Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Jangan Sampai Penyakit Korupsi Ikut Pindah

    Jangan Sampai Penyakit Korupsi Ikut Pindah

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Kementerian Haji dan Umrah RI untuk mencegah potensi korupsi di kementerian baru tersebut.

    Kesiapan kerja sama itu dibahas dalam pertemuan antara Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Oktober. 

    “Intinya, Kejaksaan akan mendukung penuh apa yang diharapkan dan diminta oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Burhanuddin. 

    Pendampingan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga integritas dan mencegah praktik-praktik korupsi. 

    “Tentunya ini dalam rangka kebersihan, bukan bersih-bersih kotoran, tetapi menghindarkan dari perbuatan-perbuatan koruptif,” ujarnya.

    Burhanuddin menambahkan, pendampingan juga bertujuan agar praktik korupsi dalam pengelolaan dana haji yang pernah terjadi di Kementerian Agama tidak kembali terulang di kementerian baru ini.

    “Kita tahu yang terjadi kemarin di Kementerian Agama adalah perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan, tetapi masih terjadi. Saya mengharapkan, pindah kementerian jangan sampai penyakitnya ikut pindah,” kata Jaksa Agung.

    Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari amanah Presiden RI Prabowo Subianto agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.

    “Sejak awal kami sudah meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung dan juga KPK untuk memastikan pelaksanaan haji berjalan sesuai arahan Presiden,” ujar Irfan.

    Ia menjelaskan, Kejaksaan akan dilibatkan dalam sejumlah aspek penting, termasuk peralihan aset dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, serta proses penelusuran rekam jejak (tracking dan tracing) terhadap ratusan calon pejabat dan pegawai di kementerian tersebut.

    “Kami meminta bantuan Kejaksaan untuk menelusuri sekitar 300–400 nama calon pegawai agar bisa dipastikan mereka orang-orang bersih dan layak bergabung dengan kami,” katanya.

    Kementerian Haji dan Umrah bersama Kejagung juga tengah menjajaki kerja sama dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dalam skema tersebut, Kejagung akan menugaskan sejumlah personel untuk mengawasi titik-titik rawan yang berpotensi menjadi celah korupsi dan praktik rente.

    Bahkan, beberapa pejabat Kejaksaan juga akan diperbantukan secara struktural, termasuk rencana penempatan mantan penuntut KPK di Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah sebagai bagian dari sistem pengawasan internal.

  • 9
                    
                        Diperiksa Kejagung hingga Malam, Nadiem: Kebenaran Akan Terbuka
                        Nasional

    9 Diperiksa Kejagung hingga Malam, Nadiem: Kebenaran Akan Terbuka Nasional

    Diperiksa Kejagung hingga Malam, Nadiem: Kebenaran Akan Terbuka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Selasa (14/10/2025) malam.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Nadiem keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 22.02 WIB.
    Ia tampak mengenakan rompi pink tahanan kejaksaan dengan tangan diborgol dan dikawal sejumlah petugas menuju mobil tahanan.
    Sebelum masuk ke mobil, Nadiem mengaku pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook berjalan lancar.
    “Terima kasih, alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini,” kata Nadiem.
    Eks CEO Gojek itu menyatakan meyakini bahwa kebenaran atas kasus yang menjeratnya akan segera terungkap.
    “Saya yakin, dalam waktu dekat kebenaran akan terbuka. Saya ucapkan terima kasih, mohon dukungannya dan mohon doa,” ujar dia.
    Sebelumnya, Nadiem menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya terhadap Kejaksaan Agung.
    “Mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum,” ujar Nadiem, pada Selasa siang saat akan menjalani pemeriksaan.
    Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang memberikan dukungan moral selama proses hukum berlangsung, termasuk para guru dan pengemudi ojek
    online
    (ojol).
    “Terima kasih atas semua dukungan, dari para guru, ojol, dan semua pihak. Sekali lagi mohon doa,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wajah Lesu Nadiem Makarim Usai Diperiksa 10 Jam di Kejagung

    Wajah Lesu Nadiem Makarim Usai Diperiksa 10 Jam di Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah rampung memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Chromebook.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi Nadiem tiba pada 11.40 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja berwarna biru gelap dengan balutan rompi khas tahanan Kejaksaan RI lengkap borgol di tangannya.

    Selang sekitar 10 jam kemudian, Nadiem telah selesai diperiksa. Nadiem keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI pada 22.02 WIB. Raut wajah Nadiem tampak lesu setelah diperiksa di markas Jampidsus Kejagung RI itu.

    Di samping itu, Nadiem tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadapnya. Dia hanya mengemukakan bahwa proses pemeriksaan berjalan dengan lancar.

