Kementrian Lembaga: Kemdikbud

  • Mendikdasmen Bakal Hapus Istilah Zonasi dan Ujian

    Mendikdasmen Bakal Hapus Istilah Zonasi dan Ujian

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan menghapus istilah “zonasi” dan “ujian”.

    Dia mengatakan dua istilah tersebut diganti dengan mekanisme lainnya pada pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. 

    “Tak bocorin sedikit saja, nanti tidak akan ada kata-kata ujian lagi. Kata-kata ujian tidak ada,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025) dilansir dari Antara. 

    Abdul Mu’ti menyebutkan hal yang sama juga berlaku pada sistem zonasi, di mana istilah baru juga disiapkan sebagai penggantinya.

    “Sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain. Nah, kata lainnya apa? Tunggu sampai keluar,” imbuhnya.

    Abdul Mu’ti juga menjelaskan konsep terkait pengganti ujian ini telah selesai, dan akan diumumkan beberapa waktu mendatang.  

    “Jadi nanti akan kami sampaikan, setelah peraturan mengenai PPDB [Penerimaan Peserta Didik Baru] nanti keluar. Nah, karena itu mudah-mudahan tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri,” ucapnya.  

    Adapun, terkait PPDB tahun 2025 ini, Abdul Mu’ti menyatakan keputusannya akan diputuskan dalam sidang kabinet.  

    “Sudah kami serahkan hasil kajian Kementerian kepada Bapak Presiden melalui Seskab [Sekretaris Kabinet], sehingga kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya kami menunggu arahan dan kebijaksanaan Bapak Presiden,” tutur Abdul Mu’ti.  

  • Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Mendikti Saintek yang Disebut Menteri Pemarah

    Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Mendikti Saintek yang Disebut Menteri Pemarah

    loading…

    Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mendapat sorotan publik setelah diprotes para pegawainya karena arogan dan suka marah-marah. FOTO/ARI SANDITA

    JAKARTA Satryo Soemantri Brodjonegoro adalah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran. Namanya sedang ramai menjadi pembicaraan di media sosial, khususnya platform X (dulu Twitter).

    Puluhan orang yang menyebut diri mereka sebagai pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menggelar aksi protes di depan kantor kementerian di Jalan Pintu Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025). Aksi ini diketahui dari sejumlah postingan di X, termasuk salah satunya unggahan Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri di akun @zanatul_91.

    “Pak Presiden, selamatkan kami dari menteri pemarah, suka main main tampar, dan main pecat,” tulis salah satu spanduk yang terpajang di depan kantor Kemendikti Saintek.

    Berdasarkan unggahan lain, aksi protes ditujukan kepada Menteri Dikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro. Massa yang hadir menyuarakan keluhan terkait dugaan arogansi Satryo dan keluarganya yang dianggap mencampuri urusan kementerian.

    Profil Satryo Soemantri BrodjonegoroSatryo Soemantri Brodjonegoro merupakan salah satu menteri di Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran periode 2024-2029. Dia menjabat sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

    Sebelum ditunjuk menjadi menteri, Satryo dikenal sebagai ilmuwan dan pernah menjadi Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Namanya sendiri sudah tak asing di dunia riset dan kependidikan.

    Satryo lahir di Delft, Belanda pada 5 Januari 1956. Pada latar belakangnya, dia diketahui sebagai anak dari Soemantri Brodjonegoro yang pernah menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia tahun 1973.

    Satryo meraih gelar Ph.D di bidang teknik mesin dari University of California, Berkeley, USA tahun 1985. Sebagai ilmuwan, laman AIPI menyebutnya memiliki tulisan ilmiah mencapai lebih dari 99 publikasi.

    Pada sepak terjangnya, Satryo bukan nama baru di dunia pendidikan tinggi. Sekitar 1992, dia pernah dipilih menjadi Ketua Jurusan Teknik Mesin ITB.

    Kemudian, Satryo juga berpengalaman menjadi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi selama periode 1999-2007. Di bawah kepemimpinannya, terjadi pembaharuan pendidikan tinggi Indonesia menuju arah yang lebih baik..

    Berkat kontribusinya di dunia pendidikan dan teknologi, Satryo juga beberapa kali mendapat penghargaan. Di antaranya dianugerahi Bintang Jasa The Order of the Rising Sun, Gold Rays with Neck Ribbon dari Jepang.

