Jaksa Sebut Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Sempat Tolak Chromebook, tetapi Malah Diterima Nadiem
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut produk Chromebook dari Google pernah ditolak oleh Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sebelum Nadiem Makarim.
Hal ini diketahui saat JPU membacakan dakwaan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
Sekitar akhir tahun 2018, PT Google Indonesia pernah mengirim surat kepada Muhadjir agar bisa beraudiensi dan mempresentasikan produk mereka.
“Selanjutnya, PT Google Indonesia mengirimkan surat yang ditujukan kepada Mendikbud RI
Muhadjir Effendy
untuk mengajukan audiensi dan presentasi Solution Google for Education di Kemendikbud RI,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Surat ini ditindaklanjuti dan Google berkesempatan untuk memperkenalkan produk mereka.
Saat itu, Kemendikbud memang sedang memiliki program digitalisasi pendidikan pengadaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Tahun 2018 untuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Produk
Chromebook
dari Google pun masuk dalam tahap uji coba, tetapi pada saat itu dinyatakan tidak lulus uji dari kementerian.
Salah satu kendala terbesar adalah untuk mengoperasikan Chromebook butuh sambungan internet yang memadai.
Karena program menyasar daerah 3T, produk ini kesulitan menjalankan perannya mengingat keterbatasan internet di wilayah target pengadaan.
“Bahwa pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome terdapat kelemahan-kelemahan di sekolah-sekolah penerima bantuan dan akan tidak tercapainya tujuan arah pembangunan jangka menengah di bidang pendidikan,” lanjut jaksa.
Atas alasan ini, Muhadjir Effendy tidak menyertakan Chromebook dalam perencanaan pengadaan.
“Maka pada tanggal 22 Januari 2019 Mendikbud RI Muhadjir Effendy menerbitkan Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang di mana pembelian komputer desktop dan laptop sebagai alat multimedia pembelajaran sistem operasinya tidak menyebutkan Chrome OS,” kata jaksa lagi.
Adapun, Muhadjir digantikan
Nadiem Makarim
pada Oktober 2019.
Pengadaan Chromebook dijalankan oleh Nadiem setelah ia menjadi menteri.
Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Hari ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).
Adapun, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kemdikbud
-
/data/photo/2023/06/03/647b5cf48b485.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Jaksa Sebut Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Sempat Tolak Chromebook, tetapi Malah Diterima Nadiem Nasional
-
/data/photo/2025/09/04/68b973c2c728c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebutkan, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa mengatakan, Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat
Google
menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.
Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar (merupakan) total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
“Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat usai Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
Patut diketahui, ekosistem pendidikan di Indonesia diperkirakan bisa menyentuh 50 juta pengguna suatu sistem.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa Nadiem dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnnya itu adalah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Pada hari ini, jaksa membacakan dakwaan untuk Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri, sedangkan Nadiem baru mengikuti sidang perdana pada pekan depan karena tengah dirawat di rumah satki.
Sementara itu, ada satu tersangka lain dalam perkara ini, Jurist Tan, yang berkas perkaranya belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/14/68edd920b925e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nadiem Bentuk Dua Grup WA soal Digitalisasi Pendidikan Sebelum Jadi Menteri, Siapa Anggotanya?
Nadiem Bentuk Dua Grup WA soal Digitalisasi Pendidikan Sebelum Jadi Menteri, Siapa Anggotanya?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) membentuk dua grup untuk mempersipkan digitalisasi pendidikan sebelum menjabat sebagai menteri.
JPU menyebutkan, grup tersebut bernama ‘Education Council’ dan ‘Mas Menteri Core Team’ yang dibentuk pada sekitar bulan Juli dan Agustus 20219, padahal Nadiem baru dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019.
“Sebelum menduduki jabatan sebagai Mendikbud, sekitar bulan Juli 2019 dan Agustus 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membuat dua
grup WhatsApp
(WA), yaitu grup WA ‘Education Council’ dan grup WA ‘Mas Menteri Core Team’,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa mengungkap, dua grup ini diisi oleh beberapa teman Nadiem yang juga bekerja di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), mereka adalah Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani.
“(2 Grup WA) beranggotakan teman-temannya, di antaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang membicarakan program
digitalisasi pendidikan
di Kemendikbud,” lanjut jaksa.
