Kementrian Lembaga: Kemdikbud

  • Peran guru honorer masih kita perlukan

    Peran guru honorer masih kita perlukan

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu\’ti menyampaikan materi saat mengajar di SDN 59 Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (1/11/2024). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

    Mendikdasmen: Peran guru honorer masih kita perlukan
    Dalam Negeri   
    Widodo   
    Sabtu, 02 November 2024 – 09:59 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa pihaknya tidak ada rencana meniadakan guru honorer mengingat perannya dalam ekosistem pendidikan Indonesia yang dinilai penting.

    “Kita belum ada rencana untuk meniadakan guru honorer karena selama ini posisi dan peran dari guru honorer itu masih sangat kita perlukan,” kata Abdul saat ditemui di Gedung Balai Guru Penggerak Provinsi Sumatera Selatan, Palembang pada Jumat.

    Ia menuturkan bahwa kehadiran guru honorer merupakan solusi atas dua persoalan terkait ketersediaan guru di Indonesia yakni distribusi di berbagai wilayah dan ketersediaan pengajar di beberapa bidang studi tertentu.

    “Terutama memang berkait dengan ketersediaan guru pada bidang-bidang studi tertentu. Kalau secara nasional, sebenarnya jumlah guru kita ini sudah cukup. Problem kita adalah distribusi guru,” ujarnya.

    Abdul tidak menutup kemungkinan apabila didukung oleh pendanaan yang memadai, pihaknya akan menarik lebih banyak guru honorer sebagai pengajar di bidang-bidang studi yang masih membutuhkan tenaga pendidik.

    “Mungkin juga kalau misalnya budget-nya memungkinkan, ya kita lakukan rekrutmen guru pada bidang studi tertentu,” ucapnya.

    Diketahui, Mendikdasmen Abdul Mu’ti meluncurkan Bulan Guru Nasional dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) yang jatuh pada tanggal 25 November.

    Abdul menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto memiliki visi dalam membangun sumber daya manusia unggul diwujudkan melalui pendidikan yakni dengan mewajibkan belajar selama 13 tahun.

    “Memang sekarang kan kita berusaha untuk meningkatkan layanan pendidikan untuk semua dan pemberlakuan nanti wajib belajar 13 tahun,” ucap Abdul.

    Dirinya mengungkapkan tiga upaya dalam meningkatkan kualitas guru di Indonesia guna menciptakan pendidikan berkualitas serta mencetak sumber daya manusia unggulan.

    Abdul menjabarkan upaya pertama terkait sertifikasi guru dimana ia menyebutkan belum semua guru di Indonesia memiliki gelar akademik Diploma 4 (D4) atau Strata 1 (S1). Oleh karena itu, Kemendikdasmen akan membantu para guru untuk mendapatkan ijazah D4 atau S1 melalui beasiswa atau program bantuan pendidikan.

    Upaya kedua adalah peningkatan kompetensi guru. Abdul menyebutkan terdapat empat kompetensi guru yang harus dicapai yakni kompetensi akademik, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi moral.

    Oleh karena itu, pihaknya akan meningkatkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) salah satunya dengan menambah materi bimbingan konseling dan pendidikan nilai kepada para calon guru.

    Ketiga adalah peningkatan kesejahteraan guru karena ia menilai bahwa mutu dan kualitas guru ditentukan oleh kesejahteraannya. Maka dari itu, Abdul menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

    Sumber :

  • Pemisahan Kementerian Pendidikan Jadi 3, Akademisi: Membuat Fokus Kerja Lebih Spesifik

    Pemisahan Kementerian Pendidikan Jadi 3, Akademisi: Membuat Fokus Kerja Lebih Spesifik

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemecahan Kementerian Pendidikan menjadi tiga, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan, diharapkan membuat fokus kerja setiap kementerian menjadi spesifik.

    Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJ Yogya) Pupung Arifin mengatakan, pemisahan kementerian ranah pendidikan ini bukan untuk yang pertama kali. Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pernah dipisah dari Kementerian Dikti Ristek.

