Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
PN Jakarta Selatan telah meregister gugatan praperadilan Nadiem melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
“Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian agenda sidang, yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Nadiem mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Dalam gugatan ini, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.
Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, saat mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.
“Insya Allah siap hadir,” kata Anang, di Kejagung, Kamis (2/10/2025).
Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.
“SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,” ujar dia.
Ketika disinggung soal dasar pemohon yang mengacu pada putusan MK, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.
“Ya silakan saja nanti, di praperadilan,” imbuh dia.
Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Kejaksaan Agung, kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2025/09/04/68b96b1e314a5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung
-

42.000 Ton Mineral Milik ‘Raja Timah’ Aon Disita Kejagung, Nilainya Rp216 Miliar
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 42.000 ton mineral senilai Rp216 miliar terkait pada kasustimah ilegal. Tumpukan mineral berharga ini disita Kejagung dari ‘raja timah’ Tamron alias Aon.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan puluhan ribu ton mineral ditemukan di gudang pabrik Mutiara Prima Sejahtera di Bangka Belitung.
“Didalamnya kita dapat termasuk kandungan mineral itu yang 42.000 ton. Itu yang ternyata baru tahu tadi, kita konfirmasi dengan PT Timah, di-cek itu harganya sekitar Rp200 sekian miliar,” ujarnya di Kejagung, Kamis (2/10/2025).
Dia menjelaskan bahwa mineral yang ditemukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI dan Satgas PKH itu berjenis sirkon (timah), timah dan monazit.
Mineral sitaan itu bakal diserahkan ke negara melalui BUMN Timah (TINS) untuk dikelola. Nantinya, keuntungan pengelolaan itu bakal digunakan untuk memulihkan kerugian negara kasus timah.
“Ya nanti kita tindaklanjuti, itu salah satu yg akan kita lakukan ekspor, karena itu bahan-bahan sangat penting, mineral yang penting,” imbuhnya.
Sekadar informasi, Tamron alias Aon merupakan Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) divonis 8 tahun pidana dengan denda Rp1 miliar.
Selain pidana badan, Aon juga dibebankan harus membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun dengan subsider lima tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi Jakarta vonis Aon diperberat menjadi 18 tahun penjara.
-

Sidang Perdana Kasus Kecelakaan KA di Magetan, Penjaga Perlintasan Didakwa Pasal Ini
Magetan (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Magetan mulai menggelar sidang perdana perkara pidana dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat akibat kecelakaan di pintu perlintasan kereta api JPL 08 Stasiun Magetan, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Kamis (2/10/2025).
Perkara ini menjerat AS, penjaga pintu perlintasan JPL 08, yang didakwa dengan pasal berlapis setelah kecelakaan maut pada Senin, 19 Mei 2025 lalu. Kecelakaan tersebut menewaskan empat orang dan melukai empat orang lainnya saat KA 170 Malioboro Ekspres melintas.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh Majelis Hakim PN Magetan yang diketuai Rintis Candra (Wakil Ketua PN Magetan) bersama anggota Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Magetan, Galang Wahyu Ramadhan, mendakwa AS dengan dakwaan kumulatif:
1. Pasal 359 KUHP – kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
2. Pasal 360 KUHP – kelalaian yang menyebabkan orang mengalami luka berat.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah lima tahun penjara.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa lalai menutup palang pintu perlintasan meski sudah mendapat informasi bahwa ada dua rangkaian kereta yang akan melintas. Setelah KA 269 Matarmaja melintas, terdakwa sempat membuka palang.
Namun, saat KA 170 Malioboro Ekspres mendekat, palang baru ditutup kembali ketika kereta sudah terlanjur melaju, sehingga menabrak delapan pengendara sepeda motor yang melintas.
Akibat kelalaian itu, empat orang meninggal dunia. Selain korban jiwa, empat orang lainnya mengalami luka berat.
Dalam sidang perdana, AS yang didampingi penasihat hukumnya, Akbar Berdhi dkk, menyatakan memahami dakwaan yang dibacakan dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 9 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari Penuntut Umum.
