Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Polda Jabar Cabut Police Line, Operasional Bandung Zoo Diserahkan ke Pemda
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        16 Oktober 2025

    Polda Jabar Cabut Police Line, Operasional Bandung Zoo Diserahkan ke Pemda Bandung 16 Oktober 2025

    Polda Jabar Cabut Police Line, Operasional Bandung Zoo Diserahkan ke Pemda
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Polisi mencabut kebijakan
    police line
    atau garis polisi di area Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan operasional kepada Pemerintah Daerah.
    Keputusan tersebut disampaikan setelah Kapolda Jabar menerima laporan dari Kapolrestabes Bandung dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar terkait perkembangan kasus sengketa pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
    “Terkait dengan penetapan pakai
    police line
    itu kebijakannya dicabut oleh Pak Kapolda dan (operasionalnya) diserahkan kewangannya ke pihak Pemda,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan yang ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (16/10/2025).
    Meski begitu, Polda Jabar memastikan tetap menindaklanjuti laporan dan pengaduan dari berbagai pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut melalui jalur hukum yang berlaku.
    Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan tengah ditangani oleh kepolisian serta pihak kejaksaan.
    Menurutnya, kasus ini terbilang kompleks karena menyangkut aspek hukum perdata dan pidana.
    Meski demikian, Kapolda Jabar menegaskan komitmen kepolisian untuk tetap memproses setiap laporan secara profesional hingga ditemukan titik terang atas persoalan hukum yang ada.
    “Cukup pelik ya, ada perdatanya, ada hukum pidananya juga, nah itu semua akan berproses sampai nanti ada titik terang karena pihak kejaksaan sudah memproses, kepolisian berproses. Nanti ada titik terang dari kasus hukum ini akan disesuaikan dengan
    privilege
    masing-masing,” ucapnya.
    Dengan dicabutnya
    police line
    , kegiatan operasional Kebun Binatang Bandung kini menjadi kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung.
    Polda Jabar berharap langkah ini dapat menjaga stabilitas dan kelancaran pengelolaan sambil menunggu hasil proses hukum yang berjalan.
    “Dari kepolisian tetap komitmen proses-proses hukumnya. Operasionalnya kami serahkan kepada Pemda,” tutur Hendra.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni dan Babak Baru di Nusakambangan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Oktober 2025

    Ammar Zoni dan Babak Baru di Nusakambangan Megapolitan 16 Oktober 2025

    Ammar Zoni dan Babak Baru di Nusakambangan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Babak baru dalam kehidupan mantan artis sinetron Ammar Zoni dimulai di balik jeruji Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
    Pada Kamis (16/10/2025) pagi, Ammar resmi dipindahkan dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, bersama lima warga binaan lain yang dikategorikan berisiko tinggi (high risk).
    Kepastian itu disampaikan Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, yang menegaskan pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat dan prosedur berlapis.
    “Pemindahan dilakukan dini hari dengan pengawalan petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama anggota Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri serta petugas Pemasyarakatan Jakarta,” ujar Rika melalui keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
    Enam warga binaan, termasuk Ammar, tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Karanganyar.
    “Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum, dan diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan,” lanjut Rika.
    Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar sempat menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang sejak Juli 2025, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Salemba.
    “Ammar Zoni itu pertama kali ditahan di Rutan Salemba, kemudian dipindahkan ke Lapas Salemba, dan dari Lapas Salemba ke tempat kami di Lapas Cipinang,” kata Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, Minggu (12/10/2025).
    Wachid menjelaskan, Ammar menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkoba.
    Saat tiba di Cipinang, pihaknya juga mencatat Ammar sempat mendapatkan register pelanggaran tata tertib di tempat sebelumnya.
    “Karena yang bersangkutan diputus empat tahun perkaranya, nah pada saat pemindahan itu rupanya kita kan enggak tahu kejadian yang ada di Rutan Salemba, jadi hanya waktu itu yang bersangkutan mendapatkan register app pelanggaran tata tertib,” ujar Wachid.
    Kasus narkoba yang menyeret Ammar Zoni sendiri berawal dari penangkapan pada Januari 2025.
    “Bulan Januari kalau enggak salah kejadiannya itu, cuma memang baru dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan di hari Rabu yang lalu,” kata Wachid.
    Bagi Ditjen Pemasyarakatan, langkah memindahkan warga binaan berisiko tinggi ke Nusakambangan bukan semata hukuman, melainkan bagian dari strategi nasional mengendalikan peredaran narkoba di dalam lapas.
    “Total sudah lebih dari 1.500 warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan. Tujuan penting dilakukan langkah ini antara lain melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba,” ujar Rika Aprianti.
    Nusakambangan, pulau yang dikenal dengan tingkat pengamanan tertinggi di Indonesia, menjadi tempat pembinaan bagi narapidana yang dianggap memerlukan pengawasan ekstra.
    Di sanalah Ammar Zoni kini memulai babak baru, jauh dari sorotan kamera, dalam kesunyian dan keteraturan yang tak banyak diberi ruang untuk publik figur.
    Bagi sebagian orang, ini adalah hukuman. Namun bagi sistem pemasyarakatan, ini adalah kesempatan terakhir untuk memperbaiki perilaku dan membentuk kembali manusia yang pernah tersesat di jalan yang sama.
    (Reporter: Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor: Faieq Hidayat, Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Chusnul Chotimah Kembali Senggol Silfester Matutina: Terpidana, tapi Masih Terima Gaji dari BUMN

