Kementrian Lembaga: Kemdikbud

  • Hari Apa Saja yang Diperingati Setiap 13 Desember? Yuk Simak Daftarnya!

    Hari Apa Saja yang Diperingati Setiap 13 Desember? Yuk Simak Daftarnya!

    Hari Nusantara diperingati setiap 13 Desember sebagai momen penting untuk mengenang lahirnya Deklarasi Djuanda. Hadirnya peringatan ini diharapkan dapat mengingat pentingnya peran deklarasi tersebut dalam penetapan kedaulatan laut dan negara Indonesia.

    Mengutip dari Ensiklopedia Sejarah Indonesia Kemdikbud, Deklarasi Djuanda dirumuskan oleh Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja pada 13 Desember 1957. Deklarasi ini merupakan respon atas masih berlakunya undang-undang kelautan Hindia Belanda, Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO, Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkar Maritim) 1939 yang dianggap merugikan eksistensi Indonesia sebagai negara kepulauan.

    Awalnya, batas wilayah laut Indonesia yang dibuat berdasarkan ketentuan TZMKO adalah 3 mil. Batas tersebut merupakan jarak yang sempit dan mengakibatkan munculnya laut-laut bebas di antara pulau-pulau Indonesia.

    Setelah Indonesia merdeka, Ordonansi ini masih berlaku selama bertahun-tahun. Adanya Deklarasi Djuanda bertujuan agar TZMKO 1930 tidak berlaku lagi.

    Pada 1960, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Ini merupakan langkah hukum yang diambil pemerintah Indonesia agar Deklarasi Djuanda memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara internasional.

    Awalnya, Deklarasi Djuanda mendapat penolakan dari dunia maritim internasional. Protes datang dari Australia, Perancis, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Belanda, dan Amerika Serikat.

    Isi Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa seluruh perairan yang mengelilingi, menghubungkan, dan di antara pulau-pulau Indonesia adalah bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia. Isi deklarasi ini dipandang bertentangan dengan hukum internasional kala itu yang hanya memberi pengakuan pada wilayah laut selebar tiga mil dari setiap pulau.

    Selain itu, belum ada pengakuan terhadap kesatuan kewilayahan, di mana laut, pulau, dan gugusan kepulauan merupakan satu kesatuan kewilayahan. Meski menuai protes dari beberapa negara, tetapi ada dua negara yang mendukung, yakni Uni Soviet dan China.

    Selepas Deklarasi Djuanda, pemerintah Indonesia terus berupaya agar wilayah laut Indonesia diakui dunia internasional. Pada 1958, Indonesia mengambil bagian dalam Konferensi Hukum Laut yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaui United Nations Conference on the Law of Sea (UNCLOS) I yang diadakan di Jenewa, Swiss.

    Sayangnya, suara yang menentang deklarasi tersebut masih dominan. Indonesia pun menarik kembali usulnya dan memilih untuk memperkuat konsep yang ditawarkan dalam deklarasi tersebut.

    Kemudian, isi Deklarasi Djuanda diresmikan pada Februari 1960 melalui Undang-Undang/Prp No. 4/1960. Hal ini bertujuan untuk menjadi bekal menuju Konferensi PBB kedua tentang Hukum Laut di Jenewa pada 1960 meskipun tema Negara Nusantara tidak didiskusikan.

  • Pembangunan Sekolah Rusak Akibat Banjir Sumatera mulai Februari 2026

    Pembangunan Sekolah Rusak Akibat Banjir Sumatera mulai Februari 2026

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pembangunan kembali sekolah yang rusak akibat bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan dimulai pada Februari 2026.

    Ia mengatakan saat ini pihaknya terus menghimpun data terkait seluruh sekolah yang terdampak bencana alam di tiga provinsi tersebut beserta skala kerusakannya.

