Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun, Legislator: Salah Maknai soal Hibah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan, kawasan hutan adalah kekayaan negara sehingga tidak dikenal istilah hibah.
Hal ini disampaikan Misbakhun menanggapi pernyataan dari terpidana kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang ingin menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Hutan itu adalah kekayaan negara yang dikuasai oleh negara berdasarkan konstitusi. Jadi, tidak bisa dihibahkan oleh siapa pun,” ujar Misbakhun saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).
Misbakhun menilai, pihak Surya Darmadi telah salah memaknai kata hibah. Sebab, hutan yang disinggung itu bukan milik perseorangan, tapi milik negara.
Apalagi, hutan yang telah menjadi kebun sawit itu dinilai telah dialihfungsikan secara tidak sah.
“Hutan yang sejatinya milik negara, tapi sudah dialihfungsikan secara tidak sah dan melalui proses prosedur yang benar kemudian mau dihibahkan. Jelas itu salah memaknai hibah,” tegas politikus Partai Golkar ini.
Misbakhun menegaskan, proses hibah hanya bisa dilakukan kepada negara, bukan spesifik ke pihak tertentu.
“Tidak bisa pemberi hibah menentukan akan diberikan kepada pihak tertentu seperti Danantara karena Danantara adalah bagian dari negara,” katanya.
Namun, dia mengingatkan bahwa status aset juga harus diperjelas sebelum hibah dilakukan.
“Kita harus hati-hati sekali. Status asetnya harus
clear and clean
dari aspek kasus hukum dan aspek legalitas lainnya,” ujar Misbakhun.
Atas hal-hal tersebut, Misbakhun menilai bahwa hibah yang disinggung Surya Darmadi tidak tepat.
“Surya Darmadi hanya memiliki hak guna usaha atas perkebunan. Jadi, kalau yang mau dihibahkan itu tanah yang sedang bermasalah dengan alih fungsi hutan maka itu sebenarnya masih bukan aset milik pribadi Surya Darmadi yang mau dihibahkan,” katanya menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, Surya Darmadi berniat menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat ke Danantara.
Pernyataan hibah itu disampaikan melalui tim kuasa hukum Surya Darmadi dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan pada Jumat, 10 Oktober 2025.
“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.
Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui.
Namun, permohonan itu ditolak majelis PK pada Mahkamah Agung.
Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.
Karena mendekam di Nusakambangan, Surya Darmadi mengikuti sidang secara
online
.
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung telah menyita uang dan aset Surya Darmadi senilai triliunan rupiah.
Sementara itu, MA dalam putusan kasasi, mengurangi nominal uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dari Rp 41,989 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.
Hal ini sebagaimana putusan yang diketuk Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada 14 September 2023.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2023/12/15/657c0cc53439f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ammar Zoni Kini Ditahan di Lapas Cipinang Megapolitan 12 Oktober 2025
Ammar Zoni Kini Ditahan di Lapas Cipinang
Tim Redaksi
JAKARTA,KOMPAS.com
– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang memastikan bahwa artis Amar Zoni kini berada di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah dipindahkan pada Juli 2025.
“Amar Zoni itu pertama kali ditahan itu ada di Rutan Salemba, terus saya mendapat informasi dipindahkan ke Lapas Salemba, nah dari Lapas Salemba dipindahkan ke tempat kami di Lapas Cipinang,” kata Kepala Lapas Cipinang Wachid Wibowo saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).
Wachid menjelaskan, Amar Zoni menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.
“Karena yang bersangkutan diputus 4 tahun perkaranya nah pada saat pemindahan itu rupanya kita kan enggak tahu kejadian yang ada di Rutan Salemba, jadi hanya waktu itu yang bersangkutan mendapatkan register app pelanggaran tata tertib,” kata dia.
Ia menambahkan, kasus peredaran narkoba yang menyeret Amar Zoni sempat diungkap pada Januari 2025 dan kini masih dalam proses hukum.
“Bulan Januari kalau enggak salah kejadiannya itu, cuman memang baru dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan di hari Rabu yang lalu,” ucap dia.
Wachid menegaskan, selama berada di Lapas Cipinang, Amar Zoni berperilaku baik dan tidak pernah melanggar aturan.
