Kementrian Lembaga: Kemdikbud

  • Alasan Nadiem Pilih Chromebook Buat Pengadaan Laptop Diungkap Hotman

    Alasan Nadiem Pilih Chromebook Buat Pengadaan Laptop Diungkap Hotman

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim terjerat dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada 2019-2022 saat masih menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek). Ternyata ada alasan dia memilih Chromebook dibandingkan laptop Windows saat itu.

    Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea mengatakan sistem pengelolaan perangkat Chromebook atau Chrome Device Management senilai US$30 per laptop. Ini hanya dibayarkan satu kali saja.

    Berbeda dengan sistem yang dijalankan Windows yang mencapai US$200-US$300. Dia menuturkan pembayaran perlu dilakukan setiap tiga tahun sekali.

    “Kalau dibandingkan harga device management ini dengan Windows. Windows jauh lebih mahal harga hidup kalau Windows harganya US$ 200 sampai US$ 230 dolar itu pun per 3 tahun,” jelas Hotman dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).

    “Sedangkan Google hanya hanya sekali seumur hidup hanya 30 dolar,” dia menambahkan.

    Sebagai informasi Chrome Device Management adalah lisensi pengelolaan Chromebook secara terpusat. Laman Support Google menjelaskan admin IT untuk bisnis dan sekolah dapat mengelola laptop Chromebook untuk melakukan seperti menginstall aplikasi tertentu dan menerapkan kebijakan tertentu.

    “Itu bisa mengontrol di mana para murid tidak bisa nonton video porno dan sebagainya,” kata Hotman.

    Hotman juga mengatakan harga laptop juga lebih murah dibandingkan dengan harga awalnya. Saat itu pengadaan 2021-2022 dibanderol Rp 6.499.000 menjadi Rp 5,8 juta per laptop.

    “Dari Rp 6.499.000 menjadi Rp 5.800.000 berkurang hampir Rp 700.000. Cuma setiap laptop berbeda-beda tapi semuanya terjadi penurunan. Ini hasil audit dari BPKP, inilah dasarnya BPKP mengatakan tidak ada hal-hal signifikan mempengaruhi memengaruhi penentuan anggaran itu ada di auditnya,” ucapnya.

    Pada Juni lalu, Nadiem juga buka suara soal pemilihan Chromebook dalam proyeknya saat itu. Dia mengatakan pemilihannya telah melakukan kajian pihak kementerian, dari harga dan spesifikasi perangkat.

    Nadiem mengatakan Chromebook lebih murah dari laptop lainnya, serta sistemnya disebut mudah diakses dan gratis. Selain itu juga karena aplikasi yang masuk dapat langsung dipantau.

    “Di luar itu ada berbagai macam fungsi Mohon rekan media mengingat bahwa ini adalah untuk fungsi pendidikan. Di mana keamanan murid-murid dan guru-guru kita menjadi prioritas di Kemendikbutristek, dan salah satu hal terpenting dari kajian tersebut adalah kontrol terhadap aplikasi yang bisa ada di dalam Chromebook,” jelasnya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 7
                    
                        Nadiem Makarim di Mata Mahfud MD, Orang Bersih tetapi Tak Paham Birokrasi
                        Nasional

