Kasus Korupsi Impor BBM, 2 Perusahaan Singapura Diduga Dapat Perlakuan Istimewa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, pejabat di PT Pertamina Patra Niaga memberikan perlakuan istimewa kepada dua perusahaan Singapura dalam proses lelang pengadaan bahan bakar minyak (BBM).
Kedua perusahaan itu adalah BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd, keduanya terlibat dalam importasi gasoline RON 90 (pertalite) dan gasoline RON 90 (Pertamax) Term H1 2023.
Perbuatan pejabat anak perusahaan BUMN itu diungkap jaksa dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan sejumlah anak buahnya.
Jaksa menyebut, Riva yang pada kurun 2023 menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga perusahaan itu, mengusulkan dua perusahaan Singapura tersebut ke Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
“Setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Edward merupakan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business di bawah direktorat yang dipimpin Riva.
Perlakuan istimewa itu dilakukan dengan memberikan informasi “alpha” pengadaan BBM.
“Sehingga BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. memenangkan tender tersebut,” tutur jaksa.
Selain itu, Edward juga memberikan perlakuan istimewa kepada BP Singapore dan Sinochem International Oil (Singapore) dengan memberikan tambahan waktu penawaran.
Dengan tambahan waktu ini, kedua perusahaan internasional itu akhirnya memenangkan tender.
Setelah itu, Edward diduga menerima hadiah parcel berupa tas golf dari Originator Specialist – Business Development pada PT Jasatama Petroindo, Ferry Mahendra Setya Putra.
“Perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group,” kata jaksa.
Akibat perbuatan itu, Riva dan anak buahnya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara.
Perbuatan Riva dan kawan-kawan disebut memperkaya BP Singapore sebesar 3.651.000 dollar AS (setara Rp 60.424.050.000) dan 745.493,31 dollar Singapura.
Sementara, Sinochem International Oil (Singapore) diperkaya 1.394.988.000,19 dollar AS dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023.
Perbuatan mereka dalam kegiatan importasi ini disebut merugikan keuangan negara sebesar 5.740.532,61 dollar AS.
Kerugian itu merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar 2.732.816.820,63 sen (2,7 miliar) dollar AS dan sebesar Rp 25.439.881.674.368,30 (Rp 25,4 triliun).
Jaksa lantas mendakwa Riva dan sejumlah anak buahnya melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2025/10/09/68e76cea891ef.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Korupsi Impor BBM, 2 Perusahaan Singapura Diduga Dapat Perlakuan Istimewa Nasional 9 Oktober 2025
-

Artis Ammar Zoni Diduga Jual Narkoba di Rutan, Ini Modusnya
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengungkap kasus dugaan keterlibatan artis Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin mengatakan kasus ini merupakan pelimpahan dari Penyidik Polsek Cempaka Putih, Polres Jakarta Pusat. Total, ada enam tersangka yang dilimpah dalam perkara ini, termasuk Ammar Zoni.
“Tersangka MAA Alias AZ yang adalah mantan artis public figure diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa Narkotika Jenis Sabu dan tembakau sintetis,” ujar Fatah dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).
Dia mengemukakan, Ammar Zoni memperoleh narkoba jenis sabu dan sintetis ini dari luar Rutan. Kemudian, Ammar menyerahkan narkoba itu MR dan selanjutnya diserahkan ke AM.
Dari tangan AM, kemudian diserahkan lagi ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Pergerakan pengedar narkoba ini kemudian terendus oleh petugas di lokasi.
“Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhimya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” imbuhnya.
Petugas keamanan pun langsung melakukan penggeledahan di ruangan kamar lara tersangka dan ditemukannya narkoba jenis sabu, ganja dan batang bukti lainnya. Adapun, untuk memuluskan peredaran di rutan tersebut, Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi.
“Dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5138779/original/053391700_1740040406-Screenshot_20250220_151658_YouTube.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Riva Siahaan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Mentah – Page 3
Harli mengatakan, saat itu terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) dengan alasan saat pandemi Covid-19 terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang.
“Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang. Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah dikilang harus digantikan dengan minyak mentah impor, yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” katanya.
Proses penyidikan umum itu pun berkembang hingga penetapan sembilan tersangka awal. Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi selaku Direktur PT Pertamina Internasional Shipping.
Kemudian, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Selanjutnya, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak.
