Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Ini Modus Pembalakan Liar 4.610 Kubik Kayu yang Dibongkar Satgas PKH Garuda

    Ini Modus Pembalakan Liar 4.610 Kubik Kayu yang Dibongkar Satgas PKH Garuda

    Gresik (beritajatim.com) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda membongkar kasus pembalakan liar (ilegal logging) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp239 miliar. Kasus tersebut melibatkan ribuan kubik kayu tanpa dokumen sah yang ditemukan di Pelabuhan Gresik.

    Modus kejahatan ini dilakukan oleh IM, yang diduga merupakan karyawan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN). Ia mengeksploitasi hasil hutan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dengan memanfaatkan dokumen milik Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama Martinus, warga lokal.

    Dari penyelidikan terungkap bahwa izin PHAT hanya mencakup 140 hektare, namun perusahaan justru melakukan penebangan hingga 730 hektare, termasuk membuka jalan hauling dalam kawasan hutan produksi seluas 7,9 hektare.

    Hasil pembalakan liar tersebut kemudian dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik, dengan total sekitar 12 ribu meter kubik kayu yang dikirim sejak Juli hingga Oktober 2025. “Sudah dilakukan tiga kali pengiriman kayu ilegal melalui perairan Surabaya sebelum ditemukan di Pelabuhan Gresik,” ujar Kasatgas PKH Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, Selasa (14/10/2025).

    Akibat aktivitas ilegal itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp239 miliar, terdiri dari kerugian ekosistem sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp41 miliar.

    Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Adriansyah, menegaskan bahwa perkara ini ditangani bersama Ditjen Gakkum KLHK dan Kejaksaan Agung. “Pelaku akan dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Febri menyebut pihaknya juga tengah menelusuri kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil kejahatan tersebut. “Proses penyelidikan masih berlangsung,” ujarnya.

    Febri menambahkan, kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak kejahatan kehutanan, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan. “Temuan ini menjadi bukti seriusnya ancaman terhadap kelestarian hutan. Jika dibiarkan, hutan seluas 770 hektare ini bisa habis,” pungkasnya. (dny/kun)

  • JPU Segera Bacakan Tuntutan Kasus Korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo

    JPU Segera Bacakan Tuntutan Kasus Korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Perkembangan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Setelah melalui sejumlah agenda pemeriksaan saksi, perkara yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,5 miliar itu kini memasuki tahap krusial, yakni penyusunan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa penuntutan terhadap terdakwa SA dijadwalkan digelar pada Jumat pekan ini. Saat ini, tim JPU tengah mematangkan materi tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan.

    “Untuk perkara ini, minggu ini rencananya akan dilakukan penuntutan. Minggu kemarin telah selesai pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa,” jelas Agung, Selasa (14/10/2025).

    Menurut Agung, dalam sidang sebelumnya terdapat tiga saksi yang memberikan keterangan meringankan terdakwa. Namun, seluruh keterangan tersebut tetap akan ditimbang bersama dengan bukti-bukti kuat yang telah diajukan JPU sejak awal persidangan.

    “Saksi kemarin tiga orang. Nanti kita lihat setelah tuntutan akan ada pledoi atau pembelaan dari terdakwa, kemudian replik, duplik, baru putusan,” ungkapnya.

    Agung menjelaskan bahwa materi tuntutan yang sedang disusun JPU akan mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

    “Intinya kami akan buktikan pasal 2 dan 3, dengan kecenderungan pada pasal yang paling sesuai dengan fakta persidangan,” terang Agung.

    Ia memperkirakan proses persidangan masih akan berlanjut sedikitnya tiga kali lagi sebelum sampai pada tahap putusan. Setelah majelis hakim membacakan putusan, pihak kejaksaan akan menentukan langkah hukum selanjutnya—apakah menerima atau mengajukan banding.