    7 Nadiem Makarim di Mata Mahfud MD, Orang Bersih tetapi Tak Paham Birokrasi Nasional

    Nadiem Makarim di Mata Mahfud MD, Orang Bersih tetapi Tak Paham Birokrasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai, mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim adalah sosok yang bersih, tetapi tidak memahami birokrasi dan pemerintahan.
    “Menurut saya, Nadiem itu adalah orang yang bersih. Bersih, tetapi tidak paham birokrasi dan pemerintahan,” ucap Mahfud dalam acara podcast Terus Terang di kanal Mahfud MD Official, dikutip Rabu (10/9/2025).
    Mahfud mengatakan, salah satu tanda Nadiem tak kenal birokrasi adalah jarang berkantor, padahal menjadi seorang menteri.
    Dia menceritakan, ada seorang petinggi yang ingin bertemu Nadiem, tetapi Nadiem tak pernah berada di kantor sehingga mereka bertemu di hotel.
    “Karena konon dia enggak
    ngantor
    di kantornya, ditemuinya di hotel,” tutur Mahfud.
    Menurut Mahfud, Nadiem berpikir mengelola kementerian yang dia pimpin dengan cara taktis, seperti mengatur bisnis yang pernah dijalankan sebelumnya.
    Selain itu, Mahfud mengatakan, Nadiem pernah dicecar forum rektor seluruh Indonesia karena tidak pernah memberikan arahan kebijakan.
    Ketika itu, ia mengajak Nadiem untuk bicara dengan para rektor terkait kebijakan Covid-19 melalui
    Zoom
    .
    “Tahu enggak yang muncul di situ? Protes rektor. ‘Saya alhamdulillah menteri (Mahfud MD) bisa menegur kami, selama ini kami enggak pernah (mendapat arahan)’ (kata) Rektor Universitas Diponegoro,” ucap Mahfud.
    Mahfud kemudian menegur secara langsung kepada Nadiem bahwa arahan terkait dengan perguruan tinggi adalah tugasnya, bukan tugas Menko Polhukam.
    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengkritik kebijakan Nadiem terkait pengadaan Chromebook yang kini menjadi kasus dugaan korupsi.
    Menurut Mahfud, dunia pendidikan di Indonesia masih banyak kekurangan fasilitas dasar, bahkan ada beberapa daerah yang anak-anaknya harus menyeberang bertaruh nyawa dengan jembatan tali untuk mencapai sekolah.
    “Ada yang pakai tali yang kalau jatuh pasti mati, masa lalu (ada kebijakan pengadaan) Chromebook. Kan harus yang itu dulu (terkait fasilitas dasar),” kata Mahfud.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
    Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
    Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
    Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
    Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
    juncto
    Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
    juncto
    Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar Unand sebut reshuffle buktikan Presiden dengar suara rakyat

    Pakar Unand sebut reshuffle buktikan Presiden dengar suara rakyat

    “Saya melihat reshuffle ini merupakan bukti adanya tuntutan masyarakat yang didengar Presiden Prabowo Subianto,”

    Padang (ANTARA) – Pakar politik dari Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat (Sumbar) Prof Asrinaldi menyebut perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin (8/9) merupakan bukti Presiden Prabowo Subianto mendengarkan masukan dari masyarakat.

    “Saya melihat reshuffle ini merupakan bukti adanya tuntutan masyarakat yang didengar Presiden Prabowo Subianto,” kata pakar politik dari Unand, Prof Asrinaldi di Kota Padang, Selasa.

    Penulis buku berjudul “Politik Masyarakat Miskin Kota” itu menilai perombakan kabinet jilid dua itu tidak lepas dari kejadian unjuk rasa beberapa waktu lalu, atas kekecewaan publik terhadap kebijakan yang dinilai tidak memperhatikan kondisi bangsa.

    Prof Asrinaldi berpandangan eks Menteri Pertahanan Ke-26 periode 2019 hingga 2024 tersebut menyadari kekecewaan publik dan menjadikannya sebagai sebuah masukan sehingga memutuskan perombakan kabinet.

    “Tentu saja kita mengapresiasi langkah Pak Prabowo mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

    Meskipun demikian, Prof Asrinaldi melihat perombakan kabinet belum sepenuhnya menjawab tuntutan masyarakat salah satunya penggantian Kapolri. Kendati demikian, ia memahami hal itu merupakan hak prerogatif kepala negara untuk melakukan reshuffle.

    Ia menyakini Presiden Prabowo akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja menteri lainnya. Artinya, perombakan kabinet masih terbuka lebar terjadi kapanpun yang mengindikasikan posisi menteri-menteri lainnya juga belum dalam posisi aman.

