Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi alias Apeng kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso mengatakan, beberapa bulan lalu, kliennya sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Cibinong.
Setelah dua bulan mendekam di sana, Surya Darmadi dikembalikan ke Lapas Cibinong karena kondisi kesehatannya memburuk.
“Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
“Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” tambah dia.
Dengan demikian, saat ini Surya Darmadi sudah mendekam di Lapas Nusakambangan untuk kedua kalinya.
Pantauan
Kompas.com
, Surya Darmadi tidak lagi menghadiri sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara langsung. Ia hadir melalui sambungan virtual.
Pada 7 Juli 2025 lalu, Surya Darmadi masih menghadiri sidang secara langsung dan protes karena asetnya disita Kejaksaan Agung.
Handika mengaku keberatan dengan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang memindahkan kliennya ke Nusakambangan.
Menurut dia, Surya Darmadi bukanlah orang yang terlibat kejahatan serius dan berisiko tinggi sebagaimana terpidana kasus terorisme dan gembong narkotika.
Handika mengatakan, Surya Darmadi sudah berusia lanjut sakit-sakitan. Taipan berusia 73 tahun itu menderita jantung, masalah pendengaran, dan fisik yang melemah karena usia.
“Pak Surya itu tidak layak untuk ditempatkan di Nusakambangan. Karena di sana kan kriterianya yang berisiko tinggi, terlibat kejahatan-kejahatan yang serius berisiko tinggi,” tutur Handika.
“Nah, dari segi itu, Pak Surya tidak layak,” sambung dia.
Pengacara senior itu memandang, penempatan Surya Darmadi di Nusakambangan sebagai bentuk penyiksaan.
“Siapa yang nyiksa, yang punya kepentingan? Siapa dia? Wallahu a’lam,” ujar Handika.
Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Perbuatannya disebut merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui.
Namun, permohonan itu ditolak majelis PK pada Mahkamah Agung.
Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik 7 perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2025/04/15/67fe379fa360c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan Nasional
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377239/original/033554900_1760082891-1000659890.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jejak Kejahatan Bobby Asia Terkuak, Pernah Tipu Warga Rp300 Juta Janjikan Lolos Jadi Jaksa
Liputan6.com, Lampung – Penangkapan Bobby Asia, aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Senin (6/10/2025), membuka kembali rekam jejak kelamnya.
ASN yang berdinas di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Way Kanan itu, ternyata pernah menipu sejumlah warga Lampung hingga ratusan juta rupiah dengan janji bisa meloloskan mereka menjadi jaksa dan pegawai pemerintah.
Bobby ditangkap setelah berpura-pura menjadi jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Aksi jaksa gadungan itu rencananya akan mengunjungi Kejari OKI dan Kodim OKI dengan alasan hendak menemui Bupati OKI dan meminta pengawalan dari TNI.
Namun aksinya terungkap setelah pihak Kejari melakukan pemeriksaan terhadap identitasnya. Bersama seorang temannya berinisial EF, Bobby kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumatera Selatan.
Rupanya, aksi penyamaran itu bukan kejahatan pertama Bobby. Kepada Liputan6.com, seorang warga Lampung Utara berinisial DAY (28), mengaku pernah menjadi korban penipuan Bobby pada 2021 lalu.
DAY dijanjikan bisa lolos seleksi ASN Kejaksaan dengan membayar uang sebesar Rp300 juta.
“Pelaku mengaku anak pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Katanya bisa bantu meloloskan saya asal ikut bimbingan belajar dan setor uang dulu. Tapi setelah saya setor Rp30 juta pertama, tidak ada kabar apa pun,” ujar DAY, Jumat (10/10).
Uang itu kemudian diberikan secara bertahap hingga total mencapai Rp300 juta. Namun ujian CASN tetap berjalan tanpa adanya hasil seperti dijanjikan.
“Dia bilang nanti nilai saya akan diubah jadi tinggi, tapi ternyata saya tidak lolos,” katanya.
DAY mengaku sempat menagih uang tersebut dan pelaku berjanji mengembalikan secara bertahap.
“Dia bahkan buat surat pernyataan. Tapi baru dikembalikan Rp260 juta, setelah itu kabur,” ungkap DAY.
