Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • 10
                    
                        Kejagung Sita Aset Mewah di Jaksel Milik Anak Riza Chalid
                        Nasional

    10 Kejagung Sita Aset Mewah di Jaksel Milik Anak Riza Chalid Nasional

    Kejagung Sita Aset Mewah di Jaksel Milik Anak Riza Chalid
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu bidang tanah seluas 557 meter persegi dan bangunan di atasnya milik Kanesa Ilona Riza, anak Mohammad Riza Chalid (MRC).
    Aset yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 itu diketahui berada di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta.
    “Telah dilaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).
    Anang mengungkapkan, penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012–2023.
    Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
    “Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi,” ujar Anang.
    Adapun penyitaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana asal, yakni perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS pada periode 2012 hingga 2023 yang menjerat MRC.
    Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025 setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
    Kejagung kini memproses penerbitan red notice agar Riza Chalid masuk daftar buronan internasional. Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2025 dalam kasus ini.
    Selain rumah, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset lain yang diduga terkait Riza. Pada Kamis (14/8/2025), penyidik mengamankan empat mobil mewah, yakni satu BMW 528 putih, satu Toyota Rush, dan dua Mitsubishi Pajero Sport, salah satunya varian 2.4 Dakar.
    Mobil-mobil tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, sebagian besar di wilayah Bekasi.
    Sebelumnya, pada Selasa (5/8/2025), penyidik juga menyita lima kendaraan lain: satu Toyota Alphard, satu Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes-Benz.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Rektor Unsrat Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gedung, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar

    Mantan Rektor Unsrat Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gedung, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado berinisial EK alias Ellen, dan dua orang lain sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Teknik, tahun 2014-2019. Perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian negara Rp 2,2 miliar.

    “Kami telah menahan ketiga tersangka, yakni EK alias Ellen, pejabat pembuat komitmen JRT dan S, yang merupakan GM PT AK Persero,” kata Kasie Penkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi di Manado, Sabtu (18/10/2025). Dikutip dari Antara.

    Ketiga tersangka ditahan di Rutan kelas IIA Malendeng Manado selama 20 hari, terhitung sejak 17 Oktober 2025, untuk keperluan penyidikan kasus tersebut.

    “Penahanan dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan tinggi Manado, karena dikuatirkan ketiga tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan menyulitkan penyelesaian perkaranya, jadi dengan ditahan bisa mempermudah dan memperlancar proses penyelesaian perkara,” tutur Bolitobi.

    Ketiga tersangka ditahan karena diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri (loan), yang bersumber dari Islamic Development Bank, serta APBN pada Unsrat, untuk pembangunan gedung fakultas Hukum dan Teknik.

    “Nilai kerugian karena dugaan Tipikor tersebut, diduga sebesar Rp 2.227.342.804,60, yang didapatkan berdasarkan pada perhitungan auditor keuangan,” terang Bolitobi.

    Selain menahan ketiga tersangka, Kejaksaan tinggi sulut juga menetapkan seorang tersangka lainnya yang berinisial HP, yang merupakan tim leader konsultan pengawas, tetapi belum ditahan karena masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, karena dalam keadaan sakit.

    Dia mengatakan EK dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 3tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Paal 54 ayat (1) ke -1 KUHP.

  • Setahun pemerintah Prabowo, Rp1,7 triliun dana korupsi balik ke negara

    Setahun pemerintah Prabowo, Rp1,7 triliun dana korupsi balik ke negara

    Nilai tersebut berasal dari rampasan hasil korupsi, lelang barang rampasan dan penguasaan kembali kawasan hutan

    Jakarta (ANTARA) – Selama satu tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, aparat penegak hukum berhasil mengembalikan uang negara senilai Rp1,7 triliun dari para terpidana kasus korupsi.

    “Nilai tersebut berasal dari rampasan hasil korupsi, lelang barang rampasan dan penguasaan kembali kawasan hutan,” demikian tertulis dalam laporan riset ‘Mengubah Indonesia: 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran’ yang dirilis NEXT Indonesia Research & Publications di Jakarta, Sabtu.

    NEXT Indonesia mencatat sepanjang satu tahun pertama pemerintahan berjalan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menunjukkan penguatan.

    Sebanyak 43 kasus korupsi ditangani oleh Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Dari pemberantasan korupsi ini, Kabinet Merah Putih dalam setahun terakhir mampu menekan potensi kerugian negara hingga Rp320,4 triliun,” tulis laporan tersebut.

    Kasus dengan kerugian terbesar yang berhasil diungkap adalah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan kelompok usaha PT Pertamina (Persero) dengan nilai kerugian mencapai Rp285 triliun.

    Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023 dan menjadi salah satu sorotan utama aparat penegak hukum dalam setahun terakhir.

    Dalam berbagai kesempatan, Prabowo menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

    Hal tersebut kembali disampaikan saat berdialog bersama Chairman and Editor-in-Chief Forbes Media Steve Forbes dalam ajang Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Rabu (15/10).

    Prabowo menyebut bahwa korupsi merupakan ‘penyakit berbahaya’ yang dapat menghancurkan negara jika tidak ditangani dengan tegas.

    “Menurut saya, korupsi adalah penyakit. Ketika sudah mencapai stadium 4 seperti kanker, akan sangat sulit disembuhkan. Dalam sejarah, korupsi bisa menghancurkan negara, bangsa dan rezim. Jadi, ya, saya bertekad untuk memberantas korupsi,” ujar Prabowo.

    Lebih lanjut, laporan NEXT Indonesia juga memotret sejumlah kebijakan awal pemerintahan Prabowo-Gibran dalam bidang ekonomi, antara lain penghapusan piutang macet UMKM di perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dan pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Selain itu, pemerintahan juga merancang delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Wins yang menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2025-2029.

