Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Terdakwa Korupsi PKBM di Kota Pasuruan Kembalikan Kerugian Negara Rp277 Juta

    Terdakwa Korupsi PKBM di Kota Pasuruan Kembalikan Kerugian Negara Rp277 Juta

    Pasuruan (beritajatim.com) – Terdakwa korupsi dana bantuan PKBM di Kota Pasuruan, Ely Harianto (EH), mulai menunjukkan langkah pertanggungjawaban dengan mengembalikan kerugian negara. Nilai pengembalian mencapai Rp277.705.166 sesuai hasil perhitungan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

    Pengembalian dana tersebut dilakukan melalui istri EH pada Selasa (09/12/2025). Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, menyatakan bahwa penyerahan itu menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

    “Pengembalian ini merupakan bentuk itikad baik dari terdakwa untuk memenuhi kewajibannya. Namun langkah ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung,” jelas Deni, Rabu (10/12/2025).

    Dana yang dikembalikan telah dimasukkan ke rekening penyimpanan lainnya milik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Menurut Deni, uang itu nantinya akan dikompensasikan sebagai uang pengganti sesuai aturan.

    EH diketahui menjabat sebagai Ketua PKBM Cempaka sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober lalu. Ia ditahan bersama Luluk Masluhah (LM) yang merupakan Ketua PKBM Suropati.

    Keduanya diduga menyelewengkan dana bantuan operasional pendidikan dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pendidikan masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

    Saat ini, EH dan LM tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Deni menjelaskan bahwa persidangan telah memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.

    Dalam persidangan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa. Deni menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan kasus ini berjalan sesuai ketentuan hukum. (ada/kun)

  • Sidang Delpedro dkk Dimulai 16 Desember di PN Jakpus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Desember 2025

    Sidang Delpedro dkk Dimulai 16 Desember di PN Jakpus Megapolitan 10 Desember 2025

    Sidang Delpedro dkk Dimulai 16 Desember di PN Jakpus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa perkara UU ITE dan UU Perlindungan Anak dalam kasus demonstrasi Agustus 2024, Delpedro Marhaen Rismansyah, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jakarta pada 16 Desember 2025.
    Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto mengatakan, jadwal sidang yang sama juga berlaku untuk tiga terdakwa lain dengan kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
    “Benar bila PN Jakpus telah meregister perkara UU ITE dan UU Perlindungan Anak dalam kasus Demonstrasi Agustus 2025 atas nama terdakwa
    Delpedro
    , Muzaffar, Syahdan dan Khariq,” ujar Sunoto dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (10/12/2025).
    Keempat terdakwa terregister dalam satu berkas, yaitu Perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.
    Sementara itu, majelis yang akan menyidangkan yaitu ketua Harika Nova Yeri SH MH dengan anggota H Sunoto SH MKn dan Dr Rosana Kesuma Hidayah SH MSi.
    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara terdakwa dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah ke PN Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
    Pelimpahan juga dilakukan terhadap tiga terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar.
    Masing-masing terdakwa didakwakan melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
    Atau pasal Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
    Atau pasal 160 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri hingga Gubernur Hadiri Beritasatu Regional Forum 2025

    Menteri hingga Gubernur Hadiri Beritasatu Regional Forum 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Media grup B-Universe yang menaungi BTV, Beritasatu TV, Beritasatu.com, Investor Daily, dan Jakarta Globe, menggelar Beritasatu Regional Forum 2025 di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025). Forum berskala nasional ini menghadirkan para menteri, gubernur, bupati, dan wali kota untuk membahas isu-isu strategis terkait masa depan pembangunan daerah.

    Dengan mengusung tema “Empowering Regions, From Local to Global”, acara ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga wadah kolaborasi lintas sektor. Forum dirancang untuk menyatukan arah pembangunan, memperkuat sinergi pusat-daerah, dan membuka peluang investasi yang lebih luas bagi wilayah-wilayah di seluruh Indonesia.

    Sejumlah menteri direncanakan hadir sebagai pembicara utama. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan memaparkan strategi pertumbuhan daerah melalui inovasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

    Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid akan menyampaikan pembahasan mengenai moratorium alih fungsi lahan sawah sebagai salah satu langkah menjaga ketahanan pangan dan stabilitas investasi nasional.

    Forum ini juga dihadiri jajaran kepala daerah dari berbagai provinsi, di antaranya yaitu Gubernur Jakarta Pramono Anung, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Gubernur Banten Andra Soni, serta Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.

    Selain itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi turut hadir untuk menyampaikan perspektif dan tantangan pembangunan di wilayah masing-masing.