    Chusnul Chotimah Kembali Senggol Silfester Matutina: Terpidana, tapi Masih Terima Gaji dari BUMN

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah, kembali blak-blakan terkait penegakan hukum di Indonesia.

    Kali ini, ia kembali menyinggung kasus Silfester Matutina, yang disebut sudah berstatus terpidana namun hingga kini belum juga menjalani hukuman penjara.

    “Memfitnah mantan wakil presiden Jusuf Kalla. Enam tahun bebas padahal status terpidana,” ujar Chusnul di X @ch_chotimah2 (16/10/2025).

    Chusnul menyebut ada kejanggalan serius dalam penanganan hukum terhadap Silfester.

    Terutama karena statusnya sebagai pegawai BUMN yang masih menerima gaji meski sudah divonis bersalah.

    “Status terpidana tapi masih terima gaji dari BUMN,” sebutnya.

    Ia juga menyebut kelompok pendukung Jokowi yang pasang badan untuk Silfester justru memosisikan terpidana tersebut sebagai korban.

    “Tapi bagi termul, Silfester itu adalah korban,” Chusnul menuturkan.

    Lebih lanjut, Chusnul menilai fenomena ini mencerminkan rusaknya sistem berpikir sebagian masyarakat, terutama yang disebutnya sebagai pendukung garis keras pemerintahan Jokowi.

    “Rusaknya cara berpikir ternak Jokowi. Dan Kejaksaan RI juga ikut rusak,” tandasnya.

    Seperti diketahui, Silfester Matutina merupakan sosok yang pernah terseret kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa tahun lalu.

    Meski telah divonis bersalah oleh pengadilan, publik kini menyoroti mengapa putusan tersebut belum dieksekusi.

    (Muhsin/fajar)

  • 9
                    
                        Perjalanan Kasus Narkoba Ammar Zoni hingga Berujung di Nusakambangan
                        Megapolitan