    “Sekarang sudah kami himpun datanya, mudah-mudahan di Februari 2026 itu sudah kami mulai pembangunan sekolah-sekolah yang rusak,” kata Mu’ti dalam wawancara di Podcast Antara TV di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

    Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya saat ini sudah membuat tiga skenario pembelajaran darurat dengan mengelompokkan skala kerusakan sekolah-sekolah yang terdampak bencana alam tersebut.

    Salah satu skenario itu ialah pembelajaran darurat selama 0-3 bulan bagi sekolah-sekolah yang terdampak, namun masih memiliki beberapa ruang kelas layak pakai untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.

    Pada kondisi sekolah yang demikian, pihaknya memberlakukan sistem belajar bergantian (shift) sembari pihaknya memperbaiki kerusakan pada sekolah tersebut.

    Sementara skenario kedua ialah pembelajaran darurat selama 3-12 bulan, dan skenario yang ketiga ialah pembelajaran darurat hingga 3 tahun bagi sekolah yang mengalami kerusakan berat bahkan roboh total.

    “Karena kalau di sekolah yang sudah memang roboh total, bangun baru itu kan perlu waktu yang lama tentunya. Bahkan sebagian ada yang memang harus relokasi. Artinya, bangun baru di lokasi yang baru, nah mencari tanahnya itu kan perlu waktu juga,” ujarnya.

  • Israel Larang Siswa SD Pakai HP di Sekolah Mulai Februari 2026

    Israel Larang Siswa SD Pakai HP di Sekolah Mulai Februari 2026

    Jakarta

    Pemerintah Israel segera menerapkan aturan baru terkait penggunaan ponsel atau HP di dunia pendidikan. Mulai tahun depan, siswa SD dilarang menggunakan HP di lingkungan sekolah.

    “Mulai 2 Februari (2026), kebijakan baru akan diterapkan di sekolah dasar: anak-anak dilarang menggunakan telepon seluler di lingkungan sekolah,” kata Kementerian Pendidikan dalam sebuah pernyataan dilansir AFP, Jumat (12/12/2025).

    Menteri Pendidikan Israel Yoav Kisch mengatakan kebijakan itu diterapkan berdasarkan studi yang dilakukan di Israel. Pemerintah Israel mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang sehat dan aman serta mengurangi dampak negatif penggunaan gawai oleh siswa.

    “Penerapannya akan mencakup program pendidikan di kelas dan dialog dengan orang tua untuk menanamkan penggunaan telepon yang seimbang, mencegah penggunaan media sosial yang berlebihan (oleh anak-anak) dan mengurangi paparan konten yang tidak sesuai usia,” tambah pernyataan tersebut.

    Hingga saat ini, masing-masing sekolah dapat memutuskan melarang penggunaan HP di lingkungan sekolah. Sejak awal tahun ajaran pada bulan September, HP telah dilarang di semua sekolah di pusat kota pesisir Tel Aviv, melalui keputusan dari pemerintah kota.

    Beberapa negara telah memberlakukan larangan serupa terhadap HP di sekolah, termasuk Australia dan Prancis.

    Badan kebudayaan dan pendidikan PBB, UNESCO, mengatakan bahwa pada akhir tahun 2024, 40% sistem pendidikan di seluruh dunia telah menerapkan larangan penggunaan HP di sekolah. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya berkisar 30%.

    Tonton juga video “Pemerintah Australia Tanggapi Gugatan Reddit soal Larangan Anak Bermedsos”

    (ygs/rfs)

  • Israel Tahan Nyaris 100 Warga Palestina dalam Penggerebekan di Tepi Barat

    Israel Tahan Nyaris 100 Warga Palestina dalam Penggerebekan di Tepi Barat

    Tepi Barat

    Militer Israel menahan nyaris 100 warga Palestina dalam operasi penggerebekan di beberapa wilayah sekaligus di Tepi Barat bagian utara pada Rabu (10/12) waktu setempat. Ini menjadi salah satu operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Tel Aviv di wilayah Tepi Barat.

