Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • 8
                    
                        Usai Diperiksa Jamwas, Kajari Jakbar Hendri Antoro Dicopot dari Jabatannya
                        Nasional

    8 Usai Diperiksa Jamwas, Kajari Jakbar Hendri Antoro Dicopot dari Jabatannya Nasional

    Usai Diperiksa Jamwas, Kajari Jakbar Hendri Antoro Dicopot dari Jabatannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar) Hendri Antoro dicopot dari jabatannya setelah menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatannya dalam penggelapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan berujung pada pemberian sanksi pencopotan jabatan.
    “Itu sudah sanksi yang terberat. Berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan,” kata Anang, Rabu (8/10/2025).
    Menurut Anang, posisi Kajari Jakbar kini telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).
    “Plt-nya ada, sudah (ditunjuk), Plt-nya kan Aspidsus (asisten tindak pidana khusus),” ujarnya.
    Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menindak tegas setiap jaksa yang terbukti melakukan penyelewengan.
    “Kami komit untuk menindak,” tegasnya.
    Hendri Antoro disebut menerima jatah Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit.
    Dugaan aliran uang ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (8/5/2025).
    Azam diketahui merupakan jaksa yang menangani perkara robot trading Fahrenheit. Ia diduga menilap atau memeras uang pengembalian hak korban sebesar Rp 11,7 miliar.
    Dalam dakwaan disebutkan, dari total uang tersebut, Rp 1,3 miliar ditukar ke dalam pecahan dollar Singapura di
    money changer
    dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, antara lain:
    • Hendri Antoro (Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta yang dititipkan Azam melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.
    • Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta dari Azam pada 25 Desember 2023 di Cilandak Town Square (Citos).
    • Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar) menerima Rp 300 juta pada Desember 2023.
    Selain itu, Azam juga menyerahkan uang dalam bentuk rupiah kepada sejumlah pihak, baik secara langsung maupun melalui transfer, di antaranya:
    • Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 450 juta melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan.
    • M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 300 juta melalui rekening Bank BCA atas nama Baroto.
    • Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Rp 200 juta via rekening Bank BCA atas nama Baroto.
    • Kakak Azam Akhmad Akhsya Rp 200 juta.
    • Azam Akhmad Akhsya sendiri Rp 1,1 miliar.
    • Sejumlah staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, baik dalam bentuk transfer maupun tunai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkot Kediri Gandeng Kejari Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Sekolah

    Pemkot Kediri Gandeng Kejari Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Sekolah

    Kediri (beritajatim.com) – Guna memastikan penggunaan dana sekolah sesuai aturan dan akuntabel, Pemerintah Kota Kediri menggandeng Kejaksaan Negeri Kediri menyelenggarakan penerangan hukum bertajuk ‘Pencegahan Penyimpangan Pendanaan Pendidikan, Rabu (8/10/2025). Sebagai penyelenggara dan pelaksana sosialisasi, Dinas Pendidikan mengundang 120 peserta yang merupakan kepala sekolah dari jenjang sekolah dasar dan menengah.

    Kegiatan yang berlangsung di Aula Ki Hajar Dewantara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Mandung Sulaksono. Dalam sambutannya Mandung mengatakan tujuan kegiatan ini ialah memberikan pemahaman hukum, meningkatkan akuntabilitas dan mencegah tindakan penyalahgunaan dana pendidikan yang dapat berujung pada tindakan pidana.

    “Sosialisasi ini sebagai bentuk pembinaan sekaligus meningkatkan pemahaman kepala sekolah. Dengan penyampaian materi dari narasumber diharapkan para peserta memiliki pemahaman yang baik sehingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban semua kegiatan tidak ada kesalahan yang menyalahi hukum,” jelasnya.

    Sebagai penanggungjawab anggaran, Mandung menuturkan kepala sekolah diharapkan mampu mengelola anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya kegiatan ini sekaligus menjadi langkah antisipatif agar para peserta semakin yakin melaksanakan tugasnya, mendukung tata kelola keuangan pendidikan yang baik dan bisa ikut mengawal visi misi Walikota Kediri.

