Kementrian Lembaga: Kemenag

  • Paus Beri Penghargaan Pro Ecclesia et Pontifice kepada Lilik Oetama

    Paus Beri Penghargaan Pro Ecclesia et Pontifice kepada Lilik Oetama

    Paus Beri Penghargaan Pro Ecclesia et Pontifice kepada Lilik Oetama
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Chief Executive Officer Kompas Gramedia, Lilik Oetama menerima penghargaan medali Pro Ecclesia et Pontifice dari Paus Leo XIV.
    Penghargaan tersebut diberikan kepada seseorang yang dinilai telah memberikan pelayanan luar biasa kepada Gereja Katolik dan Paus.
    Nunsius Apostolik Takhta Suci Vatikan di Indonesia Mgr Piero Pioppo menyematkan langsung medali tersebut kepada Lilik di di Kedutaan Besar Vatikan, Jakarta, pada Selasa (11/11/2025).
    Dalam penyematan tersebut hadir Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Mgr Antonius Subianto Bunjamin OSC, dan Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo.
    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (2016-2019) dan Menteri Perhubungan (2014-2016) Ignasius Jonan serta Menteri Kelautan dan Perikanan (2014-2019) Susi Pudjiastuti hadir pula dalam penyematan tersebut.
    “Saya sangat berkesan karena penghargaan ini diberikan oleh
    Paus Leo XIV
    ,” ujar
    Lilik Oetama
    seusai menerima penghargaan tersebut, dilansir dari
    Kompas.id
    .
    Medali yang diterimanya berbentuk salib berlapis emas dan di sisi depan terpahat figur Santo Petrus dan Santo Paulus.
    Sementara bagian lengan kiri salib bertuliskan Pro Ecclesia (untuk Gereja) dan lengan kanan bertuliskan Et Pontifice (dan Paus). Medali emas itu dipasangkan pada pita berwarna kuning-putih khas Vatikan.
    “(Medali itu diberikan) Karena dianggap telah ikut membantu (persiapan) kedatangan
    Paus Fransiskus
    ke Indonesia pada tahun lalu,” tambah Lilik Oetama.
    Medali Pro Ecclesia et Pontifice pertama kali dianugerahkan oleh Paus Leo XIII pada 17 Juli 1888 untuk memperingati 50 tahun tahbisan imamatnya.
    Kemudian pada Oktober 1898, penghargaan ini ditetapkan sebagai tanda kehormatan permanen bagi mereka yang dinilai berjasa bagi Gereja Katolik dan Paus.
    Penerima pertama dari Indonesia tercatat atas nama Barnabas Sarikromo pada 1928, seorang katekis yang mendampingi Romo Frans Van Lith SJ di Jawa.
    Sebelum penyematan penghargaan kepada para rohaniwan dan tokoh awam, Mgr Pioppo menyampaikan pesan perpisahan. Ia segera menempati penugasan baru sebagai Duta Besar Vatikan untuk Spanyol dan Kerajaan Andorra.
    Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia, Gereja Katolik, para diplomat, serta individu yang selama ini membantunya menjalankan tugas.
    “Syukur kepada Allah, terima kasih banyak, dan Tuhan memberkati,” ujarnya dalam bahasa Indonesia.
    Berita ini dilansir dari Kompas.id dengan judul ”
    Lilik Oetama Terima Penghargaan Pro Ecclesia et Pontifice dari Paus

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Digugat soal Penghentian Kasus Haji, Didesak Tetapkan Yaqut Tersangka

    KPK Digugat soal Penghentian Kasus Haji, Didesak Tetapkan Yaqut Tersangka

    KPK Digugat soal Penghentian Kasus Haji, Didesak Tetapkan Yaqut Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan
    korupsi kuota haji
    2023-2024.
    Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan sidang perdana bakal berlangsung pada Senin (17/11/2025).
    “Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip
    Kompas.com
    , Selasa (11/11/2025).
    Pemohon meminta hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 dan segera menetapkan tersangka.
    Pemohon meyakini mantan Menteri Agama
    Yaqut Cholil Qoumas
    terlibat dalam perkara tersebut.
    “Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama,” demikian tertulis dalam salinan permohonan praperadilan tersebut.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak menghentikan perkara kuota haji karena penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini.
    “Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah,” ucap Budi saat dihubungi, Selasa (11/11/2025).
    “Termasuk saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negara. Jadi kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud,” tambah dia.
    Budi mengatakan proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut juga masih berjalan.
    “Namun demikian, kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formal penyidikan perkara ini,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sulsel Terimbas Kebijakan Baru Kuota Haji, Palopo Terancam Tanpa Jemaah pada 2026
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        11 November 2025