“Yang bersangkutan ada di Lapas Cipinang dan selama kami melihat tidak pernah dia melanggar tata tertib di Lapas Cipinang,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih atas nama MAA alias AZ dan beberapa tersangka lain.
Dalam unggahan itu disebutkan, para tersangka diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Apabila terbukti bersalah, Ammar Zoni terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup karena kasus ini termasuk dalam kategori berat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/03/28/6604f1fce6a54.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Ditjen PAS Pastikan Napi yang Terlibat Disanksi
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Ditjen PAS Pastikan Napi yang Terlibat Disanksi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan semua narapidana (napi) yang terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) akan dijatuhi sanksi dan hukuman.
Hal tersebut disampaikan Kabag Humas dan Protokol di Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti saat menanggapi kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Kelas I, Jakarta Pusat (Salemba) yang melibatkan aktor Ammar Zoni.
“Yang pasti terhadap pelanggran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuao peraturan yang berlaku,” kata Rika dalam keterangannya dikutip Minggu (12/10/2025).
Rika mengatakan, saat ini, petugas Rutan bersama kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
“Mohon kesabarannya, saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
Rika mengatakan, peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) ditemukan petugas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Dia menyebut, sidak dilakukan petugas dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba di Rutan.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh Amar Zoni, merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” katanya.
Lebih lanjut, Rika mengatakan, setelah petugas mendapatkan barang bukti narkoba dari Ammar Zoni, petugas Rutan Salemba berkoordinasi dan melaporkan ke pihak kepolisian.
“Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan salemba langgung berkoordinasi dan melaporkan kepada pigak kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Mantan artis Ammar Zoni mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dari hasil penyidikan, mantan suami aktris Irish Bella ini diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lainnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengatakan bahwa berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu, 8 Oktober 2025.
“Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Selain Ammar Zoni, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain.
“DPO kita cuma satu, atas nama Andre. Dia yang kirim barang dari luar ke Amar. Komunikasinya pakai aplikasi Zangi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
Ammar Zoni kemudian menampung narkoba dan mendistribusikan kepada tahanan lain untuk diedarkan di dalam rutan.
“Amar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Mulyadi.
Saat penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas ruangan tahanan, tepatnya di sela-sela atap.
“Kalau terakhir, barangnya diumpetin di atas,” kata Mulyadi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang Usai Kepergok Edarkan Narkoba di Rutan
Jakarta –
Mantan artis Ammar Zoni kedapatan menjual narkoba di dalam Rutan Salemba. Kini Ammar telah dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
“Saat ini di Lapas kelas 1 Cipinang. Sudah (dipindah) dari bulan Juni,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, ketika dihubungi, Minggu (12/10/2025).
“Setelah kasus itu dia dipindahkan, sudah sempet dipindahkan dari Rutan Salemba, dipindahkan ke Lapas Salemba, setelah Lapas Salemba dipindahkan juga pada saat ini di lapas kelas 1 Cipinang,” imbuhnya.
Rika menjelaskan kasus ini terungkap pada Januari, dan terus diproses hingga sekarang. Ammar Zoni kepergok edarkan narkoba usai adanya sidak petugas rutan.
“Bahwa itu kasus dari bulan Januari, ditindaklanjuti, sudah ditindaklanjuti, sekarang ini yang naik di kejaksaan itu adalah tindak lanjut dari bulan Januari tersebut,” ucapnya.
“Jadi ini bukan penemuan baru, sudah di bulan Januari, tapi memang kan yang namanya rangkaian tindakannya dilaksanakan sampai sekarang,” kata dia.
“Jadi perlu kami tekankan lagi tidak ada ampun untuk peredaran narkoba,” imbuhnya.
Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Penyerahan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
(ial/wnv)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5339648/original/011216300_1757074586-Jepretan_Layar_2025-09-05_pukul_19.10.12.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Amicus Curaei di Pusaran Korupsi Laptop, Komisi III DPR: Dorongan Nadiem Jadi Justice Collaborator – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyarankan agar Nadiem Makarim mengajukan diri menjadi justice collaborator, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemenbudristek.
Nasir mengatakan, Nadiem harus menangkap makna orang yang mengajukan amicus curaei ini sebagai dorongan membuka semua di balik perkara pengadaan laptop chromebook, bukan hanya sebagai bentuk dukungan moral.
