Kementrian Lembaga: Kemenag

  • 2 Aplikasi Cek Status dan Jadwal Keberangkatan Haji Secara Online

    2 Aplikasi Cek Status dan Jadwal Keberangkatan Haji Secara Online

    Jakarta, CNBC Indonesia – Antrean ibadah haji di tanah air cukup panjang. Untuk itu penting bagi calon jemaah memantau jadwal dan status porsi haji.

    Masyarakat kini bisa cek keberangkatan haji dengan mudah melalui berbagai aplikasi resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

    Setidaknya ada dua aplikasi yang bisa Anda gunakan untuk mengecek jadwal keberangkatan haji dengan mudah dan cepat. Berikut selengkapnya.

    Untuk diketahui, mulai musim haji 2026, segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan ibadah haji telah dialihkan ke Kementerian Haji (Kemenhaj) RI yang baru dibentuk 8 September 2025 lalu.

    Namun demikian, saat masih berada dalam wewenang Kemenag, telah dikembangkan beberapa aplikasi yang dapat membantu masyarakat terutama jemaah calon haji untuk memperoleh informasi haji, yakni sebagai berikut.

    Aplikasi Satu Haji

    Satu Pintar atau yang sebelumnya bernama Haji Pintar, merupakan salah satu aplikasi terbaik untuk mengecek keberangkatan haji. Aplikasi ini menawarkan berbagai kemudahan bagi jemaah dalam mengakses layanan dan informasi terkait penyelenggaraan haji dan umrah.

    Dengan adanya aplikasi ini, jemaah tidak perlu repot mencari data secara offline yang tentu memakan waktu. Platform ini juga menjadi bagian dari sistem pendaftaran resmi yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

    Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi Haji Pintar untuk mengecek jadwal keberangkatan haji:

    Cari dan unduh aplikasi “Haji Pintar” atau “Satu Haji” dari Play Store atau App Store.
    Buka aplikasi yang sudah terpasang di ponsel Anda.
    Pilih menu dan klik “Estimasi Keberangkatan” .
    Masukkan nomor porsi haji Anda (yang terdiri dari 10 digit angka) pada kolom yang tersedia.
    Klik ikon kaca pembesar.
    Hasilnya akan menampilkan informasi seperti:

    Nomor porsi
    Nama calon jemaah haji yang telah terdaftar
    Kabupaten/Kota calon jemaah saat mendaftar haji
    Provinsi calon jemaah saat mendaftar haji
    Kuota haji Provinsi/Kab/Kota/Khusus
    Status bayar calon jemaah (lunas atau belum lunas)
    Estimasi tahun keberangkatan haji

    Aplikasi Pusaka Kemenag

    Menggunakan aplikasi Pusaka untuk mengecek antrean keberangkatan haji kini makin mudah. Aplikasi ini cukup populer karena dikembangkan langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dan pertama kali diluncurkan pada 20 November 2022.

    Anda bisa mengunduhnya melalui Google Play Store atau App Store, sehingga dapat digunakan baik oleh pengguna Android maupun iOS. Fitur pengecekan waktu antrean keberangkatan pada aplikasi ini sangat praktis dan akurat.

    Berikut langkah-langkah menggunakannya:

    Cari dan unduh aplikasi “Pusaka” dari Play Store atau App Store.
    Buka aplikasi Pusaka yang sudah terpasang di ponsel Anda.
    Pilih menu Islam.
    Klik Layanan keagamaan.
    Pilih menu Estimasi Keberangkatan haji.
    Masukkan nomor porsi pada kolom yang tersedia.
    Tekan tombol Cari Nomor Porsi.
    Hasilnya akan menampilkan beberapa informasi seperti:

    Nama calon Jemaah haji
    Kabupaten/Kota calon jemaah saat mendaftar haji
    Provinsi calon jemaah saat mendaftar haji
    Posisi porsi Anda dalam daftar tunggu haji di provinsi masing-masing
    Kuota provinsi
    Perkiraan tahun keberangkatan haji (Masehi dan Hijriah)

    Melalui aplikasi Haji Pintar dan Pusaka Kemenag, calon jemaah bisa mendapatkan informasi lengkap tentang keberangkatan kapan saja dengan mudah.

    Tapi jangan lupa untuk rutin memantau nomor porsi haji melalui aplikasi resmi atau situs kementerian seperti kemenag.go.id dan haji.go.id, agar Anda tidak ketinggalan informasi penting seputar jadwal keberangkatan, kuota, dan administrasi haji.

