Kementrian Lembaga: Kemenag

  • Murdaya Poo Meninggal Dunia: Tokoh yang Perjuangkan Kesetaraan

    Murdaya Poo Meninggal Dunia: Tokoh yang Perjuangkan Kesetaraan

    Jakarta, Beritasatau.com – Wafatnya tokoh bisnis nasional, Murdaya Widyawimarta Poo, meninggalkan duka mendalam tak hanya bagi kalangan dunia usaha, tetapi juga para tokoh nasional yang pernah bekerja sama dengannya dalam berbagai bidang.

    Salah satu ucapan belasungkawa datang dari mantan menteri agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin.

    Melalui unggahan di media sosial X pribadinya, Lukman menyampaikan rasa hormat dan duka cita atas berpulangnya Murdaya Poo, seraya mendoakan agar sang tokoh berpulang dalam ketenangan dan kebahagiaan abadi.

    “Selamat berpulang sepenuh rela dan bahagia, Pak Murdaya Poo,” tulisnya dalam unggahan tersebut dikutip Beritasatu.com, Senin (7/4/2025).

    Namun lebih dari sekadar ucapan belasungkawa, Lukman juga mengajak publik mengenang kiprah almarhum yang tak banyak diketahui orang, yakni keterlibatannya dalam proses penyusunan dan perjuangan disahkannya Undang-Undang Kewarganegaraan dan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

    Dua regulasi penting ini menjadi tonggak sejarah dalam mendorong persamaan hak seluruh warga negara Indonesia, tanpa memandang asal-usul ras maupun etnisnya.

    Menurut Lukman, Murdaya Poo merupakan salah satu tokoh yang aktif mendukung perjuangan tersebut, khususnya dalam konteks memperjuangkan hak-hak kelompok minoritas untuk diakui secara penuh sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

    “Saya masih ingat momen kebersamaan pada tahun 2020, ketika kami berdiskusi panjang bersama Pak Murdaya, Pak Suhadi, serta umat dari Parisadha Buddha Dharma Nasional Indonesia (NSI). Saat itu, kami mengkaji secara mendalam pentingnya revisi terhadap sistem kewarganegaraan dan penghapusan segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras dan etnis,” kenangnya.

    “Selamat jalan Pak Murdaya Poo, semoga Semoga terlahir kembali dengan bahagia di alam yang lebih tinggi,” tutup Lukman.

  • Kabar Duka, Pengusaha Nasional Murdaya Poo Meninggal Dunia

    Kabar Duka, Pengusaha Nasional Murdaya Poo Meninggal Dunia

    Jakarta, Beritasatu.com – Dunia usaha Indonesia berduka atas kepergian Murdaya Widyawimarta Poo, salah satu tokoh penting di sektor properti dan ritel nasional yang meninggal dunia.

    Pendiri sekaligus pemilik Pondok Indah Mall (PIM) dan pengembang kawasan Jakarta International Expo (JIExpo) itu dikabarkan meninggal dunia pada Senin (7/4/2025) di Singapura.

    Informasi mengenai Murdaya Widyawimarta Poo meninggal dunia disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Pusat.

    Ungkapan belasungkawa turut dibagikan oleh DPP Walubi melalui media sosial resminya sebagai bentuk penghormatan atas kepergian tokoh tersebut.

    “Sabbe sankhara anicca. Segenap jajaran Dewan Pengurus Pusat Perwakilan Umat Buddha Indonesia turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Murdaya Widyawimarta Poo. Semoga kebajikan semasa hidup mendiang mengkondisikan terlahir di alam bahagia,” tulis akun Walubi Pusat, Senin (7/4/2025).

    Kepergian Murdaya menjadi kehilangan besar bagi sektor bisnis di Tanah Air. Dikenal sebagai sosok visioner dalam dunia properti dan ritel, kontribusinya dalam membangun pusat-pusat komersial strategis turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan ribuan lapangan kerja.

    Ungkapan belasungkawa datang dari berbagai kalangan. Mantan menteri agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan doa dan penghormatan terakhirnya melalui media sosial.

