Kementrian Lembaga: Kemdikbud

  • Sekjen Kemendiktisaintek: Kasus Unjuk Rasa ASN Selesai, Pegawai Dukung Program Kementerian

    Sekjen Kemendiktisaintek: Kasus Unjuk Rasa ASN Selesai, Pegawai Dukung Program Kementerian

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togar M Simatupang memastikan kasus unjuk rasa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendiktisaintek telah selesai. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro telah bertemu dengan para pegawai untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

    “Peristiwa kemarin adalah bentuk ekspresi dan aspirasi teman-teman Paguyuban Pegawai Dikti yang disampaikan secara damai. Aspirasi itu langsung diterima oleh Pak Dirjen dan diteruskan kepada Pak Menteri,” ujar Togar saat konferensi pers di kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Togar menjelaskan bahwa Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengadakan pertemuan dengan perwakilan Paguyuban Pegawai Dikti di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta. Pertemuan tersebut berlangsung hangat dan penuh diskusi konstruktif.

    “Pertemuan ini menjadi ajang saling tukar pikiran untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada. Kami menyadari dinamika di kementerian baru pasti terjadi, termasuk penataan pegawai dan rotasi untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas,” tambah Togar.

    Setelah pertemuan tersebut, Paguyuban Pegawai Dikti menyatakan dukungan penuh terhadap program-program Kemendiktisaintek. Togar menyebut protes yang terjadi sebelumnya disebabkan oleh miskomunikasi dan mispersepsi semata.

    “Kami semua berkomitmen untuk kembali bekerja dan menyukseskan program-program pemerintah. Kami juga berusaha mencegah terjadinya miskomunikasi di masa depan,” jelasnya.

    Togar juga mengklarifikasi isu pemecatan dan mutasi yang sempat beredar terkait status Pranata Humas Ahli Muda Neni Herlina. Ia menegaskan Neni tidak diberhentikan, melainkan tetap menjalankan tugasnya di kementerian.

    “Isu pemecatan itu tidak benar. Neni justru mendapat apresiasi atas kinerjanya. Bahkan, pagi tadi ada bentuk penghargaan yang diberikan kepada Neni dan Ketua Paguyuban Pegawai Dikti, Suwitno, sebagai bentuk resolusi yang baik,” ungkap Togar.

    Menurut Togar, langkah Kemendiktisaintek dalam menyelesaikan protes ini dapat menjadi teladan bagi kementerian lain yang sedang menjalani pemekaran dan penyesuaian.

    “Perbedaan persepsi memang wajar terjadi, tetapi yang penting adalah bagaimana kita menyelesaikannya dengan baik. Kami percaya kepada Neni dan pegawai lainnya untuk terus berkontribusi,” pungkasnya.

  • Kemendikti Saintek Soal Spanduk Demo Pegawai, Sekjen: Hanya Bahasa Simbolik dan Hiperbola

    Kemendikti Saintek Soal Spanduk Demo Pegawai, Sekjen: Hanya Bahasa Simbolik dan Hiperbola

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Togar M. Simatupang menyebut kata-kata yang ada di spanduk saat masa unjuk rasa itu hanyalah sebatas bahasa simbolik dan hiperbola.

    Menurutnya, hal tersebut merupakan hal biasa yang juga kerap terjadi saat massa unjuk rasa ingin menambah eksposur terhadap situasi yang ada agar mendapat perhatian.

    “Dalam unjuk rasa ini tentunya kan banyak menggunakan bahasa simbolik dan hiperbola, dan itu sesuatu yang biasa terjadi baik di kalangan mahasiswa maupun di kita gitu ya,” katanya di Gedung Kemendikti Saintek, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

    Lebih lanjut, Togar pun mencontohkan kejadian ini dengan hal seperti jika seorang anak sedang berkelahi dengan orang tuanya, maka menganggap orang tuanya jahat, padahal belum tentu seperti itu.