    “Terima kasihku, alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka. Saya ucapkan terima kasih atas mohon dukungannya dan mohon doa,” ujar Nadiem di Kejagung, Selasa (14/10/2025) malam.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan laptop Chromebook periode 2018-2022.

    Nadiem diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

    Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Hakim Tunggal Darpawan menilai penetapan tersangka Tom oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

    “Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).

  • Kasus Korupsi Program BSPS di Sumenep, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        14 Oktober 2025

    Kasus Korupsi Program BSPS di Sumenep, 4 Orang Ditetapkan Tersangka Surabaya 14 Oktober 2025

    Kasus Korupsi Program BSPS di Sumenep, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.
    Keempat tersangka adalah RP selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS Sumenep, AAS dan MW selaku fasilitator dan HW selaku pembantu fasilitator.
    Usai pemeriksaan hingga pukul 20.00 WIB,  keempatnya langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa (14/10/20205).
    Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo mengatakan, keempatnya ditetapkan tersangka dan ditahan berdasarkan alat bukti dan kesaksian yang dianggap cukup oleh penyidik.
    “Empat tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” katanya kepada wartawan.
    Para tersangka terbukti melakukan pemotongan dana program sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta sebagai komitmen
    fee
    , dan Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta untuk biaya laporan.
    “Per penerima, dana dipotong untuk modus pembuatan laporan dan komitmen
    fee
    ,” jelasnya.
    Hasil penghitungan sementara, atas praktik korupsi tersebut, keuangan negara dirugikan lebih dari Rp 26,3 miliar.
    “Angka pastinya masih dihitung BPK,” ujarnya.
    Pada 2024, pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp 109 miliar untuk program BSPS di Kabupaten Sumenep untuk 5.490 penerima prorgram di 143 desa pada 24 kecamatan.
    Masing-masing penerima memperoleh Rp 20 juta untuk program bedah rumah. Rp 17,5 juta untuk pembelian material bangunan, dan Rp 2,5 juta untuk biaya tukang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Jual Aset PTPN 1, Eks Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        14 Oktober 2025

    Korupsi Jual Aset PTPN 1, Eks Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Medan 14 Oktober 2025

    Korupsi Jual Aset PTPN 1, Eks Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kejaksaan menahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara tahun 2022-2024, Askani, pada Selasa (14/10/2025).
    Dia diduga terlibat dalam dugaan korupsi dalam proses jual beli aset milik PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land dengan luas lahan 8.077 hektar.
    Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, mengatakan, selain Askani, pihaknya juga menahan Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025, Abdul Rahman Lubis.
    Menurut Jefry, dugaan korupsi keduanya terjadi dalam kurun waktu 2022-2024.
    Mereka diduga melanggar kewenangan lantaran memberikan persetujuan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban PT NDP untuk menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB.
    “(Ini) mengakibatkan aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena revisi tata ruangnya diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Jefry saat konferensi pers di Kejati Sumut, Selasa (14/10/2025) malam.
    Namun, Jefry belum merinci berapa kerugian negara yang dimaksud.
    Jefry mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan alat bukti yang cukup.
    Kini, keduanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta untuk penyelidikan proses hukum lebih lanjut.
    “Terhadap para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sedang Nongkrong, Perempuan di Tulungagung Ditangkap Kejaksaan

    Sedang Nongkrong, Perempuan di Tulungagung Ditangkap Kejaksaan

    Tulungagung (beritajatim.com) –Seorang perempuan paruh baya di Tulungagung diamankan Kejaksaan Negeri setempat saat sedang asyik nongkrong di sebuah kafe. Perempuan tersebut diketahui bernama Lilik Suciati (48), warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan.

    Pihak Kejaksaan mengeksekusi terdakwa kasus penipuan ini berdasarkan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung. Sesuai putusan tersebut Lilik harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

    Kasi Intelijen Amri Rahmanto Sayekti mengatakan kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2023 lalu. Lilik meminjam nama seseorang untuk mengambil kredit mobil baru. Sesuai perjanjian nantinya Lilik yang akan membayar kredit tersebut setiap bulan.

    Namun hal tersebut tidak dilakukannya. Pihak finance kemudian melaporkan Lilik ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan barang fidusia. “Kasus ini mulai disidangkan sejak bulan September 2024 lalu,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

    Berdasarkan putusan PN Tulungagung, Lilik dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman pidana selama dua tahun. Atas putusan tersebut Lilik mengajukan banding. Hasil putusan banding Lilik tetap dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun Lilik masih mengajukan kasasi ke MA atas putusan ini.

    Pada bulan Agustus lalu, MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan Lilik. “Berdasarkan putusan MA, kasasi ditolak dan Lilik harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tuturnya.

