Kementrian Lembaga: Kemdikbud

  • Usulan Kampus Diberi Izin Tambang dalam RUU Minerba, Puan Maharani: Jangan Saling Curiga

    Usulan Kampus Diberi Izin Tambang dalam RUU Minerba, Puan Maharani: Jangan Saling Curiga

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani memberikan respons terkait pro dan kontra soal usulan memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi atau kampus, yang diatur dalam revisi Undang-Undang No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Puan mengimbau agar semua pihak tidak terburu-buru saling mencurigai dan lebih mengedepankan diskusi konstruktif.

    “Ruang-ruang diskusi ini penting untuk mencegah terjadinya salah persepsi, kesalahpahaman, atau miskomunikasi. Jangan langsung kita awali dengan saling curiga. Mari kita bicarakan dan diskusikan bersama dulu setiap poinnya. Insya Allah nantinya akan ada jalan tengah atau titik temu yang menguntungkan perguruan tinggi dan masyarakat,” ujar Puan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2024).

    Terkait kekhawatiran izin tambang untuk kampus bisa mengurangi daya kritis akademisi terhadap pemerintah, Puan menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menghindari kesalahpahaman.

    “DPR akan membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengarkan aspirasi dari semua elemen masyarakat, baik perguruan tinggi maupun masyarakat umum,” tambah Ketua DPP PDIP tersebut.

    Lebih lanjut, Puan menyampaikan harapannya agar revisi UU Minerba bisa memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk universitas dan masyarakat luas.

    “Kami berharap undang-undang ini tidak hanya bermanfaat untuk perguruan tinggi, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk membuka ruang saling mendengarkan. DPR akan menampung masukan dan memberikan tanggapan atas berbagai pandangan yang muncul dalam pembahasan UU ini,” pungkas Puan.

    Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menegaskan pihaknya belum melakukan pembahasan terkait usulan tersebut.

    “Kami belum ada pembahasan mengenai itu sama sekali,” kata Satryo di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

  • Kemendikdasmen Ganti Sistem PPDB jadi SPMB 2025

    Kemendikdasmen Ganti Sistem PPDB jadi SPMB 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.

    “Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dilansir dari Antara, Kamis (30/1/2025).

    Mendikdasmen mengatakan perubahan sistem ini juga dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.

    Dia memaparkan perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP, di mana pada jenjang ini terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

    Sedangkan pada SMA, lanjut Abdul Mu’ti, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.

    “Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” ujarnya. 

    Mendikdasmen menjelaskan berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB, yang telah berjalan sejak 2017 silam.

    Oleh karena itu, lanjut dia, saat ini Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.

    “Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ujarnya.

     

    “Insya Allah, besok (Jumat, 31/1) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” tutur Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

  • Seskab Teddy Pejabat Baru yang Dinilai Moncer oleh Publik

    Seskab Teddy Pejabat Baru yang Dinilai Moncer oleh Publik

    loading…

    Seskab Teddy Indra Wijaya masuk sebagai pejabat baru yang dianggap moncer oleh publik dalam Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya masuk sebagai pejabat baru yang dianggap moncer oleh publik dalam Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Itu berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia periode Januari 2025.

    Founder Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, ada 7 menteri atau pejabat yang disebut sebagai menteri dengan kinerja terbaik ketika pihaknya tidak memberi daftar nama kepada responden alias top of mind.

    Pejabat itu yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani; Menteri BUMN Erick Thohir; Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    Kemudian, Seskab Teddy Indra Wijaya; Menteri Agama Nasaruddin Umar; Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman; serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    “Mereka merupakan 7 menteri atau pejabat setingkat menteri yang disebut secara spontan sebagai menteri dengan kinerja terbaik. Selebihnya, disebut kurang dari 1 persen,” ujar Burhanuddin yang dikutip, Kamis (30/1/2025).

    Selanjutnya, Mayor Teddy juga masuk 5 besar sebagai menteri atau pejabat dengan tingkat kepuasan tertinggi di bawah Menteri Agama Nasaruddin Umar. Kemudian ada Sri Mulyani, Erick Thohir, serta Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

    “Mayor Teddy berada di urutan kedua dengan tingkat kepuasan 90,1 persen dan berada di belakang Menteri Agama Nasaruddin Umar sebesar 92,8 persen,” ucapnya.

