Kementrian Lembaga: Kemdikbud

  • Kejagung Periksa Bos Google Perkara Korupsi Nadiem Makarim

    Kejagung Periksa Bos Google Perkara Korupsi Nadiem Makarim

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pimpinan Google Indonesia, Putri Ratu Alam (PRA) selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan, diperiksa menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang melubatkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

    “PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, dikutip Detik.com, Selasa (7/10/2025).

    Selain Putri Alam, terdapat sejumlah saksi lain yang juga ikut diperiksa. Semua saksi diperiksa pada Senin (6/10/2025) kemarin.

    Pemeriksaan saksi, Anang mengatakan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas tersangka MUL atau Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

    Berikut daftar saksi yang diperiksa Kejagung.

    – DS selaku ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang & Jasa.

    – APU selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa tahun 2020.

    – SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro.

    – GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa.

    – CI selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013-2024.

    – INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022-2024.

    – WJA selaku Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022-2024.

    – MWD selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020.

    – TRI selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021.

    – HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022.

    Lima tersangka telah ditetapkan pada kasus dugaan korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Salah satunya adalah Nadiem yang kala itu menjabat sebagai Mendikbudristek.

    Selain itu ada nama Sri Wahyuningsih (SW) yang merupakan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 dan MUL Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

    Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir adalah Ibrahim Arief yakni Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

    Diperkirakan kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai RP 1,98 triliun.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kejagung Periksa Direktur Google Indonesia di Kasus Chromebook

    Kejagung Periksa Direktur Google Indonesia di Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sebelas saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari sebelas saksi itu adalah pihak Google Indonesia berinisial PRA.

    “Penyidik telah memeriksa PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

    Kemudian, Anang juga mengungkap penyidik telah memeriksa DS selaku ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang & Jasa; APU selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa tahun 2020; dan SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro.

    Selanjutnya, GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa; CI selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013-2024; dan INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022-2024.

    Selain itu, WJA selaku Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022-2024; MWD selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020; TRI selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021; HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022 juga turut diperiksa.

    Namun, Anang tidak menjelaskan pemeriksaan tersebut secara detail. Dia hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang ada.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

  • Amerika Sudah Ditinggal, Produk-produknya Mulai Diboikot

    Amerika Sudah Ditinggal, Produk-produknya Mulai Diboikot

    Jakarta, CNBC Indonesia – India akan segera meninggalkan platform terkenal seperti Google. Pemerintah setempat mendorong penggunaan aplikasi domestik untuk meninggalkan produk Amerika Serikat (AS).

    Hubungan India dan AS memanas setelah pemerintah Donald Trump membebankan tarif impor 50%. Ini membuat Perdana Menteri Narendra Modi mendorong penggunaan produk swadeshi atau buatan lokal India.

    Salah satu yang sudah menjalankannya adalah Menteri Teknologi Informasi Ashwini Vaishnaw. Dia tak menggunakan PowerPoint dari Microsoft melakukan dengan Zoho dalam presentasinya mengenai program jalan raya.

    “Peta ini dari MapmyIndia, bukan Google Maps. Bagus, kan? Swadeshi,” kata Vaishnaw, dikutip dari Reuters, Senin (6/10/2025).

    Minggu lalu, dia juga merekam video saat pengujian Zoho. Tak lupa mendorong orang-orang menggunakan produk dalam negeri.

    Reuters melaporkan Zoho menawarkan layanan lebih murah dibandingkan software dari microsoft. Salah satu orang yang mendirikan perusahaan adalah Sridhar Vembu yang merupakan seorang miliarder dan terkenal dengan pendakatan tidak konvensional saat menempatkan operasi bisnis di desa-desa.

    Layanan chat Zoho, Arattai juga mendapatkan popularitas luar biasa. Menteri Perdagangan Piyush Goyal dan Menteri Pendidikan Dharmendra Pradhan diketahui ikut mempromosikan aplikasi itu.

    Bulan lalu, data dari Sensor Tower mencatat aplikasi yang berarti obrolan dari bahasa Tamil diunduh lebih dari 400 ribu kali. Jumlahnya melonjak drastis dari bulan Agustus yang hanya kurang dari 10 ribu kali.

