Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Bakal Hormati Hasil Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Pekan Depan

    Kejagung Bakal Hormati Hasil Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal menghormati apapun hasil dari sidang praperadilan dari tersangka kasus Chromebook Nadiem Makarim.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna berharap agar majelis hakim bisa memutus sidang gugatan praperadilan seadil mungkin.

    “Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

    Dia juga menilai bahwa sejauh ini sidang praperadilan Nadiem Makarim sudah berjalan lancar, kedua belah pihak juga sudah menghadirkan ahli serta barang bukti yang ada.

    “Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan laptop Chromebook periode 2018-2022.

    Dia diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

    Adapun, sidang vonis praperadilan Nadiem Makarim bakal dibacakan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025).

    “Proses pemeriksaan yang diajukan para pihak sudah selesai, kami akan menjatuhkan putusan, membacakan putusan di hari Senin pukul 1 siang. Para pihak agar hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan itu ya,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di PN Jaksel, Jumat (10/10/2025).

  • Konflik 6.000 Bidang Tanah di Surabaya, Ini Solusi Konkret dari Wagub Jatim

    Konflik 6.000 Bidang Tanah di Surabaya, Ini Solusi Konkret dari Wagub Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menghadirkan solusi konkret dalam penyelesaian berbagai konflik pertanahan yang terjadi di daerah. Ini termasuk kasus yang melibatkan klaim aset perusahaan BUMN terhadap ribuan bidang tanah masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN RI, di Surabaya pada Jumat (10/10/2025).

    Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta unsur pemerintah daerah.

    Emil menegaskan bahwa tindak pidana pertanahan selalu berakar dari konflik, sehingga diperlukan pendekatan lintas sektor dan kepemimpinan yang tegas agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut.

    “Kami hadir karena ini masalah yang sangat urgent. Ada lebih dari 55 ribu kasus yang sedang ditangani Kementerian ATR/BPN, dan sekitar 3.000 di antaranya merupakan konflik serius. Ini bukan persoalan administratif belaka, tapi menyangkut hak hidup masyarakat,” tegas Emil.

    Terkait kasus Pertamina yang melibatkan sekitar 6.000 bidang tanah di tiga kecamatan dan empat kelurahan, Emil menjelaskan bahwa Pemprov Jatim berperan aktif sebagai mediator dan inisiator untuk memastikan semua pihak bergerak mencari solusi.

    “Pertamina memandang ini sebagai kewajiban penataan aset, sementara BPN juga tidak bisa mengabaikannya begitu saja. Tapi di tengah kebuntuan itu, masyarakat justru yang paling menderita karena tanahnya dibekukan secara administratif,” ujarnya.

    “Karena itu, Pemprov Jatim mengambil peran political leadership agar semua pihak bergerak. Minggu depan tim kecil lintas instansi mulai dari BPKP, Bareskrim, Kejaksaan Agung, BPN, dan Pemda akan mulai bekerja mencari solusi konkret,” tambahnya.

    Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hendra Kusuma, menyambut baik langkah kolaboratif ini. Ia menegaskan bahwa BPN tidak bisa bekerja sendiri karena keterbatasan kewenangan, sehingga kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci penyelesaian.

    “Pendekatan normatif justru akan saling menyandera. Karena itu, kolaborasi antara ATR/BPN, aparat penegak hukum, BPKP, dan didukung oleh Pemerintah Provinsi seperti yang digerakkan Pak Wagub ini menjadi contoh nyata negara hadir untuk memberikan kepastian dan rasa adil bagi masyarakat,” ujarnya.

    Mantan Bupati Trenggalek itu menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan tidak cukup dengan seminar atau rapat koordinasi, tetapi harus menghasilkan langkah nyata di lapangan.

    “Sering kita disindir bahwa daerah hanya bikin rapat. Karena itu, kami ingin menegaskan bahwa dari rapat ini harus jelas apa yang dikerjakan. Kita bicara tentang rakyat, tentang tanah yang jadi sumber kehidupan dan warisan keluarga. Kalau mereka sampai kehilangan haknya, dampaknya bisa tujuh turunan,” ungkapnya.

    Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jatim bersama Satgas Tindak Pidana Pertanahan akan membentuk tim lintas instansi untuk mempercepat verifikasi kasus dan merumuskan langkah hukum maupun administratif yang adil bagi masyarakat.

    “Insya Allah, dengan adanya satgas ini dan dukungan lintas lembaga, kita bisa mencari solusi yang efektif. Ini bukan sekadar menyelesaikan kasus, tapi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara,” jelas Emil.

    Wagub Emil menyampaikan bahwa dirinya ditugasi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk memastikan tindak lanjut dari rapat koordinasi ini berjalan efektif. Hasil pembahasan dalam rapat ini akan ditindaklanjuti dengan konsolidasi tim kecil sebelum nantinya dilanjutkan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait.

    “Kami akan mematangkan langkah bersama tim kecil, dipimpin langsung Dirjen Pak Hendra, dengan dukungan dari Bareskrim, Kejaksaan Agung, dan BPKP. Kita nanti matangkan, nanti mungkin Gubernur, Menteri, dan juga mungkin Pangdam, atau bahkan Kabareskrim mungkin ini bisa langsung dilanjutkan. Jadi, ini kami godok bersama-sama,” pungkas Emil. [tok/beq]

  • 2
                    
                        Koruptor Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara
                        Nasional

    2 Koruptor Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara Nasional

    Koruptor Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terpidana korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi berniat menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
    Pernyataan hibah itu disampaikan melalui tim kuasa hukum Surya Darmadi dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025).
    “Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
    Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.
    “Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata  Handika.
    Namun, Handika memohon pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik kelapa sawit Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.
    Menurut Handika, kebun-kebun kelapa sawit di Riau itu bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), dan lainnya.
    “Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tutur Handika.
    Pengacara itu menyebut kliennya merasa didiskriminasi karena penyerobotan lahan PT Duta Palma Group menggunakan kasus korupsi.
    Sementara, banyak perambah hutan lainnya diselesaikan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja.
    “Kenapa Grup Duta Palma pakai Undang-Undang Tipikor?” ujar Handika.
    Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
    Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui.
    Namun, permohonan itu ditolak majelis PK pada Mahkamah Agung.
    Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik 7 perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.
    Karena mendekam di Nusakambangan, Surya Darmadi mengikuti sidang secara online.
    Sampai saat ini, Kejaksaan Agung telah menyita uang dan aset Surya Darmadi senilai triliunan rupiah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung: Kajari Jakbar Dicopot Karena Lalai pada Kasus Gelapkan Barang Bukti Robot Trading

    Kejagung: Kajari Jakbar Dicopot Karena Lalai pada Kasus Gelapkan Barang Bukti Robot Trading

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro telah dicopot jabatannya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar).

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Hendri dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya dalam skandal penggelapan barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

    “Ya, ada kelalaian, tapi kelalaiannya kan mengakibatkan peristiwa kan, itu saja,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

    Anang menambahkan, seharusnya apabila Hendi telah menjalankan tugasnya dengan baik, maka peristiwa penggelapan barang bukti itu tidak akan terjadi.

    Lebih jauh, Anang mengemukakan bahwa pencopotan Hendri sebagai Kajari Jakbar merupakan sanksi terberat yang telah diberikan.

    “Sudah sanksi, sudah kena sanksi itu. Sudah paling berat itu,” imbuhnya.

    Bicara soal pidana, Anang menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih belum menemukan mens rea atau niat jahat dari perbuatan Hendri itu

    Terlebih, menurutnya, yang telah terbukti melakukan pidana dalam perkara itu adalah anak buahnya yakni jaksa Azam Akhmad Akhsya. 

    “Kalau pidananya kan sudah jelas Azam, yang aktif itu kan Azam. Sudah jelas di bukti persidangan dia yang inisiatif aktif, dia yang berhubungan dengan penasihat hukum, terus dia yang paling banyak menikmati ke mana-mana itu,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Azam telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia terbukti menggelapkan uang barang bukti bersama dua pengacara korban investasi bodong senilai Rp 23,9 miliar.