    Menurut dia, tingginya kepuasan publik dan popularitas tinggi terhadap Teddy karena yang bersangkutan mengikuti seluruh rangkaian kerja Presiden Prabowo.

    “Mayor Teddy itu populer di kalangan pendukung Prabowo juga karena berkah mendampingi Prabowo ke mana-mana,” kata Burhanuddin.

    Artinya, ketika tingkat kepuasan publik terhadap kinerja atau approval rating terhadap Prabowo tinggi, maka akan berdampak positif terhadap orang di sekitarnya, termasuk Teddy.

    Survei nasional Indikator Politik Indonesia dilakukan pada 16-21 Januari 2025 menempatkan 1.220 responden. Sementara, metode yang digunakan yaitu metode multistage random sampling dengan margin of error 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

    (jon)

  • Daftar Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara di Indonesia

    Daftar Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara di Indonesia

    Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sejak 20 Oktober 2024 lalu. Keduanya sudah mengambil sumpah jabatan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dalam melakukan tugas-tugasnya sebagai presiden dan wakil presiden (wapres), mereka bakal memperoleh Gaji per bulannya dan tunjangan. Lalu, berapa gaji serta tunjangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden di Indonesia serta pejabat-pejabat lainnya? Berikut daftar gaji Pejabat Negara di Indonesia dan tunjangannya sesuai peraturan perundang-undangan.

    Gaji presiden dan wakil presiden RI

    Gaji pokok presiden dan wakil presiden di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 2 ayat (1), gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden.

    Adapun merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp5.040.000 sebulan.

    Maka dari itu, gaji pokok yang diperoleh Presiden RI adalah sebesar Rp30.240.000 per bulan atau enam kali dari Rp5.040.000.

    Sedangkan gaji pokok wapres di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1978, yang mengatakan bahwa gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden.

    Artinya, gaji pokok Wakil Presiden RI adalah Rp20.160.000 setiap bulannya atau empat kali dari Rp5.040.000.

    Selain gaji pokok, presiden dan wapres di Indonesia pun bakal memperoleh tunjangan serta fasilitas lain. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan.

    Dalam Pasal 1 ayat (2) Kepres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan dan wapres sebesar Rp22 juta per bulan.

    Artinya, secara hitungan kotor, total gaji Presiden RI sebesar Rp62.740.000 per bulan dan Wapres RI sebesar Rp42.160.000 setiap bulannya.

    Gaji menteri di Indonesia

    ilustrasi pelantikan menteri kabinet merah putih (Instagram/@sekretaris.kabinet)

    Lain halnya presiden dan wapres, seorang menteri di Indonesia bisa menerima total gaji yang berbeda-beda tergantung kementerian. Biasanya setiap kementerian memiliki peraturan sendiri terkait tunjangan yang diberikan kepada menterinya.

    Gaji menteri di Indonesia juga setidaknya terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. 

    1. Gaji pokok menteri

    Gaji pokok menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp5.040.000 per bulan. Namun, belum diketahui secara pasti apakah sudah ada pembaruan terhadap peraturan tersebut.

    2. Tunjangan jabatan menteri

    Sesuai Pasal 1 ayat (2) dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001, menteri di Indonesia juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

    3. Tunjangan kinerja menteri

    Menteri di Indonesia umumnya juga mendapatkan tunjangan kinerja dengan jumlah yang berbeda-beda setiap kementerian. Sebagai contoh, tunjangan kinerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Sekarang Mendikti Saintek) sekitar Rp49.86 juta per bulan.

    Jumlah itu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perpres Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Mendikbud menerima tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin tertinggi, yakni Rp33.240.000.

    Gaji Ketua dan Anggota DPR RI

    ilustrasi gedung dpr (wikimedia commons/puspita nasution)

    Gaji pejabat negara di lingkungan DPR RI diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000. Sedangkan tunjangan pejabat DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

    Gaji pejabat negara di lingkungan DPR RI adalah sebagai berikut.

    Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan Tunjangan jabatan: Rp67.733.503 per bulan Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian (antara Rp3 juta–Rp5 juta), anggaran pemeliharaan (antara Rp3 juta–Rp5 juta), dan tunjangan pensiun sebesar Rp3.024.000. Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp62.505.703 per bulan. Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR untuk biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan, dengan tunjangan pensiun sebesar Rp2.772.000. Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Rp39.871.813 per bulan. Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan sama dengan Ketua DPR, sementara tunjangan pensiun sebesar Rp2.520.000.

