Kementrian Lembaga: Kemdikbud

  • Pendidikan & Riset Jadi Fondasi Ekonomi

    Pendidikan & Riset Jadi Fondasi Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pendidikan tinggi dan riset merupakan fondasi utama pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

    Peningkatan signifikan kualitas sumber daya manusia, riset, dan inovasi menjadi kunci mewujudkan Indonesia Emas 2045. Isu ini mengemuka di tengah tantangan brain drain, yakni keluarnya talenta terbaik Indonesia ke luar negeri yang berisiko mengurangi daya saing inovasi nasional.

    Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, menyatakan bahwa pendidikan tinggi dan riset merupakan fondasi utama pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

    “Tanpa investasi pada ide dan inovasi, pertumbuhan ekonomi akan berhenti pada kondisi steady state,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/12/2025).

    Stella menyampaikan hal itu dalam acara Human Development Synergy Forum: Kemitraan Multi-Pihak untuk Memperkuat Kebijakan Ekosistem Pendidikan dan Riset Nasional.

    Acara tersebut digelar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama dengan Friedrich-Ebert-Stiftung (FES) Indonesia dan Yayasan Bicara Data Indonesia di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Secara keseluruhan, isu utama dalam forum ini adalah mendorong pergeseran paradigma menuju brain gain dengan menarik talenta untuk kembali dan berkontribusi, serta brain circulation melalui pembangunan jejaring kolaborasi riset dan transfer pengetahuan dengan diaspora. Perubahan ini selaras dengan visi Presiden Prabowo tentang penguatan SDM, sains, dan pendidikan.

    Lebih lanjut, Stella mengatakan, mengacu pada teori pertumbuhan ekonomi Paul Romer, investasi pada sumber daya manusia, pengetahuan, dan inovasi memberikan efek yang signifikan terhadap perekonomian.

    Menurutnya, kenaikan investasi riset sebesar 10% dapat meningkatkan PDB sekitar 0,2% dalam jangka pendek dan hingga 0,9% dalam jangka panjang.

    Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, anggaran untuk riset pada 2025 mencapai Rp3,2 triliun atau meningkat 218% ketimbang Rp1,47 triliun tahun sebelumnya. Peningkatan terbesar ini karena Mendiktisaintek mendapatkan dana riset dari LPDP yang bisa disalurkan langsung kepada universitas.

    Stella menyampaikan bahwa pemerintah memiliki gagasan untuk membangun research university yang kuat dengan kualitas riset yang mumpuni, dan tidak hanya jumlah publikasi.

    Dia mencontohkan dampak ekonomi universitas riset global, seperti Stanford University, yang menghasilkan manfaat ekonomi tahunan sekitar US$2,7 triliun dan menciptakan jutaan lapangan kerja.

    “Ini bukan opini, melainkan fakta ekonomi,” katanya.

    Dia menggarisbawahi pula pentingnya strategi spesialisasi riset untuk mengejar ketertinggalan. “Jangan investasi kecil-kecil di semua bidang. Kita harus pintar mengatur investasi riset untuk spesialisasi di mana Indonesia punya niche,” katanya.

    Misalnya rumput laut. Indonesia adalah penghasil rumput laut tropis terbesar di dunia dengan nilai pasar sebesar US$12 miliar. Namun, pemanfaatannya belum optimal karena saat ini Indonesia masih menjual bahan mentah.

    Bagi Stella, isu penting lainnya soal riset dan inovasi adalah dukungan industri. Berdasarkan paparannya, di Eropa, swasta berkontribusi 59% terhadap dana riset, Amerika Serikat 63%, sementara China, Korea Selatan, dan Jepang lebih dari 75%.

    “Kita harus meyakinkan swasta bahwa investasi terhadap riset di universitas akan menghasilkan profit tinggi karena industri berbasis teknologi dan ide saintifik memiliki profit margin tertinggi,” ujarnya.

    Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemenko PMK, Ojat Darojat, menyebut akar persoalan daya saing inovasi Indonesia. Dia mengutip pandangan OECD yang menilai sistem pembelajaran Indonesia masih didominasi rote learning, yakni menghafal pengetahuan tanpa kemampuan menerapkan.

    Pola tersebut pada gilirannya menghasilkan inert knowledge yang merujuk kepada pengetahuan yang tidak terkonversi menjadi inovasi dan solusi nyata.

