Kementrian Lembaga: Kemdikbud

  • Dibuka Besok, Ini Tahapan Memilih Jurusan pada SNBP 2025

    Dibuka Besok, Ini Tahapan Memilih Jurusan pada SNBP 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Pendaftaran seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) 2025 akan dibuka, Selasa (4/2/2025). Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar jalur ini, terdapat beberapa tahapan penting yang harus diperhatikan dalam memilih program studi.

    Proses pemilihan jurusan menjadi salah satu tahapan krusial yang akan menentukan langkah pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Dengan adanya perubahan kebijakan dan persyaratan terbaru dari panitia SNBP tahun ini, para siswa perlu memahami setiap tahapan dengan baik agar dapat membuat keputusan yang tepat sesuai minat dan potensi Anda.

    Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah panduan lengkapnya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh SNPMB 2025:

    Cara Memilih Program Studi atau Jurusan di SNBP 2025

    Memilih program studi atau jurusan merupakan tahapan yang paling penting untuk menentukan masa depan karier Anda di masa depan. Memilih jurusan yang tidak sesuai dengan kemampuan atau harapan bisa berakibat pada karier kedepnnya. Oleh sebab itum berikut beberapa cara untuk memilih jurusan pada SNBP 2025:

    Pilihan program studi atau jurusan: Setiap siswa dapat memilih maksimal dua program studi dari satu atau dua perguruan tinggi negeri (PTN).Pilihan lokasi: Jika hanya memilih satu program studi, siswa bebas memilih PTN di provinsi mana pun.Pilihan provinsi: Jika memilih dua program studi, salah satunya harus berada di PTN yang terletak di provinsi yang sama dengan sekolah asal siswa (SMA/MA/SMK).Informasi daya tampung: Daftar lengkap program studi dan daya tampung SNBP dapat diakses melalui submenu PTN di portal SNBP.Portofolio: Siswa yang memilih program studi di bidang seni atau olahraga wajib mengunggah portofolio.Akses portal: Masuk ke portal SNBP di snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id atau portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.Login: Gunakan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.Data orang tua: Isi data orang tua pada halaman profil.Pemilihan jurusan: Pilih program studi atau jurusan pada halaman Pilihan.Unggah portofolio: Jika prodi yang dipilih mensyaratkan portofolio, unggah dokumen tersebut.Informasi prestasi: Isi informasi prestasi yang relevan di halaman Prestasi.Finalisasi data: Pastikan semua data telah benar dan lakukan finalisasi.Unduh kartu peserta: Setelah finalisasi, unduh dan cetak kartu peserta SNBP.

    Cara Daftar SNBP 2025

    Agar dapat mengikuti SNBP 2025, siswa perlu memastikan bahwa akun SNPMB telah disimpan permanen. Berikut langkah-langkah pendaftaran yang harus diikuti oleh siswa yang memenuhi syarat:

    Akses portal: Siswa eligible yang telah memiliki data di PDSS dapat mendaftar melalui portal snpmb.bppp.kemdikbud.go.id dengan akun SNPMB siswa.Pemahaman ketentuan: Bacalah dengan cermat ketentuan memilih program studi serta persyaratan yang ditetapkan oleh PTN tujuan.Unggah portofolio: Siswa yang memilih program studi di bidang seni atau olahraga wajib mengunggah portofolio beserta dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh kepala sekolah. Panduan lengkap dapat diunduh di menu Unduhan.Cetak kartu peserta: Siswa wajib mencetak kartu peserta SNBP sebagai bukti sah keikutsertaan.Daftar ulang: Lakukan daftar ulang di PTN tempat diterima sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing PTN.

    Jadwal SNBP 2025

    Pengumpulan kuota sekolah: 28 Desember 2024.Masa sanggah kuota sekolah: 28 Desember 2024-17 Januari 2025.Registrasi akun SNPMB sekolah: 6-31 Januari 2025.Pengisian PDSS oleh sekolah: 6-31 Januari 2025.Registrasi akun SNPMB Siswa: 13 Januari-18 Februari 2025.Pendaftaran SNBP: 4-18 Februari 2025.Pengumuman hasil SNBP: 18 Maret 2025.Masa unduh kartu peserta SNBP: 4 Februari-30 April 2025.

