Kementrian Lembaga: Kemenag

  • Rumah di Jabodetabek yang Disita KPK Dibeli dari Korupsi Kuota Haji

    Rumah di Jabodetabek yang Disita KPK Dibeli dari Korupsi Kuota Haji

    Rumah di Jabodetabek yang Disita KPK Dibeli dari Korupsi Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) karena bangunan itu dibeli dari uang hasil korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
    “Penyitaan ini dilakukan karena aset-aset tersebut, baik rumah, kemudian mobil, dan motor, itu diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Juru Bicara
    KPK
    , Budi Prasetyo, di kantornya, Kamis (20/11/2025).
    Selain rumah, KPK juga menyita surat kepemilikan, satu mobil Mazda, dan dua unit sepeda motor jenis Vespa Sprint Iget 150 serta Honda PCX.
    Budi menjelaskan, penyitaan aset-aset itu sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk proses pembuktian.
    “Sekaligus sebagai langkah awal KPK dalam mengoptimalkan
    asset recovery
    . Terlebih, sangkaan pasal dalam konstruksi perkara kuota haji ini adalah Pasal 2, Pasal 3, atau kerugian keuangan negara,” tambah dia.
    Budi mengungkapkan, penyitaan terhadap sejumlah aset ini berlangsung pada Senin (17/11/2025).
    Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
    Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh
    Kementerian Agama
    .
    KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hj Ansari Kembali ke Ponpes Prenduan Sumenep, Sampaikan Terima Kasih kepada Para Guru

    Hj Ansari Kembali ke Ponpes Prenduan Sumenep, Sampaikan Terima Kasih kepada Para Guru

    Sumenep (beritajatim.com) – Anggota DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Hj Ansari, mengaku serasa kembali ke masa lalu saat menginjakkan kaki di Pondok Pesantren Al-Amin, Prenduan, Sumenep. Ia pernah menempuh pendidikan selama tiga tahun di pesantren tersebut sebelum akhirnya berkiprah sebagai wakil rakyat.

    Kunjungan itu dilakukan ketika Ansari menjadi pembicara dalam Forum Program Peningkatan Mutu Pendidikan Islam yang digagas Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI bersama UIN Madura. Momen tersebut mempertemukannya kembali dengan para guru yang dulu mendidiknya.

    “Jujur saat pertama kali masuk ke auditorium, saya kaget, karena ternyata banyak pesertanya yang merupakan para guru saya waktu di pesantren. Ya cukup grogi dan sungkan waktu ngisi materi di sini,” ujarnya sambil tersenyum, Kamis (20/11/2025).

    Mengisi materi bertema Kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter di Pesantren, Ansari tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada para guru yang telah membimbingnya selama mondok. Ia menyebut peran mereka sangat besar dalam perjalanan hidup dan kariernya.

    “Yang paling penting dari materi ini, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada para guru yang selama ini mendidik dan membimbing saya, sebab berkat jasa-jasa beliaulah saya bisa menjadi seperti ini,” ucapnya.

    Ansari juga memohon doa dari para guru agar dapat menjalankan amanah sebagai anggota DPR RI dengan baik. “Saya secara pribadi memohon dengan hormat, agar para guru senantiasa mendoakan, supaya kami dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPR RI dengan baik dan amanah,” ujarnya.

    Salah satu guru Hj Ansari, Awiyani, mengaku bangga melihat mantan siswanya kini menjadi wakil rakyat dari Madura. “Saya sangat senang dan bangga melihat salah satu siswa kami sukses seperti Mbak Ansari. Bisa menjadi anggota DPR RI perwakilan Madura. Kami doakan semoga tugasnya lancar dan selalu sukses,” katanya.

    Hj Ansari lahir di Pamekasan dan menempuh pendidikan di Pesantren Al-Amin Prenduan selama tiga tahun. Ia kemudian melanjutkan studi ke STAIN Pamekasan (kini UIN Madura). Selain itu, ia juga mengajar di lembaga pendidikan nonformal selama 14 tahun mulai dari semester lima masa kuliahnya.

    Pada Pemilu Legislatif 2024, Ansari memulai karier politik melalui PDI Perjuangan dan terpilih sebagai satu-satunya anggota DPR RI perempuan dari daerah pemilihan Madura. Saat ini ia duduk di Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan sejumlah kementerian dan lembaga negara, di antaranya Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). [tem/beq]

  • Kemenag Sebut 437 Ribu Guru Madrasah Belum Tersertifikasi, Ternyata Ini Permasalahannya

    Kemenag Sebut 437 Ribu Guru Madrasah Belum Tersertifikasi, Ternyata Ini Permasalahannya

    Amin menyebut salah satu penyebab lambatnya proses sertifikasi di lingkungan Kemenag bukan karena kesiapan guru. Melainkan karena keterbatasan anggaran.