“Jadi sebenarnya amicus curaei (sahabat pengadilan) merupakan dorongan agar Nadiem menjadi justice collaborator. Agar diungkapkan siapa penggagas proyeknya, aliran dananya kemana,” kata Nasir.
Menurutnya, adanya amicus curaei ini merupakan momentum bagi Nadiem untuk membuktikan kalau dia memang tidak menerima aliran dana. Atau mungkin menjelaskan kemungkinan adanya tekanan terhadapnya, sehingga ia tidak berdaya dalam memutuskan kebijakan pengadaan laptop chromebook tersebut.
Hal ini disampaikan Nasir menanggapi munculnya sejumlah tokoh yang mengajukan amicus curaei (sahabat pengadilan) terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook kemendikbudristek pada masa menterinya Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus ini.
Nasir Djamil mengatakan, amicus curaei itu adalah bentuk dukungan secara moral kepada seseorang orang yang akan disidangkan di pengadilan. Dalam konteks ini, penetapan tersangka Nadiem merupakan dukungan moral terhadapnya.
Namun demikian, belum tentu apa yang disampaikan sahabat pengadilan itu benar adanya. Sebab mereka tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti apa yang dilakukan oleh Nadiem dalam mengambil keputusan soal chromebook tersebut.
Sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim digelar perdana di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat sore. Kuasa Hukum Nadiem Makarim meminta kliennya dibebaskan, lantaran penetapan Nadiem sebagai tersangka tidak sah s…
-

Kejagung Belum Eksekusi Silfester Dinilai sebagai Bentuk Ketidakberdayaan Negara, Praktisi Hukum: Ini Memalukan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Praktisi Hukum Ahmad Khozinudin, menyemprot Kejaksaan Agung (Kejagung) soal mandeknya eksekusi terhadap narapidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik, Silfester Matutina.
Dikatakan Ahmad, pernyataan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, yang meminta kuasa hukum Silfester agar menghadirkan kliennya untuk dieksekusi merupakan bentuk ketidakberdayaan negara.
“Negara, dengan seluruh sumber daya yang ada, dibuat kalah oleh seorang terpidana,” ujar advokat itu kepada fajar.co.id, (12/10/2025).
Ia menyinggung sikap Kejagung yang dinilai justru memelas kepada kuasa hukum Silfester, Lechumanan, agar membantu menghadirkan kliennya ke jaksa.
“Bahkan, yang lebih parah, Kapuspenkum Kejagung memelas pada kuasa hukum terpidana untuk mengantarkan kliennya agar dapat dieksekusi,” sebutnya.
“Sebuah deklarasi kekalahan dan ketidakberdayaan yang sangat memalukan,” tambahnya.
Ahmad menyindir keras sikap Kejaksaan yang menurutnya lebih berani menghadapi masyarakat kecil dibanding mengeksekusi terpidana berpengaruh.
“Padahal, dengan kewenangannya, institusi kejaksaan bisa mengerahkan seluruh anggotanya untuk memburu Silfester Matutina. Jangan hanya gagah menghadapi kasus rakyat kecil,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad mendesak agar Kejagung menindak pihak-pihak yang diduga menghalangi proses eksekusi.
“Kejaksaan juga bisa memburu semua pihak yang menghalangi eksekusi dan memprosesnya secara hukum dengan pidana Obstruction of Justice, bukan malah membiarkan mereka bebas berkoar di media,” terangnya.
-

Bukannya Tetapkan Status Buron, Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester
GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti tak bertaji untuk menangkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang tak kunjung memenuhi panggilan eksekusi kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.
Herannya, Korps Adhiyaksa juga enggan menetapkan status buron ke relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Belum (dijadikan buron), ini kita belum, ini dulu (dicari),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, dikutip Sabtu (11/10/2025).
Lucunya lagi, Anang malah meminta kuasa hukum Silfester untuk menghadirkan kliennya ke hadapan jaksa eksekutor.
“Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujar Anang.
Sebelumnya, pengacara Silfester, Lechumanan menyebut kliennya ada di Jakarta. “Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Ia kemudian menyinggung gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dianggap menghentikan perkara Silfester.
Gugatan tersebut lalu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas dasar itu, Lechumanan memandang kliennya tidak perlu dijebloskan ke penjara.
“Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan. Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silfester Matutina,” ujar dia.
Menurut Lechumanan, pasal yang digunakan untuk menjerat Silfester sudah kedaluwarsa sehingga tak perlu dilaksanakan eksekusi.
“Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tuturnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga telah meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi karena Silfester akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.
-

Posisi di Jakarta tapi Belum Dieksekusi Kejaksaan, Terpidana Silfester Kembali Jadi Sorotan Publik
“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba cek lagi nanti ke Kejari Selatan selaku eksekutornya, langkah-langkah apa yang diambil oleh yang bersangkutan,” kata mantan Kepala Kejari Jaksel itu.
Sementara itu, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka memberikan kritik pedas terkait berlarut-larutnya eksekusi terpidana Silfester Matutina.
Dia menegaskan, alasan keberadaan Silfester Matutina kini masih dalam pencarian sangat tidak masuk akal. Sebab, Kejaksaan telah dilengkapi alat yang canggih untuk melacak pelaku pidana.
“Saya inisiator bikin program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku pidana. Nah, berdasarkan pengalaman, dengan alat yang semakin mapan saya kira untuk mengeksekusi Silfester ini tidak sulit lewat dengan segala perangkat baru yang dimiliki Kejaksaan RI,” tutur Jan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Terpisah, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan, Silfester dituntut melanggar Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Berdasarkan aturan, hitungan masa kedaluwarsa pemidaan Silfester baru sampai 2035.
“Jadi ini belum kedaluwarsa pemidanaan. Kalau mau kedaluwarsa pemidanaan, berarti saudara Silfester baru bisa bebas secara pidana itu pada tahun 2035, bukan 2025 ini, karena masih sisa 10 tahun,” kata Gafur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.
Gafur melanjutkan, ada dua faktor yang bisa membebaskan terpidana dan kejaksaan tidak bisa mengeksekusi terpidana. Pertama, karena halangan administrasi. Sementara, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dipastikan tidak ada lagi halangan administrasi untuk mengeksekusi Silfester. (bs-sam/fajar)
-

Viral Polisi Izinkan Tahanan Peluk Anak di Muaro Jambi, Alasan Aipda Handoko Bikin Haru
GELORA.CO – Momen haru terekam di Polsek Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, ketika seorang anggota polisi bernama Aipda Handoko membuka pintu sel agar seorang tahanan bisa memeluk anaknya yang masih kecil.
Aksi tersebut viral di media sosial dan menuai banyak pujian dari warganet karena dinilai penuh nilai kemanusiaan.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang bocah laki-laki berusia sekitar enam tahun memeluk dan mencium ayahnya dari balik jeruji besi. Bocah itu tampak begitu rindu setelah lama tak bertemu ayahnya yang berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi karena kasus illegal drilling.
Tahanan berinisial MA itu diketahui sudah tiga bulan mendekam di Mapolda Jambi sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Muaro Jambi dan dititipkan di Polsek Sekernan. Saat kunjungan keluarga, sang anak tak kuasa menahan rindu dan langsung memeluk ayahnya meski terhalang jeruji.
Melihat momen haru tersebut, Aipda Handoko yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Sekernan mengaku tak tega. Ia akhirnya membuka pintu sel dan mengizinkan MA memeluk anaknya di luar sel selama dua menit. Dalam rekaman video, keduanya tampak berpelukan erat hingga sang anak tertidur di pangkuan ayahnya.
“Saat itu yang datang istrinya, anak, dan keponakan tahanan. Awalnya saya hanya memberi kesempatan anak itu bermain dari luar sel. Tapi waktu saya lihat dia sampai tiduran di depan pintu sambil berpelukan, hati saya terenyuh,” ujar Aipda Handoko, Sabtu (11/10/2025).
Ia menambahkan, kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan melanggar hukum yang bisa merugikan diri sendiri dan keluarga.
“Ini jadi gambaran supaya masyarakat tidak terlibat kasus hukum. Kasihan anak dan keluarga yang ikut menanggung akibatnya,” ujarnya.
Aksi penuh empati ini ramai dibagikan di berbagai platform media sosial. Banyak warganet menilai tindakan Aipda Handoko menunjukkan sisi humanis aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya
/data/photo/2025/08/05/68918a2d93fc3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/08/13/66baaff85a994.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)