Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Periksa 14 Saksi

    Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Periksa 14 Saksi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 14 saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan 14 saksi itu diperiksa pada 8-9 Oktober 2025.

    Dia merincikan untuk pemeriksaan saksi pada (8/10/2025) terdapat 10 saksi. Dari 10 saksi itu ada sejumlah pejabat PT Goto Gojek Tokopedia mulai dari RAK selaku Direktur Legal and Corporate Secretary dan R selaku VP Treasury.

    “RAK selaku Direktur Legal and Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk dan R selaku VP Treasury PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/10/2025).

    Pemeriksaan selanjutnya juga Telah dilakukan terhadap AKU selaku Group Head of Finance & Accounting GoTo Group; YN selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Indonesia tahun 2024; dan IS selaku Commercial Channel Lead.

    Kemudian, TR selaku Direktur PT Supertone; JC selaku Managing Director PT Hewlwel Packed (HP) Indonesia; dan PBSK selaku Accounting Manajer PT Evercross Technology Indonesia turut diperiksa.

    Sementara itu, dua saksi lainnya berasal dari pemerintahan seperti DHK selaku PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek pada 2021 dan SA selaku Direktur SMA pada Dirjen PAUD, SD, SMP Kemendikbudristek tahun 2021.

    Adapun, untuk pemeriksaan pada (9/10/2025) ada empat saksi. Mereka yakni WC selaku Wakil Presiden Direktur PT Multipolar Technology, Tbk. dan FF selaku Account Manager PT Multipolar Technology. 

    Selanjutnya, LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia dan MF selaku Direksi Utama PT Libera Technologies. 

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan saksi itu. Dia hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara yang ada.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

  • Kejari Tanjung Perak Surabaya Geledah Kantor Pelindo 3, Usut Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan Rp196 Miliar

    Kejari Tanjung Perak Surabaya Geledah Kantor Pelindo 3, Usut Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan Rp196 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggeledah Kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya, Kamis (9/10/2025).

    Langkah ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 yang diduga bernilai sekitar Rp196 miliar.

    Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby, tertanggal 7 Oktober 2025.

    Selain di Kantor Pelindo 3, tim penyidik juga menggeledah Kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sesuai Penetapan Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby.

    Kepala Kejari Tanjung Perak melalui Kasi Pidsus Hendi Sinatria, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi pada proyek tersebut.

    “Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024, dengan nilai kegiatan sekitar Rp196 miliar,” jelas Hendi kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

    Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari 10 jaksa penyidik Kejari Tanjung Perak, 5 personel AMC Kejati Jatim, dan 6 personel TNI yang bertugas memberikan pengamanan selama kegiatan berlangsung.

    Selama proses penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen kontrak kegiatan, laptop, serta dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam pelabuhan.

    Hendi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Kejari Tanjung Perak dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, khususnya di lingkungan BUMN yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan pelabuhan nasional.

    “Langkah ini merupakan komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Tidak ada pihak yang kebal hukum, terutama dalam kasus yang merugikan keuangan negara,” tegas Hendi.

    Kejari Tanjung Perak memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tersebut. (uci/ted)

  • 7
                    
                        Keberadaan Silfester Matutina Diketahui, tetapi Kapan Dieksekusi?
                        Nasional

