Kementrian Lembaga: Kemdikbud

  • Dedi Mulyadi Atur Perubahan Jadwal Masuk Sekolah, Ini Respons Tegas Mendikdasmen!

    Dedi Mulyadi Atur Perubahan Jadwal Masuk Sekolah, Ini Respons Tegas Mendikdasmen!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa seluruh pihak harus menaati aturan yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar.

    Pernyataan itu disampaikan Mu’ti menanggapi instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mewacanakan perubahan jadwal masuk sekolah serta pemberlakuan jam malam bagi pelajar.

    “Jadi begini ya, ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Mu’ti usai menghadiri acara Penganugerahan Penghargaan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa sore.

    Mu’ti menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat, khususnya dalam hal penyusunan kebijakan pendidikan. Ia berharap setiap kebijakan baru tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh kementerian.

    “Jadi sebaiknya semua pihak ya memahami apapun kebijakannya, kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” ujarnya.

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan kontroversial yang mengatur aktivitas pelajar, mulai dari jam malam, perubahan hari belajar menjadi Senin sampai Jumat, hingga jam masuk sekolah yang dimajukan menjadi pukul 06.00 WIB.

    “Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025 dengan pembatasan aktivitas siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00—04.00 WIB,” kata Dedi pada Minggu (1/6).

  • Kemendikdasmen berupaya masukkan coding dan AI ke RUU Sisdiknas

    Kemendikdasmen berupaya masukkan coding dan AI ke RUU Sisdiknas

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupaya untuk memasukkan unsur pendidikan coding dan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

    Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menilai bahwa pemanfaatan teknologi merupakan hal penting untuk diakomodasi dan direspon sebagai tantangan eksternal.

    “Nah bagaimana kita mengaturnya itu di dalam Sisdiknas,” kata Atip saat diskusi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Saat ini, dia mengatakan Kemendikdasmen memang sedang menyiapkan program pembelajaran terkait AI dan coding yang akan dimulai sejak kelas 5 SD.

    Dia menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas itu merupakan inisiatif dari DPR. Namun dia mengatakan pihak kementerian pun perlu menyusun langkah substantif sebagai penyelenggara pendidikan.

    Dia memahami bahwa parlemen menginginkan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk para pelajar, tetapi hal itu juga harus dicapai secara berkeadilan hingga semua pihak bisa mendapatkan akses pendidikan yang sama.

    Dari sisi pemerintahan, menurut dia, revisi Undang-Undang itu bakal dilakukan dengan tiga pendekatan. Yang pertama yakni pendekatan parsial dengan menghapus atau menambah pasal tertentu dalam mewujudkan pendidikan bermutu.

    “Lalu ada pasal yang memang secara total diubah karena keperluan tertentu,” kata dia.

    Dan yang ketiga, menurut dia, pemerintah akan mengajukan agar RUU tersebut mengatur berbagai hal yang belum diatur. Salah satunya, kata dia, soal pendidikan atau pemanfaatan teknologi.

    Dia menilai bahwa UU yang diundangkan pada tahun 2003 itu disusun dengan memperhatikan kebutuhan pada saat itu. Namun, kata dia, UU juga harus disusun untuk diberlakukan hingga masa depan.

    “Jarak 22 tahun ini pasti sudah banyak fakta-fakta perubahan kebutuhan sekaligus juga tantangan-tantangan baru di bidang pendidikan yang dihadapi, sehingga memerlukan re-regulasi, pengaturan kembali,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • 4
                    
                        Tak Setuju Sekolah Gratis untuk Seluruh SD-SMP, Haedar Nashir: Jangan Sampai Mematikan Swasta…
                        Yogyakarta