    Dalam hal ini, Azam mendapat Rp 11,7 miliar. Dia membagikan uang tersebut ke keluarganya hingga pejabat Kejari Jakbar termasuk Hendri Antono yang diduga senilai Rp500 juta.

    Di samping itu, saat ini posisi Kajari Jakbar tengah diisi Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

  • Pengacara Ajukan Restorative Justice untuk Empat Demonstran di Jember

    Pengacara Ajukan Restorative Justice untuk Empat Demonstran di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Pengacara dari firma hukum Massa and Partners mengajukan penyelesaian hukum secara restorative justice untuk empat demonstran kepada Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat (10/10/2025).

    Empat pria ini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena dugaan melakukan perusakan di dekat Markas :Polres Jember, 30 Agustus 2025. Saat ini berkas mereka sudah berada di Kejaksaan Negeri Jember dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jember.

    Mereka adalah mahasiswa berinisial RAW (24), pekerja kafe berinisial MAF (21), pengemudi ojek online berinisial YNS (20), dan pengangguran berinisial SF (18).

    “Kami memohon dalam perkara ini dilakukan restorative justice, yakni pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya pembalasan,” kata Purcahyono Juliatmoko, kuasa hukum empat orang tersebut.

    Juliatmoko membenarkan keempat pria tersebut ikut dalam aksi unjuk rasa yang digelar aliansi organisasi mahasiswa ekstra kampus Cipayung dan Badan Ekekutif Mahasiswa, di Mapolres Jember, Jalan Kartini, 30 Agustus 2025.

    Saat aksi tersebut berakhir, mereka tidak ikut membubarkan diri dan masih berdemo hingga azan magrib berkumandang. “Mereka terprovokasi oleh orang yang tidak dikenal dan tidak bertanggungjawab hingga menyebabkan terjadinya pembakaran tenda warna merah,” kata Juliatmoko.

    Mereka ditahan dan dimintai keterangan oleh Polres Jember pada 3-4 September 2025. “Keempat tersangka mengaku baru pertama kali mengikuti demonstrasi dan mereka tidak memiliki catatan negatif kriminalitas,” kata Juliatmoko.

    Juliatmoko juga menegaskan, mereka bukan aktor utama atau aktor intelektual dan penggerak kericuhan demonstrasi. “Mereka hanya warga biasa yang ingin menjalani kehidupan normal dan menyesali tindakan pembakaran barang yang dilakukan pada saat demonstrasi,” katanya.

    RAW adalah pedagang warung kelontong di kampung. MAF menjadi tumpuan keluarga karena sang ibu yang orang tua tunggal selama ini tidak bekerja. Begitu pula YNS dan SF yang sama-sama menjadi harapan keluarga masing-masing.

    “Usia mereka masih muda dan bersedia dibina oleh pemerintah agar memiliki masa depan bisa lebih baik. Apalagi keempat tersangka cukup kooperatif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” kata Juliatmoko.

    Dengan sederet alasan itu, Juliatmoko mengajukan penyelesaian restorative justice. Apalagi, ia memperkirakan nilai kerugian barang berupa tenda UMKM tidak sampai Rp 2,5 juta.

    “Dalam peristiwa tersebut meski sempat ada kericuhan, secara faktual juga tidak ada kerusakan infrastruktur perkantoran pada Polres Jember. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka berat yang dialami oleh petugas kepolisian,” kata Juliatmoko. [wir]

  • Polda Metro Jaya Kirim Berkas Perkara Delpedro Cs ke Kejati DKI
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Oktober 2025

    Polda Metro Jaya Kirim Berkas Perkara Delpedro Cs ke Kejati DKI Megapolitan 10 Oktober 2025