Mereka saat ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk kemudian menjalani persidangan sebagai terdakwa.
-

Sopir Truk Penabrak Tjan Melani Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara oleh PN Surabaya
Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Agus Cakra Nugraha menjatuhkan vonis empat tahun tiga bulan penjara kepada Suwanto bin Mrakih, sopir truk pengangkut sampah yang menyebabkan meninggalnya Tjan Melani Tjandra dalam kecelakaan lalu lintas di persimpangan BG Junction Jalan Kranggan – Jalan Bubutan, Surabaya.
Selain pidana penjara, Suwanto juga dijatuhi denda sebesar Rp3 juta. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp3 juta kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Agus Cakra, Kamis (9/10/2025).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp6 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti. Satu unit truk Mitsubishi L-1884-UT beserta STNKB-nya dikembalikan kepada Mohammad Wisnu Setyo, ahli waris almarhum pemilik truk Marjuto, meskipun kendaraan tersebut terkait langsung dengan tindak pidana. SIM BII milik Suwanto juga dikembalikan kepada terdakwa.
Atas vonis tersebut, Suwanto menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Sementara itu, Stefani Margareta, kakak kandung mendiang Tjan Melani, menyampaikan apresiasi terhadap kerja majelis hakim dan jaksa yang telah menangani kasus ini dengan adil.
“Saya sangat menghargai dan menghormati vonis hakim serta kinerja Jaksa Dilla. Meskipun secara pribadi kalau dibandingkan dengan nyawa adik saya, tentu saja hukumannya tidak sebanding,” ujarnya.
Stefani berharap kasus tragis ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk meninjau ulang ketentuan pidana lalu lintas agar perlindungan terhadap korban lebih kuat.
“Undang-undangnya mungkin perlu direvisi agar hukuman bisa lebih maksimal. Karena ini soal nyawa. Saya kira aspek perlindungan terhadap korban harus lebih diperhatikan,” tegasnya dengan suara bergetar.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada 19 Mei 2025. Berdasarkan dakwaan JPU, korban Tjan Melani, yang mengendarai motor Yamaha Mio L-6349-JT, melintas di simpang Jalan Kranggan – Bubutan. Suwanto, yang saat itu mengemudikan truk pengangkut sampah, dinilai lalai karena tidak memperhatikan spion kiri bawah saat berbelok. Akibatnya, motor korban tersenggol, terjatuh, dan terlindas dua kali oleh truk tersebut hingga meninggal dunia di tempat. [uci/beq]
-

Kejagung Sita Aset Tanah Seluas 20.027 m2 Terkait Korupsi Sritex
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman alias Sritex (SRIL).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan kali ini pihaknya telah menyita enam aset tanah seluas 20.027 m2.
“Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 m2,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).
Dia merincikan, eman aset yang disita itu satu tanah dan bangunan dengan luas 389 m2 berlokasi di Banjarsari Surakarta. Kemudian, satu aset tanah dan bangunan berupa villa dengan luas 3.120 m2 di Tawamangu, Karanganyar.
Sementara sisanya berupa empat tanah kosong yang berlokasi di empat wilayah mulai dari Karanganyar, Sroyo, Kemiri dan Kebakkramat.
Menurut Anang, penyitaan ini dilakukan untuk mengusut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara Sritex. Adapun, penyitaan dilakukan pada Selasa (7/10/2025).
“Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) telah menyita aset berupa bidang tanah seluas 50,02 hektare milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan aset tanah yang disita itu berasal di empat wilayah mulai dari Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakarta dengan nilai mencapai Rp510 miliar.
“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025) malam.
Dia merincikan aset yang telah disita dari Kabupaten Sukoharjo dengan total 152 bidang tanah dengan luas 471.758 m2.
Dari aset ini 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan; 94 aset tanah diatasnamakan istri Iwan yakni Megawati; dan satu bidang tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.
Kemudian, aset lainnya yang disita yaitu di 1 bidang tanah, luas 389 m² di Kota Surakarta; 5 bidang tanah, luas 19.496 m² di Kabupaten Karanganyar; dan 6 bidang tanah, luas 8.627 m² di Kabupaten Wonogiri.