    “Selain faktor kinerja menteri, saya melihat perombakan kabinet oleh presiden juga atas penerimaan masyarakat secara politik karena ini menyangkut legitimasi pemerintahan,” kata dia.

    Untuk diketahui, perombakan Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan pada 8 September merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya 19 Februari 2025 Presiden mengganti posisi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro.

    Keputusan reshuffle diambil berdasarkan berbagai pertimbangan, masukan, dan evaluasi yang dilakukan secara terus-menerus oleh Presiden. Beberapa posisi menteri yang mengalami pergantian antara lain Menko Polkam, Menteri Keuangan, Menteri P2MI, Menteri Koperasi, dan Menteri Pemuda dan Olahraga.

    Untuk Menteri Keuangan diisi oleh Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dijabat oleh Mukhtarudin. Kemudian Presiden menunjuk Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi. Di saat bersamaan Presiden juga melantik Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.​​​

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Saat Menteri Abdul Mu'ti Bercengkrama dengan Siswa SD di Cilacap, Bahas Orang Desa dan Cita-cita…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 September 2025

    Saat Menteri Abdul Mu'ti Bercengkrama dengan Siswa SD di Cilacap, Bahas Orang Desa dan Cita-cita… Regional 9 September 2025

    Saat Menteri Abdul Muti Bercengkrama dengan Siswa SD di Cilacap, Bahas Orang Desa dan Cita-cita…
    Tim Redaksi
    CILACAP, KOMPAS.com
    – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti melakukan kunjungan kerja ke sejumlah sekolah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (9/9/2025).
    Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah SD Negeri 04 Boja, Kecamatan Majenang, yang mengalami kerusakan parah akibat bencana tanah bergerak.
    Di sekolah yang terletak di pegunungan tersebut, Mu’ti meluangkan waktu untuk berdialog dan bercengkrama dengan para siswa di sela-sela kegiatan belajar mengajar.
    Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pesan kepada anak-anak agar memiliki cita-cita yang tinggi.
    “Walaupun orang desa harus punya cita-cita yang tinggi. Pak Menteri orang desa juga, dan bisa kuliah ke luar negeri,” kata Mu’ti.
    Selain itu, Mu’ti juga sempat memangku salah satu siswa sambil mendengarkan puisi yang dibacakan oleh seorang guru.

    Puisi tersebut menggambarkan keresahan siswa saat mengikuti pembelajaran di bangunan yang rusak.
    Sebelumnya, di SLB Negeri Cilacap, Mu’ti disambut antusias oleh puluhan siswa.
    Ia menyalami satu per satu siswa yang telah menunggunya di pinggir jalan hingga memasuki area sekolah.
    Anak-anak berkebutuhan khusus ini menunjukkan berbagai bakat mereka, termasuk menggambar, membatik, bermusik, dan mendongeng.
    Mu’ti berkomitmen untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
    “Kami memberikan perhatian yang lebih serius untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak berkebutuhan khusus supaya mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu,” ujar Mu’ti.
    Ia menambahkan bahwa SLB juga menjadi salah satu sasaran dalam program revitalisasi sekolah.
    Di Cilacap, terdapat total 58 sekolah dari tingkat SD hingga SMA yang akan segera diperbaiki dalam program tersebut.
    Selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, Mu’ti berharap program revitalisasi sekolah dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian warga sekitar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hotman Bongkar Alasan Nadiem Pilih Google Bukan Windows, untuk Proyek Chromebook – Page 3

    Hotman Bongkar Alasan Nadiem Pilih Google Bukan Windows, untuk Proyek Chromebook – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan Chromebook. Diketahui, Chromebook adalah bagian device management dari perusahaan raksasa dunia, google.

    Menurut Hotman Paris, pengacara dari Nadiem Makarim, ada alasan khusus mengapa sistem device google dan bukan windows yang dipilih kliennya. Selain faktor harga, efisiensi jangka penggunaan juga menjadi penentu kebijakan.

