Kementrian Lembaga: Kemdikbud

  • Top 3 News: Duit Judi Online Kamboja di Tengah Operasi Udara Provokasi Demo – Page 3

    Top 3 News: Duit Judi Online Kamboja di Tengah Operasi Udara Provokasi Demo – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Massa menyemut di flyover Senen, Jakarta Pusat, Jumat 29 Agustus 2025. Mereka mau melakukan aksi demo di Mako Brimob, Kwitang usai Affan Kurniawan meninggal dunia dilindas mobil rantis. Itulah top 3 news hari ini.

    Malam harinya, kericuhan pecah. Massa melempar batu, hingga kembang api ke arah aparat. Serangan dibalas tembakan gas air mata. Farikh, seorang videografer yang meliput aksi demo itu melihat, ada makanan untuk pendemo yang terus dipasok orang tak dikenal. Bahkan ada yang memberikan air mineral berdus-dus selama demo dengan gratis.

    Selang beberapa waktu, seorang pria pengendara motor pikap, datang membelah massa. Motornya penuh dengan dus-dus yang berisi botol air mineral. Berbagai makanan dibagikan oleh orang-orang tak dikenal. Seperti gorengan, roti dan camilan selalu dipasok.

    Sementara itu, Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka. Kejaksaan Agung memiliki bukti Nadiem terlibat kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020.

    Nadiem sempat menyampaikan pembelaannya saat akan digiring menuju mobil tahanan. Nadiem yang telihat sudah mengenakan rompi tahanan Kejagung mengatakan tidak terima dengan tuduhan yang dialamatkan padanya.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Imam Sugianto menyatakan, situasi nasional saat ini mulai kondusif. Diketahui, aksi demonstrasi berujung ricuh terjadi di sejumlah wilayah selama 25 Agustus-2 September 2025.

    Imam menyatakan, saat ini kondisi sudah aman di bawah TNI-Polri. Terkait adanya provokator demo, ia juga menyerahkan pada Polri.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 4 September 2025:

    Presiden Prabowo Subianto pada Senin petang menjenguk korban unjuk rasa yang sedang dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sebanyak 17 korban masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang terdiri dari 14 polisi dan 3 warga sipil.

  • Alasan Nadiem Tersangka Korupsi Laptop, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

    Alasan Nadiem Tersangka Korupsi Laptop, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia periode 2019-2024 atau era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Nadiem menjadi tersangka ke-5 dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (4/9/2025).

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem dalam kasus ini berperan meloloskan pengadaan Chromebook dari Google Indonesia untuk anak didik di wilayah 3T. Padahal, Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, tak merespons penawaran serupa dari Google Indonesia.

    Nurcahyo menjelaskan, mulanya Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 dalam rangka membicarakan penggunaan produk Chromebook bagi peserta didik.

    Saat beberapa kali pertemuan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia, disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

    Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan rapat tertutup via Zoom. Nadiem kala itu mewajibkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan laptop di sekolah. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Untuk meloloskan Chromebook dari Google, Kemendikbudristek pada awal 2020 menjawab surat Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek, meski sebelumnya tak pernah digubris di bawah kepemimpinan Muhadjir Effendy.

    “Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME [Muhadjir Effendy],” kata Nurcahyo.

    Muhadjir saat itu beralasan uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di wilayah 3T, sehingga ia tidak menjawab surat dari Google untuk pengadaan. Namun, saat kepemimpinan Nadiem, surat itu mendapat respons.

    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” kata Nurcahyo.

    Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah menyinggung spesifikasi Chrome OS.

    Dalam hal ini, ada beberapa ketentuan yang dilanggar, sebagai berikut:

    Satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.

    Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

    Kejagung mengatakan kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

    Pasal yang disangkakan, Nadiem melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nurcahyo.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ironi Nadiem Makarim: Antara Jejak Inovasi dan Bayang-bayang Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 September 2025

    Ironi Nadiem Makarim: Antara Jejak Inovasi dan Bayang-bayang Korupsi Nasional 5 September 2025

    Ironi Nadiem Makarim: Antara Jejak Inovasi dan Bayang-bayang Korupsi
    Direktur Indonesian Society Network (ISN), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com – Instagram: @ikhsan_tualeka

    Kekuasaan bisa mengangkat setinggi-tingginya, tetapi juga menjatuhkan sedalam-dalamnya
    .”
    PADA
    satu dekade lalu, nama Nadiem Anwar Makarim identik dengan optimisme baru. Ia mendirikan Gojek, aplikasi yang mengubah wajah transportasi Indonesia.
    Dari sekadar gagasan sederhana tentang ojek berbasis aplikasi, Gojek berkembang menjadi unicorn pertama di negeri ini, bahkan menembus status decacorn.
    Nadiem dielu-elukan sebagai
    game changer
    . Ia anak muda yang berani bermimpi besar, membuktikan bahwa inovasi lahir dari dalam negeri bisa menembus panggung global.
    Di balik layar, jutaan pengemudi ojek menemukan penghidupan baru, mereduksi angka pengangguran dan masyarakat merasakan kemudahan dalam keseharian.
    Pada 2019, perjalanan itu mencapai puncak simbolis: Presiden Joko Widodo memintanya meninggalkan kursi CEO dan masuk ke kabinet sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
    Publik bersorak. Ada yang menyabut dengan penuh optimistis. Inilah saatnya profesional muda membawa angin segar dan perubahan ke birokrasi.
    Namun, lima tahun berselang, jalan cerita berbelok. Kamis (4/9), Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, proyek bernilai fantastis, Rp 9,9 triliun.
    Keputusan mengganti spesifikasi dari laptop berbasis Windows menjadi Chromebook kini dituding sarat kepentingan, punya ‘Mens Rea’ korupsi.
    Kisah Nadiem memperlihatkan ironi yang dalam. Dari pengusaha muda penuh inspirasi, ia kini harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka korupsi.
    Di dunia bisnis, reputasinya nyaris tak bercela. Namun, di dunia birokrasi, ia tersandung. Perbedaan yang menunjukkan jurang antara logika korporasi dan logika negara atau pemerintahan.
    Bisnis berorientasi pada hasil cepat, efisiensi, dan kepuasan pengguna. Sementara birokrasi negara berjalan dengan aturan ketat, prosedur panjang, dan risiko politik yang besar.
    Seperti diingatkan Mahfud MD, “Korupsi itu bukan hanya soal keserakahan, tetapi juga kelemahan sistem yang memberi peluang.”
    Nadiem mungkin datang dengan niat membangun, tetapi kelemahan sistem dan dinamika politik bisa menyeret siapa saja.
    Nadiem juga bukan satu-satunya dari lingkaran Jokowi yang kini masuk pusaran kasus hukum. Immanuel Ebenezer, Silfester Matutina yang berstatus buron, bahkan nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sudah bolak-balik memenuhi pemeriksaan KPK, dan mungkin akan menyusul Nadiem sebagai tersangka.
    Lord Acton sudah lama mengingatkan: “
    Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely
    .” Selama berkuasa, hukum sering tampak jauh.
    Namun begitu kursi dilepaskan, jejaring melemah, dan proses hukum datang tanpa ampun. Inilah yang disebut para ilmuwan politik sebagai
    political cycle:
    perlindungan hukum yang semu, hanya bertahan selama ada kuasa atau punya kekuasaan.