    “Kita masih memproduksi pengetahuan, belum mengaplikasikannya,” ujar Ojat seraya memberikan penekanan soal perlunya pergeseran menuju pembelajaran berbasis critical thinking serta sesuai dengan kebutuhan industri.

    Menurut data Global Innovation Index 2024 yang dirilis World Intellectual Property Organization (WIPO). Indonesia berada di peringkat 55 dari 139 negara, turun satu peringkat dari tahun sebelumnya.

    Posisi ini menempatkan Indonesia di urutan keenam di ASEAN, jauh tertinggal dari Singapura (peringkat 5), Malaysia (34), Vietnam (44), Thailand (45), dan Filipina (50).

    Peringkat input inovasi Indonesia berada di posisi 60, sementara output inovasi di peringkat 59. Hal tersebut menunjukkan kesenjangan antara kapasitas riset dan hasil yang berdampak ekonomi.

    Executive Director Yayasan Bicara Data Indonesia (YBDI), Yenny Bachtiar, menekankan bahwa tantangan brain drain tidak seharusnya dimaknai sebagai kehilangan semata, melainkan peluang untuk membangun brain gain melalui kemitraan yang terarah dan berkelanjutan.

    “Kebijakan pendidikan dan riset harus dibangun dari data yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Yenny menegaskan peran data sebagai “alat navigasi” kebijakan agar riset tidak berhenti di publikasi, melainkan berujung pada solusi pembangunan.

    Dari perspektif global, Program Manager Friedrich-Ebert Stiftung (FES), Rina Julvianty, menilai investasi berkelanjutan pada pendidikan, riset, dan inovasi—yang ditopang kemitraan multipihak—merupakan fondasi daya saing bangsa.

    Adapun FES memposisikan diri sebagai jembatan antara riset dan kebijakan publik, menghubungkan praktik baik internasional dengan kebutuhan nasional.

    Forum ini secara khusus menghadirkan dua dialog kebijakan, yakni Sesi bertajuk Brain Drain: Membangun Kemitraan Global dalam Pendidikan dan Riset untuk Masa Depan Indonesia, serta Benchmarking Kemitraan Global Dalam Pendidikan dan Riset.

  • Legislator Gerindra Minta Penyaluran KIP-PIP Diprioritaskan Bagi Pelajar Korban Bencana Sumatera

    Legislator Gerindra Minta Penyaluran KIP-PIP Diprioritaskan Bagi Pelajar Korban Bencana Sumatera

    JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra, M. Husni meminta agar bantuan pendidikan, khususnya perluasan penyaluran Kartu Indonesia Pintar – Program Indonesia Pintar (KIP-PIP) diprioritaskan bagi pelajar dan mahasiswa korban bencana di Sumatera.

    Sebab menurutnya, banyak pelajar dan mahasiswa yang terdampak akibat bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

    Usulan itu disampaikan Husni usai meninjau langsung warga terdampak bencana alam di Aceh dan Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

    “Dampak bencana tidak hanya merusak rumah dan infrastruktur, tetapi juga menghantam kondisi ekonomi keluarga, termasuk keberlanjutan pendidikan anak-anak mereka,” ujar Husni dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Desember.

    Husni mengungkapkan, saat ini banyak siswa dan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah, namun kesulitan membiayai pendidikan karena orang tua dan keluarganya ikut terdampak.

    Karenanya, ia mendorong agar pelajar dan mahasiswa yang sudah terdaftar sebagai penerima KIP-PIP benar-benar dapat memanfaatkan program tersebut sebagai penopang utama pembiayaan pendidikan di tengah situasi darurat.

    “Kita ketahui, Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama ada yang namanya KIP-PIP yang tujuannya adalah memberikan beasiswa untuk anak-anak miskin,” ungkap Husni.

    Menurut legislator dari Dapil Sumatera Utara I itu, pemerintah perlu memberi kemudahan akses dan prioritas khusus bagi daerah yang tertimpa bencana. Ia pun menegaskan pentingnya keberpihakan negara agar bencana tidak berujung pada meningkatnya angka putus sekolah.

    Selain itu, Husni juga meminta seluruh kementerian terkait membuka ruang seluas-luasnya untuk bantuan pendidikan, termasuk beasiswa bagi keluarga kurang mampu di wilayah terdampak.

    “Jadi saya izin Bapak Menteri Agama, izin Bapak Menteri Pendidikan Tinggi, Kemendikbud dan lain sebagainya. Ayo mari kita bantu anak-anak kita jangan sampai putus sekolah. Berikan semua. KIP-PIP, beasiswa pendidikan kepada mereka semua,” katanya.

