Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • 4 Tersangka Kredit Fiktir PT BPRS Gayo Aceh Ditahan, Kerugian Capai Rp34,8 Miliar

    4 Tersangka Kredit Fiktir PT BPRS Gayo Aceh Ditahan, Kerugian Capai Rp34,8 Miliar

    JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan empat tersangka tindak pidana perbankan dengan modus kredit fiktif pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo dengan kerugian negara mencapai Rp34,8 miliar.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah Hasrul mengatakan, penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan perkara berserta tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.

    “Jaksa penuntut umum Kejari Aceh Tengah menahan tersangka tindak pidana perbankan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Takengon. Penahanan untuk kepentingan pelimpahan perkara ke pengadilan,” kata Hasrul yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, disitat Antara.

    Adapun empat tersangka tindak pidana pembiayaan fiktif tersebut yakni berinisial AP (36), DP (33), AY (42), dan S (42). Para tersangka merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah.

    Hasrul menyebutkan tindak pidana melibatkan para tersangka terjadi pada Desember 2018 hingga April 2024. Para tersangka diduga melakukan pembiayaan dengan nasabah fiktif pada PT BPRS Gayo.

    Perbuatan tersebut dilakukan para tersangka dengan 966 nasabah fiktif. Mereka memalsukan kartu tanda penduduk, buku nikah, pekerjaan, dan lainnya menggunakan aplikasi pengeditan gambar.

    Selanjutnya, identitas nasabah yang mereka edit digunakan untuk berkas pembiayaan pada bank tersebut. Semua proses untuk persetujuan mendapatkan pembiayaan juga dilakukan fiktif.

    “Setelah proses tersebut berlangsung dilakukan akad dan pencairan pembiayaan. Atas proses pembiayaan fiktif tersebut menyebabkan PT BPRS Gayo mengalami kerugian mencapai Rp34,8 miliar,” kata Hasrul.

    Sebagai informasi, PT BPRS Gayo kini sudah tutup setelah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada September 2025.

  • Rakor Forkopimda Bondowoso Bahas Konflik Ijen: Muncul Opsi KSO PTPN dengan Petani

    Rakor Forkopimda Bondowoso Bahas Konflik Ijen: Muncul Opsi KSO PTPN dengan Petani

    Bondowoso (beritajatim.com) – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi di Aula Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama masyarakat Ijen, Rabu (15/10/2025).

    Rakor itu untuk membahas konflik agraria antara PTPN I Regional V dengan masyarakat penggarap di wilayah Ijen, khususnya zona 1 hingga zona 6. Sementara pembahasan untuk zona 7 dan 8 masih ditunda.

    Berdasarkan data resmi, total areal yang dikelola PTPN I Regional V di Kecamatan Sempol/Ijen mencapai 7.856,86 hektar.

    Dari luasan itu, investasi kopi arabika di Kebun Blawan tercatat sekitar 200 hektar, meliputi beberapa afdeling seperti Kampung Baru, Jampit, Gending Waluh, hingga Watucapil.

    Sedangkan lahan garapan masyarakat di kategori TTAD (Tanaman Tahun Akan Datang) tahun 2025 seluas 159,95 hektar dengan jumlah penggarap 306 orang.

    Rakor itu dihadiri unsur Pemkab, DPR RI, DPRD, Polres, TNI, Kejari, PTPN, Perhutani dan perwakilan masyarakat. Pertemuan itu lalu memunculkan dua opsi utama penyelesaian.

    Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nashim Khan, menyebut ada dua skema yang kini sedang dikaji.

    “Pertama, relokasi lahan untuk hortikultura dengan sistem lahan pengganti. Kedua, masyarakat tetap menanam kopi di lahan PTPN dengan sistem Kerja Sama Operasional (KSO). Kami beri waktu tiga hari kepada PTPN untuk menentukan pilihan terbaik,” ujarnya.

    Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendorong pola kemitraan kopi bersama masyarakat. Terlebih, Bondowoso dikenal sebagai Republik Kopi (BRK).

    “Prioritasnya, penanaman kopi PTPN dilakukan dengan sistem kerja sama bersama petani. Sedangkan yang tidak sepakat bisa tetap menanam hortikultura melalui mekanisme relokasi,” katanya.