    Penghargaan itu diberikan pemerintah Jepang karena jasanya atas peningkatan kerja sama di bidang pendidikan antara kedua negara baik di sisi pemerintah maupun akademik. Pada Oktober 2024 lalu, Satryo menjadi salah satu nama yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai menteri di Kabinet Merah Putih.

    Demikian ulasan mengenai profil Satryo Soemantri Brodjonegoro yang tengah menjadi perhatian.

    (abd)

  • 7KAIH: Basis Penguatan Karakter

    7KAIH: Basis Penguatan Karakter

    loading…

    Hendarman – Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi

    Hendarman
    Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

    Penguatan karakter menjadi salah satu titik kritis dalam dunia pendidikan. Berbagai kasus yang muncul di dunia pendidikan baik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah atau persekolahan dan jenjang pendidikan tinggi menjadi pekerjaan rumah yang tidak pernah berhenti. Pembiaran terhadap merebaknya berbagai kasus kekerasan akan menyebabkan suasana pembelajaran yang tidak aman, tidak menyenangkan dan tidak kondusif. Dampaknya adalah kualitas pendidikan yang tidak menjadi lebih baik atau malahan bersifat stagnan.

    Tantangan tersebut harus segera diantisipasi, yaitu bagaimana menyiapkan peserta didik agar dapat memiliki delapan karakter utama bangsa. Kedelapan karakter utama tersebut yakni religius, bermoral, sehat, cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, serta bermanfaat. Delapan karakter utama bangsa ini akan dapat dicapai melalui pembiasaan yang harus dilakukan oleh peserta didik setiap hari dan terus berkelanjutan. Untuk itu, program menguatkan pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan pendidikan menjadi suatu keharusan.

    Penyiapan peserta didik agar memiliki delapan karakter bangsa tersebut langsung dijawab oleh kementerian yang terkait. Menarik bahwa suatu terobosan yang baru saja dilakukan kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah untuk mengatasi tantangan dimaksud melalui bekerja sama dengan kementerian dalam negeri dan kementerian agama. Ketiga kementerian ini telah mengeluarkan surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.2.1/22s/SJ, dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiassan di Satuan Pendidikan. Surat edaran bersama (SEB) tersebut dikeluarkan pada tanggal 16 Januari 2025.

    Surat edaran bersama (SEB) ini menekankan kepada usaha menggerakkan kembali penguatan pendidikan karakter yang tidak hanya di tiga pusat pendidikan seperti yang dilakukan selama ini yaitu satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat. Tetapi dilakukan di catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media. Gerakan tersebut dilakukan melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak lndonesia Hebat (7KAIH) dimana pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali mendorong pembiasaan kepada peserta didik untuk 7 kebiasaan, yaitu: 1) bangun pagi; 2) beribadah; 3) berolahraga; 4) makan sehat dan bergizt; 5) gemar belajar; 6) bermasyarakat; dan 7) tidur cepat.

    Bagaimana bentuk pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak lndonesia Hebat tersebut? Pada prinsipnya, sebagaimana ditekankan dalam SEB tersebut, gerakan dilakukan dengan pendekatan pembiasaan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Terdapat tiga kegiatan yang dilakukan satuan pendidikan sebelum memulai pembelajaran di kelas. Pertama, melaksanakan senam pagi Anak lndonesia Hebat minimal dua kali dalam seminggu. Ini ditujukan untuk membangkitkan semangat dan meningkatkan kebugaran fisik agar peserta didik siap belajar dengan energi positif. Kedua, menyanyikan lagu lndonesia Raya. Ini dimaksudkan sebagai bentuk cinta tanah air, menumbuhkan rasa kebangsaan, dan mempererat persatuan antarpeserta didik. Ketiga, melakukan berdoa bersama sesuai keyakinan masing-masing. Ini dimaksudkan untuk bersyukur, memohon kelancaran pembelajaran, dan memperkuat nilai spiritual dan toleransi antarpeserta didik.