    Dengan memahami tahapan dan jadwal SNBP 2025 ini, calon mahasiswa diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses dengan baik dan mendapatkan hasil yang memuaskan.

  • Kapan KIP Kuliah 2025 Dibuka? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Mendaftarnya

    Kapan KIP Kuliah 2025 Dibuka? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Mendaftarnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kartu indonesia pintar (KIP) kuliah 2025 menjadi salah satu program yang dinantikan oleh calon mahasiswa di seluruh Indonesia. Program bantuan biaya pendidikan ini dirancang oleh pemerintah untuk mendukung siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tanpa terkendala biaya.

    Bagi Anda yang sedang menunggu pembukaan pendaftaran KIP kuliah 2025, penting untuk mengetahui jadwal, syarat, dan langkah-langkah pendaftarannya. Dilansir dari berbagai sumber, berikut penjelasannya!.

    Jadwal Pembukaan KIP Kuliah 2025

    Jadwal resmi pembukaan KIP kuliah 2025 akan diumumkan melalui situs resmi KIP kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Berdasarkan estimasi, pendaftaran kemungkinan dimulai pada 3 Februari 2025, sehari sebelum pembukaan seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) yang dijadwalkan pada 4 Februari 2025.

    Calon peserta disarankan untuk rutin memantau laman resmi agar tidak ketinggalan informasi penting terkait pendaftaran.

    Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

    Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

    Kartu indonesia pintar (KIP) jika tersedia.Kartu keluarga sejahtera (KKS).Surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau dokumen lain yang relevan sebagai bukti ekonomi.

    Cara Daftar KIP Kuliah 2025

    Pendaftaran KIP kuliah 2025 dilakukan secara daring melalui situs resmi. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

    Akses situs resmi: Buka browser dan kunjungi situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.Login: Pilih menu “Login Siswa” di halaman utama.Isi data diri: Masukkan data seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), nomor induk siswa nasional (NISN), serta alamat email aktif.Verifikasi data: Sistem akan memverifikasi data yang dimasukkan. Jika data valid, nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirimkan melalui email.Login kembali: Gunakan nomor pendaftaran dan kode akses untuk masuk kembali ke situs.Lengkapi formulir: Isi data pribadi, data keluarga, dan data ekonomi yang diminta.Unggah dokumen: Unggah dokumen pendukung seperti KIP, KKS, atau SKTM.Pilih jalur seleksi: Pilih jalur seleksi yang sesuai, misalnya SNBP atau seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT).

    Besaran Bantuan KIP Kuliah

    Bantuan KIP kuliah diberikan berdasarkan dua kategori, yaitu program studi dan klaster daerah:

    Berdasarkan Program StudiProgram studi akreditasi A: Bidang kedokteran maksimal Rp 12 juta per semester. Bidang non-kedokteran maksimal Rp 8 juta per semester.Program studi akreditasi B: Maksimal Rp 4 juta per semester.Program studi akreditasi C: Maksimal Rp 2,4 juta per semester.Berdasarkan Klaster Daerah

    Mahasiswa penerima KIP kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang dibagi dalam lima klaster:

    Klaster 1: Rp 800.000 per bulan.Klaster 2: Rp 950.000 per bulan.Klaster 3: Rp 1,1 juta per bulan.Klaster 4: Rp 1,25 juta per bulan.Klaster 5: Rp 1,4 juta per bulan.

    Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2025

    Buat AkunBuka situs resmi KIP kuliah.Masukkan NISN, NPSN, NIK, dan email aktif.Sistem akan memverifikasi data. Jika valid, nomor pendaftaran dan kode akses dikirimkan melalui email.DaftarLogin menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses.Isi data diri, keluarga, dan ekonomi.Unggah dokumen pendukung.Pilih Jalur Tes

    Pilih jalur seleksi SNBP atau SNBT.

