Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Wakil Bupati Sidoarjo dan Kajati Jatim Kunjungi Korban Tragedi Al Khoziny, Beri Dukungan Moril

    Wakil Bupati Sidoarjo dan Kajati Jatim Kunjungi Korban Tragedi Al Khoziny, Beri Dukungan Moril

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., melakukan kunjungan langsung kepada korban musibah yang melanda Lembaga Pesantren Al Khoziny, Selasa (7/10/2025).

    Saat ini, para korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD R.T. Notopuro, Sidoarjo. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan dukungan moril, semangat, serta motivasi kepada para santri yang selamat dari insiden tersebut.

    Dalam kunjungan tersebut, Wabup Mimik Idayana dan Kajati Kuntadi menyapa satu per satu para pasien yang sedang dirawat, memberikan kata-kata penguatan agar mereka tetap tegar dan fokus pada proses pemulihan.

    “Kami hadir di sini untuk memastikan ananda semua mendapatkan perawatan terbaik dan untuk memberikan semangat. Jangan patah semangat, tetap kuat, dan insya Allah segera pulih kembali. Seluruh masyarakat Sidoarjo mendoakan kesembuhan kalian,” ujar Wabup Mimik Idayana dalam dialog dengan salah satu korban.

    Selain memberikan dukungan kepada para korban yang selamat, Wabup Mimik juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga besar korban. Ia berharap agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan berat ini.

    “Untuk seluruh keluarga korban, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan pribadi turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga senantiasa diberikan ketabahan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi musibah ini,” tambahnya dengan nada penuh prihatin.

    Senada dengan Wabup, Kajati Jatim Dr. Kuntadi juga menyampaikan rasa prihatinnya atas musibah tersebut. Ia menekankan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberikan perhatian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah.

    “Musibah ini adalah duka kita bersama. Semoga ananda semua lekas sehat, baik fisik maupun mental, dan dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala. Kami di sini untuk memberikan dukungan penuh,” jelas Kuntadi.

    Kunjungan ini diharapkan tidak hanya memberikan semangat bagi para korban untuk segera pulih, tetapi juga menjadi penegasan bahwa pemerintah selalu hadir dan peduli terhadap warganya yang membutuhkan, terutama dalam masa-masa sulit seperti ini. Melalui langkah nyata ini, diharapkan para korban dapat segera bangkit dan kembali menjalani aktivitas mereka dengan penuh harapan. [isa/suf]

  • Eks Kajati Sumut Diperiksa Etik Usai Jadi Saksi Kasus di KPK, Apa Hasilnya?

    Eks Kajati Sumut Diperiksa Etik Usai Jadi Saksi Kasus di KPK, Apa Hasilnya?

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan etik terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto. Lalu, apa hasilnya?

    “Saya belum tahu (hasil sidang etiknya). Nanti kami tanya Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

    Pemeriksaan etik yang dilakukan terhadap Jaksa Idianto setelah ia dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara. Idianto diperiksa KPK sebagai saksi karena pada saat proyek jalan dilaksanakan masih memegang jabatan sebagai Kajati Sumut.

    Anang mengatakan bahwa jaksa Idianto masih menjalankan tugasnya sampai saat ini sebagai Sekretaris Kepala Badan Pemulihan Aet (BPA) Kejagung. Dia menjelaskan mengenai status saksi serta proses pemeriksaan Idianto atas perkara proyek jalan di Sumut merupakan kewenangan KPK.

    “Sampai saat ini masih menjabat, masih sebagai Sekretaris Kepala Badan PPA,” terang Anang.

    Untuk diketahui, KPK telah memeriksa Idianto terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Idianto diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

    “Benar, sebagaimana disampaikan Pak Deputi (Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu) bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi dimaksud,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8).

    “Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” ucapnya.

    Dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:

    – Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
    – Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
    – Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
    – M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
    – M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    (ygs/ygs)

  • Kejagung Periksa Petinggi Google Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

    Kejagung Periksa Petinggi Google Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa seorang petinggi Google Indonesia berinisial PRA diperiksa sebagai saksi oleh penyidik guna mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

    Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna tidak membeberkan secara detail terkait dengan materi pemeriksaan.

    “Yang jelas, penyidik mendalami yang bersangkutan masih sebagai saksi. Itu saja. Masih sebagai saksi dimintai keterangan untuk pendalaman,” kata Anang dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).

    Pada Senin (6/10/2025), penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendibudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

    Para saksi itu adalah PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia, DS selaku ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), dan APU selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik LKPP tahun 2020.

    Berikutnya, SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro, GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa, dan CI selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013–2024.

    Selanjutnya, INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022–2024, WJA selaku Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022–2024, dan MWD selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2020.

    Terakhir, TRI selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021 dan HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022.

    Sebanyak 11 saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Mulyatsyah.

    Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Kelima tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024. Lalu, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

    Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

    Terakhir, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

     

  • Polisi kembalikan lima motor hasil curian ke pemiliknya

    Polisi kembalikan lima motor hasil curian ke pemiliknya

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) mengembalikan lima unit motor diduga hasil curian oleh sindikat kejahatan lintas Jakarta-Jambi ke pemiliknya di daerah itu.

    “Hari ini kami kembalikan motor kepada pemiliknya dan sejauh ini ada lima warga sebagai penerimanya,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan saat ini ada 43 unit motor barang bukti diduga hasil pencurian oleh sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu.

    Menurut dia, motor ini ditemukan petugas di dua lokasi yakni lima unit motor curian ditemukan di lokasi ekspedisi kawasan Cawang, Jakarta Timur.

    Sementara 38 unit lainnya ditemukan petugas di kawasan Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

    Menurut dia, pihaknya akan melihat kembali motor-motor yang ditemukan dan mengimbau kepada warga Jakarta Utara yang merasa kehilangan motor agar melapor.

    “Kami masih menunggu pemilik motor lainnya,” kata dia.

    Sementara itu, salah seorang warga, Nuraini mengaku senang dapat kembali bertemu dengan motor kesayangan yang dicuri saat malam takbiran Idul Adha Jumat (6/6).

    “Kami berterima kasih karena motor saya dapat dikembalikan,” kata dia.

    Ia mengaku motor miliknya dicuri saat berada di Asrama Gulkarmat, kawasan Semper Barat, Jakarta Utara dan saat itu motor dibawa anaknya.

    Menurut dia, anaknya menjadi korban dihipnotis dan motornya diambil oleh sindikat itu.

    “Saya tidak menyangka motor ini bisa kembali. Saya bersyukur dan terima kasih Kapolres Metro Jakut dan anggota yang mengembalikan motor,” kata dia.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas DKI Jakarta-Provinsi Jambi dengan barang bukti 43 unit motor hasil curian.

    Sebanyak lima penadah di Jakarta sudah ditangkap dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap serta sudah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

    Kelima tersangka ini dijerat pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadahan jo pasal 481 KUHP karena unsur kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Modus Pejabat Pemkot Binjai Korupsi Dana Bagi Hasil Sawit Rp 14,9 Miliar

    Modus Pejabat Pemkot Binjai Korupsi Dana Bagi Hasil Sawit Rp 14,9 Miliar

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kota Binjai berinisial RIP, dalam kasus korupsi pengelolaan dana bagi hasil (DBH) sawit untuk pemeliharaan berkala jalan tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.

    Penahanan RIP yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No: Print-03.a/L.2.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

    Selain RIP, jaksa penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni SFPZ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan TSD dari unsur penyedia atau rekanan.

    Kasus ini bermula dari alokasi DBH Sawit yang diterima Pemko Binjai dari pemerintah pusat pada TA 2023 dan 2024 dengan total senilai Rp 14.903.378.000. Dana tersebut seharusnya dikelola Dinas PUTR Binjai untuk proyek pemeliharaan berkala jalan.