-

Pemkot Kediri Gandeng Kejari Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Sekolah
Kediri (beritajatim.com) – Guna memastikan penggunaan dana sekolah sesuai aturan dan akuntabel, Pemerintah Kota Kediri menggandeng Kejaksaan Negeri Kediri menyelenggarakan penerangan hukum bertajuk ‘Pencegahan Penyimpangan Pendanaan Pendidikan, Rabu (8/10/2025). Sebagai penyelenggara dan pelaksana sosialisasi, Dinas Pendidikan mengundang 120 peserta yang merupakan kepala sekolah dari jenjang sekolah dasar dan menengah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Ki Hajar Dewantara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Mandung Sulaksono. Dalam sambutannya Mandung mengatakan tujuan kegiatan ini ialah memberikan pemahaman hukum, meningkatkan akuntabilitas dan mencegah tindakan penyalahgunaan dana pendidikan yang dapat berujung pada tindakan pidana.
“Sosialisasi ini sebagai bentuk pembinaan sekaligus meningkatkan pemahaman kepala sekolah. Dengan penyampaian materi dari narasumber diharapkan para peserta memiliki pemahaman yang baik sehingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban semua kegiatan tidak ada kesalahan yang menyalahi hukum,” jelasnya.
Sebagai penanggungjawab anggaran, Mandung menuturkan kepala sekolah diharapkan mampu mengelola anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya kegiatan ini sekaligus menjadi langkah antisipatif agar para peserta semakin yakin melaksanakan tugasnya, mendukung tata kelola keuangan pendidikan yang baik dan bisa ikut mengawal visi misi Walikota Kediri.
Sementara itu Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Kediri Boma Wira menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terkait batasan dan aturan dalam pengelolaan dana pendidikan yang harus dilaksanakan.
“Fokus hari ini kita melakukan penerangan hukum untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan sharing terkait aturan-aturan yang utamanya mengenai pencegahan tindak pidana korupsi di sekolah,” ujarnya. Dengan adanya penerangan hukum ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami aturan yang ada sehingga tidak terkena suatu perbuatan melawan hukum di kemudian hari. [nm/kun]
-

Sempat Tegang, PT KAI Berhasil Tertibkan Rumah di Lahan Miliknya di Madiun
Madiun (beritajatim.com) – Suasana tegang sempat diwarnai, saat PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penertiban terhadap aset milik seorang warga. Salah satu rumah di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Rabu (8/10/2025).
Penertiban dilakukan setelah penghuni rumah dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang masa kontrak, meski masih menempati aset tersebut. Aset yang ditertibkan berupa tanah seluas 262 meter persegi dengan bangunan seluas 60 meter persegi, dengan nilai mencapai Rp476.904.000.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam mengamankan dan menertibkan aset negara yang masih dikuasai pihak ketiga tanpa izin resmi.
“Penertiban ini dilakukan dalam rangka pengamanan aset milik PT Kereta Api Indonesia. Hari ini kami melakukan pengambilalihan kembali aset yang dikuasai penyewa. Rumah yang ditertibkan berada di nomor 28,” jelas Rokhmad Makin Zainul.
Menurutnya, proses penertiban tersebut telah melalui tahapan panjang. Penyewa diketahui menempati rumah tersebut sejak September 2017 berdasarkan perjanjian kontrak sewa. Namun setelah masa kontrak berakhir, penyewa tidak memperpanjang perjanjian dan tetap menempati rumah tanpa izin.
“Sudah dilakukan mediasi hingga lima kali melalui Kejaksaan Negeri, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Kami juga telah melayangkan tiga kali surat somasi, namun tidak ada tanggapan. Karena itu, kami akhirnya menarik kembali aset tersebut,” terangnya.
Dari hasil penelusuran, total tunggakan sewa mencapai lebih dari Rp 50 juta sejak 2017 hingga saat ini. Proses penertiban juga dilakukan dengan pengawasan aparat serta petugas keamanan internal PT KAI untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan kondusif.
Sementara itu, dari pihak keluarga penghuni rumah menyatakan keberatan atas tindakan tersebut. Dwiani Widyastuti, keluarga dari pemilik rumah bernama Siti Aisyah, mengaku kaget saat mengetahui barang-barang di dalam rumah dikeluarkan oleh petugas dan diangkut menggunakan truk tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Tadi barang langsung diangkut ke truk, padahal itu barang pribadi, bukan barang PT KAI. Kalau PT KAI naikkan itu kan ya maaf, kayak maling,” ujar Dwiani dengan nada kecewa.