-

Bupati Ipuk Kolaborasikan Restorative Justice dengan Program Sosial Banyuwangi
Banyuwangi (beritajatim.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani nota kesepakatan Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, Kamis (9/10/2025). Melalui kerja sama ini, Bupati Ipuk berkomitmen memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif dengan mengintegrasikannya ke dalam berbagai program penguatan sosial yang telah dijalankan Pemkab Banyuwangi.
Kesepakatan tersebut merupakan inisiatif Kejati Jatim bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jatim. Acara penandatanganan juga dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, serta para kepala daerah dan kepala Kejari se-Jawa Timur.
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata pada aspek penghukuman. Pendekatan ini dilakukan melalui dialog dan mediasi untuk mencapai keadilan yang proporsional, memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, dan memungkinkan korban memperoleh pemulihan yang layak.
Kajati Jatim Kuntadi menyebut, pendekatan tersebut telah banyak diterapkan di sejumlah daerah dan menunjukkan hasil positif. “Melalui kolaborasi ini kita bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Kami tidak bisa sendirian, karena itu dibutuhkan kerja sama dengan seluruh pemerintah daerah. Nanti kita evaluasi keberhasilannya,” ujarnya.
Bupati Ipuk mengapresiasi langkah kolaboratif ini. Menurutnya, tidak semua perkara hukum harus diselesaikan melalui penegakan hukum formal. “Kita juga harus melihat kondisi sosial dari para pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun keluarga keduanya,” ujar Ipuk.
Ia mencontohkan, dalam kasus pencurian dengan nilai kecil yang dilatarbelakangi kondisi ekonomi atau keluarga yang sakit, penyelesaian dapat dilakukan melalui pendekatan restoratif. Setelah itu, Pemkab Banyuwangi akan melakukan asesmen sosial ekonomi terhadap pelaku dan korban. “Misalnya pelaku belum bekerja, bisa kami bantu dengan program pelatihan atau bantuan usaha. Kalau keluarganya sakit, kami pastikan sudah terdaftar BPJS dan mendapatkan perawatan. Di sinilah intervensi pemerintah hadir,” terang Ipuk.
Menurutnya, Banyuwangi memiliki beragam program penguatan sosial yang bisa mendukung implementasi keadilan restoratif. Di antaranya bantuan alat usaha, pelatihan keterampilan kerja, bantuan modal usaha, hingga bantuan sosial lainnya.
Senada dengan itu, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya langkah lanjutan pasca Restorative Justice. “Kita menyebutnya Restorative Justice Plus. Yang terpenting adalah bagaimana tindak lanjutnya. Karena itu kami minta kepada semua kepala daerah untuk memastikan ada penguatan setelah proses keadilan restoratif dilakukan,” ujar Khofifah. [alr/beq]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3033320/original/056331500_1580109526-20200127-Ekspresi-Peserta-Tes-CPNS-2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Apa Itu CPNS? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini! – Page 3
Jawabannya, bisa.
Berdasarkan aturan dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024, salah satu syarat umum pelamar CPNS adalah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar. Kualifikasi ini terkandung dalam Pasal 23 ayat (1) mengatakan:
“memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;”
Dengan demikian, lulusan SMA/SMK dapat ikut seleksi CPNS, asalkan formasi yang dipilih memang mensyaratkan pendidikan setara SMA/SMK. Berikut ada beberapa rekomendasi formasi CPNS untuk para lulusan SMK.
1.SMK Administrasi Perkantoran
Pengelola Kepegawaian
Pengelola Persuratan
Arsiparis
Sekretaris
Staf Tata UsahaFormasi ini biasanya dibuka di kementerian, seperti lembaga pemerintah non-kementerian, hingga pemerintah daerah.
2. SMK Akuntansi
Pengelola Keuangan
Verifikator Keuangan
Staf Akuntansi
Bendahara
Penyusun Laporan KeuanganKementerian Keuangan (Kemenkeu) rutin membuka formasi ini, tetapi juga tersedia di instansi lain.
3. SMK Pertanian
Paramedik Veteriner
Pengawas Benih Tanaman
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Teknisi Litkayasa
Pengawas Mutu PakanFormasi ini banyak dibuka oleh Kementerian Pertanian dan dinas pertanian di daerah.