    Sejumlah saksi mata, seperti dilansir Anadolu Agency, Kamis (11/12/2025), menuturkan bahwa pasukan Israel menggerebek area Nablus, Salfit, dan beberapa kota di area Jenin, Tulkarem, dan Qalqilya, serta Jericho dan dua kota di Yerusalem Timur yang diduduki.

    Pasukan Israel, menurut seorang koresponden Anadolu di Tepi Barat, menangkap sedikitnya 50 warga Palestina di Nablus, 15 orang di Salfit, 13 orang di Jericho, dan 20 orang lainnya di Yerusalem Timur. Beberapa orang di antaranya dibebaskan setelah diinterogasi di lapangan.

    Di antara mereka yang ditahan di Jenin terdapat Nasser Al-Din Al-Shaer yang merupakan mantan Wakil Perdana Menteri (PM) Otoritas Nasional Palestina dan pernah menjabat Menteri Pendidikan dan Pendidikan Tinggi pada tahun 2006-2007 silam.

    Al-Shaer dibebaskan setelah ditahan selama beberapa jam dalam interogasi di lapangan.

    Militer Israel telah meningkatkan serangannya di Tepi Barat sejak dimulainya perang Gaza pada Oktober 2023 lalu.

    Sedikitnya 1.092 warga Palestina tewas dan nyaris 11.000 orang lainnya mengalami luka-luka dalam serangkaian serangan yang didalangi tentara dan pemukim Israel di Tepi Barat sejak Oktober 2023.

    Lebih dari 21.000 orang juga ditangkap pada periode yang sama di wilayah tersebut.

    Dalam sebuah putusan penting yang dikeluarkan pada Juli tahun lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan tindakan ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman Yahudi di Tepi Barat juga Yerusalem Timur.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Cara Cek Nama Penerima dan Prosedur Pencairan Dana Program Indonesia Pintar 2025

    Cara Cek Nama Penerima dan Prosedur Pencairan Dana Program Indonesia Pintar 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menghadirkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu siswa yang membutuhkan biaya pendidikan. Berikut ringkasan singkat untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda masuk didalam program tersebut.

    PIP memberikan dana tunai bagi siswa dari keluarga kurang mampu, dan saat ini pencairan sedang berlangsung. Untuk memastikan apakah anak Anda atau siswa terdaftar sebagai penerima PIP dan mengetahui cara pencairannya, berikut ini panduan lengkapnya:

    Untuk mengecek apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP, ikuti langkah-langkah berikut:

    1. Kunjungi Situs SIPINTAR

    Akses situs resmi SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id.

    2. Masukkan NISN dan NIK

    Di halaman utama, Anda akan diminta memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar.

    3. Isi Nama Lengkap

    Lengkapi kolom nama lengkap sesuai data yang terdaftar.

    4. Verifikasi Captcha

    Sebagai langkah keamanan, Anda akan diminta untuk mengisi kode verifikasi (captcha).

    5. Klik “Cari Penerima PIP”

    Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol “Cari Penerima PIP” untuk melihat status penerimaan dana.

    Jika terdaftar sebagai penerima, Anda akan mendapatkan informasi terkait penerimaan PIP. Jika belum terdaftar, pastikan data yang dimasukkan benar atau hubungi pihak terkait untuk klarifikasi lebih lanjut.

    Cara Pencairan Dana PIP Desember 2025 

    Setelah memastikan penerimaan, langkah berikutnya adalah mencairkan dana PIP. Agar proses pencairan berjalan lancar, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

    1. Aktivasi Rekening Bank

    Sebelum mencairkan dana, siswa atau orang tua/wali harus mengaktifkan rekening terlebih dahulu di bank penyalur PIP. Pastikan sudah memiliki rekening yang terdaftar.

    2. Siapkan Dokumen Persyaratan

    Jangan lupa membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen utama saat mengunjungi bank.

    3. Kunjungi Bank Penyalur Dana PIP

    Cari dan datangi bank yang ditunjuk sebagai penyalur dana PIP. Biasanya, bank ini sudah diumumkan saat pendaftaran.