    “Jadi kalau dia berkelahi sama orang tuanya, dia mengatakan ‘bapak jahat’. Apakah bapaknya jahat? Nah silahkan menafsirkan sendiri ya tentang hal itu,” ucapnya.

    Adapun, setelah adanya aksi unjuk rasa itu Kemendikti Saintek langsung mengadakan rekonsiliasi atau islah (perdmaian). Dia pun menuturkan untuk tak menggali-gali hal-hal yang lalu dan berfokus saja untuk ke depannya.

    “Tadi sudah saya sampaikan bahwa kita akan melakukan komunikasi, kemudian juga melakukan, boleh dikatakan visi bersama itu dengan lebih baik lagi. Itu komitmen kita ke depan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, ratusan pegawai ASN dari Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menggelar aksi demo di depan kantor Kemendikti Saintek, Jakarta. 

    Massa ASN  menuntut keadilan bagi salah satu pegawai yang diberhentikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek). 

    Melalui video dan foto yang beredar di jagat maya, terlihat massa aksi membawa spanduk yang dibawa bertulisan ‘institusi negara bukan perusahaan pribadi Satryo dan istri!’, tulisan lainnya ‘kami ASN, dibayar oleh negara, bekerja untuk negara, bukan babu keluarga, #lawan #menterizalim #paguyubanPegawaiDikti’. 

    Massa aksi juga pembentangan spanduk dan sejumlah karangan bunga yang dipicu adanya pemberhentian secara mendadak kepada salah seorang pegawai Kemdiktisaintek bernama Neni Herlina, beberapa waktu yang lalu. ASN juga menduga ada kesalahpahaman dibalik pemberhentian pegawai tersebut.

  • Dituduh Tampar Pegawai, Mendikti Saintek Satryo Belum Ambil Langkah Hukum

    Dituduh Tampar Pegawai, Mendikti Saintek Satryo Belum Ambil Langkah Hukum

    loading…

    Sekjen Kemendikti Saintek, Togar Simatupang menyampaikan keterangan kepada media di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (21/1/2025). FOTO/ARI SANDITA

    JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro belum mengambil langkah hukum terkait tuduhan dugaan penamparan terhadap pegawainya. Tuduhan dugaan penamparan Satryo terhadap pegawai viral di media sosial.

    “Belum ada ke arah sana (menempuh langkah hukum),” kata Sekjen Kemendikti Saintek, Togar Simatupang di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta pada Selasa (21/1/2025).

    Menurutnya, berkaitan rekaman suara yang beredar dan berisi percakapan antara dua orang, yang mana disebut-antara Satryo dengan pegawai vendor yang menangani urusan air di Rumah Dinas Widya Chandra, pihaknya belum mengetahui sumber rekaman tersebut ataupun siapa yang membuat serta menyebarkannya. Diyakini, orang yang menyebarkan rekaman itu hanya ingin mencari keuntungan belaka.

    Dia menambahkan, beluk dipastikan apakah tujuan penyebaran itu juga dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik Satryo ataukah bagaimana. Saat ini, pihaknya tengah mempelajari potensi timbulnya polemik yang terjadi akibat munculnya rekaman yang dinilai tak relevan tersebut.

    “Kalau itu nanti terjadi secara kontinu atau ada suatu tanda petik potensi untuk mengganggu ketertiban umum, kita harus mencermati secara bijaksana. Jadi belum perlu mengambil langkah hukum,” katanya.

    (abd)

  • Berapa Gaji Mendiktisaintek dan Tunjangannya? Segini Sebulan

    Berapa Gaji Mendiktisaintek dan Tunjangannya? Segini Sebulan

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro sempat menjadi sorotan di media sosial. Satryo diduga melakukan mutasi tanpa prosedur dan alasan jelas terhadap salah seorang karyawannya, Neni Herlina.