    Sementara itu Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Kediri Boma Wira menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terkait batasan dan aturan dalam pengelolaan dana pendidikan yang harus dilaksanakan.

    “Fokus hari ini kita melakukan penerangan hukum untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan sharing terkait aturan-aturan yang utamanya mengenai pencegahan tindak pidana korupsi di sekolah,” ujarnya. Dengan adanya penerangan hukum ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami aturan yang ada sehingga tidak terkena suatu perbuatan melawan hukum di kemudian hari. [nm/kun]

  • Sempat Tegang, PT KAI Berhasil Tertibkan Rumah di Lahan Miliknya di Madiun

    Sempat Tegang, PT KAI Berhasil Tertibkan Rumah di Lahan Miliknya di Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Suasana tegang sempat diwarnai, saat PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penertiban terhadap aset milik seorang warga. Salah satu rumah di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Rabu (8/10/2025).

    Penertiban dilakukan setelah penghuni rumah dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang masa kontrak, meski masih menempati aset tersebut. Aset yang ditertibkan berupa tanah seluas 262 meter persegi dengan bangunan seluas 60 meter persegi, dengan nilai mencapai Rp476.904.000.

    Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam mengamankan dan menertibkan aset negara yang masih dikuasai pihak ketiga tanpa izin resmi.

    “Penertiban ini dilakukan dalam rangka pengamanan aset milik PT Kereta Api Indonesia. Hari ini kami melakukan pengambilalihan kembali aset yang dikuasai penyewa. Rumah yang ditertibkan berada di nomor 28,” jelas Rokhmad Makin Zainul.

    Menurutnya, proses penertiban tersebut telah melalui tahapan panjang. Penyewa diketahui menempati rumah tersebut sejak September 2017 berdasarkan perjanjian kontrak sewa. Namun setelah masa kontrak berakhir, penyewa tidak memperpanjang perjanjian dan tetap menempati rumah tanpa izin.

    “Sudah dilakukan mediasi hingga lima kali melalui Kejaksaan Negeri, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Kami juga telah melayangkan tiga kali surat somasi, namun tidak ada tanggapan. Karena itu, kami akhirnya menarik kembali aset tersebut,” terangnya.

    Dari hasil penelusuran, total tunggakan sewa mencapai lebih dari Rp 50 juta sejak 2017 hingga saat ini. Proses penertiban juga dilakukan dengan pengawasan aparat serta petugas keamanan internal PT KAI untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan kondusif.

    Sementara itu, dari pihak keluarga penghuni rumah menyatakan keberatan atas tindakan tersebut. Dwiani Widyastuti, keluarga dari pemilik rumah bernama Siti Aisyah, mengaku kaget saat mengetahui barang-barang di dalam rumah dikeluarkan oleh petugas dan diangkut menggunakan truk tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

    “Tadi barang langsung diangkut ke truk, padahal itu barang pribadi, bukan barang PT KAI. Kalau PT KAI naikkan itu kan ya maaf, kayak maling,” ujar Dwiani dengan nada kecewa.

    Dwiani menilai, pihak PT KAI seharusnya lebih dulu berkomunikasi dengan penghuni rumah. Terlebih, kata dia, pemilik rumah Siti Aisyah saat ini sedang berada di luar kota.

    “Harusnya ada omongan dulu. Apalagi yang punya rumah masih di luar kota. kenapa tiba-tiba barang diangkat,” lanjutnya.

    Ia menegaskan, keluarganya tidak menolak keberadaan PT KAI sebagai pemilik aset, namun meminta agar penghuni lama tetap dihargai. Dwiani menyebut keluarganya telah menempati rumah itu selama lebih dari enam dekade, dengan menanggung seluruh biaya perawatan dan tagihan secara mandiri.