    9 Perjalanan Kasus Narkoba Ammar Zoni hingga Berujung di Nusakambangan Megapolitan

    Perjalanan Kasus Narkoba Ammar Zoni hingga Berujung di Nusakambangan
    Penulis

    KOMPAS.com –
    Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah kembali terseret kasus narkoba untuk keempat kalinya.
    Setelah melalui serangkaian kasus sejak 2017, kini ia resmi dipindahkan ke Lapas
    Super Maximum Security
    Nusakambangan, fasilitas pemasyarakatan dengan pengamanan paling ketat di Indonesia.
    Pemindahan ini dilakukan usai Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam penjara.
    Lantas, bagaimana perjalanan kasus pidana narkoba yang dilakukan Ammar Zoni sejak 2017?
    Kasus narkoba pertama yang menjerat Ammar Zoni terjadi pada Juli 2017, ketika kariernya sedang naik daun melalui sinetron Anak Langit.
    Tim Pemburu Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkapnya di kediaman kawasan Depok, Jawa Barat, pada Jumat (7/7/2017).
    Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu toples ganja kering seberat 39,1 gram, alat isap sabu, dan kertas papir. Hasil pemeriksaan menunjukkan Ammar positif mengonsumsi ganja dan sabu.
    Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Masa rehabilitasi itu diperhitungkan sebagai masa tahanan.
    Setelah sempat bebas dan menata hidup bersama istrinya saat itu, aktris Irish Bella, Ammar kembali ditangkap pada Maret 2023.
    Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkusnya di rumah kawasan Sentul, Bogor, pada Rabu (8/3/2023).
    Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sopir pribadinya yang lebih dulu diamankan polisi.
    Dalam penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu seberat 1,04 gram dan beberapa unit ponsel.
    Tes urine menunjukkan hasil positif narkoba. Ammar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Maret 2023 dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
    Setelah masa tahanan dan rehabilitasi berakhir, ia dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
    Belum genap dua bulan setelah bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Selasa (12/12/2023) di apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan.
    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi menyebut, penangkapan bermula dari laporan transaksi narkoba.
    Barang bukti yang disita meliputi empat paket sabu seberat 4,36 gram, satu paket ganja 1,32 gram, kertas papir, dan timbangan elektrik. Ammar juga mengaku sempat menggunakan sabu dan ganja sehari sebelum ditangkap.
    “Motif yang diperoleh dari AZ ketika konsumsi narkotika jenis sabu, ganja adalah untuk pelampiasan. Ketika yang bersangkutan mengalami masalah rumah tangga, maka ia gunakan narkotika tersebut,” kata Syahduddi.
    Atas kasus ini, Ammar dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Agustus 2024.
    Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara.
    Kasus terbaru muncul pada 2025. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengonfirmasi bahwa Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba).
    “Iya benar, sudah tahap dua. Ada enam tersangka dalam perkara ini, salah satunya MAA alias AZ,” kata Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irawan, Kamis (9/10/2025).
    Menurut hasil penyidikan, Ammar berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan.
    Barang-barang itu disimpan di bagian atas ruangannya sebelum diteruskan ke empat tersangka lain, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk diedarkan ke penghuni rutan lain.
    Ammar disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Kasus ini disebut sebagai pengembangan dari peristiwa yang pertama kali terungkap pada Januari 2025.
    Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menyebut Ammar sebelumnya sudah dipindahkan ke Cipinang sejak Juli 2025.
    “Pada saat pemindahan itu rupanya kita kan enggak tahu kejadian yang ada di Rutan Salemba, jadi hanya waktu itu yang bersangkutan mendapatkan
    register app
    pelanggaran tata tertib,” ujarnya.
    “Bulan Januari 2025 kalau enggak salah kejadiannya itu, cuman memang baru dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan di hari Rabu yang lalu,” lanjut Wachid.
    Setelah penetapan tersangka, Ammar Zoni resmi dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (16/10/2025).
    Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengatakan pemindahan dilakukan terhadap enam warga binaan berisiko tinggi.
    “Mereka akan ditempatkan di Lapas
    Super Maximum
    dan
    Maximum Security
    ,” ujarnya.
    Menurut Rika, pemindahan ini bertujuan untuk memberikan pengamanan serta pembinaan super maksimum agar perilaku warga binaan dapat berubah.
    “Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum, dan diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan,” jelasnya.
    Langkah pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan menjadi babak baru dalam perjalanan hukumnya.
    Lapas
    Super Maximum Security
    Nusakambangan dikenal sebagai lembaga dengan pengawasan paling ketat di Indonesia, tempat pembinaan bagi narapidana berisiko tinggi agar tidak lagi terlibat dalam pelanggaran hukum di dalam penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkop meminta pemda siapkan lahan untuk gedung Kopdes Merah Putih

    Menkop meminta pemda siapkan lahan untuk gedung Kopdes Merah Putih

    Kami tadi juga sudah berdiskusi, nanti bersama dengan bupati mulai melakukan inventarisasi tanah-tanah milik pemerintah, provinsi, kabupaten, kota atau pun tanah-tanah milik desa.