    Pengguna aktif harian pada 26 September tercatat 100 ribu atau naik 100% dari hari sebelumnya.

    “Sangat bangga di @Arattai, platform pesan #MadeInIndia yang mendekatkan India,” ucap Goyal dalam akun X nya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Presiden Prabowo Lihat Langsung Penyerahan Smelter Hasil Sitaan Korupsi ke PT Timah Tbk – Page 3

    Presiden Prabowo Lihat Langsung Penyerahan Smelter Hasil Sitaan Korupsi ke PT Timah Tbk – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan smelter hasil sitaan mega korupsi Timah kepada PT Timah Tbk, Senin (6/10/2025). Total ada enam smelter timah yang diserahkan negara kepada PT Timah Tbk.

    Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Presiden Prabowo tiba di Smelter PT. Tinindo Internusa, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung pada pukul 10.50 WIB. PT. Tinindo Internusa merupakan salah satu smelter sitaan yang diserahkan kepada PT Timah Tbk.

    Aset diserahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Selanjutnya, Suhaisil menyerahkan kepada CEO BPI Danantara Rosan Roeslani.

    Setelah itu, Rosan menyerahkan aset sitaan tersebut kepada Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro. Prabowo bersama beberapa anggota Kabinet Merah Putih menyaksikan langsung penyerahan aset tersebut.

    Usai prosesi penyerahan ini, PT Timah Tbk akan mengelola operasional enam smelter. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara maupun pendapatan asli daerah Provinsi Bangka Belitung.

    Smelter PT Tinindo Internusa merupakan aset sitaan negara dari kasus korupsi tata niaga timah. Smelter tersebut merupakan salah satu sitaan Kejaksaan Agung pada kasus korupsi timah Harvey Moeis.

    Berikut daftar 6 smelter yang diserahkan ke PT Timah:

    1. Smelter PT Stanindo Inti Perkasa

    2. Smelter CV Venus Inti Perkasa

    3. Smelter PT Menara Cipta Mulia

    4. Smelter PT Tinindo Internusa

    5. Smelter PT Sariwiguna Bina Sentosa

    6. Smelter PT Refind Bangka Tin

    Selain 6 smelter tersebut, aset lain yang diseahkan kepada PT Timah Tbk, yakni:

    1. Alat berat: 108 unit

    2. Peralatan tambang: 165 unit

    3. Logam timah: 680.687,60 kg

    4. Tanah: 22 bidang dengan total luas 238.848 meter persegi

    5. Gedung mess: 1 unit

    6. Total nilai aset Rp 1.451.656.830.000

    Dalam acara ini, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Imigrasi dan Pemasyararakatan Agus Andrianto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.

    Kemudian, Kepala BIN Herindra, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

     

    Presiden Prabowo Subianto memantau langsung tambang ilegal yang disita, dan diberikan kepada PT Timah Tbk.

  • Jaksa Iwan Ginting hanya Dimutasi Meski Diduga Terima Suap Rp500 Juta, Palti Hutabarat: Ini Juga Alasannya Publik Tolak RUU Kejaksaan

    Jaksa Iwan Ginting hanya Dimutasi Meski Diduga Terima Suap Rp500 Juta, Palti Hutabarat: Ini Juga Alasannya Publik Tolak RUU Kejaksaan

    Ia juga menyinggung bahwa Kejaksaan saat ini tengah menangani kasus yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, terkait proyek pengadaan Chromebook.

    “Apalagi saat ini sedang menangani kasus Nadiem Makarim yang proyek Chromebook sebenarnya diawasi Jamdatun,” kuncinya.

    Sebelumnya, Kejagung mencopot Iwan Ginting dari jabatannya sebagai jaksa setelah namanya dikaitkan dengan dugaan penilapan barang bukti bernilai miliaran rupiah.

    Mantan Kajari Jakarta Barat itu kini ditempatkan di bagian tata usaha untuk menjalani masa penugasan selama satu tahun.

    “Benar, sudah dicopot dari jabatan dan dari status jaksanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin.

    Saat ini, Iwan Ginting diketahui menduduki jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis, di bawah Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung.

    Nama Iwan kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dalam surat dakwaan terhadap Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa di Kejari Jakarta Barat yang kini telah divonis bersalah oleh pengadilan.