    Selain pembiayaan, Husni menilai, perbaikan infrastruktur pendidikan juga harus dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, mulai dari bangunan yang rusak berat hingga yang mengalami kerusakan ringan. Ia menekankan, pemulihan sarana pendidikan menjadi kunci agar proses belajar mengajar bisa segera berjalan normal.

    Dengan demikian, sambung Husni, anak-anak di daerah terdampak tidak semakin tertinggal akibat musibah yang menimpa wilayah mereka.

    “Karena ini semua kita tujukan, kita utamakan khusus untuk daerah-daerah bencana. Karena mereka juga tidak ingin daerahnya tertimpa dari musibah ini,” pungkasnya.

  • Kritik Rektor Didik Rachbini ke Wamen Stella soal Kuota PTN: Tidak Paham Kondisi Lapangan!

    Kritik Rektor Didik Rachbini ke Wamen Stella soal Kuota PTN: Tidak Paham Kondisi Lapangan!

    GELORA.CO -Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini mengkritik pernyataan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie yang menilai pembukaan kuota mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) tidak perlu dipersoalkan.

    Menurut Didik, respons Stella terhadap kritik publik menunjukkan ketidakpahaman terhadap kondisi riil pendidikan tinggi di Indonesia.

    “Prof Stella guru besar yang pintar tetapi tidak paham situasi sosial ekonomi dan sistem pendidikan di lapangan. Menjawab kritik publik asal bunyi,” kata Didik dalam keterangannya, Kamis, 18 Desember 2025.

    Didik menilai persoalan kuota mahasiswa tidak bisa dilepaskan dari kinerja PTN secara keseluruhan. Ia menyebut  PTN yang dibiayai dana rakyat lebih dari setengah abad gagal menembus jajaran kampus elite Asia dan dunia.

    “Yang jelas PTN kita sudah gagal masuk ke dalam elite kampus Asia dan global, hanya menjadi kampus kelas tiga. Ini tugas Prof Stella, dan setahun terakhir pun tidak ada hasil signifikan untuk mendekati rival di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia,” tegasnya.

    Ia mengingatkan bahwa PTN dibiayai penuh oleh anggaran negara, mulai dari gaji dosen, gedung, laboratorium hingga fasilitas lainnya. Namun di saat yang sama, PTN juga dibebaskan menarik dana besar dari masyarakat dengan menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya.

    “Sekarang dan selama ini mempraktekkan sistem tidak adil karena negara absen menjadi wasit yang adil. Ini masalah di lapangan yang tidak dimengerti Prof Stella. PTN sudah menerima dana dari pajak rakyat tetapi juga mengeruk dana masyarakat,” ujarnya. 

    Kondisi tersebut, lanjut Didik, berdampak langsung pada terpinggirkannya peran perguruan tinggi swasta (PTS) yang sejak lama berkontribusi mencerdaskan bangsa. Ia mencontohkan Universitas Islam Indonesia (UII) yang berdiri sebelum Indonesia merdeka dan Universitas Nasional (Unas) yang lahir pada 1948.

    Didik juga menyoroti membengkaknya birokrasi PTN yang tidak efisien, sehingga mendorong kampus negeri menyedot dana ganda dari negara dan masyarakat. Akibatnya, terjadi persaingan tidak sehat atau cutthroat competition antara PTN dan PTS.

    “Banyak PTS mati bergelimpangan, peran masyarakat dalam pendidikan tinggi dibunuh pelan-pelan. Sistem tidak adil seperti ini menekan dan menggerus peran ormas besar seperti NU, Muhammadiyah dan banyak yayasan-yayasan di daerah,” ungkapnya.

    Untuk menciptakan keadilan, Didik mengusulkan agar anggaran negara untuk PTN dipotong 50 persen dan dialihkan secara proporsional kepada PTS. Ia bahkan mendorong DPR agar kebijakan tersebut diputuskan melalui APBN Perubahan pada pertengahan 2026.

    Menurutnya, bagi PTN yang saat ini sudah memperoleh 70?”80 persen dana dari masyarakat, pemotongan anggaran negara tidak akan terlalu berat. Hanya berkurang sekitar 10?”15 persen. “Dana pajak rakyat harus dibagi adil antara PTN dan PTS. Negara tidak boleh terus mempraktikkan diskriminasi,” tegasnya.