    Pihak Kejaksaan sendiri sebenarnya sudah melayangkan surat panggilan kepada terdakwa untuk mematuhi putusan kasasi tersebut. Namun terdakwa tidak pernah memenuhi surat panggilan ini. Kejaksaan lalu mendapat laporan keberadaan terdakwa di sebuah kafe.

    Mereka lalu melakukan eksekusi dan membawa terdakwa ke Lapas Tulungagung. “Saat ini terdakwa sudah kita masukkan ke dalam Lapas Tulunagung untuk menjalani hukumannya, eksekusi kita lakukan di sebuah kafe,” pungkasnya. [nm/suf]

  • Purbaya Beri Peringatan ke Kementerian/Lembaga: 16 Hari Lagi Saya Sisir Anggaran!

    Purbaya Beri Peringatan ke Kementerian/Lembaga: 16 Hari Lagi Saya Sisir Anggaran!

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut akan segera menyisir anggaran kementerian/lembaga yang belum dibelanjakan secara optimal sampai dengan akhir Oktober 2025. 

    Pada konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2025, diketahui realisasi belanja baru mencapai Rp800,9 triliun atau 62,8% dari outlook laporan semester I/2025 yakni Rp1.275,6 triliun. 

    Dari Rp800,9 triliun itu, belanja 15 kementerian/lembaga dengan anggaran terbesar baru Rp692 triliun atau 63,1% dari outlook yakni Rp1.097,3 triliun. Beberapa di antaranya adalah Badan Gizi Nasional (BGN) yang melaksanakan Makan Bergizi Gratis (MBG) baru 16,9%, Kementerian Pekerjaan Umum (48,2%) dan Kementerian Pertanian 32,8%. 

    Purbaya menyebut pihaknya akan tetap membantu pengawasan belanja kementerian/lembaga yang rendah penyerapannya, termasuk MBG. Dia menyinggung bahwa penyisiran anggaran akan dilakukan pada akhir Oktober ini terhadap kementerian/lembaga yang belum optimal membelanjakan anggarannnya. 

    “Untuk penyisiran anggaran ini kan tanggal 14 [Oktober], 16 hari lagi untuk kementerian/lembaga mempersiapkan penyerapan anggaran sampai akhir tahun, kalau enggak nanti akhir Oktober saya akan mulai sisir, saya akan mulai pindahkan, saya realokasikan ke tempat yang lain kalau mereka enggak bisa belanja,” terangnya di gedung kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/10/2025). 

    Adapun terdapat total 15 kementerian/lembaga dengan anggaran besar yaitu Polri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, BGN, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi,  serta Kementerian Keuangan. 

    Kemudian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kejaksaan Agung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Mahkamah Agung. 

    Purbaya tak memerinci sekiranya mana kementerian/lembaga yang berpotensi menjadi sasaran penyisiran anggaran. Dalam paparannya, dia hanya menyebut BGN, Kementan, dan Kemen PU dengan anggaran terbesar tetapi memiliki realisasi terendah. 

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa prioritas utama pihaknya adalah memastikan kementerian/lembaga belanja semaksmal mungkin. Pihaknya sudah mengidentifikasi mana kementerian/lembaga yang cepat dan lambat membelanjakan anggarannya sampai akhir September 2025. 

    Namun demikian, pihaknya juga ingin mereka tetap memastikan belanjanya dilakukan dengan tata kelola yang bagus dan bisa berdampak langsung ke masyarakat. “Jadi, enggak kemudian belanjanya nanti terlalu cepat malah jadi enggak bagus. Kita ingin tata kelolannya bagus dan berdampak bagi masyarakat,” terang Febrio. 

    Saat ditanya apabila kementerian/lembaga dengan realisasi terendah itu akan menjadi sasaran realokasi anggaran, Febrio tidak menjawab. Dia hanya memastikan pihaknya akan memastikan seluruh instansi pemerintahan belanja lebih cepat melalui penyisiran. 

    “Lagi-lagi fokusnya bukan masalah geser-menggeser. Ini kita ingin membantu K/L untuk belanja lebih cepat. Itu saja, nanti kita coba lihat setelah akhir Oktober ya,” terangnya.

