ibadah yang hukumnya wajib bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat sah puasa. Kewajiban berpuasa sudah diterangkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya:

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 183)

    Jelang berakhirnya bulan Syaban ini umat muslim di seluruh Indonesia sedang menanti penetapan awal Ramadan 2025 yang sekaligus hari pertama puasa. Di tahun 2025, awal Ramadan masih menunggu penetapan dalam sidang isbat. 

    Meski demikian, jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang memuat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, menuliskan hari libur nasional Idulfitri jatuh pada tanggal 31 Maret – 1 April 2025.
     
    Jadwal Pemerintah
    Berdasarkan kalender Hijriah 1446 H yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), awal puasa Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. 

    Namun, pemerintah melalui Kemenag masih akan melakukan penetapan awal bulan Ramadan dengan metode rukyat dan hisab yang berlaku secara nasional. Sidang isbat penepatan awal Ramadan 2025 ini akan digelar pada 28 Februari 2025.
     

     

    Jadwal NU

    NU belum mengumumkan jadwal awal puasa Ramadan 1446 h. NU nantinya akan menentukan 1 Ramadan 2025 menggunakan metode yang sama dengan pemerintah yakni hisab dan rukyat. 
    Jadwal Muhammadiyah
    Muhammadiyah telah menentukan awal Puasa Ramadan 2025. Menurut Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Muhammadiyah menetapkan 1 ramadan 1446 h jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025, sama seperti pemerintah.

     

    Jakarta: Memasuki 8 hari terakhir bulan Syaban 1446 Hijriah/2025 Masehi umat muslim di seluruh dunia termasuk Indonesia bersiap menyambut bulan Ramadan. Bulan Ramadan ini merupakan bulan yang spesial bagi umat muslim karena akan menjalankan rukun Islam yang keempat yakni berpuasa.
     
    Puasa di bulan Ramadan merupakan ibadah yang hukumnya wajib bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat sah puasa. Kewajiban berpuasa sudah diterangkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya:
     
    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 183)

    Jelang berakhirnya bulan Syaban ini umat muslim di seluruh Indonesia sedang menanti penetapan awal Ramadan 2025 yang sekaligus hari pertama puasa. Di tahun 2025, awal Ramadan masih menunggu penetapan dalam sidang isbat. 
     
    Meski demikian, jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang memuat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, menuliskan hari libur nasional Idulfitri jatuh pada tanggal 31 Maret – 1 April 2025.
     

    Jadwal Pemerintah
    Berdasarkan kalender Hijriah 1446 H yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), awal puasa Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. 
     
    Namun, pemerintah melalui Kemenag masih akan melakukan penetapan awal bulan Ramadan dengan metode rukyat dan hisab yang berlaku secara nasional. Sidang isbat penepatan awal Ramadan 2025 ini akan digelar pada 28 Februari 2025.
     

     

    Jadwal NU

    NU belum mengumumkan jadwal awal puasa Ramadan 1446 h. NU nantinya akan menentukan 1 Ramadan 2025 menggunakan metode yang sama dengan pemerintah yakni hisab dan rukyat. 
    Jadwal Muhammadiyah
    Muhammadiyah telah menentukan awal Puasa Ramadan 2025. Menurut Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Muhammadiyah menetapkan 1 ramadan 1446 h jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025, sama seperti pemerintah.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Kemenaker Bakal Terbitkan Surat Edaran (SE) THR Ojol Awal Ramadan

    Kemenaker Bakal Terbitkan Surat Edaran (SE) THR Ojol Awal Ramadan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman pelaku usaha dalam memberikan tunjangan hari raya bagi pengemudi transportasi online, seperti ojek online, taksi online, dan kurir.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, pedoman tersebut diperkirakan terbit pada awal Ramadan.

    Merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), 1 Ramadan 1446H jatuh pada 1 Maret 2025. Itu artinya, SE tersebut diharapkan terbit pada akhir Februari 2025.

    “Insya Allah awal Ramadan [SE terbit],” kata Indah kepada Bisnis, dikutip Kamis (20/2/2025).

    Sejauh ini, Indah menyebut bahwa pihaknya masih mendiskusikan terkait skema pemberian THR kepada pengemudi transportasi online. Ada dua kemungkinan, yakni dalam bentuk uang tunai atau berupa barang.

    Selain itu, Kemnaker masih mempertimbangkan istilah yang tepat mengenai pemberian tunjangan hari raya ini. Sebab, pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda soal istilah tersebut.

    Indah mengungkap, manajemen aplikator ingin agar istilah yang digunakan adalah Bantuan Hari Raya (BHR), sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR.

    Untuk itu, pihaknya tengah mempertimbangkan istilah mana yang paling pas digunakan. “Kita masih mempertimbangkan mana yang lebih pas,” ujarnya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebelumnya memastikan bahwa formulasi pemberian THR untuk pengemudi transportasi online masih tersebut berjalan.

    Dia menyebut perusahaan aplikasi atau aplikator seperti Gojek maupun Grab Indonesia sudah merespons soal tuntutan dari mitra pengemudi terkait dengan THR ojol. 

