Kementrian Lembaga: Kemenag

  • Kasus Kuota Haji, KPK Sita Mata Uang Asing Usai Periksa 3 PIHK di Jogja

    Kasus Kuota Haji, KPK Sita Mata Uang Asing Usai Periksa 3 PIHK di Jogja

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai saksi yang dilakukan di Polres Yogyakarta, pada Kamis  (23/10/2025).

    Mereka adalah Lili Widojani Sugihwiharno (LWS), Muhammad Muchtar (MM), dan Ahmad Bahiej (AB). Setelah pemeriksaan, KPK menyita sejumlah mata uang asing

    “Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jamaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

    Namun, Budi belum dapat merincikan berapa jumlah pasti yang disita oleh penyidik lembaga antirasuah itu. Dia mengungkapkan saat ini KPK tengah menyisir biro travel haji di wilayah Yogyakarta setelah dari Jawa Timur.

    Budi menyebut, penyidik KPK sudah memeriksa 300 PIHK yang diduga mengetahui perkara era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perkara ini, kata Budi, melibatkan sekitar 400 PIHK, artinya sudah 70 persen PIHK yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK. 

    Dia mengatakan pemeriksaan telah menunjukan hasil yang progresif. Selama proses pemeriksaan, lembaga antirasuah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar perhitungan kerugian negara berjalan optimal.

    Perkara Kuota Haji

    Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, Senin (25/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat.

  • KPK Kasih Sinyal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Kasih Sinyal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kisi-kisi pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

    Pasalnya, setelah memeriksa sejumlah pihak dari level asosiasi sampai biro travel haji, KPK belum juga menetapkan tersangka pada perkara era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    “Semuanya nanti kami akan update, akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti termasuk kepada pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-oihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (24/10/2025).

    Budi mengatakan, penyidik KPK telah memeriksa 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tersebar di berbagai daerah. Menurutnya, hal ini menunjukkan penyidikan yang progresif karena pemeriksaan kepada PIHK sudah mencapai 70% dari total sekitar 400 PIHK.

    Selain mencari sosok tersangka, maraton pemeriksaan juga bertujuan menghitung kerugian negara sehingga KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    “PIHK-PIHK yang sudah dimintai keterangan diantaranya ada di beberapa wilayah seperti di Jawa Timur, kemudian Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Banten, kemudian ada juga PIHK di wilayah Sumatera Selatan, kemudian dari Kalimantan juga ada beberapa PIHK yang sudah dimintai keterangan,” ujar Budi.

    Perkara Kuota Haji

    Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar..

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, Senin (25/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat.

  • Yang Punya Hak Diskresi akan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, Siapakah Dia?

    Yang Punya Hak Diskresi akan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, Siapakah Dia?

    GELORA.CO – Kabar baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan isyarat oknum yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

    Adalah pihak yang berperan dalam proses diskresi pembagian kuota haji khusus dari kuota tambahan. Lantas siapakah dia?

    Jelas bahwa, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024 yang mempunyai hak diskresi adalah Yaqut Cholil Quomas saat masih menjabat Menteri Agama.

    Dalam SK itu, kuota tambahan haji dibagi secara merata, yakni 50 persen atau 10.000 untuk haji reguler dan 50 persen atau 10.000 untuk haji khusus. 

    Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    “Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2024).

    Selain itu, pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka diduga mendistribusikan kuota kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan menerima komitmen fee dari biro travel untuk mendapatkan kuota tambahan tersebut.

    “Lanjutannya dalam proses jual-beli kuotanya di lapangan yang dilakukan oleh para PIHK baik kepada calon jamaah secara langsung maupun antar PIHK termasuk juga bagaimana aliran-aliran uang dari PIHK ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” tegas Budi.

    Adapun KPK memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag, yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

     Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara delapan persen untuk haji khusus. 

    Namun, Asep mengatakan, aturan pembagian kuota tersebut tidak dilakukan oleh Kemenag. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan delapan persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” bebernya.