    Pada Senin (20/1) pagi, ratusan orang yang berpakaian hitam melakukan demo di pelataran Gedung D Kemendiktisaintek. Mereka tergabung dalam anggota Paguyuban Pegawai Ditjen Dikti dan menggelar aksi damai Senin hitam atas pemecatan pegawai tersebut.

    Salah satu yang juga disorot adalah gaji yang didapat Mendiktisaintek setiap bulan. Berdasarkan perhitungan dari beberapa peraturan perundang-undangan, total gaji Mendiktisaintek berkisar Rp68,5 juta per bulan.

    Jumlah gaji itu terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan dana operasional khusus untuk kegiatan tertentu saja. Berikut rinciannya di bawah ini.

    Gaji pokok menteri

    ilustrasi gaji (unsplash/mufid majnun)

    Untuk diketahui, besaran gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

    Dalam Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, seorang menteri mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Namun, tidak diketahui secara pasti apakah sudah ada pembaruan terhadap peraturan tersebut atau belum.

    Tunjangan jabatan menteri

    Selain itu, menteri juga berhak menerima tunjangan jabatan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia (RI) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

    Pada Pasal 1 ayat (2) huruf e berbunyi “Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000.”

    Hal ini berarti tunjangan jabatan sekelas menteri seperti Mendiktisaintek sebesar Rp13.608.000 per bulan.

    Tunjangan kinerja menteri

    Selain itu, Satryo memperoleh tunjangan kinerja sebagai Mendiktisaintek. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Dalam Pasal 6 ayat (1) berbunyi “Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.”

    Tunjangan kinerja tertinggi di Kemdikbud adalah Kelas Jabatan 17, yaitu sebesar Rp33.240.000. Lalu, 150% dari Rp33.240.000 adalah Rp49.860.000. Maka, tunjangan kinerja Mendiktisaintek berkisar Rp49,86 juta per bulan.

    Namun, belum diketahui pasti apakah aturan tersebut akan diubah seiring dipecahnya Kemendikbud menjadi tiga lembaga kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Kemudian, menteri pun memperoleh dana operasional yang disediakan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus. Hal ini tercantum dalam Bab II Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Negara.

    Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK RI Nomor 288/PMK.05/2014 berbunyi “Penggunaan Dana Operasional dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien. Lalu, di dalam Pasal 3 ayat (2) dijelaskan bahwa penggunaan dana operasional ini didasarkan atas pertimbangan diskresi menteri atau pimpinan lembaga dengan ketentuannya antara lain sebesar 80 persen diberikan secara lumpsum kepada menteri atau pimpinan lembaga dan 20 persen sisanya untuk dukungan operasional lainnya.

  • 6
                    
                        Bocoran dari Wamendikdasmen soal Libur Sekolah pada Ramadhan 2025
                        Regional

    6 Bocoran dari Wamendikdasmen soal Libur Sekolah pada Ramadhan 2025 Regional

    Bocoran dari Wamendikdasmen soal Libur Sekolah pada Ramadhan 2025
    Tim Redaksi
    PURWOKERTO, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Prof.
    Atip Latipulhayat
    mengungkapkan bahwa keputusan mengenai
    libur sekolah
    selama bulan Ramadhan akan segera ditandatangani.
    Dalam pernyataannya, Atip menekankan bahwa istilah yang digunakan bukanlah “libur”, melainkan “pembelajaran di bulan Ramadhan”.
    “Sedikit saja bocorannya, sedikit ya, jadi kami tidak menggunakan kata libur, tapi pembelajaran di bulan Ramadhan,” ungkap Atip usai menjadi
    keynote speaker
    dalam seminar nasional di Auditorium Universitas Muhammadiyah
    Purwokerto
    (UMP), Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2025).
    Atip menjelaskan bahwa menghormati bulan Ramadhan tidak harus diartikan dengan libur sekolah.
    “Karena libur itu sebenarnya ada tujuannya, kan menghormati bulan Ramadhan, menghormati kan tidak mesti libur, justru kita hormati dengan memperbanyak ibadah,” kata Atip.
    Dia menambahkan bahwa pembelajaran selama bulan Ramadhan akan dilakukan dengan dua metode, yaitu pembelajaran di rumah dan pembelajaran di sekolah.