    Kabupaten Tangerang (ANTARA) – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono meminta jajaran pemerintah daerah (pemda) untuk menyiapkan lahan sebagai fasilitas pembangunan gudang/gerai operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

    Menkop menyatakan, pembangunan gudang dan gerai Kopdes Merah Putih di berbagai daerah dilaksanakan pada Oktober 2025 dan terus bergulir ke depannya secara bertahap.

    “Kami tadi juga sudah berdiskusi, nanti bersama dengan bupati mulai melakukan inventarisasi tanah-tanah milik pemerintah, provinsi, kabupaten, kota atau pun tanah-tanah milik desa,” ujarnya, di Tangerang, Banten, Kamis.

    Ia mengatakan, disamping penyiapan pembangunan berjalan, para pengurus Kopdes Merah Putih akan dibekali dengan berbagai program pelatihan, khususnya mengenai manajerial koperasi.

    Selain itu, Kementerian Koperasi juga telah merekrut tenaga asisten bisnis, manajemen officer untuk membina para pengurus koperasi dalam hal menyukseskan program kerja pada unit usaha yang dijalaninya.

    “Kemenkop telah merekrut tenaga bisnis untuk melatih para pengurus koperasi menyukseskan program kerja kita,” ujarnya pula.

    Ferry mengungkapkan, aktivitas operasional yang dijalankan oleh pengurus Kopdes Merah Putih bakal diawasi langsung oleh Kejaksaan melalui Aplikasi Jaga Desa.

    “Dan mudah-mudahan nanti akan bisa menjadi proses yang akan meyakinkan semua pihak bahwa kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini akan bisa termonitor secara baik,” kata dia lagi.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sambangi KPK, Pramono Audiensi Hukum soal Pembongkaran Tiang Mangkrak Monorel

    Sambangi KPK, Pramono Audiensi Hukum soal Pembongkaran Tiang Mangkrak Monorel

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melakukan konsultasi hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar tiang proyek monorel yang mangkrak.

    Konsultasi bukan tanpa sebab, karena dikhawatirkan proyek tersebut sedang diproses atau mengalami permasalahan hukum berupa tindak pidana korupsi.

    Dia mengatakan bertemu langsung dengan Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Agus Joko Pramono.

    Dia menyebut juga telah mendapatkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi sehingga apabila tidak ada permasalahan hukum, dirinya bersama stakeholder terkait akan membongkar tiang monorel.

    “Kami telah mendapatkan arahan untuk apabila secara permasalahan hukum sudah selesai, dan kami juga telah mendapatkan surat dari Kajati, sehingga dengan demikian pemerintah Jakarta akan merencanakan untuk menyelesaikan persoalan monorel ini agar tidak terjadi lagi,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

    Upaya ini dilakukan untuk membenahi tata kelola di sepanjang Jalan Rasuna Said. Sebab, seringkali menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.

    “Seringkali terjadi kecelakaan, kemudian juga secara penampakan tidak baik, dan seringkali menimbulkan kemacetan, maka kami akan segera tata,” ucapnya.

    Rencananya proyek pembongkaran tiang monorel dilaksanakan dan rampung pada tahun 2026. Rencana pembongkaran tiang monorel memang sudah sejak lama. Namun mulai dari era kepemimpinan Ahok hingga Anies Baswedan.

    Proyek tersebut mangkrak karena masalah pembiayaan. Adapun Tiang-tiang monorel tidak hanya berdiri di Jalan Rasuna Said, tetapi juga berada di Jalan Asia Afrika.

  • Baru 16 Bulan Menjabat, Kajari Kota Probolinggo Dipromosikan ke Kejati Jogjakarta

    Baru 16 Bulan Menjabat, Kajari Kota Probolinggo Dipromosikan ke Kejati Jogjakarta

    Probolinggo (beritajatim.com) – Gerbong mutasi di tubuh Korps Adhyaksa kembali bergulir. Salah satu pejabat yang ikut bergeser adalah Dodik Hermawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo.