    Ia menambahkan, selama masa pembahasan, Forkopimda, PTPN dan masyarakat sepakat untuk status quo hingga Senin (20/10/2025) mendatang.

    “Tidak boleh ada aktivitas tanam atau pergerakan apapun di lapangan sebelum keputusan final,” pintanya.

    Kepala Desa Sumberejo, Mustafa Hendra Hermawan, menilai opsi lahan pengganti sulit diwujudkan.

    “Kalau sistemnya lahan pengganti, sampai kiamat pun tidak akan selesai. Karena faktanya lahan pengganti itu tidak ada,” ujarnya keras.

    Ia menawarkan solusi agar masyarakat bisa menanam kopi di lahan PTPN dengan sistem bagi hasil atau kemitraan.

    “Petani menanam, hasilnya dijual ke PTPN. Berdasarkan aturan, 20 persen dari HGU wajib dialokasikan sebagai kebun plasma masyarakat,” katanya.

    Mustafa juga menyebut enam kepala desa di Ijen siap berangkat ke Jakarta untuk mengajukan pembatalan HGU PTPN jika pola kemitraan itu ditolak.

    Alasannya: banyak lahan HGU terbengkalai lebih dari dua tahun, komoditas tanam tidak sesuai peruntukkan, dan konflik sosial yang terus berulang.

    Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, yang juga Ketua DPC PKB Bondowoso, meminta agar penanaman kopi oleh PTPN ditunda sampai semua pihak sepakat.

    “Target 200 hektar tahun ini jangan dulu ditanam sebelum semua masalah tuntas. Tahun depan baru bisa dilanjutkan. Jangan sampai penandatanganan hari ini, besok sudah ada masalah baru,” tegasnya.

    Manager Kebun Blawan PTPN I Regional V, Bambang Trianto, menyebut bahwa secara prinsip perusahaan terbuka terhadap opsi KSO dengan masyarakat.

    “Pada dasarnya semua opsi bagus, tapi untuk skema KSO kopi, dasar hukumnya masih perlu digodok. Kami tetap menargetkan perluasan kopi 506 hektar (target hingga 2027) bisa berjalan, sembari memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi,” katanya.

    Manager Kebun Regional III, Samuel, menambahkan, pihaknya akan melakukan inventarisasi siapa saja masyarakat yang berminat dengan pola kemitraan kopi dan siapa yang memilih tetap hortikultura dengan mekanisme relokasi. “Tapi keputusan final tetap ada di direksi pusat,” terangnya.

    Tokoh masyarakat Ijen, H. Kusnadi, menuding PTPN tidak konsisten terhadap hasil kesepakatan sebelumnya.

    “Di Zona II, dari 55 hektar lahan pengganti yang dijanjikan, hanya dua hektar yang layak. Sisanya berbatu, curam, dan rawan longsor. Kalau memang aman, kenapa PTPN tidak menggarap sendiri?” ujarnya.

    Menurut Kusnadi, beberapa lahan pengganti seperti di Lengker Patek dan Lingkar Anjing memiliki kemiringan hingga 60 derajat.

    Ia juga menyebut, sebagian lahan yang kini diklaim PTPN sebenarnya sudah digarap masyarakat sejak puluhan tahun lalu hingga produktif. “Dulu tanah itu tandus, kami olah hingga subur. Sekarang malah diklaim perusahaan,” ungkapnya.

    Di Zona I, lanjut Kusnadi, dari 14 hektar lahan pengganti, sekitar 10 hektar masih berupa hutan lebat.

    “Mereka bilang akan biayai pembersihan Rp10 juta per hektar, tapi sampai sekarang tak ada realisasi,” tegasnya.

    Rakor Forkopimda akhirnya menyepakati agar semua pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas hingga keputusan final diumumkan awal pekan depan.

    Forkopimda menegaskan pentingnya penyelesaian damai, adil, dan berkelanjutan agar investasi perkebunan tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup dari kebun Ijen.