    7 Keberadaan Silfester Matutina Diketahui, tetapi Kapan Dieksekusi? Nasional

    Keberadaan Silfester Matutina Diketahui, tetapi Kapan Dieksekusi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Teka-teki keberadaan Komisaris ID Food sekaligus terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina, sudah terpecahkan.
    Pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan bahwa kliennya berada di Jakarta.
    “Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
    Silfester Matutina sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
    Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
    Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Lechumanan juga menilai pasal yang dijerat kepada Silfester dalam perkara tersebut sudah kedaluwarsa sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi.
    “Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tuturnya.
    Meski demikian, dia mengaku sudah mengajukan permohonan kepada Kejari Jaksel terkait penundaan eksekusi karena akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.
    “Jadi kita sudah berkomunikasi, yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi. Karena perkara ini sudah kedaluwarsa. Jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan, kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” ucap dia.
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebelumnya terus mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, Kejari Jaksel sudah memanggil Silfester.
    “Seingat saya sudah melakukan pemanggilan. Tinggal langkah hukum apa lagi, tinggal tanyakan saja ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor,” kata Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Anang menuturkan, Silfester sempat tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) karena alasan sakit.
    Pihak pengadilan menerima surat keterangan sakit dari rumah sakit di Jakarta.
    Namun, Anang mengaku tidak mengingat detail nama rumah sakit tersebut.
    “Waktu sidang PK yang pertama, yang bersangkutan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu. Saya lupa rumah sakitnya mana, nanti saya tanya lagi ke Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.
    Saat ditanya soal kemungkinan penjemputan paksa, Anang menegaskan bahwa keberadaan Silfester hingga kini belum diketahui secara pasti.
    “Ya ini belum dapat, sedang dilakukan pencarian. Namanya dicari, kan kalau sudah tahu tinggal ini (dijemput) saja kan,” ucapnya.
    Namun demikian, Anang tidak menutup kemungkinan upaya paksa tetap bisa dilakukan meski Silfester dalam kondisi sakit.
    Menurutnya, jika hal itu terjadi, penahanan dapat dibantarkan di rumah sakit.
    “Ya bisa saja. Sementara waktu itu, karena di PK kan yang bersangkutan enggak hadir. Hanya ada surat keterangan sakitnya,” kata Anang.
    Secara terpisah, Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong Kejari Jakarta Selatan agar eksekusi segera dilaksanakan.
    Komisioner Komjak Nurokhman mengatakan Kejari Jaksel sudah menunjuk jaksa eksekutor, tetapi belum menentukan tanggal pasti pelaksanaan.
    “Untuk tanggalnya sejauh ini on progress. Kita sama-sama menunggu,” ujar dia pada Kamis (14/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jawaban TNI dan Pemerintah atas Kekhawatiran Prajurit Jadi Penyidik dalam RUU Ketahanan Siber
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Jawaban TNI dan Pemerintah atas Kekhawatiran Prajurit Jadi Penyidik dalam RUU Ketahanan Siber Nasional 10 Oktober 2025

    Jawaban TNI dan Pemerintah atas Kekhawatiran Prajurit Jadi Penyidik dalam RUU Ketahanan Siber
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Isu keterlibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana siber mencuat setelah beredarnya draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
    Koalisi masyarakat sipil pertama kali mengungkapkan bahwa dalam draf RUU tersebut terdapat pasal yang mengatur peran TNI sebagai penyidik.
    Temuan itu lantas menuai kritik karena dinilai berpotensi memperluas kewenangan militer ke ranah penegakan hukum sipil.
    Lantas, bagaimana posisi penyidik TNI dalam RUU KKS?
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keberadaan penyidik TNI dalam RUU KKS semata-mata ditujukan untuk menangani kasus pidana yang melibatkan anggota militer.
    “Ya kalau perkara koneksitas, kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa kan enggak perlu disebut dong. Kalau pelakunya (kejahatan siber) bukan anggota TNI, tidak mungkin disidik,” kata Supratman saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
    Supratman juga menegaskan, penyusunan RUU ini tidak dilakukan oleh Kementerian Hukum saja, melainkan melalui pembahasan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
    “Masih proses harmonisasi atau pembahasan antar kementerian, jadi draf itu tidak berasal dari Kementerian Hukum. Sekarang kita lagi melakukan proses harmonisasi,” ujarnya.
    Senada, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan bahwa peran TNI dalam RUU KKS hanya sebatas menjaga kedaulatan dan pertahanan ruang siber nasional, bukan menegakkan hukum terhadap masyarakat sipil.
    “Ranahnya siber TNI jelas ya, jadi kita menjaga kedaulatan ruang siber dari sisi pertahanannya. Jadi, kita enggak ada nanti, misalnya memeriksa terkait dengan sipil,” beber Freddy ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025).
    Freddy menambahkan, TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap warga sipil sebagaimana dikhawatirkan sejumlah pihak.
    Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil menyoroti potensi perluasan kewenangan militer di ranah siber.
    Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure menilai bahwa pelibatan TNI sebagai penyidik pidana siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d draf RUU KKS, berpotensi mengancam Hak Asasi Manusia (HAM).
     