    Kasus ini juga menjadi refleksi bagi para profesional yang dipanggil masuk pemerintahan. Keberhasilan di sektor swasta tidak serta-merta menjadi jaminan bisa sukses dan aman di birokrasi.
    Guy Peters mengingatkan, birokrasi publik tunduk pada
    accountability
    berlapis: kepada hukum, lembaga audit, parlemen, publik, bahkan media.
    Sementara di bisnis, orientasi utamanya jelas: konsumen dan keuntungan. Celah inilah yang sering membuat profesional kebingungan.
    Amartya Sen menambahkan bahwa korupsi adalah “governance failure”—bukan sekadar kelemahan moral individu. Sistem yang rapuh bisa menyeret siapa saja, bahkan mereka yang berangkat dengan idealisme dan reputasi baik.
    Ironi Nadiem seharusnya tidak hanya dilihat sebagai tragedi personal, melainkan juga sebagai cermin kelemahan sistem.
    Reformasi pendidikan tidak bisa dipisahkan dari reformasi tata kelola. Laptop, kurikulum, hingga digitalisasi hanyalah instrumen; tanpa tata kelola yang bersih, instrumen itu kehilangan makna.
    Publik pun perlu menahan diri dari penghakiman instan. Status tersangka bukanlah vonis. Biarkan pengadilan yang menguji bukti. Yang lebih penting, masyarakat menuntut perbaikan sistem agar kasus serupa tidak berulang.
    Perjalanan Nadiem adalah kisah tentang dua wajah Indonesia: inovasi yang membanggakan dan korupsi yang membayangi. Dari anak muda inspiratif yang menembus batas global, ia kini menjadi mantan pejabat yang berstatus tersangka kasus korupsi.
    Ironi ini mengajarkan bahwa prestasi masa lalu tidak selalu menjamin kebebasan dan imunitas dari risiko di masa kini.
    Kasus ini juga menjadi cermin yang menohok kita semua. Bahwa negeri ini masih harus terus berjuang untuk keluar dari jerat korupsi yang seakan abadi.
    Sehebat apa pun gagasan, secemerlang apa pun visi, dan sehebat apa pun teknologi, semuanya bisa runtuh jika tata kelola pemerintahan masih lemah. Nadiem, dengan segala prestasi globalnya, tetap tidak kebal terhadap jebakan sistem.
    Bagi para profesional muda, kisah ini adalah pengingat keras. Memasuki dunia pemerintahan bukan hanya tentang membawa visi besar atau strategi korporasi. Ia juga tentang mengarungi lautan birokrasi yang penuh aturan, kepentingan, bahkan jebakan hukum.
    Idealismenya bisa menjadi cahaya, tetapi tanpa kewaspadaan, cahaya itu bisa meredup di tengah gelombang kekuasaan.
    Sekali lagi, kita jangan melihat kasus ini hanya sebagai tragedi personal. Kita perlu melihat akar masalah yang lebih dalam: lemahnya tata kelola, politik yang cair dengan kepentingan, dan sistem pengawasan yang belum kokoh.
    Sebab, tanpa perbaikan sistemik, kasus serupa akan terus berulang, hanya berganti nama, wajah dan momentum politik.
    Akhirnya, ironi terbesar dalam kisah Nadiem bukanlah penetapan status tersangkanya semata, melainkan hilangnya harapan publik yang dulu sempat menyala.
    Dari simbol inovasi, ia kini menjadi simbol peringatan: bahwa kekuasaan bisa mengangkat setinggi-tingginya, tetapi juga bisa menjatuhkan sedalam-dalamnya.
    Dawam Rahardjo pernah berkata, “Kekuasaan bukanlah panggung untuk menumpuk kuasa, melainkan ladang untuk menanam kebajikan.”
    Pesan itu kini terasa relevan. Sebab, pada akhirnya, jejak inovasi bisa memudar bila dibayangi korupsi. Dan hanya kebajikan yang akan bertahan dalam ingatan sejarah bangsa, dari generasi ke generasi.
    Menegaskan bahwa kekuasaan itu fana. Ia datang dan pergi, meninggalkan jejak yang tak pernah bisa dihapus begitu saja.
    Jejak itulah yang akan dikenang sejarah. Dan sejarah selalu memilih untuk mengingat bukan sekadar siapa yang berkuasa, tetapi bagaimana kuasa itu digunakan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rapat Senyap Nadiem Makarim Berujung Jeratan Status Tersangka

