Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejari Palopo Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD, Libatkan Tim Ahli UNM
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Oktober 2025

    Kejari Palopo Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD, Libatkan Tim Ahli UNM Regional 11 Oktober 2025

    Kejari Palopo Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD, Libatkan Tim Ahli UNM
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo.
    Penyelidikan dilakukan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan dengan dokumen perencanaan proyek yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
    “Kami menurunkan tim ahli konstruksi dari UNM Makassar. Tujuannya untuk mencocokkan kondisi fisik bangunan dengan RAB, apakah ada indikasi kerugian negara atau tidak,” kata Kasi Pidsus Kejari Palopo, Yoga, saat ditemui di lokasi, Sabtu (11/10/2025).
    Menurut Yoga, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan awal guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pembangunan gedung DPRD yang disebut menelan dana miliaran rupiah.
    Dalam proses penyelidikan ini, penyidik telah meminta keterangan dari berbagai pihak yang terlibat dalam proyek, termasuk rekanan pelaksana, konsultan perencana, dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
    “Yang sudah kami mintai keterangan itu yakni rekanan satu orang, kemudian konsultan perencana dan PPK,” ucap Yoga.
    Meski belum membeberkan nilai proyek maupun tahun anggaran secara rinci, Yoga menegaskan bahwa penyelidikan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
    Yoga menyebutkan, hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar (UNM) akan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
    “Kita masih menunggu hasil pemeriksaan teknis dari tim ahli. Kalau nanti ditemukan adanya perbedaan signifikan atau potensi kerugian negara, tentu akan kami tindaklanjuti ke tahap penyidikan,” tegasnya.
    Kejari Palopo juga berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi publik.
    “Kami pastikan prosesnya berjalan objektif. Semua temuan akan kami sampaikan sesuai hasil pemeriksaan resmi,” ujar Yoga.
    Sebelumnya, Kejari Palopo telah mengonfirmasi dimulainya penyelidikan kasus ini pada Kamis (18/9/2025).
    Proyek pembangunan gedung DPRD Palopo diketahui rampung pada tahun 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp 21 miliar.
    “Dugaan korupsinya berawal dari kerusakan gedung itu dan adanya aduan masyarakat. Dari situ, kami menerbitkan sprinlidik untuk menindaklanjuti,” ujar Yoga saat dikonfirmasi pada 18 September 2025.
    Kasus ini mencuat setelah muncul laporan masyarakat yang menyoroti sejumlah kerusakan bangunan dan dugaan tidak sesuai spesifikasi perencanaan, menyusul aksi unjuk rasa mahasiswa di halaman kantor DPRD Palopo pada 1 September 2025 yang sempat berujung ricuh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantah Keterangan Hotman Paris, Ketua Tim JPU Roy Riadi Tegask Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Ada Kerugiaan Negara

    Bantah Keterangan Hotman Paris, Ketua Tim JPU Roy Riadi Tegask Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Ada Kerugiaan Negara

    GELORA.CO  – Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (10/10), Hotman Paris selaku penasihat hukum tersangka Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret kliennya. 

    Atas pernyataan tersebut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menyampaikan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Menurut dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan ada kerugian negara dalam kasus yang kini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut. 

    ”Tidak benar (pernyataan Hotman Paris yang menyebut) dalam penetapan tersangka tidak ada kerugian negara perkara chromebook,” tegasnya pada Sabtu (11/10).

    Menurut Roy, dalam uji praperadilan di PN Jaksel jaksa selaku pihak termohon sudah menghadirkan 4 alat bukti. Alat bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan ahli dari BPKP. Isinya tegas menyebut ada kerugian negara dan alat bukti surat hasil ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP. 

    ”Menyatakan ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara serta ada surat tugas pimpinan BPKP untuk ahli auditor menghitung kerugian negara,” ucap Roy.

    Lebih lanjut, Roy mengungkapkan, keterangan yang disampaikan oleh Hotman Paris merupakan hasil pengawasan BPKP. Sayangnya, Hotman menyampaikan keterangan hanya sepotong-sepotong atau tidak utuh. Padahal, dia menyebutkan bahwa pada audit pengawasan BPKP sudah ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut. 

    ”Namun di praperadilan itu semua masuk substansi pokok perkara, bukan kewenangan pengujian praperadilan,” imbuhnya. 