4. Jurusan SMK Lainnya
Kemenkumham: Penjaga Tahanan
BIN: Asisten Penata Kelola Intelijen
Kejaksaan RI: Pengelola Penanganan Perkara
KemenESDM: Pengamat Gunung Api
Kemenlutkan: Teknisi Akuakultur
Kominfo: Asisten Teknisi SiaranDengan pilihan ini, peluang lulusan SMK untuk menjadi CPNS sangat terbuka lebar, dan jangan lupa untuk dilihat terlebih dahulu persyaratan tingkatan jabatannya.
-
/data/photo/2024/07/30/66a8d3047c5dd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ditjen Pas Sebut Temuan Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan dari Sidak Nasional 10 Oktober 2025
Ditjen Pas Sebut Temuan Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan dari Sidak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengungkapkan, jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) yang menjerat aktor Ammar Zoni ditemukan saat petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Ditjen Pas mengatakan, sidak dilakukan petugas dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba di rutan.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Rika mengatakan, setelah petugas mendapatkan barang bukti narkoba dari Ammar Zoni, petugas Rutan Salemba berkoordinasi dan melaporkan ke pihak kepolisian.
“Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar dia.
Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dari hasil penyidikan, Ammar diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lainnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengatakan, berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10/2025).
“Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah, saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Selain Ammar, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Lawan Kejagung Digelar 13 Oktober
Jakarta –
Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait status tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook digelar pekan depan. Nadiem dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyerahkan kesimpulan dalam sidang ini.
“Kami akan menjatuhkan putusan, menjatuhkan putusan di hari Senin (13/10) pukul 13.00 WIB siang, para pihak akan hadir kembali pada waktu yang telah diputuskan,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Nadiem, Hotman Paris, berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya. Dia menyebut penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak sesuai.
Dia meminta majelis hakim membaca ulang audit BPK tahun 2020, 2021, dan 2022. Hotman ingin hakim menguraikan berapa orang yang menerima laptop Chromebook.
“BPKP turun ke 22 provinsi. 22 provinsi hampir semua diaudit menyatakan harga normal. Kalau harga normal berarti ibarat contoh pmbunuhan didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara,” kata Hotman Paris.
“Petitum permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan tidak jelas, tiga penetapan sangka pemohon telah berdasarkan hukum dan sah menuruh hukum,” kata Jaksa Roy.
“Keempat, bahwa dalil-dalil pemohon sepertimana uraian sebelumnya mengenai penetapan tersangka ternyata uraiannha telah masuk kepada aspek materil yang merupakan objek pemutusan pokok perkara yang tidak lagi bersifat formil terkait sah atau tidaknya prosedur dan administrasi yang menjadi kewenangan pemeriksaan hakim pra-peradilan,” imbuhnya.
Nadiem Ajukan Praperadilan
Nadiem melawan status tersangkanya itu dengan mengajukan gugatan praperadilan. Objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka termasuk Nadiem. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).
5. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.(whn/whn)
-

Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Periksa 14 Saksi
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 14 saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan 14 saksi itu diperiksa pada 8-9 Oktober 2025.
Dia merincikan untuk pemeriksaan saksi pada (8/10/2025) terdapat 10 saksi. Dari 10 saksi itu ada sejumlah pejabat PT Goto Gojek Tokopedia mulai dari RAK selaku Direktur Legal and Corporate Secretary dan R selaku VP Treasury.
“RAK selaku Direktur Legal and Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk dan R selaku VP Treasury PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/10/2025).
Pemeriksaan selanjutnya juga Telah dilakukan terhadap AKU selaku Group Head of Finance & Accounting GoTo Group; YN selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Indonesia tahun 2024; dan IS selaku Commercial Channel Lead.
Kemudian, TR selaku Direktur PT Supertone; JC selaku Managing Director PT Hewlwel Packed (HP) Indonesia; dan PBSK selaku Accounting Manajer PT Evercross Technology Indonesia turut diperiksa.
Sementara itu, dua saksi lainnya berasal dari pemerintahan seperti DHK selaku PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek pada 2021 dan SA selaku Direktur SMA pada Dirjen PAUD, SD, SMP Kemendikbudristek tahun 2021.