    Mengedepankan Prinsip Kebijakan
    Proses penetapan program 7KAIH sebagai sebuah kebijakan tersebut tampaknya bukan dalam situasi kemendadakan atau sekonyong-konyong serta bukan dalam nuansa dipaksakan untuk diterapkan. Kebijakan ini tampaknya sudah mengedepankan proses perumusan kebijakan yang stratejik sebagai fondasinya. Bukti pertama, program ini sudah mempertimbangkan berbagai aspek yang tumbuh-kembang dalam masyarakat sebagai lingkungan kebijakan tersebut. Ini juga termasuk bagaimana mengimplementasikan kebijakan ini pada tataran satuan pendidikan. Mengapa? Sebagai suatu norma, pembuat kebijakan dalam proses perumusan kebijakan dipersyaratkan untuk mencermati lingkungan kebijakan yang terdiri atas berbagai komponen. Komponen tersebut pada intinya menyangkut individu dan kelompok.

    Bukti kedua, proses pencermatan lingkungan kebijakan sudah dilakukan sebagai sebuah keharusan gar tidak ada anggapan kebijakan yang dibuat hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Sebagaimana dikutip dari Bill Jenkins dalam bukunya The Policy Process (Michael Hill, 1993: 34), kebijakan merupakan sebuah keputusan yang berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna menentukan tujuan dan mendapat hasil berdasarkan pertimbangan situasi tertentu. Adanya SEB ketiga menteri tersebut menguatkan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata keinginan dari kementerian tertentu saja, tetapi juga menyangkut kementerian-kementerian lain yang memiliki tanggungjawab untuk memastikan berjalannya kebijakan pada tataran implementasi.

    Bukti ketiga, program ini sebagai sebuah kebijakan sudah disesuaikan dan diadaptasi terhadap dinamika sosial, ekonomi dan politik. Ditengarai bahwa sejumlah kajian sudah dilakukan sebelum memutuskan kebijakan ini dengan menggunakan berbagai data dan informasi yang relevan dan akurat. Di samping itu sudah dlibatkannya dan dipertimbangkannya berbagai pandangan pemangku kepentingan terkait termasuk orang tua dan tokoh masyarakat. Juga kemungkinan berbagai penelaahan terhadap berbagai hasil penelitian atau teori yang relevan menjadi basis penetapan kebijakan ini untuk memastikan kebermanfaatan dan dampak adanya kebijakan ini. Nugroho (2015) mengatakan bahwa terdapat dua karakteristik kebijakan publik. Pertama, kebijakan publik merupakan sesuatu yang mudah untuk dipahami dengan makna sederhana yaitu mencapai tujuan nasional. Kedua, kebijakan publik harus mudah diukur untuk mengetahui sejauh mana progres kemajuan dapat dicapai.

    Bukti keempat, sudah dipertimbangkan dan ditetapkan kewenangan yang sesuai dan proporsional dari berbagai pihak pada berbagai tataran yang berbeda yaitu di pusat, daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan atau sekolah, bahkan juga orang tua. Ketentuan ini sudah diatur dalam SEB ketiga kementerian dimaksud. Ini paling tidak dapat menghindari dan mengurangi berbagai konflik dan kendala pada saat implementasi. Jadi sudah dipertimbangkan ekses dari pengambilan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pemangku kepentingan. Ini sekaligus dapat memastikan bahwa kebijakan akan dapat meningkatkan dukungan pemerintah daerah. Dukungan tersebut ditengarai akan lebih positif dan tidak terkesan terpaksa.

    Bukti kelima, proses penetapan kebijakan ini terkesan dilakukan seksama dan berhati-hati. Keterbukaan menjadi salah satu faktor kritis yang sudah dilalui sebelum menetapkan kebijakan ini untuk menghindari kekagetan publik, Keterbukaan yang dilakukan di antaranya dengan memberikan keterangan dan klarifikasi sebagai sebuah pola komunikasi yang cukup dapat menenangkan publik. Ini tidak menyebabkan publik atau masyarakat terkejut ketika lahir kebijakan ini.

    (wur)

  • Pemerintah Finalisasi Rencana Pencairan Tukin Dosen ASN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Januari 2025