    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung kerugian negara dari penyelewengan kuota haji tersebut. 

    Meski belum menetapkan tersangka, KPK sudah mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

  • Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag, Cak Imin: Kado Istimewa untuk Santri – Page 3

    Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag, Cak Imin: Kado Istimewa untuk Santri – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan persetujuan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren di Kementerian Agama.

    “Terima kasih, Bapak Presiden Prabowo atas pembentukan Ditjen Pondok Pesantren. Sebuah langkah bersejarah dan kado istimewa bagi seluruh santri Indonesia pada momentum Hari Santri Nasional 2025,” ujar Cak Imin kepada awak media, Kamis (23/10/2025).

    Pria yang menjabat sebagai Menko Pemberdayaan Masyarakat itu menyebut, keputusan Presiden Prabowo merupakan bentuk nyata kehadiran dan kepedulian negara terhadap dunia pesantren.

    “Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah melihat pesantren sebagai bagian penting dari sistem pendidikan nasional dan sumber kekuatan sosial bangsa,” tegas dia.

    Sebagai Panglima Santri meyakini, Ditjen Pesantren menjadi solusi nyata bagi pengembangan pesantren di Indonesia, termasuk dalam aspek infrastruktur, kelembagaan, dan pemberdayaan ekonomi santri. 

    “Ini momentum penting agar pesantren makin berdaya dan berdikari,” yakin dia.

     

  • Ditjen Pesantren Disetujui Presiden Prabowo, PPP: Bukti Keberpihakan bagi Masa Depan Santri – Page 3

    Ditjen Pesantren Disetujui Presiden Prabowo, PPP: Bukti Keberpihakan bagi Masa Depan Santri – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) Muhamad Mardiono mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto atas pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren pada Kementerian Agama (Kemenag).

    Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran pesantren sebagai pusat pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, mandiri, dan berkarakter.

    “Pesantren bukan hanya tempat belajar agama, tapi juga pusat kaderisasi bangsa. Dari pesantren lahir generasi berilmu, berakhlak, dan berjiwa sosial. Dengan adanya Ditjen Pesantren, negara menegaskan keberpihakan pada lembaga yang telah lama menjaga moral dan peradaban bangsa,” kata Mardiono kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    Pria yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Ketahanan Pangan ini menilai, pesantren memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam berbagai bidang, termasuk ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi umat.

    “Banyak pesantren yang telah mengembangkan pertanian organik, peternakan terpadu, hingga koperasi produktif. Ini menunjukkan bahwa pesantren tidak hanya mencetak ahli agama, tetapi juga pionir ekonomi rakyat,” ucap Mardiono.

    Mardiono percaya, santri bisa menjadi pelopor kemandirian pangan nasional. Sebab, di banyak daerah, pesantren sudah membuktikan diri sebagai sentra inovasi sosial dan ekonomi berbasis nilai-nilai Islam.

    Karena itu, kata dia, PPP mendorong penguatan pesantren yang merupakan bagian dari komitmen ideologis partai yang selalu berpihak pada umat dan pendidikan keagamaan.

    “PPP akan terus mendorong agar kebijakan baru ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pesantren dan santri di seluruh Indonesia,” janji Mardiono.

    “Memperkuat pesantren berarti memperkuat masa depan bangsa. Santri bukan hanya bagian dari sejarah, tapi juga kunci menuju Indonesia yang unggul, mandiri, dan berakhlak,” imbuhnya menandasi.

     

    Polda Jawa Timur memastikan proses hukum ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan demi keamanan, bangunan kompleks putra Ponpes Al Khoziny ditutup untuk umum.

  • Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa Lebih 300 Biro Tour & Travel

    Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa Lebih 300 Biro Tour & Travel

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK telah memeriksa lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk biro tour and travel, untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

    Selama proses pemeriksaan, lembaga antirasuah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar perhitungan kerugian negara berjalan optimal. Jumlah tersebut didapat setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah biro travel diantaranya di Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan, Jawa Barat dan saat ini wilayah Yogyakarta.