    Sebelumnya, Hotman menyampaikan bahwa BPKP telah menyatakan secara resmi bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak mengandung unsur kerugian negara. Karena itu, dia menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem bertentangan dengan hasil audit lembaga negara. 

    ”BPKP adalah lembaga sah negara. Mereka menyimpulkan tak ada kerugian negara dalam proyek laptop itu. Dalam seluruh berita acara pemeriksaan, tak satu pun pertanyaan menyangkut kerugian negara. Yang ditanya justru hal-hal umum,” ucap Hotman

  • Kuasa Hukum Diminta Antarkan Silfester ke Kejaksaan

    Kuasa Hukum Diminta Antarkan Silfester ke Kejaksaan

    GELORA.CO -Kuasa hukum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, Lechumanan diminta menghadirkan kliennya ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum.

    Demikian permintaan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna merespons pernyataan Lechumanan yang menyatakan Silfester berada  di Jakarta.

    “Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita (Kejaksaan), itu sajalah,” kata Anang kepada wartawan, Jumat 10 Oktober 2025.

    Pasalnya, kata Anang, Kejaksaan sampai saat ini belum berhasil mendeteksi lokasi keberadaan Silfester.

    “Kita mencari juga. Yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan,” kata Anang.

    Sebelumnya Lechumanan mengatakan bahwa Silfester masih berada di Jakarta.

    “Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta,” kata Lechumanan di Bareskrim Polri, Kamis 9 Oktober 2025.

  • Duit Tilang Dipakai Buat Apa? Begini Penjelasannya

    Duit Tilang Dipakai Buat Apa? Begini Penjelasannya

    Jakarta

    Duit tilang masuk ke kas negara. Lalu dipakai buat apa ya?

    Pelanggaran lalu lintas dikenakan tilang. Lewat tilang, pelanggar lalu lintas harus membayar sanksi denda atas perbuatannya. Untuk diketahui, duit tilang dari para pelanggar lalu lintas itu masuk ke kas negara. Selanjutnya duit tilang tersebut dikelola oleh tiga instansi bersama yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

    “Dana ini masuk ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) nah nanti akan kembali lagi tetap akan di kirim ke kejaksaan dan jadi PNBP. Di kejaksaan sudah aturannya penggunaan dana tilang itu digunakan oleh tiga instansi Kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan. Nah itu yang sebagian lagi lagi dana itu digunakan untuk kegiatan lalu lintas yang sifatnya kegiatan ke masyarakat,” jelas Dirgakkum Korlantas Brigjen Pol Faizal dikutip laman Korlantas Polri.

    Adapun kini skema penilangan juga makin mudah. Masyarakat yang kedapatan melanggar lalu lintas tak perlu lagi menitipkan duit sanksi denda ke Bank BRI. Sebab, pembayaran denda tilang itu bisa dilakukan langsung di tempat.

    Sebenarnya bukan hal baru, karena dulu juga denda tilang dibayarkan di tempat. Tapi yang sekarang berbeda, karena akan ada bukti struk besar denda dan berkaitan dengan revitalisasi digital Korlantas Polri. Peluncuran revitalisasi digital tilang elektronik ini menegaskan komitmen Polri dalam menciptakan penegakan hukum lalu lintas yang transparan, efisien, dan berintegritas di seluruh Indonesia.

    “Ada pelanggarannya, denda sekian. daripada harus ke Bank, saya langsung lakukan pembayaran di lapangan. Alat ini akan digunakan seluruh anggota-anggota di lapangan di seluruh polda bahkan di polres-polres akan diberikan alat ini,” kata Faizal.

    Faizal juga menegaskan pembayaran denda tilang di tempat justru meminimalisir pungli di lapangan.

    “Nah ini alat ini sangat memudahkan yang pertama supaya masyarakat tidak lagi ke BRI, kemudian memudahkan petugas dalam transaksi secara terbuka dan tidak ada curiga,” pungkas Faizal.

    (dry/din)

  • Kriminalitas kemarin, kasus Ammar Zoni hingga berkas perkara Delpedro

    Kriminalitas kemarin, kasus Ammar Zoni hingga berkas perkara Delpedro

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (10/10) di antaranya pengungkapan kasus peredaran narkotika di dalam rutan yang dilakukan oleh Ammar Zoni (AZ).