    “Kami di sini sudah 60 tahun. PBB bayar sendiri, listrik dan air pasang sendiri. Kalau rusak, ya kami yang memperbaiki. PT KAI enggak pernah bantu memperbaiki,” jelasnya.

    Dwiani juga menyoroti kebijakan penarikan sewa yang dinilainya semakin memberatkan warga. Ia berharap PT KAI lebih terbuka dan mengedepankan dialog sebelum mengambil tindakan, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. (rbr/ian)

  • Pemprov Kaltim Siapkan Perombakan Besar Pejabat, Ini Alasannya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Oktober 2025

    Pemprov Kaltim Siapkan Perombakan Besar Pejabat, Ini Alasannya Regional 8 Oktober 2025

    Pemprov Kaltim Siapkan Perombakan Besar Pejabat, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    SAMARINDA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah mempersiapkan perombakan besar di jajaran pejabat eselon II.
    Langkah ini diambil untuk mengisi sejumlah posisi kepala dinas yang kosong akibat banyaknya pejabat yang memasuki masa pensiun.
    Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengungkapkan bahwa proses seleksi dan administrasi untuk penetapan pejabat definitif sudah dimulai dan ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2025.
    “Masih berjalan prosesnya. Saat ini sedang seleksi dan verifikasi administrasi. Harapannya, akhir Oktober sudah bisa selesai dan segera kita tetapkan pejabat definitifnya,” ujar Seno saat ditemui di Samarinda, Rabu (8/10/2025).
    Seno menjelaskan bahwa sejumlah posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini hanya diisi oleh pelaksana harian (PLH) atau pelaksana tugas (PLT).
    Hal ini disebabkan oleh pensiunnya pejabat sebelumnya serta adanya pejabat yang terjerat kasus hukum.
    Salah satu posisi yang masih menunggu pengisian adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
    Untuk sementara, Faisal, pejabat dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), ditugaskan sebagai PLH sekaligus PLT di instansi tersebut.
    “Posisi itu harus segera diisi agar kegiatan di Dispora tidak terhambat. Karena itu kita tunjuk sementara Pak Faisal,” kata Seno.
    Kursi Kepala Dispora sebelumnya ditempati Agus Hari Kesuma, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023.
    Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sejak pertengahan September lalu.

    Selain Dispora, kekosongan jabatan juga terjadi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setelah Ismiati pensiun pada akhir September, serta di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seiring berakhirnya masa tugas Anwar Sanusi.
    Di sisi lain, rotasi jabatan juga sudah mulai dilakukan.
    Irhamsyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), kini dipromosikan menjadi Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim.
    Posisi Kadishub kemudian diisi oleh Heru Santosa sebagai pejabat sementara.
    “Banyak pejabat eselon II yang sudah waktunya pensiun, jadi harus segera diisi supaya kinerja perangkat daerah tidak tersendat,” tutur Seno.
    Ia menambahkan bahwa pengisian jabatan akan diprioritaskan melalui rotasi internal antarpejabat di lingkungan Pemprov.
    Namun, Pemprov juga membuka peluang bagi pejabat dari kabupaten/kota lain jika diperlukan.
    “Kalau bisa dari dalam dulu. Tapi kalau ada posisi yang belum terisi sesuai kebutuhan, bisa saja dari luar daerah, tentu berdasarkan kompetensinya,” jelasnya.
    Seno menegaskan bahwa keberadaan pejabat definitif di setiap OPD sangat penting untuk menjaga kelancaran program pembangunan, terutama menjelang percepatan penataan kelembagaan menghadapi pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).
    “Kalau terlalu lama kosong, jalannya program bisa terganggu. Karena itu kami targetkan semua posisi strategis segera diisi pejabat definitif,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Fiber Optik
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        8 Oktober 2025

    Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Fiber Optik Surabaya 8 Oktober 2025

    Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Fiber Optik
    Tim Redaksi
    NGANJUK, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menahan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono.
    Penahanan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menetapkan tersangka terhadap Sujono dalam kasus korupsi proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp 6 miliar.
    Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers hari ini, Rabu (8/10/2025).
    “Penetapan tersangka dan penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat tanggal 13 Januari 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya.
    Kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejari Nganjuk. Setelah dilakukan penyelidikan sejak 8 Agustus 2025, tim jaksa penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Sujono.
    Pada tahun anggaran 2024, Sujono menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu), kemudian naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 18 Oktober 2024.
    Dalam kapasitasnya itu, Sujono diduga memaksa penyedia proyek untuk memberikan uang sebesar Rp 70 juta setiap bulan selama masa kontrak berjalan.
    “(Tersangka) diduga telah melakukan pemerasan dengan memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak setiap bulannya Rp 70 juta, dengan total selama tahun 2024 sebesar Rp 840 juta,” ungkap Koko.
    Berdasarkan hasil penyidikan, kata Koko, tersangka Sujono tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.
    “Selama menerima uang tersebut, tersangka SJ (Sujono) juga belum pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagaimana kewajiban pelaporan gratifikasi dalam undang-undang,” bebernya.
    Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
    Koko menegaskan bahwa penetapan tersangka telah didukung dengan dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina, telah memerintahkan penahanan terhadap Sujono.
    “Tim Penyidik (Kejari Nganjuk) telah melakukan penahanan rutan selama 20 hari, terhitung tanggal 8 Oktober 2025 hingga 27 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk,” ujar Koko.
    Pihak Kejari Nganjuk, kata Koko, menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Geger! Ada Mata-Mata China Susupi Parlemen Inggris

    Geger! Ada Mata-Mata China Susupi Parlemen Inggris

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pejabat keamanan senior Inggris akan menghadapi penyelidikan ketat menyusul keputusan kontroversial untuk menghentikan kasus spionase tingkat tinggi yang melibatkan dua pria yang dituduh memata-matai untuk China.

    Keputusan ini memicu kemarahan di kalangan anggota parlemen dan memunculkan spekulasi terkait upaya London untuk menghindari keretakan hubungan diplomatik dan perdagangan dengan Beijing.

    Melansir laporan dari sumber, dua orang yang didakwa dalam kasus ini adalah Christopher Cash, seorang peneliti parlemen Inggris, dan analis keuangan Christopher Berry. Keduanya didakwa berbagi “informasi yang merugikan” dengan Beijing pada April tahun lalu.

    Namun, hanya beberapa minggu sebelum persidangan dimulai, Crown Prosecution Service (CPS) mencabut dakwaan terhadap keduanya. CPS beralasan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan “standar pembuktian” yang tidak terpenuhi.

    Menteri Kejaksaan Inggris Stephen Parkinson mengonfirmasi alasan utama di balik pembatalan kasus tersebut. Menurut Sky News, kasus itu dihentikan karena Pemerintah Inggris menolak untuk secara resmi mencap China sebagai “ancaman”, sebuah persyaratan yang diperlukan untuk memenuhi Undang-Undang Rahasia Resmi yang digunakan dalam dakwaan.

    Sebagai perbandingan, Parkinson mengutip kasus awal tahun ini di mana CPS berhasil menghukum enam warga negara Bulgaria karena menyalurkan informasi ke Rusia. Dalam kasus itu, Rusia secara hukum ditetapkan sebagai ‘musuh’ di bawah Undang-Undang Rahasia Resmi.

    “Tidak ada satu pun pernyataan saksi yang diberikan yang mengatakan bahwa China ‘merupakan ancaman bagi keamanan nasional’,” kata Parkinson dikutip Russia Today.

    Keputusan mengejutkan ini telah memicu kegeraman di kalangan anggota parlemen (MP), yang diperkirakan akan mencecar para pejabat keamanan dalam pertemuan komite parlemen mendatang.