    “Maka seharusnya, proses penyesuaian di kementerian bisa berjalan dengan cepat, khususnya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro beserta dua wakilnya Fauzan dan Stella Christie yang telah ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto,” katanya kepada Beritasatu.com, Jumat (1/11/2024).

    Ia melanjutkan, Prof Satryo juga sebagai akademisi dan orang lama yang pernah menjadi Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti). Sebagai dosen, ia berharap pemisahan ini akan membuat Kemendiktiristek bisa fokus pada bidang yang lebih spesifik sesuai tupoksinya.

    “Misalnya terkait monitoring pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH, sehingga bukan hanya mengejar profit tetapi juga banyak berperan pada pelayanan publik,’ ungkapnya.

    Pupung menjelaskan, Prabowo memilih Prof Satryo merupakan pilihan yang tepat karena akademisi dan juga teknokrat. Apalagi Prof Satryo dibantu oleh Prof Stella sebagai wakil menteri yang sudah diakui reputasinya di dunia akademisi internasional.

    “Maka saya berharap, kepemimpinan mereka bisa benar-benar membawa kampus di Indonesia bereputasi internasional, bukan hanya sekedar slogan world class saja,” ungkap Pupung.

    Ia juga berharap agar tenaga pengajar dosen bisa dijauhkan dari berbagai hal-hal administratif belaka yang bisa berdampak pada academic fatigue. Kementerian juga perlu melakukan monitoring yg ketat kepada perguruan tinggi, agar ilmunya bisa relevan dan berguna di tengah berbagai persoalan masyarakat saat ini.

    Ketika dosen bisa fokus pada riset, maka harapannya dosen tidak terjebak pada capaian semu yang kemudian menghalalkan segala cara, termasuk publikasi pada jurnal predator.

    “Saya juga berharap, program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) bisa diteruskan, karena hal ini membuat kampus tidak berjarak dengan masyarakat, sekaligus membentuk lulus perguruan tinggi yang lebih relevan dengan dinamika di masyarakat,” urai dia.

    Pupung menilai, nomenklatur Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi akan efektif jika persoalan birokrasi bisa diselesaikan oleh Prof Satryo dan Prof Stella pada 100 hari kepemimpinannya.

    Baik birokrasi di internal kementerian maupun birokrasi antara kementerian dan perguruan tinggi, menteri dan wamen harus bisa bertarung dengan baik agar bisa memaksa ASN di kementeriannya punya visi dan perspektif yang sama dengan mereka,” paparnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku pemecahan tersebut bukan semata-mata pembagian kursi, tetapi lebih dikarenakan banyaknya persoalan yang belum teratasi saat ini. Meski ada pemecahan menteri, Prabowo meminta semua anggota Kabinet harus bergerak seirama dengan tujuan yang sama karena pemerintah tidak bekerja sendiri.
     

  • 6
                    
                        Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan…
                        Regional

    6 Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan… Regional

    Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan…
    Editor
    KOMPAS.com