    Hal ini karena, data estimasi keberangkatan bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tidak Semua Gus Itu Pintar, Masyarakat Kadang Salah Paham

    Tidak Semua Gus Itu Pintar, Masyarakat Kadang Salah Paham

    GELORA.CO – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi polemik yang melibatkan sosok Muhammad Elham Yahya Luqman atau yang dikenal sebagai Gus Elham Yahya, pendakwah di Kediri, Jawa Timur, yang viral usai mencium pipi hingga bibir bocah perempuan.

    Ketua Tanfidziyah PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, menilai bahwa tindakan Gus Elham Yahya mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap ajaran agama yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pendakwah.

    “Tidak semua Gus itu pintar, masyarakat kadang salah paham. Tidak semua Gus itu otomatis seorang pintar seperti bapaknya. Jadi memang kadang kita menyesalkan orang yang dibesarkan oleh medsos,” ujar pria yang akrab disapa Gus Fahrur, mengutip tayangan YouTube TV One, Kamis (13/11/2025).

    Menurutnya, fenomena pendakwah yang terkenal lewat media sosial kini menjadi tantangan tersendiri bagi dunia dakwah.

    Banyak di antara mereka lebih dikenal karena gaya bicara dan kelucuan, bukan karena kedalaman ilmu agama yang dimiliki.

    “Lewat medsos banyak orang tertarik karena gaya bicaranya, lucunya, bukan karena materi atau ilmunya. Dan hal itu menjadi tantangan dakwah bagi kita,” lanjutnya.

    Gus Fahrur menjelaskan, PBNU sejatinya telah bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), juga dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait standarisasi bagi para pendakwah.

    Hal ini agar dakwah lebih terarah dan beretika.

    Namun, ia mengakui bahwa regulasi tersebut belum mampu menjangkau seluruh penceramah di Indonesia.

    “Pemerintah belum memberikan standar wajib sertifikasi,” ujarnya.

    Gus Fahrur juga menambahkan, dalam kasus ini penting bagi para dai memahami konteks ajaran agama secara utuh, termasuk soal anjuran Rasulullah SAW untuk mencium anak-anak.

    Menurutnya, anjuran tersebut memiliki konteks dan batasan yang jelas.

    “Memang ada anjuran Nabi mencium anak, ini saya kira pentingnya dai mengaji yang cukup supaya tahu. Jadi tidak asal mencium anak kecil lalu semuanya anak kecil dicium. Seharusnya dijelaskan terlebih dahulu anak kecilnya siapa, usianya berapa, kasusnya bagaimana, dan bagaimana cara menciumnya,” jelasnya.

    Ia menekankan, pengetahuan agama yang mendalam sangat penting bagi seorang dai agar tidak salah menafsirkan ajaran Nabi.

    “Maka dia harus menguasai betul apa yang akan dia lakukan, sehingga tidak salah menafsirkan sesuatu yang mungkin dia anggap benar,” ujar Gus Fahrur.

  • Usut Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag 5 jam yang lalu

    Usut Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag

    5 jam yang lalu

  • Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 sudah cukup lama bergulir, tapi tak kunjung ada nama-nama tersangka dari perkara ini. Disebut-sebut sudah ada tiga sosok calon tersangka, hanya saja ada tekanan besar yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung meresmikan penetapan tersangka.

    Mereka adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stasus Menag Isfah Abidal Azis alias Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji di Kementerian Agama, bahwa sampai dengan saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025), menyangkal kabar tersebut.

    Budi juga menanggapi kabar adanya pemerasan terhadap 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Disebut masing-masing membayar antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar untuk mendapat alokasi kuota.

    Ia menegaskan, berdasarkan penyidikan sementara, unsur tindak pidana korupsi yang ditemukan bukan suap atau pemerasan, melainkan kerugian negara.

    “Jadi dalam perkara kuota haji ini, sangkaan pasalnya adalah dugaan kerugian keuangan negara, ya. Jadi, bukan modus penyuapan ataupun pemerasan,” ujar Budi.

    Karena itu, kata Budi, penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa sejumlah saksi, khususnya dari kalangan biro travel atau PIHK, guna menyinkronkan hasil audit kerugian negara.

    “Selain pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan oleh penyidik KPK, pemeriksaan terhadap PIHK juga dilakukan oleh kawan-kawan BPK dalam rangka penghitungan dugaan kerugian negaranya. Total sampai dengan hari ini sudah lebih dari 350 PIHK yang sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

    kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meskipun tersangka belum diumumkan. KPK menyebut akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

    Kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota tersebut kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

    Kuota tambahan itu dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus tersebut, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PIHK. KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.

    Kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan rincian Jawa Timur mendapatkan 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.

    Namun, mekanisme pembagian kuota itu diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi tersebut dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berjenjang ke pejabat Kemenag.

    Dana setoran itu diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang hasil commitment fee.

    Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Periode tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dengan usulan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

  • Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 sudah cukup lama bergulir, tapi tak kunjung ada nama-nama tersangka dari perkara ini. Disebut-sebut sudah ada tiga sosok calon tersangka, hanya saja ada tekanan besar yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung meresmikan penetapan tersangka.

    Mereka adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stasus Menag Isfah Abidal Azis alias Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji di Kementerian Agama, bahwa sampai dengan saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025), menyangkal kabar tersebut.

    Budi juga menanggapi kabar adanya pemerasan terhadap 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Disebut masing-masing membayar antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar untuk mendapat alokasi kuota.

    Ia menegaskan, berdasarkan penyidikan sementara, unsur tindak pidana korupsi yang ditemukan bukan suap atau pemerasan, melainkan kerugian negara.

    “Jadi dalam perkara kuota haji ini, sangkaan pasalnya adalah dugaan kerugian keuangan negara, ya. Jadi, bukan modus penyuapan ataupun pemerasan,” ujar Budi.

    Karena itu, kata Budi, penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa sejumlah saksi, khususnya dari kalangan biro travel atau PIHK, guna menyinkronkan hasil audit kerugian negara.

    “Selain pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan oleh penyidik KPK, pemeriksaan terhadap PIHK juga dilakukan oleh kawan-kawan BPK dalam rangka penghitungan dugaan kerugian negaranya. Total sampai dengan hari ini sudah lebih dari 350 PIHK yang sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

    kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meskipun tersangka belum diumumkan. KPK menyebut akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

    Kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota tersebut kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

    Kuota tambahan itu dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus tersebut, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PIHK. KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.

    Kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan rincian Jawa Timur mendapatkan 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.

    Namun, mekanisme pembagian kuota itu diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi tersebut dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berjenjang ke pejabat Kemenag.

    Dana setoran itu diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang hasil commitment fee.

    Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Periode tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dengan usulan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

  • Kuota Haji Kota Sukabumi 2026 Kabarnya Cuma untuk 28 Orang, Calon Jemaah Mulai Resah

    Kuota Haji Kota Sukabumi 2026 Kabarnya Cuma untuk 28 Orang, Calon Jemaah Mulai Resah

    Liputan6.com, Sukabumi – Wacana penerapan kuota haji berdasarkan wilayah oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menimbulkan kegelisahan besar di kalangan calon jemaah haji, khususnya di Sukabumi.

    Daftar estimasi yang beredar menunjukkan kuota haji untuk tahun 2026 di daerah tersebut diprediksi mengalami pemangkasan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    Data estimasi tersebut menunjukkan bahwa kuota untuk Kabupaten Sukabumi dipangkas drastis dari 1.535 jemaah pada tahun 2025 menjadi hanya 124 orang untuk tahun 2026.

    Lebih mencemaskan lagi, kuota untuk Kota Sukabumi diperkirakan hanya mendapat 28 orang, berkurang tajam dari 243 jemaah di tahun sebelumnya.

    Abdul Manan, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sekaligus Plt Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Kemenag pusat terkait pembagian kuota haji untuk kabupaten dan kota di Indonesia.

    “Memang hari ini jemaah sedang gelisah soal rencana penerapan kuota haji per provinsi. Sebetulnya kita masih menunggu SK dari menteri haji dan umrah terkait kuota di kabupaten dan kota Sukabumi. Adapun yang hari ini beredar adalah perhitungan estimasi yang dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya, Rabu (12/11/2025).

    Abdul Manan menambahkan, penyesuaian kuota estimasi ini telah membuat banyak calon jemaah berbondong-bondong mendatangi kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi untuk meminta klarifikasi.

    “Beberapa hari ini banyak jemaah yang datang ke kami untuk mengklarifikasi dan meminta penjelasan terkait kuota tersebut. Ketika mereka mengecek, kuota yang tadinya keberangkatan mereka 2026, ada yang menjadi 2029 dan 2030 sehingga mereka datang ke kami,” ujarnya. 