    Sulsel Terimbas Kebijakan Baru Kuota Haji, Palopo Terancam Tanpa Jemaah pada 2026 Makassar 11 November 2025

    Sulsel Terimbas Kebijakan Baru Kuota Haji, Palopo Terancam Tanpa Jemaah pada 2026
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com
    – Kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah terkait penetapan kuota haji tahun 2026 berdampak besar bagi Provinsi Sulawesi Selatan.
    Perubahan sistem perhitungan yang kini berbasis antrean faktual (waiting list) membuat sejumlah daerah, termasuk Kota
    Palopo
    , berpotensi tak memberangkatkan satu pun jemaah
    haji
    tahun depan.
    Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palopo, Sirajuddin, membenarkan hal tersebut.
    “Sesuai keputusan Menteri Haji dan Umrah, Kota Palopo untuk sementara tidak mendapat
    kuota haji
    , seperti lima daerah lainnya di Sulawesi Selatan,” kata Sirajuddin Selasa (11/11/2025) sore
    Lanjut Sirajuddin, daftar tunggu calon jemaah haji di Palopo baru mencapai pendaftar tahun 2012, sedangkan yang diberangkatkan pada 2026 adalah mereka yang mendaftar hingga 2011.
    “Padahal, berdasarkan sistem sebelumnya, ada 102 calon jemaah asal Palopo yang seharusnya berangkat tahun depan, dan sekitar 80 persen di antaranya sudah memiliki paspor,” ucapnya.
    Menurut Sirajuddin, banyak calon jemaah telah menanyakan kepastian keberangkatan mereka. Namun setelah penjelasan disampaikan, sebagian besar dapat memahami perubahan sistem tersebut.
    “Kami berharap Kota Palopo segera mendapatkan kuota pemberangkatan, terutama bagi 10 calon jemaah yang sudah lunas tunda agar bisa diberangkatkan lebih awal,” ujarnya.
    Perubahan sistem kuota haji ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengubah dasar perhitungan dari proporsi jumlah penduduk muslim per kabupaten/kota menjadi daftar tunggu faktual tingkat provinsi. Pemerintah pusat menyebut kebijakan ini sebagai langkah menuju keadilan distribusi kuota antarwilayah.
    Dengan sistem baru tersebut, Sulawesi Selatan mendapatkan total 9.670 kuota haji untuk tahun 2026.
    Berdasarkan data daftar tunggu tingkat provinsi, kuota itu hanya mencakup calon jemaah yang mendaftar hingga 24 Oktober 2011.
    Artinya, kabupaten/kota yang daftar tunggunya belum mencapai tanggal tersebut seperti Kota Palopo, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, dan Enrekang, kemungkinan besar tidak memperoleh alokasi jemaah reguler sama sekali pada musim haji mendatang.
    Hingga kini, jumlah daftar tunggu haji di Kota Palopo tercatat sebanyak 2.706 orang. Pemerintah berharap sistem antrean faktual ini mampu menciptakan pemerataan dan transparansi, meski di sisi lain menimbulkan kekhawatiran bagi daerah dengan jumlah pendaftar yang lebih sedikit.

    Sebelumnya pada Agustus 2025, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Palopo, Sirajuddin menyebut antrean keberangkatan haji di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mencapai 23 tahun dengan daftar tunggu sebanyak 2.300 orang.
    Di tengah panjangnya antrean ini, empat calon jemaah lanjut usia (lansia) diprioritaskan berangkat pada 2026.
    Empat jemaah tersebut adalah Mamma Karombang (94), Nabong (87), Sanatang (87), dan Andi Zainuddin (86).
    “Mereka diprioritaskan berangkat karena faktor usia. Dari 82 calon jemaah yang sudah memenuhi syarat administratif untuk 2026, empat di antaranya lansia,” kata Sirajuddin, Jumat (22/8/2025) lalu.
    “Prioritas bagi jemaah lansia menjadi penting di tengah panjangnya daftar tunggu dan terbatasnya kuota,” kata Sirajuddin.
    Sirajuddin menjelaskan, kuota haji untuk Palopo hanya sekitar 102 orang per tahun. Hingga kini, 80 persen kuota sudah terverifikasi dengan total 82 calon jemaah yang dipastikan berangkat.
    “Jumlah daftar tunggu haji di Palopo mencapai 2.300 orang. Dengan kuota yang terbatas, calon jemaah rata-rata harus menunggu sekitar 23 tahun untuk bisa berangkat,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ditjen Haji Kemenag Resmi Bubar, Bagaimana Nasib Karyawan dan Asetnya?