    4 Tak Setuju Sekolah Gratis untuk Seluruh SD-SMP, Haedar Nashir: Jangan Sampai Mematikan Swasta… Yogyakarta

    Tak Setuju Sekolah Gratis untuk Seluruh SD-SMP, Haedar Nashir: Jangan Sampai Mematikan Swasta…
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP)
    Muhammadiyah
    ,
    Haedar Nashir
    , menegaskan ketidaksetujuan lembaganya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengusulkan penggratisan sekolah swasta dan negeri di Indonesia.
    Haedar menyatakan bahwa penolakan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan yang mendalam.
    “Iya betul (tidak setuju),” ungkap Haedar saat ditemui seusai acara ground breaking TK ABA Semesta di Ambarketawang, Gamping, Sleman, pada Selasa (3/6/2025).
    Haedar berharap agar para perancang konstitusi dan pembuat kebijakan di sektor yudikatif, legislatif, dan eksekutif dapat memahami semangat pendiri bangsa yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
    Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan pendidikan.
    “Kalau kemudian melakukan kebijakan misalkan seperti hasil MK kemarin, itu ya harus saksama yang dasarnya. Jangan sampai mematikan swasta yang sama dengan mematikan pendidikan nasional,” tegasnya.
    Ia juga mempertanyakan kemampuan finansial negara dalam mengakomodasi
    pendidikan swasta
    , mengingat pemerintah hanya mengalokasikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan.

    “Kalau negara harus bertanggung jawab seutuhnya terhadap seluruh lembaga pendidikan swasta, apakah sanggup? Oke, normatifnya dua puluh persen, tetapi kan tersebar di banyak institusi negara. Apakah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diberi anggaran cukup untuk menanggung seluruh lembaga pendidikan swasta?” tuturnya.
    Haedar menambahkan bahwa sekolah swasta cenderung ingin berkembang dan beradaptasi dengan cepat.
    Ia menyarankan agar pemerintah memberikan keleluasaan kepada pendidikan swasta untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan di negara.
    “Beri keleluasaan, apalagi kan ada fenomena di mana sekolah negeri saja diberi badan hukum. Ini memungkinkan mereka untuk mengembangkan usaha atau bisnis di bawah badan pendidikan, padahal itu negara,” jelasnya.
    Muhammadiyah berencana untuk memantau pelaksanaan
    putusan MK
    sebelum memutuskan untuk mengajukan judicial review.
    Haedar menegaskan bahwa jika putusan tersebut berdampak buruk, Muhammadiyah akan siap untuk mengambil langkah hukum.
    “Ada hal-hal yang berdampak buruk, baru kami ambil kebijakan. Kami tidak tergesa-gesa; kami berpandangan agar ke depan semua dilakukan dengan saksama,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun

    Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun

    Bisnis com, JAKARTA — Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim tengah disorot oleh publik lantaran kementerian yang sempat dipimpinnya tengah tersandung kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    Kasus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemenbud Ristek) itu saat ini tengah diusut oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

    Berdasarkan kronologinya, kasus ini bermula saat Kemendikbud Ristek tengah menyusun rencana bantuan peralatan teknologi informasi komputer (TIK) di SD, SMP, dan SMA pada 2020. Bantuan itu termasuk dalam program digitalisasi pendidikan Kemenbudristek yang salah satunya melalui pengadaan laptop berjenis Chromebook.

    Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek sebelumnya pada 2018 hingga 2019 telah ditemukan berbagai kendala.

    Kendala itu di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. Sebaliknya, kondisi jaringan internet di Indonesia saat ini masih belum merata, sehingga pengguna perangkat itu justru tidak efektif.

    “Akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/6/2025).

    Berbekal pengalaman itu, tim teknis perencanaan pembuatan kajian pengadaan peralatan TIK telah merekomendasikan agar pengadaan perangkat elektronik ini menggunakan spesifikasi OS Windows.

    Hanya saja, Kemenbudristek malah mengganti rekomendasi kajian pertama atau buku putih itu dengan kajian baru. Alhasil, pengadaannya masih menggunakan spesifikasi Operating System (OS) Chrome/Chromebook.

    Berdasarkan uraian peristiwa ini dan diperkuat oleh keterangan saksi dan alat bukti, penyidik Korps Adhyaksa telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa persekongkolan atau pemufakatan jahat. Alhasil, perkara ini telah naik ke penyidikan.

    Adapun, total nilai pengadaan bantuan TIK Kemendikbudristek ini mencapai Rp9,9 triliun. Perinciannya, anggaran pengadaan 2020-2022 mencapai Rp3,58 triliun dan dana alokasi khusus Rp6,39 triliun.

    Nadiem Makarim Belum Diperiksa

    Nadiem yang sempat menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024 dinilai setidaknya memiliki informasi berkaitan dengan pengadaan tersebut.