Adapun, untuk pemeriksaan pada (9/10/2025) ada empat saksi. Mereka yakni WC selaku Wakil Presiden Direktur PT Multipolar Technology, Tbk. dan FF selaku Account Manager PT Multipolar Technology.
Selanjutnya, LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia dan MF selaku Direksi Utama PT Libera Technologies.
Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan saksi itu. Dia hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara yang ada.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.
-

Kejari Tanjung Perak Surabaya Geledah Kantor Pelindo 3, Usut Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan Rp196 Miliar
Surabaya (beritajatim.com) – Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggeledah Kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Langkah ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 yang diduga bernilai sekitar Rp196 miliar.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby, tertanggal 7 Oktober 2025.
Selain di Kantor Pelindo 3, tim penyidik juga menggeledah Kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sesuai Penetapan Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby.
Kepala Kejari Tanjung Perak melalui Kasi Pidsus Hendi Sinatria, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi pada proyek tersebut.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024, dengan nilai kegiatan sekitar Rp196 miliar,” jelas Hendi kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari 10 jaksa penyidik Kejari Tanjung Perak, 5 personel AMC Kejati Jatim, dan 6 personel TNI yang bertugas memberikan pengamanan selama kegiatan berlangsung.
Selama proses penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen kontrak kegiatan, laptop, serta dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam pelabuhan.
Hendi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Kejari Tanjung Perak dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, khususnya di lingkungan BUMN yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan pelabuhan nasional.
“Langkah ini merupakan komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Tidak ada pihak yang kebal hukum, terutama dalam kasus yang merugikan keuangan negara,” tegas Hendi.
Kejari Tanjung Perak memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tersebut. (uci/ted)
-
/data/photo/2025/08/04/6890813e0a322.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Keberadaan Silfester Matutina Diketahui, tetapi Kapan Dieksekusi? Nasional
Keberadaan Silfester Matutina Diketahui, tetapi Kapan Dieksekusi?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Teka-teki keberadaan Komisaris ID Food sekaligus terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina, sudah terpecahkan.
Pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan bahwa kliennya berada di Jakarta.
“Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Silfester Matutina sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lechumanan juga menilai pasal yang dijerat kepada Silfester dalam perkara tersebut sudah kedaluwarsa sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi.
“Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tuturnya.
Meski demikian, dia mengaku sudah mengajukan permohonan kepada Kejari Jaksel terkait penundaan eksekusi karena akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.
“Jadi kita sudah berkomunikasi, yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi. Karena perkara ini sudah kedaluwarsa. Jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan, kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” ucap dia.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebelumnya terus mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, Kejari Jaksel sudah memanggil Silfester.
“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan. Tinggal langkah hukum apa lagi, tinggal tanyakan saja ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor,” kata Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Anang menuturkan, Silfester sempat tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) karena alasan sakit.
Pihak pengadilan menerima surat keterangan sakit dari rumah sakit di Jakarta.
Namun, Anang mengaku tidak mengingat detail nama rumah sakit tersebut.
“Waktu sidang PK yang pertama, yang bersangkutan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu. Saya lupa rumah sakitnya mana, nanti saya tanya lagi ke Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.
Saat ditanya soal kemungkinan penjemputan paksa, Anang menegaskan bahwa keberadaan Silfester hingga kini belum diketahui secara pasti.
“Ya ini belum dapat, sedang dilakukan pencarian. Namanya dicari, kan kalau sudah tahu tinggal ini (dijemput) saja kan,” ucapnya.
Namun demikian, Anang tidak menutup kemungkinan upaya paksa tetap bisa dilakukan meski Silfester dalam kondisi sakit.
Menurutnya, jika hal itu terjadi, penahanan dapat dibantarkan di rumah sakit.
“Ya bisa saja. Sementara waktu itu, karena di PK kan yang bersangkutan enggak hadir. Hanya ada surat keterangan sakitnya,” kata Anang.
Secara terpisah, Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong Kejari Jakarta Selatan agar eksekusi segera dilaksanakan.
Komisioner Komjak Nurokhman mengatakan Kejari Jaksel sudah menunjuk jaksa eksekutor, tetapi belum menentukan tanggal pasti pelaksanaan.
“Untuk tanggalnya sejauh ini on progress. Kita sama-sama menunggu,” ujar dia pada Kamis (14/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