    “Kemudian (disebut) ada kerugian dari namanya device apa? Device management, dimana setiap laptop harus membayar ke Google 30 dolar untuk seumur hidup, seumur laptop tersebut. Jadi (disebut) kerugian. Kalau Windows, harganya 200 sampai 230 dolar. Itu pun per 3 tahun. Sedangkan Google hanya, hanya sekali seumur hidup, hanya 30 dolar,” kata Hotman saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).

    “Kalau dibandingkan harga device manajemen ini dengan Windows, Windows jauh lebih mahal,” imbuh dia.

    Hotman mengungkap, mengapa setiap laptop harus dibekali device management berbasis chromebok. Tujuannya, agar para murid bisa menggunakannya khusus untuk belajar dan bukan akses hal lain.

    “Antara lain itu bisa mengontrol, para murid tidak bisa menonton video porno dan sebagainya,” jelas Hotman.

     

  • ‘Harta Karun Super Langka’ RI Ini Bakal Dikelola Oleh Negara!

    ‘Harta Karun Super Langka’ RI Ini Bakal Dikelola Oleh Negara!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan kegiatan eksplorasi dan pemetaan potensi ‘harta karun super langka’ dalam hal ini Logam Tanah Jarang (LTJ) di berbagai wilayah Indonesia.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, meski LTJ di Indonesia merupakan mineral ikutan pada berbagai fasilitas pengolahan dan pemurnian, namun pengelolaannya bukan berada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

    “Nanti kalau pas ada Badan Geologi lah ngomong LTJ. LTJ kan bukan di kami. Logam tanah jarang itu kemungkinan dikelola negara,” kata Tri di Gedung Kementerian ESDM, Senin (8/9/2025).

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). Salah satunya adalah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto sebagai Kepala Badan Industri Mineral.

    Brian menjelaskan bahwa lembaga baru tersebut nantinya akan bertugas mengelola mineral-mineral strategis yang berkaitan erat dengan industri pertahanan. Mineral strategis yang dimaksud mencakup logam tanah jarang atau rare earth element (LTJ) dan mineral penting lainnya.

    “Material strategis ini cukup penting untuk kedaulatan bangsa. Juga diharapkan bisa meningkatkan ekonomi kita,” ujar Brian Yuliarto saat ditemui di Istana Negara, dikutip Selasa (26/8/2025).

    Namun sayangnya, ia belum dapat membeberkan di bawah kementerian mana Badan Industri Mineral akan berada. Yang pasti, tugasnya sebagai Kepala Badan Industri Mineral tidak akan mengganggu perannya sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

    “Karena ini diharapkan muatan teknologinya cukup banyak, jadi pengembangan di perguruan tinggi terkait mineral logam tanah jarang diharapkan bisa didorong diaplikasikan di industri,” tegas Brian.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Melihat Laptop Chromebook Program Nadiem di Lebak, Digunakan untuk ANBK hingga Praktik Mengajar Guru
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 September 2025

    Melihat Laptop Chromebook Program Nadiem di Lebak, Digunakan untuk ANBK hingga Praktik Mengajar Guru Regional 8 September 2025

