Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Eks Wakil Jaksa Agung Darmono Meninggal Dunia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Oktober 2025

    Eks Wakil Jaksa Agung Darmono Meninggal Dunia Nasional 6 Oktober 2025

    Eks Wakil Jaksa Agung Darmono Meninggal Dunia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Darmono, meninggal dunia di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Senin (6/10/2025).
    Kabar duka ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
    “Benar,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin.
    Darmono merupakan jaksa karier yang menempati berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung hingga mencapai puncak kariernya sebagai Wakil Jaksa Agung RI.
    Lahir di Klaten, 5 Juni 1953, Darmono mengawali pengabdiannya di Korps Adhyaksa pada tahun 1978, setelah menamatkan pendidikan di bidang hukum.
    Sepanjang lebih dari tiga dekade masa pengabdiannya, ia dikenal memiliki latar belakang akademik yang kuat.
    Darmono meraih gelar Doktor (S-3) Hukum dari Universitas Padjadjaran dengan predikat cum laude.
    Kariernya menanjak melalui berbagai jabatan, mulai dari Kepala Seksi Operasi di Kejaksaan Negeri hingga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada periode 2008–2009.
    Puncak karier Darmono terjadi ketika ia dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung RI pada 23 Desember 2009.
    Di masa jabatannya, ia sempat dipercaya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung RI pada September hingga November 2010.
    Penunjukan tersebut menunjukkan pengakuan terhadap kapabilitas dan pengalaman Darmono di internal kejaksaan.
    Selama bertugas, Darmono juga aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dan sempat menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, yang kala itu banyak menangani perkara besar dan menyita perhatian publik.
    Darmono resmi pensiun pada 1 Juli 2013, menutup masa pengabdiannya selama 35 tahun di Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Ungkap Status Riza Chalid dan Jurist Tan, Stateless

    Kejagung Ungkap Status Riza Chalid dan Jurist Tan, Stateless

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tersangka Riza Chalid telah berstatus tidak memiliki kewarganegaraan alias stateless.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan status itu berlaku usai paspor Riza Chalid telah dicabut. Selain Riza Chalid, mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan juga memiliki status yang sama dengan Riza Chalid.

    “Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ujarnya saat ditemui di Kejagung dikutip, Senin (6/10/2025).

    Anang menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan keimigrasian Indonesia agar bisa mencabut status kewarganegaraan Riza Chalid.

    “Kita sudah minta dicabut. Kalau imigrasi kita sudah minta-minta untuk dicabut,” imbuhnya.

    Di samping itu, Anang juga mengemukakan saat ini pihaknya masih memburu saudagar minyak tersohor asal Indonesia itu. Menurut Anang, status red notice terhadap Riza Chalid tinggal menunggu konfirmasi Interpol pusat.

    “Red Notice sudah diajukan itu ke interpol di pusat. Tinggal tunggu aja,” pungkas Anang.

    Dalam catatan Bisnis, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

    Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu telah dirumuskan saat permintaan cekal dari Kejagung. Kini, paspor milik saudagar minyak itu telah disepakati untuk dicabut.

    Dia menambahkan, alasan pencabutan paspor itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.

    “Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

  • Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke Indonesia atau Overstay
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Oktober 2025

    Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke Indonesia atau Overstay Nasional 6 Oktober 2025

    Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke Indonesia atau Overstay
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, dua buronan Riza Chalid dan Jurist Tan tidak bisa berpindah negara atau tinggal di negara lain karena paspor keduanya sudah dicabut. 
    Dengan kondisi itu, satu-satunya pilihan bagi kedua buron adalah kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). 
    Jika tidak, artinya Riza Chalid dan Jurist Tan menetap di negara tempatnya kini dengan status
    overstay
    .
    “Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP atau dia
    overstay
    ,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ketika dihubungi, Senin (6/10/2025). 
    Anang menjelaskan, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buronan itu di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah.
    “Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” katanya.
    Selain itu, Anang juga meluruskan bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
    “Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Anang.
    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor milik Jurist Tan pada Senin (4/8/2025).
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
    “(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
    Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025.
    “Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” ujar Agus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kejagung Klarifikasi: Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Langsung Hilang Usai Paspor Dicabut
                        Nasional

    10 Kejagung Klarifikasi: Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Langsung Hilang Usai Paspor Dicabut Nasional

