Ajukan Amicus Curiae, Eks Pemimpin KPK hingga Jaksa Agung Beri Pendapat soal Status Tersangka Nadiem
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dibela sejumlah tokoh antikorupsi dalam gugatan praperadilan kasus pengadaan laptop Chromebook.
Sebanyak 12 orang yang terdiri dari mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan jaksa agung mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan atau
amicus curiae
untuk permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem.
Pendapat hukum ini disampaikan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, pada Jumat (3/10/2025).
Amicus curiae
diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Namun, para pihak yang mengajukan
amicus curiae
hanyalah sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
”
Amicus curiae
ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil yang merupakan salah satu amici, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Arsil mengatakan, pendapat hukum yang disampaikan para tokoh tidak hanya ditujukan untuk kasus yang menjerat Nadiem. Pendapat ini juga sebagai pengingat bagi penegak hukum untuk menjalankan prosedur penetapan tersangka secara umum.
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil.
Ini daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai
amicus curiae
di praperadilan Nadiem Makarim:
Gugatan praperadilan tersebut menyoal penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung dinilai tidak sah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dengan beberapa pertimbangan.
Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem.
Menurut kubu Nadiem, kerugian negara harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tetapi, perhitungan kerugian negara yang harusnya dihitung oleh BPK atau BPKP tersebut tidak ada dalam kasus Nadiem.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari intansi yang berwenang,” ujar Hana.
“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanan nya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” katanya lagi.
Oleh karena itu, ditegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim tidak sah dan pengadilan diminta membatalkan penetapan tersangka oleh Kejagung tersebut.
Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
“Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021,” ujar Nurcahyo dalam konferensi persnya, Kamis (4/9/2025).
Aturan kedua yang dilanggar Nadiem adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kemdikbud
-
/data/photo/2025/09/04/68b96975dace9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Ajukan Amicus Curiae, Eks Pemimpin KPK hingga Jaksa Agung Beri Pendapat soal Status Tersangka Nadiem Nasional
-
/data/photo/2025/10/03/68dfe99d52571.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Wamen Fajar: Kunjungan Paus ke Indonesia Cermin Kehidupan Beragama Penuh Keterbukaan Nasional
Wamen Fajar: Kunjungan Paus ke Indonesia Cermin Kehidupan Beragama Penuh Keterbukaan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengatakan, kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia merupakan momentum meneguhkan iman, persaudaraan sejati, kasih sayang, serta bela rasa.
Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar, kata Fajar, merupakan negara yang telah tiga kali dikunjungi oleh Paus.
Pertama terjadi pada 1970 oleh Paus Paulus VI (Giovanni Battista Enrico Antonio Maria Montini). Kemudian pada 1989, oleh Paus Yohanes Paulus II (Karol Józef Wojty?a). Terakhir pada 2024 oleh Paus Fransiskus (Jorge Mario Bergoglio).
“Ini hal unik di mata Vatikan. Indonesia negara mayoritas Muslim, tetapi bukan negara Timur Tengah. Kalau kita lihat sejarah perjalanan bangsa ini, sejak awal hubungan antaragama kita tumbuh dan lahirlah Pancasila sebagai kalimatun sawa atau “common platform” bagi bangsa ini,” ujar dalam peluncuran buku
Faith, Fraternity and Compassion: Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia 3–5 September 2024
yang digelar Kompas Gramedia di Kantor KWI, Jumat (3/10/2025).
“Kunjungan Paus di Indonesia menjadi cermin kehidupan beragama yang penuh keterbukaan,” sambung Fajar.
Fajar mengingatkan, Islam di Indonesia itu arus utamanya adalah mengedepankan kasih sayang, seperti yang digerakkan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Secara teologis, kata Fajar, hal ini sama dengan nilai-nilai kerahiman yang ada di umat Katolik.
“Bagi saya pribadi, kunjungan Paus ke Indonesia bukan di ruang kosong, adanya saling bela rasa yang sudah muncul dari masyarakat kita sendiri adalah keunikan bangsa ini,” ujar Fajar.
Ia mencontohkan, hal tersebut terjadi ketika Muktamar Muhammadiyah pada 2022, di mana umat Katolik ikut mendukung, menyediakan gereja sebagai tempat parkir, transit, dan menyumbang konsumsi bagi peserta.
“Isu konvergensi sudah selesai, tantangan kita kini adalah bagaimana agar bela rasa ini menguatkan gerakan bersama antar umat beragama untuk menjawab berbagai persoalan,” ujar Ketua Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis (LKKS) Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.
Buku Kristen Muhammadiyah pun disinggung Fajar, yang merupakan risetnya bersama Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Isi buku itu mendokumentasikan interaksi historis dan praksis antara umat Kristen dan Muhammadiyah di berbagai daerah di Indonesia, sebagai model dialog dan kerja sama lintas iman yang nyata.