    Melihat Laptop Chromebook Program Nadiem di Lebak, Digunakan untuk ANBK hingga Praktik Mengajar Guru
    Tim Redaksi
    LEBAK, KOMPAS.com
    – Sejumlah sekolah di Kabupaten Lebak, Banten, menjadi penerima program Chromebook dari Kementerian Pendidikan era Nadiem Makarim.
    Salah satunya adalah SDN 1 Bojongleles di Kecamatan Cibadak.
    Sekolah ini menerima Chromebook pada 2023 silam melalui Dinas Pendidikan Lebak.
    Kepala Sekolah SDN 1 Bojongleles, Umsaroh, mengatakan, sekolahnya menerima 15 unit laptop Chromebook dengan merek Acer.
    Hingga saat ini, laptop itu, kata dia, masih berfungsi dan digunakan.
    “Sampai sekarang masih dipakai, hari ini misalnya dipakai untuk (ANBK) Asesmen Nasional Berbasis Komputer,” kata Umsaroh kepada Kompas.com di SDN 1 Bojongleles, Senin (8/9/2025).
    Menurut Umsaroh, keberadaan laptop tersebut bermanfaat untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah.
    Selain untuk ANBK, juga dipakai sebagai bahan praktik guru saat mengajar di kelas.
    Sebelum ada laptop Chromebook, kata Umsaroh, sekolah ini lebih banyak menggunakan cara konvensional saat mengajar di kelas, bahkan belum menggelar ANBK karena tidak ada laptop.
    “Alhamdulillah sangat terbantu, walaupun hanya 15 unit, tetapi bisa kami gunakan maksimal, dipakai bergantian saat ANBK,” ujar dia.
    KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN Murid-murid SDN 1 Bojongleles di Kabupaten Lebak menggunakan Chromebook untuk ANBK, Senin (8/9/2025).
    Adapun untuk menggunakannya, Chromebook harus selalu terhubung ke internet karena tidak bisa digunakan jika tanpa jaringan.
    Salah satu murid yang menggunakan laptop Chromebook untuk ANBK adalah Salsa.
    Dia mengaku senang karena ini adalah pengalaman pertamanya menggunakan laptop.
    Menurutnya, mengerjakan soal ujian menggunakan laptop lebih simpel dibanding harus menggunakan alat tulis pensil dan kertas.
    “Lebih cepat, awalnya diajari dulu karena ada simulasi, tetapi sekarang sudah bisa tinggal pencet-pencet saja,” kata Salsa, siswa kelas 5 SDN 1 Bojongleles, usai mengerjakan ANBK.
    Seperti diketahui, kasus pengadaan Chromebook kini sedang ditangani Kejaksaan Agung dengan kerugian sekitar Rp 1,9 triliun.
    Proyek nasional senilai Rp 9,9 triliun itu menyeret sejumlah pejabat, termasuk mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang ditetapkan tersangka dan ditahan awal September 2025.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Belum Setahun Jadi Presiden, Prabowo Sudah Dua Kali Reshuffle Kabinet Merah Putih

    Belum Setahun Jadi Presiden, Prabowo Sudah Dua Kali Reshuffle Kabinet Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan Kabinet Merah Putih. Ini adalah reshuffle kedua yang dilakukan Prabowo sejak dilantik sebagai Presiden pada Oktober 2024.

    Adapun reshuffle pertama, terjadi pada 19 Februari 2025. Ini merupakan reshuffle pertama yang dilakukan oleh Presiden Prabowo sejak menjabat. Tidak banyak menteri yang diganti, hanya ada satu posisi yang dicopot yakni Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).

    Soemantri Brodjonegoro yang ramai-ramai didemo oleh ratusan pegawainya pada pertengahan Januari lalu akhirnya digantikan oleh Brian Yuliarto dalam sisa masa jabatan periode tahun 2024-2029. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (19/2/2025).

    Brian dilantik sebagai Mendiktisaintek berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo pun mengambil sumpah jabatan para pejabat yang dilantik.

    Kini, kurang dari setahun masa pemerintahannya, dia kembali merombak formasi menteri, termasuk posisi Menteri Keuangan serta pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang baru. Pelantikan sejumlah menteri dan wakil menteri berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9/2025). 

    Prabowo secara resmi melantik empat jabatan menteri dan satu wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (8/9/2025).

    Para menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

    Keempat menteri dan satu wakil menteri yang dilantik yaitu Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, Mukhtarudin sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ferry Joko Juliantono sebagai Menteri Koperasi, Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umroh, dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umroh.

    Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik.

    “Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

    Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. 

    Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

  • Nadiem Makarim Tersangka Korupsi, Hotman Beberkan Hasil Audit BPKP

    Nadiem Makarim Tersangka Korupsi, Hotman Beberkan Hasil Audit BPKP

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, mengungkapkan tuduhan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat kliennya saat menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dia mengutip beberapa hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

    “Tidak ada satu sen pun baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada,” kata Hotman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).

    Hotman menambahkan tidak ada bukti pada unsur memperkaya diri. Sementara, itu hasil audit BPKP mengatakan pengadaan laptop Chromebook pada 2020, 2021 dan 2022 tersebut sudah tepat sasaran.

    “Tujuan BPKP melakukan audit ini adalah mengaudit Program Bantuan laptop tersebut di SD, SMP, dan SLB yang
    bersumber dari APBN untuk memeriksa apakah tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat manfaat,” jelasnya.

    Mengutip hasil audit, BPKP menilai bahwa pengadaan itu tepat harga, tepat waktu dan tepat jumlah. Selain itu juga tidak ditemukan ada markup harga dari pengadaan laptop tersebut.

    Selain itu juga terdapat pemanfaatan program. Salah satunya dimanfaatkan murid mencapai 95%.

    “Berdasarkan hasil jawaban responden pada 2.733 satuan pendidikan yang menerima bantuan peralatan TIK Tahun 2021 dan 2022 menyatakan pemanfaatan Chromebook oleh peserta didik sebanyak 95%, guru 86%, dan kepala sekolah 57%. Demikian juga hasil jawaban responden pada 23 satuan pendidikan SLB yang menerima bantuan peralatan TIK Tahun 2022 menyatakan pemanfaatan Chromebook oleh peserta didik sebanyak 91%, guru 91%, dan kepala sekolah 52%,” kata hasil audit BPKP.

    Hotman juga menyinggung soal kabar program Chromebook diperuntukkan bagi wilayah 3T. Ia menekankan proyek tidak menuju wilayah tersebut karena sebatas yang bisa mengakses internet.

    “Ternyata pengadaan laptop itu tidak mencakup di sana ya. Memang ini hanya yang sebatas bagi ada akses internetnya. Jadi, tuduhan bahwa dikirimkan ke 3T itu tidak benar. Hanya terhadap yang ada akses internetnya karena waktu itu keadaan COVID sangat sangat kesulitan semua untuk proses belajar,” tutur Hotman.

    Dia membenarkan telah ada uji coba penggunaan laptop di 3T oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy. Dari hasilnya perangkat tidak cocok untuk wilayah tersebut.

    Oleh karena itu, Nadiem pun tidak mengirimkan laptop untuk wilayah 3T. “Makanya program Nadiem tidak mencakup program 3T, tidak ada laptop yang dikirim ke 3T sia-sia,” tegasnya.

    Harga Laptop dan Sistem Pengelolaan

    Terkait pengadaan laptop, Hotman mengutip hasil audit BPKP mengatakan dilakukan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dia juga membandingkan harga awal dan harga satuan dalam program.

    Harga awal pada pengadaan 2021-2022 sebesar Rp 6.499.000. Kemudian harga turun menjadi Rp 5,8 juta per laptop atau berkurang sekitar Rp 700 ribu.

    Selain itu terdapat pengadaan sistem pengelolaan perangkat Chromebook atau Chrome Device Management. Disebutkan bahwa pengadaan ini membuat kerugiaan negara mencapai Rp 498 miliar.

    Karena per laptop perlu membayar US$30. Dengan begitu tidak bisa membuka situs atau layanan yang dilarang.

    “Kalau dibandingkan harga device management ini dengan Windows. Windows jauh lebih mahal harga hidup kalau Windows harganya 200 sampai 230 dolar itu pun per 3 tahun,” jelas Hotman.

    “Sedangkan Google hanya hanya sekali seumur hidup hanya 30 dolar,” dia menambahkan.