    Kejagung Klarifikasi: Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Langsung Hilang Usai Paspor Dicabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan bahwa pencabutan paspor dua buronan, Riza Chalid dan Jurist Tan, tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pencabutan paspor dilakukan untuk membatasi ruang gerak kedua buronan yang kini berada di luar negeri.
    Langkah itu diharapkan membuat keduanya sulit berpindah negara.
    “Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Anang di Jakarta, Senin (6/10/2025).
    Menurut Anang, pencabutan paspor berarti pemiliknya tidak lagi memiliki dokumen perjalanan sah untuk masuk atau keluar dari suatu negara.
    “Hanya dia tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain,” jelasnya.
    Dengan kondisi tersebut, kata Anang, satu-satunya pilihan bagi kedua buron adalah kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tetap berada di negara tempatnya kini dengan status
    overstay
    .
    “Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumentasi SPLP atau dia
    overstay,
    ” ujarnya.
    Anang menjelaskan, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buron di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah.
    “Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” katanya.
    Selain itu, ia menegaskan, dasar pemberian izin tinggal di negara lain adalah keberadaan paspor yang sah.
    Dengan pencabutan tersebut, seharusnya izin tinggal mereka juga ikut dicabut oleh pemerintah setempat.
    “Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana, karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” tutur Anang.
    Sebagai informasi, lepasnya status kewarganegaraan seseorang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
    Pada Pasal 23, tercatat ada sembilan hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan, yaitu: 
    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor milik Jurist Tan pada Senin (4/8/2025).
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
    “(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
    Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025.
    “Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” ujar Agus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Pejabat Singkawang Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp3,1 Miliar dari Keringanan Retribusi

    3 Pejabat Singkawang Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp3,1 Miliar dari Keringanan Retribusi

    SINGKAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Kalimantan Barat, menahan tiga pejabat Pemerintah Kota Singkawang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL).

    “Sudah ada tiga tersangka, masing-masing berinisial S selaku Sekda Singkawang yang juga sempat menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang, WT selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan PG selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” kata Kepala Kejari Singkawang Nur Handayani di Singkawang, Antara, Minggu, 5 Oktober.

    Ia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi serta tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli penghitungan kerugian negara atau daerah. Disinggung kemungkinan adanya tersangka lain, Nur mengatakan hal itu bergantung pada hasil perkembangan penyidikan selanjutnya.

    “Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, tim menemukan serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.

    Dari laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2024 tertanggal 24 Desember 2024, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3,1 miliar.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kasus dugaan korupsi ini terkait penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha yang tidak dapat ditagih atau dibayarkan kembali, terkait pemanfaatan HPL milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, tahun 2021.

    S dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pontianak pada 16 Oktober 2025.

    Sementara itu, kuasa hukum dua tersangka lainnya, WT dan PG, Agus Adam Ritonga, menyayangkan penahanan terhadap kliennya.

    “Dikesampingkannya asas ultimum remedium dalam kasus ini mencederai rasa keadilan klien kami. Pemberian keringanan pajak seharusnya menjadi hal lumrah, bahkan dikenal juga pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai bagian dari kebijakan fiskal negara,” ujar Agus.

    Menurutnya, status kedua tersangka sebagai aparatur sipil negara (ASN) mestinya menjadikan perkara tersebut diselesaikan secara administratif.

    “UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah memberikan landasan hukum bagi pejabat dalam mengambil keputusan. Karena itu seyogianya perkara ini diselesaikan secara administrasi, bukan pidana,” katanya.

    Meski demikian, Agus menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dijalankan Kejaksaan.

    “Kami tetap menghargai proses hukum dan akan berupaya optimal mencari keadilan bagi klien kami,” ujarnya.

  • Drama Penangkapan Eks Kades Pesawaran: Sempat Lawan Petugas, Buron Kasus Korupsi BUMDes Ditangkap

    Drama Penangkapan Eks Kades Pesawaran: Sempat Lawan Petugas, Buron Kasus Korupsi BUMDes Ditangkap

    Liputan6.com, Lampung – Drama terjadi saat penangkapan Sutrisna, mantan Kepala Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Buronan kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp553 juta itu akhirnya diringkus tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Sabtu (4/10/2025).

    Sutrisna sempat melakukan perlawanan ketika petugas datang. Sejumlah anggota keluarga juga berusaha menghalangi proses penangkapan. Namun, aparat gabungan yang dibantu pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke kantor Kejati Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra, menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya sudah berulang kali memanggil Sutrisna untuk diperiksa, namun ia tak pernah hadir.

    “Yang bersangkutan dipanggil beberapa kali, termasuk pada 12, 25 Oktober, dan 21 November 2024, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan,” ujar Fuad, Sabtu (4/10/2025).

    Upaya paksa sebenarnya juga pernah dilakukan pada Februari 2025. Saat itu, tim penyidik bersama aparat Polres Pesawaran mendatangi rumah Sutrisna. Namun, penangkapan gagal lantaran tersangka bertindak agresif.