    “Penyidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan pekerjaan proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing, Selasa (7/10/2025).

    Pada TA 2023, Pemko Binjai menerima DBH Sawit Rp 7.913.265.000 untuk 7 paket kegiatan, namun seluruhnya tidak dilaksanakan sesuai perencanaan.

    Kemudian pada TA 2024, diterima lagi Rp 6.990.113.000 untuk 5 kegiatan. Seluruh 12 proyek tersebut baru dilaksanakan secara gabungan pada tahun 2024.

    Dalam 2 proyek fiktif dan manipulasi data serah terima, penyidikan menemukan beberapa kejanggalan serius, yaitu ditemukan 2 kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali, namun uang muka (DP) telah ditarik seluruhnya.

    Kedua proyek tersebut adalah pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sinabung, Binjai Selatan, dengan total nilai kontrak sekitar Rp 4 miliar.

    Lalu, keterlambatan dan manipulasi dokumen. Ada 10 proyek lainnya yang seharusnya selesai pada akhir tahun 2024, faktanya baru rampung sekitar Mei 2025.

    Namun, dalam berita acara serah terima, pekerjaan tersebut dimanipulasi seolah-olah sudah selesai pada 24 Desember 2024, ditandatangani oleh PPK dan rekanan.

    Kemudian kekurangan volume. Tim ahli yang diturunkan untuk mengecek mutu dan volume 10 proyek jalan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan di lapangan.

    “Dari hasil penghitungan tim ahli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.656.709.053,” jelas Noprianto Sihombing.

    Ketiga tersangka kini ditahan untuk dimintai keterangan dan tanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara ini.

  • Sindikat curanmor lintas Jakarta-Jambi dibongkar polisi

    Sindikat curanmor lintas Jakarta-Jambi dibongkar polisi

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas DKI Jakarta-Provinsi Jambi dengan barang bukti sebanyak 43 unit motor hasil kejahatan itu di DKI Jakarta dan sekitarnya dan dijual ke Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.

    “Kami menangkap lima penadah yang di Jakarta dan saat ini berkas mereka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James Hutajulu di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan kelima tersangka adalah pelaku berinisial RS yang berperan sebagai penadah motor curian dari pelaku. Kemudian pelaku R dan Z bertugas mengirimkan kendaraan yang diperoleh dari RS ke tim ekspedisi.

    Selanjutnya tersangka S dan L merupakan petugas ekspedisi yang berperan untuk mengirimkan kendaraan hasil curian tersebut ke daerah Muaro Bungo di Provinsi Jambi.

    Kelima tersangka ini dijerat pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadahan jo pasal 481 KUHP karena unsur kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

    Selain itu, lanjutnya ada dua pelaku berinisial N dan J yang berperan sebagai pemetik atau pencuri motor yang masih dalam pencarian. Kedua pelaku sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kemudian, ada lima tersangka lain yang juga masuk DPO di kawasan Muaro Bungo Provinsi Jambi.

    “Kelima orang ini berperan sebagai penadah dan sedang dikejar oleh Polres Muaro Bungo dan Polda Jambi,” katanya.

    Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan pencurian sepeda motor di kawasan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 5 Agustus 2025.

    Kemudian Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya ditemukan lokasi ekspedisi pengiriman barang di kawasan Jakarta Timur.

    Petugas mendatangi lokasi ekspedisi dan ditemukan kendaraan bermotor yang dicuri dan empat kendaraan bermotor lainnya yang siap dikirim ke Muaro Bungo.

    “Kami melakukan pendalaman dan menangkap empat orang yang berada di lokasi ekspedisi dan mereka dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Siasat Prabowo Bidik Ratusan Triliun Uang Negara dari Tambang Ilegal

    Siasat Prabowo Bidik Ratusan Triliun Uang Negara dari Tambang Ilegal

    Bisnis.com, JAKARTA – Senin (6/10/2025), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hadir di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang untuk menyaksikan penyerahan enam unit smelter hasil rampasan negara. Penyerahan itu lengkap dengan deretan alat berat, logam timah, dan tanah jarang yang selama ini dikelola secara ilegal.