    “Dari putusan nanti kita lihat berapa persentase hasil dari tuntutan. Apakah mengajukan banding atau menerima, akan kita tentukan kemudian,” pungkasnya. (end/kun)

  • Said Didu Tuding Jokowi hingga Bahlil Penyebab Kerugian Negara Ribuan Triliun di Sektor Tambang

    Said Didu Tuding Jokowi hingga Bahlil Penyebab Kerugian Negara Ribuan Triliun di Sektor Tambang

    GELORA.CO – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menuding Joko Widodo, Luhut Binsar Pandjaitan, Bahlil Lahadalia, dan Sri Mulyani penyebab atas kerugian negara ribuan triliun rupiah dari sektor pertambangan akibat kebijakan yang menguntungkan perusahaan asing, khususnya China.

    Dalam tayangan di kanal YouTube-nya, berjudul “Inilah Biang Kerok Kebijakan ‘Perampokan’ Tambang”, Senin (13/10/2025), Said Didu mereka sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas apa yang disebutnya sebagai “perampokan tambang” selama 10 tahun terakhir.

    “Kalau kita ingin kembali bahwa siapa sih yang biang kerok sebenarnya perampokan tambang di Indonesia, menurut saya yang pertama adalah Joko Widodo, yang kedua adalah Luhut Binsar Pandjaitan, yang ketiga adalah Bahlil Lahadalia, yang keempat adalah Sri Mulyani,” kata Said Didu dinukil Monitorindonesia.com, Selasa (14/10/2025).

    Menurut Said Didu perusahaan tambang China di Indonesia mendapat fasilitas istimewa berupa pembebasan pajak, bea, dan berbagai pungutan lainnya selama 30 tahun. Padahal, menurutnya, umur tambang di lokasi-lokasi tersebut tidak akan mencapai 30 tahun. “Artinya mereka tidak akan pernah membayar apa pun ke Indonesia dan datang mengeruk tambang di Indonesia,” katanya.

    Lantas Said mencontohkan kawasan pertambangan Morowali di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara yang diklaim menghasilkan kerugian negara hingga Rp700 triliun per tahun. Jika dikalkulasi selama 10 tahun, total kerugian bisa mencapai ribuan triliun rupiah.

    Menurut Said Didu, Luhut Binsar Pandjaitan juga menjadi sosok kunci yang memperjuangkan masuknya perusahaan tambang China ke Indonesia. Luhut disebut mengubah aturan untuk membolehkan tenaga kerja asing China masuk secara masif, meski sebelumnya dilarang undang-undang.

    “Promotor utama perusahaan China dan tambang China di Indonesia selama 10 tahun ini adalah Luhut Binsar Pandjaitan,” jelas Said.

    Ia juga menyoroti pembangunan smelter di kawasan industri khusus yang bebas dari berbagai pungutan, yang menurutnya hanya menguntungkan perusahaan asing tanpa memberikan manfaat signifikan bagi Indonesia.

    Pun, Said Didu membantah narasi peningkatan ekspor tambang sebagai pencapaian positif. Menurutnya, ekspor yang tercatat sebenarnya bukan milik Indonesia karena setelah ore (bijih) dari rakyat masuk ke kawasan industri dan diolah di smelter China, kepemilikannya otomatis beralih.

    “Yang membayar royalti itu bukanlah perusahaan China, tapi rakyat yang punya tambang. Ini pengelabuhan terus dilakukan,” jelasnya.

    Ia juga menyebut perusahaan China di Indonesia beroperasi dengan membawa mesin sendiri, menggunakan bank sendiri, mempekerjakan tenaga kerja asing sendiri, tanpa membayar pajak, bea, atau pungutan apa pun.

    Said Didu mengapresiasi langkah tim penertiban tambang yang dipimpin Menteri Pertahanan dalam pemerintahan Prabowo yang mengungkap sekitar 4,3 juta hektar tambang bermasalah terkait izin.

    Ia berharap Presiden Prabowo dan jajaran kabinetnya, termasuk Menteri Keuangan, mengevaluasi kembali kebijakan pembebasan pajak dan bea untuk tambang yang masih berlaku hingga saat ini.