    4. Gaji Wakil Ketua Komisi DPR

    Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Rp39.871.813 per bulan. Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun sama dengan Ketua Komisi DPR. Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Rp54.051.903 per bulan. Tunjangan lainnya: Sama seperti Ketua Komisi DPR untuk biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun.

    Gaji Ketua MA dan Jaksa Agung RI

    Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto (mahkamahagung.go.id)

    Berikut adalah besaran gaji pejabat MA dan Jaksa Agung.

    Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp121.609.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan. Jabatan terendah mendapat tukin maksimal Rp2.060.000, sementara jabatan tertinggi mencapai maksimal Rp37.560.000. Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp82.451.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA. Gaji pokok: Rp4.410.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp77.504.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA.

    4. Gaji Anggota MA (Hakim Konstitusi)

    Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Rp72.854.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA. Gaji pokok bulanan: Sesuai golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari Golongan IIIA-IVE. Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 18 kelas jabatan. Jabatan terendah mendapatkan Rp2.513.000, dan jabatan tertinggi memperoleh Rp38.226.000.

    Gaji pejabat BPK dan KPK

    ilustrasi Gedung KPK (kpk.go.id)

    Berikut daftar gaji pejabat BPK dan KPK di Indonesia.

    Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp15,5 juta per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000. Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp14.717.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua BPK. Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp3.102.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp15,5 juta. Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 mencapai Rp41.550.000. Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp24.818.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.396.000, Fasilitas Perumahan Rp37.750.000, Fasilitas Transportasi Rp29.546.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500. Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp24.818.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.134.000, Fasilitas Perumahan Rp34.900.000, Fasilitas Transportasi Rp27.330.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp6.807.250.

    Gaji pejabat Polri dan TNI

    Kapolri, Listyo Sigit dan Menteri PKP, Maruarar Sirait (polri.go.id)

    Berikut gaji pejabat negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Gaji pokok: Rp5.930.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500. Gaji pokok: Rp5.646.100 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500.

    Gaji gubernur hingga wali kota

    Pramono Anung dan Rano Karno (instagram.com/pramonoanungw)

    Ini adalah daftar gaji pejabat kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota.

    Gaji pokok bulanan: Rp3 juta. Tunjangan jabatan: Rp5,4 juta. Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah. Gaji pokok bulanan: Rp2,4 juta. Tunjangan jabatan: Rp4.320.000. Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah. Gaji pokok bulanan: Rp2,1 juta. Tunjangan jabatan: Rp3.780.000. Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.

    4. Gaji Wakil Wali Kota/Bupati

    Gaji pokok bulanan: Rp1,8 juta. Tunjangan jabatan: Rp3.240.000 Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.

    Itulah daftar lengkap gaji pejabat negara mulai dari presiden dan wapres hingga kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota.

  • Dewan Geram, Ratusan Kepala Sekolah di Malang Tak Kunjung Dilantik

    Dewan Geram, Ratusan Kepala Sekolah di Malang Tak Kunjung Dilantik

    Malang (beritajatim.com) – Ratusan jabatan kepala sekolah non definitif di Kabupaten Malang masih amburadul. Padahal, Kementerian Dalam Negeri telah memberikan lampu hijau kepada Bupati Malang untuk bisa melakukan pelantikan.

    Hal ini pun menyisakan tanda tanya, termasuk di tataran wakil rakyat. Namun yang pasti, para legislator telah bekerja ekstra keras untuk mencari solusi perihal banyaknya jabatan kepala sekolah yang diisi pelaksana itu.

    Bermula dari surat aduan kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang yang dikirimkan oleh penggiat pendidikan, Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik atau Pusdek, persoalan jabatan kepala sekolah itu kemudian mencuat. Tembusan surat dari Pusdek itu juga diterima oleh Fraksi-fraksi di Gedung DPRD Kabupaten Malang.

    Dewan lalu mengambil sikap dan melaksanakan rapat dengan Plh. Sekretaris Daerah serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, tak terkecuali Dinas Pendidikan, ditambah Badan Pengawas Pemilu.