Kasus kecelakaan di pintu perlintasan JPL 08 Magetan ini menjadi sorotan publik, mengingat lokasi tersebut sering dilalui warga dan memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Proses hukum terhadap terdakwa diharapkan bisa memberi kepastian keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi evaluasi terhadap sistem keamanan perlintasan kereta api di wilayah Magetan dan sekitarnya. [fiq/ian]
-
/data/photo/2025/10/02/68de8c550b2b6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejari Bengkulu Geledah Rumah Legislator Tersangka Pemerasan Pedagang Pasar Panorama Regional 2 Oktober 2025
Kejari Bengkulu Geledah Rumah Legislator Tersangka Pemerasan Pedagang Pasar Panorama
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com
– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menggeledah rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, Perizan Hermedi, yang menjadi tersangka kasus pemerasan sewa lapak Pasar Panorama, Kamis (2/10/2025).
Selain rumah Perizan, penyidik juga menggeledah rumah warga lain dan kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Panorama. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor 2186/L.7.10/Fd.2/09/2025 tanggal 23 September 2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-2255/L.7.10/Fd.2/09/2025 tertanggal 29 September 2025.
Kajari Bengkulu, Yeni Puspita, melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom Sumbayak, mengatakan penyidikan ini merupakan tindak lanjut pengembangan terkait aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang seharusnya dikelola dengan izin resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama milik pemerintah Kota Bengkulu, kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang untuk setiap kios yang akan digunakan berjualan oleh pedagang dengan harga Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per unit,” kata Fri Wisdom kepada wartawan.
Ia menambahkan, pedagang yang tidak mampu membayar tidak bisa berjualan di kios baru tersebut. “Sampai saat ini belum ada tindak lanjut atau pengembalian kerugian negara dari temuan tersebut. Berdasarkan hasil awal pemeriksaan, diperkirakan potensi kerugian negara melebihi Rp 1 miliar,” ujarnya.
Dari tiga titik lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa unit ponsel.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan Perizan Hermedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset Pasar Panorama, Rabu (1/10/2025). Perizan diduga terlibat dalam praktik jual beli aset milik Pemerintah Kota Bengkulu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Erdogan Kecam Armada Global Flotilla Dicegat Masuk Gaza: Wajah Brutal Israel
Jakarta –
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyebut pencegatan kapal bantuan masuk Gaza oleh tentara Israel sebagai tindakan pembajakan. Dalam pidatonya di Turki, Erdogan mengatakan bahwa tindakan itu sebagai bukti bahwa Israel dalam kondisi yang sangat panik untuk menyembunyikan kejahatannya.
“Pemerintah Netanyahu yang melakukan genosida tidak dapat menoleransi sekecil apa pun peluang perdamaian untuk terwujud,” kata Erdogan dilansir Al Jazeera, Kamis (2/10/2025).
Erdogan mengatakan tindakan itu menjadi contoh kesekian dalam kejahatan Israel di Gaza. Dia menyebut pencegatan kapal bantuan masuk ke Gaza sebagai wujud dari kebrutalan Israel.
“Armada Sumud Global sekali lagi menunjukkan kepada dunia kebrutalan di Gaza dan wajah pembunuh Israel. Kami tidak akan meninggalkan saudara-saudari Palestina kami dan akan bekerja sekuat tenaga untuk mengamankan gencatan senjata dan memulihkan perdamaian,” tambahnya.
Erdogan menyampaikan pidato tersebut setelah kantor kejaksaan agung Istanbul mengumumkan telah membuka penyelidikan atas penahanan warga negara Turki di atas kapal-kapal yang mencoba menerobos pengepungan Gaza.
Sebelumnya, Hamas menuduh Israel melakukan “kejahatan pembajakan” terhadap kapal-kapal Global Sumud Flotilla yang dicegat saat berlayar semakin mendekati Jalur Gaza dalam misi menyalurkan bantuan kemanusiaan. Hamas menyerukan dunia mengecam tindakan Tel Aviv tersebut.
Pasukan Israel mencegat kapal-kapal itu pada Rabu (1/10) waktu setempat, setelah memberikan peringatan agar mereka tidak memasuki perairan yang, menurut Tel Aviv, berada di bawah blokadenya. Kapal yang membawa Thunberg termasuk di antara kapal yang dicegah untuk berlayar lebih jauh.