Dalam perjalanan, Jurist Tan dan Fiona Handayani menjadi staf khusus Nadiem saat ia sudah dilantik menjadi menteri.
Sementara, Najeela Shihab diketahui beberapa kali ikut terlibat dalam perencanaan pengadaan ini.
Selain dua grup ini, Jurist Tan membuat satu grup WA lagi bernama ‘Tim Paudasmen’.
Grup ini beranggotakan Fiona Handayani, Najeela Shihab, serta memasukkan Jumeri yang saat itu masih sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Jumeri dimasukkan ke grup tersebut atas permintaan
Nadiem Makarim
dan dipersiapkan untuk nantinya menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud.
“Adapun tujuan Grup WA bernama ‘Tim Paudasmen’ adalah memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” lanjut jaksa.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa Nadiem dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan
kerugian negara
Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnnya itu adalah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Pada hari ini, jaksa membacakan dakwaan untuk Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri, sedangkan Nadiem baru mengikuti sidang perdana pada pekan depan karena tengah dirawat di rumah satki.
Sementara itu, ada satu tersangka lain dalam perkara ini, Jurist Tan, yang berkas perkaranya belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Nadiem Sakit Saat Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, dipastikan absen dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Terdakwa dilaporkan sedang sakit dan menjalani rawat inap di rumah sakit.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, mengonfirmasi ketidakhadiran Nadiem, Selasa (16/12/2025).
”Terkait dengan sidang pertama hari ini untuk terdakwa Nadiem Makarim yang saat ini sedang dirawat di RS, Majelis Hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan,” ujar Firman.
Sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan ini akan tetap dibuka. Majelis Hakim nantinya akan menentukan tindak lanjut jadwal persidangan berdasarkan laporan kondisi Nadiem.
Dalam kasus ini, terdapat lima tersangka selain Nadiem, yaitu mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (JT), Konsultan Teknologi Ibrahim Arief (IBAM), serta dua Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari lingkungan direktorat kementerian, yakni Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL).
Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi sejak proses penyusunan kajian teknis hingga pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop chromebook, di Kemendikbudristek.
-

Gubernur Sherly Tjoanda: Tak Boleh Ada Sekolah Tertinggal di Malut
Ternate, Beritasatu.com – Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda menargetkan tidak ada satu pun sekolah di Maluku Utara yang tertinggal. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut berkomitmen mendukung penuh transformasi pendidikan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta pengembangan infrastruktur pendidikan yang memadai.
“Kami akan memastikan percepatan pembangunan, pendampingan sekolah, dan penyelarasan data sehingga tidak ada satu pun sekolah yang tertinggal,” kata Sherly Tjoanda di Ternate, dikutip dari Antara, Minggu (14/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan saat mendampingi kunjungan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti ke SMK I N Ternate. Kunjungan ini turut dihadiri Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe sebagai bagian dari sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memajukan sektor pendidikan.
Sherly menegaskan komitmennya untuk menjaga hubungan erat dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar setiap kebutuhan sekolah di Maluku Utara dapat direspons secara cepat, tepat, dan berkelanjutan.
Kunjungan mendikdasmen ke Maluku Utara tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut program revitalisasi satuan pendidikan. Program ini bertujuan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang layak dan berkualitas guna mendukung proses belajar-mengajar yang optimal.
Dalam peninjauan di SMK I N Ternate, Mendikdasmen Abdul Mu’ti bersama Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe melihat langsung progres renovasi sejumlah fasilitas sekolah. Beberapa sarana dan prasarana yang ditinjau antara lain 15 unit MCK (toilet), tiga ruang kelas di lantai satu, serta tujuh ruang kelas di lantai tiga.
Selain itu, peninjauan juga mencakup pekerjaan rehabilitasi plafon, pengecatan, instalasi listrik, partisi atap, hingga kondisi meja dan kursi siswa. Revitalisasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan representatif bagi peserta didik.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan, kunjungan kerjanya ke Maluku Utara bertujuan meninjau langsung pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan serta digitalisasi pembelajaran di wilayah tersebut.
Menurutnya, program revitalisasi dan digitalisasi pendidikan di Maluku Utara telah berjalan dengan baik. Seluruh program yang dilaksanakan dinilai benar-benar bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan, sejalan dengan visi nasional pendidikan bermutu untuk semua.