    “Dalam rapat bersama tersebut kami menggali pemikiran eksekutif, khususnya Kepala Dinas Pendidikan, mengapa banyak sekolah yang dijabat Plt. Dari penjelasan yang kami dapat, mereka sudah mengajukan nama-nama kepada Bupati untuk diangkat dan ditetapkan pada jabatan yang kosong. Namun disposisi dari Bupati tak kunjung turun. Usut punya usut, Bupati tidak berkenan melaksanakan pelantikan mengingat terganjal oleh Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana bunyi Pasal 71 Ayat 2 dan 5,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Qodir, Rabu (29/1/2025).

    Abdul Qodir menilai situasi tersebut cukup ‘darurat’, juga adanya desakan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, DPRD Kabupaten Malang memilih melakukan jemput bola. Abdul Qodir bilang, pihaknya enggan persoalan jabatan kepala sekolah jadi debatable, karena beda tafsir antara Kepala Dinas Pendidikan dan Bawaslu.

    “Sehingga dalam RDP (rapat dengar pendapat, red) tersebut Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra dan Nasdem tawarkan solusi, meminta ijin tertulis kepada Menteri Dalam Negeri. Walaupun Kepala Dinas Pendidikan awalnya menyampaikan bahwa untuk pengangkatan jabatan fungsional tak perlu meminta ijin Mendagri, namun saya sampaikan bahwa masalah ini terganjal oleh Undang-Undang Pilkada,” ujarnya.

    Menurut Abdul Qodir yang juga duduk di Komisi III, dalam mengambil sebuah kebijakan, semua aturan hukum harus dipedomani, tak bisa hanya mengambil salah satu sebagai cantolan. Sehingga dalam RDP beberapa waktu lalu, disepakati untuk meminta ijin kepada Mendagri.

    “Tanggal 15 Januari 2025 lalu, surat tanggapan atas permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional, kepala sekolah dan koordinator wilayah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang dari Mendagri turun, isinya adalah memberikan persetujuan tertulis,” tegasnya.

    Yang jadi pertanyaan saat ini, mengapa pelantikan tak kunjung dilakukan? Padahal, dalam surat yang dimaksud Abdul Qodir tersebut sudah sangat terang dijelaskan pada poin 4, bahwa memerintahkan Pj. Gubernur Jawa Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk segera menyampaikan kepada Bupati Malang, dan segera melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.

    “Jadi apabila sampai hari ini belum dilaksanakan itu surat Mendagri, saya gak habis pikir, apa yang ada dalam pikiran Kadisdik. Padahal itu ditutup dengan instruksi penekanan ‘Segera’ dilaksanakan, ada kebutuhan masyarakat, saranapun sudah dibuka, tapi belum juga dilaksanakan ada apa,” ucap Cak Adeng, sapaan akrab Abdul Qodir.

    Lebih lanjut Adeng menjelaskan, dalam kondisi tersebut, pihaknya memilih berprasangka baik. “Saya hanya bisa berprasangka baik saja, mungkin Kadisdik masih melaksanakan sholat istikharah untuk satu persatu dari 300 nama yang diusulkan,” tuturnya.

    Tidak sampai di situ, Abdul Qodir mengingatkan supaya Bupati juga berpegang teguh pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).

    “Ada hal yang perlu saya ingatkan kepada Bupati bahwa Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat, yang seharusnya menjadi anugerah buat anak anak Bangsa, karena itu adalah implementatif dari amanah Konstitusi alinea ke 4, tidak akan berjalan maksimal jika kepala dinasnya kurang progresif,” pungkasnya. (yog/kun)

  • Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Mayor Teddy Lampaui para Ketum Parpol

    Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Mayor Teddy Lampaui para Ketum Parpol

    GELORA.CO -Tingkat kepuasan terhadap kinerja Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukan angka yang fantastis.

    Teddy menempati urutan kedua dengan tingkat kepuasan 90,1 persen berada di bawah Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. 

    Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menjelaskan bahwa hasil survei tersebut didapatkan dari responden yang mengaku mengenal lima menteri dengan tingkat popularitas tertinggi.

    “Yang tingkat kepuasannya di atas 90 persen berada di peringkat kedua, yakni Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet. Lagi-lagi populer di kalangan pendukung Prabowo, termasuk juga kalangan ibu-ibu,” kata Burhanuddin dikutip redaksi dalam akun YouTube Indikator Politik Indonesia, Rabu, 29 Januari 2025.