    Selain itu berkas perkara kasus dugaan penghasutan yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

    Terdapat pula berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

    1. Ammar Zoni terlibat peredaran narkotika di Rutan sejak Januari 2025

    Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika di dalam rutan yang dilakukan oleh Ammar Zoni (AZ) sudah terjadi sejak Januari 2025.

    “Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati, dan melakukan penggeledahan,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat.

    2. Polisi tangkap residivis lansia di Cakung yang kembali cabuli anak

    Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang residivis pria lanjut usia (lansia) inisial HSW (63) yang kembali mencabuli anak berinisial AMF (7) di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).

    “Untuk peristiwa pencabulan terjadi pada 25 September 2025 sekitar pukul 09.33 WIB dan ditangkap pada 5 Oktober 2025,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    3. Polda Metro Jaya limpahkan berkas perkara Delpedro dkk ke Kejati DKI

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penghasutan yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    “Sudah tahap satu,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Brigjen Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    4. Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran ganja 1 kilogram di Jakut

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat kurang lebih satu kilogram di kawasan Sunter, Jakarta Utara (Jakut).

    “Seorang pria berinisial MNB (24) diamankan di pos keamanan jasa pengiriman wilayah Sunter, Jakarta utara, dengan barang bukti bruto satu kilogram ganja,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar dalam keterangannya, Jumat.

    5. ODGJ yang tewas dalam kebakaran diduga tertidur saat kejadian

    Kepolisian menduga bahwa Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial AS (41) yang tewas dalam kebakaran rumah di RT 11/RW 07 Angke, Tambora, Jakarta Barat, Jumat, tengah tertidur saat kejadian.

    “Sementara dugaannya, korban itu tertidur ya dalam kamar dan tidak sempat terselamatkan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejagung: Tak Ada Dakwaan Oplosan dalam Kasus Pertamina

    Kejagung: Tak Ada Dakwaan Oplosan dalam Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan tidak ada kata oplosan dalam surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyatakan bahwa istilah oplosan memang tidak ada dalam kasus Pertamina itu. Sebab, yang ada hanya istilah blending.

    “Jadi memang tidak ada istilah oplosan sekarang sebetulnya, kan blending-an,” ujar Anang di Kejagung Rabu (10/10/2025).

    Dia menjelaskan blending  itu memang istilah yang lumrah dalam industri perminyakan. Namun, dalam kasus tata kelola minyak ini justru disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan.

    Dengan demikian, praktik culas tersebut malah mengakibatkan kerugian negara. “Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah, ya kan di situ. Di situ kan ada, dan dia termasuk ya yang diuntungkan, ada diperlakukan istimewa, itu saja,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, berdasarkan surat dakwaan terhadap terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan terdapat penyelewengan formula harga jual eceran (HJE) yang tidak mencerminkan kondisi pasar. 

    Dugaan manipulasi HJE itu dilakukan agar kompensasi yang diterima Pertamina menjadi lebih besar dari seharusnya. Adapun, blending ini dilakukan dengan pencampuran High Octane Mogas Component (HOMC-RON minimal 92) dan Naptha dengan fraksi formula  blending tertentu.

    Formula blending RON 92 dan Naphta tersebut juga digunakan oleh PT Pertamina baik dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Alpha untuk impor Pertalite RON 90 sejak tahun 2021. Formula itu dilakukan melalui proses produksi Pertalite RON 90 di kilang PT Pertamina. 

    Padahal, pencampuran terbaik dari komponen yang memiliki harga publikasi untuk menghasilkan RON 90 yang sesuai dengan spesifikasi Kementerian ESDM adalah terdiri dari 8,90% Naphta RON 72 ditambah dengan 91,10% RON 92. 

    Dengan menggunakan formula campuran tersebut, kompensasi yang harus dibayarkan Pemerintah menjadi lebih rendah sebesar Rp13,1 triliun dibandingkan dengan kompensasi menggunakan HJE saat ini untuk tahun 2022-2023.

    “Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp13.118.191.145.790,40 yang merupakan pembayaran oleh pemerintah yang lebih besar dari seharusnya atas kompensasi Pertalite selama tahun 2022-2023,” dikutip dalam surat dakwaan Riva, Jumat (10/10/2025).