    Guru
    honorer Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap muridnya—tuduhan yang sejak awal dia bantah. Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI menyebutkan, terdapat perlindungan yang timpang antara murid dan
    guru
    .
    Walau tak memungkiri terdapat sejumlah guru yang “melampaui batas saat mendidik murid”, organisasi itu menganggap para guru juga kerap mendapat perlakuan buruk akibat profesi mereka, termasuk penganiayaan.
    Lantas, mengapa Supriyani harus duduk di kursi terdakwa padahal terdapat sejumlah regulasi yang melarang kriminalisasi terhadap guru?
    Lebih dari itu, dampak psikologis seperti apa yang berpotensi dialami para guru di Indonesia akibat kasus pidana kontroversial ini?
    Dalam kasus di
    Konawe Selatan
    , Wibowo Hasyim, seorang orangtua murid yang berstatus polisi dengan pangkat ajun inspektur dua, melaporkan Supriyani ke Polsek Baito.
    Aipda Wibowo menuduh Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu. Akibatnya, tuduh Wibowo, anaknya mengalami luka.
    Supriyani dan para guru di sekolah itu telah berulang kali membantah tuduhan Wibowo, baik kepada majelis hakim maupun kepada pers.
    Terlepas dari persidangan kasus Supriyani yang masih berlangsung, persoalan terkait kenakalan atau ketidaktertiban serta upaya guru mendisiplinkan murid seharusnya tidak masuk ke urusan pidana.
    Pendapat ini dikatakan Asep Iwan Iriawan, mantan hakim yang kini menjadi dosen di Universitas Trisakti.
    Menurutnya, guru berhak merespons sikap dan perbuatan peserta didik dalam batas wajar.
    Asep berkata, kalaupun orangtua murid tidak sepakat dengan cara mendidik yang diterapkan guru, persoalan itu semestinya diselesaikan di sekolah, bukan di kantor polisi atau pengadilan.
    “Jadi semangatnya bukan memenjarakan guru. Jangan semua urusan dibawa ke ranah hukum,” ujar Asep.
    Aparat penegak hukum, kata Asep, semestinya juga mengutamakan prinsip keadilan restoratif saat menangani persoalan semacam ini.
    Prinsip keadilan restoratif merujuk pada upaya penegak hukum mendamaikan terduga pelaku dan terduga korban.
    “Ini bisa diselesaikan dengan melibatkan orangtua murid, guru, dan pihak sekolah,” ujarnya.
    Juru Bicara Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Iis Kristian, bilang bahwa Polres Baito sudah lima kali mempertemukan Supriyani dan Wibowo Hasyim. Namun, kata Iis, perdamaian di antara dua pihak itu tidak terwujud.
    “Penyidik juga berharap kasus ini bisa berakhir dengan damai,“ ujarnya.
    Terkait keadilan restoratif, Polri memiliki regulasi internal, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
    Menurut Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 pada regulasi itu, kepolisian dapat menghentikan proses penyelidikan atau penyidikan jika pelaku dan korban sepakat berdamai.
    Pada 28 Oktober lalu, misalnya, Polres Bombana di Sulawesi Tenggara mendamaikan guru dan orangtua murid dalam kasus dugaan penganiayaan di SD Negeri 27 Kecamatan Rumbia.
    Guru di sekolah itu yang diduga melakukan kekerasan mengajukan permintaan maaf kepada keluarga murid. Kata maaf itu diterima dan Polres Bombana menutup kasus itu secara kekeluargaan.
    Iis menyangkal pihaknya mengabaikan prinsip keadilan restoratif tersebut. Salah satu buktinya, kata dia, Polsek Baito tidak menahan Supriyani.
    “Kami ingin mendamaikan, tapi kalau mereka tidak mencapai titik temu, kami harus bagaimana,” kata Iis.
    Penyidik Polsek Baito lantas melanjutkan perkara ini. Mereka mengajukan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum.
    Kejaksaan juga memiliki Peraturan Nomor 15 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
    Namun, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menyatakan berkas penyidikan kasus Supriani telah lengkap. Mereka melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
    Di pengadilan, Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak. Dia dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP.
    Dalam sebuah kasus yang baru-baru ini terjadi di Konawe Selatan, kata Abdul, sejumlah guru ragu melerai perkelahian antarmurid.
    Alasannya, mereka cemas bakal mendapat tuduhan tak berdasar terkait luka para murid akibat perkelahian tersebut.
    “Situasi ini kan berbahaya. Ini bisa berimplikasi pada kualitas pendidikan,” ujarnya.
    Untuk mencegah ketakutan meluas di antara guru, Abdul mendesak pemerintah dan DPR menyusun undang-undang tentang perlindungan guru.
    Regulasi semacam itu, menurutnya, akan membuat status hukum yang seimbang antara guru dan murid.
    Seperti Supriyani, kata Abdul, selama ini guru kerap dijerat undang-undang perlindungan anak.
    Padahal, merujuk data PGRI, tidak sedikit guru yang juga menjadi korban penganiayaan orangtua atau wali murid.
    “Sudah terlalu banyak terjadi peristiwa di mana guru betul-betul dalam posisi tidak berdaya dan menjadi korban,” kata Abdul.
    Pernyataan serupa diutarakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
    Dia menyebut kriminalisasi terhadap guru kerap terjadi. Dia hendak berbicara dengan Kepala Polri untuk mengatasi kasus kekerasan yang melibatkan guru dan murid.
    “Kasus yang seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu,” kata Abdul Mu’ti kepada pers di Jakarta, Selasa (30/10).
    Aop sebelumnya divonis bersalah karena memotong rambut gondrong muridnya.
    Dalam Putusan bernomor 1554 K/PID/2013, Mahkamah Agung menyatakan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya.
    Mantan hakim Asep Iwan Iriawan menyebut putusan tersebut harus menjadi rujukan para penegak hukum saat menghadapi persoalan guru-murid.
    “Walaupun negara kita tidak mengenal konsep yurisprudensi, putusan itu harus menjadi petunjuk,” kata Asep.