    Burhanuddin hanya menampilkan lima pembantu presiden dengan tingkat kepuasan yang tinggi. Di peringkat tiga ada nama Menkeu Sri Mulyani dengan tingkat kepuasan sebesar 89,7 persen.

    Kemudian di peringkat empat dan lima ada nama Menteri BUMN Erick Thohir dengan tingkat kepuasan sebesar 89,3 persen dan Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu’ti dengan tingkat kepuasan sebesar 88,1 persen.

    “Sementara yang lainnya berada di bawah 80 persen, sehingga tidak ditampilkan di diagram ini,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa evaluasi terhadap kinerja menteri Kabinet Merah Putih sangatlah mendasar, yakni perlunya faktor populer di kalangan masyarakat.

    Lanjut dia, publik akan sulit memberikan evaluasi jika menteri tidak dikenal. Oleh karena itu, hal tersebut juga menjadi catatan bagi para menteri.

    “Bagaimana mau membantu Presiden Prabowo kalau dirinya saja tidak dikenal publik, jadi ini kira-kira PR buat para menteri. Yang paling mendasar, menterinya dikenal atau tidak. Kalau tidak kenal, bagaimana mereka tahu kinerjanya sebagai menteri?” tandasnya.

    Fenomena Mayor Teddy cukup mengagetkan dalam tingkat kepuasan publik. Jebolan Akmil 2011 ini mampu mengungguli para Menteri Prabowo yang merupakan ketua umum partai politik (parpol). 

    Di antaranya Menko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menko Pemberdayaan Masyarakat yang juga Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, Menko Pangan yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Menteri ESDM yang juga Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadali.

    Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia, mereka bahkan tidak tembus di angka 80 persen.

  • Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik Nasional 29 Januari 2025

    Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memastikan akan segera mempublikasikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ) milik
    Raffi Ahmad
    selaku Utusan Khusus Presiden RI Prabowo Subianto.
    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, proses verifikasi
    LHKPN Raffi Ahmad
    telah selesai dilakukan. Data-data yang diserahkan pun dinyatakan lengkap.
    “Sudah selesai verifikasi. Sudah lengkap,” ujar Tessa, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2025).
    Menurut Tessa, LHKPN Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu akan dipublikasikan paling lambat Jumat (31/1/2025).
    “Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis (30/1/2025) atau Jumat minggu ini,” pungkas dia.
    Adapun dalam beberapa waktu ini, KPK tengah melakukan verifikasi terhadap data LHKPN para pejabat Kabinet Merah Putih, termasuk milik Raffi Ahmad.
    Setelah proses verifikasi rampung, semua data LHKPN para pembantu Presiden RI akan diungkap ke publik melalui e-Announcement di situs elhkpn.
    kpk
    .go.id.
    LHKPN merupakan dokumen yang berisi rincian aset, kekayaan, penerimaan, dan pengeluaran pejabat negara. Dokumen ini dikelola oleh KPK dan wajib dilaporkan secara berkala.
    Ketentuan soal ini diatur dalam beberapa regulasi, termasuk UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. Publik dapat mengecek LHKPN pejabat negara melalui situs
    https://elhkpn.kpk.go.id
    .
     
    Mayoritas pembantu Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka sudah lapor LHKPN.
    Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan 123 dari 124 orang menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri Kabinet Merah Putih telah menyerahkan data LHKPN.
    Hanya satu Satu pejabat yang belum menyampaikan LHKPN, yakni Tina Talisa selaku Staf Khusus (Stafsus) Wapres.
    Pahala menjelaskan Tina baru dilantik pada 6 Desember 2024 sehingga memiliki waktu hingga 6 Maret 2025 untuk melaporkan LHKPN-nya.
    “Belum lapor 1 stafsus (Tina Talisa) karena baru diangkat pada 6 Desember, batas akhir 6 Maret 2025,” ujar Pahala di Gedung Merah Putih, Jakarta, 21 Januari 2025.
    Pahala pun menyebut angka kepatuhan LHKPN di Kabinet Merah Putih sudah hampir 100 persen.
    Dari data LHKPN yang dilaporkan ke KPK, tercatat ada pejabat baru di Kabinet Merah Putih yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 5,4 triliun.
    Dikutip dari laman resmi LHKPN, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana tercatat memiliki harta kekayaan terbanyak menurut LHKPN per 22 Januari 2025.
    Harta kekayaan Menteri Pariwisata itu mencapai Rp 5.435.833.014.169 atau Rp 5,4 triliun.
    “Tapi (pejabat) yang baru diangkat (pejabat baru) itu (harta kekayaan) Rp 5,4 triliun,” ungkap Pahala.
    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menempati peringkat kedua dengan harta kekayaan Rp 2,6 triliun.
    Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menjadi menteri dengan harta terendah yakni sebesar Rp 4,19 miliar per 5 Desember 2024.
    Adapun Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memiliki harta lebih rendah dibandingkan Hanif, yakni Rp 1.623.362.911. Namun, LHKPN Yusril belum diperbarui sejak 2007.
     