    Pada sesi berikutnya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna akan memberikan pemaparan terkait peran kejaksaan dalam mendukung pembangunan dan kepastian hukum. Acara ditutup oleh Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, yang akan menjelaskan strategi penguatan investasi dan pembiayaan demi menciptakan mesin pertumbuhan ekonomi baru.

    Beritasatu Regional Forum 2025 diposisikan sebagai platform kolaborasi tingkat tinggi yang mempertemukan pemerintah pusat, pemimpin daerah, para CEO perusahaan nasional, serta investor global. Tujuannya adalah membangun pemahaman strategis yang dapat memperkuat daya saing ekonomi regional.

    Momentum ini dinilai penting karena Indonesia tengah memasuki fase pertumbuhan baru, di mana daerah tidak lagi hanya menjadi pendukung, tetapi telah berkembang menjadi episentrum ekonomi nasional.

    Beritasatu Regional Forum 2025 diharapkan mampu merumuskan peta jalan investasi yang lebih progresif, mendorong terobosan kebijakan, serta mempercepat lahirnya kesepakatan konkret demi kemajuan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

  • Korupsi di DABN Probolinggo, Kejati Jatim Sita Uang Rp47,28 Miliar dan USD421.046

    Korupsi di DABN Probolinggo, Kejati Jatim Sita Uang Rp47,28 Miliar dan USD421.046

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita uang senilai Rp47,28 miliar dan USD 421.046 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, yang dilakukan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) sejak tahun 2017 hingga 2025.

    Penyitaan tersebut diumumkan bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat.

    “Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan USD421.046. Seluruh aset tersebut kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Kajati Jatim di Kantor Kejati Jatim, Selasa (9/12/2025).

    Kejati Jatim melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening perbankan milik PT DABN yang tersebar di lima bank nasional antara lain uang tunai di rekening PT DABN sebesar Rp33.968.120.399,31 dan USD 8.046,95, Enam deposito di BRI dan Bank Jatim senilai Rp13,3 miliar serta USD 413.000 dengan Total penyitaan Rp47.268.120.399 dan USD421.046.

    Selain itu, Kejati Jatim juga mengamankan aset pengelolaan PT DABN melalui rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN, yang dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.

    Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk pejabat dari Pemprov Jatim, pengawasan BUMD, serta pihak swasta. Selain itu, dua ahli hukum pidana dan keuangan negara turut dimintai keterangan.

    “Termasuk pihak pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di bidang Perekonomian Pemprov Jatim,” tutur Agus.

    Kajati menjelaskan bahwa sepanjang 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangani 154 perkara penyidikan dengan total nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp288 miliar dan USD 421.046.

    Kasus ini berawal dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Karena belum memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan menunjuk PT DABN untuk mengelola layanan pelabuhan, meski status perusahaan tersebut bukan BUMD, melainkan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) yang kemudian diakuisisi PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) pada 2016.

    Melalui surat Gubernur pada 2015, PT DABN diusulkan ke Kementerian Perhubungan sebagai BUMD pemegang izin BUP, padahal secara hukum belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.

    Permasalahan kemudian muncul setelah penyertaan modal daerah sebesar Rp253,64 miliar dilakukan melalui PT PJU dan diteruskan ke PT DABN. Padahal, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2, pemerintah daerah dilarang melakukan penyertaan modal kepada selain BUMD.

    “Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” tegas Kajati.

    Kejati Jatim masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sebagai dasar penetapan tersangka.

    “Kami pastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk penyelamatan keuangan negara,” kata Agus Sahat. [uci/ted]

  • Terbukti Cabuli Anak Tiri, Mantan Ketua Ormas di Surabaya Divonis 5 Tahun

    Terbukti Cabuli Anak Tiri, Mantan Ketua Ormas di Surabaya Divonis 5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Agus Cakra menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Muhammad Rosuli, mantan ketua sebuah organisasi masyarakat ini terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    Vonis tersebut juga menjatuhkan denda Rp60 juta yang bila tidak dibayar diganti enam bulan kurungan. Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Wihananto.

    Majelis Hakim menyatakan Rosuli terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan Rosuli terhadap anak sambungnya dinilai memenuhi dakwaan alternatif pertama jaksa.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp60 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata Agus Cakra Nugraha saat membacakan amar putusan. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan masa penahanannya diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

    Dalam pertimbangannya, majelis menyoroti dampak psikologis terhadap korban. Hakim menyebut tindakan terdakwa membuat korban mengalami kecemasan dan depresi serta menimbulkan rasa malu bagi anak yang masih di bawah umur. Perbuatan Rosuli juga dinilai melanggar kesusilaan dan meresahkan masyarakat.

