Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Lamborghini, Porsche dan BMW Doni Salmanan Dilelang, Segini Harganya

    Lamborghini, Porsche dan BMW Doni Salmanan Dilelang, Segini Harganya

    Jakarta

    Mobil-mobil mewah milik Doni Salmanan dilelang negara. Tiga mobil mewah yaitu Lamborghini, Porsche dan BMW milik Doni Salmanan bisa dibeli dengan cara lelang. Berikut harga awalnya.

    Sebagai informasi, Doni Salmanan merupakan influencer asal Bandung dengan gaya hidup mewah. Namun, nama Doni tersangkut kasus dugaan penipuan. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok trading lewat platform Quotex pada tahun 2022. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Mobil hingga rumah mewah Doni disita oleh polisi. Doni lalu diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

    Setidaknya 10 kendaraan mewah Doni Salmanan disita. Termasuk Lamborghini Huracan Liberty Walk, Porsche 911 Carrera 4S dan BMW 840i coupe M Tech.

    Kini, ketiga mobil mewah Doni Salmanan itu akan dilelang. Dikutip dari situs resmi Lelang.go.id, Lamborghini Huracan Liberty Walk, Porsche 911 Carrera 4S dan BMW 840i Coupe M Tech milik Doni Salmanan itu dilelang dengan harga bukaan miliaran rupiah. Berikut detailnya:

    Lamborghini Huracan Liberty WalkLamborghini Doni Salmanan. Foto: Agung Pambudhy

    Kejaksaan Agung melelang Lamborghini Huracan Liberty Walk tahu 2016 berwarna biru muda dengan nomor polisi B 8888 YUU. Mobil ini dilelang dengan batas akhir penawaran 21 Oktober 2025 pukul 14.30 WIB. Nilai limit atau harga bukanya adalah Rp 4.686.582.000 dengan uang jaminan senilai Rp 2.343.291.000. Jika berminat, batas akhir setor uang jaminan adalah 20 Oktober 2025.

    Porsche 911 Carrera 4SPorsche Doni Salmanan yang disita polisi. Foto: Mulia-detikcom

    Selanjutnya ada Porsche 911 Carrera 4S Coupe 3.8L AT. Kejaksaan Agung melelang Porsche Carrera 4S Coupe 3.8L AT tahun 2013 warna biru dengan pelat nomor B 38 MUH. Mobil ini dilelang dengan bukaan harga Rp 1.647.135.000 dan uang jaminan Rp 823.567.500. Mobil in dilelang sampai dengan 21 Oktober 2025 pukul 14.30 WIB.

    BMW 840I COUPE M TECH

    Lalu ada juga BMW 840I COUPE M TECH. Kejaksaan Agung melelang BMW 840I COUPE M TECH warna abu gelap dop tahun 2020 dengan nomor polisi B 1416 CAB. Mobil ini dilelang dengan nilai limit atau harga buka Rp 1.153.067.000 dengan uang jaminan Rp 576.533.500. Mobil in dilelang sampai dengan 21 Oktober 2025 pukul 14.30 WIB.

    (rgr/din)

  • Kemplang Pajak, Dirut SBI Divonis 3 Tahun 8 Bulan dan Denda Rp17 Miliar

    Kemplang Pajak, Dirut SBI Divonis 3 Tahun 8 Bulan dan Denda Rp17 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana terhadap H. Berni, Direktur Utama PT Standar Beton Indonesia (SBI), selama tiga tahun delapan bulan atau 44 bulan penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp17 miliar.

    H. Berni dinyatakan terbukti bersalah ikut serta melakukan tindak pidana berupa penyetoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap H. Berni, yakni pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan dan denda 17 miliar dibayar dengan harta benda yang mencukupi, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu tahun,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menuntut pidana penjara selama lima tahun lima bulan.

    JPU meyakini bahwa H. Berni terbukti bersalah sesuai pasal 39A huruf a dan pasal 39 ayat (1) huruf d juncto pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    Kasus ini bermula ketika H. Berni diangkat sebagai Direktur PT Standar Beton Indonesia pada 2009, bersama Direktur Utama M. Thoeriq dan Komisaris Sungkono Saputro. Ketiganya diduga melakukan manipulasi pajak pada masa pajak tahun 2014 hingga 2015.

    Dalam dakwaan JPU, H. Berni disangka sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari CV. Puri Merta Sari dan CV. Mitra Kusuma Jaya. Faktur pajak ini kemudian dikreditkan dalam SPT Masa PPN untuk periode pajak 2014–2015.