“Saat ini, di bawah kepemimpinan Pak Menteri Abdul Mu’ti nilai-nilai itu kami bawa ke kebijakan pendidikan dasar dan menengah agar lahir generasi yang unggul secara kognitif dan sosial-emosional, peka pada keberagaman, dan mampu mengatasi kesenjangan pendidikan,” ujar Fajar.
Ia juga menekankan pesan Paus Fransiskus bahwa pendidikan harus memanusiakan manusia, menumbuhkan kesadaran ekologis, dan memperkuat keseimbangan antara aspek kognitif dan sosial-emosional.
“Di Kemendikdasmen kami ingin membangun generasi unggul bukan hanya dari sisi kognitif, tapi juga aspek sosial, emosional, menumbuhkan empati dan mengatasi kesenjangan. Pendidikan adalah alat untuk keadilan. Ini mandat yang akan kami tegakkan,” ujar Fajar.
Fajar pun mengajak semua pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat, untuk terus menghidupkan pesan positif kunjungan Paus.
Terutama pesan untuk menarasikan nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan bela rasa, terutama di ruang digital yang saat ini menjadi sumber informasi bagi generasi muda.
Dalam acara yang sama, Romo Kardinal Ignatius Suharyo menambahkan bahwa Paus Fransiskus merasa sangat senang berada di Indonesia karena selalu disambut wajah-wajah penuh senyum, bukan wajah muram atau marah.
Dalam perjalanan bersamanya, Paus Fransiskus sempat meminta sopir berhenti untuk memberi permen kepada anak-anak, menunjukkan perhatian sederhana yang menyentuh hati.
Adapun Fransisca Christy Rosana, jurnalis
Tempo
yang ikut dalam penerbangan bersama Paus Fransiskus, juga menceritakan pengalamannya.
Ia menuturkan bahwa Paus Fransiskus sangat ramah kepada jurnalis, membuka diri menjawab berbagai pertanyaan, dan menunjukkan kepedulian terhadap isu sosial-ekonomi negara-negara berkembang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/04/68b973c282be8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Ada Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Nasional 3 Oktober 2025
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Ada Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan atau
amicus curiae
untuk permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim
Pendapat hukum itu disampaikan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, pada Jumat (3/10/2025).
Amicus curiae
sendiri diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara, sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Namun, para
amici
atau pihak yang mengajukan sebagai
amicus curiae
hanyalah sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
”
Amicus curiae
ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil yang merupakan salah satu amici, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Berikut daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai
amicus curiae
di pra peradilan Nadiem Makarim:
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil.
PUSPENKUM KEJAGUNG Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025)
Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
“Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021,” ujar Nurcahyo dalam konferensi persnya, Kamis (4/9/2025).
Aturan kedua yang dilanggar Nadiem adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/03/68df75ce813d3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ibu Nadiem Sedih Lihat Anaknya Terjerat Kasus Korupsi: Dia Orang yang Menjalankan Keadilan Nasional 3 Oktober 2025
Ibu Nadiem Sedih Lihat Anaknya Terjerat Kasus Korupsi: Dia Orang yang Menjalankan Keadilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Orangtua dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristekdibkud) Nadiem Anwar Makarim mengaku sedih melihat anaknya diproses hukum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan.
Ibu Nadiem, Atika Algadri, menuturkan bahwa dirinya mengenal betul sosok sang anak.
Ia meyakini Nadiem tidak mungkin melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan oleh Kejaksaan Agung.
“Sebagai ibu dari Nadiem, saya sedihnya luar biasa tentunya. Sedihnya karena dia anak saya dan dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan. Kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi,” kata Atika usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Atika berharap proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan adil agar kebenaran dapat terungkap.
“Kami tetap berharap dan berkeyakinan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini, pasti penegak hukum akan mencoba sebaik-baiknya untuk melakukan itu,” ucapnya.
Sementara itu, ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dapat membebaskan anaknya dari proses hukum.
Harapan ini juga dituangkan dalam permohonan praperadilan tim penasihat hukum Nadiem.
“Bebas dong, bebas karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur, jujur,” ungkap Nono.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada periode 2019-2022.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Mendagri dukung kerja sama pendidikan dokter spesialis dengan RSUD
“Ini akan di-followup dengan Surat Edaran (SE) Mendagri,”
Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung penuh penguatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) melalui kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Dukungan tersebut disampaikan Mendagri saat bertemu dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta.
Pertemuan tersebut juga membahas perlunya kebijakan penghapusan biaya yang selama ini dibebankan RSUD kepada calon dokter spesialis yang sedang magang. Beban biaya tersebut dinilai cukup memberatkan, sehingga penghapusannya akan mendukung kualitas layanan rumah sakit.
Tito mengatakan pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran Mendagri yang akan menjadi landasan hukum untuk pelaksanaan hasil pertemuan tersebut
“Ini akan di-followup dengan Surat Edaran (SE) Mendagri,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
PPDS merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Program ini dihadirkan pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan tenaga kesehatan yang berkualitas di seluruh Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, PPDS dilakukan di fakultas kedokteran perguruan tinggi yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan termasuk RSUD. Hingga saat ini, tercatat sejumlah RSUD telah menandatangani perjanjian sebagai rumah sakit pendidikan bersama Kemendiktisaintek melalui sejumlah perguruan tinggi.