    Wajah para pejabat tinggi negara tampak serius. Di barisan depan hadir Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Kabinet Merah Putih, hingga jajaran direksi PT Timah Tbk. Dari podium, Prabowo menyampaikan sebuah pesan yang menggema:

    “Hari ini kita buktikan pemerintah serius. Kita tidak akan membiarkan kekayaan negara dirampas. Nilainya ratusan triliun, dan itu harus kita selamatkan untuk rakyat Indonesia,” ujar Prabowo, Senin (7/10/2025). 

    Kasus tambang ilegal di kawasan PT Timah bukan perkara kecil. Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Angka itu bukan hanya sekadar statistik, melainkan cermin dari bocornya kekayaan alam yang seharusnya masuk ke kas negara.

    Rincian kerugian negara berasal dari mark-up penyewaan alat hingga Rp2,28 triliun, pembelian biji timah ilegal mencapai Rp26,65 triliun dan dampak kerusakan lingkungan dengan kerugian di angka Rp271,07 triliun

    Barang bukti yang diserahkan kepada PT Timah Tbk. melalui Kementerian Keuangan bernilai Rp1,45 triliun. Namun, bila dioperasikan penuh, nilainya bisa menyumbang pendapatan Rp4,6 triliun per tahun.

    Aset yang disita meliputi 6 unit smelter; 108 unit alat berat; 195 unit peralatan tambang; 680.687 kg logam timah; 22 bidang tanah seluas 238.848 m²; dan 1 unit mess karyawan

    Selain itu, rampasan lain berupa 52 kendaraan, 3,5 kg emas, dan 820 bidang tanah (10,9 juta m²) akan dilelang. Uang tunai yang masuk kas negara pun signifikan mulai dari Rp202,7 miliar, US$3,15 juta, JPY53 juta, SGD524.000, EUR765, KRW100.000, dan AUD1.840.

    Monasit: Harta Karun yang Tersembunyi di Bangka

    Salah satu sorotan utama adalah temuan tanah jarang (rare earth/monasit) di lokasi smelter. Mineral ini digunakan dalam industri teknologi tinggi baterai kendaraan listrik, turbin angin, hingga sistem pertahanan satelit.

    Prabowo menyebut nilainya fantastis dari mineral tanah jarang yang kini menjadi primadona yang turut merupakan barang rebutan dunia.

    “Monasit itu satu ton nilainya bisa ratusan ribu dolar, sampai US$200.000 per ton. Total yang ditemukan mendekati 4.000 ton. Bisa dibayangkan kerugian negara jika ini dibiarkan,” katanya.

    Menurut kalkulasi mandiri, jika dikonversi, potensi nilai 4.000 ton monasit mencapai Rp128 triliun (kurs Rp16.000 per dolar AS). Angka yang belum pernah benar-benar masuk ke APBN karena praktik tambang ilegal.

    Persoalan tambang ilegal (Pertambangan Tanpa Izin atau PETI) bukan hanya milik Bangka Belitung. Data pemerintah menunjukkan angka yang mencengangkan.

    Berdasarkan catatan Bisnis, data Kementerian ESDM menunjukkan terdapat 2.741 titik lokasi PETI di seluruh Indonesia (2021–2022). Kemudian, terdapat 2.645 lokasi PETI mineral dan 96 lokasi PETI batu bara.

    Belum lagi, terdapat 1.063 titik tambang ilegal yang dilaporkan resmi oleh Presiden Prabowo pada Agustus 2025, dengan potensi kerugian minimal Rp300 triliun.