    Hotman juga mengatakan pembayaran kepada Google dilakukan oleh vendor yang ikut dalam LKPP. Bukan berasal dari kementerian pendidikan dan budaya untuk raksasa mesin pencarian tersebut.

    “Tapi vendor swasta yang dalam rangka untuk membuat laptopnya lengkap maka dia beli device management yang sistem dijual oleh Google, yang Google jauh lebih murah ya jauh lebih murah dari Windows,” ungkapnya.

    Keterlibatan Nadiem Versi Kejagung

    Nadiem sendiri telah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pekan lalu. Pihak kejaksaan juga mengatakan telah mendapatkan bukti permulaan seperti keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat dan barang bukti lain.

    Salah satunya adalah Nadiem saat menjadi menteri melakukan pertemuan bersama pihak Google Indonesia. Pertemuan membahas program Google for Education dengan Chromebook dipakai oleh para murid.

    Kemudian, Nadiem melakukan rapat tertutup dengan sejumlah jajarannya pada 6 Mei 2020. Padahal saat itu belum dimulai pengadaan alat TIK.

    Selain itu juga disebutkan Muhadjir Effendy tidak merespon surat Google untuk pengadaan Chromebook karena ujicoba terbukti gagal dan tidak bisa digunakan di wilayah 3T. Namun Kejagung mengungkapkan pejabat kementerian atas perintah Nadiem menyusun petunjuk teknis dan pelaksaan untuk perangkat dengan spesifikasi ChromeOS.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi perangkat juga telah mengunci Chrome OS.

    Dari perbuatan tersebut diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Nadiem juga ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyedikan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Berikut kronologi lengkap peran Nadiem versi Kejagung:

    – Pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik. Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);

    – Dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

    – Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T).

    – Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.

    – Tersangka NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Hotman Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Nadiem Tidak Korupsi

    Hotman Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Nadiem Tidak Korupsi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Hotman Paris selaku pengacara Nadiem Makarim mengklaim hanya butuh waktu 10 menit untuk membuktikan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

    Dalam unggahan di akun Instagram resminya, Hotman menegaskan tiga hal. Pertama, Nadiem tidak menerima uang sepeser pun dari pengadaan tersebut.

    Kedua, tidak ada upaya penggelembungan harga atau markup. Terakhir, tidak ada orang yang diperkaya dalam kasus tersebut.

    “Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun. Seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan. Saya akan membuktikan Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hotman dalam unggahan Instagram-nya, dikutip Senin (8/9/2025).

    Lebih perinci, dalam unggahan setelahnya, Hotman menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah 2 kali melakukan audit terkait pengadaan laptop Chromebook tersebut. Audit tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan pengadaan itu tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat manfaat, dan tepat kualitas.

    Adapun kutipan pada hasil audit BPKP yang diungkap Hotman adalah sebagai berikut:

    “Sepanjang data yang kami peroleh dan telah dilakukan uji petik, permintaan keterangan terhadap BPK [Badan Pemeriksaan Keuangan], serta pendalaman lebih lanjut atas data yang kami peroleh, harga pesanan serta spesifikasi barang, kami tidak menemukan adanya hal-hal yang secara signifikan memengaruhi ketepatan harga”.

    Hotman menegaskan kutipan tersebut secara tidak langsung berarti BPKP mengatakan tidak ada markup pengadaan laptop. Hotman juga menekankan bahwa hasil audit BPKP menyebut sudah 98,83% sekolah mengakui menerima manfaat dari pengadaan laptop Chromebook yang jumlah 1,2 juta unit.

    Peran Nadiem dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

    Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek, pada Kamis (4/9) pekan lalu.

    Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, mengatakan penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lain.

    Berikut adalah kronologi lengkap peran Nadiem Makarim menurut Kejagung:

    Pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik. Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
    Dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
    Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T).
    Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.
    Tersangka NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

    Menurut Nurcahyo, tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan, yakni:

    Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021.
    Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kejagung lantas menahan Nadiem selama 20 hari, terhitung sejak 4 September 2025, di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]