    Berikut daftar LHKPN menteri Kabinet Merah Putih dari paling kaya hingga “termiskin”:
    1. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana Rp 5.435.833.014.169 (per 31 Desember 2024)
    2. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Rp 2.665.900.513.951 (26 Maret 2024)
    3. Menteri BUMN Erick Thohir Rp 2.313.421.974.354 (per 27 Maret 2024)
    4. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Rp 1.248.582.111.274 (per 17 Desember 2024)
    5. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani Rp 860.715.364.555 (per 10 Juni 2024)
    6. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Rp 411.677.681.844 (per 26 Maret 2024)
    7. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Rp 310.420.076.693 (per 1 April 2024)
    8. Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo Rp 292.203.851.429 (per 31 Desember 2024)
    9. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Rp 208.243.803.179 (per 31 Desember 2024)
    10. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita Rp 198.363.375.254 (per 31 Desember 2024)
    11. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono Rp 116.530.289.450 (per 21 Februari 2024)
    12. Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara Rp 112.179.522.201 (per 21 Oktober 2024)
    13. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Rp 102.117.900.000 (per 27 Maret 2024, belum ada pembaruan)
    14. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Rp 99.121.482.232 (per 31 Desember 2024)
    15. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait Rp 85.803.512.722 (per 31 Desember 2019, belum ada pembaruan)
    16. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi Rp 82.764.544.014 (per 9 November 2024)
    17. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Rp 79.841.692.348 (per 15 Maret 2024)
    18. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo Rp 75.220.471.593 (per 18 November 2024)
    19. Menteri Agama Nasaruddin Umar Rp 67.662.287.043 (per 28 Maret 2024, belum ada pembaruan)
    20. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Rp 49.653.596.662 per 6 Desember 2024)
    21. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro Rp 46.050.000.000 (per 5 Desember 2024)
    22. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar Rp 37.482.769.615 (per 31 Desember 2024)
    23. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan Rp 36.234.868.425 (per 31 Desember 2024)
    24. Menteri Kebudayaan Fadli Zon Rp 34.933.909.613 (per 10 September 2024, belum ada pembaruan)
    25. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Rp 32.788.909.006 (per 31 Desember 2024)
    26. Menteri Sosial Saifullah Yusuf Rp 26.206.135.783 (per 31 Desember 2024)
    27. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Rp 25.898.566.375 (per 16 Maret 2024)
    28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini Rp 25.781.746.519 (per 31 Desember 2024)
    29. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid Rp 21.875.025.024 (per 31 Desember 2024)
    30. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto Rp 20.760.411.788 (per 1 November 2024)
    31. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya Rp 20.223.420.823 (per 31 Oktober 2024)
    32. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti Rp 20.100.443.679 (per 25 November 2024)
    33. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Rp 19.850.919.025 (per 8 Juni 2023, belum ada pembaruan)
    34. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid Rp 18.728.216.636 (per 22 Juli 2024, belum ada pembaruan)
    35. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding Rp 16.355.469.823 (per 31 Desember 2023)
    36. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman Rp 15.789.116.232 (per 3 April 2024, belum ada pembaruan)
    37. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno Rp 15.055.974.417 (per 28 Maret 2024)
    38. Menteri Luar Negeri Sugiono Rp 12.730.976.184 (per 11 November 2024)
    39. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy Rp 12.025.292.540 (per 22 Juli 2003, belum ada pembaruan)
    40. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Rp 11.605.075.158 (per 21 Oktober 2024)
    41. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji Rp 11.370.118.577 (per 21 November 2024)
    42. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Rp 11.259.473.820 (per 31 Desember 2024)
    43. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi Rp 11.175.390.317 (per 30 Oktober 2024)
    44. Menteri Perdagangan Budi Santoso Rp 9.485.314.626 (per 31 Desember 2024)
    45. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Rp 8.599.000.000 (per 31 Desember 2024)
    46. Menteri HAM Natalius Pigai Rp 4.370.000.000 (per 28 Juni 2019, belum ada pembaruan)
    47. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq Rp 4.192.000.000 (per 5 Desember 2024)
    48. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Rp 1.623.362.911 (per 31 Mei 2007, belum ada pembaruan).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Survei IPI: tingkat kepuasan kinerja Mayor Teddy lampaui Sri Mulyani