    Laporan di media Inggris mengisyaratkan bahwa kasus tersebut sengaja dihentikan untuk menghindari keretakan hubungan dengan Beijing, yang merupakan salah satu mitra dagang terbesar London.

    Spekulasi ini diperkuat oleh langkah terbaru London untuk membangun kembali hubungan perdagangan dengan Beijing. Inggris telah melanjutkan pembicaraan Komisi Ekonomi dan Perdagangan Bersama (JETC) bulan lalu, mengakhiri pembekuan yang berlangsung selama tujuh tahun.

    Pemerintah Inggris sendiri membantah bertanggung jawab atas “menggagalkan penyelidikan” tersebut. Mereka menegaskan bahwa keputusan itu murni dibuat oleh jaksa yang mengandalkan bahasa yang digunakan oleh pemerintah sebelumnya dalam kebijakan China.

    (tps/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Instruksi Tegas Wapres Gibran Usai Tanam Jagung Bareng Mentan Amran di Banten

    Instruksi Tegas Wapres Gibran Usai Tanam Jagung Bareng Mentan Amran di Banten

    “Izin Pak Wapres, tahun ini produksi jagung kita meningkat 1,5 juta ton dibanding tahun lalu. Tahun 2024 kita produksi 15 juta ton, dan tahun ini ditargetkan mencapai 16,6 juta ton. Kenaikan ini berkat kerja keras Polri, TNI, dan seluruh petani Indonesia,”kata Mentan.

    Tidak hanya itu, kenaikan produksi jagung juga berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan petani. Dengan harga rata-rata Rp5.500 per kilogram, tambahan pendapatan petani dari jagung diperkirakan mencapai lebih dari Rp8 triliun.

    Mentan Amran juga menyampaikan bahwa tren positif ini juga terjadi pada komoditas beras nasional yang meningkat dari 30 juta ton menjadi 34 juta ton, dengan estimasi kenaikan pendapatan petani mencapai Rp113 triliun.

    “Alhamdulillah, dengan kolaborasi kita semua mulai dari Polri, TNI, Kejaksaan, hingga pemerintah daerah produksi pangan nasional terus meningkat. Ini bukti nyata bahwa kerja bersama membawa hasil yang besar bagi petani berhasil mendorong peningkatan produksi pangan nasional,” tukas Mentan Amran.

    Kegiatan ini merupakan salah satu program Polri dalam mendukung upaya pemerintah mewujudkan swasembada pangan nasional. Program ini menjadi bentuk nyata kolaborasi lintas sektor antara Polri, Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, serta masyarakat petani dalam memperkuat ketahanan pangan berbasis wilayah.

    Diketahui turut hadir Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta Direktur Utama Perum Bulog Mayjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani.

  • Beredar Postingan Pertamina Bakal Bayar Postingan Positif Rp7 Juta, Komentar Netizen Bikin Ngakak

    Beredar Postingan Pertamina Bakal Bayar Postingan Positif Rp7 Juta, Komentar Netizen Bikin Ngakak

    GELORA.CO –  Jagat maya diramaikan oleh sebuah unggahan viral yang menyebut Pertamina akan membayar Rp7 juta untuk setiap postingan citra positif tentang perusahaannya di media sosial (medsos).

    Meski belum ada klarifikasi resmi dan sumber informasi tersebut tidak jelas asal-usulnya, kabar itu langsung menyedot perhatian publik dan memicu gelombang komentar jenaka dari warganet.

    Alih-alih mempertanyakan kebenaran informasi, banyak netizen justru ikut menuliskan testimoni kocak dengan gaya seolah tengah mempromosikan Pertamina, berharap mendapat “imbalan” seperti yang beredar di rumor tersebut.

    “Kemaren ngisi di spbu Pertamina motor jadi ngacir tarikannya, Bismillah 7 juta, Bismillah Komisaris Pertamina,” tulis akun Instagram @siomayaa****.

    “Abis isi pertamax di spbu Pertamina 31, mobil gw langsung wus wus jalannya, irit pula pemakaian bisa 31 km/liter rekening gw spill di komen ya, mayan 7juta,” sebut @yuknaikl****.