    “Pelibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber justru akan semakin mengancam hak asasi manusia dan negara hukum,” kata Koalisi dalam siaran pers, Sabtu (4/10/2025).
    Koalisi menilai, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, bukan menegakkan hukum.
    Koalisi sipil mengkhawatirkan bahwa pelibatan TNI dalam RUU KKS akan melemahkan supremasi sipil.
    Mereka menilai, penegakan hukum pidana seharusnya menjadi ranah lembaga sipil seperti kepolisian dan kejaksaan, bukan militer.
    “Keterlibatan militer dalam proses penyidikan perkara pidana—termasuk pidana keamanan dan ketahanan siber—tidak hanya bertentangan dengan konstitusi dan UU TNI, tetapi juga mengancam kebebasan sipil dan demokrasi,” ucap Koalisi.
    Koalisi juga menilai, jika pasal tersebut tetap dipertahankan, hal itu bisa membuka ruang bagi praktik militerisasi di ruang siber.
    Dalam pandangan koalisi, rumusan yang melibatkan TNI dalam penegakan hukum siber menunjukkan adanya langkah sistematis menuju militerisasi ruang siber.
    Mereka menyoroti bahwa sejak revisi Undang-Undang TNI yang menambahkan tugas operasi militer selain perang, aspek pertahanan siber semakin luas tanpa kejelasan batasan antara ancaman pertahanan dan ancaman hukum.
    Menurut mereka, tugas pertahanan siber semestinya fokus pada tindakan defensif, baik aktif maupun pasif, untuk melindungi aset dan sistem pertahanan negara, bukan untuk melakukan penegakan hukum.
    Koalisi juga menyinggung soal akuntabilitas hukum jika TNI dilibatkan dalam penyidikan kasus siber.
    Hingga kini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum direvisi.
    Hal itu berarti, anggota TNI yang diduga melanggar hukum, termasuk di bidang keamanan siber, masih akan diadili di peradilan militer.
    “Akibatnya, setiap pelanggaran pidana, baik pidana militer maupun pidana umum, termasuk pidana keamanan dan ketahanan siber, yang dilakukan oleh anggota TNI, penuntutannya harus melalui peradilan militer,” tulis Koalisi.
    Koalisi menilai kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan atau
    abuse of power
    karena belum ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang memadai di luar sistem militer.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

    Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi Megapolitan 9 Oktober 2025

    Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, dengan memanfaatkan aplikasi komunikasi Zangi untuk berkoordinasi.
    Fakta dugaan tersebut terungkap dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) oleh penyidik Polsek Cempaka Putih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
    Menurut hasil penyidikan, Ammar Zoni berperan sebagai penampung atau gudang narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar Rutan Salemba.
    Barang haram itu kemudian diteruskan ke sejumlah tersangka lain yang juga berada di dalam rutan, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk didistribusikan lebih lanjut.
    “Amar Zoni berperan sebagai gudang narkotika di dalam Rutan Salemba. Dia tidak menjual, melainkan menyimpan sabu dan tembakau sintetis yang kemudian diberikan ke tersangka lain,” ujar Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, Rabu.
    Dari hasil penggeledahan di kamar para tersangka, petugas menemukan sabu, ganja, dan tembakau sintetis, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika di dalam rutan.
    Seluruh tersangka, termasuk Ammar Zoni, kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, menjelaskan para tersangka menggunakan aplikasi Zangi untuk mengatur komunikasi dan pengiriman narkotika agar tidak terlacak.
    “DPO kami satu orang atas nama Andre. Mereka berkomunikasi lewat aplikasi Zangi,” kata Mulyadi.
    Selain Ammar Zoni, polisi juga menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk Asep, kurir yang menerima barang dari tersangka buron (DPO) bernama Andre.
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 16 tahun penjara.
    Diketahui, Ammar Zoni sebelumnya juga pernah tersangkut kasus narkoba. Dalam kasus terbaru ini, ia diduga menyembunyikan narkotika di atas ruangan lapas. Sementara jumlah pasti barang bukti yang disita masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.
    Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tahap persidangan, di mana jaksa akan membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam dakwaan resmi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gandeng Kejati, Gubernur Khofifah Dorong Restorative Justice Jadi Solusi Keadilan Sosial di Jatim

    Gandeng Kejati, Gubernur Khofifah Dorong Restorative Justice Jadi Solusi Keadilan Sosial di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Kuntadi berkolaborasi memperkuat Restorative Justice (RJ) di Jawa Timur.

    Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restorative yang digelar di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).

    Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif dan langkah kolaboratif antara Kejaksaan Tinggi Jatim bersama Pemprov Jatim dalam penyusunan serta pelaksanaan kesepakatan tersebut.

    Kolaborasi dan sinergi ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan keseimbangan sosial di tengah masyarakat.

    “Pendekatan keadilan restoratif sejalan dengan nilai-nilai luhur kearifan lokal masyarakat Jatim seperti rukun, gotong royong, dan rembug desa yang menjadi pilar penyelesaian masalah sosial,” ujar Gubernur Khofifah.

    “Kolaborasi ini memungkinkan hukum dapat ditegakkan tanpa kehilangan sisi kemanusiaan dan keadilan substantif,” imbuhnya.

    Gubernur Khofifah mengungkap bahwa MoU ini menjadi pertanda untuk mengimplemetasikan RJ Plus di tingkat daerah dengan memadukan penyelesaian hukum dan mengatasi persoalan sosial masyarakat yang terjadi secara proporsional.

    Sebagai contoh terdapat kasus di daerah Sidoarjo dimana masyarakat yang tersandung persoalan hukum namun disisi lain terdapat persoalan sosial yang harus diselesaikan.

    Melalui pendekatan RJ dan penyelesaian sosial ini menjadikan seluruh Bupati/Walikota harus memiliki kepekaan terhadap dinamika persoalan sosial yang terjadi ditengah tengah masyarakatnya.

    Jangan sampai, para Bupati/Walikota bisa mencarikan solusi tanpa update menunggu data dari BPS maupun DTSN milik Kemensos dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. Hal ini karena dalam basis data selalu ditemukan exclusion error dan inclusion error. Karena data selalu bergerak dinamis.

    “Para Bupati/Walikota saya harapkan selalu mengupdate data dan lebih peka terhadap persoalan masyarakat yang terjadi di bawah secara proporsional,” tegasnya.

    Khofifah juga berharap setiap penyelesaian perkara RJ tidak berhenti pada penghentian penuntutan semata, tetapi diikuti oleh pemulihan sosial yang nyata.

    Langkah-langkah tersebut meliputi pemulihan korban melalui restitusi atau kompensasi, pendampingan psikologis, serta pembinaan pelaku melalui pelatihan vokasi dan konseling.

    Terkait Focus Group Discussion Pengadaan Barang dan Jasa, Gubernur Khofifah sependapat dengan Kajati Jatim yang mengedepankan pentingnya melaksanakan berdasarkan aturan atau payung hukum yang ditetapkan.

    “Ini menjadi starting poin bagi kita semua. Kita berbenah bersama hari ini harus lebih baik daripada hari kemaren. Hari esok harus lebih baik dari hari ini,” harapnya.

    Sementara itu, Kajati Jatim Dr Kuntadi mengatakan bahwa RJ merupakan kegiatan sangat penting di dalam menyelesaikan perkara diluar pengadilan dan bentuk komitmen kejaksaan dengan seluruh Pemprov Jatim bersama Pemkab/Pemko.

    Kebijakan RJ lanjutnya disambut baik oleh masyarakat sebagai solusi dan terobosan dengan memperhatikan berbagai kepentingan korban melalui mengangkat isue sosial hingga kearifan lokal.

    “RJ ini menjadi solusi dalam kebuntuan dan pemecahan hukum bisa diselesaikan dengan ruang dialog,” terangnya.

    “RJ ini bentuk negara hadir bagi masyarakat yang kurang beruntung melalui pemberian kesejahteraan pemberian hukum. RJ memastikan negara memberikan perlindungan, pelayanan hukum sehingga isue sosial bisa dipulihkan dengan baik,” tegasnya.