  • Silfester Ada di Jakarta, Kejagung Minta Pengacara Bantu Serahkan

    Silfester Ada di Jakarta, Kejagung Minta Pengacara Bantu Serahkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait informasi keberadaan Silfester Matutina yang diduga masih  di Jakarta.

    Silfester Matutina merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). Dia divonis 1,5 tahun dalam perkara tersebut. Namun, eksekusi penahanan belum dilakukan hingga saat ini.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna merespons informasi keberadaan Silfester yang diungkapkan kuasa hukumnya.

    “Selama ini kan belum dilaksanakan eksekusi. Ya, kalau penasihat hukum itu silakan berpendapat,” ujarnya di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

    Dalam hal ini, Anang justru meminta agar pengacara Silfester bisa membantu korps Adhyaksa untuk melakukan eksekusi dengan menyerahkan kliennya.

    “Ya sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita. Itu sajalah,” tutur Anang.

    Di samping itu, Anang mengaku bahwa pihaknya sejauh ini sudah berusaha untuk menghadirkan Silfester. Sejumlah upaya hukum pun sudah dilakukan oleh Kejaksaan RI.

    Oleh karena itu, dia meminta agar seluruh pihak bisa menunggu terkait dengan proses eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    “Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah, nanti yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, perkara Silfester ini sudah mendapatkan atensi dari Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin. Dia mengatakan saat ini pihaknya melalui Kejari Jaksel tengah memburu keberadaan Silfester.

    “Sudah, sudah, kami sudah minta sebenarnya. Dan kita sedang dicari. Dari Kejari kan sedang mencari kan. kita mencari terus,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Selasa (2/9/2025).

  • Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Minta Tolong Pengacara Bantu Hadirkan

    Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Minta Tolong Pengacara Bantu Hadirkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Upaya eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina hingga saat ini belum juga dilakukan aparat kejaksaan.

    Pihak kejaksaan sendiri berdalih jika eksekusi belum dilakukan karena pihaknya hingga saat ini tidak mengetahui keberadaan terpidana. Jaksa mengaku sudah melakukan pencarian kendati belum menemukan jejaknya.

    Di sisi lain, pengacara Silfester, Lechumanan menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini masih berada di wilayah hukum DKI Jakarta. Dia juga berpendapat bahwa kliennya tidak bisa lagi dieksekusi karena pidana tersebut sudah kedaluwarsa.

    Merespons pernyataan tersebut, pihak Kejaksaan Agung memberi respons. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih mengalami kendala dalam menemukan keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu.

    “Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu,” katanya di Jakarta, Jumat.

    Anang meminta bantuan untuk menghadirkan Silfester. “Kalau penasehat hukum itu silakan berpendapat. Tapi, sebagai penegak hukum yang baik, sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya, kan, ada di Jakarta,” ujarnya.

    Kendati demikian, ia memastikan jaksa eksekutor memiliki strategi khusus. “Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah. Nanti yang jelas Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan,” tambah Anang.

    Pernyataan Kejagung ini menanggung pernyataan pengacara Silfester, Lechumanan, yang pada Kamis lalu menyatakan, “Intinya, Pak Silfester ada di Jakarta.”

  • Nilai 6 Aset Tanah Milik Bos Sritex yang Disita Kejagung Tembus Rp20 Miliar

    Nilai 6 Aset Tanah Milik Bos Sritex yang Disita Kejagung Tembus Rp20 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan penyitaan enam aset tanah terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex ditaksir mencapai Rp20 miliar.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan enam aset tanah itu milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    “Yang terakhir ya, yang jelas di atas Rp20 miliar,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

    Dia menjelaskan enam aset tanah yang telah disita memiliki ukuran seluas 20.027 m2. Dia merincikan aset-aset yang disita itu satu tanah dan bangunan dengan luas 389 m2 berlokasi di Banjarsari Surakarta. 

    Kemudian, satu aset tanah dan bangunan berupa villa dengan luas 3.120 m2 di Tawamangu, Karanganyar. Sementara sisanya berupa empat tanah kosong yang berlokasi di empat wilayah mulai dari Karanganyar, Sroyo, Kemiri dan Kebakkramat.

    Menurut Anang, penyitaan aset ini dilakukan untuk mengusut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara Sritex. Adapun, penyitaan dilakukan pada Selasa (7/10/2025).