    Namun demikian, penyidik korps Adhyaksa menyatakan masih belum berencana untuk memanggil Founder Gojek itu untuk dimintai keterangannya dalam perkara ini.

    “Kalau penyidik menganggap perlu dan dipanggil kita akan sampaikan ya, saat ini belum,” ujar Harli.

    Namun demikian, Harli menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih berfokus pada pemeriksaan 28 saksi. Dari puluhan saksi itu, penyidik akan segera menentukan pihak atau tersangka yang harus bertanggung jawab atas kasus tersebut.

    “Dari 28 orang itu bahwa dalam satu minggu ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini,” imbuh Harli.

    Tiga Kediaman Anak Buah Nadiem Digeledah

    Selain itu, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah melakukan penggeledahan terhadap tiga kediaman Stafsus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang berada di Jakarta Selatan.

    Penggeledahan itu berlangsung di dua hari yang berbeda, pertama di kediaman Fiona Handayani dan Juris Stan pada Rabu (21/5/2025).

    Kediaman Fion Handayani yang digeledah berlokasi di Apartemen Kuningan Place, sementara kediaman Juris berlokasi di Ciputra World 2.

    Selang dua hari dari penggeledahan itu, Kejagung kembali menggeledah kediaman Stafsus Nadiem yang merangkap sebagai tenaga teknis, yaitu Ibrahim di Cilandak.

    Adapun, dari penggeledahan itu penyidik telah menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang ada.

    Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyatakan pihaknya menghormati setiap proses yang ada di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    “Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” tuturnya di Hotel Movenpick, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025).

    Dia turut menegaskan bahwa program pengadaan chromebook juga sudah selesai pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

    “Itu sudah berhenti di era Menteri yang sebelumnya. Sekarang kita sudah fokus dengan bidang-bidang yang lain,” pungkasnya.

  • Dosen di Wilayah 3T Jadi Prioritas Penerima Beasiswa

    Dosen di Wilayah 3T Jadi Prioritas Penerima Beasiswa

    JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan dosen yang mengajar di perguruan tinggi yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi prioritas untuk menerima beasiswa doktoral.

    “Tentu kami memprioritaskan atau memiliki perhatian lebih kepada teman-teman dosen yang berasal dari daerah 3T,” katanya dilansir ANTARA, Senin, 2 Juni.

    Dalam beasiswa ini, menurut dia, Kemdiktisaintek juga membuka opsi degree by research, atau proses perkuliahan dilakukan dengan metode riset.

    Hal ini, kata dia, memungkinkan para dosen tidak meninggalkan posisinya selama berada dalam tugas belajar.

    “Kita sudah berbicara dengan banyak rektor, sehingga dimungkinkan program yang disebut degree by research. Jadi, dalam program doktor itu dosen melakukan penelitiannya di tempat mereka mengajar,” ujarnya.

    Menteri Brian menyebutkan program degree by research memungkinkan bagi para dosen untuk berkuliah, namun tetap mengajar di kampus masing-masing agar tetap mendapatkan pemasukan dari kampus masing-masing.

    “Tentu yang namanya sekolah S3 perlu effort lebih ya, tetapi mereka intinya tetap bisa mengajar, tetap mendapatkan pendapatan sebagai dosen di kampus asalnya,” ujar Brian Yuliarto.

  • Reaksi Menkeu Sri Soal Putusan MK Gratiskan Biaya Pendidikan Hingga SMP di Sekolah Swasta

    Reaksi Menkeu Sri Soal Putusan MK Gratiskan Biaya Pendidikan Hingga SMP di Sekolah Swasta

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban negara dalam menyediakan pendidikan gratis, terutama untuk jenjang dasar dan menengah.

    Sri Mulyani mengatakan akan ada pembahasan khusus antar kementerian untuk menelaah lebih lanjut dampak dari putusan tersebut terhadap kebijakan dan anggaran negara.

    “Nanti akan ada rapat tersendiri mengenai hal itu. Nanti saya bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Mensesneg akan mempelajari keputusan dari MK tersebut, dampaknya seperti apa,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).

    Sebelumnya, dia mengamini bahwa pemerintah masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah menjamin pendidikan dasar dan menengah gratis 

    “Kita mempelajari keputusan tersebut, Pak Mendikdasmen juga sudah buat rapat, saya juga akan pelajari dulu ya,” ujar Sri Mulyani singkat saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.