    Dalam dokumen dakwaan tersebut, Iwan Ginting disebut menerima uang sebesar Rp500 juta yang berasal dari hasil penilapan barang bukti oleh Azam.

    Uang tersebut, menurut jaksa penuntut, diserahkan langsung oleh Azam kepada Iwan di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, pada 25 Desember 2023 lalu.

    Penyerahan itu juga disaksikan oleh mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Barat, Sunarto.

  • Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Oktober 2025

    Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim Nasional 6 Oktober 2025

    Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyindir amicus curiae atau Sahabat Pengadilan yang disampaikan 12 tokoh terhadap praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
    Sindiran ini disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan duplik Kejagung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
    “Jika mempertimbangkan nilai-nilai hidup di masyarakat, seharusnya 12 tokoh anti-korupsi tersebut memahami bahaya akibat korupsi di Indonesia,” kata Kejagung, Senin.
    Kejagung menyinggung bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus segera diberantas karena merusak kehidupan masyarakat.
    “Bahwa nilai-nilai yang hidup di masyarakat mengingat adanya bahaya-bahaya korupsi harus diberantas karena merupakan
    extra ordinary crime
    (kejahatan luar biasa) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” kata Kejagung.
    Kejagung juga menegaskan bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek formal dari sebuah proses hukum.
    Dengan demikian, benar atau tidaknya Nadiem melakukan tindak pidana yang disangkakan seharusnya diuji dalam sidang pokok perkara.
    “Kemudian mengenai apakah benar, sangkaan dan tuduhan kepada pemohon tersebut, atau tidak, maka akan dibuktikan dalam putusan pokok perkara dalam pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Kejagung.
    “Termohon sebelumnya telah menyampaikan tanggapan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formal, bukan materil,” ucap pihak Korps Adhyaksa.
    Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae untuk permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.
    Dari 12 tokoh tersebut, terdapat nama mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi.
    Amicus itu disampaikan langsung dalam sidang perdana praperadilan Nadiem, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Penyampaian dilakukan oleh dua perwakilan, yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, serta pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.
    “Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil.
    Arsil menambahkan, 10 tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung amicus tersebut.
    Ia menegaskan, pendapat hukum ini tak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem semata, melainkan untuk praperadilan penetapan tersangka secara umum.
    Adapun daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae, yaitu:
    1. Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK periode 2003–2007
    2. Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
    3. Arsil, peneliti senior LeIP
    4. Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award
    5. Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK periode 2003–2007
    6. Goenawan Mohamad, penulis dan pendiri majalah Tempo
    7. Hilmar Farid, aktivis dan akademisi
    8. Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999–2001
    9. Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011–2014
    10. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International
    11. Rahayu Ningsih Hoed, advokat
    12. Todung Mulya Lubis, pegiat antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pertemuan Prabowo–Jokowi di Kertanegara Tak Sekadar Silaturahmi, Diduga Bahas Ijazah Gibran atau Dukungan Dua Periode

    Pertemuan Prabowo–Jokowi di Kertanegara Tak Sekadar Silaturahmi, Diduga Bahas Ijazah Gibran atau Dukungan Dua Periode

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) menyoroti pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 Joko Widodo di Kertanegara 74, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/10/2025) kemarin.

    Menurutnya, pertemuan berdurasi dua jam tersebut bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan kemungkinan membahas isu-isu sensitif yang sedang mengemuka, termasuk eskalasi tuduhan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan kunjungan Abu Bakar Ba’asyir ke kediaman Jokowi.

    Hensa menilai, meskipun Prabowo dan Jokowi dikenal akrab, pertemuan kali ini terasa tidak biasa karena rangkaian kejadian politik sebelum dan sesudahnya.

    Demo besar pada 28-31 Agustus 2025 yang menyeret nama Jokowi, reshuffle kabinet hingga pernyataan Jokowi yang minta relawannya mendukung Prabowo-Gibran untuk dua periode, menjadi latar belakang yang membuat publik curiga.

    “Kejadian selanjutnya apa lagi? Abu Bakar Ba’asyir ke rumahnya Pak Jokowi, terus meningkat eskalasi isu ijazah Gibran, jadi kejadian-kejadian itu yang kemudian akhirnya diduga oleh masyarakat penyebab kenapa Pak Jokowi mengharuskan dirinya ketemu dengan Pak Prabowo,” kata Hensa kepada wartawan.