    4. Isi Formulir Pembukaan Rekening

    Jika belum memiliki rekening, Anda akan diminta mengisi formulir pembukaan rekening untuk keperluan pencairan dana.

    5. Proses Aktivasi Rekening

    Setelah mengisi formulir, antre di teller dan informasikan bahwa Anda ingin mengaktifkan rekening untuk pencairan dana PIP. Teller bank akan memproses aktivasi dan memastikan dana tersedia di rekening.

    6. Cek Saldo Rekening

    Setelah rekening diaktifkan, pastikan untuk mengecek saldo rekening. Jika dana PIP sudah masuk, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

    7. Tarik Dana PIP

    Jika dana sudah ada di rekening, Anda bisa langsung melakukan penarikan melalui teller bank. Ikuti prosedur yang ditetapkan untuk menarik dana tersebut.

    Besaran Bantuan PIP 2025

    Besaran dana yang diterima tergantung pada jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian bantuan yang bisa diterima siswa PIP 2025:

    -Siswa SD: Rp450.000 per tahun. Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, besaran dana adalah Rp225.000.

    -Siswa SMP: Rp750.000 per tahun. Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, dana yang diterima adalah Rp375.000.

    -Siswa SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun. Bagi siswa baru dan siswa kelas akhir, dana yang diterima sebesar Rp900.000.

    Penyaluran dana PIP melalui beberapa Bank Nasional, diantaranya adalah BAnk BRI untuk siswa SD dan SMP, Bank BNI untuk siswa SMP, dan Bank BSI untuk siswa/siswi yang berada di wilayah Aceh.

    PIP ini sangat penting bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan adanya dana ini, diharapkan bisa meringankan beban biaya pendidikan dan membantu siswa untuk tetap melanjutkan pendidikan mereka tanpa khawatir soal biaya. Dengan bantuan dari pemerintah ini, diharapkan semakin banyak anak-anak Indonesia yang memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan yang layak.

    Bagi orangtua atau siswa yang berhak, pastikan mengikuti prosedur dengan benar agar dana PIP bisa diterima dan digunakan untuk keperluan pendidikan. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini ya! (Nur Amalina)

  • Kelakar Cak Imin, Doakan Gus Ipul Jadi Menteri Pendidikan

    Kelakar Cak Imin, Doakan Gus Ipul Jadi Menteri Pendidikan

    Kelakar Cak Imin, Doakan Gus Ipul Jadi Menteri Pendidikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin melontarkan candaan kepada Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf.
    Dalam sambutannya, di acara wisuda Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Aula Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Kemensos, Jakarta, Senin 8/12/2025), ia mendoakan agar
    Gus Ipul
    bisa menjadi
    Menteri Pendidikan
    jika
    program pemberdayaan
    yang sedang dijalankan berjalan sukses.
    “Tepuk tangan untuk Kemensos. Jangan-jangan kalau program sekolah rakyat sukses, graduasi sukses, Pak Saifullah bisa jadi Menteri Pendidikan,” kelakar
    Cak Imin
    .
    “Kalau ditanya, ‘kok Menteri Pendidikan?’ Ya sukanya mewisuda orang,” tambahnya.
    Candaan tersebut dilontarkan spontan usai Cak Imin menilai bahwa Gus Ipul kerap kali menjalankan program-program yang menyasar pada
    kemandirian masyarakat
    , utamanya masyarakat miskin.
    Beberapa program misalnya, Sekolah Rakyat, program sekolah boarding gratis untuk masyarakat miskin.
    Program ini diharapkan mampu menciptakan generasi baru yang unggul, mampu mengubah kehidupan, dan masa depan keluarga menjadi lebih baik.
    Ada juga KPM PKH yang diharapkan mampu mengubah masyarakat yang tadinya bergantung pada bantuan pemerintah, menjadi lebih mandiri.
    Mereka diharapkan dapat mencukupi kebutuhan mereka sendiri, melalui upaya pendampingan usaha, dan akses modal.
    Cak Imin kemudian menegaskan bahwa paradigma pemberdayaan masyarakat harus menjadi fondasi dalam sistem pendidikan nasional.
    Menurutnya, pendidikan tidak boleh menciptakan ketergantungan berkepanjangan, melainkan membangun kemandirian.
    Hal ini merujuk pada upaya pemerintah menciptakan kemandirian bagi masyarakat yang selama ini menjadi penerima bansos.
    Dia mendorong agar KPM PKH bisa mandiri dan tidak bergantung pada pemerintah.
    “Ketergantungan itu keadaan sementara. Tidak ada orang yang ingin bergantung selamanya,” ujarnya.
    “Kalau kita tidak kuat dan mandiri serta berdaya, maka kita akan bergantung kepada negara lain,” tegasnya Cak Imin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook

    Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook

    Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan bahwa penyidikan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook, sudah didasarkan pada bukti yang kuat.
    Kasus ini, yang telah mencuat sejak beberapa bulan lalu, kini memasuki babak baru dengan berkas perkara yang telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana
    Korupsi
    (Tipikor) Jakarta Pusat.
    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus
    Kejaksaan Agung
    Riono Budisantoso mengungkapkan, proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat dan profesional.
    Menurut Riono, Kejaksaan telah bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap tahapan hukum dilakukan dengan berlandaskan pada bukti yang valid dan kuat.
    “Proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” kata Riono,  dalam konferensi pers, pada Senin (8/12/2025).
    Dalam kesempatan tersebut, Riono mengonfirmasi bahwa berkas perkara dan surat dakwaan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada tanggal yang sama, yaitu 8 Desember 2025.
    Ini berarti,
    Nadiem Makarim
    dan tiga tersangka lainnya, yang terlibat dalam
    kasus Chromebook
    , akan segera menjalani persidangan.
    “Senin, tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap dia.
    Selain Nadiem Makarim, terdapat tiga tersangka lainnya yang juga telah dilimpahkan berkas perkaranya.
    Mereka adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah; serta Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Keempatnya disangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Kejaksaan menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak belum menjabat sebagai menteri.
    Setelah Nadiem menjabat, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Meskipun satu tersangka dalam perkara ini, yaitu
    Jurist Tan
    , masih berstatus buron, Kejagung memastikan bahwa proses persidangan terhadap Nadiem Makarim dan tersangka lainnya tidak akan terganggu.
    Riono Budisantoso menegaskan bahwa pihaknya telah siap menghadapi persidangan meskipun salah satu pelaku belum berhasil ditemukan.
    “Tidak akan terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” ujar dia.
    Setelah pelimpahan berkas perkara, Kejagung kini menunggu jadwal penetapan sidang dari majelis hakim yang akan mengadili perkara ini.
    Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Roy Riady menyatakan, akan membuka seluruh fakta dalam persidangan dan menguraikan kejahatan yang telah dilakukan oleh Nadiem Makarim dan para tersangka lainnya.
    “Nanti kita buka dan dakwaan kita uraikan semua kejahatan Nadiem Makarim dan kawan-kawan,” kata Roy Riady, di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
    Ia menambahkan, setelah ini mereka tinggal menunggu penetapan sidang dan majelis hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun
                        Nasional

    10 Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun Nasional

    Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke pengadilan.
    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, mengatakan
    kerugian negara
    dari kasus tersebut bertambah menjadi Rp2,1 triliun.
    “Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” kata Riono di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
    Riono merincikan, angka Rp 2,1 triliun ini berdasarkan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730.
    Menurutnya, kasus terkait dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) ini terjadi pada 2019-2022.
    Dari hasil penyidikan Jampidsus Kejagung, kata dia, Nadiem diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis.
    “Awalnya, tim teknis telah melaporkan atau menyampaikan kepada saudara Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu,” kata Riono.
    “Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” ujar dia.
    Padahal, pada tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome.
    Hasilnya, penerapannya dinilai gagal.
    Akan tetapi, pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 hingga 2022 tanpa dasar teknis yang objektif.
    Riono menambahkan, tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, termasuk penyedia barang dan jasa.
    “Dengan demikian, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara,” ucap dia.
    Pada Senin sore tadi, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Nadiem serta tiga tersangka lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Dengan demikian, Nadiem dan kawan-kawan akan segera menjalani persidangan.
    “Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” ucap Riono.
    Selain Nadiem, tiga tersangka lainnya yang juga dilimpahkan adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Kemudian, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendikdasmen Realokasi Rp 53 Miliar untuk Pemulihan Sekolah Sumatera