Kerja sama tersebut difasilitasi Kementerian Kesehatan dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah (Pemda).
Mendagri menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Mendiktisaintek menyampaikan dua usulan penting. Pertama, perlunya memastikan RSUD dapat ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan bagi fakultas kedokteran yang belum memiliki rumah sakit sendiri.
Menanggapi hal ini, Mendagri menegaskan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Mendagri, Mendiktisaintek, dan Menteri Kesehatan.
Usulan kedua berkaitan dengan peningkatan kualitas RSUD Jayapura agar mampu memberikan kenyamanan kerja bagi para dokter, termasuk dokter spesialis hasil PPDS. Menurut Mendagri, perbaikan tersebut penting dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal.
Mendagri juga mendorong Kemendiktisaintek untuk memperluas akses pendidikan tinggi di wilayah Papua. Rencana pembangunan perguruan tinggi di Wamena (Papua Pegunungan) dan Nabire (Papua Tengah) dinilai penting untuk memperkuat kesempatan masyarakat Papua dalam memperoleh pendidikan tinggi.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Manusia Jawa Pulang Kampung dari Belanda, Ada yang Tiba Duluan
Keputusan repatriasi ini disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Belanda kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, melalui Surat Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) yang diserahkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Kerajaan Belanda, Gouke Moes. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5339648/original/011216300_1757074586-Jepretan_Layar_2025-09-05_pukul_19.10.12.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini – Page 3
Diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.
Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.
Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.
Kemudian, dilaksanakan rapat tertutup guna membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook. Padahal, pada saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.
Untuk meloloskan Chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.
Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).
Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
-
/data/photo/2025/09/04/68b96b1e314a5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung
Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
PN Jakarta Selatan telah meregister gugatan praperadilan Nadiem melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
“Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian agenda sidang, yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Nadiem mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Dalam gugatan ini, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.
Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, saat mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.
“Insya Allah siap hadir,” kata Anang, di Kejagung, Kamis (2/10/2025).
Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.
“SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,” ujar dia.
Ketika disinggung soal dasar pemohon yang mengacu pada putusan MK, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.
“Ya silakan saja nanti, di praperadilan,” imbuh dia.
Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Kejaksaan Agung, kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/04/68b973c2c728c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok Nasional 2 Oktober 2025
Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.
“Insya Allah siap hadir,” kata Anang di kantor Kejagung, Kamis (2/10/2025).
Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.
“SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,” ujar dia.
Ketika disinggung soal dasar pemohon yang mengacu pada putusan MK, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.
“Ya silakan aja nanti, di praperadilan,” kata Anang.
Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan Nadiem Anwar melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
“Jumat 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian agenda sidang yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Nadiem mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Dalam gugatan ini, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.
Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, Selasa.
“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap Hana melanjutkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Mendagri Dukung Program Pendidikan Dokter Spesialis dengan RSUD
Jakarta –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap penguatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) melalui kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
PPDS merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Program ini dihadirkan pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan tenaga kesehatan yang berkualitas di seluruh Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, PPDS dilakukan di fakultas kedokteran perguruan tinggi yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan termasuk RSUD. Hingga saat ini, tercatat sejumlah RSUD telah menandatangani perjanjian sebagai rumah sakit pendidikan bersama Kemendiktisaintek melalui sejumlah perguruan tinggi. Kerja sama tersebut difasilitasi Kementerian Kesehatan dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah (Pemda).
Tito menjelaskan dalam pertemuan tersebut Mendiktisaintek menyampaikan dua usulan penting. Pertama, perlunya memastikan RSUD dapat ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan bagi fakultas kedokteran yang belum memiliki rumah sakit sendiri. Menanggapi hal ini, Mendagri menegaskan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Mendagri, Mendiktisaintek, dan Menteri Kesehatan.
Usulan kedua berkaitan dengan peningkatan kualitas RSUD Jayapura agar mampu memberikan kenyamanan kerja bagi para dokter, termasuk dokter spesialis hasil PPDS. Menurut Mendagri, perbaikan tersebut penting dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal.
Selain itu, forum itu juga membahas perlunya kebijakan penghapusan biaya yang selama ini dibebankan RSUD kepada calon dokter spesialis yang sedang magang. Beban biaya tersebut dinilai cukup memberatkan, sehingga penghapusannya akan mendukung kualitas layanan rumah sakit.
Dukungan tersebut disampaikan Tito saat bertemu dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Rabu (1/10).
Di sisi lain, Mendagri juga mendorong Kemendiktisaintek untuk memperluas akses pendidikan tinggi di wilayah Papua. Rencana pembangunan perguruan tinggi di Wamena (Papua Pegunungan) dan Nabire (Papua Tengah) dinilai penting untuk memperkuat kesempatan masyarakat Papua dalam memperoleh pendidikan tinggi.
(prf/ega)