Tonton juga video “Aktivis Flotilla Ceritakan saat Kapalnya Dicegat Israel” di sini:
(azh/ygs)
-

Nadiem Makarim Masih di RS, Kejagung Terjunkan 6 Personel Penjaga
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim masih dibantarkan di rumah sakit usai operasi penyakit ambeien.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengemukakan pihaknya telah menerjunkan enam personel untuk menjaga Nadiem di RS.
“Kurang lebih hampir 6 orang bergantian secara simultan, bergantian. Jadi pagi dua orang dua orang bergantian,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (2/10/2025).
Meskipun Nadiem berada di rumah sakit, katanya, hal itu tidak serta merta membuatnya bebas. Sebab, tangan Nadiem juga diborgol sesuai ketentuan yang ada.
Di samping itu, Anang menyatakan masih belum bisa memastikan kepulangan Nadiem ke sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Pasalnya, kondisi tersebut bergantung pada keputusan dokter
“Kita sangat bergantung kepada hasil dari medis. Dari dokter yang menangani. Apakah yang bersangkutan sudah bisa dipindahkan atau masih butuh perawatan karena itu menyangkut hak juga ya,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan Chromebook periode 2018-2022.
Nadiem diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).
-

Kejagung Blak-blakan soal Pengawalan Anggaran Program MBG
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan pengawasan anggaran program makan bergizi gratis (MBG).
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan untuk saat ini pihaknya tidak ikut dalam pengawasan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Tidak ikut. Untuk mengawasi terhadap anggaran MBG? Tidak ikut, tidak ikut,” ujarnya di Kejagung, Kamis (2/10/2025).
Anang menegaskan bahwa pengawasan itu merupakan kewenangan dari MBG.
Namun demikian, korps Adhyaksa lebih kepada mengarahkan agar anggaran MBG digunakan sebagaimana mestinya.
“Yang penting kalau Kejaksaan Agung mengarahkan bahwa digunakan sesuai dengan ketentuan ya,” pungkasnya.
Sekadar informasi, pagu anggaran terkait program MBG mencapai Rp71 triliun pada 2025.
Program terkait peningkatan gizi ini kemudian menambah suntikan dana Rp28 triliun. Alhasil, total pagu anggaran MBG ini mencapai Rp99 triliun.
Dalam hal ini, Kepala BGN Dadan Hindayana optimistis bahwa anggaran puluhan triliun untuk MBG itu bisa terserap pada akhir tahun.
“Di akhir tahun itu kita akan menyerap kurang lebih Rp99 triliun. Itu dari APBN,” tutur Dadan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
-

Olimpiade Pajak Terbesar di Jatim, 31 Tim Mahasiswa Rebut Piala Bergilir OFTCS 2025
Surabaya (beritajatim.com) – Dunia perpajakan bukan lagi sekadar soal angka dan regulasi. Ia adalah denyut nadi berjalannya sebuah negara. Kesadaran inilah yang menjadi latar lahirnya Olimpiade Forum Tax Center Surabaya (OFTCS) 2025, sebuah ajang kompetisi sekaligus edukasi perpajakan terbesar di Jawa Timur.
Diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I berkolaborasi dengan Forum Tax Center Surabaya serta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Surabaya, OFTCS tahun ini berlangsung pada 29 September–1 Oktober 2025 di Petra Performance Hall, Petra Christian University (PCU) Surabaya.
Dengan tema “Transformasi Digital Perpajakan Melalui Pemanfaatan Kecerdasan Buatan”, OFTCS 2025 menjadi wadah adu ilmu antar mahasiswa se-Jawa Timur. Sebanyak 31 tim dari berbagai perguruan tinggi berpartisipasi. Babak penyisihan digelar secara daring pada 29 September, lalu semifinal dan final dilaksanakan secara langsung di Kampus PCU pada 1 Oktober 2025.
“Mahasiswa beradu kemampuan lewat pertanyaan, debat, hingga presentasi isu perpajakan. Ini bukan sekadar lomba, tapi proses pembelajaran,” ungkap Sugeng Pamilu K, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim I. Menurutnya, edukasi pajak sejak dini adalah strategi jangka panjang untuk memperkuat keberlanjutan negara.