    Adapun hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa, belum pernah dihukum, serta pengakuannya yang menyatakan menyesali perbuatannya.

    Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

    Kasus ini terkuak dari serangkaian tindakan tidak senonoh yang dilakukan Rosuli sejak Desember 2024 hingga Mei 2025 di rumah korban. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa beberapa kali memberikan uang Rp50–100 ribu kepada korban sambil mencium pipi dan bibir, serta meminta agar kejadian tersebut dirahasiakan.

    Puncak peristiwa terjadi pada Mei 2025 saat korban mendapati terdakwa duduk telanjang di ruang tamu sambil memainkan alat kelamin dan menarik tangan korban ke arah kamar. Korban juga pernah memergoki terdakwa menonton film porno serta melihatnya berada di rumah hanya mengenakan boxer, sarung, atau bertelanjang dada. [uci/ian]

  • Sepanjang Tahun 2025, Kejari Tuban Tangani Kasus Korupsi Dan Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp9 Miliar

    Sepanjang Tahun 2025, Kejari Tuban Tangani Kasus Korupsi Dan Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp9 Miliar

    Tuban (beritajatim.com) – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Tuban menggelar rilis capaian kinerja selama setahun hingga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 9 miliar.

    Kajari Tuban, Supardi yang didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelejen menyampaikan, momen ini sangat penting terutama untuk memperkuat komitmen dari seluruh elemen masyarakat dalam memberantas korupsi, khususnya di Kabupaten Tuban.

    “Kami Kejari Tuban selalu berupaya melakukan peningkatan dalam hal penindakan tindak pidana korupsi melalui tugas fungsi tindak pidana khusus,” ungkap Supardi. Selasa (09/12/2025).

    Lanjut, pihaknya juga menyampaikan beberapa penanganan tindak pidana korupsi sepanjang Tahun 2025, yang meliputi penyidikan 3 perkara, penuntutan 4 perkara, dan eksekusi 2 perkara.

    Yang pertama perkara penyidikan meliputi dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) 2022-2024 di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

    Kedua, dugaan Tipikor pada pekerjaan pembangunan sumur bor Air Bawah Tanah (ABT) pada Desa Bunut, Kecamatan Widang Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.

    Sedangkan untuk penuntutan perkara, meliputi perkara Tipikor penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022.

    “Termasuk pekerjaan pembuatan Biopori APBD Tahun 2021. Sedangkan eksekusi perkara meliputi, Tindak Pidana Korupsi pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Tahun Anggaran 2021 dengan 2 terpidana,” imbuhnya.

    Supardi menjelaskan, bahwa capaian kinerja Kejaksaan Negeri Tuban merupakan komitmen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Kabupaten Tuban.

    “Atas perkara tersebut, Kejari Tuban berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp 9 miliar,” kata Supardi.

    Selain itu, pihaknya akan tetap selalu meningkatkan dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, rekan-rekan media termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, guna dapat mewujudkan pembangunan yang bersih tanpa korupsi (good governance). [dya/ian]

  • 47 Miliar dan USD 421 Ribu Disita dari Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo

    47 Miliar dan USD 421 Ribu Disita dari Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menggebrak. Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo, Kejati Jatim menyita uang fantastis: Rp47,2 miliar dan USD 421 ribu dari PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN). Penyitaan dilakukan pada Selasa (9/12/2025) dan langsung dipublikasikan dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

    Dalam konferensi pers di Aula Sasana Adhyaksa, Kajati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H. mengungkapkan tumpukan uang sitaan yang dipamerkan di hadapan awak media sebagai barang bukti. Temuan itu, tegasnya, merupakan hasil pendalaman kasus korupsi yang diduga dilakukan dalam rentang waktu delapan tahun, sejak 2017 hingga 2025.

    Dibawah payung Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025, penyidik Pidsus telah bekerja agresif: 25 saksi diperiksa, dua ahli dimintai keterangan, dan sejumlah lokasi penting digeledah, termasuk Kantor KSOP Probolinggo, kantor PT DABN di Probolinggo dan Gresik, serta PT PJU.

    Hasilnya cukup mencengangkan. Penyidik memblokir dan menyita 13 rekening yang diduga terkait PT DABN. “Dari lima bank, kami menyita Rp33,96 miliar dan USD 8.046. Selain itu ada enam deposito di dua bank lain bernilai Rp13,3 miliar dan USD 413.000. Totalnya mencapai Rp47.268.120.399 dan USD 421.046,” ungkap Kajati Jatim.

    Ia menegaskan, sementara BPKP masih menghitung kerugian negara, langkah penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan potensi kerugian negara dan memastikan aliran dana mencurigakan tidak kembali digelapkan.