    Polda Metro Jaya Kirim Berkas Perkara Delpedro Cs ke Kejati DKI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara terkait kasus penghasutan dalam unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Brigjen Pol Wira Satya Triputra membenarkan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara Delpedro Marhaen cs ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
    “Sudah (tahap I),” kata Wira Satya, Jumat (10/10/2025).
    Namun, Wira tidak mengungkapkan waktu pasti pelimpahan berkas tahap pertama tersebut.
    Penyidik saat ini masih menantikan hasil pemeriksaan dari jaksa. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut ke pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti.
    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya terkait dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh Delpedro dan kawan-kawan.
    Ia memandang gugatan praperadilan sebagai hak tersangka dalam menjalankan proses hukum secara konstitusional.
    “Praperadilan itu merupakan hak. Jadi kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan. Polda Metro Jaya lakukan, beserta jajaran. Itu sangat kami hormati,” kata Ade Ary, Kamis (9/10/2025).
    Sementara, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mendaftarkan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
    Perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim menjelaskan bahwa pendaftaran praperadilan ini menjadi langkah awal untuk menegaskan hak-hak hukum para aktivis yang dirasa dirugikan selama proses penyidikan.
    “Empat tersangka yang sudah didaftarkan saat ini sudah diregister oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, termasuk juga persoalan mengenai penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi yudisial,” kata Afif.
    Adapun sidang praperadilan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan terkait penetapan tersangka dalam dugaan kasus penghasutan demo dijadwalkan digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (17/10/2025).
    “Delpedro Marhaen Rismansyah dijadwalkan sidang pada Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 09.00 di ruang sidang empat,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saksi: Dana dari Surya Darmadi untuk Beli Properti Australia dan Singapura
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Saksi: Dana dari Surya Darmadi untuk Beli Properti Australia dan Singapura Nasional 10 Oktober 2025

    Saksi: Dana dari Surya Darmadi untuk Beli Properti Australia dan Singapura
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Manajer finansial PT Darmex Plantations 2010-2024, Karelina Gunawan, membenarkan bahwa dana dari perusahaan taipan Surya Darmadi, PT Asset Pacific, digunakan untuk membeli properti di Australia dan Singapura.
    Keterangan ini disampaikan Karelina saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tujuh perusahaan Surya Darmadi di bawah PT Duta Palma Group.
    Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung mengonfirmasi aliran dana dari PT Asset Pacific.
    “Dana-dana yang ada di Asset Pacific ini, kan itu diturunkan untuk anak perusahaannya, dan Anda menyebutkan tadi ada transfer aset Pacific di Australia. Ini transfer dalam hal apa?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
    “Yang saya tahu waktu itu transfernya untuk pembelian properti,” jawab Karelina.
    Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut, apakah transaksi serupa juga dilakukan untuk membeli properti di Singapura.
    “Kemudian yang di Singapura juga ada?” tanya jaksa lagi. “Iya,” jawab Karelina.
    Lebih lanjut, jaksa mendalami apakah transaksi keuangan itu dilakukan atas perintah Surya Darmadi.
    “Terkait dengan transfer-transfer ini, semuanya atas perintah Surya Darmadi dananya dari Asset Pacific ini?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Karelina.
    PT Asset Pacific diduga menjadi satu dari dua perusahaan yang digunakan Surya Darmadi untuk melakukan pencucian uang hasil korupsi.
    Satu perusahaan lainnya adalah PT Darmex Plantations.
    Jaksa menduga, kedua perusahaan itu menampung dan mengelola keuntungan lima perusahaan perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi yang menyerobot kawasan hutan di Riau.
    Kelima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang berada di bawah PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.
    Adapun Kejaksaan Agung telah menyita aset Surya Darmadi di Singapura pada kurun Juli 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendikbudristek dan Vendor Kembalikan Uang Kasus Chromebook ke Kejagung

    Kemendikbudristek dan Vendor Kembalikan Uang Kasus Chromebook ke Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemukakan telah menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pengembalian uang itu berasal dari Kemendikbudristek dan vendor terkait.

    “Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

    Dia menambahkan, pengembalian uang itu dilakukan lantaran pihak kementerian maupun vendor diduga menerima keuntungan yang tidak sah dari proyek digitalisasi pendidikan ini.

    “Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian,” imbuhnya.

    Namun, Anang tidak bisa mengungkap soal nominal dari uang yang telah dikembalikan tersebut. Dia hanya menyatakan uang tersebut dikembalikan dalam bentuk dollar dan rupiah.