    VerifikasiPeserta mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.Kampus akan melakukan verifikasi data KIP Kuliah jika peserta diterima.Pengumuman penerima

    Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan menerima pengumuman status penerima KIP Kuliah.

    Dengan memahami jadwal, syarat, dan panduan pendaftaran KIP kuliah 2025, calon mahasiswa dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik. Pastikan untuk selalu memantau informasi terbaru di laman resmi KIP kuliah agar tidak ketinggalan kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan ini.

  • Anak-anak Dilarang Main Sosmed? Negara Batasi Akses Internet Berdasarkan Usia

    Anak-anak Dilarang Main Sosmed? Negara Batasi Akses Internet Berdasarkan Usia

    PIKIRAN RAKYAT – Anak-anak di Indonesia akan dibatasi penggunaan media sosialnya. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana membatasi akses internet berdasarkan usia.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, kebijakan itu dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital.

    Dalam pelaksanaannya, pembatasan akses dunia maya untuk anak telah disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan (SK). SK itu berisi pembentukan tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut.

    Bukan hanya itu, Meutya menegaskan, aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital juga diikutsertakan dalam SK yang sama.

    “Sesuai arahan dan semangat presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” kata Meutya, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu, 2 Februari 2025.

    Tim Kerja Mulai 3 Februari

    Menteri Komdigi Meutya Hafid (kedua kanan) bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti (kanan), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi (kedua kiri) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menyampaikan aturan tentang perlindungan anak termasuk pembatasan media sosial bagi anak usia dini saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Minggu (2/2/2025). Empat kementerian yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membentuk tim kerja untuk membuat peraturan khusus anak di ruang digital seperti medsos dan konten-konten digital. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa. ANTARA FOTO

    Berdasarkan SK, tim kerja yang dimaksud akan mulai bekerja per tanggal 3 Februari 2025. Dijelaskan bahwa tim yang terlibat diambil dari banyak bidang beragam, bukan hanya perwakilan beberapa kementerian.

    Selain dari pemerintah, ada pula perwakilan akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya.

    “Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ujar Meutya.

    Meutya menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi tingginya konsumsi pornografi di kalangan anak-anak melalui internet.

    Dia juga mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini berada di peringkat keempat dunia dalam hal akses terhadap konten pornografi terbesar.

    “Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” ujarnya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Cek Nomor Ijazah SMA Online di Nisn.data.kemdikbud.go.id, Ikuti Panduan Lengkapnya – Halaman all

    Cara Cek Nomor Ijazah SMA Online di Nisn.data.kemdikbud.go.id, Ikuti Panduan Lengkapnya – Halaman all

    Pastikan keaslian ijazah SMA Anda dengan panduan cek nomor ijazah ini! identifikasi dan bukti legalitas dari ijazah lewat nisn.data.kemdikbud.go.id

    Tayang: Minggu, 2 Februari 2025 16:36 WIB

    Instagram @kemenkumham_RI

    ILUSTRASI IJAZAH SMA – Tangkapan layar cara menemukan letak nomor ijazah SMA SMK di Instagram @kemenkumham_RI dipakai pada Minggu (2/2/2025). Pastikan keaslian ijazah SMA Anda dengan panduan cek nomor ijazah ini! identifikasi dan bukti legalitas dari ijazah lewat nisn.data.kemdikbud.go.id. 

    TRIBUNNEWS.COM – Memastikan keaslian ijazah merupakan hal penting bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

    Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan mengecek nomor ijazah SMA sederajat.

    Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara cek nomor ijazah SMA.

    Nomor ijazah adalah kode unik yang diberikan kepada setiap ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan.

    Nomor ini berfungsi sebagai identifikasi dan bukti legalitas dari ijazah tersebut.

    Cek nomor ijazah penting untuk:

    1. Memastikan Keaslian: Menghindari pemalsuan ijazah.

    2. Persyaratan Pekerjaan: Banyak perusahaan yang meminta verifikasi ijazah.

    3. Melanjutkan Pendidikan: Beberapa perguruan tinggi juga melakukan pengecekan ijazah.

    1. Melalui Website Resmi

    Sebagian besar dinas pendidikan memiliki portal resmi untuk cek ijazah.