    Pemerintah Finalisasi Rencana Pencairan Tukin Dosen ASN Nasional 20 Januari 2025

    Pemerintah Finalisasi Rencana Pencairan Tukin Dosen ASN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengeklaim, pemerintah akan segera mengambil keputusan soal
    tunjangan kinerja
    (tukin) dosen aparatur sipil negara (ASN) yang tak kunjung cair.
    Pratikno mengatakan, pembahasan mengenai tukin
    dosen ASN
    sudah memasuki tahap final antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) serta
    Kementerian Keuangan
    (Kemenkeu).
    “Ini kan sudah pada tahap final oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Kementerian Keuangan,” ujar Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/1/2025).
    Pratikno menyebutkan, Kemendikti Saintek dan Kemenkeu sudah membahas pencairan
    tukin dosen ASN
    sejak beberapa waktu lalu.
    Namun, Pratikno mengaku belum mengetahui informasi detail mengenai hasil pembahasan tersebut.
    “Angkanya belum, saya belum tahu,” ujar dia.
    Ketika ditanya soal kepastian apakah tukin akan cair pada tahun ini, Pratikno juga enggan memberikan kepastian.
    Mantan Menteri Sekretaris Negara ini hannya meminta semua pihak untuk menunggu keputusan resmi.
    “Jadi nanti tunggu keputusannya,” ujar Pratikno.
    Sebelumnya, Mendikti SaintekSatryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan bahwa Kemenkeu telah menyetujui rencana pembayaran tukin dosen ASN yang tertunda selama lima tahun.
    “Soal tukin ini sudah melalui pembahasan antar-kementerian yang cukup intensif dan detail,” kata Satryo di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
    Dia bilang, dalam posisi terakhir, pihaknya sudah menyurati Kemenkeu untuk menganggarkan pembayaran tukin ini.
    “Prinsipnya, Kemenkeu telah menyetujui perhitungan kami, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Menkeu bisa memberikan persetujuan final,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Verrel Uziel, Presiden BEM UI Diberhentikan Tidak Hormat karena Plagiat, Pernah Viral – Halaman all

    Sosok Verrel Uziel, Presiden BEM UI Diberhentikan Tidak Hormat karena Plagiat, Pernah Viral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Verrel Uziel, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) yang diberhentikan tidak hormat.

    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Mahasiswa UI menindak tegas Verrel Uziel karena tersandung plagiat dalam penyusunan kajian yang diajukan kepada DPR RI.

    Pemberhentian ini tertuang dalam surat Salinan Putusan 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI tertanggal 4 Januari 2025.

    Saat sidang putusan yang digelar Mahkamah Mahasiswa UI, Verrel Uziel mengakui telah melakukan plagiarisme.

    Dirinya kemudian meminta maaf dan telah mengaku salah.

    “Titik berat plagiasi, saya atas nama pribadi, Verrel Uziel, Ketua BEM UI 2024, memohon maaf dan tidak membantah sedikit pun perihal dugaan plagiasi,” katanya, dikutip dalam putusan sidang.

    Dirangkum dari linkedin.com miliknya, Verrel Uziel menempuh pendidikan sekolah menengah pertama di SMP Negeri 41 Jakarta.

    Ia kemudian lanjut di SMA Negeri 28 Jakarta.

    Semenjak bersekolah, Verrel Uziel sudah aktif berorganisasi.

    Ia tercatat pernah menjabat sebagai Presiden Dewan Siswa baik di SMP maupun SMA.

    Verrel Uziel lalu berkuliah di Universitas Indonesia (UI).

    Ia mengambil S1 Ilmu Administrasi Negara dan mulai berkuliah sejak 2020 kemarin.

    Berdasarkan data pddikti.kemdikbud.go.id, status akademik Verrel Uziel masih aktif.

    Hal ini juga dibenarkan oleh Anggota BEM UI, Defani Shafa Maharani saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (19/1/2025) sore.

    Ia membeberkan, akibat plagiat status Ikatan Keluarga Mahasiswa  (IKM) milik Verrel Uziel dicopot.

    “Masih mahasiswa, namun status IKM aktifnya yang dicopot,” katanya.

    Kembali ke Verrel Uziel, selain di BEM, ia juga mengikuti sejumlah organisasi mahasiswa lainnya.

    Jabatan pertamanya yang diemban adalah Staf Departemen Studi dan Aksi Strategis FIA UI pada Maret 2021.

    Selain berkuliah, Verrel Uziel aktif di dunia olahraga bola basket.

    Ia diberi amanah memegang jabatan Presiden Basket Universitas pada Juni 2022-November 2022.

    Di tahun berikutnya, tepatnya pada April 2023, ia menjadi Presiden Fakultas BEM FIA UI.

    Kemudian pada November 2023, Verrel Uziel mencalonkan diri sebagai calon Ketua BEM UI 2024.

    Ia berpasangan dengan Iqbal Cheisa Wiguna.

    Pada awal Januari 2024, keduanya terpilih sebagai Ketua-Wakil Ketua BEM UI 2024.