    Ditjen Haji Kemenag Resmi Bubar, Bagaimana Nasib Karyawan dan Asetnya?

    Ditjen Haji Kemenag Resmi Bubar, Bagaimana Nasib Karyawan dan Asetnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag telah resmi dibubarkan.
    Karyawan Ditjen
    Haji
    dan Umrah
    Kemenag
    pun diboyong ke
    Kementerian Haji dan Umrah
    , meski tidak semuanya tertampung.
    “Dengan keluarnya Perpres pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka Ditjen Pelaksanaan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan. Jadi tentang personelnya itu semaksimal mungkin bisa dibawa ke Kementerian Haji, walau mungkin tidak semua,” ujar Romo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
    Romo menjelaskan, tidak hanya pegawainya, aset dari Ditjen Haji dan Umrah Kemenag pun juga akan diberikan ke Kementerian Haji dan Umrah.
    Dia mengeklaim tidak ada sedikit pun aset yang ditahan dari Ditjen Haji dan Umrah Kemenag.
    “Jadi yang selama ini di Kementerian Agama, aset itu digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji. Setelah ada kementerian, 100 persen itu dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah, tanpa ada sedikit pun yang ditahan,” tegasnya.
    Menurut Romo, pengalihan aset ke Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar.
    Dia juga memberi penjelasan soal lahan parkir di Rumah Sakit Haji milik UIN Syarif Hidayatullah.
    “Kemarin hanya persoalan administrasi seperti yang di Rumah Sakit Haji, memang ada kasus itu sebenarnya hanya salah pengertian. Ternyata setelah dibaca itu memang Rumah Sakit Haji milik UIN Syarif Hidayatullah, tapi soal lahan parkir itu sudah ada MoU bahwa kedua belah pihak boleh memakai secara bersama. Dan di musim haji diberi keleluasan kepada pihak asrama haji untuk lebih banyak menggunakan lapangan parkir. Jadi sudah clear juga tidak ada masalah,” imbuh Romo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkot Kediri Gelar Rakor Pelayanan Adminduk bagi Penduduk Rentan dan Penduduk Non Permanen

    Pemkot Kediri Gelar Rakor Pelayanan Adminduk bagi Penduduk Rentan dan Penduduk Non Permanen

    Kediri (beritajatim.com) – Guna membangun sinergitas lintas sektor dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang inklusif, cepat, dan merata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Penduduk Rentan Adminduk dan Penduduk Non Permanen, Selasa (11/11).

    Rakor yang berlangsung di Aula Soekarno Hatta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri dibuka oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Kediri dan diikuti perwakilan perangkat daerah, Cabang Dinas Pendidikan, Kemenag, dan Tim Reaksi Cepat (TRC) Kota Kediri.

    Dalam sambutannya, Ferry Djatmiko, Pj Sekretaris Daerah Kota Kediri menjelaskan bahwa data kependudukan merupakan fondasi utama dalam perencanaan pembangunan daerah, serta menjadi dasar pemerintah dalam berbagai program kebijakan strategis. Sehingga, keakuratan dan pemutakhiran data bukan hanya menjadi tanggung jawab Dispendukcapil, melainkan merupakan tanggung jawab bersama perangkat daerah.

    “Di dalam kegiatan rakor ini sangat penting dilaksanakan sebagai langkah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antar sektor, menyusun strategi pelayanan jemput bola yang teratur dan berkelanjutan, mengoptimalkan peran RT/RW, kelurahan, kecamatan, serta lembaga perangkat daerah dalam pendataan awal, dan memastikan bahwa seluruh penduduk tanpa terkecuali memperoleh hak identitas kependudukan secara layak dan setara,” ucapnya.

    Selanjutnya, Marsudi Nugroho, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri mengatakan dalam upaya percepatan Adminduk, Dispendukcapil telah melakukan beberapa upaya, seperti: berkoordinasi dengan kelurahan untuk menyelesaikan kepemilikan dokumen kependudukan, berkolaborasi dengan dinas yang membidangi pendidikan terkait permohonan validasi data status pendidikan, bekerjasama dengan rumah sakit, Palang Merah Indonesia (PMI), Puskesmas untuk permohonan golongan darah.

    Dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut Ia berharap dapat mewujudkan kesamaan persepsi, meningkatkan strategi pelayanan dalam memastikan seluruh warga Kota Kediri mendapatkan hak identitas kependudukan yang layak dan setara. [nm/kun]

  • Rapat di Komisi VIII DPR, Menag Jelaskan Alasan Pembentukan Ditjen Pesantren

    Rapat di Komisi VIII DPR, Menag Jelaskan Alasan Pembentukan Ditjen Pesantren

    Jakarta

    Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Dalam rapat tersebut, Nasaruddin menjelaskan alasan pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Ponpes).

    “Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 mengamanatkan bahwa pesantren menjalankan tiga fungsi, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” kata Nasaruddin dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

    Nasarudin menyebut pesantren yang selama ini di bawah Ditjen Pendidikan Islam hanya akan berfungsi untuk pendidikan saja. Dia mengatakan fungsi pesantren jadi terbatas untuk pendidikan.

    “Keterbatasan ini menciptakan kelumpuhan kebijakan yang pada akhirnya pesantren kurang mendapatkan layanan sekaligus peran sebagaimana yang diamanatkan UU. Yang tiga poin tadi,” ujarnya.

    Dia mengatakan pembentukan Ditjen Ponpes telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Penyusunan Perpres juga telah dilakukan sejak 21 Oktober 2025.

    Dikutip dari laman Kemenag, Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan kabar jika Prabowo menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren. Dia menyebut lahirnya Ditjen Pesantren ini sebagai kado di Hari Santri.

    Melalui surat resmi bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Presiden Prabowo, melalui Menteri Sekretaris Negara, memberikan lampu hijau untuk segera mendirikan Ditjen Pesantren. Wamenag menjelaskan, tujuan utama dari pembentukan direktorat baru ini adalah memberikan perhatian yang jauh lebih besar kepada pesantren.

    (ial/haf)

  • KPK Sudah Periksa 350 Travel Lebih Terkait Kasus Kuota Haji

    KPK Sudah Periksa 350 Travel Lebih Terkait Kasus Kuota Haji

    Jakarta

    KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Ada lebih dari 350 travel haji yang sudah diperiksa terkait kasus tersebut.

    “Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

    Budi mengatakan penyidik masih fokus mendalami keterangan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji, yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Dia mengatakan penyidik telah memeriksa biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur pada pekan kemarin.

    “Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dilakukan penjadwalan kembali, karena setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” ujarnya.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

    KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.

    Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.

    (mib/whn)

  • Menag Klaim Angka Perceraian Turun karena Bimbingan Perkawinan

    Menag Klaim Angka Perceraian Turun karena Bimbingan Perkawinan

    Menag Klaim Angka Perceraian Turun karena Bimbingan Perkawinan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar mengungkapkan, tingkat perceraian di Indonesia mengalami penurunan selama dua tahun berturut-turut.
    “Penurunan 2 tahun berturut-turut ini beriringan dengan peningkatan cakupan pelaksanaan
    bimbingan perkawinan
    yang merata di seluruh Indonesia,” ujar Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (11/11/2025). 
    “Menandakan korelasi positif antara kewajiban mengikuti bimbingan dengan penurunan angka
    perceraian
    ,” sambungnya.
    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (
    BPS
    ) yang dipaparkan Menag, sepanjang 2023 tercatat ada 463.654 kasus perceraian.
    Angka ini disebut turun 10,2 persen dibanding tahun sebelumnya.
    “Pada tahun 2024, angka tersebut kembali turun menjadi 394.608 kasus atau turun 14,9 persen dari 2023,” ucap Nasaruddin.
    Nasaruddin menambahkan, hasil evaluasi pelaksanaan program bimbingan perkawinan juga mengungkap tingginya respons positif para calon pengantin.
    Para peserta, kata Nasaruddin, mengaku terbantu untuk memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam menjalankan rumah tangga.
    “Hasil evaluasi lapangan juga menunjukkan 86 persen peserta bimbingan perkawinan merasa program ini membantu mereka untuk memahami peran dan tanggung jawab dalam rumah tangga, serta meningkatkan kemampuan komunikasi dan penyelesaian konflik keluarga sejak awal pernikahan,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lukman Hakim: Bangsa Ini Kembali Terbelah, Padahal Kita Sedang Bicara Pahlawan

    Lukman Hakim: Bangsa Ini Kembali Terbelah, Padahal Kita Sedang Bicara Pahlawan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, ikut merespons perdebatan publik terkait penganugerahan gelar pahlawan nasional yang belakangan memicu pro dan kontra.