Sebagai informasi, kunjungan mendikdasmen ke Maluku Utara juga dirangkaikan dengan kegiatan Silaturahmi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Pendidik SMA/SMK/SLB se-Maluku Utara yang digelar secara hybrid dan berpusat di SMAN 4 Ternate sejak Sabtu (13/12/2025).
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, Pemerintah Provinsi Maluku Utara optimistis pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan dapat terwujud, sehingga tidak ada sekolah yang tertinggal dalam proses pembangunan pendidikan nasional.
-
/data/photo/2025/12/13/693d7747e0300.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tanpa Dukungan Pusat, Tak Mungkin Aceh Utara Bisa Dibangun Pascabanjir… Regional 13 Desember 2025
Tanpa Dukungan Pusat, Tak Mungkin Aceh Utara Bisa Dibangun Pascabanjir…
Tim Redaksi
ACEH UTARA, KOMPAS.com
– Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, TA Khalid, di depan Ketua MPR RI Ahmad Muzani meminta agar pemerintah pusat mendukung sepenuhnya pemulihan Kabupaten Aceh Utara paska banjir.
Hal itu disampaikan saat meninjau lokasi pengungsian korban banjir di Desa Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten
Aceh Utara
, Provinsi Aceh, Sabtu (13/12/2025).
Dia menyebutkan, tanpa dukungan pusat tidak mungkin Aceh Utara bisa dibangun pascabanjir.
“Kami sudah merasakan tsunami laut, kali ini “tsunami” darat. Kerusakannya mulai pesisir hingga pinggir gunung. Tanpa dukungan pusat tak mungkin Aceh Utara bisa dibangun pascabanjir,” katanya.
Dia menyatakan komitmen mengawal seluruh dukungan rehabilitasi dan rekontruksi dari Kabupaten Aceh Utara dalam APBN.
“Saya juga akan mengajak teman-teman DPR RI untuk membantu Aceh Utara, ini daerah pemilihan saya, saya pasti akan mendukung sepenuhnya,” terang
TA Khalid
.
Dia berterima kasih atas kehadiran Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Oktavianus, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras. Sehingga dapat membantu pemulihan kabupaten itu pascabanjir.
Sekadar diketahui, 150 orang tewas dalam banjir sejak 22 November 2025 di Aceh Utara.
Ratusan orang mengungsi dan ratusan orang kehilangan tempat tinggal. Ratusan bangunan pemerintah hancur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/13/693d716793ba0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua MPR RI: Kerusakan Parah, 100.000 Lebih Pengungsi Belum Tertampung di Aceh Utara Regional 13 Desember 2025
Ketua MPR RI: Kerusakan Parah, 100.000 Lebih Pengungsi Belum Tertampung di Aceh Utara
Tim Redaksi
ACEH UTARA, KOMPAS.com
– Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani tiba di lokasi pengungsian korban banjir di Desa Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Sabtu (13/12/2025).
Ahmad Muzani
menyatakan setelah melihat langsung dampak banjir, sekitar 100.000 lebih warga belum mendapat tempat pengungsian. Mereka kini tersebar di rumah keluarga dan saudara.
Selain itu, 25 kecamatan mengalami kerusakan parah akibat banjir dan dua kecamatan rusak ringan.
“Praktis seluruh kabupaten itu rusak parah. Kami sudah melihat kondisi
Aceh Utara
dan datang langsung mendengar keluhan warga,” terang Muzani didampingi Bupati Aceh Utara Ismail A Jali.
Dia pun menyebutkan keberpihakan Presiden RI Prabowo Subianto untuk penanganan banjir di Provinsi Aceh.
“Sudah tiga kali Presiden datang ke Aceh, mulai di Aceh Tenggara, Bireuen, Aceh Tamiang, Bener Meriah dan Aceh Tengah,” kata Muzani.
Politisi senior Gerindra ini menyatakan pemerintah memastikan seluruh pemulihan Aceh pascabencana banjir dan longsor akan ditangani dengan baik.
“Kita akan kawal pemulihan Aceh Utara,” katanya.
Muzani datang dengan helikopter menuju daerah pedalaman itu. Dia bersama Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Oktavianus, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras dan anggota DPR RI Asal Gerindra TA Khalid.
Selain itu, Muzani menyerahkan bantuan 2.000 paket kebutuhan bahan pangan untuk Aceh Utara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/16/6940ac8e4d3d4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443689/original/071555500_1765711420-Muzani_Bantuan.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)