    “Kepada Menteri Keuangan, saya berharap mengevaluasi kembali tentang pembebasan pajak dan bea terhadap tambang-tambang yang masih ada sekarang. Karena sebenarnya itu tidak diperlukan,” jelasnya.

    Said Didu menambahkan daftar pejabat yang disebutnya ikut bertanggung jawab, termasuk mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (era Jokowi) dan Siti Nurbaya (Menteri LHK era Jokowi), serta Kapolri atas lemahnya penegakan hukum terkait pelanggaran izin penggunaan hutan untuk pertambangan.

    “Pelanggaran hukum ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum, Kapolri, Kejaksaan dan lain-lain,” katanya.

    Said Didu menegaskan bahwa publik harus memahami dan menuntut pertanggungjawaban pejabat yang mengambil kebijakan merugikan negara, rakyat, dan bangsa dalam jangka panjang.

    “Saatnya kita menuntut pertanggungjawaban atas kerugian negara, kerugian rakyat, atas kebijakan rezim Joko Widodo bersama dengan menteri-menterinya,” katanya.

    Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang dituding Didu.

  • Menteri Haji Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan Peralihan Aset hingga Seleksi Karyawan

    Menteri Haji Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan Peralihan Aset hingga Seleksi Karyawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan menyambangi Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

    Gus Irfan menyampaikan audiensi dengan JA Burhanuddin ini dalam rangka untuk pendampingan hukum terkait aktivitas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang bersih dari penyimpangan.

    “Minta pendampingan dari Kejaksaan Agung dan juga kemarin kita ketemu dengan KPK sama dalam rangka mewujudkan amanah presiden bahwa proses haji harus transparan dan akuntabel,” ujar Irfan di Kejagung, Selasa (14/10/2025).

    Dia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah juga meminta pendampingan terkait peralihan aset dari kementerian sebelumnya, yakni Kementerian Agama agar berjalan lancar tanpa sengketa.

    Selanjutnya, pendampingan terkait dengan seleksi karyawan pada Kemenhaj. Total, karyawan yang akan bergabung ke kementerian ini mencapai 400 orang.

    “Kami meminta masukan terkait beberapa nama sekitar 300 – 400 orang yang akan masuk ke Kementrian Haji untuk di-tracking, di-tracing oleh Kejaksaan Agung untuk bisa memastikan bahwa mereka orang bersih dan bisa bergabung dengan kami di kementerian haji,” pungkasnya.

    Sementara itu, JA Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan maupun permintaan dari Kementerian Haji dan Umrah.

    Namun demikian, Burhanuddin tetap berharap agar Kementerian yang dibentuk di era pemerintahan Prabowo Subianto ini bisa menjalankan amanah terkait pelaksanaan Haji maupun Umrah sebaik-baiknya.

    “Jadi intinya teman-teman bahwa kejaksaan akan mensupport penuh apa yang diharapkan dan Diminta oleh kementerian haji,” tutur Burhanuddin.

  • Menteri Haji Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan Penyelenggaraan Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Oktober 2025

    Menteri Haji Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan Penyelenggaraan Haji Nasional 14 Oktober 2025