    Konflik ini menjadi ujian besar bagi PTPN dan pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan korporasi, hukum agraria, dan kesejahteraan rakyat di kawasan pegunungan Ijen. (awi/but)

  • Djuyamto Jadi Saksi Mahkota, Apa Artinya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Oktober 2025

    Djuyamto Jadi Saksi Mahkota, Apa Artinya? Nasional 15 Oktober 2025

    Djuyamto Jadi Saksi Mahkota, Apa Artinya?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa Djuyamto, yang merupakan hakim nonaktif diperiksa sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis
    onslag
    atau vonis lepas untuk tiga korporasi
    crude palm oil
    (CPO).
    Hakim pun meminta Djuyamto untuk berkata sejujurnya atau membuka semua persoalan di balik kasus tersebut.
    “Kami majelis berharap kalau sejujur-jujurnya, ya jangan tanggung-tanggung begitu. Buka saja lah semuanya biar persoalan ini lebih jelas dan kita bisa melihat proses masing-masing,” ujar Hakim Ketua Effendi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
    Effendi menyinggung, selama persidangan, Djuyamto sudah sempat mengaku bersalah dan membenarkan telah menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada para korporasi.
    Majelis hakim berharap, kejujuran ini Djuyamto perlihatkan kembali pada saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota.
    “Majelis mengingatkan ke saudara Djuyamto ya, sumpah yang kemarin masih melekat dan dari persidangan ke persidangan kita sudah lalui, saudara juga sudah memberikan keterangan yang pada pokoknya saudara sampaikan ke tahap penyidikan sudah membenarkan begitu ya,” kata Effendi.
    Lantas, apakah maksud dari saksi mahkota tersebut? Berikut penjelasannya:
    Saksi mahkota adalah tersangka dan/atau terdakwa yang menjadi saksi untuk tersangka dan/atau terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.
    Istilah saksi mahkota dapat ditemukan pada kasasi yang diajukan oleh kejaksaan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011.

    Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka saksi mahkota didefinisikan sebagai saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada saksi tersebut diberikan mahkota
    ,” bunyi dalam putusan tersebut.
    Mahkota yang dimaksud adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan, apabila perkaranya dilimpahkan kepada pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan.
    Dalam praktiknya, penggunaan saksi mahkota dalam peradilan pidana disebabkan karena keterbatasan alat bukti dalam pembuktian perkara pidana.
    Saksi mahkota digunakan dalam bentuk penyertaan (
    deelneming
    ), di mana terdakwa yang satu dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya.
    Bentuk penyertaan meliputi segala bentuk terlibatnya orang, baik secara psikis maupun fisik, dengan melakukan perbuatan yang berbeda-beda, tetapi dari perbuatan-perbuatan tersebut saling menunjang sehingga terjadi tindak pidana.
    Penggunaan saksi mahkota dalam pembuktian dapat diterapkan pada semua jenis tindak pidana dan tidak ada batasan.
    Saksi mahkota digunakan dengan cara memisahkan berkas perkara (splitsing) sehingga saksi mahkota dapat memberikan keterangan terhadap terdakwa lain dalam perkara tersebut.
    Referensi:
    Amin, Rahman. 2020.
    Perlindungan Hukum Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika
    . Yogyakarta: Deepublish.
    Mulyadi, Lilik. 2015.
    Perlindungan Hukum terhadap Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime
    . Bandung: Alumni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gaspol Hari Ini: Misbakhun Soroti Coretax, Purbaya Jangan Percaya Orang Lama
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Oktober 2025

    Gaspol Hari Ini: Misbakhun Soroti Coretax, Purbaya Jangan Percaya Orang Lama Nasional 15 Oktober 2025

