Eks Wakil Jaksa Agung Darmono Meninggal Dunia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Darmono, meninggal dunia di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Kabar duka ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Benar,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin.
Darmono merupakan jaksa karier yang menempati berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung hingga mencapai puncak kariernya sebagai Wakil Jaksa Agung RI.
Lahir di Klaten, 5 Juni 1953, Darmono mengawali pengabdiannya di Korps Adhyaksa pada tahun 1978, setelah menamatkan pendidikan di bidang hukum.
Sepanjang lebih dari tiga dekade masa pengabdiannya, ia dikenal memiliki latar belakang akademik yang kuat.
Darmono meraih gelar Doktor (S-3) Hukum dari Universitas Padjadjaran dengan predikat cum laude.
Kariernya menanjak melalui berbagai jabatan, mulai dari Kepala Seksi Operasi di Kejaksaan Negeri hingga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada periode 2008–2009.
Puncak karier Darmono terjadi ketika ia dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung RI pada 23 Desember 2009.
Di masa jabatannya, ia sempat dipercaya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung RI pada September hingga November 2010.
Penunjukan tersebut menunjukkan pengakuan terhadap kapabilitas dan pengalaman Darmono di internal kejaksaan.
Selama bertugas, Darmono juga aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dan sempat menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, yang kala itu banyak menangani perkara besar dan menyita perhatian publik.
Darmono resmi pensiun pada 1 Juli 2013, menutup masa pengabdiannya selama 35 tahun di Kejaksaan Agung.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2013/04/29/2012335-wakil-jaksa-agung-darmono-780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Wakil Jaksa Agung Darmono Meninggal Dunia Nasional 6 Oktober 2025
-

Kejagung Ungkap Status Riza Chalid dan Jurist Tan, Stateless
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tersangka Riza Chalid telah berstatus tidak memiliki kewarganegaraan alias stateless.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan status itu berlaku usai paspor Riza Chalid telah dicabut. Selain Riza Chalid, mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan juga memiliki status yang sama dengan Riza Chalid.
“Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ujarnya saat ditemui di Kejagung dikutip, Senin (6/10/2025).
Anang menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan keimigrasian Indonesia agar bisa mencabut status kewarganegaraan Riza Chalid.
“Kita sudah minta dicabut. Kalau imigrasi kita sudah minta-minta untuk dicabut,” imbuhnya.
Di samping itu, Anang juga mengemukakan saat ini pihaknya masih memburu saudagar minyak tersohor asal Indonesia itu. Menurut Anang, status red notice terhadap Riza Chalid tinggal menunggu konfirmasi Interpol pusat.
“Red Notice sudah diajukan itu ke interpol di pusat. Tinggal tunggu aja,” pungkas Anang.
Dalam catatan Bisnis, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).
Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu telah dirumuskan saat permintaan cekal dari Kejagung. Kini, paspor milik saudagar minyak itu telah disepakati untuk dicabut.
Dia menambahkan, alasan pencabutan paspor itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.
“Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
-
/data/photo/2025/07/23/6880caeeca3cc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke Indonesia atau Overstay Nasional 6 Oktober 2025
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke Indonesia atau Overstay
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, dua buronan Riza Chalid dan Jurist Tan tidak bisa berpindah negara atau tinggal di negara lain karena paspor keduanya sudah dicabut.
Dengan kondisi itu, satu-satunya pilihan bagi kedua buron adalah kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Jika tidak, artinya Riza Chalid dan Jurist Tan menetap di negara tempatnya kini dengan status
overstay
.
“Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP atau dia
overstay
,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ketika dihubungi, Senin (6/10/2025).
Anang menjelaskan, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buronan itu di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah.
“Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” katanya.
Selain itu, Anang juga meluruskan bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
“Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Anang.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor milik Jurist Tan pada Senin (4/8/2025).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025.
“Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” ujar Agus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/28/68875dff5e2d6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Kejagung Klarifikasi: Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Langsung Hilang Usai Paspor Dicabut Nasional
Kejagung Klarifikasi: Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Langsung Hilang Usai Paspor Dicabut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan bahwa pencabutan paspor dua buronan, Riza Chalid dan Jurist Tan, tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pencabutan paspor dilakukan untuk membatasi ruang gerak kedua buronan yang kini berada di luar negeri.
Langkah itu diharapkan membuat keduanya sulit berpindah negara.
“Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Anang di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Menurut Anang, pencabutan paspor berarti pemiliknya tidak lagi memiliki dokumen perjalanan sah untuk masuk atau keluar dari suatu negara.
“Hanya dia tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, kata Anang, satu-satunya pilihan bagi kedua buron adalah kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tetap berada di negara tempatnya kini dengan status
overstay
.
“Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumentasi SPLP atau dia
overstay,
” ujarnya.
Anang menjelaskan, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buron di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah.
“Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan, dasar pemberian izin tinggal di negara lain adalah keberadaan paspor yang sah.
Dengan pencabutan tersebut, seharusnya izin tinggal mereka juga ikut dicabut oleh pemerintah setempat.
“Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana, karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” tutur Anang.
Sebagai informasi, lepasnya status kewarganegaraan seseorang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pada Pasal 23, tercatat ada sembilan hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan, yaitu:
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor milik Jurist Tan pada Senin (4/8/2025).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Sementara itu, pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025.
“Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” ujar Agus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5370990/original/084049600_1759622705-1000653398.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Drama Penangkapan Eks Kades Pesawaran: Sempat Lawan Petugas, Buron Kasus Korupsi BUMDes Ditangkap
Liputan6.com, Lampung – Drama terjadi saat penangkapan Sutrisna, mantan Kepala Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Buronan kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp553 juta itu akhirnya diringkus tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Sabtu (4/10/2025).
Sutrisna sempat melakukan perlawanan ketika petugas datang. Sejumlah anggota keluarga juga berusaha menghalangi proses penangkapan. Namun, aparat gabungan yang dibantu pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke kantor Kejati Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra, menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya sudah berulang kali memanggil Sutrisna untuk diperiksa, namun ia tak pernah hadir.
“Yang bersangkutan dipanggil beberapa kali, termasuk pada 12, 25 Oktober, dan 21 November 2024, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan,” ujar Fuad, Sabtu (4/10/2025).
Upaya paksa sebenarnya juga pernah dilakukan pada Februari 2025. Saat itu, tim penyidik bersama aparat Polres Pesawaran mendatangi rumah Sutrisna. Namun, penangkapan gagal lantaran tersangka bertindak agresif.
“Tersangka ini malah melawan dengan memecahkan kaca rumahnya sendiri sehingga situasi menjadi tidak kondusif. Demi menghindari bentrokan, kami mundur dan kemudian menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Fuad.
Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.
-
/data/photo/2025/07/16/6877ad4fa93ad.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Pakar: Kewarganegaraan Dicabut, Itu Konsekwensi Nasional 4 Oktober 2025
Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Pakar: Kewarganegaraan Dicabut, Itu Konsekwensi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menilai bahwa pencabutan paspor Jurist Tan dan Riza Chalid turut berimplikasi terhadap status kewarganegaraan keduanya.
Menurut dia, dengan pencabutan kewarganegaraan dan juga paspor merupakan konsekuensi yang harus diterima akibat dari perbuatan melanggar hukum.
“Pencabutan kewarganegaraan, berarti kan pencabutan paspor. Itu konsekuensi,” kata Hikmahanto kepada
Kompas.com
, Sabtu (4/10/2025).
Namun, Hikmahanto tidak menjelaskan mekanisme pencabutan paspor yang menyebabkan status kewarganegaraan seseorang dicabut atau stateless.
Merujuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, ada sembilan hal yang membuat status kewarganegaraan seorang WNI hilang.
Pertama, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Kedua, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
Ketiga, dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Keempat, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin lebih dulu dari presiden. Kelima, secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
Selanjutnya, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Ketujuh, tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
Kedelapan, punya paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Kesembilan, tinggal di luar negeri lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap jadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Sebagai informasi, Kejagung menilai status Riza Chalid dan Jurist Tan yang kini menjadi buronan kasus korupsi, secara otomatis tak punya kewarganegaraan (stateless) usai pihaknya mengajukan pencabutan paspor kepada Ditjen Imigrasi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan permohonan pencabutan paspor dilakukan sejak Juli 2025. Kedua buron kasus korupsi itu saat ini tengah berada di luar negeri.
“Penarikan paspor 21 Juli 2025 untuk Riza Chalid, dan 9 Juli 2025 untuk penarikan paspor Jurist Tan,” ujar Anang.
Dengan pencabutan paspor, Anang menilai bahwa status kewarganegaraan dari Riza Chalid dan Jurist Tan otomatis stateless.
“Iya (statusnya stateless),” lanjut Anang.
Sebagai informasi, Riza Chalid ditetapkan sebagai buron usai tiga kali mangkir untuk pemeriksaan dalam kasus tata kelola minyak mentah.
Riza disebut bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak.
Jurist Tan juga mangkir ketika dipanggil oleh penyidik Kejagung, terkait kasus pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Agustus lalu, Kejagung telah memproses permintaan red notice terhadap dua tersangka tersebut.
Red notice nantinya dikeluarkan oleh Interpol kepada negara-negara anggotanya untuk membantu menemukan dan menangkap seseorang yang menjadi buronan, guna ekstradisi atau penyerahan kepada negara peminta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejagung Siap Telisik Potensi Kebocoran Dana Haji Rp 5 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait permintaan Kementerian Haji yang meminta aparat penegak hukum soal dugaan kebocoran dana haji Rp5 triliun per tahun.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna memastikan bakal menindaklanjuti informasi dari Kementerian Haji potensi kebocoran dana haji tersebut.
“Kalau memang dari wakil menteri atau wamen haji ada permintaan untuk melaporkan, kita pasti kita terima nanti, kita tidak lanjuti,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Sabtu (4/10/2025).
Dia menambahkan sampai saat ini belum ada laporan secara resmi terkait dengan persoalan tersebut.
Oleh sebab itu, untuk saat ini pihaknya akan menunggu laporan terlebih dahulu dari Kementerian Haji dan Umrah atas dugaan kebocoran dana tersebut.
“Sampai saat ini kita nunggu aja,” pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan mengatakan dugaan kebocoran dana itu masih bersifat prediksi.
Namun demikian, dia tetap mengambil langkah serius agar kebocoran tidak terjadi. Dia menjelaskan nilai kebocoran itu diperoleh dari perputaran uang Haji sekitar Rp17-20 triliun.
Para peneliti, kata Gus Irfan telah memprediksi kebocoran anggaran di Indonesia sebesar 20-30%. “Nah kita kalau menggunakan angka itu kemungkinan akan terjadi sekitar Rp5 triliun, itu ketemunya,” ujar Gus Irfan, Jumat (3/10/2025).

/data/photo/2025/10/04/68e0d3661505b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