    Menteri Haji Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan Penyelenggaraan Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan beserta jajaran di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
    Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal terkait pendampingan hukum dan pengawasan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk, termasuk upaya memastikan pengelolaan haji berlangsung bersih, transparan, dan akuntabel.
    Gus Irfan mengatakan, kunjungannya merupakan bagian dari pelaksanaan amanah Presiden Prabowo Subianto supaya pengelolaan haji dilakukan secara transparan sejak tahap awal.
    “Kami beraudiensi dengan Pak Jaksa Agung terkait amanah Presiden bahwa pelaksanaan haji di bawah Kementerian Haji dan Umrah ini harus bersih dan transparan. Karena itu sejak awal kami sudah meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung,” kata Gus Irfan.
    Gus Irfan menyebut, Kementerian Haji dan Umrah juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola lembaga yang baru terbentuk tersebut.
    Selain soal pengawasan, pertemuan juga membahas proses peralihan aset dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah.
    Gus Irfan berharap Kejaksaan untuk mengawal agar aset yang dialihkan benar-benar bersih dari persoalan hukum.
    “Kami ingin memastikan aset-aset yang akan kami terima nanti benar-benar clean, tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ucapnya.
    Lebih lanjut, Gus Irfan juga meminta masukan Kejaksaan terkait proses seleksi sekitar 300 hingga 400 calon pegawai baru yang akan bergabung di Kementerian Haji dan Umrah.
    “Untuk di-
    tracking
    dan di-
    tracing
    oleh Kejaksaan Agung, untuk memastikan mereka orang-orang bersih dan bisa bergabung dengan kami di Kementerian Haji,” ujar Gus Irfan.
    Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Haji dan Umrah tersebut.
    “Intinya, Kejaksaan akan mendukung penuh apa yang diharapkan dan diminta oleh Kementerian Haji,” ujar Burhanuddin.

    Burhanuddin menilai, kolaborasi dengan aparat penegak hukum sejak awal penting dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam tata kelola haji.
    “Ini dalam rangka kebersihan, bukan bersih-bersih kotor-kotoran, tapi untuk menghindarkan perbuatan-perbuatan yang korup. Karena kita tahu sebelumnya di Kementerian Agama masih terjadi hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan,” ucapnya.
    Ia berharap pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji.
    “Saya berharap, pindah ini bukan hanya pindah kementeriannya, tapi jangan sampai penyakitnya juga ikut pindah. Dengan kementerian baru, pola kerja baru, dan orang-orang yang kredibel, kita bisa wujudkan penyelenggaraan haji yang bersih,” kata Burhanuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Nadiem Usai Praperadilan Ditolak PN Jakarta Selatan: Saya Menerima Hasilnya

    Respons Nadiem Usai Praperadilan Ditolak PN Jakarta Selatan: Saya Menerima Hasilnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku telah menerima putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan.

    Hal tersebut disampaikan Nadiem secara langsung saat akan menjalani pemeriksaan di Kejagung, hari ini Selasa (14/10/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi Nadiem nampak mengenakan kemeja berwarna biru gelap dengan balutan rompi khas tahanan Kejaksaan RI. Dia tiba pada 11.40 WIB.

    “Mohon doa saja saya menerima hasilnya, mohon doanya terima kasih,” ujar Nadiem di depan Gedung Bundar Jampidum Kejagung.

    Dia tidak menjelaskan secara detail terkait dengan alasannya menerima putusan praperadilan itu lebih detail. Dia hanya meminta dukungan dari pihak guru dan ojek online dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya 

    “Mohon doanya kepada semua saya siap menjalani proses hukum terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol,” imbuh Nadiem.

    Mantan menteri di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini juga menyatakan penyakit yang dideritanya saat ini tengah pemulihan.

    “Terimakasih sudah mulai masih pemulihan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Hakim Tunggal Darpawan menilai penetapan tersangka Tom oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

    “Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).

  • Akal Bulus Anak Riza Chalid Perkaya Diri Rp 3,07 T dari Kasus Korupsi Minyak, Rp 176 Juta Dipakai buat Golf – Page 3

    Akal Bulus Anak Riza Chalid Perkaya Diri Rp 3,07 T dari Kasus Korupsi Minyak, Rp 176 Juta Dipakai buat Golf – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun. Dia duduk di kursi pesakitan setelah terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Triyana Setia Putra, mengatakan Kerry Andrianto Riza melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Bahkan dia juga bersama-sama sang ayah melakukan kongkalikong. Akibat perbuatannya membuat negara Rp285,18 triliun.

    “Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).

    JPU merinci bagaimana akal bulus anak Riza Chalid demi mengeruk pundi-pundi kekayaan. Salah satunya terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Pada praktik ini, Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp 1,07 miliar.

    Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga juga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid dengan total nilai Rp 2,91 triliun.