    Sebaran tambang ilegal ini ada di hampir semua provinsi, dari Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, hingga Papua. Di Jawa Barat saja, Dinas ESDM mencatat ada 176 titik tambang ilegal tersebar di 16 kabupaten dan 1 kota. Angka ini memperlihatkan skala persoalan yang meluas.

    Selain kasus timah, Presiden juga menerima laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Hingga 1 Oktober 2025, capaian mereka antara lain 3.404.522 hektare kawasan hutan berhasil dikuasai kembali. Lalu, ada 1,5 juta hektare kebun sawit sudah diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    Belum lagi 1,8 juta hektare masih dalam tahap verifikasi. Nilai indikasi aset Rp150 triliun (Rp46,55 juta per hektare). Selanjutnya, 5.342 hektare tambang ilegal teridentifikasi. Lalu, 39 entitas perusahaan di 7 provinsi terlibat dan illegal logging di Mentawai: 21.000 hektare hutan terdampak, 500 hektare sudah dirambah.

    Strategi Prabowo Bidik Uang Negara

    Bagi Prabowo, tambang ilegal adalah musuh besar pembangunan. Ada tiga strategi utama yang ia dorong Penyitaan aset secara agresif. Enam smelter dan ratusan unit alat berat sudah menjadi contoh nyata.

    Kemudian, pengembalian aset ke negara. Aset diserahkan ke PT Timah Tbk. dan PT Agrinas untuk dikelola secara legal. Termasuk pemanfaatan aset untuk rakyat. Pendapatan dari aset rampasan akan masuk kas negara, bukan kantong mafia tambang.

    “Ke depan berarti ratusan triliun bisa kita selamatkan untuk rakyat kita. Ini prestasi, tapi harus diteruskan,” kata Prabowo, memberi instruksi kepada Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, dan Bakamla.

    Pertanyaan yang tersisa: mampukah strategi ini berlanjut konsisten? Jika iya, Indonesia bukan hanya menyelamatkan Rp300 triliun, melainkan juga masa depan generasi berikutnya.

  • Klarifikasi Kejagung soal Riza Chalid dan Jurist Tan Stateless Usai Paspor Dicabut

    Klarifikasi Kejagung soal Riza Chalid dan Jurist Tan Stateless Usai Paspor Dicabut

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan pernyataan terkait dengan status stateless tersangka kasus korupsi Pertamina Muhammad Riza Chalid (MRC) dan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Jurist Tan (JT).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menekankan bahwa pencabutan paspor terhadap kedua tersangka itu tidak serta merta menghapus status kewarganegaraan alias stateless.

    “Pencabutan paspor tidak serta merta membuat kewarganegaraan yang bersangkutan [Riza Chalid dan Jurist Tan] hilang,” ujar Anang kepada wartawan, dikutip Selasa (7/10/2025).

    Anang menyatakan pencabutan paspor itu dilakukan agar membatasi pergerakan Riza Chalid maupun Jurist Tan. Pasalnya, apabila paspor kedua tersangka itu dicabut maka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.

    Pencabutan paspor itu berefek untuk mendorong negara yang ditempati Riza Chalid maupun Jurist Tan untuk segera mendeportasi keduannya karena sudah tidak memiliki izin tinggal.

    “Mestinya secara ketentuan negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah di tarik,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Anang sempat mengungkapkan bahwa pencabutan paspor WNI bisa membuat Riza Chalid maupun Jurist Tan menjadi stateless atau kehilangan kewarganegaraan.

    Anang menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan keimigrasian Indonesia agar bisa mencabut status kewarganegaraan Riza Chalid.

    “Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (6/10).