    “Setelah sekian lama, kemaren akhirnya iseng minum pertamax. gw pake lari 10k langsung ngacir ges! Insya Allah 7 juta,” ujar seorang pengguna.

    Tak hanya berisi candaan, sejumlah komentar juga menyelipkan kritik terhadap rekam jejak Pertamina, terutama terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang mencuat beberapa waktu lalu.

    “Pertamina yang terbaik penjual bensin eceran jadi tidak perlu repot-repot mengoplos lagi bensinnya, karena Pertamina sudah mengoplosnya terlebih dahulu,” sindir salah satu warganet.

    “Kemaren isi bbm di pertamina perut ikut kenyang. Bismillah, kl ditransfer mau jajanin teman2,” tulis @yanadac****.

    “Saya pemakai Pertamax green, karena saya sadar product Pertamina ini berasal dari uji lab sudah tidak diragukan lagi, menunjang program Ecogreen, gilanya lagi ini berasal dari tebu lhooh.. yang mana semakin cocok utk torsi mobil 12:1 saya,” timpal pemilik akun wahyu_pramu****.

    Sekadar mengingatkan, nama Pertamina sebelumnya sempat tercoreng akibat dugaan praktik pengoplosan BBM yang mencuat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

    Kasus tersebut bermula dari kewajiban pemenuhan minyak mentah dalam negeri sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

    Namun, para tersangka justru melakukan manipulasi kebijakan dengan menurunkan produksi kilang, yang berakibat pada peningkatan impor minyak dan tidak terserapnya pasokan domestik secara maksimal.

    Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah pejabat Pertamina sebagai tersangka dalam perkara ini, di antaranya:

    Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP). Mereka diduga secara sengaja membuat kebijakan yang merugikan negara dan membuka ruang praktik manipulasi pasokan.

    Meski rumor pembayaran Rp7 juta per unggahan tersebut belum terbukti, fenomena ini jelas menunjukkan betapa cepatnya kabar tak tervalidasi menyebar hingga memicu reaksi publik, apalagi di tengah situasi di mana kepercayaan terhadap korporasi negara tengah diuji. Hingga kini, pihak Pertamina sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait isu tersebut.***

  • Anggota DPR: Penyerahan aset sitaan momen perbaikan tata niaga timah

    Anggota DPR: Penyerahan aset sitaan momen perbaikan tata niaga timah

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menilai penyerahan aset sitaan dari kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun merupakan langkah strategis dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas industri timah di Indonesia.

    “Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran besar bahwa tata niaga komoditas strategis seperti timah tidak boleh dikuasai oleh praktik ilegal dan koruptif. Penyerahan aset kepada PT Timah adalah bentuk koreksi sistemik agar seluruh rantai produksi dan distribusi kembali dalam pengawasan negara,” kata Labib di Jakarta, Rabu.

    Dia menilai kasus dugaan korupsi itu menjadi perhatian serius publik. Pemerintah melalui Kejaksaan Agung baru-baru ini menyerahkan sejumlah aset rampasan negara senilai sekitar Rp6–7 triliun, termasuk enam smelter timah, ratusan alat berat, dan logam timah seberat 680 ton, kepada PT Timah Tbk (TINS).

    Langkah tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, sebagai bagian dari upaya pemulihan tata kelola sektor pertimahan nasional.

    Dia menekankan pentingnya penguatan peran PT Timah sebagai BUMN strategis dalam menjaga stabilitas pasar timah nasional. Menurut dia, dengan tambahan enam smelter hasil sitaan, PT Timah memiliki peluang untuk meningkatkan kapasitas produksi dan nilai ekspor, sekaligus mempercepat hilirisasi logam timah serta pengembangan tanah jarang (rare earth/monasit) yang bernilai ekonomi tinggi.