    “Postur anggaran yang diberikan kepada terutama Kemenag, itu belum berbanding lurus dengan kebutuhan sertifikasi. Itu yang menyebabkan mengapa sertifikasi guru di Kemenag terutama, selalu tidak bisa memenuhi kebutuhan yang ideal,” kata dia.

    Amin menyoroti status kepegawaian guru madrasah, ia menyebut jumlah guru non-ASN Kemenag cukup besar, tetapi sebagian tidak terakomodasi dalam rekrutmen PPPK.

    “Guru madrasah yang lulus passing grade jumlahnya lebih dari 31.629. Maksudnya secara passing grade lulus tetapi secara formasi tidak bisa terangkut karena formasi dari BKN hanya 520,” ujarnya.

  • KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Pada Senin (17/11/2025), penyidik kembali melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan aset yang disita meliputi satu unit rumah di wilayah Jabodetabek beserta dokumen kepemilikannya, satu mobil Mazda CX-3, serta dua motor, yaitu Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.

    “Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta karena diduga harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2023-2024,” ujar Budi, Rabu (19/11/2025).

    Ia belum membeberkan identitas pihak swasta yang disita asetnya, termasuk apakah terkait agen travel haji dan umrah atau bukan. Menurutnya, penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan serta langkah awal optimalisasi asset recovery.

    Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, berbagai langkah penegakan telah dilakukan, termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, salah satunya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK juga telah menggeledah kediaman Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Pemeriksaan saksi pun dilakukan di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, hingga daerah lainnya.

    Tak hanya pejabat Kemenag, KPK turut memeriksa pemilik ratusan travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

    Akar dugaan korupsi terletak pada pembagian kuota haji tambahan pada 2024 sebanyak 20.000. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan justru dibagi rata 50:50.

    Pembagian tersebut dilegalkan melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk mengatur alokasi tersebut. Lembaga antikorupsi ini juga mendalami dugaan aliran dana di balik terbitnya SK tersebut.

    KPK meyakini pihak travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler (sekitar 42%) menjadi kuota haji khusus. Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan melebihi Rp 1 triliun.

  • KPK Sita Mobil Mazda hingga 1 Unit Rumah pada Kasus Korupsi Kuota Haji

    KPK Sita Mobil Mazda hingga 1 Unit Rumah pada Kasus Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Madza CX-3 hingga satu unit rumah di wilayah Jabodetabek yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

    Penyitaan dilakukan pada hari Senin (17/11/2025). Selain itu, KPK juga menyita beberapa unit sepeda motor.

    “Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa 1 bidang rumah berlokasi di wilayah Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya; 1 unit Mobil bermerk Madza CX-3; 2 unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (19/11/2025).

    Penyitaan berasal dari salah satu pihak swasta yang diduga harta-hartanya dari hasil dugaan korupsi kuota haji. Namun Budi belum bisa menyampaikan secara detail siapa sosok yang memiliki harta tersebut.

    Budi mengatakan penyitaan bertujuan untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery.

    Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana. Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 9 September 2025.

    KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

  • Ketua KPK: Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Masih Berproses

    Ketua KPK: Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Masih Berproses

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 masih berproses. Dia membantah KPK menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu.

    “Pastinya masih berproses, ya. Ada beberapa pemeriksaan, kemudian pengumpulan dokumen dan lain-lain,” ujar Setyo, Rabu (19/11/2025).

    Setyo meminta publik bersabar terkait hasil komprehensif penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia memastikan, pada waktunya KPK akan mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini, termasuk konstruksi perkara, peran para pihak serta nilai kerugian negaranya. 

    “Targetnya kalau memang itu dianggap oleh penyidik semuanya sudah lengkap, mungkin nanti akan segera di-update oleh jubir atau oleh deputi penindakan,” tandas Setyo.

    Sebelumnya, KPK sudah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK sudah memeriksa dan mencegah sejumlah pihak ke luar negeri termasuk mantan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga sudah menggeledah kediaman Yaqut, beberapa kantor agen travel dan rumah ASN Kemenag serta kantor Ditjen PHU Kemenag.

    Penyidikan kasus ini tersebut berjalan secara positif. Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di berbagai lokasi. Pemeriksaan para saksi pun beragam di berbagai daerah, seperti Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat dan daerah lainnya. Tak hanya dari pihak Kementerian Agama, KPK juga memeriksa bos atau pemilik ratusan travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di berbagai tempat.

    Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%:50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

    KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50%:50% antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.

    Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.