    “Selamat jalan dengan penuh ketenangan dan kebahagiaan, Pak Murdaya Poo,” tulisnya.

    Ia juga mengenang kiprah almarhum dalam perjuangan melahirkan Undang-Undang Kewarganegaraan serta Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

    Menurutnya, Murdaya adalah salah satu tokoh yang mendorong kesetaraan dan inklusi dalam kehidupan berbangsa.

    “Saya masih ingat momen kebersamaan pada 2020 saat bersama Pak Murdaya, Pak Suhadi, dan umat Parisadha Buddha Dharma NSI membahas pentingnya UU tersebut. Kita ingin memastikan bahwa tak ada lagi istilah ‘warga keturunan’ dan semua yang menjadi WNI sejak lahir adalah bagian utuh dari bangsa ini,” kenang Lukman untuk Murdaya Poo yang meninggal dunia.
     

  • Libur Panjang April 2025 Bisa Dimanfaatkan untuk Liburan Keluarga dan Mudik Nyaman

    Libur Panjang April 2025 Bisa Dimanfaatkan untuk Liburan Keluarga dan Mudik Nyaman

    PIKIRAN RAKYAT – Awal masuk sekolah dijadwalkan pada 9 April 2025. Namun, bulan ini masih menyimpan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang bisa dimanfaatkan untuk liburan tambahan, mudik, atau sekadar beristirahat di rumah. Ketentuan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017, Nomor 2, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.

    Puncak libur nasional di bulan April jatuh pada 10 dan 11 April 2025 yang merupakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Dua hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk merayakan momen besar keagamaan ini. Selain itu, pemerintah juga menetapkan tanggal 8, 9, 14, dan 15 April 2025 sebagai cuti bersama Lebaran. Cuti ini bertujuan memberi kelonggaran waktu bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik atau balik, serta memberikan ruang untuk mempererat silaturahmi keluarga.

    Khusus untuk tanggal 9 April, meskipun menjadi hari masuk sekolah bagi sebagian besar wilayah, tanggal tersebut juga tercatat sebagai cuti bersama. Hal ini memungkinkan instansi atau satuan pendidikan menyesuaikan jadwal kegiatan mereka sesuai kebijakan masing-masing daerah atau lembaga.

    Libur nasional lainnya di bulan ini adalah pada 17 April 2025, yang merupakan Hari Kenaikan Yesus Kristus. Hari besar keagamaan ini menambah daftar hari libur nasional yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat lintas keyakinan untuk beristirahat atau melakukan kegiatan spiritual.

    Dengan total libur mencapai delapan hari dalam satu bulan, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyusun agenda perjalanan, mengatur waktu berkualitas bersama keluarga, atau sekadar memanfaatkan waktu luang untuk pemulihan fisik dan mental. Beberapa instansi pemerintahan dan swasta pun turut menyesuaikan operasional mereka mengikuti jadwal cuti dan libur tersebut.

    Rangkaian libur ini juga berdampak pada berbagai sektor, seperti transportasi, pariwisata, dan perdagangan. Arus mudik diperkirakan meningkat tajam pada awal April, sementara arus balik diprediksi berlangsung padat mendekati pertengahan bulan. Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan matang agar terhindar dari kemacetan atau kendala lainnya.

    Bagi banyak orang, liburan April ini bisa menjadi waktu yang tepat untuk mengatur ulang keseimbangan antara pekerjaan dan waktu berkualitas dengan keluarga. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk merencanakan liburan singkat, apakah itu mengunjungi destinasi wisata favorit atau sekadar menikmati waktu bersama orang terdekat di rumah.

    Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan hari libur tersebut secara bijak, baik untuk keperluan pribadi maupun mempererat hubungan sosial di tengah kesibukan harian.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pengakuan Fachrul Razi Mantan Menteri Agama Kembali Heboh, Singgung Dua Sosok Pembubaran FPI

    Pengakuan Fachrul Razi Mantan Menteri Agama Kembali Heboh, Singgung Dua Sosok Pembubaran FPI

    GELORA.CO – Pengakuan Fachrul Razi mantan Menteri Agama kembali heboh pasca munculnya penantang Habib Rizieq di media sosial.