    Jika pembagian anggaran dinilai tidak mungkin dilakukan, Didik menawarkan opsi lain, yakni pembatasan penerimaan mahasiswa di PTN melalui skema beasiswa negara dan cross subsidy. “PTN harus fokus menerima mahasiswa tidak mampu yang dibiayai penuh negara, dan mahasiswa mampu membiayai mahasiswa tidak mampu. Ini asas proporsional,” katanya.

    Didik menegaskan, ke depan negara tidak boleh lagi menempatkan PTN lebih tinggi derajatnya dibanding PTS. “Anggaran dari pajak rakyat harus dibagi adil. Tanpa itu, praktik diskriminatif dalam pendidikan tinggi akan terus merusak sistem dan peran masyarakat,” pungkasnya.

    Diketahui, kebijakan PTN memperbesar kuota penerimaan mahasiswa baru menuai kritik karena dinilai tidak memperhatikan keberadaan PTS yang juga membutuhkan mahasiswa. Wamendiktisaintek Stella Christie menjawab kritik tersebut, bahwa kuota seharusnya tidak terlalu dipermasalahkan.

    “Yang kita pikirkan bukan kuota, tapi apa kita memberikan peluang yang paling banyak dan paling bagus untuk semua masyarakat Indonesia, mahasiswa kita untuk belajar,” tutur Stella kepada wartawan usai acara 2025 International Symposium on ECD di Thamrin Nine, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Desember 2025.

    Menurut Stella jika PTN bisa memberikan kesempatan yang luas agar anak Indonesia bisa kuliah, perbanyak kuota bukan suatu hal yang salah dan akan didukung oleh Kemdiktisaintek. Langkah ini juga berlaku dengan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi swasta (PTS).

    “Jadi ayo, kalau misalkan PTN, apakah PTN ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa kita agar mereka bisa kuliah? kalau jawaban iya itu selalu kita dukung. Sama juga dengan PTS, PTS memberikan kesempatan agar mahasiswa kita di Indonesia semuanya bisa kuliah, bisa belajar,” katanya.

  • Austria Larang Anak di Bawah 14 Tahun Pakai Jilbab di Sekolah

    Austria Larang Anak di Bawah 14 Tahun Pakai Jilbab di Sekolah

    Wina

    Parlemen Austria mengesahkan undang-undang baru yang mengatur larangan jilbab bagi anak perempuan berusia di bawah 14 tahun di sekolah-sekolah di negara tersebut. Larangan itu akan mulai berlaku pada Februari tahun depan, setelah larangan serupa sebelumnya dibatalkan dengan alasan diskriminatif.

    Majelis rendah parlemen Austria, seperti dilansir Al Jazeera, Rabu (17/12/2025), mengesahkan undang-undang baru tersebut dengan mayoritas besar dalam voting yang digelar pada Kamis (11/12) pekan lalu.

    Dengan disahkannya undang-undang baru itu maka setiap anak perempuan di bawah 14 tahun tidak akan diizinkan mengenakan jilbab yang “menutupi kepala sesuai dengan tradisi Islam” di semua sekolah.

    Pelanggaran terhadap larangan jilbab itu memiliki ancaman hukuman denda berkisar antara 150 Euro (Rp 2,9 juta) hingga 800 Euro (Rp 15,6 juta).

    Di bawah larangan tersebut, akan diluncurkan periode awal di mana aturan baru itu akan dijelaskan kepada tenaga pendidik, para orang tua, dan anak-anak tanpa adanya hukuman bagi pelanggaran.

    Setelah periode awal berakhir, para orang tua akan menghadapi hukuman denda jika berulang kali tidak mematuhi larangan jilbab untuk anak mereka tersebut.

    Pemerintah Austria mengatakan telah “melakukan yang terbaik” untuk memastikan bahwa undang-undang baru itu tetap berlaku di pengadilan. Dikatakan juga oleh pemerintah Austria bahwa sekitar 12.000 anak perempuan akan terdampak larangan jilbab tersebut.

    Undang-undang baru itu diusulkan oleh koalisi pemerintahan yang terdiri atas tiga partai sentris, pada saat sentimen anti-imigrasi dan Islamofobia meningkat di Austria.

    Menteri Integrasi Claudia Plakolm, dari Partai Rakyat yang beraliran konservatif dan memimpin koalisi pemerintahan, menyebut jilbab bagi anak di bawah umur sebagai “simbol penindasan”.