    Terkait FGD Pengadaan Barang dan Jasa, Kajati mengatakan, banyaknya kasus karena kesalahan diskresi atau pengambilan kebijakan darurat yang salah sehingga berpotensi terjadinya tindak korupsi.

    Kebijakan yang diambil dalam keadaan darurat akan berpengaruh terhadap evaluasi kebijakan pada kemudian hari.

    Maka, seluruh pengambil kebijakan dan aturan harus ditegakkan. FGD ini bisa memberikan pemahaman pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai menggadaikan masa depan akibat kesalahan pengambilan kebijakan hari ini.

    “Jangan sampai membiasakan proses yang salah melainkan memahami aturan. Jangan sampai menggadaikan masa depan akibat kesalahan kebijakan yang kita ambil hari ini,” tegasnya.

    Sementara itu, Plt Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari melaporkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara PT Jamkrindo dengan Kejaksaan Tinggi Jatim yang dituangkan dalam Kesepakatan Kerjasama dan pendatanganan.

    “Kami berharap kolaborasi dengan seluruh pihak baik Pemprov Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim dengan tujuan utama mendorong pertumbuhan dan kegiatan ekonomi semakin maju,” terangnya.

    Selain penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Restorative Justice, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Kerja Sama Pembangunan Daerah antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

    Agenda juga dilanjutkan dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance pada Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Jawa Timur, sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (tok/kun)

  • Mendes Bakal Temui Jaksa Agung dan Menkeu Cari Solusi Desa yang Dilelang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Mendes Bakal Temui Jaksa Agung dan Menkeu Cari Solusi Desa yang Dilelang Nasional 9 Oktober 2025

    Mendes Bakal Temui Jaksa Agung dan Menkeu Cari Solusi Desa yang Dilelang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto akan menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencari solusi terkait dua desa di Bogor, Jawa Barat, yang dilelang karena menjadi jaminan utang.
    Adapun dua desa yang dimaksud adalah Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja, yang berlokasi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
    “Insyaallah, dalam waktu dekat kami akan ke Kejagung, mungkin minggu depan, sudah diatur oleh Pak Irjen, dan kami juga akan ke Kementerian Keuangan,” kata Yandri di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
    Yandri akan menjadwalkan pertemuan dengan Burhanuddin dan Purbaya usai berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto pada 9 Oktober.
    Sebab, Yandri menekankan bahwa polemik yang menimpa dua desa itu merupakan prioritas di kementeriannya.
    “Mungkin minggu depan, Rabu atau Kamis ya katanya, insyaallah sudah terjadwal. Dan ini menjadi prioritas Kementerian Desa untuk kami selesaikan,” tambahnya.
    Menurut Yandri, rencana pertemuannya dengan Jaksa Agung dan Menkeu adalah dalam rangka koordinasi dan konsultasi.
    Yandri baru akan mengambil langkah lanjutan setelah melakukan konsultasi lebih dahulu atas permasalahan tersebut.
    “Kami mau konsultasi dulu, kami temui dulu Pak Jaksa Agung, kami akan sampaikan duduk persoalannya, dan kita cari solusi terbaik, termasuk dengan Kemenkeu, karena ini dalam, asetnya dalam kewenangan Kemenkeu, kekayaan negara. Jadi ya, sesama negara sejatinya tidak sulit untuk menyelesaikannya. Itu yang kita uruskan untuk rakyat,” jelasnya.
    Politikus PAN ini pun menargetkan masalah yang terkait Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja dapat segera selesai dalam waktu dekat.
    Bahkan, ia berharap solusi dari masalah ini bisa menjadi kado satu tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
    “Ya, kalau kami mungkin dalam bulan Oktober ini, kalau bisa selesai. Itu juga buat kado terbaik kepada masyarakat di setahun Pemerintah Pak Prabowo,” ucap Yandri.
    Adapun permasalahan bermula dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terkait dengan terpidana Lee Darmawan K H alias Lee Chin Kiat.
    Berdasarkan dokumen Desa Sukaharja, pada 1983, Lee Darmawan yang menjabat Direktur PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman Rp 850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
    Pinjaman itu dijaminkan dengan jaminan tanah adat seluas 406 hektar yang berada di Desa Sukaharja, berbatasan langsung dengan Desa Sukawangi.
    Tahun 1991, terdapat Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991, turunan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam [NOMOR_PLACEHOLDER]56 Pid/B/1990/PN.JKT.BAR tentang Pidana Korupsi dengan tersangka Lee Darmawan dan menyita lahan agunan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
    “Tetapi luas tanah yang disita bertambah dari semula 406 ha menjadi 445 ha,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jabar, Ade Afriandi, pada September lalu.
    Tiga tahun berselang, eksekusi dilakukan oleh Satgas Gabungan BI dan Kejagung.
    Hasil verifikasi pada saat itu hanya menemukan sekitar 80 hektar, karena warga setempat tidak pernah benar-benar menjual tanahnya.
    “Warga baru menerima tanda jadi, sementara nama penjual pun tidak dikenal,” terangnya.
    Pada 2019 hingga 2022, Satgas BLBI bersama BPN kembali mengeklaim 445 hektar tanah sitaan Lee Darmawan.
    Semua proses pemindahan hak atas tanah, sertifikasi hasil jual beli, hingga pajak bumi dan bangunan diblokir tanpa mengindahkan hasil verifikasi tahun 1994 yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Korupsi BUMD Jatim PT DABN, Kejati Tingkatkan ke Tahap Penyidikan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        9 Oktober 2025