    Pada persidangan tersebut, Kerry Andrianto, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mendengarkan pembacaan surat dakwaan bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023–2024 Agus Purwono, Dimas, dan Gading.

    Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Akal Bulus Anak Riza Chalid Perkaya Diri Rp 3,07 T dari Kasus Korupsi Minyak, Rp 176 Juta Dipakai buat Golf – Page 3

    Akal Bulus Anak Riza Chalid Perkaya Diri Rp 3,07 T dari Kasus Korupsi Minyak, Rp 176 Juta Dipakai buat Golf – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun. Dia duduk di kursi pesakitan setelah terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Triyana Setia Putra, mengatakan Kerry Andrianto Riza melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Bahkan dia juga bersama-sama sang ayah melakukan kongkalikong. Akibat perbuatannya membuat negara Rp285,18 triliun.

    “Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).

    JPU merinci bagaimana akal bulus anak Riza Chalid demi mengeruk pundi-pundi kekayaan. Salah satunya terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Pada praktik ini, Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp 1,07 miliar.

    Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga juga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid dengan total nilai Rp 2,91 triliun.

    Pada persidangan tersebut, Kerry Andrianto, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mendengarkan pembacaan surat dakwaan bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023–2024 Agus Purwono, Dimas, dan Gading.

    Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Skandal Korupsi Chromebook: Babak Baru Menanti Nadiem Makarim

    Skandal Korupsi Chromebook: Babak Baru Menanti Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memasuki babak baru usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus Chromebook ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

    “Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon [Nadiem Makarim],” kata Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).

    Darpawan menilai penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak dapat digugurkan.

    Melalui putusan sidang praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek atas tersangka Nadiem tetap dilanjutkan.

    Sebelumnya, Nadiem telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022 pada Kamis (4/9/2025).

    Nadiem, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Hakim Tunggal I Ketut Darpawan yang mengadili sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. JIBI/Anshary Madya Sukma

    Poin-poin Pertimbangan Hakim saat Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem 

    Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menjelaskan sejumlah pertimbangan gugatan praperadilan Nadiem akhirnya ditolak.

    Salah satunya terkait dengan alasan status tersangka Nadiem harus digugurkan karena surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kubu Nadiem menilai seharusnya SPDP itu memuat nama ‘Nadiem’ sebelum ditetapkan tersangka.

    Dalam hal ini, hakim menyatakan tidak setuju apabila SPDP itu harus diberitahukan kepada calon tersangka yang sudah ditarget penyidik. Sebab, hal itu akan menjadi persoalan dalam proses penegakan hukum

    “Menurut hakim, justru jika pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersay sudah diberitahu bahwa dia akan menjadi calon tersangka akan menimbulkan persoalan mendasar yakni ketidakpastian hukum dan sangat berbahaya terhadap penegakan hukum,” ujar Darpawan di PN Jaksel, Senin (30/10/2025).

    Kedua, terkait dengan tidak adanya kerugian negara secara riil atau nyata sebagai alat bukti menetapkan Nadiem Makarim tersangka. Hakim menilai bahwa penyidik bebas memilih minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    Ketiga, Darpawan mengemukakan bahwa dalam putusan konstitusi dari MK tidak ada keharusan untuk menentukan alat bukti yang harus ada dalam menetapkan tersangka.

    “Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam hal memilih menggunakan alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka,” imbuhnya.

    Keempat, hakim juga menilai barang bukti yang dibawa oleh termohon dalam praperadilan ini dinyatakan bukan merupakan ranah praperadilan. Oleh sebab itu, Darpawan tidak memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti yang dibawa oleh kubu Nadiem Makarim karena bukan kewenangannya.

    “Namun, mengenai kekuatan pembuktian dari masing-masing alat bukti tersebut, Hakim praperadilan tidak berwenang menilai,” tutur Darpawan.

    Berdasarkan sejumlah pertimbangan itu, hakim menyatakan bahwa penyidik pada korps Adhyaksa telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

    “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah dilakukan di atas maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” pungkasnya.