    Rapat Senyap Nadiem Makarim Berujung Jeratan Status Tersangka

    Jakarta

    Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Total sudah ada 5 tersangka dalam kasus ini.

    “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

    “Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.

    Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan ketiga yang dilakukan Kamis (4/9). Sebelumnya Nadiem diperiksa dalam kasus ini pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).

    Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tenteng Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (4/9).

    4 tersangka sebelumnya:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo memberikan keterangan pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kejagung menetapkan mantan menteri Nadiem Makarim sebagai tersangka. (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Rapat Senyap Kendikbud dengan Google

    Kejagung mengatakan Nadiem menggelar rapat ‘senyap’ dengan pihak Google Indonesia terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook. Dalam rapat tertutup secara daring melalui Zoom Meeting itu, Nadiem mewajibkan peserta memakai headset.

    “Zoom Meeting dan meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” kata Nurcahyo.

    Rapat yang digelar 6 Mei 2020 itu diikuti Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T, serta JT dan FA selaku stafsus Nadiem.

    Rapat itu digelar padahal pengadaan Chromebook belum dimulai. Untuk meloloskan itu, sekitar awal 2020 Nadiem menjawab surat Google untuk pengadaan Chromebook ini.

    “Sedangkan saat itu pengadaan alat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai. Untuk meloloskan Chromebook produk Google Kemendikbud. Sekitar awal 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” katanya.

    Nurcahyo menyebutkan tawaran Google sebelumnya ditolak era Mendikbud Muhadjir Effendy karena uji coba gagal tahun 2019 dan tak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam.

    “Atas perintah NAM pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci, yaitu ChromeOS,” ujar Nurcahyo.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS.

    Akibat perbuatannya itu, Nadiem melanggar Perpres 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, dan peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan peraturan LKPP 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

    Kejaksaan Agung menahan Nadiem pada Kamis (4/9/2025). (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Kerugian Negara Rp 1,98 T

    Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 1,98 triliun. Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Nurcahyo.

    Kejagung juga masih mendalami terkait dana yang diterima Nadiem dalam kasus korupsi itu. Kejagung telah menyita sejumlah barang terkait kasus tersebut.

    “(Aliran uang diterima Nadiem) Itu masih dalami ya semuanya. Jangan dikira-kira (jumlahnya),” ujar Nurcahyo.

    Kata Nadiem Saat Ditahan

    Nadiem sempat buka suara saat dibawa Kejagung untuk ditahan. Dia mengaku tak melakukan apa pun mengenai kasus korupsi laptop.

    “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujar Nadiem sambil berteriak.

    Nadiem mengaku hidupnya menjunjung integritas dan kejujuran. Nadiem berharap dapat perlindungan menghadapi proses hukum.

    “Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya insyaallah,” tuturnya.

    Halaman 2 dari 3

    (jbr/maa)

  • Dialog Bareng Mahasiswa, Menteri Brian Jamin Semua Aspirasi Dicatat dan Sampai ke Presiden – Page 3

    Dialog Bareng Mahasiswa, Menteri Brian Jamin Semua Aspirasi Dicatat dan Sampai ke Presiden – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan aspirasi yang disampaikan mahasiswa saat berdialog di Istana Negara Jakarta, Kamis (4/9/2025) akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Tak hanya itu, aspirasi-aspirasi tersebut akan disampaikan ke kementerian-kementerian untuk perbaikan ke depan

    “Oh iya iya. Tentu akan disampaikan Sesneg tentu dilanjutkan tidak hanya ke Bapak Presiden tapi ke kementerian-kementerian mana yang perlu kita perbaiki, mana yang perlu kita tingkatkan,” kata Brian usai bertemu dengan perwakilan mahasiswa di Istana Negara Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Adapun perwakilan mahasiwa ini bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan Mendikti. Pertemuan berlangsung dengan suasana hangat, dimana mahasiswa dan pemerintah duduk di satu meja yang sama.

    Brian menyampaikan pemerintah mendengarkan pandangan para mahasiswa untuk memperbaiki kebijakan yang dirasa kurang. Selain itu, pemerintah dan mahasiswa juga membicarakan ide-ide untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju dengan waktu cepat.

    “Tentu kita berterima kasih kepada adik-adik mahasiswa dan kita juga ingin diskusi ini bisa berlangsung terus secara berkelanjutan tidak hanya ketika kondisi seperti ini,” ujarnya.

    “Tapi kita bisa terus menerus saling mengisi saling melihat hal-hal mana yang perlu kita perbaiki bersama,” sambung Brian.

     

  • Jawaban Yusril saat Ditanya soal Status Tersangka Nadiem Makarim

    Jawaban Yusril saat Ditanya soal Status Tersangka Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tidak mengikuti perkembangan kasus hukum yang menjerat Nadiem Makarim. 