    “Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset berupa bidang tanah seluas 50,02 hektare milik tersangka Iwan. Aset tanah yang disita berasal dari empat wilayah mulai dari Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakarta dengan nilai mencapai Rp510 miliar.

    Dia merincikan aset yang telah disita dari Kabupaten Sukoharjo dengan total 152 bidang tanah dengan luas 471.758 m2. 

    Dari aset ini 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan; 94 aset tanah atas nama istri Iwan yakni Megawati; dan satu bidang tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.

  • DPRD Surabaya Desak Pertamina Hentikan Sengketa Tanah Warga di Kawasan Eigendom 1278

    DPRD Surabaya Desak Pertamina Hentikan Sengketa Tanah Warga di Kawasan Eigendom 1278

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak PT Pertamina (Persero) menghentikan sengketa tanah warga yang disebut berada dalam kawasan Eigendom Verponding 1278.

    Permintaan itu disampaikan saat rombongan DPRD Surabaya menemui Kementerian ATR/BPN dan manajemen Pertamina di Jakarta, bersama sejumlah perwakilan warga yang terdampak, Jumat (10/10/2025).

    Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar hukum kepemilikan lahan Eigendom 1278 oleh Pertamina yang dinilai belum dikonversi sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979. Menurutnya, tanpa proses konversi, status kepemilikan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Sehingga seharusnya itu telah kehilangan statusnya sebagai hak kebendaan. Kami berharap warga segera mendapat kepastian hukum karena selama ini resah dengan klaim Pertamina, dan membuat mereka kesulitan bila ingin melakukan peralihan hak atas tanahnya. Apalagi ternyata Pertamina juga kesulitan menjelaskan tentang batas-batas Eigendom yang mereka klaim,” ujar Josiah.

    Josiah menjelaskan, sebagian besar warga telah memiliki alas hak yang sah berupa sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB). Ia berharap Pertamina tidak lagi menggunakan mekanisme pemblokiran administratif di BPN yang justru menyulitkan warga dalam mengurus tanahnya.

    “Oleh karena itu, kami berharap BPN, dalam hal ini Kantor Pertanahan Surabaya, juga segera menghapus seluruh catatan blokir yang telah lewat masa 30 hari serta tidak didasarkan pada perintah pengadilan yang sah,” ujarnya.

    Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menilai langkah administratif yang dilakukan Pertamina justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menilai, sebagai BUMN, Pertamina seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap ketentuan agraria dan administrasi pertanahan.

    “Karena ketika kami tanyakan apa upaya yang dilakukan Pertamina dalam menjalankan mandat UU Pokok Agraria 1960 untuk melakukan konversi hak atas tanah dari Eigendom sebelum tenggat waktu pada 1980, bilamana memang klaim Eigendom itu benar, mereka ternyata belum mampu menjelaskan secara gamblang,” ujar Eri.

    Eri juga mengkritisi langkah BPN yang menindaklanjuti permohonan pemblokiran dari Pertamina tanpa dasar hukum yang jelas.

    “Kami juga menyoroti BPN yang melakukan pemblokiran berdasarkan surat permintaan Pertamina pada 6 November 2023 tetapi tanpa disertai adanya gugatan yang terdaftar di pengadilan, dan terus berlangsung sampai saat ini alias telah lewat masa 30 hari. Ini berpotensi cacat prosedural,” imbuhnya.

    Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati, berharap penyelesaian sengketa tanah ini dilakukan dengan cara yang adil dan berpihak pada kepentingan warga. Ia menegaskan DPRD akan terus memantau proses hingga warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

    “Kami berharap prosesnya segera tuntas, warga tidak digantung dalam ketidakpastian, karena ini menyangkut hak atas tanah yang sangat krusial bagi warga,” jelas Aning.

    “Pendapat hukum dari Kejaksaan yang saat ini sedang berproses harapannya betul-betul menjadi dasar kuat untuk kepastian kepemilikan aset oleh warga agar segera terealisasi,” imbuhnya.

    Sekretaris Komisi C, Alif Iman Waluyo, menambahkan DPRD akan terus membuka ruang komunikasi antara semua pihak agar penyelesaian bisa berjalan konstruktif. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar masalah ini bisa segera terurai solusinya dengan baik,” pungkad Alif. [asg/ian]