    Istri Nadiem Makarim, Franka Makarim, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). JIBI/Anshary Madya Sukma

    Respons Keluarga Nadiem vs Kejagung 

    Kubu Nadiem Makarim persoalkan hakim tak mempertimbangkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum menemukan adanya kerugian negara secara nyata dalam sidang praperadilan kliennya.

    Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengaku kecewa karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses audit BPKP terkait adanya kerugian negara.

    “Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini,” ujar Dodi usai sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025). 

    Dodi juga mengaku bahwa pihaknya sempat berharap akan ada temuan hukum baru dalam sidang praperadilan. Namun demikian, hakim tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku seperti prosedural penetapan tersangka.

    Dalam kesempatan sama, Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadri menyatakan anaknya telah diperlakukan seperti mantan Mendag Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hal tersebut disampaikan oleh Atika usai majelis hakim pada PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak praperadilan Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025).

    “Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan; ada Pak Hasto; Tom Lembong, banyak sekali,” tutur Atika.

    Dia juga mengaku kecewa atas putusan hakim yang menolak praperadilan terkait gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim. Namun demikian, dia tetap percaya bahwa Nadiem Makarim adalah orang yang jujur dan akan terus berjuang dalam proses hukum perkara Chromebook.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan putusan ini telah mencerminkan bahwa proses penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

    “Ya dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

    Usai putusan praperadilan tersebut, Anang menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan sekaligus menuntaskan proses hukum Nadiem dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Tentunya, Anang juga memastikan bahwa seluruh penanganan perkara terkait dengan penyidikan perkara Chromebook ini bakal sesuai dengan peraturan hukum yang ada.

    “Dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence ya,” pungkasnya.

  • Jaksa Agung Burhanuddin Rombak Jabatan, 17 Kajati Diganti

    Jaksa Agung Burhanuddin Rombak Jabatan, 17 Kajati Diganti

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin telah melakukan mutasi dan rotasi terhadap 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia.

    Hal itu tertuang keputusan Jaksa Agung RI No.854/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI.

    Dalam surat itu setidaknya ada 73 pejabat yang dirotasi. Kajati yang dimutasi itu misalnya Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno yang kini menjabat Kajati Riau.

    Selanjutnya, Tiyas Widiarto selaku Kabiro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan telah diangkat menjadi Kajati Kalimantan Selatan. Kemudian, Kajati Jawa Tengah diisi Siswanto yang sebelumnya menjabat Kepala Kajati Banten.

    Adapun, nama Kajati Bali Ketut Sumedana juga ikut dirotasi dalam surat keputusan itu. Eks Kapuspenkum Kejagung RI sekarang menjabat sebagai Kajati Sumatra Selatan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan mutasi ini merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran organisasi.

    “Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

    Berikut ini 17 jaksa yang akan menjadi Kajati baru :

    1. Sutikno menjadi Kajati Riau 

    2. Siswanto menjadi Kajati Jawa Tengah 

    3. Jacob Hendrik Pattipeilohy menjadi Kajati Sulawesi Utara

    4. Ketut Sumedana menjadi Kajati Sumatera Selatan

    5. Chatarina Muliana menjadi Kajati Bali

    6. Muhibuddin menjadi Kajati Sumatera Barat

    7. Roch Adi Wibowo menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur

    8. Didik Farkhan Alisyahdi menjadi Kajati Sulawesi Selatan

    9. Emilwan Ridwan menjadi Kajati Kalimantan Barat

    10. Bernadeta Maria Erna Elastiyani menjadi Kajati Banten

    11. Hermon Dekristo menjadi Kajati Jawa Barat

    12. Sugeng Hariadi menjadi Kajati Jambi

    13. Tiyas Widiarto menjadi Kajati Kalimantan Selatan

    14. I Gde Ngurah Sriada menjadi Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta

    15. Yudi Indra Gunawan menjadi Kajati Kalimantan Utara

    16. Rudy Irmawan menjadi Kajati Maluku

    17. Sufari menjadi Kajati Maluku Utara