    Baru 16 bulan menjabat, Dodik mendapat promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

    Dalam keputusan itu, Dodik menggantikan Muhammad Anshar Wahyuddin, yang kini bertugas di Badan Diklat Kejaksaan Agung RI. Sementara jabatan Kajari Kota Probolinggo akan diisi oleh Lilik Setiawan, sebelumnya menjabat Kajari Aceh Tenggara.

    Dodik diketahui mulai memimpin Kejari Kota Probolinggo sejak akhir Juni 2024. Selama 1 tahun 4 bulan masa kepemimpinannya, ia dikenal aktif mendorong berbagai terobosan di bidang intelijen, datun, dan pelayanan hukum, serta tegas dalam penegakan hukum kasus korupsi. Saat ini, Kejari tengah menangani dua perkara dugaan korupsi yang telah masuk tahap penyidikan.

    “Untuk masalah mutasi, kami masih menunggu pelantikan. Yang pasti, bidang Pidsus sedang menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Satu terkait pekerjaan di salah satu OPD lingkup Pemkot Probolinggo dan satu lagi dugaan penyimpangan dana hibah KONI,”Ujar Dodik Hermawan, Kajari Kota Probolinggo.

    Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudi, membenarkan terbitnya SK Jaksa Agung tersebut.

    Ia menyebut promosi yang diterima pimpinannya merupakan bentuk apresiasi atas kinerja yang telah ditunjukkan selama bertugas di Kota Probolinggo.

    “Beliau menjabat selama 1 tahun 4 bulan. Alhamdulillah, mendapat amanah baru sebagai Aspidsus Kejati Jogjakarta,” ujar Herdiawan.

    Menurutnya, selama kepemimpinan Dodik, Kejari Kota Probolinggo mencatat berbagai capaian penting di bidang Pidana Khusus (Pidsus), Datun, maupun inovasi pelayanan publik.

    Dalam bidang Pidsus, tercatat dua perkara korupsi telah masuk tahap penyidikan dengan penyelamatan keuangan negara mencapai Rp300 juta.

    Di bidang Datun, pemulihan keuangan negara tahun 2024 mencapai Rp1,7 miliar, tahun 2025 sebesar Rp1,5 miliar, serta penyelamatan keuangan negara hingga Rp26,4 miliar melalui bantuan hukum litigasi di PTUN.

    Tak hanya itu, Dodik juga melahirkan sejumlah inovasi pelayanan hukum seperti:

    Festival Literasi Hukum bagi pelajar se-Kota Probolinggo

    Pojok JPN (Jaksa Pengacara Negara)

    Program PERISAI (Isbat Nikah dan Perwalian Anak)

    Program JUARA (Jaksa Peduli Aset Negara)

    Program NGOPI AJA (Ngobrol Bareng Jaksa / Konsultasi Hukum Gratis)

    Serta layanan pengambilan dan pengantaran barang bukti gratis.

    Selain itu, di bawah kepemimpinannya, Kejari Kota Probolinggo juga berhasil membentuk Rumah Restorative Justice (RJ) secara serentak di seluruh kelurahan.

    “Alhamdulillah, seluruh kelurahan di Kota Probolinggo kini sudah memiliki Rumah RJ,” pungkas Herdiawan. (ada/ted)

  • 9
                    
                        Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan
                        Nasional

    9 Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan Nasional

    Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Aktor sekaligus terpidana kasus narkoba Ammar Zoni bersama 5 warga binaan berisiko tinggi (
    high risk
    ) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).
    Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ammar Zoni dan kawan-kawan langsung dijebloskan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.
    “Seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security,” kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Kamis.
    Rika mengatakan, para narapidana akan diberikan pengamanan dan pembinaan supermaksimum sehingga diharapkan dapat mengubah perilaku menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.
    Dia menjelaskan, pemindahan Ammar dan lima tahanan lainnya ke Nusakambangan bertujuan untuk melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba serta gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.
    “Serta untuk kepentingan warga binaan high risk itu sendiri agar dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi agar pada saatnya ini siap kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik,” tutur Rika.
    Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni disebut mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
    Dari hasil penyidikan, Ammar diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lainnya.
    Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengatakan bahwa berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10/2025).
    “Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
    Selain Ammar, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
    Berdasarkan hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
    Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain. “DPO kita cuma satu, atas nama Andre. Dia yang kirim barang dari luar ke Ammar. Komunikasinya pakai aplikasi Zangi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
    Ammar kemudian menampung narkoba dan mendistribusikannya kepada tahanan lain untuk diedarkan di dalam rutan.
    “Ammar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Mulyadi.
    Saat penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas ruangan tahanan, tepatnya di sela-sela atap.
    “Kalau terakhir, barangnya diumpetin di atas,” tambah Mulyadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Bondowoso Serahkan Rp2,3 M ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Hibah 2023