    Sri Mulyani belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai dampak anggaran atau kebijakan yang akan diambil kementeriannya terkait putusan tersebut.

    Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.

    Mu’ti menilai bahwa implementasi putusan itu masih memerlukan koordinasi lintas kementerian dan kajian anggaran yang mendalam. Meski begitu, dia menilai bahwa putusan itu tak menggratiskan semua lini pendidikan.

    “Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu,” ujar Mu’ti kepada wartawan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Senin (2/6/2025).

    Menurutnya, untuk bisa melaksanakan amanat MK tersebut secara menyeluruh, pemerintah perlu terlebih dahulu memahami secara utuh isi dan substansi putusan.

    “Terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan kementerian keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” ucapnya.

    Termasuk, kata Mu’ti dalam menanggapi pertanyaan soal kemungkinan penerapan kebijakan mulai tahun anggaran 2025-2026, dia menyebut hal itu akan sulit dilakukan secara langsung karena memerlukan perubahan anggaran di tengah tahun.

    Apalagi, dia menilai bahwa perubahan semacam itu memerlukan persetujuan DPR dan pembicaraan intensif dengan Kementerian Keuangan.

    “Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan, itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan menkeu termasuk dengan DPR sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu,” tuturnya.

    Langkah kedua, lanjut Mu’ti, adalah memetakan apa yang saat ini sudah dilakukan oleh pemerintah dalam membantu pendidikan.

    Selanjutnya, setelah langkah pertama dan kedua selesai, Mu’ti menyebut bahwa kementeriannya baru dapat menyusun skema yang tepat agar bisa dilakukan untuk melaksanakan putusan MK ini.

    Kendati demikian, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan pada prinsipnya terikat pada putusan MK tersebut.

    “Keputusan MK itu kan final and binding. Keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu tentu saja dalam pelaksanaannya, semua kita terikat pada putusan MK itu,” ujar Mu’ti.

    Namun, dia menegaskan kembali bahwa pelaksanaan teknis kebijakan tersebut tetap membutuhkan koordinasi erat dengan Kementerian Keuangan, Presiden, serta persetujuan DPR, khususnya dalam hal penyusunan dan revisi anggaran.

    “Tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian  terkait terutama Kemenkeu dan yang penting lagi adalah bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” imbuhnya.

    Saat ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menghitung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut, Abdul Mu’ti menyatakan belum bisa memberikan estimasi.

    Dia juga menambahkan bahwa proses pelaksanaan akan melibatkan beberapa tahap, baik di tingkat kementerian maupun pembahasan di DPR.

    “Belum tahu, itu kan lintas kementerian. Belum tahu,” kata Mu’ti singkat.

  • Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Diperiksa Kejagung Besok?

    Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Diperiksa Kejagung Besok?

    GELORA.CO – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan akan memeriksa Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Selasa besok (3/6/2025).

    Informasi yang diterima tim redaksi Inilah.com menyebutkan bahwa pemanggilan Jurist dijadwalkan berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

    Menanggapi kabar tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengaku belum memperoleh informasi dari penyidik.

    “Itu belum ada info,” kata Harli saat dihubungi Inilah.com, Senin (2/6/2025).

    Sementara itu, Harli membenarkan bahwa Fiona Handayani (FH), mantan staf khusus Nadiem Makarim lainnya, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (2/6/2025) hari ini.

    “FH dijadwal diperiksa hari ini,” ujar Harli.

    Fiona diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook. Namun, Harli menyatakan bahwa dirinya belum mendapat kepastian mengenai kehadiran Fiona dalam pemeriksaan.

    “Tapi kita belum ada info apakah hadir atau tidak,” ujarnya.

    Apartemen Jurist Tan dan Fiona Digeledah

    Sebelumnya, sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik Jampidsus telah menggeledah dua unit apartemen yang diduga milik Fiona Handayani dan Jurist Tan pada Rabu (21/5/2025). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 24 barang bukti, terdiri dari sembilan barang elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, serta buku agenda.