    Pernyataan ini disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Saat ditanya soal status tersangka Nadiem, Yusril singkat menjawab tak mengikuti isu tersebut.

    “Saya tidak ikuti kasus Nadiem,” tandas Yusril.

    Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019–2022.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek itu diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Dalam berita Bisnis sebelumnya, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

    Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

    Adapun, Nadiem juga diduga telah memerintahkan untuk mengunci pengadaan Chrome OS dalam pengadaan TIK 2020. 

    Selain itu, Nadiem juga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

  • Yusril Sebut Penanganan Demonstrasi Sudah Sesuai Koridor Hukum & HAM

    Yusril Sebut Penanganan Demonstrasi Sudah Sesuai Koridor Hukum & HAM

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa seluruh langkah pemerintah dalam menghadapi demonstrasi yang terjadi belakangan ini sudah berada dalam koridor hukum yang benar. 

    Pernyataan ini disampaikan usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Yusril menjelaskan bahwa Presiden Ke-8 RI itu meminta seluruh jajaran pemerintah untuk tetap solid menghadapi tantangan dan cobaan saat ini, sekaligus memastikan bahwa program-program pemerintah berjalan sesuai rencana tanpa ada yang terabaikan.

    “Saya bertugas mengoordinasikan bidang hukum dan HAM, memastikan tindakan aparat penegak hukum berada dalam koridor hukum dan mengedepankan hak asasi manusia,” ujarnya.

    Mengenai komunikasi dengan kalangan mahasiswa, Yusril menyebut Presiden telah memberikan arahan kepada Menteri Pendidikan Tinggi (Mendikti) untuk memberikan respon terbaik terhadap aspirasi mahasiswa.

    “Pak Mendikti sudah melakukan dialog dan pendekatan dengan para mahasiswa,” kata Yusril.

    Dia juga menyatakan akan menggelar rapat koordinasi terkait aspek hukum pada Senin (8/9/2025) mendatang untuk memastikan seluruh penanganan demonstrasi berjalan sesuai aturan.

    Yusril menegaskan pemerintah menjamin kebebasan masyarakat menyampaikan aspirasi dan pendapat secara damai dan tertib. Namun, penegakan hukum yang tegas akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan demonstrasi untuk melakukan tindak kejahatan seperti perusakan, pembakaran, dan pencurian.

    Dia menambahkan, jika aparat melanggar norma hukum dalam penegakan hukum, maka mereka pun harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

    “Kami juga menekankan agar aparat bertindak sesuai kaidah hukum dan menghormati HAM. Jika ada yang didampingi pengacara, pengacara harus disediakan. Prinsip praduga tak bersalah juga harus dijunjung,” kata Yusril.

  • Mendikti Jamin Aspirasi Mahasiswa Diteruskan ke Prabowo dan Kementerian
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 September 2025

    Mendikti Jamin Aspirasi Mahasiswa Diteruskan ke Prabowo dan Kementerian Nasional 5 September 2025