  • KPK Panggil 9 Bos Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Hari Ini

    KPK Panggil 9 Bos Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Hari Ini

    Jakarta

    KPK memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Saksi yang diperiksa merupakan pimpinan perusahaan travel.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

    Budi menuturkan, pemeriksaan saksi digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saksi yang diperiksa diantaranya:

    1. Muhammad Syafii Antonio selaku Direktur Utama PT Tauba Zakka Atkia

    2. Iwan Tigor Hamsana selaku Direktur PT Aril Buana Wisata

    4. Salmin Alweyni selaku Direktur Utama PT Mideast Express

    5. H Mohammad selaku Direktur PT Oranye Patria Wisata

    7. Nurbethi selaku Direktur PT Asia Utama Wisata

    8. Shady selaku Direktur PT Khalifa Wisata

    9. Laila Machmud selaku Direktur PT Nabila Surabaya Perdana

    Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih.

    Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241.000. Namun, kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.

    KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil hingga uang dolar terkait kasus ini.

    Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK sejauh ini mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya di Indonesia dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersebut.

    Seiring proses penyidikan berjalan, KPK menyatakan telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak terkait kasus ini. Uang itu diduga merupakan ‘uang percepatan’ yang awalnya telah disetor ke oknum Kemenag. Uang itu diduga dikembalikan lagi ke pihak travel oleh oknum Kemenag yang ketakutan dengan panitia khusus atau pansus haji DPR tahun 2024.

    (azh/azh)

  • DPR Tinjau Ulang UU Guru-Dosen, Soroti Ketimpangan dengan Pendidikan Swasta

    DPR Tinjau Ulang UU Guru-Dosen, Soroti Ketimpangan dengan Pendidikan Swasta

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengan Kemendikdasmen dan Kemenag membahas peninjauan UU Guru dan Dosen. Baleg menyebut ada perbedaan kesejahteraan antara guru dan dosen di sekolah perguruan tinggi swasta.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan peninjauan dilakukan karena UU Guru dan Dosen ini telah berlaku kurang lebih 20 tahun.

    “Selain itu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2024 dan pasal 24 ayat 1 UU Guru dan Dosen, di mana menjelaskan bahwa tidak adanya perbedaan antara guru dan dosen di sekolah maupun perguruan tinggi swasta maupun negeri, termasuk di sini sekolah swasta dan negeri,” ujar di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    “Namun demikian pada pelaksanaannya guru dan dosen di sekolah perguruan tinggi swasta mengalami perbedaan, baik dari sisi kesejahteraan serta perlindungan,” sambungnya.

    Bob menilai, kesejahteraan, kualifikasi dan hak perlindungan guru dan dosen harus diperhatikan.

    “Permasalahan mendasar yang memicu peninjauan adalah adanya kehawatiran mengenai ketidakadilan dan pengecualian lembaga pendidikan swasta madrasah dan perguruan tinggi swasta,” ujarnya.

     

  • Kemenag Tuban Mulai Panaskan Persiapan Haji 2026, Jadwal Pelunasan Segera Dibuka

    Kemenag Tuban Mulai Panaskan Persiapan Haji 2026, Jadwal Pelunasan Segera Dibuka

    Tuban (beritajatim.com) – Menjelang pemberangkatan jemaah haji tahun 2026, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan para Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Kabupaten Tuban.

    Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum mengatakan meski surat resmi dari pusat terkait pemberangkatan haji tahun 2026 belum diterbitkan, rakor ini penting dilakukan sebagai persiapan lebih awal mengenai informasi sementara dan jadwal pelunasan biaya haji yang diperkirakan jatuh pada tanggal 18 atau 19 November 2025 bulan ini.

    “Kami ingin memastikan seluruh pihak terkait siap sejak awal, mulai dari proses administrasi, pembinaan, hingga kesiapan kesehatan jemaah,” tutur Umi Kulsum, Senin (17/11/2025).

    Ia berharap dengan adanya koordinasi lintas sektoral ini, proses pemberangkatan jemaah haji tahun 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai pedoman yang ditetapkan. “Untuk data porsi pendaftaran jemaah haji yang akan berangkat tahun 2026 merupakan pendaftar sejak 9 November 2012, dengan nomor porsi terakhir 1300689419,” tambahnya.

    Sementara itu, Administrator Kesehatan Ahli Muda Dinkes Kabupaten Tuban, Heru Widodo menyoroti soal pentingnya istithaah kesehatan bagi seluruh calon jemaah haji, mulai dari pemeriksaan kesehatan baik fisik maupun mental, menjadi kunci agar jemaah dapat menjalankan ibadah haji secara aman, lancar dan optimal.

    “Istithaah kesehatan diperlukan untuk mencegah risiko penyakit kronis serta potensi komplikasi selama berada di Arab Saudi, mengingat ibadah haji menuntut kondisi tubuh yang prima,” terang Heru Widodo.