    “Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 300 PIHK yang kooperatif dan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh auditor dalam rangka penghitungan kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan diskresi pembagian kuota haji tambahan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

    Budi menyampaikan perkara ini melibatkan sekitar 400 PIHK, artinya sudah 70% PIHK yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Dia mengatakan pemeriksaan telah menunjukkan hasil yang progresif.

    “Artinya proses secara simultan yang dilakukan oleh penyidik KPK dan auditor BPK ini harapannya kemudian bisa sesegera mungkin melengkapi keterangan, bukti-bukti petunjuk yang dibutuhkan untuk proses penyidikan perkara kuota haji ini,” ujarnya.

    Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Eri Kusmar (EK) selaku Kepala Bagian Umum dan Barang milik Negara atau BMN di Kementerian Agama. Dia dimintai keterangan dugaan aliran-aliran uang yang terkait dengan perkara diskresi kuota, khususnya kuota khusus.

    Namun, Budi belum dapat menyampaikan berapa jumlah oknum di Kemenag yang terlibat dalam perkara ini dan berapa total uang yang disetor. 

    Budi menuturkan informasi tersebut baru bisa disampaikan usai konstruksi perkara rampung. 

    “Nah ini termasuk materi yang masih terus ditelusuri penelusurannya diantaranya melalui PIHK-PIHK ini jadi karena memang praktiknya beragam mengapa beragam? karena memang praktik jual-beli kuota yang dilakukan itu berbeda-beda ada yang PIHK ini sudah berizin untuk bisa melakukan penyelenggaraan ibadah haji khusus ada juga yang belum berizin,” terang Budi.

    Belakangan ini, penyidik KPK memang tengah gencar memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara kuota haji.

    Diketahui, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

  • 300 Biro Travel Sudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    300 Biro Travel Sudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 23 Oktober 2025

    300 Biro Travel Sudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lebih dari 300 biro travel perjalanan haji untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    KPK mengatakan, ratusan biro travel haji yang diperiksa berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Timur sampai Kalimantan Selatan.
    “Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan KN (kerugian keuangan negara) nya, dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
    Budi mengatakan, penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus kuota haji masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “Penyidikan perkara ini masih terus berprogres, termasuk penghitungan KN yang dilakukan oleh BPK,” ujar dia.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jelang Ibadah Haji 2026, Indonesia-Arab Saudi Perketat Istithaah Kesehatan Calon Jemaah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Jelang Ibadah Haji 2026, Indonesia-Arab Saudi Perketat Istithaah Kesehatan Calon Jemaah Nasional 23 Oktober 2025