    Pengguna hanya perlu memasukkan nomor ijazah dan data diri.

    Untuk mengecek nomor ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah, ikuti langkah-langkah berikut:

    Buka laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id
    Pada halaman utama, siswa akan melihat form pencarian
    Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang tersedia
    Isi juga nama ibu kandung sebagai verifikasi tambahan
    Lengkapi captcha untuk membuktikan bahwa Anda bukan robot
    Klik tombol “Cari Data”
    Sistem akan menampilkan informasi lengkap termasuk nomor ijazah jika data ditemukan

    2. Menghubungi Sekolah

    Lulusan juga dapat menghubungi sekolah asal untuk meminta verifikasi.

    Sekolah akan membantu mengecek keaslian ijazah melalui dokumen resmi.

    3. Aplikasi Mobile

    Beberapa aplikasi mobile juga menyediakan fitur cek nomor ijazah.

    Pastikan aplikasi tersebut resmi dan tepercaya.

    Cek nomor ijazah SMA adalah langkah penting untuk memastikan keaslian ijazah.

    Dengan berbagai cara yang tersedia, lulusan dapat dengan mudah melakukan verifikasi untuk keperluan pendidikan maupun pekerjaan.

    Pastikan untuk menggunakan sumber yang resmi dan tepercaya dalam proses pengecekan.

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Aturan tentang Pembatasan Usia Anak dalam Bermedsos Ditarget Selesai dalam Dua Bulan – Page 3

    Aturan tentang Pembatasan Usia Anak dalam Bermedsos Ditarget Selesai dalam Dua Bulan – Page 3

    Dalam menyusun regulasi ini, Menkominfo tidak bekerja sendiri, melainkan dengan kementerian dan lembaga lainnya. Mulai dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, hingga Menteri Kesehatan.

    “Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden, untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital,” kata Meutya.

    Ia melanjutkan, tim yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak.

    Arahan Presiden agar aturan perlindungan anak di dunia maya ini pun disebut akan dijalankan dengan serius.

    Menurutnya, regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua, tetapi juga memastikan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

  • Saldo Dana Gratis Langsung Cair Rp450.000 Cuma Pakai Nama

    Saldo Dana Gratis Langsung Cair Rp450.000 Cuma Pakai Nama

    JABAR EKSPRES – Bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) kembali hadir di tahun 2025. Salah satu yang paling dinantikan adalah pencairan saldo dana sebesar Rp 450.000? untuk siswa SD yang memenuhi syarat. Bantuan ini sangat membantu untuk menunjang kebutuhan pendidikan para siswa.

    Para siswa dan orang tua tentu menantikan pencairan dana PIP ini untuk mendukung biaya pendidikan. Lantas, kapan saldo dana simpel PIP Kemdikbud 2025 akan cair? Bagaimana cara mengecek penerima secara online? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

    Perlu jadi perhatian bahwa istilah ‘Saldo Dana’ dalam artikel ini merujuk pada bantuan pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud, bukan saldo pada aplikasi dompet digital Dana

    Baca juga : Dapat Saldo DANA Rp900 Ribu Terbukti Membayar di 2025

    Pencairan dana PIP 2025 dalam tiga termin sepanjang tahun, sebagai berikut:

    Termin 1: Februari – April 2025Dana akan disalurkan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).Pastikan data penerima sudah valid dan terdaftar agar bisa mengikuti pencairan ini.Termin 2: Mei – September 2025Dana diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan.Penerima telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi.Termin 3: Oktober – Desember 2025Mencakup siswa yang masuk dalam kategori penerima termin 1 dan 2.Pemantauan informasi dari sekolah dan laman resmi PIP sangat perlu agar tidak ketinggalan pencairan.