    Diketahui salah satu penantang Habib Rizieq Shihab yang merupakan mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI adalah PWI LS Pati beserta Pak Mono yang ngaku Kakek Tua anggota PWI PWI LS Karanganyar.

    Pak Mono sendiri diketahui telah diamankan oleh pihak kepolisian Karananyar pada Sabtu 5 April malam lalu setelah kediamannya didatangi oleh massa dan kepolisian.

    Seperti diketahui bahwa FPI sendiri dibubarkan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

    Sedangkan isi SKB yang berlaku mulai 30 Desember 2020 itu juga resmi diumumkan dan dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

    Saat itu Jenderal TNI Purn Fachrul Razi menjabat sebagai Menteri Agama dan dirinya mengakui bahwa sebelumnya dipaggil ke Istana untuk melakukan rapat kabinet terbatas yang membahas tentang pembubaran FPI.

    Salah satu pendiri Partai Hanura serta ketua umum pejuang Bravo 5 ini menyebutkan jika sebenarnya dirinya menyarankan jika FPI tidak perlu dibubarkan dan hanya dilakukan pembinaan.

    Fachrul menyempaikan bahwa saat menjabat sebagai Menteri Agama dirinya mendapatkan mandate dari Jokowi yang menjabat sebagai Presiden saat itu untuk menangani permasalahan radikalisme.

    Menurut Fachrul dirinya memiliki pandangan yang berbeda dengan Presiden dan Wapres tentang pembubaran FPI.

    Fachrul menjelaskan jika Presiden dan Wapres menginginkan jika FPI dibubarkan dan tidak menerima sarannya untuk dilakukan pembinaan.

    “Saya bersikap bahwa FPI tidak perlu dibubarkan dan hanya perlu dibina karena bukan ancaman,” terangnya dalam salah satu poscast @EdShareOn Eddy Wijaya.

    “Saat dipanggil saya menyampaikan ke istri saya bahwa ada undangan ke Istana yang akan membahas khusus tentang pembubaran FPI,” jelasnya.

    “Istri saya bilang, ‘Pa, kalau Papa bertahan tidak membubarkan FPI sudah pasti 100 persen Papa akan direshuffle,” ungkapnya.

    “Tapi Istri saya menyampaikan jika itu adalah pilihan terbaik, karena Papa akan malu dengan umat Islam dan orang Aceh, karena organisasi begitu besar kenapa harus dibubarkan dan bukan dibina,” kenangnya.

    Fachrul menyampaikan saat rapat tersebut semua Menteri menyetujui pembubaran FPI kecuali dirinya yang memberikan masukan jika FPI hanya perlu di bina dan tidak harus dibubarkan.

    “Saya sudah tahu bahwa akan direshuffle dan setelah rapat saya direshuffle dan saya senang karena pembubaran FPI setelah saya tidak menjabat sebagai Menteri Agama,” terangnya.

    Menurut Fachrul, dirinya tidak memiliki ikatan khusus atau kedekatan dengan pihak FPI karena dirinya mengenal Habib Rizieq serta bertemu hanya saat acara pernikahan anak dari Pimpinan FPI tersebut.

  • Sampai Kapan Puasa Syawal 1446 Hijriah Tahun 2025? Haruskah Berurutan? Simak Niat dan Ketentuannya – Halaman all

    Sampai Kapan Puasa Syawal 1446 Hijriah Tahun 2025? Haruskah Berurutan? Simak Niat dan Ketentuannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sampai kapan puasa syawal 1446 Hijriah/2025? Apakah harus dikerjakan secara berurutan?

    Diketahui saat ini umat muslim telah memasuki bulan Syawal 1446 Hijriah.

    Di bulan Syawal ini umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah syawal.

    Puasa sunah ini biasanya dilaksanakan selama 6 hari di bulan Syawal, bisa secara berturut-turut maupun tidak.

    Keutamaan menjalankan puasa Syawal terdapat dalam hadits yang diriwayatkan Muslim, berasal dari Abu Ayyub Al Anshori yang pernah mendengar sabda Nabi Muhammad SAW.