    Jelang Ibadah Haji 2026, Indonesia-Arab Saudi Perketat Istithaah Kesehatan Calon Jemaah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Istithaah
    atau kemampuan kesehatan dari calon jemaah menjadi salah satu yang diperketat Kementerian Haji dan Umrah untuk penyelenggaraan haji 2026 atau 1447 H.
    Pengetatan faktor kesehatan calon jemaah haji menjadi salah satu kesepakatan antara Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdulfattah bin Sulaiman Mashat di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Mekkah, Arab Saudi.
    “Kami sepakat memperkuat kolaborasi dalam penyelenggaraan haji 1447 H, dengan fokus pada pengetatan
    istithaah
    kesehatan, validasi data jemaah, dan efisiensi operasional haji,” ujar Dahnil dalam keterangan pers, Rabu (22/10/2025).
    Dahnil menjelaskan, hanya calon jemaah haji yang memenuhi syarat dan kriteria istithaah kesehatan yang dapat berangkat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
    “Hanya jemaah yang memenuhi syarat
    istithaah
    kesehatan yang akan diberangkatkan, dengan dukungan manasik kesehatan agar jemaah tetap bugar sebelum dan selama menunaikan ibadah haji,” ujar Dahnil.
    Dalam penyelenggaraan haji 2026, ia juga menekankan pentingnya keakuratan dan integrasi data untuk mencegah terjadinya kekacauan logistik.
    “Pemeriksaan
    istithaah
    dilakukan ketat dan sesuai prosedur. Semua data jemaah, akomodasi, penerbangan, dan transportasi harus tervalidasi sebelum keberangkatan,” kata Dahnil.
    “Ini kunci penyelenggaraan yang tertib dan profesional,” sambungnya menekankan.
    Selain pengetatan
    istithaah
    kesehatan dan penguatan data, turut dibahas rencana pembangunan Kampung Haji dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
    Kehadiran Kampung Haji Indonesia diharapkan dapat menjadi pusat operasional dan ekosistem ekonomi haji dan umrah di masa depan.
    Berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag), sebanyak 447 jemaah asal Indonesia meninggal dunia dalam pelaksanaan ibadah haji 2025.
    Dari 447 jemaah haji yang meninggal dunia, 274 orang atau 62,30 persen di antaranya adalah jemaah haji laki-laki. Sedangkan 38,70 persen atau 173 lainnya adalah jemaah haji perempuan.
    Selanjutnya, mayoritas jemaah haji yang meninggal dunia adalah lanjut usia (lansia), yakni sebesar 64,88 persen atau 290 jemaah. Lalu, 35,12 persen atau 157 jemaah haji lainnya yang meninggal dunia berusia di antara 41 sampai 64 tahun.
    Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan, Indonesia mendapatkan peringatan dari pemerintah Arab Saudi soal tingginya jemaah haji asal Indonesia yang meninggal pada 2025.
    Kata Gus Irfan, Pemerintah Arab Saudi hanya mentolerir angka kematian jemaah haji Indonesia sekitar 60 orang.
    “Seharusnya angka kematian yang ditolerir sekitar 60. Sementara kita tahun ini 470-an. Berarti delapan kali lipat dari angka yang ditolerir pemerintah Saudi,” ujar Gus Irfan mengingat teguran dari Arab Saudi, di Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
    Gus Irfan mengaku mendapatkan teguran serupa ketika ia mendampingi Presiden Prabowo Subianto bertemu Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al Saud.
    “Ketika saya mendampingi Presiden Prabowo bertemu Prince MBS, sama, disinggung lagi, Indonesia menjadi penyumbang separuh dari kematian selama musim haji,” ujar Gus Irfan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peringatan Hari Santri Nasional, Bupati Banyuwangi: Santri Penjaga Kemerdekaan dan Penggerak Kemajuan

    Peringatan Hari Santri Nasional, Bupati Banyuwangi: Santri Penjaga Kemerdekaan dan Penggerak Kemajuan

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025 di Kabupaten Banyuwangi berlangsung meriah dan penuh makna. Ribuan santri dari berbagai pondok pesantren mengikuti upacara HSN yang dipimpin langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Halaman Kantor Bupati Banyuwangi, Selasa (22/10/2025).

    Upacara berlangsung dengan khidmat dan dihadiri jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Banyuwangi, antara lain Wakil Bupati Mujiono, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Ketua MUI Kyai H. Muhaimin Asmuni, serta sejumlah pimpinan organisasi keagamaan seperti PCNU, Muhammadiyah, LDII, Al Irsyad, Muslimat, Fatayat, Aisyiyah, dan FKUB.

    Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Banyuwangi menyerahkan insentif kepada 14.241 guru ngaji se-Banyuwangi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi muda. Selain itu, berbagai penghargaan juga diberikan kepada para pemenang Festival Anak Sholeh 2025 yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Santri Nasional tahun ini.

    Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan, santri memiliki peran besar dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sejak masa pra-kemerdekaan, pesantren menjadi pusat pendidikan dan pengkaderan tokoh-tokoh bangsa yang berperan penting dalam menjaga kedaulatan serta membangun moral masyarakat.