    Menteri Pendidikan Christoph Wiederkehr, dari Neos yang beraliran liberal, mengatakan bahwa para anak perempuan semakin berada di bawah tekanan keluarga, dan juga dari anak laki-laki muda yang bukan keluarga, yang memberitahu mereka soal apa yang harus dikenakan karena “alasan keagamaan”.

    Larangan serupa pernah diberlakukan pada tahun 2019 lalu, ketika Austria melarang jilbab untuk anak-anak di bawah usia 10 tahun di Sekolah Dasar (SD). Mahkamah Agung Austria membatalkan larangan itu setahun kemudian, dengan memutuskan bahwa larangan jilbab itu ilegal karena mendiskriminasi umat Islam dan bertentangan dengan kewajiban negara untuk bersikap netral secara agama.

    Larangan terbaru yang akan diberlakukan Austria ini telah menuai kritikan dari berbagai kelompok HAM, dengan Amnesty International menyebutnya akan “menambah iklim rasis yang ada terhadap Muslim”.

    IGGOe, badan yang secara resmi diakui mewakili komunitas Muslim di Austria, mengatakan larangan jilbab itu “membahayakan kohesi sosial”. “Bukannya memberdayakan anak-anak, mereka malah distigmatisasi dan dipinggirkan,” kritik IGGOe dalam pernyataannya.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Nadiem Makarim Didakwa Memperkaya Diri Rp809 Miliar di Kasus Chromebook

    Nadiem Makarim Didakwa Memperkaya Diri Rp809 Miliar di Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

    Pembacaan dakwaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Jaksa mengatakan Nadiem bersama terdakwa lainnya melaksanakan pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan proses perencanaan yang berlaku.

    “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” kata Roy.

    Selain itu, para terdakwa membuat kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

    “Mereka juga didakwa melawan hukum karena bersama-sama harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar Jaksa.

    Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga.

    Dalam sidang tersebut, terdapat 3 terdakwa yang didakwa merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Angka ini dari hasil hitung akumulasi dari mark up harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian dalam pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat senilai USD44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

    “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ucap Roy.

    Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. 

    Perlu diketahui, sidang pembacaan dakwaan seharusnya juga diperuntukkan untuk Nadiem, namun dia sakit sehingga terpaksa absen. Adapun jaksa mendakwa 25 pihak dari perorangan dan korporasi yang memperkaya diri sendiri.

  • Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp 809 M Terkait Chromebook: Kami Punya Bukti

    Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp 809 M Terkait Chromebook: Kami Punya Bukti

    Jakarta

    Pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir membantah kliennya menerima Rp 809 miliar terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Dodi mengatakan kliennya tak diuntungkan sepeserpun dalam pengadaan tersebut.

    “Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp 809 miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” ujar Dodi kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025) malam.

    Dodi menyebut tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain terkait pengadaan Chromebook. Dia menyebut kekayaan Nadiem justru merosot 51% saat menjabat sebagai menteri.

    Foto: Pengacara Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir (Mulia/detikcom)

    “Transfer dana Rp 809.596.125.000, dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, murni transaksi korporasi internal PT AKAB, tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Dodi.

    “Kami punya bukti melalui dokumentasi korporasi Nadiem tidak menerima sepeserpun dari transaksi ini. Transaksi ini adalah langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan corporate governance, sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana,” imbuhnya.

    “Dakwaan-dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan Menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan,” ucapnya.

    Dia mengklaim tidak ada kerugian negara karena Chrome OS menghemat anggaran setidaknya Rp 1,2 triliun dan jika menggunakan Windows OS negara harus membayar lisensi Rp 1.2 triliun yang belum termasuk langganan manajemen perangkat per tahun. Dia mengatakan Chromebook dengan Chrome OS hanya didistribusikan ke sekolah yang memiliki infrastruktur listrik dan akses internet yang memadai, bukan wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau 3T.

    Sebelumnya, jaksa mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mengatakan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menerima Rp 809 miliar dari pengadaan tersebut.

    Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Sidang dakwaan Sri digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12).

    “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady.

    Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar). Selain Nadiem, jaksa mengatakan pengadaan ini telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Nadiem Makarim. Kemudian, bersama Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, buron Jurist Tan.

    Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan para terdakwa tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei. Sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

    “Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.

    Nadiem juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Namun, dakwaannya akan dibacakan pekan depan karena Nadiem masih dibantarkan di rumah sakit.