    Ia pun menyoroti pemanggilan dua menteri oleh Prabowo pasca pertemuan, yakni Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto.

    Menurut Hensa, timing pemanggilan ini cukup membuat publik curiga mengingat isu ijazah Gibran yang kini bergulir dan kunjungan Ba’asyir yang bisa memicu kontroversi keamanan nasional.

  • Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Kertanegara Berlangsung 4 Mata
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Oktober 2025

    Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Kertanegara Berlangsung 4 Mata Nasional 4 Oktober 2025

    Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Kertanegara Berlangsung 4 Mata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 Joko Widodo menemui Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025).
    Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah mengungkapkan, pertemuan berlangsung empat mata antara keduanya pada siang tadi.
    “Pertemuan berlangsung 4 mata. Hanya Pak Presiden Prabowo dan Pak Jokowi,” kata Syarif saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
    Syarif menyampaikan, pertemuan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Pertemuan itu berlangsung sekitar hampir 2 jam.
    Namun Syarif memastikan, pertemuan antara keduanya saat ini sudah selesai. Jokowi dan Prabowo pun melanjutkan agenda lainnya masing-masing.
    Ia pun tidak menjelaskan lebih lanjut pembahasan dari pertemuan tersebut.
    “Pertemuan dimulai pukul 13.00. Hampir 2 jam. Saat ini sudah selesai pertemuannya,” jelas Syarif.
    Adapun setelah pertemuan itu, Prabowo menanggil Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) ke kediaman pribadinya di Kertanegara.
    Pantauan Kompas.com, Sjafrie terlihat keluar dari kediaman Presiden Prabowo pada sore hari. Ia terlihat mengenakan baju safari berwarna coklat dan celana hitam.
    Ia segera menuju mobil dinasnya, Maung Pindad warna hitam. Mobil itu melaju melewati barisan wartawan yang standby di sekitar kediaman Presiden Prabowo.
    Ditemui terpisah, Menhan mengakui ada pertemuan di Kertanegara siang tadi. Ia menyebut pertemuan itu merupakan silaturahmi para tokoh.
    “Iya (ada pertemuan di Kertanegara). Oh, ini pertemuan silaturahmi para tokoh,” ucap Sjafrie di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Sabtu.
    Ia tidak menyebut siapa saja tokoh bangsa yang bertemu tersebut. Ia hanya membenarkan adanya pertemuan antara Presiden dan Jokowi sebelum dirinya bertemu Prabowo.
    Kompas.com
    sudah menghubungi sejumlah pihak termasuk pihak Istana untuk mengonfirmasi isi pertemuan, namun belum ada satupun yang merespons.
    Adapun pihak yang dihubungi yakni Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Usai Temui Jokowi, Prabowo Panggil Menhan dan Mendikti Saintek
                        Nasional