    Gaspol Hari Ini: Misbakhun Soroti Coretax, Purbaya Jangan Percaya Orang Lama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun angkat bicara soal sistem administrasi perpajakan Coretax. Dia juga bicara soal Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
    Ia menganggap, Coretax harus diperiksa karena penggunaannya tak optimal dan berdampak pada turunnya penerimaan pajak.
     “Ini kenapa diterapkan di awal pemerintahan Pak Prabowo sehingga memberikan tekanan pada penerimaan?” ujar Misbakhun dalam podcast Gaspol! di YouTube Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
    Ia menekankan, sistem digital dalam pemungutan pajak memang harus dilakukan, namun bukan berarti harus menggunakan Coretax.
    Sebagai anggota dewan, Misbakhun mengaku juga tak bisa menahan keputusan pemerintah dalam penggunaan Coretax.
    Pasalnya, sistem administrasi perpajakan yang lama sudah dimatikan.
    “Karena sistem yang lama sudah dimatikan, terus mau pakai sistem apa? Nanti pasti menyalahkan DPR (dengan alasan) ‘karena keputusan politik kita enggak bisa menerapkan Coretax,’” tuturnya.
    Tak hanya itu, ia juga meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak mempercayai orang-orang lama di Kemenkeu.
    Baginya, Purbaya harus membawa harapan baru dan membenahi sistem yang sudah rusak, baik terkait Coretax maupun industri tembakau yang sekarat di bawah rezim Sri Mulyani.
    “Jangan percaya sama orang-orang yang ada di sana dulu, enggak usah percaya dulu. Sama dengan Pak Purbaya ketika mengatakan enggak percaya sama Coretax,” paparnya.
    Terakhir, Misbakhun menyarankan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Intelijen Negara (BIN) turun tangan jika Coretax tidak segera dibenahi.
    Ia mengungkapkan, Dirjen Pajak sudah berjanji bakal segera membenahi Coretax maksimal Desember tahun ini.
    Jika hal itu tidak terjadi, maka Misbakhun mendorong dua lembaga tersebut untuk melakukan pemeriksaan. “Kalau menurut saya, kalau memang tidak dibenahi sampai akhir tahun, menurut saya waktunya Kejaksaan masuk, kalau perlu Badan Intelijen Negara perlu melihat ini ada sabotase pada sistem penerimaan negara kita,” imbuh dia.
    Simak obrolan selengkapnya dalam
    program Gaspol!
    Tayang perdana malam ini, pukul 19:00 WIB.
    Klik
    tautan ini
    untuk menonton Gaspol!
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wanita Ini Ngaku Bisa Komunikasi dengan Dewa Lewat WhatsApp, Seorang Direktur Tertipu Rp 6,3 M

    Wanita Ini Ngaku Bisa Komunikasi dengan Dewa Lewat WhatsApp, Seorang Direktur Tertipu Rp 6,3 M

    Liputan6.com, Jakarta – Arfita, Direktur CV Sentoso Abadi Steel duduk di kursi pesakitan usai terjerat kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan Alfian Lexi, Direktur Utama tempat terdakwa bekerja sebesar Rp 6,3 miliar.

    Aksi penipuan yang dilakukan terdakwa dengan cara memiliki indera keenam dan bisa berkomunikasi dengan sejumlah dewa membuat korban memberikan sejumlah uang.

    Hal ini terbukti saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan surat dakwaan yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dalam dakwaan itu, terdakwa Arfita yang bekerja sebagai Direktur sekaligus bagian keuangan di CV. Sentosa Abadi Steel telah memperdaya saksi Alfian Lexi yang juga Direktur Utama perusahaan tersebut.

    Pelaku mengaku memiliki indera keenam dan bisa berkomunikasi dengan sejumlah dewa. Di antaranya Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan).

    “Dengan rangkaian kebohongan, terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah perantara dewa dan bisa menyalurkan doa serta derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” ujar JPU dalam pembacaan surat dakwaan, Selasa (14/10).

    Untuk memperkuat tipu muslihatnya, Arfita meminta empat unit ponsel yang diklaim digunakan untuk berkomunikasi dengan masing-masing dewa.

    Setiap ponsel digunakan dengan nomor berbeda, dan dari sanalah terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada Alfian Lexi seolah-olah berasal dari para dewa yang meminta derma atau sedekah untuk panti asuhan, panti sakit, hingga pembelian hewan kurban.

     

  • Dirut Berkah Manis Cs Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Dirut Berkah Manis Cs Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut lima petinggi perusahaan swasta dalam kasus impor gula pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Tempus perkara korupsi importasi gula ini terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung Andi Setyawan meyakini kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

    “Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

    Adapun kelima terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.

    Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti.

    JPU memerinci, Tony dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150,81 miliar; Surianto Eka Rp39,25 miliar; Eka Sapanca Rp32,01 miliar; Hendrogiarto Rp41,23 miliar; serta Hans Rp74,58 miliar.

    Pembayaran uang pengganti tersebut dengan ketentuan masing-masing subsider 2 tahun penjara serta telah memperhitungkan harta benda atau uang milik para terdakwa yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti.

    “Sementara pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan duit hasil korupsi kasus tersebut,” tutur JPU.

    Dalam kasus itu, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015—2016.

    Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.