    Anang juga menyatakan bahwa nantinya seluruh aliran dana nantinya bakal terungkap di sidang, termasuk dengan pengembalian uang tersebut.

    “Nominalnya saya tidak, mungkin nanti di persidangan nanti kan ungkap,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

  • Dorong Kolaborasi Tangani Sengketa Pertanahan, Wagub Emil Ingin Konflik di Jatim Segera Tuntas

    Dorong Kolaborasi Tangani Sengketa Pertanahan, Wagub Emil Ingin Konflik di Jatim Segera Tuntas

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong sinergi lintas lembaga untuk mempercepat penyelesaian berbagai konflik dan tindak pidana pertanahan di Jawa Timur. Hal itu disampaikan Emil saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Operasi Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Jatim Tahun 2025 di Kantor Setda Provinsi Jatim, Jumat (10/10/2025).

    Rakor tersebut dihadiri lengkap oleh jajaran Kementerian ATR/BPN RI, termasuk Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Hari, serta perwakilan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

    “Yang luar biasa, hari ini semua hadir lengkap. Alhamdulillah, karena banyak masalah pertanahan yang melibatkan konflik bahkan tindak pidana di dalamnya. BPN tidak bisa bekerja sendirian,” kata Emil.

    Salah satu isu utama yang dibahas dalam Rakor adalah klaim Pertamina terhadap sekitar 6.000 bidang tanah di Jawa Timur. Konflik tersebut menyebabkan pembekuan sementara administrasi tanah milik warga di sekitar area yang disengketakan.

    “Di tengah kebuntuan ini, yang paling menderita adalah masyarakat. Karena tanahnya sementara dibekukan dengan segala proses administrasinya,” ujarnya.

    Untuk mempercepat penyelesaian, Pemprov Jatim berkomitmen membentuk tim konsolidasi kecil yang melibatkan BPKP, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, BPN, dan pemerintah daerah pada pekan depan. Tim ini akan fokus merumuskan langkah konkret agar konflik pertanahan dapat segera dituntaskan.

    Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat. “Dengan kolaborasi sinergi yang hari ini kita lakukan bersama, kita mengelaborasi satu permasalahan, maka negara hadir dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya. [tok/beq]

  • 9
                    
                        Dicari Tak Ketemu, Kejagung Minta Tolong ke Pengacara Bantu Hadirkan Silfester Matutina
                        Nasional

    9 Dicari Tak Ketemu, Kejagung Minta Tolong ke Pengacara Bantu Hadirkan Silfester Matutina Nasional

    Dicari Tak Ketemu, Kejagung Minta Tolong ke Pengacara Bantu Hadirkan Silfester Matutina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pihak kuasa hukum untuk membantu menghadirkan terpidana fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Silfester Matutina, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
    Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna merespons pernyataan pengacara Silfester, Lechumanan, yang menyatakan bahwa kliennya berada di Jakarta.
    “Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujar Anang, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
    Anang menyebut, hingga saat ini, Kejaksaan masih berupaya mencari keberadaan Silfester.
    Namun, ia memastikan langkah-langkah hukum untuk pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester telah dilakukan oleh jaksa eksekutor.
    “Kami mencari. Yang jelas, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan,” kata Anang.
    “Yang jelas, jaksa eksekutor sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan,” sambung dia.
    Saat ditanya apakah Silfester sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Anang menegaskan bahwa status tersebut belum ditetapkan.
    “Belum, ini kita belum (menetapkan). Nanti punya strategi sendiri,” ujar dia.
    Anang juga menepis dugaan adanya pihak yang sengaja membantu pelarian Silfester.
    Namun, ia kembali mengimbau agar pihak-pihak terkait, termasuk kuasa hukum, dapat beritikad baik membantu proses hukum.
    “Tolong bantu saja kalau memang betul (yang bersangkutan) ada di Jakarta, dihadirkan,” kata Anang.
    Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
    Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
    Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Sementara, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025), pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan, kliennya berada di Jakarta.
    “Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.