    Baca juga : Dapet Saldo DANA Gratis Langsung Cair Hingga Rp200.000, Pakai Cara Ini

    Siswa dan orang tua dapat mengecek status penerimaan dana PIP secara online melalui langkah-langkah berikut:

    Siapkan Data DiriNISN (Nomor Induk Siswa Nasional): Bisa cek di laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id .NIK (Nomor Induk Kependudukan): Bisa ditemukan pada Kartu Keluarga (KK) atau KTP.Kunjungi Situs Resmi PIPCari Menu “Cari Penerima PIP”Gulir layar ke bawah hingga menemukan menu tersebut.Masukkan NISN dan NIKIsi data yang pada kolom yang tersedia.Verifikasi dan Cek StatusSetelah memasukkan kode verifikasi, klik tombol “Cek Penerima PIP” dan tunggu hasilnya.

  • Presiden Prabowo Targetkan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital Rampung 2 Bulan

    Presiden Prabowo Targetkan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital Rampung 2 Bulan

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk segera mempercepat penyusunan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, Prabowo menargetkan regulasi ini rampung dalam waktu dua bulan.

    “Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin bahwa aturan perlindungan anak di ruang digital perlu dipercepat. Kami diberi waktu satu hingga dua bulan,” ujar Meutya di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

    Untuk memenuhi arahan tersebut, Meutya telah menandatangani surat keputusan (SK) pembentukan tim kerja khusus yang bertugas mengkaji dan menyusun regulasi perlindungan anak di ranah digital. 

    Tim ini melibatkan perwakilan dari berbagai kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, serta lembaga pemerhati anak, seperti Save The Children Indonesia, lembaga psikologi, dan lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto. Tim mulai bekerja pada Senin (3/2/2025).

    Tim penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital memiliki tiga tugas utama, yaitu memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko yang ada di dunia maya, serta menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

    Dalam menjalankan tugasnya, Komdigi juga berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan untuk memastikan regulasi perlindungan anak di ruang digital yang komprehensif.

  • Pemerintah Perkuat Regulasi untuk Lindungi Anak di Dunia Digital – Page 3

    Pemerintah Perkuat Regulasi untuk Lindungi Anak di Dunia Digital – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ancaman judi online, pornografi, perundungan, hingga kekerasan seksual kian mengintai anak-anak Indonesia di dunia digital. Tanpa perlindungan yang kuat, mereka semakin rentan menjadi korban eksploitasi dan kejahatan daring.

    Menyikapi kondisi ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital.

    “Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

    Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Presiden menginstruksikan agar regulasi terkait segera dirampungkan dalam waktu satu hingga dua bulan.

    Salah satu aspek utama yang dikaji dalam regulasi ini adalah pembatasan usia bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial, sebagai langkah untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya. Selain itu, regulasi ini juga mencakup peningkatan pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.

    Dalam penyusunannya, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Menteri Kesehatan. Seluruh kementerian yang terlibat memiliki visi yang sama dalam mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital.

    Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, serta LSM yang bergerak dalam perlindungan anak. Tim ini akan berfokus pada tiga aspek utama. Yaitu pertama memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.

    Kedua meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan risiko di dunia maya. Dan ketiga menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

     

  • Komdigi Akan Segera Rampungkan Aturan Batas Usia Medsos untuk Anak-anak

    Komdigi Akan Segera Rampungkan Aturan Batas Usia Medsos untuk Anak-anak

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menggodok aturan untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Salah satu aspek yang dikaji adalah menetapkan pembatasan usia khusus anak-anak dalam penggunaan media sosial.

    Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan telah membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital segera diselesaikan dalam satu hingga dua bulan.

    “Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” kata Menkomdigi Meutya di Jakarta Pusat, dalam pernyataan resmi yang diterima detikINET Minggu (2/2/2025).

    Dalam menyusun regulasi ini, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan.

    Sementara itu, Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk oleh Menkomdigi diisi oleh perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dam perwakilan LSM anak.

    Meutya mengatakan regulasi ini bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital anak-anak dan orang tua di tengah ancaman dunia maya seperti judi online, pornografi, dan perundungan, serta memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

    Komdigi mengutip data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) yang mencatat konten kasus pornografi anak Indonesia dalam empat tahun terakhir mencapai 5.566.015 kasus. Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia dan tertinggi ke-2 di ASEAN.