    “Tersangka ini malah melawan dengan memecahkan kaca rumahnya sendiri sehingga situasi menjadi tidak kondusif. Demi menghindari bentrokan, kami mundur dan kemudian menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Fuad.

     

     

    Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.

  • Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Pakar: Kewarganegaraan Dicabut, Itu Konsekwensi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Oktober 2025

    Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Pakar: Kewarganegaraan Dicabut, Itu Konsekwensi Nasional 4 Oktober 2025

    Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Pakar: Kewarganegaraan Dicabut, Itu Konsekwensi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menilai bahwa pencabutan paspor Jurist Tan dan Riza Chalid turut berimplikasi terhadap status kewarganegaraan keduanya.
    Menurut dia, dengan pencabutan kewarganegaraan dan juga paspor merupakan konsekuensi yang harus diterima akibat dari perbuatan melanggar hukum.
    “Pencabutan kewarganegaraan, berarti kan pencabutan paspor. Itu konsekuensi,” kata Hikmahanto kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (4/10/2025).
    Namun, Hikmahanto tidak menjelaskan mekanisme pencabutan paspor yang menyebabkan status kewarganegaraan seseorang dicabut atau stateless.
    Merujuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, ada sembilan hal yang membuat status kewarganegaraan seorang WNI hilang.
    Pertama, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Kedua, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
    Ketiga, dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
    Keempat, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin lebih dulu dari presiden. Kelima, secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
    Selanjutnya, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Ketujuh, tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
    Kedelapan, punya paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
    Kesembilan, tinggal di luar negeri lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap jadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
    Sebagai informasi, Kejagung menilai status Riza Chalid dan Jurist Tan yang kini menjadi buronan kasus korupsi, secara otomatis tak punya kewarganegaraan (stateless) usai pihaknya mengajukan pencabutan paspor kepada Ditjen Imigrasi.
    Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan permohonan pencabutan paspor dilakukan sejak Juli 2025. Kedua buron kasus korupsi itu saat ini tengah berada di luar negeri.
    “Penarikan paspor 21 Juli 2025 untuk Riza Chalid, dan 9 Juli 2025 untuk penarikan paspor Jurist Tan,” ujar Anang.
    Dengan pencabutan paspor, Anang menilai bahwa status kewarganegaraan dari Riza Chalid dan Jurist Tan otomatis stateless.
    “Iya (statusnya stateless),” lanjut Anang.
    Sebagai informasi, Riza Chalid ditetapkan sebagai buron usai tiga kali mangkir untuk pemeriksaan dalam kasus tata kelola minyak mentah.
    Riza disebut bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak.
    Jurist Tan juga mangkir ketika dipanggil oleh penyidik Kejagung, terkait kasus pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
    Agustus lalu, Kejagung telah memproses permintaan red notice terhadap dua tersangka tersebut.
    Red notice nantinya dikeluarkan oleh Interpol kepada negara-negara anggotanya untuk membantu menemukan dan menangkap seseorang yang menjadi buronan, guna ekstradisi atau penyerahan kepada negara peminta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cek Aset Asrama Haji, Wamenhaj: Ada yang Mangkrak, Tak Sesuai Spesifikasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Oktober 2025

    Cek Aset Asrama Haji, Wamenhaj: Ada yang Mangkrak, Tak Sesuai Spesifikasi Nasional 4 Oktober 2025

    Cek Aset Asrama Haji, Wamenhaj: Ada yang Mangkrak, Tak Sesuai Spesifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, meninjau aset perhajian di Asrama Haji Indramayu dalam rangka kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Haji Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
    Inspeksi ini dilakukan dalam rangka mengecek sarana dan prasarana milik Kementerian Haji dan Umrah di seluruh Indonesia. Dahnil mengaku, banyak menerima laporan terkait pembangunan asrama haji maupun Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang didanai APBN dan dana haji melalui SBSN, yang mangkrak.
    “Namun ada yang mangkrak, tidak sesuai spesifikasi, bahkan disinyalir terjadi upaya penguasaan aset secara tidak sah,” kata Dahnil dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).
    Dalam peninjauan ini, Dahnil melibatkan tim dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat, agar setiap dugaan penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum.
    “Seperti di Asrama Haji Indramayu ini, sudah menghabiskan dana APBN dan SBSN ratusan miliar, tetapi masih banyak hal yang tidak sesuai spesifikasi dan mangkrak,” jelasnya.
    Dahnil meminta adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan tindak pidana korupsi sebelum pengalihan aset ke Kemenhaj.
    “Saya meminta apabila ditemukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan ini, maka sebelum pengalihan aset harus jelas siapa pihak yang bertanggung jawab dan ditindak secara hukum,” tegas Dahnil.
    Ia menambahkan, praktik moral hazard dalam pengelolaan haji harus segera dihentikan sesuai perintah Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Presiden telah menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah tidak boleh menjadi lahan praktik korupsi, manipulasi, atau rente,” jelas Dahnil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8 Bulan Buron, Terpidana Korupsi Sapi di Kaimana Papua Barat Dicokok di Jakarta

    8 Bulan Buron, Terpidana Korupsi Sapi di Kaimana Papua Barat Dicokok di Jakarta

    JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap buronan kasus korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Kaimana berinisial FXN. Terpidana berstatus daftar pencarian orang (DPO) setelah hampir delapan bulan.