    Yurisprudensi
    itu termasuk sumber hukum, kalau hukum sudah jadi norma, asasnya
    presumptio iures de iure.
    “Artinya, setelah berlaku, norma itu wajib diketahui oleh orang, apalagi penegak hukum. Masa seorang penegak hukum tidak tahu?” kata Asep.
    Pada 2020, PGRI dan Polri juga membuat nota kesepahaman tentang perlindungan hukum profesi guru.
    Di lingkup PGRI, nota kesepahaman itu bernomor 606/Um/PB/XXII/2022. Sementara di kepolisian, berkas itu dicatat dengan nomor NK/26/VIII/2022.
    Merujuk nota kesepahaman tersebut, kepolisian akan berkoordinasi dengan PGRI terkait penyelidikan terhadap guru. Kepolisian juga berkomitmen memberikan bantuan kepada guru yang mendapatkan intimidasi.
    Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah 74/2008 tentang guru.
    Pasal 40 pada regulasi itu menyatakan, “guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas” dari pemerintah.
    Perlindungan yang diberikan pemerintah, menurut pasal itu, berkaitan dengan profesi, urusan hukum, serta keselamatan dan kesehatan saat bekerja.
    Sidang kasusnya akan berlanjut ke tahap pemeriksaan para saksi.
    Di luar urusan sidang, para guru di Konawe Selatan telah melakukan aksi solidaritas untuk mendukung Supriyani.
    Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, baru-baru ini mencopot Camat Baito, Sudarsono Mangidi.Alasannya, Sudarsono tidak pernah melapor kepada Surunuddin terkait kasus Supriyani yang viral.
    Pencopotan Sudarsono ini memicu kontroversi lain karena dia secara terbuka menunjukkan dukungan untuk Supriyani.
    Sudarsono mempersilakan Supriyani dan keluarganya menempati rumah dinas camat. Dia juga meminjamkan mobil kantornya kepada Supriyani selama menjalani persidangan.
    Pemkab Konawe Selatan telah membantah bersikap tidak netral dalam kasus Supriyani, terutama usai pencopotan Sudarsono.
    Adapun Polda Sultra memeriksa enam polisi dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan, terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp 50 juta terhadap Supriyani.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendikdasmen: Kita Tidak Ada Rencana Hapus Guru Honorer

    Mendikdasmen: Kita Tidak Ada Rencana Hapus Guru Honorer

    Palembang, Beritasatu.com – Peran guru honorer dinilai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti masih penting dalam dunia pendidikan Indonesia. Karena itu, dia tidak mewacanakan untuk meniadakan guru honorer. 

    “Kita belum ada rencana untuk meniadakan guru honorer,” ungkap dia di Gedung Balai Guru Penggerak Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (1/11/2024) dilansir dari Antara.