    “Hari Santri tahun 2025 mengusung tema ‘Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia’. Ini tema yang sangat tepat. Mencerminkan tekad dan peran santri sebagai penjaga kemerdekaan sekaligus penggerak kemajuan,” kata Ipuk saat membacakan sambutan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar.

    Menurut Ipuk, pesantren di Banyuwangi telah berperan aktif tidak hanya dalam pembentukan karakter spiritual, tetapi juga dalam pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah terus memperkuat dukungan terhadap pendidikan keagamaan dan kemandirian santri melalui berbagai kebijakan afirmatif.

    “Banyuwangi berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada pendidikan keagamaan dan penguatan karakter santri. Kami memiliki program beasiswa santri, pengembangan pondok pesantren produktif, serta dukungan terhadap kegiatan keagamaan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, Pemkab juga memberikan golden ticket bagi para penghafal Al-Qur’an agar dapat memilih sekolah dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tanpa melalui seleksi tambahan. “Pemerintah daerah juga mendorong sinergi antara pesantren dan dunia usaha melalui program santripreneur dan pesantren digital, agar santri tidak hanya mandiri secara spiritual tetapi juga ekonomi,” imbuh Ipuk.

    Rangkaian kegiatan Hari Santri Nasional di Banyuwangi tahun ini juga diisi dengan berbagai agenda kolaboratif antara Pemkab dan Nahdlatul Ulama, seperti olimpiade kompetisi aswaja online, bakti sosial, hingga ziarah muassis. Puncak peringatan akan ditandai dengan Banyuwangi Bersholawat, sebuah momentum kebersamaan yang merefleksikan semangat religius dan nasionalisme masyarakat Banyuwangi. [alr/beq]

  • Ditjen Pesantren di Kemenag, Hadiah Hari Santri yang Dipicu Tragedi Ponpes Al Khoziny
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Ditjen Pesantren di Kemenag, Hadiah Hari Santri yang Dipicu Tragedi Ponpes Al Khoziny Nasional 23 Oktober 2025