    Terpidana FXN diamankan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis 2 Oktober, pukul 17.00 WIB dan langsung dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

    “Hari ini Sabtu, 4 Oktober, DPO tiba dan langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Manokwari,” kata Asisten Intelijen Kejati Papua Barat Muhammad Bardan di Bandara Rendani, Manokwari, Sabtu, disitat Antara. 

    Dia menjelaskan, kronologi kasus bermula saat FXN selaku kuasa PT Gunung Mas Utama ditunjuk secara lisan oleh Kepala Dinas Pertanian Kaimana Kristian Efara untuk mendatangkan sapi tanpa mengikuti prosedur.

    Penyaluran bantuan sapi kepada kelompok tani di Kaimana tidak tepat sasaran, karena telah menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/OT.140/1/2012

    “Kasus yang menjerat FXN berawal dari program pengadaan sapi tahun 2012 di Kaimana untuk dua kelompok tani senilai Rp1 miliar,” ujarnya.

    Dia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Oktober 2015, proyek pengadaan sapi yang dilaksanakan FXN merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.

    Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Fakfak dan pada 25 Maret 2019, Pengadilan Negeri Tipikor Papua Barat menjatuhkan hukum penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta kepada FXN.

    “Setelah banding, Pengadilan Tinggi Jayapura (Papua) menjatuhkan hukuman penjara menjadi sepuluh tahun,” ucap Bardan.

    Selanjutnya, Mahakamah Agung menerbitkan putusan Nomor 32 K/Pid. Sus/2019 yang menolak permohonan kasasi FXN sekaligus memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jayapura dan Pengadilan Tipikor Papua Barat.

    Terpidana FXN divonis bersalah dengan hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, namun terpidana mengabaikan tiga kali pemanggilan untuk dieksekusi sesuai putusan MA.

    “Tanggal 20 Maret, Kejaksaan Negeri Fakfak mengeluarkan surat penetapan DPO dan meminta bantuan Kejati untuk melacak keberadaan terpidana,” katanya.

    Perlu diketahui, Provinsi Papua Barat mendapat alokasi dana tugas pembantuan untuk program pencapaian swasembada pangan daging sapi dan peningkatan penyediaan pangan hewani senilai Rp48,818 miliar.

    Ada sejumlah item kegiatan pemanfaatan dana tersebut dan Kabupaten Kaimana menerima alokasi Rp1 miliar untuk dua kelompok tani, akan tetapi realisasi pengadaan sapi tidak dilengkapi bukti penggunaan dana.

  • Kejagung Siap Telisik Potensi Kebocoran Dana Haji Rp 5 Triliun

    Kejagung Siap Telisik Potensi Kebocoran Dana Haji Rp 5 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait permintaan Kementerian Haji yang meminta aparat penegak hukum soal dugaan kebocoran dana haji Rp5 triliun per tahun.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna memastikan bakal menindaklanjuti informasi dari Kementerian Haji potensi kebocoran dana haji tersebut.

    “Kalau memang dari wakil menteri atau wamen haji ada permintaan untuk melaporkan, kita pasti kita terima nanti, kita tidak lanjuti,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Sabtu (4/10/2025).

    Dia menambahkan sampai saat ini belum ada laporan secara resmi terkait dengan persoalan tersebut. 

    Oleh sebab itu, untuk saat ini pihaknya akan menunggu laporan terlebih dahulu dari Kementerian Haji dan Umrah atas dugaan kebocoran dana tersebut.

    “Sampai saat ini kita nunggu aja,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan mengatakan dugaan kebocoran dana itu masih bersifat prediksi.

    Namun demikian, dia tetap mengambil langkah serius agar kebocoran tidak terjadi. Dia menjelaskan nilai kebocoran itu diperoleh dari perputaran uang Haji sekitar Rp17-20 triliun.

    Para peneliti, kata Gus Irfan telah memprediksi kebocoran anggaran di Indonesia sebesar 20-30%. “Nah kita kalau menggunakan angka itu kemungkinan akan terjadi sekitar Rp5 triliun, itu ketemunya,” ujar Gus Irfan, Jumat (3/10/2025).