    Metode ini, menurut Atip, sebenarnya sudah diterapkan sebelumnya, di mana pada awal bulan Ramadhan biasanya siswa diliburkan atau belajar di rumah.
    “Ini juga memberi kesempatan untuk siswa-siswa yang nonmuslim, mereka juga tidak bisa dipaksakan ikut. Di samping itu, juga soal ketuntasan pembelajaran,” ujarnya.
    Atip menegaskan bahwa pihaknya akan merancang aturan yang lebih detail terkait pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadhan.
    Selanjutnya, pemerintah daerah akan menentukan mekanisme pembelajarannya, termasuk kemungkinan pengurangan jam pelajaran.
    “Intinya bukan libur Ramadhan, tapi pembelajaran di bulan Ramadhan. Ada pembelajaran di rumah dan di sekolah,” jelas Atip.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik Satryo Soemantri Brodjonegoro dan ASN Kemendikti Saintek: 4 Poin Penting Versi Pakar UB

    Polemik Satryo Soemantri Brodjonegoro dan ASN Kemendikti Saintek: 4 Poin Penting Versi Pakar UB

    Malang (beritajatim.com) – Protes ratusan aparatur sipil negara (ASN) di Kemendikti Saintek terhadap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, mencuri perhatian publik.

    Dalam aksi yang berlangsung pada Senin (20/1/2025), para ASN menyerukan desakan agar Satryo mundur, menyoroti dugaan pemecatan sepihak dan tindakan semena-mena yang dianggap melanggar etika kepemimpinan.

    Andhyka Muttaqin, S.AP., M.PA., pakar kebijakan publik dari Universitas Brawijaya (UB), mengungkapkan analisisnya terkait krisis yang tengah melanda Kemendikti Saintek. Menurut Andhyka, terdapat empat poin krusial yang mencerminkan akar masalah dan dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan di Indonesia.

    1. Penyalahgunaan Jabatan (Abuse of Power)

    Andhyka menilai dugaan bahwa Satryo menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Pejabat publik seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat, bukan menggunakan jabatannya untuk hal-hal yang bersifat pribadi,” tegasnya.

    Penyalahgunaan jabatan ini, lanjut Andhyka, menunjukkan adanya pelanggaran integritas dan akuntabilitas. Hal itu seharusnya menjadi landasan utama seorang pejabat publik.

    2. Dampak terhadap Kepercayaan Publik

    Kasus ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Menurutnya, krisis kepercayaan seperti ini dapat memicu apatisme publik terhadap kebijakan pemerintah dan melemahkan legitimasi pemerintah secara keseluruhan.

    “Ketika pejabat tinggi terlibat skandal atau dugaan pelanggaran etika, masyarakat cenderung kehilangan kepercayaan, bukan hanya kepada individu tersebut, tetapi juga terhadap institusi yang ia wakili,” ujar Andhyka, dosen jebolan S2 Universitas Gadjah Mada tersebut.

    3. Kurangnya Sistem Pengawasan yang Efektif

    Andhyka juga menyoroti lemahnya pengawasan internal dan eksternal terhadap pejabat publik. Ia menambahkan bahwa pengawasan yang kuat diperlukan untuk mencegah perilaku koruptif dan memastikan pejabat publik bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    “Kasus seperti ini menunjukkan bahwa sistem checks and balances belum berjalan optimal, sehingga memberikan ruang bagi pelanggaran kekuasaan,” jelasnya pada beritajatim.com, Selasa (21/1/2025)..