    “Ini bukan sekadar penyitaan. Ini adalah langkah tegas untuk menutup ruang korupsi dalam pengelolaan aset publik. Penyidikan akan kami tuntaskan secara profesional, berbasis bukti, dan tanpa kompromi,” tegasnya.

    Kejati Jatim menegaskan, penanganan perkara ini menunjukkan komitmen penuh institusi dalam membersihkan praktik korupsi di sektor kepelabuhanan, yang selama ini rawan penyimpangan. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak hanya sebatas penetapan tersangka, tetapi juga pemulihan kerugian negara dalam jumlah besar.

    Kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu pengungkapan korupsi terbesar di sektor maritim Jawa Timur sepanjang 2025. (ada/ian)

  • Dugaan Korupsi Bansos Ponorogo, Begini Update dari Kejaksaan

    Dugaan Korupsi Bansos Ponorogo, Begini Update dari Kejaksaan

    Ponorogo (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mulai membuka tabir baru terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo. Kasus tersebut kini naik ke tahap penyidikan. Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, masih irit bicara dalam memberikan keterangan terkait kasus ini, sebab proses hukum masih berjalan.

    Pengusutan ini menjadi kabar yang mengejutkan di momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember. Zulmar menegaskan bahwa Dinsos PPPA masuk dalam daftar prioritas, karena kasusnya berkaitan langsung dengan hak masyarakat dan pengelolaan dana bantuan bagi warga yang semestinya membutuhkan.

    “Penyidikan di Dinsos ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan bansos. Sebab itu berpotensi merugikan keuangan negara dan berdampak pada masyarakat,” kata Zulmar.

    Meski tidak merinci bentuk penyimpangan yang terjadi, sumber internal menyebut perkara di instansi sosial itu terkait mekanisme pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) yang dinilai tidak sesuai. Zulmar masih irit bicara, dirinya belum menyebut detail nama program atau nominal kerugian negara. Namun Dia menegaskan bahwa perkara yang menyentuh ranah sosial menjadi prioritas lantaran dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Dia mengungkapkan bahwa penanganan terhadap potensi penyalahgunaan dana bantuan, merupakan bagian dari mandat penegakan hukum yang saat ini diperkuat secara nasional.

    “Penindakan yang kami lakukan ini, sesuai perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan kami, Kepala Jaksa Agung,” ungkapnya.

    Instruksi tersebut, kata Zulmar, mencakup dua fokus besar, yakni penindakan praktik tambang ilegal dan perkara korupsi yang menyangkut hajat hidup warga. Di mana terakhir itu masuk dalam kategori yang melekat pada dugaan penyimpangan dana sosial di Dinsos PPPA Ponorogo.

    Hingga kini, Kejari Ponorogo belum menyebut jumlah saksi yang telah diperiksa maupun potensi tersangka. Zulmar hanya menegaskan bahwa penyidikan berjalan dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut.

    Zulmar menambahkan bahwa total ada empat perkara dugaan korupsi yang kini disidik. Dua perkara merupakan penanganan lanjutan, yakni terkait salah satu bank himbara dan tambang aset desa di Kecamatan Jenangan. Sementara dua perkara baru ditambahkan sekitar satu bulan terakhir, termasuk dugaan penyalahgunaan bansos di Dinsos PPPA.

    “Kurang lebih sebulan terakhir kami tancap gas, 2 kasus dugaan baru masuk penyidikan. Yakni terkait tambang di tanah aset negara dan dugaan penyalahgunaan bansos di Dinsos,” pungkasnya. (end/but)

  • Mas Dhito Dukung Tata Kelola Pemerintahan Desa Bebas Korupsi di Kabupaten Kediri

    Mas Dhito Dukung Tata Kelola Pemerintahan Desa Bebas Korupsi di Kabupaten Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel hingga tingkat desa dan kelurahan.

    Mendukung terwujudnya pemerintahan desa dan kelurahan yang bebas korupsi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menggelar sarasehan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

    Bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Selasa (9/12/2025) acara sarasehan yang diadakan di Convention Hall Simpang Lima Gumul tersebut diikuti 26 camat, 344 kepala desa dan lurah di Kabupaten Kediri.

    Sebagaimana tema yang diangkat, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dan kelurahan yang bebas korupsi dibutuhkan peran serta lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan.

    “Dengan sarasehan bersama aparat penegak hukum ini diharapkan aparat pemerintahan desa dan kelurahan punya obsesi dan menerapkan budaya anti korupsi yang lahir dari peran serta dan partisipasi masyarakat,” kata Mas Dhito melalui wakilnya Dewi Mariya Ulfa.