    “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR Muslim).

    Hadis yang menjadi dalil utama pelaksanaan puasa sunah Syawal dapat dilihat dari Abu Ayyub Al Anshori. Berdasarkan riwayat tersebut, puasa sunah Syawal dikerjakan selama 6 hari lamanya.

    Sementara berdasarkan Kemenag RI, menurut penjelasan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, puasa Syawal dimulai pada tanggal 2 Syawal.

    Hal ini sesuai dengan hadits yang mengatakan bahwa puasa sunah Syawal dianjurkan dilakukan enam hari persis setelah Hari Raya Idul Fitri.

    Atau untuk tahun ini Idul Fitri pada 31 Maret 2025 atau 1 Syawal 1446 H.

    Artinya, puasa Syawal dimulai pada tanggal 2 Syawal 1446 H.

    Apabila kita konversi tanggal 2 Syawal 1446 H ke dalam kalender Masehi, maka puasa Syawal dimulai sejak, Selasa, 1 April 2025.

    Pelaksanaannya paling utama dikerjakan berurutan selama 6 hari, yakni mulai tanggal 2-7 Syawal.

    Namun, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam  Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj berpendapat bahwa puasa Syawal dapat dilakukan secara terpisah, tidak harus berturut-turut, dengan memilih enam hari yang sesuai kenyamanan dan kesempatan dalam bulan Syawal, mengutip baznas.go.id.

    Oleh karena itu, seseorang diperkenankan melaksanakan puasa Syawal, misalnya tiap hari Senin dan Kamis, melewati tanggal 13, 14, 15, dan seterusnya selama masih berada di bulan Syawal.

    Seandainya seseorang berniat puasa Senin-Kamis atau puasa ayyamul bidl (13,14, 15 setiap bulan hijriah), ia tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal sebab tujuan dari perintah puasa rawatib itu adalah pelaksanaan puasanya itu sendiri terlepas apa pun niat puasanya.

    Dijelaskan juga puasa sunnah tersebut dapat dilakukan selama bulan Syawal yakni sampai hari Senin, 28 April 2025.

    Bisakah menggabungkan puasa syawal dengan puasa Senin Kamis?

    Adapun, mengenai puasa Senin dan Kamis, dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa puasa tersebut adalah puasa sunnah yang ditunggu-tunggu Rasulullah SAW. Beliau mengerjakannya dengan sungguh-sungguh.

    Dari Aisyah RA, ia mengatakan:

    “Rasulullah SAW sangat antusias dan bersungguh-sungguh dalam melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis.” (HR Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Imam Ahmad)

    Lantas dalam  pelaksanaannya,  puasa enam hari bulan Syawal bisa bertepatan dengan hari Senin dan hari Kamis, mengutip kemenag.go.id.

    Dalam keadaan demikian, apakah boleh berniat puasa Syawal sekaligus berniat puasa hari Senin atau hari Kamis?

    Menurut para Ulama, menggabungkan niat puasa Syawal dengan niat puasa hari Senin atau hari Kamis hukumnya adalah boleh dan sah.

    Ini disebabkan karena puasa Syawal dan puasa hari Senin atau hari Kamis memiliki kesamaan dalam jenis dan bentuk ibadahnya, yaitu keduanya sama-sama berupa ibadah puasa sunnah. 

    Sehingga keduanya boleh digabung dan dilakukan secara bersamaan.

    Syaikh Abu Bakar Syatha dalam Kitab I’anatut Thalibin mengatakan, seseorang yang berniat menggabungkan dua puasa sunnah, maka dia mendapatkan keduanya. Ia mengibaratkan hal ini seperti bersedekah kepada keluarga yang niat sedekah dan silaturahmi.

    “Ketahuilah terkadang ditemukan dua sebab dalam puasa, seperti puasa Arafah atau Asyura bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, atau hari Senin atau Kamis bertepatan dengan puasa enam hari Syawal. Dalam keadaan ini, sangat dianjurkan berpuasa untuk menjaga dua sebab tersebut. Jika seseorang berniat melakukan keduanya, maka dia mendapatkan keduanya” jelasnya.