    Belum menyelesaikan tugasnya, kini Verrel Uziel diberhentikan tidak hormat dari jabatannya karena plagiarisme.

    Nama Verrel Uziel jauh sebelumnya pernah menjadi sorotan.

    Pernyataannya soal demo tolak pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR Jakarta, viral lewat media sosial.

    Semua bermula saat Verrel Uziel diwawancarai terkait aksinya.

    Ia mengaku, berdemo untuk mendesak DPR menghentikan pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis (23/8/2024) lalu.

    Verrel Uziel kemudian menegaskan sampai kapan akan melakukan aksinya.

    “Target kami bagaimana revisi Undang-undang pilkada dibatalkan sepenuhnya tanpa embel-embel pembahasan lanjutan. Tidak ada embel-embel apapun itu. Dan semua pihak yang ada menghormati putusan MK,” katanya.

    “Sampai jam berapa bertahan di sini?” tanya wartawan.

    “Sampai menang,” jawab tegas Verrel Uziel.

    Hingga Jumat (23/8/2024), video wawancara Verrel Uziel yang diunggah di akun Instagram @undercover.id sudah ditonton lebih dari 80 ribu kali.

    Ratusan warganet memuji semangat Verrel Uziel dalam memperjuangkan demokrasi.

    (Kiri) Tangkap layar video viral Verrel Uziel, Presiden BEM UI yang mengaku siap gelar aksi demo hingga menang di depan Gedung DPR, Kamis (23/8/2024). (Kolase Tribunnews.com)

    Berikut kronologi perkara menyandung Verrel Uziel, dikutip dari rilis resmi BEM UI yang diterima Tribunnews.com:

    1. Usulan Pemberhentian oleh DPM UI

    Usulan Pemberhentian oleh DPM UI Pada 25 Oktober 2024, Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI) menerbitkan TAP DPM UI Nomor 10 Tahun 2024 tentang Usulan Pemberhentian Ketua BEM UI Periode 2024.

    TAP DPM UI ini didasarkan pada rapat anggota DPM UI yang mempertimbangkan hasil Rapat Dengar Pendapat Insidental Terbuka pada 21 Oktober 2024 dengan pembahasan dugaan tindakan plagiarisme yang dilakukan oleh Verrel Uziel dalam penyusunan kajian yang diajukan kepada DPR RI.

    2. Sidang Mahkamah Mahasiswa UI

    Sidang Mahkamah Mahasiswa dilaksanakan setelah DPM UI mengajukan permohonan kembali kepada Mahkamah Mahasiswa pada 4 Desember 2024, permohonan berikut untuk memutus pendapat DPM UI atas Dugaan Pelanggaran oleh Ketua BEM UI Periode 2024 sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa UI (UUD IKM UI).

    Pada 4 Januari 2025, Mahkamah Mahasiswa UI mengeluarkan putusan dengan Nomor 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI yang salah satu Amar Putusannya menyatakan bahwa Verrel Uziel terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme sebagaimana yang diatur dalam pasal 9 ayat (2) UUD IKM UI sehingga diberikan rekomendasi kepada Kongres Mahasiswa UI untuk memberhentikan Verrel Uziel.

    3. Ketetapan Kongres Mahasiswa UI

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Mahasiswa UI, Kongres Mahasiswa Universitas Indonesia kemudian mengadakan Sidang Paripurna Anggota Kongres Mahasiswa UI pada 11 Januari 2025 untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Ketua BEM UI Periode 2024. 

    Pada Sidang Paripurna tersebut dihadiri lebih dari 2⁄3 anggota Kongres sebagai batas minimum kehadiran (31/40 Anggota) dan usulan tersebut disetujui setelah memenuhi minimal 2⁄3 suara anggota Kongres yang hadir yakni 31 suara dari 31 Anggota. 

    Sehingga tepat pada pukul 16.55 WIB pada 11 Januari 2025, menyatakan pemberhentian tidak hormat Verrel Uziel sebagai Ketua BEM UI Periode 2024 secara resmi dengan TAP Kongres Mahasiswa UI Nomor 018/TAP/KMUI/I/2025.

    (Tribunnews.com/Endra)

  • Mekanisme Pembelajaran Siswa Selama Ramadan Tinggal Tunggu Tanda Tangan 3 Menteri

    Mekanisme Pembelajaran Siswa Selama Ramadan Tinggal Tunggu Tanda Tangan 3 Menteri

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan kebijakan terkait pembelajaran siswa selama Ramadan 2025 masih menunggu surat edaran dari tiga menteri terkait.