    (mib/azh)

  • Nadiem Makarim Mundur dari Gojek Usai Ditunjuk Jadi Menteri, Jaksa Sebut untuk Kamuflase Konflik Kepentingan

    Nadiem Makarim Mundur dari Gojek Usai Ditunjuk Jadi Menteri, Jaksa Sebut untuk Kamuflase Konflik Kepentingan

    Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dengan agenda pembacaan dakwaan.

    Ketiganya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, bersama dengan terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek).

    “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” tutur Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan, Selasa (16/12/2025).

    “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” sambungnya.

    Hasil hitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun itu merupakan total dari dari angka kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau senilai Rp 621 miliar tersebut.

    Adapun perbuatan yang merugikan negara itu dilakukan terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief bersama Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya, yakni Jurist Tan yang kini masih buron.

    Jaksa menyebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).

    “Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 Direktorat SC tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar jaksa.

    Kemudian, jaksa juga menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut juga dilakukan tanpa melalui evaluasi dan referensi harga.

    “Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ungkap jaksa.

     

  • Nadiem Makarim Mundur dari Gojek Usai Ditunjuk Jadi Menteri, Jaksa Sebut untuk Kamuflase Konflik Kepentingan

    Pakai Headset, Tertutup dan Tidak Boleh Direkam

    Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dengan agenda pembacaan dakwaan.

    Ketiganya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, bersama dengan terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek).

    “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” tutur Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan, Selasa (16/12/2025).

    “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” sambungnya.

    Hasil hitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun itu merupakan total dari dari angka kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau senilai Rp 621 miliar tersebut.

    Adapun perbuatan yang merugikan negara itu dilakukan terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief bersama Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya, yakni Jurist Tan yang kini masih buron.

    Jaksa menyebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).

    “Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 Direktorat SC tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar jaksa. 

    Kemudian, jaksa juga menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut juga dilakukan tanpa melalui evaluasi dan referensi harga.

    “Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ungkap jaksa.

  • Pemerintah Berencana Bangun Perguruan Tinggi Negeri di 3 Provinsi di Papua

    Pemerintah Berencana Bangun Perguruan Tinggi Negeri di 3 Provinsi di Papua

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan pemerintah berencana membangun perguruan tinggi negeri (PTN) di 3 provinsi di Papua. Ketiga provinsi tersebut yakni, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

    “Kita akan, lihat seperti apa yang mungkin untuk dibangun PTN. Papua Tengah, Papua Pegunungan, satu lagi Papua Barat Daya” kata Brian usai menghadiri pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan kepala daerah se-Papua di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/12/2025).

    Menurut dia, ketiga provinsi di Papua tersebut sama sekali belum memiliki perguruan tinggi negeri. Brian akan menyampaikan perencanaan tersebut kepada pemerintah daerah terkait.

    “Jadi Presiden mengundang seluruh kepala daerah Papua, kita nanti lihat apa yang pendidikan tinggi bisa lakukan, tentu kita memiliki perencanaan ya. Beberapa, 3 provinsi di Papua itu belum memiliki perguruan tinggi negeri,” jelas Brian.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan semua kepala daerah Provinsi Papua di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/12/2025). Total ada 42 bupati se- Papua, 6 gubernur, dan 10 anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang hadir.

    “Hari ini Bapak Presiden akan melakukan pertemuan dengan Komite Eksekutif Percepatan Otonomi Khusus Papua dan juga Kementerian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur dan seluruh 42 Bupati se Papua,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/12/2025).

     

  • Najelaa Shihab Ada di Grup WA Nadiem Makarim, Jaksa Sebut Bahas Proyek Digitalisasi Kemendikbud

    Najelaa Shihab Ada di Grup WA Nadiem Makarim, Jaksa Sebut Bahas Proyek Digitalisasi Kemendikbud

    Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dengan agenda pembacaan dakwaan. Sementara Nadiem batal disidang karena masih pemulihan di RS.

    Ketiganya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, bersama dengan terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek).

    “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” tutur Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan, Selasa (16/12/2025).

    “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” sambungnya.

    Hasil hitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun itu merupakan total dari dari angka kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau senilai Rp 621 miliar tersebut.

    Adapun perbuatan yang merugikan negara itu dilakukan terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief bersama Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya, yakni Jurist Tan yang kini masih buron.

    Jaksa menyebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).

    “Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 Direktorat SC tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar jaksa.

    Kemudian, jaksa juga menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut juga dilakukan tanpa melalui evaluasi dan referensi harga.

    “Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ungkap jaksa.