    Ia menegaskan hingga kini belum ada kepastian resmi karena Kemenag masih menunggu SK dari Kementerian Agama RI. “Kami belum bisa secara pasti menyampaikan kepastian hal itu karena kami masih menunggu SK,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia menambahkan, bahwa bukan hanya Sukabumi yang terdampak, tetapi juga kabupaten dan kota lain di Jawa Barat.

    Ia juga menjelaskan, sistem penentuan kuota haji saat ini didasarkan pada daftar tunggu (waiting list) calon jemaah, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim.

     

  • Profil Gus Elham Yahya Luqman, Dai Muda yang Disorot karena Cium Anak Perempuan

    Profil Gus Elham Yahya Luqman, Dai Muda yang Disorot karena Cium Anak Perempuan

    GELORA.CO  – Profil Gus Elham Yahya Luqman, pendakwah muda yang mencium anak perempuan di atas panggung menuai kritikan dari sejumlah kalangan. 

    Video Gus Elham mencium pipi anak perempuan tersebut beredar luas dan viral di media sosial. Perilaku dai muda asal Kediri, Jawa Timur itu dinilai melanggar nilai-nilai dakwah dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.

    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun menyesalkan tindakan dan perilaku pendakwah Elham Yahya Luqman, yang tidak mencerminkan akhlakul karimah serta bertentangan dengan ajaran Islam.

    Ketua PBNU Alissa Wahid mengatakan, perilaku yang bersifat merendahkan martabat manusia, terlebih terhadap anak-anak, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan prinsip dakwah bil hikmah yang menjadi ciri dakwah Islam rahmatan lil ‘alamin.

     

    “Itu menodai nilai-nilai dakwah sendiri yang seharusnya memberikan teladan melalui sikap dan lakunya kepada umat,” kata Alissa Wahid, Senin (12/11/2025).

    PBNU menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama mewarisi amanah besar untuk membangun kemaslahatan umat dengan berpegang pada prinsip Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyyah.

    Oleh Karena itu, NU menolak keras segala praktik yang mencederai Maqashid Syariah (tujuan penerapan syariat), terutama perlindungan terhadap kehormatan manusia (hifdz al-‘irdh), tanpa memandang usia, status, maupun kedudukan sosial.

    Berikut ini profil lengkap Gus Elham Yahya Luqman, pendakwah muda yang banjir kritikan atas tindakannya menciium pipi anak perempuan.

    Profil Elham Yahya Luqman

    Gus Elham Yahya Luqman dikenal sebagai pendakwah muda yang populer, terutama di kalangan generasi muda, berkat gaya dakwahnya yang ringan, hangat, dan aktif di media sosial.

    Gus Elham lahir pada 8 Juli 2021 di Kediri, Jawa Timur, putra pasangan KH Luqman Arifin Dhofir dan Hj. Ernisa Zulfa Al-Hafidz, pengasuh Pondok Pesantren Al Ikhlas 1 Kediri. Mohammad Elham Yahya Luqman. Kakeknya, KH Mudhofir Ilyas juga salah satu kiai kharismatik sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Ikhlas Kaliboto.

    Riwayat Pendidikan

    Gus Elham tumbuh dalam lingkungan pesantren yang sangat kuat, menunjukkan bahwa ia adalah keturunan dari ulama besar di Kediri. Sejak kecil, Gus Elham sudah ditempa dalam tradisi keilmuan Islam.

    Dia sempat menimba ilmu di salah satu pesantren tertua dan terbesar di Kediri, yaitu Pondok Pesantren Lirboyo. Pesantren ini dikenal sebagai salah satu yang melahirkan banyak ulama besar di Indonesia.

    Sebagai bentuk pengabdian dan komitmen terhadap pendidikan agama Islam, Gus Elham mendirikan beberapa lembaga dakwah dan Pendidikan Pondok Pesantren Al Ikhlas 2. Didirikan di Desa Kaliboto, Tarokan, Kediri. Pesantren ini merupakan cabang dari pondok pesantren yang diasuh oleh ayahnya.

    Dia juga mendirikan Majelis Taklim Ibadallah (MT Ibadallah) yang diinisiasi sejak September 2023. Wadah dakwah dan pengajian ini berkembang pesat dan aktif di media sosial melalui akun Instagram @mt.ibadallah, yang kini memiliki puluhan ribu pengikut. Melalui platform ini, ia rutin membagikan ceramah singkat, nasihat keagamaan, dan dokumentasi kegiatan sosial.