    Dengan demikian, para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Dirut Berkah Manis Cs Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Dirut Berkah Manis Cs Diancam 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut lima petinggi perusahaan swasta dalam kasus impor gula pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Tempus perkara korupsi importasi gula ini terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung Andi Setyawan meyakini kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

    “Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

    Adapun kelima terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.

    Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti.

    JPU memerinci, Tony dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150,81 miliar; Surianto Eka Rp39,25 miliar; Eka Sapanca Rp32,01 miliar; Hendrogiarto Rp41,23 miliar; serta Hans Rp74,58 miliar.

    Pembayaran uang pengganti tersebut dengan ketentuan masing-masing subsider 2 tahun penjara serta telah memperhitungkan harta benda atau uang milik para terdakwa yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti.

    “Sementara pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan duit hasil korupsi kasus tersebut,” tutur JPU.

    Dalam kasus itu, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015—2016.

    Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.

    Dengan demikian, para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Korupsi di Lampung Berkode Dana Taktis, Dua Pejabat Rutin Potong Anggaran 20 Persen

    Korupsi di Lampung Berkode Dana Taktis, Dua Pejabat Rutin Potong Anggaran 20 Persen

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menetapkan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2022-2024. Keduanya adalah Kepala DLH periode 2021-2025 Firmansyah, dan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Hartawan.

    Kasi Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang Barat, Gita Santika Ramadhani menerangkan, penyidikan menemukan adanya praktik manipulasi kegiatan rutin di DLH Tubaba tanpa dilengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ).

    Dalam setiap pencairan anggaran, sekitar 20 persen dana disisihkan untuk Kepala Dinas atas nama dana taktis tanpa bukti pendukung yang sah.

    “Dari hasil penghitungan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp 1,3 miliar,” kata Gita kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

    Gita menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya.

    “Tim penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap Firmansyah dan Hartawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan DLH,” ujarnya.

    Setelah penetapan, kedua pejabat tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Menggala sebagai tahanan titipan Kejari selama 20 hari ke depan.

    Penetapan itu berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal tanggal 13 Oktober 2025.

    Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    “Penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan. Setiap bukti akan diuji, dan siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup dia.

  • Lamborghini, Porsche dan BMW Doni Salmanan Dilelang, Segini Harganya

    Lamborghini, Porsche dan BMW Doni Salmanan Dilelang, Segini Harganya

    Jakarta

    Mobil-mobil mewah milik Doni Salmanan dilelang negara. Tiga mobil mewah yaitu Lamborghini, Porsche dan BMW milik Doni Salmanan bisa dibeli dengan cara lelang. Berikut harga awalnya.

    Sebagai informasi, Doni Salmanan merupakan influencer asal Bandung dengan gaya hidup mewah. Namun, nama Doni tersangkut kasus dugaan penipuan. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok trading lewat platform Quotex pada tahun 2022. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Mobil hingga rumah mewah Doni disita oleh polisi. Doni lalu diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

    Setidaknya 10 kendaraan mewah Doni Salmanan disita. Termasuk Lamborghini Huracan Liberty Walk, Porsche 911 Carrera 4S dan BMW 840i coupe M Tech.

    Kini, ketiga mobil mewah Doni Salmanan itu akan dilelang. Dikutip dari situs resmi Lelang.go.id, Lamborghini Huracan Liberty Walk, Porsche 911 Carrera 4S dan BMW 840i Coupe M Tech milik Doni Salmanan itu dilelang dengan harga bukaan miliaran rupiah. Berikut detailnya:

    Lamborghini Huracan Liberty WalkLamborghini Doni Salmanan. Foto: Agung Pambudhy

    Kejaksaan Agung melelang Lamborghini Huracan Liberty Walk tahu 2016 berwarna biru muda dengan nomor polisi B 8888 YUU. Mobil ini dilelang dengan batas akhir penawaran 21 Oktober 2025 pukul 14.30 WIB. Nilai limit atau harga bukanya adalah Rp 4.686.582.000 dengan uang jaminan senilai Rp 2.343.291.000. Jika berminat, batas akhir setor uang jaminan adalah 20 Oktober 2025.