    Untuk diketahui, penyidik Kejagung telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek ini berlangsung saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan Harli, disebutkan bahwa pada tahun 2020 Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan dasar hingga menengah untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

    Berdasarkan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019, ditemukan sejumlah kendala. Salah satunya, perangkat hanya berfungsi optimal jika didukung jaringan internet yang stabil, sementara infrastruktur internet di banyak wilayah Indonesia saat itu belum merata. Akibatnya, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif untuk mendukung pelaksanaan AKM.

    Kajian awal dalam Buku Putih merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu kemudian berubah melalui kajian baru yang mendorong penggunaan sistem operasi Chrome/Chromebook—yang diduga tidak mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.

    Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, penyidik menemukan dugaan persekongkolan atau permufakatan jahat. Tim teknis baru diduga diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan aktual untuk pelaksanaan AKM maupun kegiatan belajar-mengajar.

    Akibat perubahan arah kebijakan tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan belanja pengadaan TIK untuk tahun anggaran 2020–2022 sebesar Rp3,58 triliun. Ditambah dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun, total anggaran pengadaan mencapai Rp9,98 triliun.

    “Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Sehingga Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” jelas Harli dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).

  • Kemdiktisaintek Buka Pendaftaran 1.100 Kuota Beasiswa S-3 untuk Dosen

    Kemdiktisaintek Buka Pendaftaran 1.100 Kuota Beasiswa S-3 untuk Dosen

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi membuka pendaftaran beasiswa program doktor untuk dosen Indonesia (PPDI) 2025 mulai Senin (2/6/2025). 

    Program ini menyediakan sebanyak  1.100 kuota beasiswa doktoral atau S-3 yang ditujukan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi dosen di seluruh Indonesia.

    “Kita meluncurkan hari ini untuk 1.100 kesempatan atau 1.100 pos beasiswa doktor atau S-3,” kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Graha Kemendiktisaintek Senayan, Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Mendiktisaintek mengatakan program ini merupakan upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dosen bergelar doktor di Tanah Air. 

    Menurutnya, dari 300.000 orang jumlah dosen di Indonesia, baru sekitar 25,05% yang bergelar doktor atau lulusan S-3.

    “Sehingga, keinginan kita bersama bahwa dosen-dosen itu memiliki gelar S-3 itu bisa cepat terlaksana, karena kebetulan kalau kita lihat data sampai saat ini baru 25,05% dari 300.000 yang memiliki gelar doktor,” ujarnya.

    Kemendiktisaintek juga berpeluang akan menambah kuota beasiswa S-3 dari yang diluncurkan saat ini, yakni untuk 1.100 orang, jika ke depan memang dibutuhkan lebih banyak.

    Kemendiktisaintek sedang berkomunikasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk menambah anggaran beasiswa, sehingga jumlah kuota beasiswa bisa bertambah menjadi 2.000 orang.

    Melalui langkah tersebut, Menteri Brian berharap kualitas pendidikan tinggi di Indonesia bisa semakin meningkat, seiring bertambahnya dosen lulusan S-3 di Indonesia. 

    Program beasiswa doktor untuk dosen ini tidak hanya fokus pada pembiayaan kuliah doktoral, tetapi juga memanfaatkan berbagai skema pendanaan riset untuk mendukung studi S-3 dosen, terutama bagi mereka yang belum menerima gelar doktor.

    “Artinya program akademik dan pendidikan menjadi naik, lulusan juga semakin baik. Di saat yang bersamaan tentu dengan memiliki gelar S-3 berarti proses kenaikan pangkatnya akan lebih baik, lebih mudah, yang pada akhirnya juga bisa menaikkan dan meningkatkan pendapatan dosen, karena mereka sudah memiliki gelar S-3,” ucap Brian Yuliarto.

    Sementara, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengapresiasi langkah Kemendiktisaintek dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

    Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen dan keberpihakan Kemendiktisaintek kepada peningkatan kualitas pendidikan tinggi, riset dan teknologi, juga kepada para dosen.

    “Hal ini bukan hanya kompetensinya, tapi juga peningkatan karier, kesejahteraan, dan juga mungkin secara umum perlindungan kepada mereka,” pungkas Hetifah Sjaifudian.

  • Cek! 6 Paket Insentif dari Prabowo: Diskon Transportasi, Listrik hingga Bantuan Gaji

    Cek! 6 Paket Insentif dari Prabowo: Diskon Transportasi, Listrik hingga Bantuan Gaji

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengumumkan paket insentif yang direncanakan pemerintah. 