    4. Konsekuensi Hukum dan Etika

    Andhyka menegaskan bahwa jika dugaan pelanggaran ini terbukti, Satryo Soemantri Brodjonegoro harus menghadapi konsekuensi hukum.

    “Namun, lebih dari itu, tanggung jawab moral juga harus diutamakan. Mengundurkan diri bisa menjadi langkah etis untuk menjaga kredibilitas lembaga yang dipimpinnya,” ungkap dosen Fakultas Ilmu Administrasi UB ini.

    Polemik antara Satryo Soemantri Brodjonegoro dan ASN Kemendikti Saintek menunjukkan bahwa persoalan kepemimpinan dalam birokrasi memiliki dampak luas terhadap institusi dan kepercayaan publik. Analisis Andhyka menegaskan pentingnya reformasi tata kelola pemerintahan untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. [dan/aje]

  • 7
                    
                        Mendikti Sebut Polemik di Kemendikti Disusun sejak Lama untuk Memojokkan Dirinya
                        Nasional

    7 Mendikti Sebut Polemik di Kemendikti Disusun sejak Lama untuk Memojokkan Dirinya Nasional

    Mendikti Sebut Polemik di Kemendikti Disusun sejak Lama untuk Memojokkan Dirinya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (
    Kemendikti Saintek
    )
    Satryo Soemantri Brodjonegoro
    menilai polemik di Kementerian Dikti Saintek merupakan bagian dari upaya memojokkan dirinya.
    Ia beranggapan, upaya-upaya itu sudah disusun sejak lama hingga berujung pada demo yang diikuti jajaran pegawai.
    Demonstrasi tersebut terjadi di depan kantor Kemendikti Saintek, yang dipicu oleh dugaan perilaku arogan dan kasar Satryo.
    Ia dituduh sebagai sosok di balik rekaman suara yang viral di media sosial, di mana terdengar ia memaki dan memukul pegawainya di rumah dinas.
    “Saya hanya heran kok bisa bikin seperti itu? Pasti itu tujuan tertentu yang dibuat oleh si pembuat. Pasti dibuat dengan cukup lama itu. Jadi pasti sudah ada upaya-upaya sebelumnya untuk membuat satu skenario yang memojokkan saya seperti itu,” ujar Satryo saat memberikan klarifikasi, dikutip dari tayangan
    Kompas TV
    , Selasa (21/1/2025).
    Satryo menekankan bahwa narasi di media sosial yang menggambarkan dirinya sebagai menteri arogan tidak mencerminkan kenyataan di kementeriannya.
    Ia juga membantah bahwa rekaman suara tersebut adalah suaranya dan tidak ingin menanggapi isu tersebut lebih lanjut.
    “Saya tidak menanggapi apa-apa terhadap itu, karena tahu bukan suara saya dan bukan juga percakapan saya. Saya tidak tahu, tapi ada sesuatu yang dibuat oleh mereka, dikaitkan dengan demo, padahal demonya enggak seperti itu,” ujar dia.
    Satryo menilai, adanya karangan bunga bernada desakan untuk mencopot dirinya di kantor Kemendikti menunjukkan adanya skenario yang telah disiapkan jauh-jauh hari.
    Karangan bunga itu dianggapnya tidak mungkin bisa disusun dalam waktu singkat, sedangkan ia baru saja memutasi salah satu pegawainya pada Jumat pekan lalu.
    Adapun mutasi hingga pemecatan terhadap pegawai ini disinyalir menjadi salah satu faktor munculnya desakan pencopotan.
    “Ya kan bikin itu kan enggak mudah, enggak mungkin cepat. Padahal kan kegiatan saya memutasi atau merotasi staf itu baru Jumat kemarin. Pasti (sudah disiapkan dari jauh-jauh hari),” ujar dia.
    Ia mengaku tidak bisa menduga-duga siapa staf yang menyiapkan aksi hingga karangan bunga.
    Hal yang pasti, kata dia, rekaman suara yang viral di media sosial bukanlah dirinya.
    Rumah dinas yang ditempatinya di Kompleks Widya Chandra pun tidak pernah mengalami masalah air, seperti topik yang ada dalam rekaman suara.
    “Tidak ada (masalah air). Enggak ada masalah di rumah ini. Enggak ada sama sekali,” ujar dia.
    Sebelumnya diberitakan, demonstrasi yang dilakukan pegawai Kemendikti Saintek pada Senin (20/1/2025) menunjukkan penolakan keras terhadap sikap Satryo yang dianggap memarahi pegawai dan melakukan pemecatan tanpa alasan yang jelas.
    Pegawai yang mengenakan pakaian serba hitam membawa spanduk protes dan mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan yang dianggap sewenang-wenang.
    Ketua Paguyuban Pegawai Kemendikti Saintek Suwitno menyatakan bahwa masalah yang ada di kementerian tersebut sudah berlangsung sejak adanya pergantian pejabat setelah Satryo dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Ia menilai pergantian jabatan dilakukan dengan cara yang tidak elegan dan tidak adil.
    “Tapi dengan cara-cara yang tidak elegan, cara-cara tidak fair, cara-cara juga tidak sesuai prosedur,” kata Suwitno, di kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Senin (20/1/2025).
    Permasalahan semakin rumit setelah salah satu pegawai, Neni Herlina, mengaku dipecat secara sepihak oleh Satryo.
    Neni yang bertugas menangani urusan rumah tangga Kemendikti Saintek dipecat setelah terjadi kesalahpahaman dalam menjalankan tugasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Silvia Ratnawati, Istri Menteri Satryo Soemantri yang Namanya Ikut Dicatut dalam Demo Pegawai Kemendikti Saintek