    “Ini bukan sekadar soal aset, tetapi momentum untuk memperkuat kemandirian industri nasional. Hilirisasi timah dan pengolahan tanah jarang harus menjadi agenda jangka panjang yang tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan lapangan kerja di daerah penghasil,” katanya.

    Menurut dia, pengawasan dan regulasi harga timah pascapenyerahan aset tersebut harus dilakukan secara ketat. Selain itu, dia mengatakan kebijakan kenaikan harga timah di tingkat produsen harus diimbangi dengan transparansi tata niaga agar tidak menimbulkan praktik spekulatif atau eksploitasi terhadap penambang kecil.

    Di sisi lain, dia meminta PT Timah bertransformasi melalui penerapan sistem digital berbasis blockchain untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas rantai pasok tambang, sekaligus menutup celah korupsi.

    Ia menilai momentum penyerahan aset sitaan harus menjadi awal reformasi tata kelola sumber daya alam agar PT Timah tidak hanya menjadi produsen, tetapi juga pelopor pengelolaan SDA yang bersih, berkelanjutan, dan bernilai tambah bagi ekonomi nasional.

    “Kenaikan harga timah bisa menjadi stimulus ekonomi jika diawasi dengan baik. Namun tanpa pengawasan, justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara korporasi besar dan penambang rakyat. Pemerintah perlu memastikan harga yang adil dan distribusi nilai tambah yang merata,” kata dia.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) dari aktivitas tambang ilegal kepada PT Timah Tbk senilai Rp7 triliun.

    Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin (6/10), menginformasikan bahwa barang rampasan tersebut berupa ratusan unit alat berat, uang tunai dari sejumlah negara, hingga fasilitas smelter yang digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    “Pagi hari ini saya ke Bangka Belitung. Tadi, bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya kepada awak media usai acara.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Oknum Polisi di Surabaya Didakwa Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

    Oknum Polisi di Surabaya Didakwa Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

    Surabaya (beritajatim.com) – Oknum anggota kepolisian bernama Akhmad Fadholi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/10/2025). Ia didakwa terlibat dalam praktik jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin resmi dan menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan bahwa terdakwa Fadholi terlibat dalam jaringan penyaluran dan perdagangan pupuk subsidi ilegal bersama dua orang lain, Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat, yang masing-masing menjalani proses hukum terpisah.

    “Terdakwa membeli dan menjual pupuk subsidi tanpa memiliki penugasan dari pemerintah, serta memperjualbelikannya untuk keuntungan pribadi,” ujar Estik saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Candra.

    Kasus ini bermula dari patroli aparat Polrestabes Surabaya pada 13 Juli 2025. Saat itu, petugas menghentikan truk Mitsubishi Fuso Canter merah bernomor polisi AE-8618-UJ di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya. Truk yang dikemudikan oleh Zaini itu kedapatan mengangkut ratusan karung pupuk subsidi jenis NPK Phonska dan Urea tanpa dokumen resmi.

    Zaini mengaku pupuk tersebut dikirim dari Bangkalan (Madura) menuju Bojonegoro, namun tidak dilengkapi surat jalan maupun izin pendistribusian yang sah. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pupuk tersebut berasal dari Reza Vickidianto, yang sebelumnya membeli pupuk itu dari Fadholi.

    Yang mengejutkan, Fadholi ternyata anggota kepolisian aktif yang tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan maupun distribusi pupuk subsidi. Ia diduga membeli pupuk dari seorang petani berinisial MAD di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, dengan harga di atas HET untuk memancing petani menjual kelebihannya. Pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada Reza dengan harga yang lebih tinggi.

    Dalam rentang waktu 3 hingga 12 Juli 2025, Fadholi disebut telah melakukan lima kali transaksi penjualan pupuk bersubsidi dengan total nilai mencapai Rp126 juta, seluruhnya ditransfer ke rekening pribadi atas nama Fadholi di Bank BCA.

    Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Fadholi melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 1e UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, jo Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011, serta jo Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, dan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/beq]