    Menurut dia, peran dan posisi guru honorer itu masih sangat diperlukan.  Guru honorer, kata dia, menjadi jalan keluar atas dua masalah ketersediaan guru di Indonesia, yakni distribusi di berbagai wilayah serta ketersediaan guru pada sejumlah mata pelajaran tertentu.

    Mendikdasmen menyatakan ada tiga upaya yang dilakukan pihaknya untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia. Pertama terkait sertifikasi guru. Abdul mengungkapkan jika pihaknya akan mengupayakan beasiswa untuk guru-guru yang belum memiliki gelar akademik Diploma 4 (D-4) atau Strata 1 (S-1).

    Kedua, peningkatan kompetensi guru. Paling tidak ada empat kompetensi guru yang harus dicapai yakni kompetensi akademik, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi moral.

    Ketiga, peningkatan kesejahteraan guru. Abdul mengungkapkan, mutu serta kualitas guru ditentukan oleh kesejahteraannya.

    Mendikdasmen meluncurkan Bulan Guru Nasional sebagai bagian peringatan Hari Guru Nasional (HGN) yang diperingati setiap tanggal 25 November.

    Presiden Prabowo Subianto, kata Abdul, memiliki visi dalam membangun sumber daya manusia unggul diwujudkan melalui pendidikan yakni dengan mewajibkan belajar selama 13 tahun. “Memang sekarang kan kita berusaha untuk meningkatkan layanan pendidikan untuk semua dan pemberlakuan nanti wajib belajar 13 tahun,” ungkap Abdul Mu’ti.
     

  • Berkunjung ke PBNU, Mendikdasmen Dapat Masukan untuk Penguatan Pendidikan

    Berkunjung ke PBNU, Mendikdasmen Dapat Masukan untuk Penguatan Pendidikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti berkunjung ke kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta, Rabu (30/10/2024). Kedatangannya untuk berdiskusi dengan jajaran PBNU sebagai upaya untuk peningkatan pengelolaan pendidikan serta kualitas guru-guru.

    Abdul Mu’ti disambut Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf bersama para pengurus harian lainnya.

    Mendikdasmen mengaku, ia mendapatkan banyak masukan terutama terkait penguatan pendidikan berbasis komunitas atau berbasis masyarakat, tata kelola sekolah, peningkatan kualitas guru dan banyak hal lainnya

    “Kami mendapatkan banyak sekali masukan dari beliau (Yahya Cholil Staquf) dan para tokoh yang hadir. Pertemuan ini utamanya membahas penguatan pendidikan berbasis komunitas atau berbasis masyarakat dan juga kaitannya peningkatan goverment di sekolah serta kaitannya dengan kebijakan menyangkut guru baik pelatihannya dan penugasannya,” katanya seperti dikutip dari channel YouTube Kemendikbud RI.

    Abdul Mu’ti mengaku pertemuan itu berlangsung secara hangat dan kekeluargaan. Tujuan utamanya adalah bersilaturahmi sehingga mendapatkan masukan dan arahan untuk meningkatkan kinerja agar ke depan bisa lebih baik lagi. 

    “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk bisa mendapatkan pencerahan dari para tokoh untuk bagaimana kami di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini bisa mengambil kebijakan yang lebih baik lagi dan bisa bermitra dengan kebih baik lagi dengan lembaga-lembaga organisasi-organisasi yang menyelanggarakan pendidikan,” lanjutnya. 

    Sementara Yahya Cholil Staquf mengaku bahwa ia dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah lama bertukar pikiran terkait kemajuan pendidikan di Indonesia. 

    “Pada dasarnya engegement atau hubungan kerja sama antara NU dan kementerian pendidikan itu sudah menjadi tradisi selama ini, jadi tinggal melanjutkan saja bagian-bagian di NU yang mengurus sekolah-sekolah dan pendidikan,” katanya. 

    Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya meyakini bahwa kerja sama dengan mendikdasmen dapat berkembang menjadi semakin baik. Hal itu juga dipertegas dengan sikap NU yang berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah melaksanakan berbagai agenda yang disiapkan untuk kemaslahatan rakyat. 