    Data Badan Pusat Statistik tahun 2021 juga mencatat bahwa 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk mengakses media sosial, sehingga berisiko terpapar konten berbahaya.

    “Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman,” pungkas Meutya.

    (vmp/vmp)

  • Komisi X nilai keberhasilan SPMB bergantung pada persiapan yang matang

    Komisi X nilai keberhasilan SPMB bergantung pada persiapan yang matang

    Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

    Komisi X nilai keberhasilan SPMB bergantung pada persiapan yang matang
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 02 Februari 2025 – 10:29 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai keberhasilan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mendatang dalam mengatasi beragam persoalan terkait dengan penerimaan murid baru, bergantung pada persiapan yang matang.

    “Perubahan sistem -Penerimaan Peserta Didik Baru- PPDB menjadi SPMB jalur domisili bisa menjadi langkah yang tepat jika diimplementasikan dengan persiapan yang matang dan komitmen untuk terus memperbaiki sistem pendidikan secara menyeluruh,” kata Hetifah ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan langkah perubahan sistem PPDB menjadi SPMB jalur domisili bisa dianggap tepat jika dilakukan berdasarkan evaluasi mendalam terhadap masalah-masalah dalam sistem zonasi sebelumnya. Kedua, menurut Hetifah, penerapan SPMB perlu pula diiringi dengan peningkatan kualitas pendidikan di semua sekolah, terutama di daerah yang selama ini tertinggal. Ketiga, diperlukan sosialisasi yang luas dan transparan kepada masyarakat.

    “Keempat, ada mekanisme pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan sistem baru ini berjalan sesuai tujuan,” ujarnya.

    Selanjutnya, Hetifah mengungkapkan terdapat sejumlah potensi tantangan serta risiko dalam penerapan SPMB mendatang. Di antaranya adalah yang berkenaan dengan kesiapan infrastruktur serta fasilitas sekolah. Lalu, ada pula tantangan terkait potensi kemunculan resistensi dari masyarakat, seperti orang tua dan siswa yang terbiasa dengan sistem sebelumnya dimungkinkan akan merasa kebingungan dengan perubahan tersebut.

    “Bahkan juga adanya risiko ketidakadilan baru, misalnya, jika tidak dirancang dengan hati-hati, sistem SPMB jalur domisili bisa menimbulkan ketidakadilan baru, seperti siswa yang tinggal di daerah dengan sedikit sekolah berkualitas akan kesulitan mendapatkan akses pendidikan yang baik,” ujar Hetifah.

    Pada dasarnya, menurut Hetifah, dari beragam tantangan yang berpotensi menanti di masa penerapannya, terdapat aspek positifnya perubahan sistem PPDB menjadi SPMB, yaitu sistem itu diharapkan dapat mengatasi masalah dalam sistem zonasi, memperbaiki proses seleksi, dan dapat mendorong pemerataan pendidikan.

    Sebelumnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah menyampaikan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian guna mematangkan implementasi SPMB.

    “Kami memang menyampaikan kepada Bapak Mendagri bahwa sehubungan dengan sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah,” kata dia.

    Pihaknya tengah menyiapkan peraturan Mendikdasmen tentang SPMB. Koordinasi kali ini, kata dia, merupakan lanjutan dari uji publik yang telah dilakukan oleh Kemendikdasmen pada Kamis (30/1) kemarin terkait berbagai aturan yang akan diimplementasikan. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebutkan dalam pertemuan itu sejumlah hal teknis dibahas, khususnya pada hal yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta.

    “Ternyata itu sudah ada di dalam Peraturan Mendagri Tahun 2023. Sehingga nanti berdasarkan itu, akan menjadi rujukan kami dalam konsiderans Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah,” lanjutnya.

    Oleh sebab itu Mendikdasmen mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari Kemendagri terkait hal ini. Ia berharap implementasi SPMB dapat berjalan lancar di seluruh Indonesia.

    Sumber : Antara