    Niat Puasa

    Berikut bacaan niat puasa sunah Syawal dan puasa sunah Senin Kamis atau menggabungkan keduanya. 

    Untuk membaca niatnya, adalah dengan membaca niat puasa Syawal sekaligus Senin Kamis secara bergantian. 

    Niat Puasa Syawal

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺻَﻮْﻡَ ﻏَﺪٍ ﻋَﻦْ ِﺳﺘَﺔٍ ِﻣﻦْ ﺷَﻮَﺍﻝٍ ﺳُﻨَﺔً ِﻟﻠَﻪ ﺗَﻌَﺎﻟَﻲ

    Nawaitu Shauma Ghadin ‘Ansittatin Min Syawaali Sunnatan Lillaahi Ta’aalaa.

    Artinya: “Aku niat berpuasa sunnah 6 Hari bulan Syawal karena Allah Ta’ala.”

    Niat Puasa Senin

    نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

    Nawaitu sauma yaumal itsnaini sunnatan lillahi ta’ala. Saya niat puasa hari Senin, sunah karena Allah ta’ala.

    Artinya: “Saya niat puasa sunnah hari Senin, sunnah karena Allah Taala.”

    Niat Puasa Kamis

    نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

    Nawaitu sauma yaumal khomiisi sunnatan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Saya niat puasa sunnah hari Kamis, sunnah karena Allah Taala.”

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

  • 7
                    
                        Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Mulai Besok
                        Megapolitan

    7 Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Mulai Besok Megapolitan

    Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Mulai Besok
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap akan diberlakukan mulai besok, Selasa (8/4/2025).
    Direktorat
    Lalu Lintas
    Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan
    Jakarta
    sebelumnya meniadakan aturan ganjil-genap mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
    Kebijakan tersebut diambil sehubungan dengan masa libur nasional dan cuti bersama Idul fitri serta Nyepi.
    Dasarnya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
    “Pada 28 Maret 2025-7 April 2025 ketentuan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan,” bunyi pengumuman dari akun X TMC Polda Metro, dikutip
    Kompas.com
    , Senin (7/4/2025)
    Meski sistem ganjil-genap belum berlaku, pengendara tetap diminta untuk mematuhi rambu-rambu
    lalu lintas
    dan berkendara dengan tertib.
    “Berkendara dengan tertib adalah kunci keselamatan di jalan. Mari jaga ketertiban demi kenyamanan bersama,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siap-Siap, Sekolah Mulai Lagi 9 April 2025 – Page 3

    Siap-Siap, Sekolah Mulai Lagi 9 April 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan tanggal 9 April 2025 sebagai hari pertama masuk sekolah pasca libur Idul Fitri. Libur Lebaran tahun ini berlangsung cukup lama, dimulai dari tanggal 21 Maret hingga 8 April 2025.

    Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

    SEB tersebut menetapkan jadwal libur dan masuk sekolah setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk waktu pelaksanaan Idul Fitri. Awalnya, rencana libur Lebaran dimulai pada 26 Maret 2025, namun kemudian dimajukan menjadi 21 Maret 2025.

    Dengan demikian, siswa akan kembali menjalani kegiatan belajar mengajar di sekolah masing-masing mulai tanggal 9 April 2025. Pastikan kamu sudah mempersiapkan diri untuk kembali ke rutinitas belajar setelah liburan yang menyenangkan. 

  • H+5 Lebaran Minggu 6 April 2025, Sebanyak 7.773 Orang Telah Tiba di Terminal Kampung Rambutan – Page 3

    H+5 Lebaran Minggu 6 April 2025, Sebanyak 7.773 Orang Telah Tiba di Terminal Kampung Rambutan – Page 3

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus berupaya mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara dengan menerapkan kebijakan ganjil genap.

    Bagaimana dengan Jumat 28 Maret 2025? Jawabannya tidak. Tak ada aturan ganjil genap Jakarta yang berlaku pada Jumat 28 Maret 2025.

    Mengapa begitu? Sebab seperti telah diumumkan oleh Dinas Perhubungan atau Dishub Jakarta, ganjil genap Jakarta tidak berlaku sehubungan dengan libur dan cuti bersama.