    “Sudah ada  [respons dari aplikator], tapi kan kita coba mencari solusi yang terbaik ya,” kata Yassierli ke wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2025). 

    Yassierli juga berkomunikasi dengan eselon I Kemnaker mengenai pemberian THR untuk pengemudi transportasi online. Kendati begitu, dia enggan untuk membeberkan progres pembahasan yang masih bergulir.

    “Belum bisa disampaikan [progres pembahasan],” pungkasnya. 

  • PTS vis a vis PTN-BH

    PTS vis a vis PTN-BH

    loading…

    Muhammad Irfanudin Kuniawan – Dosen Universitas Darunnajah. Foto/Dok pribadi

    Muhammad Irfanudin kurniawan
    Dosen Universitas Darunnajah (UDN)

    Pagi itu, suasana Focus Group Discussion (FGD) pendirian Pascasarjana Manajemen Pendidikan Islam (MPI) di Universitas Darunnajah (UDN) terasa berbeda. Ada sesuatu yang lebih dari sekadar diskusi akademik; ada sebuah refleksi mendalam tentang hakikat otonomi dan inovasi dalam dunia pendidikan tinggi. Kehadiran Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A., Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama, membawa perspektif yang cukup menggugah.

    Satu hal yang menarik adalah gelar yang tersemat di namanya “Dr. Phil.” Alih-alih gelar Ph.D. atau Dr yang lebih umum, nomenklatur ini mencerminkan tradisi akademik Jerman yang menekankan pada kedalaman filosofis. Dalam beberapa literatur disebutkan “Philosophy is the study of fundamental questions about existence, knowledge, and value.”, Ini bisa didefinisikan, sebagai studi tentang pertanyaan-pertanyaan mendasar mengenai eksistensi, ilmu, dan nilai. Artinya ini bukan sekadar gelar, tetapi sebuah panggilan untuk memahami esensi dari setiap kebijakan dan keputusan yang diambil, termasuk dalam regulasi perguruan tinggi.

    Kebijakan bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang arah masa depan. Ketika Pimpinan Darunnajah, KH. Hadiyanto Arief, mengutarakan visi besar pendirian Program Studi Manajemen Pesantren. Banyak pihak yang menyampaikan bahwa sampai saat ini, nomenklatur untuk prodi tersebut belum tersedia, ini membuat tim terhenti di batas regulasi. Sebuah ganjalan bagi dunia akademik yang seharusnya menjadi pusat inovasi. Nah, di sinilah pentingnya sebuah refleksi filosofis: apakah pendidikan tinggi sekadar pengelolaan administratif, ataukah ia adalah laboratorium kehidupan bagi gagasan-gagasan yang melampaui batas?

    Prof. Sahiron kemudian mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang program studi kreatif, yang bertujuan memberikan ruang bagi kampus-kampus untuk membuka program yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan zaman. Sekilas, ini terdengar seperti kabar baik. Namun, pertanyaannya tetap sama: mengapa harus ada batasan nomenklatur yang menghambat kelahiran ide-ide segar? Jika inovasi selalu harus menunggu regulasi, apakah kita benar-benar telah memberikan ruang bagi kemajuan?

    Diskusi semakin menarik ketika mencuat perbandingan dengan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) seperti UGM dan IPB. Status ini memungkinkan mereka memiliki otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan akademik, keuangan, dan organisasi. Secara teori, PTN-BH diharapkan mampu mengurangi beban negara dengan pengelolaan yang lebih mandiri. Namun, di sisi lain, peserta diskusi mengangkat satu pertanyaan mendasar: bukankah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sudah sejak awal mandiri? Jika PTN-BH diberikan keleluasaan untuk berinovasi karena alasan kemandirian, mengapa PTS yang sejak awal tidak bergantung pada anggaran negara justru masih terbelenggu oleh regulasi yang ketat?

    Prof. Sahiron mengakui kebenaran logika ini. Namun, ia juga menekankan bahwa pemerintah, melalui kementerian, tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pengendalian guna memastikan mutu perguruan tinggi tetap terjaga. Ini adalah argumen yang masuk akal, tetapi kembali lagi, bukankah terlalu banyak pengendalian bisa menjadi hambatan bagi inovasi? Haruskah PTS selalu berada dalam bayang-bayang regulasi yang dirancang dengan standar PTN?

    Pada akhirnya, PTS harus berani melepaskan diri dari jeratan administratif yang kaku dan mulai menempuh jalan inovasi. Bukan sekadar menunggu regulasi berubah, tetapi mendobrak kebuntuan dengan kreativitas dan keberanian. Sebagai institusi yang tidak membebani negara, PTS seharusnya memiliki hak yang lebih besar untuk bereksperimen, menciptakan ekosistem pendidikan yang adaptif, dan menjadi laboratorium bagi model pembelajaran yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman. Jika PTN-BH diberi ruang untuk bertumbuh dengan otonomi, maka PTS harus berani melampaui batas, bukan sebagai pesaing, tetapi sebagai pionir dalam lanskap pendidikan tinggi yang terus berkembang.

    (wur)