    Selain itu, cuaca yang ekstrem di Tanah Suci serta serangkaian ibadah yang cukup berat membuat kesiapan kesehatan jemaah menjadi aspek utama yang harus dipastikan jauh hari sebelum keberangkatan.

    “Ibadah haji adalah ibadah fisik, karena itu, jemaah wajib mempersiapkan diri secara optimal agar bisa melaksanakan seluruh rangkaian ibadah tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. [dya/kun]

  • Isu Kuota Haji Luwu Utara Dipangkas Jadi Satu Orang, Bikin Cemas Calon Jamaah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 November 2025

    Isu Kuota Haji Luwu Utara Dipangkas Jadi Satu Orang, Bikin Cemas Calon Jamaah Regional 17 November 2025

    Isu Kuota Haji Luwu Utara Dipangkas Jadi Satu Orang, Bikin Cemas Calon Jamaah
    Tim Redaksi
    LUWU UTARA, KOMPAS.com
    – Isu mengenai pengurangan drastis kuota haji Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, untuk musim haji 2026 membuat resah para calon jamaah.
    Informasi yang beredar di kalangan calon jemaah menyebutkan bahwa kuota
    Luwu Utara
    kemungkinan besar akan dialihkan ke daerah lain, sehingga kabupaten tersebut hanya mendapat jatah satu orang.
    Kabar itu membuat banyak calon jamaah cemas, termasuk warga Masamba, Rudi.
    Ia mengaku terkejut mendengar isu tersebut karena berbeda dengan kondisi pada tahun-tahun sebelumnya, di mana Luwu Utara selalu memperoleh kuota ratusan jamaah.
    “Jika kuota haji tahun 2026 dialihkan ke kabupaten lain, kasihan calon jamaah haji yang sudah mengurus paspor, kesehatan, dan melakukan pelunasan dana haji,” kata Rudi, Senin (17/11/2025).
    Rudi menambahkan, banyak calon jamaah telah berjuang keras agar bisa berangkat tahun depan, bahkan ada yang menggadaikan atau menjual kebun demi melunasi biaya haji.
    “Banyak yang sudah berkorban besar untuk melunasi biaya. Kasihan calon jamaah jika kuota tahun depan hanya satu orang,” ucapnya.
    Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Luwu Utara, Umar Maradde, menjelaskan isu tersebut berangkat dari kebijakan Kementerian Haji yang membagi kuota berdasarkan daftar tunggu per provinsi.
    “Itu kebijakan Kementerian Haji bahwa pembagian kuota berdasarkan waiting list per provinsi. Nah, kalau itu dipedomani, otomatis Luwu Utara cuma dapat satu orang,” ujar Umar.
    Menurut Umar, wilayah Luwu Raya memiliki jumlah daftar tunggu yang relatif kecil dibandingkan kabupaten lain di Sulawesi Selatan.
    Karena itu, jika sistem baru diberlakukan, Luwu Utara berpotensi mendapat kuota yang sangat sedikit.
    “Jadi bukan Kementerian Agama yang keluarkan kebijakan kuota, tetapi Kementerian Haji dan Umrah. Itu juga kan baru estimasi. Sampai hari ini belum ada nama-nama yang dikeluarkan,” tuturnya.
    Umar menegaskan pihaknya terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat agar calon jamaah yang sudah melengkapi dokumen tetap bisa diberangkatkan, minimal melalui skema lunas tunda.
    “Terus terang, kami perjuangkan masyarakat, apalagi dokumennya sudah lengkap. Paspornya sudah ada, kesehatannya sudah melalui pemeriksaan. Kami selalu berkomunikasi untuk diusahakan minimal lunas tunda yang diberangkatkan,” ujarnya.
    Ia berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang regulasi pembagian kuota tersebut mengingat banyaknya calon jamaah yang telah melakukan persiapan maksimal.
    “Mudah-mudahan ada kebijakan baru. Kasihan jamaah, sudah korban biaya tiba-tiba kuotanya dipotong berdasarkan daftar tunggu,” terangnya.
    Selama beberapa tahun terakhir, Luwu Utara secara rutin mendapatkan kuota sebanyak 217 jamaah, sama seperti tahun 2024 dan 2025. Bahkan pada musim haji tahun lalu, sebanyak 230 jamaah berhasil diberangkatkan berkat tambahan kuota.
    “Kuota Luwu Utara setiap tahun 217, kadang ada penambahan. Tahun kemarin yang berangkat itu 230 orang karena ada lansia dan penggabungan keluarga,” jelas Umar.
    Hingga kini, Kemenag Luwu Utara masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat dan berharap
    kuota haji 2026
    tidak dipangkas seperti isu yang beredar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.