    Kemendikdasmen Realokasi Rp 53 Miliar untuk Pemulihan Sekolah Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah melakukan revisi untuk mengalokasikan ulang anggaran 2026 guna mendukung percepatan pemulihan sistem pendidikan di wilayah pasca-bencana Sumatera.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan realokasi anggaran tahun 2026 itu dituangkan melalui Dispensasi Revisi Pergeseran Anggaran sesuai Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 28189/MDM.A/PR.07.04/2025.

    “Untuk mendukung percepatan pembelajaran, Kemendikdasmen juga sedang melakukan revisi anggaran melalui Dispensasi Revisi Pergeseran Anggaran sesuai Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 28189/MDM.A/PR.07.04/2025, dengan potensi anggaran sebesar Rp 53 miliar,” kata Mendikdasmen seperti dilansir dari Antara, Senin (08/12/2025).

    Lebih lanjut Mendikdasmen mengatakan realokasi anggaran tahun 2026 itu akan diprioritaskan untuk tunjangan khusus guru dan fasilitas sekolah darurat.

    Dalam paparannya, ia menjelaskan realokasi anggaran untuk pemulihan sistem pendidikan pasca-bencana itu didapatkan dari anggaran Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Ditjen Vokasi PKPLK).

    Dari Sekretariat Jenderal, Mendikdasmen menyebutkan pihaknya akan mengalokasikan ulang anggaran sebesar Rp 50,5 miliar, yang didapatkan dari alokasi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan sebesar Rp 35 miliar, alokasi Pusat Data dan Teknologi Informasi sebesar Rp 5,5 miliar, dan alokasi Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) sebesar Rp 10 miliar.

    Sementara dari Ditjen Vokasi PKPLK, kata dia, akan mengalokasikan ulang anggaran sebesar Rp 3,03 miliar, yang didapatkan dari alokasi Direktorat SMK sebesar Rp 2 miliar, alokasi Direktorat Kursus dan Pelatihan sebesar Rp 818 juta, serta alokasi Direktorat PNFI sebesar Rp 209,4 juta.

    “Langkah ini diambil agar pendanaan tanggap darurat dapat dialokasikan lebih cepat, fleksibel, dan sesuai kebutuhan lapangan,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

    Saat ini Kemendikdasmen telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 21,1 miliar untuk bantuan tanggap darurat melalui anggaran eksisting.

    Anggaran ini, kata Mendikdasmen, digunakan untuk bantuan awal tanggap darurat bidang pendidikan, berupa penyediaan tenda dan ruang kelas darurat serta peralatan sekolah.

    Selain itu, ia menambahkan anggaran juga digunakan untuk bantuan operasional sekolah darurat, bantuan pembersihan lingkungan sekolah, biaya distribusi dan pengiriman bantuan, serta kegiatan dukungan psikososial.

  • Mendikdasmen minta sekolah rusak di Sumatera terapkan belajar bergilir

    Mendikdasmen minta sekolah rusak di Sumatera terapkan belajar bergilir

    ANTARA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Minggu (7/12), memastikan sekolah yang rusak ringan di wilayah Sumatera bisa segera memulai pembelajaran. Jelasnya, metode shift atau bergantian dapat dilakukan sembari menunggu gedung sekolah diperbaiki seluruhnya. (Cahya Sari/Irfan Hardiansyah/Dudy Yanuwardhana/Hilary Pasulu)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.