    Survei IPI: tingkat kepuasan kinerja Mayor Teddy lampaui Sri Mulyani

    Kalau tidak kenal, bagaimana mereka tahu kinerjanya sebagai menteri?

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga survei Indikator Politik Indonesia mengungkapkan bahwa tingkat kepuasan kinerja Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya tertinggi kedua, melampaui Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menjelaskan bahwa hasil survei tersebut didapatkan dari responden yang mengaku mengenal lima menteri dengan tingkat popularitas tertinggi.

    “Yang tingkat kepuasannya di atas 90 persen berada di peringkat kedua, yakni Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet. Lagi-lagi populer di kalangan pendukung Prabowo, termasuk juga kalangan ibu-ibu,” kata Burhanuddin dalam rilis survei secara daring melalui akun YouTube Indikator Politik Indonesia yang disaksikan di Jakara, Selasa.

    Burhanuddin memerinci tingkat kepuasan kinerja Mayor Teddy, sapaan akrabnya, mencapai 90,1 persen, melampaui Menkeu Sri Mulyani yang sebesar 89,7 persen.

    Dalam survei tersebut, menteri dengan tingkat kedikenalan atau populer di kalangan masyarakat dengan kepuasan tertinggi mencapai 92,8 persen adalah Menteri Agama Nasaruddin Umar

    Menurut Burhanuddin, penurunan biaya perjalanan haji yang menjadi kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto memiliki efek terhadap hasil survei tersebut.

    “Yang kedua mungkin karena beliau juga menjabat sebagai Imam Besar Istiqlal, jadi punya efek positif. Kami sudah cek tingkat kepuasan kalangan Kristen juga tinggi, mungkin waktu kedatangan Paus (Fransiskus), beliau juga positif pemberitaannya,” kata dia.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menempati urutan ketiga menteri dengan tingkat kepuasan kinerja tertinggi, diikuti Menteri BUMN Erick Thohir pada urutan keempat dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

    Ia menambahkan bahwa evaluasi terhadap kinerja menteri Kabinet Merah Putih sangatlah mendasar, yakni perlunya faktor populer di kalangan masyarakat.

    Publik, kata dia, akan sulit memberikan evaluasi jika menteri tidak dikenal. Oleh karena itu, hal tersebut juga menjadi catatan bagi para menteri.

    “Bagaimana mau membantu Presiden Prabowo kalau dirinya saja tidak dikenal publik, jadi ini kira-kira PR buat para menteri. Yang paling mendasar, menterinya dikenal atau tidak. Kalau tidak kenal, bagaimana mereka tahu kinerjanya sebagai menteri?” kata dia.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi E DPRD Jatim Sambut Baik Aturan Redistribusi Guru ASN, Sebut Jadi Angin Segar Pendidikan

    Komisi E DPRD Jatim Sambut Baik Aturan Redistribusi Guru ASN, Sebut Jadi Angin Segar Pendidikan

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Komisi E DPRD Jatim menyambut baik Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan pemerintah pusat belum lama ini. 

    Regulasi tersebut mengatur redistribusi dan mutasi ASN sektor pendidikan, baik Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

    Hal ini dinilai sebagai buah perjuangan panjang yang sukses mendorong lahirnya kebijakan penting dan menjadi kabar gembira bagi sekolah-sekolah swasta di Jawa Timur. 

    “Perjuangan kami akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat mendengarkan usulan kita untuk membantu sekolah swasta yang selama ini merasa kurang mendapatkan perhatian,” kata Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno kepada wartawan, Selasa (28/1/2025). 