    Sarasehan tersebut menurut Mas Dhito sekaligus dapat memberikan penekanan pada mekanisme pelaporan penggunaan anggaran yang ada di desa dan kelurahan. Disisi lain, juga menunjukkan pentingnya partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam pengawasan jalannya pemerintahan di desa dan kelurahan.

    “Desa dan kelurahan yang bebas dari korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” tambahnya.

    Dalam sarasehan tersebut, hadir pula pejabat dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaaan Agung (Kejagung) Aliansyah yang menyampaikan penyuluhan hukum tentang dana desa. Selain itu dilakukan pula penyerahan penghargaan bagi tiga desa terbaik tertib administrasi dan optimalisasi aplikasi Jaga Desa Kejagung.

    Tiga desa terbaik penerima penghargaan yakni Desa Kayen Kidul, Kecamatan Kayen Kidul, Desa Bulusari serta Desa Jati di Kecamatan Tarokan.

    Kepala Kejari Kabupaten Kediri Ismaya Hera Wardanie meminta supaya aplikasi jaga desa dimanfaatkan sebaik mungkin. Melalui aplikasi tersebut, dia menyebut pemerintah daerah maupun kejaksaan melakukan pengawasan pengelolaan dana desa.

    “Bagi desa ataupun perangkat desa yang memerlukan pendampingan dalam pengelolaan dana desa, melalui bidang perdata dan tata usaha kami juga siap untuk mendampingi dalam pengelolaan dana desa dari aspek yuridis,” ungkapnya.

    Disebutkan Ismaya, bagi desa maupun perangkat desa yang membutuhkan bantuan pendampingan bisa datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri atau layanan yang dibuka di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kediri. [nm/ian]

  • Pemkot Kediri Serius Atasi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

    Pemkot Kediri Serius Atasi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

    Kediri (beritajatim.com) – Guna menekan angka kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kota Kediri, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri melangsungkan Focus Group Discussion (FGD) membahas pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Tingkat Kota, Selasa (9/12/2025).

    Kegiatan tersebut terlaksana di Aula DP3AP2KB Kota Kediri dan diikuti berbagai instansi, di antaranya: Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Polresta, Kemenag, BNN, Rumah Sakit yang ada di Kota Kediri, serta berbagai OPD Pemkot Kediri.

    Saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan, dr Muhammad Fajri Mubasysyir, Kepala DP3AP2KB Kota Kediri mengemukakan tujuan diselenggarakannya FGD tersebut ialah untuk mengumpulkan wawasan mendalam tentang prinsip-prinsip dasar perlindungan perempuan dan anak, sekaligus untuk menemukan gagasan baru dan solusi bagi Pemkot Kediri.

    “Sedangkan pembentukan Satgas PPA Tingkat Kota dimaksudkan agar penanganan kasus PPA lebih terintegrasi yang meliputi: pencegahan, penanganan, dan perdamaian kasus kekerasan. Sehingga harapan kami perempuan dan anak di Kota Kediri benar-benar terlindungi dan Kota Kediri bisa menjadi kota ramah anak,” ucapnya.

    Dalam penanganan PPA, Fajri mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan perlu adanya kolaborasi semua pihak, tidak hanya OPD terkait tapi lintas instansi seperti kejaksaan, kepolisian dan pengadilan. Ia menyoroti penanganan kasus PPA seperti fenomena gunung es yang hanya tampak pada permukaannya saja, masih perlu adanya observasi lebih lanjut guna mengungkap permasalahan hingga ke akarnya. Hal itu disebabkan lantaran masih banyak korban yang tidak melaporkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak kepada pihak berwajib maupun dinas terkait.

    Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak, antara lain: diperlukan peran dari orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah (pusat dan daerah).

    Peran pemerintah dapat berupa perumusan kebijakan atau perundang-undangan, melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.

    “Di DP3AP2KB sudah ada UPT PPA yang diresmikan tahun 2024 sudah ada psikolog yang menangani dan advokat. InsyaAllah secara kelembagaan sudah mempersiapkan diri, namun masih perlu kolaborasi dengan beberapa pihak supaya kasus-kasus yang terjadi di masyarakat bisa tertangani,” terang Fajri.

    Dirinya berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah bagi instansi terkait untuk dapat saling bertukar pikiran, berbagi pengalaman, sehingga bisa menghasilkan hasil akhir yang dapat diusulkan ke Walikota Kediri untuk membentuk Satgas PPA Tingkat Kota. “Harapan kami kalau ada kasus kekerasan di Kota Kediri bisa kita tangani secara maksimal,” tegasnya. [nm/ian]