    Dugaan Korupsi BUMD Jatim PT DABN, Kejati Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Surabaya 9 Oktober 2025

    Dugaan Korupsi BUMD Jatim PT DABN, Kejati Tingkatkan ke Tahap Penyidikan
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menaikkan perkara dugaan korupsi di BUMD Jatim PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dari penyelidikan menjadi penyidikan.
    “Perkara dugaan korupsi di PT DABN sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Kejati Jatim, Kuntadi, kepada wartawan di Surabaya, Kamis (9/10/2025).
    Penyidik, menurut dia, telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
    “Untuk penetapan tersangka nanti kita lihat. Ini masih ada pendalaman-pendalaman,” ujar dia.
    Selama penyidikan, sudah 26 saksi yang diperiksa. Dia memastikan penanganan perkara tersebut berjalan obyektif.
    Dia memastikan, penanganan kasus korupsi PT DABN tidak mengganggu pelayanan kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo.
    “Pelayanan tetap berjalan namun kasus korupsinya kita selesaikan,” katanya.
    Pada 19 Agustus 2025, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim menggeledah empat lokasi di Kota Probolinggo, Kota Surabaya dan Gresik.
    Penggeledahan itu untuk mencari barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025.
    Lokasi pertama di Kantor BUMD Pemprov Jatim PT Petrogas Jatim Utama (PJU) di Jalan Gedung Medan Pemuda, Jalan Pemuda Nomer 6, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
    Kedua, di Kantor PT DABN Jalan Ibrahim Zahir Nomer 181–183 Kabupaten Gresik. Ketiga, Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN Nomer 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo. 
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

    Ammar Zoni, Narkoba, dan Kisah Peredaran dari Dalam Rutan Salemba Megapolitan 9 Oktober 2025