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengamini bahwa keputusan final terkait hal ini akan diambil dalam rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri bidang ekonomi dari Kabinet Merah Putih yang berlangsung pada Senin (2/6/2025).

    “Kalau penugasan kan memang masih di kementerian BUMN, di sini ada beberapa poin untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan.

    Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa dalam rapat ini akan ada keputusan resmi terkait peluncuran sejumlah insentif.

    “Salah satunya memang ada beberapa hal yang mungkin nanti diumumkan setelah rapat, ya diskon dan lain-lain. Yang saya belum boleh lapor sebelum [diputus],” pungkas Erick.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengonfirmasi bahwa topik dalam rapat adalah terkait ketahanan pangan. Saat ditanya mengenai potensi penundaan panen raya di Kalimantan Barat, Amran menyatakan akan segera mengecek perkembangan di lapangan.

    “Ya pangan lah,” ujar Amran singkat saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.

    Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun mengamini bahwa ratas kali ini akan berfokus terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah ke depan.

    “Nanti kita liatkan, topiknya ekonomi ya, nanti kemana Kemnaker nya nanti diliat,” pungkas Yassierli.

    Tak hanya itu, secara bergantian turut hadir Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengungkapkan rencana pemerintah untuk merilis enam jenis paket insentif yang akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2025. 

    Berikut rincian program tersebut:

    1. Diskon Transportasi

    Tiga jenis diskon akan diberikan selama dua bulan saat liburan sekolah (awal Juni hingga pertengahan Juli 2025), yaitu:

    Tiket kereta api didiskon 30%.
    Tiket pesawat mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 6%.
    Tiket angkutan laut didiskon 50%

    2. Diskon Tarif Tol

    Pengguna jalan tol akan memperoleh potongan tarif sebesar 20% untuk sekitar 110 juta pengendara selama periode libur sekolah.

    3. Diskon Tarif Listrik

    Diskon 50% diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik ≤1300 VA. Program ini berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, mengikuti skema yang sama seperti program diskon awal tahun.

    4. Penambahan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan

    Tambahan manfaat Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM), selama dua bulan. Bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk jumlah KPM yang sama.

    5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

    Bantuan Rp300.000 per bulan pada Juni dan Juli 2025 atau dengan total Rp600.000 diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta dan 288 ribu guru honorer dengan total anggaran Rp 10,72 triliun.

    6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

    Diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan dilanjutkan selama enam bulan ke depan bagi pekerja sektor padat karya, berlaku mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026. Program ini dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

  • Mendikdasmen tunggu arahan Presiden terkait putusan MK

    Mendikdasmen tunggu arahan Presiden terkait putusan MK

    Terkait dengan pelaksanaannya (putusan MK) tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut dirinya menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pendidikan dasar gratis baik yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta.

    Tidak hanya arahan Presiden, Mendikdasmen menyebut eksekusi putusan MK itu juga menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan persetujuan DPR soal anggaran.

    “Terkait dengan pelaksanaannya (putusan MK) tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui setelah Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Senin.

    Jika nantinya pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dasar sekolah-sekolah swasta, Abdul Mu’ti menyebut maka ada perubahan dalam alokasi APBN pada pertengahan 2025.

    Terlepas dari itu, Abdul Mu’ti menjelaskan kementeriannya sementara ini fokus pada tiga hal.

    “Pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Ketiga, baru nanti kami menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini,” kata Abdul Mu’ti.

    Dalam kesempatan yang sama, Mendikdasmen menegaskan pemerintah tunduk kepada putusan MK itu mengingat putusan tersebut final dan mengikat.

    “Keputusan MK itu final and binding (final dan mengikat), keputusannya paripurna, dan mengikat. Karena itu ya, tentu saja dalam pelaksanaannya semua kami terikat putusan MK itu, tetapi bagaimana melaksanakannya harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama Kementerian Keuangan dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden, dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” sambung Abdul Mu’ti.

    Mahkamah Konstitusi pada bulan lalu (27/5) memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

    Putusan bernomor 3/PUU-XXII/2024 itu menjawab permohonan uji materi yang diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia beserta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Andi Firdaus
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025