    Dikatakan Lukman, gelar pahlawan seharusnya menjadi momentum pemersatu, bukan sumber perpecahan baru di tengah masyarakat.

    “Setelah pertikaian cebong-kampret berlalu, kini bangsa ini kembali terbelah saling berseteru,” ujar Lukman di X @lukmansaifuddin (11/11/2025).

    Lanjut Lukman, ironi justru tampak ketika gelar pahlawan, yang sejatinya simbol penghormatan terhadap jasa dan pengorbanan, malah menjadi bahan pertikaian antar anak bangsa.

    “Ironinya justru dipicu oleh penganugerahan sosok pahlawan yang mestinya membuat kami bersatu,” sesalnya.

    Tidak berhenti di situ, Lukman mengungkapkan rasa prihatinnya atas kondisi moral dan nurani bangsa yang perlahan memudar.

    “Tuhanku, ampuni kami yang tak lagi malu menabrak tabu, akibat nurani yang membeku,” kuncinya.

    Sebelumnya, Pengamat Politik dan Ekonomi, Heru Subagia, menyebut bahwa keputusan menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional perlu dikaji dari sisi sejarah dan politik kekuasaan.

    “Saya sebagai warga negara melihat kondite atau berbicara bagaimana sejarah berawal, dimulai, diperjuangkan, dan bahkan pada akhirnya dikontrol oleh sebuah rezim,” ujar Heru kepada fajar.co.id, Selasa (11/11/2025).

    Dikatakan Heru, dalam perjalanan sejarah pembentukan negara, banyak tokoh-tokoh yang produktif namun akhirnya berbenturan dengan kepentingan kekuasaan.

    “Pertanyaannya berakhir ketika banyak di antara mereka harus berbenturan arah karena kepentingan politik,” sebutnya.

  • Ponpes Al Khoziny Dibangun Ulang Pakai Dana Kemen PU, Purbaya Tunggu Pengajuan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        10 November 2025

    Ponpes Al Khoziny Dibangun Ulang Pakai Dana Kemen PU, Purbaya Tunggu Pengajuan Surabaya 10 November 2025

    Ponpes Al Khoziny Dibangun Ulang Pakai Dana Kemen PU, Purbaya Tunggu Pengajuan
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, ada uang yang siap digunakan untuk pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo yang ambruk.
    Hal tersebut diungkapkan oleh Purabaya, setelah mendatangi acara
    studium generale
    dalam rangka memperingati Dies Natalies ke-71 Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.
    “Yang runtuh itu ya? Saya enggak tahu akhirnya seperti apa. Tapi saya sudah, kalau saya sudah diskusi dengan Menteri PU (Pekerjaan Umum),” kata Purbaya, di Unair, Senin (10/11/2025).
    Purbaya mengatakan, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan. Pihaknya hanya menunggu proses administrasi pengajuan dari Kementerian PU.
    “Pada dasarnya uangnya ada, kalau menteri itu mengajukan bisa dijalankan dengan cepat,” ucapnya.
    Meski demikian, Purbaya mengaku masih belum mengetahui lebih lanjut rencana pembangunan Ponpes
    Al Khoziny
    , yang akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu.
    “Tapi detail akhirnya saya tahu seperti apa yang belum diskusi lebih lanjut, tapi saya sih bilang uangnya ada,” kata dia. 
    Diberitakan sebelumnya, Pembangunan ulang Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, dipastikan akan menggunakan APBN Kementerian PU.
    Menteri PU Dody Hanggodo mengungkapkan hal ini setelah bertemu Menteri Keuangan (
    Menkeu
    ) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (18/10/2025).
    “Sumber anggaran kalau nanti Pak Muhaimin (Menko PM) berkenan, dan Menteri Agama (Nazaruddin Umar) berkenan, bisa ngambil dari PU (Direktorat Jenderal Prasarana Strategis),” kata dia. 
    Dody saat ini tinggal meminta persetujuan Menko PM Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait hal itu.
    “Ponpes ini sudah dapet arahan dari Pak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa), nanti saya diskusikan lagi dengan Pak Menko Muhaimin ya seperti apa,” ucap dia usai bertemu Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.