    “NU ini punya layanan pendidikan dasar yang luas sekali, dan selama ini sudah kerja sama yang erat dengan kementerian pendidikan. Dengan Pak Mu’ti dipercaya sebagai menteri kita optimistis bahwa ke depan kerja sama ini bisa lebih baik,” terangnya.

  • Komisi XIII DPR sebut bisa panggil Mendikdasmen bahas HAM di kurikulum

    Komisi XIII DPR sebut bisa panggil Mendikdasmen bahas HAM di kurikulum

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa pihaknya dapat memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk membahas kemungkinan hak asasi manusia (HAM) dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa Komisi XIII DPR RI dapat memanggil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro.

    “Panggil untuk kemudian membangun perspektif itu. Kenapa? Human right (HAM, red.) itu kan perspektif ya. Nah yang kemudian paling penting adalah pelakunya sendiri. Jadi, tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga sebagai sebuah literasi,” kata Willy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, membangun perspektif HAM di tengah masyarakat juga dapat dilakukan melalui beragam gerakan, kampanye, iklan, film, maupun sinetron.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa Kementerian HAM (KemenHAM) di bawah kepemimpinan Natalius Pigai dapat belajar dari Korea Selatan.

    “Bagaimana proses apresiasi penegakan HAM yang luar biasa biar kemudian masyarakat kita tidak amnesia. Nah, hal-hal, peranti-peranti itu yang harus diperkaya oleh Menteri (MenHAM Natalius) gitu,” ujarnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kemendiktisaintek Berharap Beban Administrasi Dosen ASN Dipangkas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Oktober 2024

    Kemendiktisaintek Berharap Beban Administrasi Dosen ASN Dipangkas Nasional 31 Oktober 2024

    Kemendiktisaintek Berharap Beban Administrasi Dosen ASN Dipangkas
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek)
    Stella Christie
    menilai beban administrasi bagi
    dosen
    -dosen yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) sebaiknya dikurangi.
    Menurut dia, hal itu perlu dilakukan karena menjadi bagian dari strategi meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
    Stella menekankan pentingnya pengurangan tugas birokrasi agar dosen dapat fokus pada pengajaran dan penelitian.
    “Janganlah dosen itu dibebani, dan kita jangan menganggap kalau dosen itu dikurangi birokrasinya, mereka santai-santai,” kata Stella di Jakarta, Rabu (30/10/2024), seperti dikutip dari
    Antara
    .

    “Enggak ya, pasti para dosen ini, karena memang ingin melakukan pekerjaan seperti itu, akan mengalokasikan waktu itu untuk yang lain, sangat bermanfaat untuk bersama, baik itu dalam penelitian maupun pengajaran,” sambung Stella.
    Stella juga mengakui tantangan terbesar seorang dosen di Indonesia berasal dari tugas administratif.
    Akan tetapi, menurutnya beban administrasi sulit untuk dihilangkan sepenuhnya karena keterkaitannya dengan status aparatur sipil negara (ASN) pada dosen kampus negeri yang berada di luar kewenangan Kementerian Diktisaintek.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Temui Gibran, Abdul Mu’ti Lapor Rencana Kebijakan untuk Kesejahteraan Guru
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Oktober 2024

    Temui Gibran, Abdul Mu’ti Lapor Rencana Kebijakan untuk Kesejahteraan Guru Nasional 30 Oktober 2024