    Ammar Zoni, Narkoba, dan Kisah Peredaran dari Dalam Rutan Salemba
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika karena diduga terlibat peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba.
    Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang menimpa Ammar sejak pertama kali terseret kasus narkoba pada 2017.
    Informasi terbaru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyebut, Ammar Zoni bersama lima tersangka lain telah dilimpahkan tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Rabu (8/10/2025).
    “Iya benar, sudah tahap dua. Ada enam tersangka dalam perkara ini, salah satunya MAA alias AZ,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, Kamis (9/10/2025). Keenam tersangka segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Kasus ini bermula dari temuan petugas keamanan rutan yang mencurigai aktivitas sejumlah tahanan di dalam blok hunian.
    Dari pemeriksaan, ditemukan paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas kamar tahanan.
    “Ammar Zoni ini berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan. Barang-barang itu ia simpan di bagian atas ruangan,” terang Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
    Modus operandi sindikat ini melibatkan pengiriman narkotika dari luar ke dalam rutan.
    Ammar menerima sabu dan sinte dari jaringan luar dan menyalurkannya ke sesama tahanan melalui perantara.
    Salah satu tersangka lain, MR, menyebut Ammar menyimpan barang, bukan langsung menjual.
    Komunikasi dengan jaringan luar dilakukan menggunakan aplikasi terenkripsi Zangi, dengan satu kurir bernama Asep bertugas menyerahkan narkoba dari luar ke dalam.
    Sementara itu, satu penghubung utama dari luar, Andre, masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
    Hasil penggeledahan polisi menyita sejumlah paket sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA).
    Jumlah barang bukti disebut cukup untuk dikategorikan sebagai peredaran dalam rutan.
    Semua tersangka, termasuk Ammar, kini ditahan menunggu persidangan.
    Kasus ini memperlihatkan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dari sebelumnya.
    Jika terbukti bersalah, Ammar dan lima tersangka lain terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun sesuai Undang-Undang Narkotika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos Pajak Ancam ‘Sandera’ 200 Pengemplang Pajak yang Tak Kooperatif

    Bos Pajak Ancam ‘Sandera’ 200 Pengemplang Pajak yang Tak Kooperatif

    Jakarta

    Pemerintah terus memburu 200 penunggak pajak dengan nilai kewajiban mencapai Rp 60 triliun. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, jumlah yang saat ini sudah ditarik pemerintah sudah sebesar Rp 7 triliun.

    Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto, pihaknya terus melacak aset-aset penunggak pajak dengan menggandeng sejumlah institusi seperti Kejaksaan Agung hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bimo lalu mengancam akan menyeret penunggak pajak ke meja hijau jika tidak kooperatif.

    “Saya juga mengambil sendiri 200 penunggak terbesar itu menjadi tanggung jawab saya dan para BUD dan juga para sahli (staf ahli) di kantor pusat. Kami juga tidak segan-segan untuk menaikkan ke ranah penegakan hukum apabila memang tidak bisa kooperatif sesuai dengan keputusan yang sudah inkrah,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Kamis (9/10/2025).

    Menurut Bimo, data 200 penunggak pajak yang dimaksud merupakan data yang sampai di mejanya. Sementara penindakan para penunggak pajak di luar daftar tersebut tetap dilakukan oleh kantor wilayah DJP.

    Bimo menambahkan, pihaknya tetap memberi ruang bagi 200 penunggak pajak untuk melakukan pembayaran. Namun aset yang bersangkutan tetap disita DJP serta rekeningnya diblokir.

    “Nah dari 200 itu, tindakan penagihan aktif yang membuat mereka bisa melakukan pembayaran dan komit, itu tentu kita berikan kesempatan untuk bisa mengutarakan rencana restrukturisasi utang pajaknya. Tapi juga dengan jaminan, jadi kita sita asetnya, kemudian kita blokir rekeningnya,” tuturnya.

    Langkah pencekalan bakal diambil jika para pengemplang pajak tidak kooperatif lagi. Tindak pidana paksa badan alias penyanderaan (gijzeling) juga akan dilakukan.

    Dilansir dari laman DJP, pelaksanaan gijzeling merupakan langkah terakhir yang diambil untuk menagih utang pajak agar penunggak pajak melunasi utang pajaknya. Gijzeling adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Pelaksanaan gijzeling dilakukan oleh jurusita pajak.

    “Apabila ternyata memang tidak kooperatif lagi, kita akan lakukan pencekalan juga, bahkan nanti kalau memang perlu dengan tindakan yang sangat pemidanaan melalui gijzeling, paksa badan. Nah aset yang kami sita dalam jangka waktu tertentu, kalau memang sudah tidak ini akan kami lakukan pelelangan,” tegas Bimo.

    Terkait target pengumpulan pajak, Bimo menyebut siap mengikuti tahapan-tahapan sesuai undang-undang yang berlaku. Namun, pemerintah sendiri berharap kewajiban pengemplang pajak itu dapat selesai sebagian besar pada akhir tahun ini.

    (ily/rrd)