    4 Usai Temui Jokowi, Prabowo Panggil Menhan dan Mendikti Saintek Nasional

    Usai Temui Jokowi, Prabowo Panggil Menhan dan Mendikti Saintek
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto ke kediaman pribadinya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025).
    Pertemuan itu berlangsung usai ia bertemu dengan Presiden ke-7 Joko Widodo di tempat yang sama, siang tadi.
    Pantauan Kompas.com, Sjafrie terlihat keluar dari kediaman Presiden Prabowo pada sore hari. Ia terlihat mengenakan baju safari berwarna coklat dan celana hitam.
    Ia segera menuju mobil dinasnya yang berwarna hitam. Mobil itu melaju melewati barisan wartawan yang standby di sekitar kediaman Presiden Prabowo.
    Ditemui terpisah, Menhan mengakui ada pertemuan di Kertanegara siang tadi.
    Ia menyebut pertemuan itu merupakan silaturahmi para tokoh.
    “Iya (ada pertemuan di Kertanegara). Oh, ini pertemuan silaturahmi para tokoh,” ucap Sjafrie di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Sabtu.
    Ia tidak menyebut siapa saja tokoh bangsa yang bertemu tersebut.
    Namun ia menyebut salah satunya adalah Presiden ke-7 Joko Widodo.
    “Tokoh yang pernah mempunyai jasa kepada bangsa dan negara. Ya (termasuk Jokowi) sebelumnya,” jelas Sjafrie.
    Sebelumnya, kabar pertemuan antara Prabowo dan Jokowi dibenarkan oleh ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.
    “Ya, betul (Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan Presiden Prabowo di Kertanegara),” kata Syarif kepada Kompas.com.
    Ia menjelaskan, pertemuan itu berlangsung pada pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WB.
    “Pertemuan dimulai pukul 13.00. Hampir 2 jam,” katanya singkat.
    Namun, Syarif tak menjelaskan lebih lanjut isi pertemuan keduanya. Ia hanya mengatakan bahwa pertemuan telah usai, baik Prabowo dan Jokowi melanjutkan agenda masing-masing.
    Kompas.com
    juga telah menghubungi sejumlah pihak untuk mengonfirmasi isi pertemuan keduanya, namun belum ada satupun yang merespons.
    Adapun pihak yang dihubungi yakni Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perlawanan Nadiem Makarim atas Status Tersangkanya, Klaim Cacat Prosedur dan Minta Dibatalkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Oktober 2025

    Perlawanan Nadiem Makarim atas Status Tersangkanya, Klaim Cacat Prosedur dan Minta Dibatalkan Nasional 4 Oktober 2025

    Perlawanan Nadiem Makarim atas Status Tersangkanya, Klaim Cacat Prosedur dan Minta Dibatalkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim melawan status tersangkanya melalui sidang praperadilan yang digelar perdana pada Jumat (3/10/2025).
    Dalam sidang itu, ia menyampaikan argumen yang menentang tuntutan jaksa.
    Seturut penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Nadiem terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek saat ia menjabat.
    Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, dan ibunya, Atika Algadri, hadir langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
    Nono Anwar Makarim tampak mengenakan batik bernuansa cokelat.
    Nono juga menggunakan tongkat jalan dan duduk di samping istrinya yang mengenakan busana hitam.
    Sementara itu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menegaskan, sidang praperadilan Nadiem melawan Kejagung ini bebas dari intervensi pihak mana pun.
    Sidang praperadilan diajukan Nadiem untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
    “Saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini atau memberikan keistimewaan-keistimewaan,” ujar Ketut saat membuka sidang praperadilan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Adapun dalam sidang tersebut, Nadiem meminta status tersangkanya dibatalkan.
    Pernyataan ini disampaikan Nadiem melalui tim kuasa hukumnya dalam gugatan praperadilan perdana itu.
    “Menyatakan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat penetapan tersangka (yang dikeluarkan oleh) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” kata kuasa hukum dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Permintaan itu bukan tanpa alasan.
    Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka telah cacat prosedur.
    Menurut mereka, Nadiem belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
    Selain itu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kejagung terbit pada hari yang sama dengan penahanan Nadiem, yakni Kamis (4/9/2025).
    Penetapan tersangka juga tidak didasarkan pada hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Bahkan, Nadiem disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
    Mereka juga menyoroti kesalahan identitas dalam surat penetapan tersangka.
    Nadiem disebut sebagai karyawan swasta, padahal sesuai KTP ia tercatat sebagai anggota kabinet pada periode 2019–2024.
    Lebih lanjut, pihak Nadiem mengeklaim kliennya tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari program digitalisasi pendidikan 2019–2022.
    Kuasa hukum menyebut program tersebut tidak termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, serta tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran resmi.
    Sebagai alternatif, kuasa hukum meminta agar penahanan Nadiem diganti menjadi tahanan kota atau rumah apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
    “Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata kuasa hukum.
    Nadiem juga didukung oleh 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae).
    Amicus curiae sendiri diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara, sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
    Namun, para amici atau pihak yang mengajukan sebagai amicus curiae hanyalah sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
    “Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil, salah satu pihak pengaju.
    Amicus curiae ini bahkan diajukan oleh seorang eks Jaksa Agung, Marzuki Darusman.
    Berikut ini tokoh yang mengajukan amicus curiae:
    Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
    Ketentuan pertama yang dilanggar adalah Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
    Aturan kedua adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.