    “Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi TahubBaru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025-7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dishub Jakarta dikutip Liputan6.com melalui akun sosial media Instagram miliknya @dishubdkijakarta, Jumat 28 Maret 2025.

    “#TemanDishub diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman,” tutup Dishub Jakarta.

    Dalam unggahan fotonya, Dishub Jakarta menjelaskan, ketentuan peniadaan ganjil genap di Jakarta itu berdasarkan:

    – Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    – Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

  • Gak Perlu ke KUA! Ini Link & Cara Daftar Nikah Online Lewat Simkah

    Gak Perlu ke KUA! Ini Link & Cara Daftar Nikah Online Lewat Simkah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kantor Urusan Agama (KUA) saat ini sudah menyediakan layanan untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan nikah secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Dengan layanan itu, masyarakat tidak perlu datang langsung ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan.

    Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag Jajang Ridwan mengatakan saat ini pendaftaran nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis yakni hanya perlu mengakses simkah4.kemenag.go.id .

    “Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Jajang dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (6/4/2025).

    Jajang mengungkapkan hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.

    Untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, lanjut Jajang, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

    “Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku,” katanya.

    Dia menyebutkan, sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.

    Berikut langkah-langkah daftar nikah secara daring:

    1. Langkah daftar nikah online yang pertama adalah masuk ke akun Simkah yang sebelumnya sudah Anda daftarkan dengan cara di atas

    2. Pilih menu “Daftar Nikah” yang terletak di dashboard laman Simkah

    3. Isi data Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah

    4. Isi data mengenai waktu dan tempat pelaksanaan nikah; provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, lengkapi dengan tanggal dan jam rencana pelaksanaan nikah

    5. Isi data calon suami dan calon istri. Jangan lupa sertakan data orang tua atau wali nikah dari kedua belah pihak

    6. Upload dokumen yang dibutuhkan

    7. Isi data nomor telepon dan email

    8. Upload foto masing-masing calon mempelai

    9. Jika sudah berhasil mengisi data dan mengupload data dan dokumen, cetak bukti pendaftaran nikah

    10. Daftar nikah online Anda sudah selesai.

    Cara daftar akun Simkah:

    1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
    2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
    3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

    Cara daftar nikah secara daring:

    1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
    2. Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah,
    3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
    4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
    5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
    6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
    7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
    8. Unggah foto,
    9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

    Dokumen Daftar Nikah:

    1. N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
    2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai,
    3. N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
    4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
    5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
    6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
    7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

    a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
    b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
    c. Izin Poligami,

    8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
    9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
    10. Fotocopy Kartu Keluarga,
    11. Fotocopy Akta Lahir,
    12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
    13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
    14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

    Perlu diketahui, daftar nikah online pada dasarnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Hal ini berlaku untuk calon pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja.

    Tapi untuk kondisi yang lain seperti calon pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah di luar KUA dan di luar hari juga jam kerja, akan ada biaya yang dibutuhkan yaitu sekitar Rp 600.000 untuk dijadikan penerimaan negara.

    (haa/haa)

  • Prabowo Terima Ucapan Idul Fitri dari Erdogan Sampai Macron – Page 3

    Prabowo Terima Ucapan Idul Fitri dari Erdogan Sampai Macron – Page 3

    mat Islam di beberapa negara merayakan Idul Fiitri 1446 Hijriah pada dua tanggal berbeda, yaitu pada Minggu (30/3) dan Senin (31/3). Muslim di negara-negara seperti Turki, Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Lebanon, dan Bahrain memperingati Idul Fitri pada Minggu.

    Sementara itu, Muslim di Oman, Mesir, Suriah, Jordania, Aljazair, Tunisia, Malaysia, Brunei Darussalam, Pakistan, India, dan Bangladesh merayakan Idul Fiitri pada Senin.

    Di Indonesia, Kementerian Agama menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin (31/3).

    “Tanggal 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 Masehi,” kata Menteri Agama Nazaruddin Umar dalam Konferensi Pers Sidang Isbat 1 Syawal 1446 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu (29/3).