    Profil Silvia Ratnawati, Istri Menteri Satryo Soemantri yang Namanya Ikut Dicatut dalam Demo Pegawai Kemendikti Saintek

    loading…

    Profil Silvia Ratnawati menjadi ulasan menarik. Dia adalah istri Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro yang sedang jadi perhatian publik Tanah Air. Foto/Dok.Kemendikti Saintek

    JAKARTA – Profil Silvia Ratnawati menjadi ulasan menarik diketahui. Dia adalah istri dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, yang belakangan jadi perhatian publik Tanah Air.

    Diberitakan sebelumnya, puluhan orang yang mengaku sebagai pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menggelar aksi protes di depan kantor kementerian di Jalan Pintu Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025). Massa yang hadir di sana menyuarakan keluhan terkait dugaan arogansi Menteri Satryo dan keluarganya yang dianggap mencampuri urusan kementerian.

    Tak hanya Satryo, sorotan juga mengarah kepada istrinya yang bernama Silvia Rahmawati. Bahkan, dia juga disebut dalam salah spanduk yang dibentangkan oleh para pegawai kementerian.

    Dalam spanduk itu, tertulis: “Institusi Negara Bukan Perusahaan Pribadi Satryo dan Istri”. Lalu, siapa sebenarnya sosok Silvia Ratnawati?

    Profil Silvia Ratnawati
    Silvia Ratnawati merupakan istri dari Satryo Soemantri Brodjonegoro. Suaminya itu saat ini menjabat sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Sebagai istri, Silvia memiliki peran penting sebagai pendamping dalam kehidupan Satryo. Pada sejumlah acara resmi, dia juga tampak ikut hadir menemani sang suami.

    Contohnya saat Satryo menghadiri acara serah terima jabatan (Sertijab) di Kemendikbudristek pada Oktober 2024 lalu. Dalam acara tersebut, Silvia memakai kebaya putih dan kain batik merah muda yang mencerminkan sisi elegannya.

    Pada kehidupan rumah tangganya, Silvia memiliki dua anak. Adapun salah satunya Diantha Soemantri yang disebut-sebut sebagai seorang guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI).