    Temui Gibran, Abdul Mu’ti Lapor Rencana Kebijakan untuk Kesejahteraan Guru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyambangi kantor Wakil Presiden,
    Gibran Rakabuming
    Raka, Rabu (30/10/2024).
    Dilansir dari unggahan dalam akun Instagram @Kemendikbud.RI, Rabu sore, Abdul Mu’ti melaporkan rencana kebijakan untuk meningkatkan kompetensi dan
    kesejahteraan guru
    .
    Dalam pertemuan tersebut, Mendikdasmen juga melaporkan rencana kebijakan untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru.
    Selain itu, Mu’ti menyampaikan bahwa Wapres bersedia untuk hadir dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kebijakan Pendidikan Kemendikdasmen.
    “Kami bergembira karena Bapak Wakil Presiden berkenan hadir dalam rapat koordinasi dan evaluasi kebijakan pendidikan dengan seluruh kepala dinas pendidikan provinsi yang akan dilaksanakan bulan November nanti,” kata Mu’ti.
    Diketahui, Mu’ti telah merencanakan program pemberian kesejahteraan pada guru di 100 hari kerjana sebagai menteri.
    Dalam pernyataan di kawasan Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (27/10/2024), Mu’ti, menyatakan pihaknya akan merumuskan program-program khusus untuk memperingati Hari Guru Nasional yang jatuh pada 25 November.
    “Kaitannya (program) untuk meningkatkan gaji dan kesejahteraan guru,” kata Mu’ti.
    Selain itu, kata Mu’ti, Kemendikdasmen juga bakal menyalurkan bantuan dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah itu tidak merinci bantuan yang dimaksud.
    “Kemudian, beberapa program yang berkaitan dengan penguatan karakter,” kata Mu’ti.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anies Terkejut Tom Lembong Jadi Tersangka, Cak Khum: Salahnya Tom Tidak Gabung Kimplus Seperti Imin

    Anies Terkejut Tom Lembong Jadi Tersangka, Cak Khum: Salahnya Tom Tidak Gabung Kimplus Seperti Imin

    “Saya bersahabat dengan Tom hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi,” kata Anies dikutip dari unggahannya di X, Rabu (30/10/2024).

    Selama bersahabat dengan eks Menteri Perdagangan itu, ia menyebut Tom selalu mengutamakan kepentingan publik. Terutama memperjuangkan kelas menengah.

    “Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit,” ujarnya.

    Mantan Menteri Pendidikan itu mengenag Tom sebagai sosok yang lurus. Baik di dunia usaha maupun pemerintahan.

    “Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” tuturnya.

    Baginya, penetapan sahabatnya itu mengejutkan. Meski ia menghargai proses hukum yang berjalan.

    “Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” ucapnya

    Ia meminta agar Tom tak mencintai Indonesia. Terutama rakyat Indonesia.

    “Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” terangnya.

    Di sisi lain, ia menegaskan Indonesia bukan berdasarkan kekuasaan. Tapi berdasarkan hukum.

  • Berkunjung ke PBNU, Mendikdasmen Dapat Masukan untuk Penguatan Pendidikan

    Mendikdasmen Bakal Temui Kapolri Bahas Kasus Guru Honorer Supriyani

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti berencana akan bertemu langsung dengan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk menanggapi kasus dugaan penganiayaan oleh seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara terhadap muridnya yang merupakan anak anggota kepolisian.

    Apabila tak ada halangan, Mu’ti mengatakan, pertemuan dengan orang nomor satu di institusi Polri tersebut akan digelar pada pekan ini.

    Selain membahas permasalahan guru Supriyani, pertemuan juga dilakukan untuk membahas persoalan kekerasan yang ada di kalangan pelajar hingga persoalan yang berkaitan dengan pembinaan karakter.

    “Kami ingin menyelesaikannya dari hulu dan kami sudah komunikasi nonformal dengan Pak Kapolri, terkait persoalan ini. Insyaallah dalam pekan ini kalau waktunya cocok kami akan bertemu silaturahmi dengan kapolri membicarakan persoalan kekerasan yang ada di kalangan pelajar,” kata Mu’ti saat ditemui di gedung Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024) siang.

    Seperti diketahui, kasus yang menjerat Supriyani menjadi sorotan usai viral di media sosial. Supriyani dituduh melakukan kekerasan fisik terhadap muridnya yang kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.

    Setelah kasusnya menarik perhatian publik, Supriyani ditahan pada Oktober 2024 selama empat hari sebelum penahanannya ditangguhkan.

    Kini, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan dengan agenda eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum pada 28 Oktober 2024 kemarin.