    “Draf surat edaran ini sudah selesai, tinggal menunggu tanda tangan dari ketiga menteri tersebut,” ujar Abdul Mu’ti setelah mengikuti kegiatan “Senam Anak Indonesia Hebat” bersama siswa-siswi se-Kota Pangkalpinang di GOR Sahabuddin Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Minggu (19/1/2025).

    Tiga menteri yang dimaksud adalah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

    Abdul Mu’ti menegaskan setelah surat edaran ini ditandatangani oleh ketiga menteri, kebijakan mengenai pembelajaran selama bulan Ramadan akan segera diberlakukan di seluruh sekolah di Indonesia.

    “Saya tegaskan, kami tidak menggunakan istilah libur, melainkan pembelajaran. Kebijakan ini bukan liburan, tetapi pembelajaran bagi siswa-siswi selama puasa Ramadan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga mengumumkan jadwal libur selama bulan Ramadan akan diumumkan paling lambat pada Senin (20/1/2025).

    “Paling lambat Senin, kita akan memberikan pengumuman resmi,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Wacana mengenai peliburan kegiatan pendidikan selama bulan suci Ramadan kembali menjadi perbincangan publik. Kebijakan serupa pernah diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang dianggap sebagai langkah untuk mendukung umat Muslim dalam menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.

  • Pemerintah Akan Kurangi Beban Kerja Guru untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia

    Pemerintah Akan Kurangi Beban Kerja Guru untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengurangi beban kerja guru untuk memastikan mereka bisa lebih fokus dalam mendidik siswa, demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

    “Kebijakan baru ini akan memastikan para guru tidak lagi harus mengunggah hasil kinerja mereka, karena tugas tersebut akan diambil alih oleh kepala sekolah. Dengan cara ini, guru dapat lebih berkonsentrasi pada pengajaran,” ujar Abdul Mu’ti dikutip dari Antara, Sabtu (18/1/2025).

    Lebih lanjut, Abdul Mu’ti selain ingin mengurangi beban kerja guru, ia juga menjelaskan pemerintah berkomitmen untuk memastikan setiap anak di Indonesia mendapatkan pendidikan yang baik. Oleh karena itu, layanan sarana pembelajaran dan rumah belajar akan terus diperluas.

    Tahun ini, pemerintah juga akan merenovasi dan merehabilitasi lebih dari 10.000 sekolah di seluruh Indonesia. Dana untuk program ini akan langsung ditransfer ke sekolah-sekolah penerima.

    Untuk meningkatkan kompetensi guru, ia mengungkapkan bahwa puluhan ribu guru yang belum menyelesaikan pendidikan D4 atau S1 akan didorong untuk menyelesaikan pendidikan tersebut.

    Dalam hal kesejahteraan guru, pemerintah juga akan menaikkan tunjangan sertifikasi guru tahun ini, diharapkan untuk meningkatkan kinerja mereka.

    Sebagai bagian dari upaya pemerataan pendidikan, mulai tahun ini, guru dengan status ASN dan PPPK akan ditempatkan di sekolah swasta.

    Dengan berbagai kebijakan untuk mengurangi beban, Abdul Mu’ti berharap guru dapat bekerja lebih efektif dan pendidikan di Indonesia dapat menghasilkan generasi unggul yang berkualitas.

  • Mendikdasmen Sebut Guru ASN Dimungkinkan Mengajar di Sekolah Swasta

    Mendikdasmen Sebut Guru ASN Dimungkinkan Mengajar di Sekolah Swasta

    JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 memungkinkan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) mengajar di sekolah swasta.

    Ia menilai kebijakan itu dapat menjawab permasalahan kekurangan tenaga pengajar yang biasa ditemukan oleh sekolah-sekolah di bawah pengelolaan masyarakat atau sekolah swasta.

    “Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat,” katanya mengutip Antara.

    Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

    Dalam salinan permendikdasmen yang diakses melalui jdih/kemdikbud.go,id, aturan itu ditetapkan pada 14 Januari 2025 oleh Mendikdasmen Abdul Muti dan diundangkan pada 16 Januari 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra.