    Kejari Bondowoso Serahkan Rp2,3 M ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Hibah 2023

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar ke kas negara, hasil dari perkara korupsi dana hibah tahun anggaran 2023 yang menjerat mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018–2023, Irwan Bachtiar Rachmat (IBR). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro, di Aula Kantor KPPN, Rabu (15/10/2025).

    Menurut Dzakiyul Fikri, pengembalian uang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap. “Para pihak menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan banding. Kami hanya melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh pengadilan,” ujarnya kepada BeritaJatim.com.

    Kasus ini berawal dari penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bondowoso tahun 2023. Dalam proses hukum, Irwan Bachtiar Rachmat sempat mengembalikan sebagian dana kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar pada Maret 2025, dan sisanya disetorkan kemudian hingga mencapai total Rp2,3 miliar.

    Melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada September 2025 Irwan dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.

    Kepala KPPN Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro, menjelaskan bahwa dana hasil pengembalian kasus korupsi itu akan disetorkan ke kas negara melalui sistem Modul Penerimaan Negara (MPN). “Dana hasil ungkap kasus dari kejaksaan bisa masuk ke kas daerah maupun kas negara. Namun untuk kas negara, kami dapat memantau langsung melalui aplikasi MPN untuk memastikan uangnya sudah masuk,” jelasnya.

    Ia menambahkan, dana tersebut akan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2025 dan akan dimanfaatkan kembali dalam APBN 2026 untuk Kementerian Lembaga. “Begitu masuk kas negara, kami akan perhitungkan dalam anggaran tahun berikutnya,” ujarnya.

    Kasus korupsi hibah yang menyeret nama Irwan Bachtiar Rachmat ini mencuat sejak awal 2025. Kejari Bondowoso menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 13 Februari 2025 dan langsung melakukan penahanan. Dzakiyul Fikri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong penyelesaian perkara korupsi dengan prinsip transparansi dan pemulihan aset negara.

    “Penegakan hukum bukan hanya soal menjatuhkan hukuman, tapi juga memastikan uang negara kembali,” tegasnya. [awi/beq]

  • ASN Kemenag di Situbondo Tipu Calon Haji Pakai Modus Percepatan Berangkat ke Mekkah

    ASN Kemenag di Situbondo Tipu Calon Haji Pakai Modus Percepatan Berangkat ke Mekkah

    JAKARTA – Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, mengungkap dugaan kasus penipuan modus pengurusan percepatan pemberangkatan calon haji yang dilakukan ASN di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama setempat.

    Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan  mengatakan tersangka inisial MH (54), PNS di KUA itu langsung dilakukan penahanan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Unit III/Tipikor Polres setempat.

    “Yang bersangkutan diduga memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan para korban calon haji agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji bisa mempercepat keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah,” ujarnya dilansir ANTARA, Rabu, 14 Oktober.

    Kepada penyidik, lanjut AKP Agung, tersangka menjanjikan percepatan pemberangkatan haji dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.

    Tersangka meminta uang sebesar Rp53 juta dari korban calon jamaah haji berinisial A dan Rp44 juta dari korban inisial S dengan dalih untuk mengurus administrasi ke Kementerian Agama di Surabaya, serta membayar pelunasan keberangkatan haji.

    “Total kerugian yang dialami kedua korban calon haji itu mencapai Rp97 juta. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan lembar kuitansi bermaterai dengan nominal bervariasi,” kata AKP Agung Hartawan.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan PNS Kantor Urusan Agama (KUA) itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Jo 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

    Sampai saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.