    Mendikti Jamin Aspirasi Mahasiswa Diteruskan ke Prabowo dan Kementerian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto, memastikan aspirasi yang disuarakan perwakilan mahasiswa di Istana akan diteruskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
    Sejumlah perwakilan mahasiswa telah diterima oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Mendikti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025) malam.
    “Oh iya iya. Tentu akan disampaikan. Sesneg tentu dilanjutkan tidak hanya ke Bapak Presiden, tapi ke kementerian-kementerian mana yang perlu kita perbaiki, hal-hal mana yang perlu kita tingkatkan,” kata Brian usai menerima aspirasi perwakilan mahasiswa.
    Brian mengungkapkan bahwa para mahasiswa yang diterima pemerintah di Istana di antaranya berasal dari BEM SI Kerakyatan, GMNI, hingga Cipayung Plus.
    Salah satu aspirasi yang dibawa adalah soal 17+8 Tuntutan Rakyat.
    “Oh iya itu (17+8) pasti juga disampaikan. Banyak hal sekali, tadi banyak sekali tuntutan,” ucap dia.
    Semua aspirasi, lanjut Brian, dicatat demi membenahi sektor-sektor yang perlu diperbaiki.
    “Tentu kita berterima kasih kepada adik-adik mahasiswa dan kita juga tadi ingin diskusi ini bisa berlangsung terus secara berkelanjutan, tidak hanya ketika kondisi begini,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Brian menambahkan bahwa para perwakilan mahasiswa juga memberikan masukan dan ide mereka untuk membangun Indonesia agar lebih maju.
    “Jadi kita ngobrol dari hati ke hati, saya kira, seperti apa pandangan-pandangan mahasiswa untuk kita bisa memperbaiki hal-hal yang kurang,” jelasnya.
    BEM SI Kerakyatan juga mendesak Presiden RI Prabowo Subianto membentuk tim investigasi terkait dugaan makar yang terjadi saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
    “Kami segera secara lantang juga atas nama BEM SI Kerakyatan menyampaikan bahwa kami dengan tegas untuk menuntut dan menekan Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk tim investigasi terkait dugaan makar,” ujar Koordinator Media BEM SI Kerakyatan Pasha Fazillah Afap usai pertemuan, Kamis malam.
     
    Selain mendesak itu, BEM SI Kerakyatan juga meminta dengan keras agar pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
    Menurutnya, aspirasi yang disampaikan BEM SI Kerakyatan juga sudah disampaikan kepada DPR RI pada Rabu (4/9/2025) kemarin.
    “Artinya, memang kemarin Pak Sufmi Dasco (Wakil Ketua DPR) menegaskan dan memberikan informasi bahwa kemarin di legislatif dan kami hari ini diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi kami di lembaga eksekutif seperti itu,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Temui Mensesneg, BEM SI dan Cipayung Plus Minta Investigasi Dugaan Makar

    Temui Mensesneg, BEM SI dan Cipayung Plus Minta Investigasi Dugaan Makar

    Jakarta

    Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan dan Cipayung Plus menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini. Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk meminta investigasi dugaan makar pascademo besar-besaran di berbagai daerah.

    “(Aspirasi) Kurang lebih sama dengan apa yang kami sampaikan kemarin di DPR. Artinya memang kemarin Pak Sufmi Dasco menegaskan dan memberikan informasi bahwa kemarin di legislatif dan kami hari ini diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi kami di lembaga eksekutif, seperti itu,” kata Koordinator Media BEM SI Kerakyatan Pasha Fazillah Afap usai audiensi.

    Pasha mengatakan pihaknya mendesak pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI dan pemerintah. Selain itu, lanjut dia, BEM SI Kerakyatan meminta Prabowo agar membentuk tim investigasi dugaan makar.

    “Pertama, mungkin kami menekan dengan keras bahwa untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang kemarin sudah kami sampaikan di DPR RI. Namun mungkin untuk hari ini, kami segera secara lantang juga atas nama BEM SI Kerakyatan menyampaikan bahwa kami dengan tegas untuk menuntut dan menekan Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk tim investigasi terkait dugaan makar,” katanya.

    Ketua BEM UPNVJ Kaleb Otniel Aritonang mengatakan tuntutan 17+8 yang viral bergema di media sosial juga disampaikan ke Istana. Kaleb menyebut Mensesneg Prasetyo telah menerima aspirasi tersebut.

    “Tadi sudah sampaikan oleh kawan-kawan yang masuk dalam dengan Pak Mensesneg dan Pak Mendikti bahwasannya 17+8 harus bisa diakomodir dan Pak Mendikti dan Pak Mensesneg pun mengiyakan untuk bisa mengakomodir setiap aspirasi yang sedang trending per hari ini 17+8,” ujar Kaleb.

    “Dan kami, sekali lagi BEM SI kerakyatan, juga menekankan bahwasannya pemerintah eksekutif, yudikatif, dan legislatif menegakkan supremasi sipil dan tolak militerisme sebab seharusnya militer menjadi alat negara dan harus balik ke barak, seperti itu,” imbuhnya.