    Peraturan terdiri atas 16 pasal tersebut, secara umum mengatur guru ASN terdiri atas guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dapat diredistribusi untuk mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

    Dalam pasal 3, redistribusi guru ASN akan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan guru di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah dan juga kebutuhan guru di sekolah swasta dengan berdasarkan data pokok pendidikan kementerian.

    Guru ASN yang diredistribusi harus memenuhi kriteria di antaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi serta sehat secara jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.

    Selain guru ASN juga harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai perundang-undangan; serta tidak menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

    Ada juga kriteria khusus guru ASN dari PNS, syarat lainnya yang perlu dipenuhi ialah setidaknya guru memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, serta memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir.

    Kriteria khusus guru ASN dari PPPK yang perlu dipenuhi ialah guru setidaknya memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama. Selain itu, guru harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik”.

    Dengan hadirnya aturan baru tersebut, ia berharap, distribusi guru baik di sekolah negeri maupun swasta dapat lebih merata dan menangani masalah distribusi guru.

    “Terbitnya permendikdasmen tentang penugasan guru-guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa menjawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru,” katanya.

  • Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Komisi I DPR: Kesejahteraan Harus Terjamin
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Januari 2025

    Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Komisi I DPR: Kesejahteraan Harus Terjamin Nasional 18 Januari 2025

    Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Komisi I DPR: Kesejahteraan Harus Terjamin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi I DPR RI
    Hetifah Sjaifudian
    mendukung kebijakan pemerintah yang mengizinkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta.
    Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu
    redistribusi guru
    Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memastikan pemerataan tenaga pendidik di seluruh Indonesia, terutama di daerah yang mengalami kekurangan guru.
    “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Hetifah saat dihubungi pada Sabtu (18/1/2025).
    “Bukan hanya sekadar pemindahan guru, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kesejahteraan guru dan kesiapan sekolah dalam menerima mereka,” ungkap dia lagi.
    Hetifah berharap, dengan adanya aturan ini, guru ASN atau PPPK yang sebelumnya mengajar di sekolah swasta dapat kembali ke sekolah asal mereka tanpa mengganggu kebutuhan guru di sekolah tersebut.
    Komisi X DPR RI, kata Hetifah, juga berkomitmen untuk mengawasi implementasi kebijakan ini agar redistribusi guru tidak menimbulkan masalah baru.
    Ia mencontohkan jangan sampai ada kekurangan guru di daerah tertentu atau berkurangnya jumlah guru swasta yang berpindah ke sekolah negeri setelah diangkat menjadi ASN.
    “(Jangan sampai) kekurangan guru di daerah tertentu ataupun misalnya, berkurangnya guru swasta yang berpindah ke sekolah negeri (karena diangkat menjadi ASN) padahal yayasannya dulu sudah menyekolahkannya,” imbuh politikus Partai Golkar itu.
    Lebih lanjut, Hetifah berharap kebijakan ini dapat melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi profesi guru, serta masyarakat, agar redistribusi guru berjalan dengan baik dan adil.
    “Kami tentu juga akan terus berdialog dengan Kemendikdasmen dan para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan dan membawa manfaat bagi dunia pendidikan di Indonesia,” ujarnya.
    Kebijakan pemerintah yang mengizinkan guru berstatus
    PNS dan PPPK
    untuk mengajar di sekolah swasta diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang
    Redistribusi Guru
    Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan, aturan baru ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi aspirasi masyarakat.
    “Sudah terbit itu (aturannya). Iya, istilahnya guru ASN, ya. ASN itu ada dua, guru ASN itu PNS dan PPPK. Bisa, bisa (mengajar di sekolah swasta),” kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
    Mu’ti menilai aturan ini juga bertujuan untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta serta mengatasi masalah distribusi guru yang tidak merata.
    “Sehingga terbitnya Permendikdasmen tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu, mudah-mudahan bisa menjawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru,” ucapnya.
     

     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Umumkan soal Keputusan Libur Ramadan 2025, Senin Besok – Halaman all

    Pemerintah Umumkan soal Keputusan Libur Ramadan 2025, Senin Besok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah bakal mengumumkan keputusan mengenai libur Ramadan 2025 paling lambat pada Senin (20/1/2025).

    Kabar ini disampaikan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, pada Sabtu (18/1/2025).

    “Besok, paling lambat Senin, kita akan umumkan,” ujar Nasaruddin, Sabtu, dilansir Kompas.com.