  • Satgas PKH Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal di Mentawai, Negara Rugi Rp 239 Miliar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Oktober 2025

    Satgas PKH Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal di Mentawai, Negara Rugi Rp 239 Miliar Nasional 14 Oktober 2025

    Satgas PKH Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal di Mentawai, Negara Rugi Rp 239 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita 4.610 meter kubik kayu meranti ilegal hasil pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penindakan ini merupakan hasil pengembangan operasi di kawasan hutan seluas 31.000 hektar di Sipora.
    “Satgas PKH telah menetapkan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu berinisial IM dalam praktik pembalakan liar yang terorganisir,” kata Anang, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
    Menurut Anang, para pelaku menggunakan modus pemalsuan dokumen legalitas kayu dengan memanfaatkan pemilik hak atas tanah (PHAT).
    Hasil pembalakan liar itu dijual kepada PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik dengan total sekitar 12.000 meter kubik kayu sejak Juli hingga Oktober 2025.
    Kayu tersebut diangkut menggunakan tongkang yang kemudian disita di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.
    “Total kerugian negara mencapai Rp 239 miliar, terdiri dari kerugian ekosistem sebesar Rp 198 miliar dan nilai ekonomi kayu sebesar Rp 41 miliar,” ujar Anang.
    Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
    Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
    “Satgas PKH juga tengah menyiapkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ART Curi Surat Penting dan Uang Puluhan Juta Milik Majikan, Divonis 22 Bulan Penjara

    ART Curi Surat Penting dan Uang Puluhan Juta Milik Majikan, Divonis 22 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 22 bulan terhadap Lailatul Nikmah, seorang asisten rumah tangga (ART) yang terbukti mencuri surat-surat penting dan uang tunai milik majikannya.

    Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dalam sidang putusan. Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

    “Mengadili, menyatakan Terdakwa Lailatul Nikmah binti Junaidi terbukti bersalah melakukan pencurian. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” ujar hakim Muhammad Yusuf saat membacakan putusan.

    Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali tindakannya, sehingga dijadikan pertimbangan meringankan.

    Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Apartemen Puncak Bukit Golf Tower A Unit 2121, Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

    Menurut fakta persidangan, Lailatul Nikmah bersekongkol dengan seseorang bernama Effendy, yang kini masih buron. Keduanya sepakat untuk mengambil barang berharga milik majikan terdakwa, Diajeng Z.F. Sandy, dan hasilnya akan dibagi dua.

    Saat kejadian, terdakwa memastikan majikannya sudah tertidur, lalu masuk ke kamar korban yang tidak terkunci. Ia mengambil tas berisi dompet abu-abu bermerek LV yang di dalamnya terdapat KTP, kartu BPJS, SIM A dan SIM C, empat kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai Rp150 ribu, dua lembar uang Riyal, dan dua lembar uang Lira.

    Setelah mengemas barang-barangnya sendiri, terdakwa melarikan diri bersama Effendy ke wilayah Burneh, Madura.

    Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20,8 juta.

    “Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materiil bagi korban, dan tindakannya dilakukan dengan rencana sebelumnya bersama pelaku lain yang belum tertangkap,” jelas jaksa Ahmad Muzakki usai sidang.

    Hingga kini, polisi masih memburu Effendy, rekan terdakwa yang turut terlibat dalam pencurian tersebut. (ted)

     

  • Ini Modus Pembalakan Liar 4.610 Kubik Kayu yang Dibongkar Satgas PKH Garuda

    Ini Modus Pembalakan Liar 4.610 Kubik Kayu yang Dibongkar Satgas PKH Garuda

    Gresik (beritajatim.com) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda membongkar kasus pembalakan liar (ilegal logging) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp239 miliar. Kasus tersebut melibatkan ribuan kubik kayu tanpa dokumen sah yang ditemukan di Pelabuhan Gresik.

    Modus kejahatan ini dilakukan oleh IM, yang diduga merupakan karyawan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN). Ia mengeksploitasi hasil hutan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dengan memanfaatkan dokumen milik Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama Martinus, warga lokal.

    Dari penyelidikan terungkap bahwa izin PHAT hanya mencakup 140 hektare, namun perusahaan justru melakukan penebangan hingga 730 hektare, termasuk membuka jalan hauling dalam kawasan hutan produksi seluas 7,9 hektare.

    Hasil pembalakan liar tersebut kemudian dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik, dengan total sekitar 12 ribu meter kubik kayu yang dikirim sejak Juli hingga Oktober 2025. “Sudah dilakukan tiga kali pengiriman kayu ilegal melalui perairan Surabaya sebelum ditemukan di Pelabuhan Gresik,” ujar Kasatgas PKH Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, Selasa (14/10/2025).

    Akibat aktivitas ilegal itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp239 miliar, terdiri dari kerugian ekosistem sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp41 miliar.

    Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Adriansyah, menegaskan bahwa perkara ini ditangani bersama Ditjen Gakkum KLHK dan Kejaksaan Agung. “Pelaku akan dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Febri menyebut pihaknya juga tengah menelusuri kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil kejahatan tersebut. “Proses penyelidikan masih berlangsung,” ujarnya.

    Febri menambahkan, kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak kejahatan kehutanan, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan. “Temuan ini menjadi bukti seriusnya ancaman terhadap kelestarian hutan. Jika dibiarkan, hutan seluas 770 hektare ini bisa habis,” pungkasnya. (dny/kun)