    Porsche 911 Carrera 4SPorsche Doni Salmanan yang disita polisi. Foto: Mulia-detikcom

    Selanjutnya ada Porsche 911 Carrera 4S Coupe 3.8L AT. Kejaksaan Agung melelang Porsche Carrera 4S Coupe 3.8L AT tahun 2013 warna biru dengan pelat nomor B 38 MUH. Mobil ini dilelang dengan bukaan harga Rp 1.647.135.000 dan uang jaminan Rp 823.567.500. Mobil in dilelang sampai dengan 21 Oktober 2025 pukul 14.30 WIB.

    BMW 840I COUPE M TECH

    Lalu ada juga BMW 840I COUPE M TECH. Kejaksaan Agung melelang BMW 840I COUPE M TECH warna abu gelap dop tahun 2020 dengan nomor polisi B 1416 CAB. Mobil ini dilelang dengan nilai limit atau harga buka Rp 1.153.067.000 dengan uang jaminan Rp 576.533.500. Mobil in dilelang sampai dengan 21 Oktober 2025 pukul 14.30 WIB.

    (rgr/din)

  • Kemplang Pajak, Dirut SBI Divonis 3 Tahun 8 Bulan dan Denda Rp17 Miliar

    Kemplang Pajak, Dirut SBI Divonis 3 Tahun 8 Bulan dan Denda Rp17 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana terhadap H. Berni, Direktur Utama PT Standar Beton Indonesia (SBI), selama tiga tahun delapan bulan atau 44 bulan penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp17 miliar.

    H. Berni dinyatakan terbukti bersalah ikut serta melakukan tindak pidana berupa penyetoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap H. Berni, yakni pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan dan denda 17 miliar dibayar dengan harta benda yang mencukupi, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu tahun,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menuntut pidana penjara selama lima tahun lima bulan.

    JPU meyakini bahwa H. Berni terbukti bersalah sesuai pasal 39A huruf a dan pasal 39 ayat (1) huruf d juncto pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    Kasus ini bermula ketika H. Berni diangkat sebagai Direktur PT Standar Beton Indonesia pada 2009, bersama Direktur Utama M. Thoeriq dan Komisaris Sungkono Saputro. Ketiganya diduga melakukan manipulasi pajak pada masa pajak tahun 2014 hingga 2015.

    Dalam dakwaan JPU, H. Berni disangka sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari CV. Puri Merta Sari dan CV. Mitra Kusuma Jaya. Faktur pajak ini kemudian dikreditkan dalam SPT Masa PPN untuk periode pajak 2014–2015.

    Proses pembuatan faktur pajak fiktif dilakukan dengan peran Adi Sucipto yang diperintahkan oleh direksi menyerahkan dokumen faktur pajak asli PT Standar Beton Indonesia kepada Zaenal Fattah. Zaenal Fattah kemudian menyusun SPT berdasarkan transaksi asli dan transaksi yang tidak sebenarnya dengan membuat faktur pajak masukan dari perusahaan CV. Puri Merta Sari dan CV. Mitra Kusuma Jaya, yang faktanya tidak pernah melakukan transaksi dengan PT Standar Beton Indonesia.

    Zaenal Fattah dan orang suruhannya, yaitu Rizal, Widodo, dan Bambang Soemitro, menagih ke PT Standar Beton Indonesia untuk dilakukan penyetoran serta pembayaran fee atas jasa mereka. Adi Sucipto kemudian melaporkan kuitansi tagihan tersebut kepada direksi, termasuk M. Thoeriq dan H. Berni, yang selanjutnya menginstruksikan pembayaran tunai kepada Zaenal Fattah.

    SPT yang telah disusun kemudian dilaporkan oleh Zaenal Fattah, dan fotokopi SPT Masa PPN yang telah dilaporkan diserahkan kepada PT Standar Beton Indonesia. Penandatanganan SPT Masa PPN periode Januari 2013 hingga Desember 2015 dilakukan oleh H. Berni. Namun, terdapat beberapa SPT yang juga ditandatangani oleh Zaenal Fattah menggunakan nama H. Berni.

    Diketahui dan dikehendaki oleh H. Berni, total PPN berdasarkan faktur pajak masukan yang tidak sesuai transaksi dari CV. Puri Merta Sari dan CV. Mitra Kusuma Jaya dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT Standar Beton Indonesia periode 2014–2015 dengan tujuan agar nilai yang disetorkan ke kas negara lebih kecil daripada selisih faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan yang sebenarnya. [uci/beq]