    Sebagai salah satu motor penggerak lahirnya kebijakan tersebut, Untari menyebut aturan ini adalah bentuk nyata dari kepedulian pemerintah terhadap kesenjangan pendidikan di Jawa Timur, utamanya yang melibatkan sekolah swasta. Aturan itu dianggap sebagai angin segar bagi sekolah swasta yang selama ini menghadapi krisis tenaga pendidik.

    Menurut Untari, redistribusi guru ASN ini merupakan solusi konkret untuk menyelesaikan masalah tersebut. Untari mengatakan, peraturan ini tidak hanya sekadar memindahkan guru dari sekolah negeri ke sekolah swasta. Tetapi juga memastikan bahwa tenaga pendidik tersebut ditempatkan sesuai kebutuhan. 

    Sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal di sekolah tujuan. Meskipun peraturan ini telah diterbitkan, Untari mengingatkan bahwa jalan menuju pemerataan pendidikan masih panjang.

    Sebab pemetaan data kebutuhan guru menjadi langkah awal untuk memastikan redistribusi dilakukan secara adil dan efektif.  

    Sebagai tindak lanjut, diantara fokus utama Komisi E DPRD Jawa Timur kini memantau jumlah guru P3K yang sebelumnya berasal dari sekolah swasta namun selama ini ditempatkan di sekolah negeri.

    Komisi E menganggap ini penting guna mengembalikan guru-guru tersebut ke sekolah swasta yang membutuhkan.

    “Kami tidak ingin kebijakan ini hanya menjadi aturan di atas kertas. Ini harus benar-benar diimplementasikan, dan kami akan terus mengawal prosesnya. Kami yakin jika redistribusi ini dilakukan dengan benar, tidak hanya sekolah swasta yang diuntungkan, tetapi juga dunia pendidikan secara keseluruhan,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

  • Komisi E DPRD Jatim Dorong Kebijakan Redistribusi Guru ASN untuk Sekolah Swasta

    Komisi E DPRD Jatim Dorong Kebijakan Redistribusi Guru ASN untuk Sekolah Swasta

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi E DPRD Jawa Timur berhasil mendorong terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur redistribusi guru ASN, termasuk PNS dan P3K, untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di sekolah swasta.

    Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil perjuangan mereka untuk membantu sekolah swasta yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.

    “Pemerintah pusat mendengarkan usulan kita untuk membantu sekolah swasta yang selama ini merasa kurang mendapatkan perhatian. Kami akan terus melakukan pengawasan dan mendorong implementasi yang optimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” ungkap Untari, Selasa (28/01/2025).

    Redistribusi Guru sebagai Solusi

    Untari menjelaskan bahwa redistribusi guru ASN akan memastikan penempatan tenaga pendidik sesuai kebutuhan di sekolah swasta, bukan sekadar pemindahan. Ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan.

    “Tidak boleh ada lagi guru yang hanya dipindahkan tanpa analisis kebutuhan. Setiap guru yang direlokasi harus memiliki peran penting di sekolah yang dituju, sehingga kehadiran mereka dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan,” tegasnya.

    Pemetaan Data Guru yang Dibutuhkan

    Untari menambahkan, pemetaan data kebutuhan guru menjadi langkah penting untuk memastikan redistribusi ini efektif. Komisi E juga akan memantau pengembalian guru P3K yang sebelumnya ditempatkan di sekolah negeri.

    “Kami akan melakukan follow-up untuk memetakan jumlah guru P3K yang sebelumnya berasal dari sekolah swasta tetapi ditempatkan di negeri. Mereka harus dikembalikan ke sekolah swasta agar sekolah tersebut dapat kembali berfungsi dengan baik,” ujarnya.

    Harapan untuk Pemerataan Pendidikan

    Dengan kebijakan ini, Untari berharap kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta dapat dipersempit, dan memastikan pemerataan pendidikan di seluruh Jatim.

    “Kami ingin kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa sekolah swasta juga diakui sebagai bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Tidak ada lagi stigma bahwa sekolah swasta adalah pilihan kedua. Semua sekolah, baik negeri maupun swasta, harus mendapatkan perhatian yang sama dari pemerintah,” pungkasnya. [ipl/kun]