Dwiani menilai, pihak PT KAI seharusnya lebih dulu berkomunikasi dengan penghuni rumah. Terlebih, kata dia, pemilik rumah Siti Aisyah saat ini sedang berada di luar kota.
“Harusnya ada omongan dulu. Apalagi yang punya rumah masih di luar kota. kenapa tiba-tiba barang diangkat,” lanjutnya.
Ia menegaskan, keluarganya tidak menolak keberadaan PT KAI sebagai pemilik aset, namun meminta agar penghuni lama tetap dihargai. Dwiani menyebut keluarganya telah menempati rumah itu selama lebih dari enam dekade, dengan menanggung seluruh biaya perawatan dan tagihan secara mandiri.
“Kami di sini sudah 60 tahun. PBB bayar sendiri, listrik dan air pasang sendiri. Kalau rusak, ya kami yang memperbaiki. PT KAI enggak pernah bantu memperbaiki,” jelasnya.
Dwiani juga menyoroti kebijakan penarikan sewa yang dinilainya semakin memberatkan warga. Ia berharap PT KAI lebih terbuka dan mengedepankan dialog sebelum mengambil tindakan, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. (rbr/ian)
-
/data/photo/2025/10/08/68e645d493c2e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemprov Kaltim Siapkan Perombakan Besar Pejabat, Ini Alasannya Regional 8 Oktober 2025
Pemprov Kaltim Siapkan Perombakan Besar Pejabat, Ini Alasannya
Tim Redaksi
SAMARINDA, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah mempersiapkan perombakan besar di jajaran pejabat eselon II.
Langkah ini diambil untuk mengisi sejumlah posisi kepala dinas yang kosong akibat banyaknya pejabat yang memasuki masa pensiun.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengungkapkan bahwa proses seleksi dan administrasi untuk penetapan pejabat definitif sudah dimulai dan ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2025.
“Masih berjalan prosesnya. Saat ini sedang seleksi dan verifikasi administrasi. Harapannya, akhir Oktober sudah bisa selesai dan segera kita tetapkan pejabat definitifnya,” ujar Seno saat ditemui di Samarinda, Rabu (8/10/2025).
Seno menjelaskan bahwa sejumlah posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini hanya diisi oleh pelaksana harian (PLH) atau pelaksana tugas (PLT).
Hal ini disebabkan oleh pensiunnya pejabat sebelumnya serta adanya pejabat yang terjerat kasus hukum.
Salah satu posisi yang masih menunggu pengisian adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Untuk sementara, Faisal, pejabat dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), ditugaskan sebagai PLH sekaligus PLT di instansi tersebut.
“Posisi itu harus segera diisi agar kegiatan di Dispora tidak terhambat. Karena itu kita tunjuk sementara Pak Faisal,” kata Seno.
Kursi Kepala Dispora sebelumnya ditempati Agus Hari Kesuma, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023.
Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sejak pertengahan September lalu.
Selain Dispora, kekosongan jabatan juga terjadi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setelah Ismiati pensiun pada akhir September, serta di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seiring berakhirnya masa tugas Anwar Sanusi.
Di sisi lain, rotasi jabatan juga sudah mulai dilakukan.
Irhamsyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), kini dipromosikan menjadi Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim.
Posisi Kadishub kemudian diisi oleh Heru Santosa sebagai pejabat sementara.
“Banyak pejabat eselon II yang sudah waktunya pensiun, jadi harus segera diisi supaya kinerja perangkat daerah tidak tersendat,” tutur Seno.
Ia menambahkan bahwa pengisian jabatan akan diprioritaskan melalui rotasi internal antarpejabat di lingkungan Pemprov.
Namun, Pemprov juga membuka peluang bagi pejabat dari kabupaten/kota lain jika diperlukan.
“Kalau bisa dari dalam dulu. Tapi kalau ada posisi yang belum terisi sesuai kebutuhan, bisa saja dari luar daerah, tentu berdasarkan kompetensinya,” jelasnya.
Seno menegaskan bahwa keberadaan pejabat definitif di setiap OPD sangat penting untuk menjaga kelancaran program pembangunan, terutama menjelang percepatan penataan kelembagaan menghadapi pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kalau terlalu lama kosong, jalannya program bisa terganggu. Karena itu kami targetkan semua posisi strategis segera diisi pejabat definitif,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3461209/original/082069500_1621525571-sritexsritex.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/03/28/660519154d40d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)