  • 9
                    
                        Kejagung Bantah Seluruh Tudingan Kubu Nadiem di Praperadilan
                        Nasional

    9 Kejagung Bantah Seluruh Tudingan Kubu Nadiem di Praperadilan Nasional

    Kejagung Bantah Seluruh Tudingan Kubu Nadiem di Praperadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung membantah seluruh tudingan pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
    Korps Adhyaksa menegaskan bahwa penetapan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
    Kejagung menyatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus
    a quo
    .
    “Pemohon (Nadiem) sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh termohon (Kejagung) selaku penyidik pada tanggal 23 Juni 2025, 15 Juni 2025, dan 4 September 2025,” kata Kejagung.
    Adapun penetapannya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    “Termohon selaku penyidik telah mendapat bukti permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun barang bukti elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
    juncto
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021,” kata Kejagung.
    Sejauh ini, sudah 113 saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut, termasuk Nadiem sendiri saat masih berstatus saksi.
    “Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025 telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi termasuk di antaranya Nadiem Anwar Makarim yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kejagung.
    Kejagung juga menepis dalil kuasa hukum Nadiem yang menuding penetapan tersangka dilakukan tanpa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Menurut Kejagung, audit tersebut sudah dilakukan melalui proses ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP.
    “BPKP telah menindaklanjuti permintaan penyidik dengan melakukan ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP sehingga terbit berita risalah atau hasil ekspos pada 19 Juni 2025,” kata Kejagung.
    Dari hasil ekspos disimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek untuk program digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang berpotensi merugikan keuangan negara.
    “Perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP adalah sah menurut hukum. Hal itu sejalan dengan banyak putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang mengakui perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” kata Kejagung.
    Kejagung turut mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan penyidik korupsi dapat berkoordinasi tidak hanya dengan BPK atau BPKP, tetapi juga instansi lain, bahkan dapat menghitung sendiri kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan secara materiil.
    “Bahkan penyidik dimungkinkan membuktikan sendiri adanya kerugian keuangan negara di luar temuan BPK atau BPKP, sepanjang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam perhitungannya,” ujar Kejagung.
    Kejagung juga menegaskan, keberadaan aliran dana kepada tersangka bukanlah syarat penetapan seseorang dalam perkara korupsi.
    “Bahwa ada atau tidaknya aliran dana kepada pemohon, yaitu Nadiem Anwar Makarim, bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Kejagung.
    Menurut Kejagung, aspek mengenai apakah Nadiem atau pihak lain memperkaya diri merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor), bukan dalam tahap praperadilan.
    “Pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri hanya memeriksa aspek formal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2015,” ujar Kejagung.
    Kejagung pun menekankan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan laporan hasil audit BPK atau BPKP sebagai syarat sah penetapan tersangka.
    “Sampai saat ini tidak ada satu pun peraturan yang mewajibkan LHP BPK maupun BPKP sebagai syarat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Kejagung.
    Sementara itu, kubu Nadiem melalui tim kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka cacat formal.
    Mereka menilai Kejagung tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
    Dalam permohonan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, tim hukum juga menyebut Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka secara bersamaan pada 4 September 2025.
    Selain itu, mereka mempersoalkan ketiadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan hasil audit BPKP sebelum penetapan tersangka dilakukan.
    Kubu Nadiem menilai langkah Kejagung sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.
    Dalam permohonannya, tim hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi pendidikan.
    Mereka menyebut program itu bahkan tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dan tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran yang jelas.
    Selain meminta agar penetapan tersangka dibatalkan, tim kuasa hukum juga berharap apabila perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Direktur Google Indonesia di Kasus Chromebook

    Kejagung Periksa Direktur Google Indonesia di Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sebelas saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari sebelas saksi itu adalah pihak Google Indonesia berinisial PRA.

    “Penyidik telah memeriksa PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

    Kemudian, Anang juga mengungkap penyidik telah memeriksa DS selaku ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang & Jasa; APU selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa tahun 2020; dan SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro.

    Selanjutnya, GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa; CI selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013-2024; dan INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022-2024.

    Selain itu, WJA selaku Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022-2024; MWD selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020; TRI selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021; HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022 juga turut diperiksa.

    Namun, Anang tidak menjelaskan pemeriksaan tersebut secara detail. Dia hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang ada.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.