    Ditjen Pesantren di Kemenag, Hadiah Hari Santri yang Dipicu Tragedi Ponpes Al Khoziny
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Agama RI untuk membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren yang akan bertugas mengawasi seluruh pondok pesantren di Indonesia.
    Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menyampaikan bahwa perintah tersebut telah tertuang dalam surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025.
    “Bapak Presiden melalui Mensesneg memerintahkan untuk segera mendirikan Dirjen Pesantren di Kementerian Agama Republik Indonesia,” ujar Syafi’i seusai Apel Peringatan Hari Santri 2025 di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Rabu pagi.
    Mengulik lebih dalam, terungkap fakta alasan di balik perintah Prabowo untuk membentuk Ditjen Pesantren yang selama ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
    Jauh sebelum surat itu diterbitkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Pendidikan Kepesantrenan di Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengawasi sekitar 40.000 pondok pesantren yang berdiri di Indonesia.
    Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia MUI mengatakan bahwa tragedi ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, menandakan pentingnya Ditjen Pesantren.
    “Kementerian Agama, yaitu sudah berkali-kali kita sampaikan bahwa membina, mengawasi semua pesantren yang 40.000 lebih ya, ini sudah sepatutnya dibutuhkan satu struktur birokrasi, yaitu sejak awal sudah kita katakan ada Direktorat Jenderal Pendidikan Kepesantrenan, khusus,” kata Amirsyah di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
    Menurut dia, kapasitas struktur birokrasi yang ada saat ini, yakni Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, belum cukup.
    Dengan jumlah pesantren yang sangat banyak itu, menurut Amirsyah, Kemenag harus segera menerjunkan dirjen khusus untuk mengawasi ponpes.
    “Kalau sekarang kan baru setingkat Direktur ya, ini harus Direktur Jenderal. Supaya apa? Supaya bisa sekup yang luas ini, ya bayangkan 41.000 lebih. Tidak mudah ngawas ini, tidak mudah sekali lagi,” kata Amirsyah.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi akhirnya buka suara terkait alasan Presiden Prabowo membentuk Ditjen Pesantren yang rupanya bermula dari peristiwa di Ponpes Al Khoziny.
    Akibat tragedi tersebut, Prabowo merasa perlu memberikan perhatian lebih kepada ponpes di Indonesia.
    Terlebih, jumlah sekolah berasrama berbasis agama itu mencapai lebih dari 42.000.
    “Dari peristiwa itu kita mendapatkan fakta bahwa nampaknya kita semua pemerintah perlu untuk memberikan perhatian yang lebih kepada pondok-pondok pesantren,” beber Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu.
    Peristiwa yang terjadi belakangan seolah membuktikan masih ada bangunan ponpes yang tidak sesuai prosedur keamanan.
    Oleh karenanya, kata Prasetyo, Prabowo juga meminta masalah ini diselesaikan melalui kementerian/lembaga terkait.
    “Bapak Presiden memberikan petunjuk kepada kita, yang diwakili oleh Kementerian PU, untuk melakukan asesmen terhadap bangunan-bangunan pondok pesantren kita dari sisi keamanan secara teknis,” kata Prasetyo.
    Prabowo menginginkan ada perhatian khusus untuk pendidikan dan pelatihan para santri, yang jumlahnya berkisar 16 juta orang di seluruh Indonesia.
    “Jadi, itu beberapa hal yang menjadi perhatian dari Bapak Presiden yang diperintahkan kepada kita jajaran terkait, untuk kemudian beliau memberikan semacam restu untuk Kementerian Agama membuat Ditjen Pondok Pesantren,” kata dia.
    Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik keputusan Kepala Negara yang menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren sebagai bentuk kehadiran negara yang nyata dalam pemberdayaan pesantren di era modern.
    “Persetujuan Presiden atas pembentukan Ditjen Pesantren merupakan kado istimewa bagi seluruh santri di Hari Santri Nasional tahun ini, karena menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memperkuat ekosistem pendidikan dan pemberdayaan pesantren di Indonesia,” ungkapnya dalam rilis pers, Rabu.
    Lebih lanjut, Puan menilai kehadiran Ditjen Pesantren akan membuka peluang lebih besar bagi penguatan peran pesantren secara kelembagaan dan strategis.
    “Tidak hanya dalam bidang pendidikan agama, tetapi juga pengembangan ekonomi umat, literasi digital, hingga peningkatan kualitas para santri,” sebut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
    Bertepatan dengan Hari Santri 2025, ini adalah momentum penting untuk meneguhkan kembali peran santri dan pesantren sebagai penjaga moral bangsa sekaligus penggerak kemajuan peradaban Indonesia di era modern.
    “Saya berharap keberadaan Ditjen Pesantren akan memperkuat tata kelola pendidikan pesantren, meningkatkan kapasitas santri, serta memastikan pesantren menjadi pilar pemberdayaan masyarakat yang mandiri dan berdaya saing,” lanjut Puan.
    Tiga pekan lebih berjalan, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim belum juga menetapkan adanya tersangka dalam kasus runtuhnya mushala Ponpes Al Khoziny.
    “Belum ada info tambahan, masih proses sidik,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/10/2025).
    Runtuhnya bangunan tiga lantai mushala Ponpes Al Khoziny yang terletak di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terjadi pada Senin (29/10/2025).
    Berdasarkan analisis tim gabungan, penyebab ambruknya bangunan tersebut dikarenakan kegagalan konstruksi di mana akibat ketidakmampuan menahan beban dari kapasitas seharusnya.
    Tragedi tersebut telah menelan 63 korban jiwa dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
    Kini, tragedi tersebut masih dalam tahap penyidikan kepolisian di Polda Jawa Timur.
    Proses evakuasi korban dan pengangkatan puing bangunan telah ditutup oleh tim SAR gabungan sejak Selasa (7/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.