  • Satryo Brodjonegoro Bikin Gaduh, Prabowo Layak Mencopot

    Satryo Brodjonegoro Bikin Gaduh, Prabowo Layak Mencopot

    loading…

    Perilaku Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro membuat gaduh ruang publik. Foto/Ari Sandita

    JAKARTA – Perilaku Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro membuat gaduh ruang publik. Hal tersebut berdasarkan hasil riset dari Evello Big Data Analitik.

    Founder Evello Big Data Analitik atau Pengamat Media Sosial Dudy Rudianto mengunggah foto grafik tersebut. “Apakah perilaku RI 25 Satryo Soemantri Brodjonegoro hingga berujung didemo membuat gaduh ruang publik?” kata Dudy Rudianto dikutip dari akun media sosial X, Selasa (21/1/2025).

    “Jawabannya Ya. hanya dalam hitungan jam, kasusnya telah tayang sebanyak 14.540.688 views, berbanding program MBG 11.822.013 views dan Pagar Laut 7.943.611 Views di X,” pungkasnya.

    Sementara itu, Pengamat Politik sekaligus Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai aksi demontrasi pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) harus mendapatkan perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto.

    Apalagi, kata Fernando, aksi tersebut didasari oleh adanya dugaan tindakan semena-mena Satryo Soemantri Satryo Soemantri Brodjonegoro terhadap pegawai pegawai Kemendikti Saintek.

    “Sudah selayaknya Satryo dievaluasi oleh Prabowo dari posisinya sebagai pembantunya di Kabinet Merah Putih,” ujar Fernando kepada SindoNews.

    Menurut dia, Satryo Soemantri sudah gagal menjaga kondusivitas dan keharmonisan di Kemendikti Saintek untuk menjaga hasil kerja yang baik untuk menyukseskan pemerintahan Prabowo Subianto.

  • Pegawai Harus Diperhatikan Secara Manusiawi

    Pegawai Harus Diperhatikan Secara Manusiawi

    loading…

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro. Foto/Kemendikti Saintek

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani turut angkat suara ihwal polemik antara pegawai dengan atasan di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Ia meminta agar persoalan yang melibatkan Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro bisa diselesaikan secara internal.

    “Saya belum bisa berkomentar terlalu jauh ya karena kami belum menerima informasi yang jelas. Tetapi, mohon kiranya persoalan internal, diselesaikan secara internal,” ujar Lalu saat dihubungi, Senin (20/1/2025).

    Politikus PKB ini pun mengingatkan, pegawai harus diperhatikan secara manusiasiwi. Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa pimpinan harus ditaati dalam kelembagaan.

    “Pegawai harus diperhatikan secara manusiawi, dan pimpinan juga harus ditaati selayaknya dalam tuntunan kelembagaan,” terangnya.

    Lalu juga mengimbau agar semua pihak bisa tabayun. Menurutnya, seluruh pihak bisa mencari solusi terbaik secara internal. “Seluruh pemangku kebijakan di Kemdikti Saintek, mohon dengan arif dan bijak menyelesaikan masalah ini,” tutur Lalu.

    “Agar segera fokus bekerja menjalankan program program kementerian untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara,” imbuhnya.

    Sekadar informasi, sekitar ratusan oegawai Kemdikti Saintek menggelar aksi damai di Gedung Kemedikti Saintek, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025) pagi. Aksi itu ditujukan untuk menuntut keadilan dan sebagai bentuk solidaritas terhadap sejumlah pegawai yang diduga diperlakukan semena-mena oleh Satryo.

    Penanggung jawab (Pj) Rumah Tangga Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Neni Herlina menjadi salah satu pegawai yang dipecat sepihak oleh Satryo. Ia menuturkan, kejadian itu bermula kala istri Prof Satryo mengajukan permintaan pergantian meja kantor di ruang kerja Mendiktisaintek.