    Pernyataan keputusan libur Ramadan 2025 ini juga didukung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.

    Keputusan soal pembelajaran anak sekolah selama bulan Ramadan, kata Abdul Mu’ti, akan diputuskan pekan depan. 

    Selanjutnya, keputusan ini akan ditandai bersama oleh tiga kementerian, yakni Mendikdasmen, Menag, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

    Sementara dalam proses penyusunan keputusan ini, Mendikdasmen berkoordinasi dengan lima kementerian lainnya, di antaranya Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenag, dan Kantor Staf Presiden (KSP). 

    Diketahui, wacana untuk meliburkan sekolah selama bulan Ramadan kembali diperbincangkan.

    Wacana ini sejatinya pernah dilakukan di era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada akhir 1999 hingga awal 2000.

    Terkait hal itu, pemerintah masih melakukan kajian mendalam.

    Sejauh ini, pemerintah menyodorkan tiga skenario libur sekolah selama Ramadan 2025.

    Pertama, sekolah libur satu bulan penuh selama bulan puasa, namun kegiatan belajar-mengajar nantinya diisi kegiatan keagamaan.

    Kedua, sekolah libur beberapa hari selama bulan puasa.

    Ketiga, tidak ada libur sekolah selama Ramadan.

    Bukan Libur Ramadan, tapi Pembelajaran Ramadan 2025

    Abdul Mu’ti meluruskan perihal penyebutan wacana libur satu bulan selama Ramadan 2025.

    Ia menegaskan, wacana tersebut bisa disebut dengan istilah pembelajaran Ramadan 2025, bukan libur Ramadan 2025.

    “Jadi libur Ramadan itu, bahasanya bukan libur Ramadan ya, karena ada yang nulis libur Ramadan.”

    “Kata kuncinya bukan libur Ramadan, tapi pembelajaran di bulan Ramadan. Gitu ya,” jelas Abdul Mu’ti, Jumat.

    Abdul Mu’ti menegaskan, pemerintah tidak pernah merencanakan kebijakan libur kegiatan belajar-mengajar di sekolah selama Ramadan. 

    “Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadhan, (adanya) pembelajaran di bulan Ramadhan,” tegas Abdul Mu’ti.

    Lebih lanjut, Abdul Mu’ti meminta masyarakat bersabar untuk menunggu terbitnya Surat Edaran Menteri Bersama.

    Pro-Kontra

    Sebelumnya, wacana ini sempat menimbulkan pro dan kontra di lingkungan pemerintah.

    Pondok pesantren di bawah naungan Kemenag juga sudah mengizinkan.

    Namun, libur sebulan pada Ramadan untuk sekolah selain madrasah dan pesantren, masih diwacanakan.

    “Ya, sebetulnya sudah warga Kementerian Agama, khususnya di Pondok Pesantren itu libur”

     “Tetapi, sekolah-sekolah yang lain juga masih sedang kita wacanakan,” ujar Nasaruddin Umar, Senin (30/12/2024).

    Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nasir, mengatakan akan mendukung segala keputusan pemerintah.

    “Setuju, setuju. Tapi, poin penting bagi Muhammadiyah, Ramadan dijadikan arena untuk mendidik akhlak, mendidik budi pekerti, mendidik karakter,” ucap Haedar.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menolak jika kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan selama Ramadan.

    Menurut Cak Imin, sapaannya, kebijakan itu tidak perlu dilakukan karena belum jelas konsepnya.

    Muhaimin berpendapat agar puasa tidak menjadi halangan untuk melakukan aktivitas sehari-hari.

    “Tidak perlu (libur), tetap saja jalan, puasa tidak menghentikan semua (kegiatan),” ujar Muhaimin, Sabtu (11/1/2025).

    Sementara itu, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, meminta libur sekolah sebulan penuh selama Ramadan dipertimbangkan matang dengan memperhatikan nasib anak-anak non-muslim.

    “Kami setuju saja, asal ada konstruksi yang jelas mengenai anak-anak sekolah ini kemudian diarahkan untuk berkegiatan apa?.”

    “Termasuk anak-anak yang non-muslim. Anak sekolah tidak semuanya muslim. Dan non-muslim juga diliburkan. Lalu disuruh apa? Nah itu yang penting dibahas di situnya itu,” kata Yahya.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Hasanudin Aco/Abdul Qodir)(Kompas.com)