    Proses pembuatan faktur pajak fiktif dilakukan dengan peran Adi Sucipto yang diperintahkan oleh direksi menyerahkan dokumen faktur pajak asli PT Standar Beton Indonesia kepada Zaenal Fattah. Zaenal Fattah kemudian menyusun SPT berdasarkan transaksi asli dan transaksi yang tidak sebenarnya dengan membuat faktur pajak masukan dari perusahaan CV. Puri Merta Sari dan CV. Mitra Kusuma Jaya, yang faktanya tidak pernah melakukan transaksi dengan PT Standar Beton Indonesia.

    Zaenal Fattah dan orang suruhannya, yaitu Rizal, Widodo, dan Bambang Soemitro, menagih ke PT Standar Beton Indonesia untuk dilakukan penyetoran serta pembayaran fee atas jasa mereka. Adi Sucipto kemudian melaporkan kuitansi tagihan tersebut kepada direksi, termasuk M. Thoeriq dan H. Berni, yang selanjutnya menginstruksikan pembayaran tunai kepada Zaenal Fattah.

    SPT yang telah disusun kemudian dilaporkan oleh Zaenal Fattah, dan fotokopi SPT Masa PPN yang telah dilaporkan diserahkan kepada PT Standar Beton Indonesia. Penandatanganan SPT Masa PPN periode Januari 2013 hingga Desember 2015 dilakukan oleh H. Berni. Namun, terdapat beberapa SPT yang juga ditandatangani oleh Zaenal Fattah menggunakan nama H. Berni.

    Diketahui dan dikehendaki oleh H. Berni, total PPN berdasarkan faktur pajak masukan yang tidak sesuai transaksi dari CV. Puri Merta Sari dan CV. Mitra Kusuma Jaya dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT Standar Beton Indonesia periode 2014–2015 dengan tujuan agar nilai yang disetorkan ke kas negara lebih kecil daripada selisih faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan yang sebenarnya. [uci/beq]

  • Serapan Anggaran BGN, Kementan, dan Kemen PU Terendah, Dana Rp70 Triliun Dikembalikan ke Kas Negara

    Serapan Anggaran BGN, Kementan, dan Kemen PU Terendah, Dana Rp70 Triliun Dikembalikan ke Kas Negara

    Dia merinci, BGN baru membelanjakan anggaran sebesar Rp19,7 triliun per 30 September 2025, setara 16,9 persen dari proyeksi Rp116,6 triliun.

    Kemudian Kementerian PU merealisasikan belanja Rp41,3 triliun atau 48,2 persen dari proyeksi Rp85,7 triliun dan Kementan membelanjakan Rp9 triliun atau 32,8 persen dari proyeksi Rp27,3 triliun.

    Sementara itu, 12 K/L lain yang menerima pagu besar telah melaporkan realisasi di atas 50 persen.

    Seperti Kementerian Pertahanan yang menerima pagu terbesar senilai Rp247,5 triliun telah merealisasikan belanja Rp167,1 triliun atau 67,5 persen. Kemudian, Polri telah menyerap Rp103 triliun atau 74,3 persen dari pagu Rp138,5 triliun.

    Demikian halnya Kementerian Kesehatan yang telah membelanjakan Rp62,8 triliun atau 73 persen dari pagu Rp86,1 triliun. Kementerian Sosial telah menyerap Rp59 triliun atau 74,2 persen dari Rp79,6 triliun.

    Adapin Kementerian Keuangan yang menerima alokasi Rp71,5 triliun telah membelanjakan Rp63,1 triliun atau 88,3 persen. Kemenkeu menjadi kementerian dengan realisasi serapan tertinggi.

    Lebih lanjut, Kementerian Agama menyerap dana Rp52,5 triliun atau 75,2 persen dari Rp69,9 persen; Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi menyerap Rp36,8 triliun atau 69,4 persen dari Rp52,9 triliun; serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merealisasikan Rp31,4 triliun atau 66,8 persen dari Rp47 triliun.

    Beralih ke Kementerian Perhubungan telah membelanjakan Rp13,6 triliun atau 58,8 persen dari Rp23,1 triliun; Kejaksaan RI Rp13,4 triliun atau 55,8 persen dari Rp24 triliun; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rp9,8 triliun atau 65 persen dari Rp15,1 triliun; serta Mahkamah Agung Rp9,5 triliun atau 76,5 persen dari Rp12,4 triliun.