Final OFTCS 2025 berlangsung seru. Para peserta tampil dengan penuh percaya diri, membahas topik-topik perpajakan terkini yang menuntut ketajaman logika, wawasan regulasi, sekaligus kecakapan retorika.
Hasilnya, tiga tim terbaik berhasil meraih juara:Juara I: Tim WM1 – Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Juara II: Tim BEST – Petra Christian University
Juara III: Tim Taxpresso – Universitas AirlanggaKepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, menyampaikan apresiasi kepada peserta, dewan juri, dan seluruh pihak pendukung. “OFTCS adalah ruang belajar sekaligus pembuktian. Semoga para peserta membawa pulang bukan hanya prestasi, tapi juga nilai integritas dan sportivitas,” ujarnya.
Dewan juri OFTCS 2025 sendiri berasal dari unsur akademisi, praktisi, dan regulator: mulai dari IKPI Jatim, IKPI Surabaya, Kanwil DJP Jatim I, PB Taxand, hingga John Robert Powers Indonesia. Kehadiran mereka memastikan penilaian berlangsung objektif dan profesional.
Di balik gelora kompetisi, OFTCS membawa misi yang lebih besar: membangun generasi muda yang sadar pajak, cerdas regulasi, dan siap menghadapi transformasi digital perpajakan. Ajang ini sekaligus menjadi bukti bahwa dunia perpajakan bukan wilayah yang kaku, melainkan ruang kreatif yang menuntut inovasi dan integritas.
Tak hanya kompetisi, rangkaian acara juga disemarakkan dengan seminar Agility & Integrity Forum: Compliance and Sustainability Growth. Seminar yang digelar sehari sebelum kompetisi ini menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, mulai dari DJP, Bea dan Cukai, Kejaksaan Tinggi, BCA, hingga akademisi dan konsultan pajak. (fyi/but)
-
/data/photo/2025/09/04/68b973c2c728c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok Nasional 2 Oktober 2025
Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.
“Insya Allah siap hadir,” kata Anang di kantor Kejagung, Kamis (2/10/2025).
Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.
“SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,” ujar dia.
Ketika disinggung soal dasar pemohon yang mengacu pada putusan MK, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.
“Ya silakan aja nanti, di praperadilan,” kata Anang.
Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan Nadiem Anwar melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
“Jumat 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian agenda sidang yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Nadiem mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Dalam gugatan ini, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.
Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, Selasa.
“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap Hana melanjutkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Soal Bonus di Perusahaan Rugi, Wamen BUMN: Sudah Nggak Ada
Jakarta –
Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf menegaskan saat ini sudah tidak ada lagi bagi-bagi bonus pada BUMN yang mengalami kerugian. Terkait bonus di BUMN rugi ini sempat disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Aminuddin, kegeraman yang disampaikan Prabowo merupakan kasus yang lama terjadi. Kondisi tersebut sudah tak ada lagi saat ini.
“Nggak ada, itu kan protes (dari) presiden (kepada kejadian) yang dulu. Kalau sekarang semua BUMN sudah nggak ada bonus bonusan. Iya, nggak ada bonus bonus,” kata dia ditemui di Kementerian Koodinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat menyentil Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membagikan bonus tahunan meskipun perusahaannya rugi. Prabowo menyebut bonus itu diberikan kepada pejabat BUMN dengan embel-embel sudah dipercaya negara.
Saking jengkelnya, Prabowo bilang pejabat BUMN yang mendapat bonus di kala perusahaannya rugi, brengsek.
“Manajemen saya perintahkan bersihkan itu BUMN, kadang-kadang nekat-nekat mereka itu diberi kepercayaan negara. Dia kira itu perusahaan nenek moyang perusahaan rugi dia tambah bonus untuk dirinya sendiri, brengsek bener itu!” kata Prabowo saat Munas VI PKS, Senin (29/9).
Dia berkelakar akan meminta KPK hingga Kejaksaan Agung mengejar para pejabat BUMN tersebut lewat jalur hukum. Prabowo sempat bertanya kepada anggota PKS yang hadir apakah orang seperti ini perlu dikejar atau tidak.
(acd/acd)