    Popularitas Gus Elham meningkat pesat berkat gaya dakwahnya yang mudah diterima oleh generasi muda.

    Seiring dengan ketenarannya, Gus Elham juga beberapa kali menjadi subjek pemberitaan karena kontroversi di media sosial. Beberapa video ceramahnya sempat viral dan menuai pro-kontra, bahkan pernah mendapat perhatian dan teguran dari tokoh ulama lain. 

    Terakhir, namanya ramai diperbincangkan setelah sebuah video yang memperlihatkan interaksinya dengan anak kecil di atas panggung dakwah viral. Tindakan tersebut menuai kecaman dari publik, PBNU, hingga Wakil Menteri Agama, yang menilai perilaku tersebut tidak pantas.

    Gus Elham telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui tindakannya sebagai kekhilafan dan kesalahan pribadi.

    Meskipun menghadapi kontroversi, Gus Elham Yahya Luqman tetap aktif berdakwah dan melanjutkan kegiatan pendidikan di pesantren yang didirikannya

  • Eks Direktur Pelayanan Haji LN Kemenag Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

    Eks Direktur Pelayanan Haji LN Kemenag Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid (SC) irit bicara setelah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, Subhan tiba pukul 08.39 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 14.34 WIB. Dia menyampaikan materi pemeriksaan ditanyakan ke penyidik.

    “Nanti tanya ke penyidik aja,” katanya, Rabu (12/11/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Subhan diperiksa terkait pengetahuannya atas pembagian kuota haji 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. 

    Selain itu, dia didalami mengenai layanan yang diterima jemaah haji pada saat itu.

    “Dalam pemeriksaan terhadap saksi Sdr SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” jelas Budi dalam keterangan tertulis.

    Kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut. Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji Furoda mencapai Rp1 miliar.

  • Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Irit Bicara

    Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Irit Bicara

    Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Irit Bicara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Subhan Cholid, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.
    Subhan terlihat keluar dari Gedung
    KPK
    Merah Putih pada Rabu (12/11/2025) pukul 14.34 WIB. 
    Pria berkepala plontos ini mengenakan kemeja putih berlengan panjang yang dibalut rompi hitam, masker putih, dan celana panjang warna hitam.
    Begitu ia keluar dari pintu kaca, awak media langsung mengerumuninya dan melontarkan berbagai pertanyaan.
    Namun, Subhan meminta wartawan untuk bertanya kepada penyidik KPK.
    “Nanti ke penyidik saja,” ujar Subhan.
    Subhan pun menerobos kerumunan wartawan dengan mengatupkan kedua lengan ke depan dada lalu meninggalkan wartawan.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapan bahwa pemeriksaan Subhan Cholid sebagai saksi untuk menggali pembagian kuota haji.
    “Dalam pemeriksaan terhadap saksi saudara SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

    Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
    Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Kementerian Agama.
    Kuota 20.000 jemaah itu justru dibagi 50:50 masing-masing untuk kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
    KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenag Ultimatum Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan

    Kemenag Ultimatum Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan

    GELORA.CO -Kementerian Agama (Kemenag) menilai aksi seorang tokoh agama asal Kediri, Jawa Timur, Gus Elham Yahya yang belakangan viral di media sosial karena kerap mencium anak kecil perempuan sebagai tindakan yang tidak pantas dilakukan.

    Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafii atau Romo Syafii menegaskan, pihaknya sepakat dengan pandangan publik yang menilai perilaku tersebut tidak sepatutnya terjadi di ruang publik, terlebih dilakukan oleh figur agama.

    “Saya kira saya sepakat dengan pendapat publik itu, dan ini harus dihentikan,” tegas Romo Syafii, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 11 November 2025. 

    Romo menjelaskan, Kemenag memiliki kebijakan melalui surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) terkait madrasah dan pesantren ramah anak. 

    Regulasi ini bertujuan memastikan peserta didik di lingkungan pendidikan agama memperoleh hak-haknya dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun tindakan yang tidak pantas.

    “Kita tadi sepakat agar ke depan pengawasannya lebih ditingkatkan agar peristiwa itu bisa hindari,” tegasnya lagi.

    Terkait kemungkinan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, Romo Syafii menyebut hal tersebut masuk dalam bagian pengawasan internal Kemenag.

    “Termasuk itu (pengawasan) supaya itu tidak terulang. Bahkan terhadap yang bersangkutan memang harus ada upaya mengembalikan kepada posisinya jika tidak mengulangi perbuatan-perbuatan itu,” tandasnya.