  • Kejati Jatim Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana BSPS Sumenep, Kerugian Negara Capai Rp26,3 Miliar

    Kejati Jatim Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana BSPS Sumenep, Kerugian Negara Capai Rp26,3 Miliar

    Sumenep (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. Keempat tersangka itu yakni RP selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep, AAS dan MW sebagai fasilitator lapangan, serta HW yang berperan sebagai pembantu fasilitator.

    Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan bahwa para tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan dianggap memenuhi unsur hukum yang cukup kuat.

    “Penetapan tersangka dan penahanan didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi yang telah memenuhi syarat hukum. Tersangka diduga kuat telah memotong dana BSPS per penerima dengan modus untuk pembuatan laporan dan komitmen fee,” ungkap Wagiyo, Rabu (15/10/2025).

    Dari hasil penyidikan, setiap penerima bantuan program BSPS dipaksa menyetor antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta sebagai “commitment fee” dan tambahan Rp1 juta sampai Rp1,4 juta untuk biaya laporan. Total potongan yang diterima per penerima mencapai Rp4,5 juta hingga Rp5,4 juta dari nilai bantuan Rp20 juta per rumah.

    Bantuan tersebut sejatinya dialokasikan Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Namun praktik pemotongan itu menyebabkan dana yang diterima masyarakat berpenghasilan rendah menjadi tidak utuh.

    “Berdasarkan hasil audit sementara, potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp26,3 miliar. Namun angka ini masih akan diverifikasi lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidikan masih terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang terlibat,” tandas Wagiyo.

    Program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui APBN dengan total anggaran nasional mencapai Rp445,81 miliar untuk 22.258 penerima di seluruh Indonesia. Kabupaten Sumenep tercatat sebagai penerima alokasi terbesar, yakni Rp109,80 miliar untuk pembangunan 5.490 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. [tem/beq]

  • Kejagung Jelaskan Peluang Gelar Sidang Tanpa Hadirkan Langsung Riza Chalid

    Kejagung Jelaskan Peluang Gelar Sidang Tanpa Hadirkan Langsung Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kans persidangan tersangka Riza Chalid dilakukan in absentia atau disidang tanpa dihadirkan secara fisik.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dirinya masih perlu komunikasi dengan penyidik terkait kemungkinan Riza Chalid disidang in absentia.

    Pada intinya, kata Anang, untuk menyidangkan suatu perkara tanpa kehadiran tersangka itu terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

    “Nanti saya bicarakan dulu dengan tim penyidikan seperti apa langkah-langkahnya. Yang penting kan ada untuk syarat disidangkan secara in absentia itu ada syarat-syarat tertentu,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Rabu (15/10)2025).

    Dia menjelaskan syarat yang harus dipenuhi untuk menggelar sidang in absentia adalah sudah diklarifikasi; sudah diumumkan buron secara nasional; dan sudah dipanggil secara layak baik sebagai saksi maupun tersangka.

    Namun demikian, Anang menyatakan bahwa untuk sementara saat ini pihaknya masih akan berupaya untuk menangkap terlebih dahulu saudagar minyak tersohor tersebut. Di samping itu, saat ini persidangan tersangka pada klaster pertama tengah berlangsung.

    “Sementara ini kan kita masih bermohon red notice ke Interpol. Kita tetap masih berfokus untuk menghadirkan yang bersangkutan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/7/2025). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

    Dalam dakwaan anaknya, Kerry Adrianto. Riza Chalid juga diduga telah diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 sebanyak Rp2,9 triliun bersama anak dan koleganya. Keuntungan itu diperoleh dari penyewaan terminal BBM.

  • Lagi Asyik Nongkrong di Kafe, Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Jaksa

    Lagi Asyik Nongkrong di Kafe, Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Jaksa

    JAKARTA  – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menangkap terpidana kasus penipuan, Lilik Suciati (49), saat sedang nongkrong di kafe di Jalan Adi Sucipto, Tulungagung, Jawa Timur.

    Perempuan asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, itu tidak menyangka kehadiran petugas kejaksaan yang datang untuk menjemputnya menjalani hukuman atas perkara penipuan mobil yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

    Eksekusi berlangsung cukup alot. Lilik sempat terlibat adu argumen dengan jaksa yang hendak memakaikan rompi tahanan berwarna kuning.

    Namun setelah proses persuasif, petugas akhirnya berhasil menggiring terpidana ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

    “Yang bersangkutan sudah kami panggil sebelumnya namun tidak hadir. Begitu kami mendapat informasi keberadaannya, tim langsung bergerak melakukan eksekusi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti dilansir ANTARA, Selasa, 14 Oktober.

    Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1189 K/PID/2025 tanggal 6 Agustus 2025, yang menyatakan Lilik bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

    Menurut Amri, eksekusi tersebut sempat menjadi prioritas Kejari Tulungagung karena terpidana sebelumnya diketahui bepergian ke luar negeri sehingga dikhawatirkan melarikan diri.

    “Kami memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan,” katanya menegaskan.

    Kasus penipuan ini berawal pada Mei 2023. Lilik diketahui memanfaatkan nama sopirnya, Komarudin, untuk mengajukan kredit mobil melalui perusahaan pembiayaan Mandiri Finance.

    Dengan uang muka dari Lilik, Komarudin membeli Suzuki Ertiga Sporty, yang kemudian diserahkan kepada majikannya.

    Komarudin semula dijanjikan tetap dipekerjakan sebagai sopir pribadi dan diberi pekerjaan tambahan dalam pembuatan pagar rumah milik Lilik.

    Namun seluruh janji itu tak pernah dipenuhi. Angsuran mobil pun tidak dibayarkan, hingga pihak leasing menagih ke Komarudin.

    Merasa dirugikan, Komarudin melaporkan perbuatan Lilik ke polisi. Jaksa Penuntut Umum Kejari Tulungagung kemudian menuntut hukuman tiga tahun penjara.

    Pengadilan Negeri Tulungagung memvonis dua tahun, dan setelah banding, Pengadilan Tinggi memutuskan hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara, yang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung.

  • Roy Suryo Cs Sarankan Kejagung Tetapkan Silfester Matutina Masuk DPO

    Roy Suryo Cs Sarankan Kejagung Tetapkan Silfester Matutina Masuk DPO

    GELORA.CO  – Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Upaya ini menurutnya bisa menjadi jalan keluar untuk mengeksekusi Silfester.

    Khozinudin awalnya menyinggung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna yang meminta Silfester untuk menyerahkan diri ketimbang melakukan upaya paksa. Padahal, Kejagung diberikan kewenangan untuk mengeksekusi.

    “Selemah itukah institusi Kejaksaan Agung? Lalu sebenarnya kan bisa dilakukan upaya, yakni tetapkan DPO. Kalau rakyat dilibatkan dalam persoalan ini diminta dengan penetapan DPO, cepat selesai ini. Hari ini DPO, besok langsung ketemu. Cuma kenapa itu tidak dilakukan?” ujar Khozinudin dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (14/10/2025).

    Kejagung menurutnya bahkan bisa menghubungi Kuasa Hukum Silfester agar kliennya bisa dihadirkan. Sebab, kuasa hukum Silfester kerap menyebutkan Silfester berada di Jakarta.

    “Oke lah, kita tidak perlu heboh dengan menetapkan DPO. Tadi Pak Boy juga sudah sampaikan (Silfester) ada di Jakarta. Ya sudah Jaksa Agung hubungi kuasa hukumnya, minta kliennya untuk dihadirkan,” ujar dia.

    Nantinya, apabila kuasa hukum menolak atau bahkan tidak bisa menghadirkan Silfester, maka menurutnya kuasa hukum bisa dijerat dengan pasal obstruction of justice.

    “Kalau tidak, ini adalah obstruction of justice. Bisa dikenakan pasal 221 KUHP atau di undang-undang yang baru pasal 282 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan,” ucap dia.

    “Sederhana, tanyakan pada kuasa hukumnya. Kalau dia (kuasa hukum) tetap tidak mau menunjukkan lokasinya padahal sebelumnya dia katakan ada di Jakarta, berarti dia telah menyembunyikan pelaku kejahatan,” sambungnya.

    Khozinudin lantas menyinggung sosok Fredrich Yunadi yang saat itu berusaha menyembunyikan kliennya, yakni Setya Novanto. Menurutnya, kuasa hukum yang melakukan obstruction of justice juga tetap bisa dipidana.

    “Yang menjadi rahasia klien itu adalah rahasia berkaitan dengan perkaranya. Bukan rahasia berkaitan dengan keberadaannya,” ungkap Khozinudin.

    “Dan sudah ada lho, kasus bakpao dulu pengacara dieksekusi gara-gara menyembunyikan orang yang harusnya ditindak,” sambungnya.

    Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah ke Jusuf Kalla.

    Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018. 

    Silfester sempat mengajukan upaya hukum, namun pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan.

    Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi. Dorongan untuk mengeksekusi putusan itu pun kembali menguak belakangan ini

  • Dr Meiti Dituntut 6 Bulan Penjara, Terbukti KDRT ke Suami yang Anggota DPRD Jatim

    Dr Meiti Dituntut 6 Bulan Penjara, Terbukti KDRT ke Suami yang Anggota DPRD Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut hukuman enam bulan penjara terhadap Dr. Meiti Muljanti, seorang dokter spesialis patologi di sebuah rumah sakit di Surabaya.

    Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Meiti dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, Dr Benjamin Kristianto, yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

    JPU Galih Riana Putra menyebut, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

    “Kondisi korban menjadi pertimbangan utama dalam menyusun tuntutan. Dampak dari insiden ini, korban tidak dapat beraktivitas selama tiga bulan,” ujar Jaksa Galih saat membacakan tuntutan di persidangan.

    Kasus ini berawal dari peristiwa pada 8 Februari 2022 di kawasan Wiyung, Surabaya. Saat itu, terdakwa datang untuk menjenguk anak mereka yang sedang sakit. Namun, di dapur rumah, keduanya terlibat pertengkaran saat menyiapkan bekal sekolah.

    Dalam persidangan sebelumnya, Meiti mengakui perbuatannya. Ia mengaku sempat mencipratkan minyak panas ke arah suaminya karena emosi. Selain itu, ia juga memukul korban menggunakan alat penjepit masak hingga mengenai tangan dan lengan Benjamin.

    Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. (ted)

  • Empat Kepala Desa Terlibat Jual Beli Jabatan di Sidoarjo, Diungkap dalam OTT

    Empat Kepala Desa Terlibat Jual Beli Jabatan di Sidoarjo, Diungkap dalam OTT

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus jual beli jabatan perangkat desa yang diungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 27 Mei 2025 lalu kini semakin berkembang.

    Semula, kasus ini menetapkan tiga orang tersangka, namun hasil pengembangan terbaru menunjukkan bahwa ada empat kepala desa (kades) aktif yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

    Tiga tersangka pertama yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah MAS, Kepala Desa Sudimoro, kemudian S, Kepala Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, serta SY, mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran. Berkas perkara ketiga tersangka ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo setelah memenuhi persyaratan P-21.

    Hasil dari pengembangan kasus, konon ada empat kades yang juga terlibat dalam jual beli jabatan. Yakni Kades Grabagan, Kades Kepunten, Kepadangan dan Kades Kebaron Kecamatan Tulangan. “Betul ada 4 kades aktif yang terlibat dalam jual beli jabatan,” ucap sumber di kepolisian Selasa (14/10/2025).

    Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan bahwa berkas perkara dari tiga tersangka tersebut sudah diterima dengan status lengkap atau P-21. “SPDP sudah kami terima dari Polresta Sidoarjo,” kata Jhon Franky kepada wartawan.

    Ia juga mengonfirmasi bahwa setelah pengembangan kasus, empat kades aktif yang sebelumnya tidak terungkap kini telah diketahui terlibat dalam praktik korupsi tersebut. “Dugaan kuat mengarah kepada kepala desa lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

    Sebagai informasi, pada Rabu, 27 Mei 2025, tim Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan OTT di sebuah rumah makan di kawasan Puri Surya Jaya Gedangan, Kecamatan Tulangan. Dari OTT tersebut, polisi berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp 185 juta yang disembunyikan dalam bungkusan plastik warna hitam.

    Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan dalam pemeriksaan lebih lanjut adalah uang tunai senilai Rp 1.099.830.000, satu unit minibus, satu sepeda motor, tiga buah ATM, dua buku tabungan, tiga ponsel, dan enam lembar bukti transfer. [isa/suf]

  • Riza Chalid dan Kerry Adrianto, Ayah-Anak Partner in Crime yang Rugikan Negara Rp 285 Triliun – Page 3

    Riza Chalid dan Kerry Adrianto, Ayah-Anak Partner in Crime yang Rugikan Negara Rp 285 Triliun – Page 3

    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Triyana Setia Putra, mengatakan Kerry Andrianto Riza melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Bahkan dia juga bersama-sama sang ayah melakukan kongkalikong. Akibat perbuatannya membuat negara Rp 285,18 triliun.

    “Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).

    JPU merinci bagaimana akal bulus anak Riza Chalid demi mengeruk pundi-pundi kekayaan. Salah satunya terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Pada praktik ini, Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp 1,07 miliar.

    Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga juga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid dengan total nilai Rp 2,91 triliun.

    Pada persidangan tersebut, Kerry Andrianto, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mendengarkan pembacaan surat dakwaan bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023–2024 Agus Purwono, Dimas, dan Gading.

    Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.