    Ketum GMNI Risyad Fahlefi mengatakan pihaknya menyampaikan aspirasi mengenai kriminalisasi terhadap para aktivis mahasiswa yang melakukan demo di berbagai daerah. Risyad meminta para aktivis mahasiswa segera dibebaskan.

    “Beberapa yang menjadi titik fokus kami adalah bagaimana kawan-kawan aktivis di seluruh daerah dan seluruh kabupaten/kota bisa tidak ada yang dilakukan kriminalisasi. Pembebasan aktivis ini tentu menjadi tujuan pokok kami,” katanya.

    Ketum PB-HMI Bagas Kurniawan menegaskan pemerintah harus bersungguh-sungguh membenahi seluruh institusi. Dia mendorong m institusi pemerintah berjalan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat.

    “Dan yang kedua, tentunya kami dari organisasi mahasiswa juga menekankan serius kepada pemerintah untuk bersungguh-sungguh melakukan perbaikan institusi publik dan membuat institusi publik yang inklusif, yaitu institusi publik yang menyerap aspirasi masyarakat dan mendistribusikan hak,” kata Bagas.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/maa)

  • Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Harta Nadiem Sempat Sentuh Rp4,8 Triliun

    Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Harta Nadiem Sempat Sentuh Rp4,8 Triliun

    GELORA.CO – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari 120 saksi dan 4 ahli. Keputusan itu diambil melalui rapat gelar ekspose perkara.

    “Dari ekspose, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

    Melansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan mantan Bos Gojek itu sempat menembus angka Rp4,8 triliun pada 2022

    Harta Nadiem ini meningkat seiring ia ditunjuk sebagai Mendikbudristek sejak 2019. Pada tahun awal ia menjadi menteri, Nadiem tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1.225.006.640.485 atau Rp1,2 triliun.

    Lalu pada 2020, harta Nadiem Makarim berada di angka Rp 1.192.425.517.883 atau Rp1,1 triliun. Lalu, Nadiem memiliki harta sebesar Rp 1.175.047.616.596 atau Rp1,1 triliun pada 2021.

    Anehnya, harta Nadiem Makarim kemudian menurun drastis menjadi Rp 906.057.161.325 atau Rp 906 miliar pada 2023. Surat berharga yang awalnya Rp 5,5 triliun menjadi Rp 1,4 triliun.

    Saat jabatannya sebagai Mendikbudristek berakhir pada 2024, nilai harta kekayaan Nadiem Makarim turun lagi menjadi Rp 600.641.456.655 atau Rp 600 miliar. Surat berharganya juga turun menjadi Rp 926 miliar.

    Jumlah harta kekayaan Nadiem ini bersumber dari berbagai jenis aset yang dimiliki. Adapun rincian harta kekayaan Nadiem Makarim adalah sebagai berikut:

    1. Tanah dan Bangunan: Rp 57.793.854.385

    Tanah Seluas 24.739 m2 di Kab / Kota Rote Ndao, Hasil Sendiri: Rp 176.883.850

    Tanah Seluas 2.700 m2 di Kab / Kota Gianyar, Hasil Sendiri: Rp 2.160.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 1.981.210.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/485 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 16.360.785.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 885 m2/560 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 27.888.675.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/190 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 4.000.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 1379.81 m2/101.4 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 5.226.300.535

    2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2.247.400.000

    Mobil, Toyota Alphard 2,5 Hybrid Tahun 2024, Hasil Sendiri: Rp 1.710.800.000

    Mobil, Toyota Innova Zenix 2.0 Tahun 2024, Hasil Sendiri: Rp 536.600.000

    3. Harta Bergerak Lainnya: Rp 752.313.000

    4. Surat Berharga: Rp 926.095.804.402

    5. Kas dan Setara Kas: Rp 77.083.385.547

    6. Harta Lainnya: Rp 2.900.000.000

    Jumlah harta kekayaan Nadiem Makarim seluruhnya sebenarnya mencapai Rp 1.066.872.757.334 atau Rp 1 triliun. Namun, dia mengaku memiliki utang senilai Rp 466.231.300.679 atau Rp 466 miliar. Dengan demikian, maka total harta kekayaan bersih Nadiem Makarim adalah sebesar Rp 600.641.456.655 atau sekitar Rp 600 miliar.