    NEXT Indonesia mencatat sejumlah program Quick Wins ini semacam strategi pukulan awal yang dirancang agar publik langsung merasakan efek kebijakan dalam waktu relatif singkat. Makan Bergizi Gratis (MBG), cek kesehatan gratis, sekolah rakyat, hingga cetak sawah menjadi bagian dari PHCT.

    Program cepat juga bagian penting untuk memperkuat kuda-kuda perekonomian, yang kini tak lagi terkesan elitis. Tampak nyata dan langsung dirasakan penerima manfaat akhir, yakni rakyat.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejagung Konfirmasi Pengembalian Uang dari Tersangka di Kasus Korupsi Chromebook

    Kejagung Konfirmasi Pengembalian Uang dari Tersangka di Kasus Korupsi Chromebook

    GELORA.CO -Kejaksaan Agung (Kejagung) rupanya menerima pengembalian uang di kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan uang itu diterima dari salah satu tersangka dari kementerian yang berjumlah miliaran Rupiah.

    “Ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk Dolar maupun Rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar. Ini dari beberapa pihak, pihak yang kooperatif, dari salah satu tersangka, terus dari pihak KPA, terus dari pihak PPK,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jumat, 17 Oktober 2025.

    Sayangnya, Anang enggan membuka identitas tersangka yang mengembalikan uang tersebut beserta jumlahnya. Sebab, proses penyidikan dan kelengkapan pemberkasan masih berlangsung

    “Yang jelas penyidik tidak hanya memproses nantinya terhadap tersangka atau per orangnya, tapi kita ke depan seiring dengan itu berjalan juga dengan kegiatan penelusuran aset dan perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa,” kata Anang 

    Bukan hanya dari Kementerian, Kejagung juga mengaku menerima pengembalian uang dari pihak vendor. 

    Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Selain Mantan Menteri Nadiem Makarim,  empat lainnya adalah; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek. 

    Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi terkait bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun yang berujung kerugian negara Rp1,9 triliun.

    Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 UU 30/2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP

  • Jaksa Iwan Ginting Juga Dicopot Buntut Skandal Penggelapan Barbuk Kasus Robot Trading – Page 3

    Jaksa Iwan Ginting Juga Dicopot Buntut Skandal Penggelapan Barbuk Kasus Robot Trading – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mencopot Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung, Iwan Ginting. Pencopotan itu terkait skandal penggelapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit.

    Saat perkara investasi bodong berjalan, Iwan Ginting menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar).

    “Iya, ada (jaksa Iwan Ginting). Perkara itu kan berawal kan sebelum Pak Hendri juga berjalan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/10/2025).

    Iwan Ginting sendiri menjabat sebagai Kajari Jakbar sebelum digantikan oleh jaksa Hendri Antoro. Dia ikut dicopot lantaran masuk dalam rangkaian skandal penggelapan uang barang bukti investasi bodong di masa kepemimpinannya.

    “Nah, di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya beberapa,” jelas dia.

     

  • Tanggapi Putusan MK, Kejagung Sebut Pemeriksaan Jaksa Tetap Perlu Izin Jaksa Agung – Page 3

    Tanggapi Putusan MK, Kejagung Sebut Pemeriksaan Jaksa Tetap Perlu Izin Jaksa Agung – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan proses penegakan hukum seperti pemeriksaan terhadap jaksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tetap memerlukan izin Jaksa Agung. Hal itu menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

    “Yang tidak di MK itu kan kegiatan tanpa izin kegiatan, kegiatan OTT ya. Kita sih memang mendorong jaksa untuk makin bekerja profesional, berintegritas, nggak ada masalah,” tutur Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/10/2025).

    Menurut Anang, putusan MK sudah merinci apa saja proses penegakan hukum yang dapat dilakukan jaksa tanpa izin Jaksa Agung. Sehingga, di luar dari ketentuan putusan itu maka tetap memerlukan izin Jaksa Agung.

    “Kan juga itu hanya berlaku untuk kasus yang menyangkut tindak pidana khusus, terus ancaman hukumannya mati, terus salah satu lagi kalau tidak salah menyangkut keamanan negara,” jelas dia.

  • Kejagung soal WNA Pimpin BUMN: Siapa pun Bisa Ditindak jika Rugikan Negara – Page 3

    Kejagung soal WNA Pimpin BUMN: Siapa pun Bisa Ditindak jika Rugikan Negara – Page 3

    Dalam proses penegakan hukum terhadap WNA, Anang menyatakan petugas tetap bekerja secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebagaimana komitmen menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan RI selama ini. 

    “Itu akan diproses oleh hukum dan ketentuan yang berlaku. Tapi bagaimanapun penegakan hukum kita tidak serta-merta, akan secara profesional hati-hati. Apalagi itu menyangkut kerugian negara yang seperti apa,” Anang menandaskan.

    Presiden Prabowo Subianto membolehkan orang asing masuk dalam jajaran pengurus di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan, dia sudah mengubah regulasinya.

    Prabowo mulanya bercerita soal upaya memperkuat kinerja perusahaan pelat merah. Untuk itu, dia meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerapkan tata kelola berstandar internasional.

    “Saya juga telah meminta manajemen Danantara untuk menjalankannya dengan standar bisnis internasional, mereka bisa mencari talenta terbaik, orang-orang paling cerdas untuk bergabung,” kata Prabowo dalam Forbes Global CEO Conference, di St Regis, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

     

  • Buron 10 Tahun, Terpidana Seumur Hidup 355 Kg Ganja di Medan Ditangkap
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        18 Oktober 2025

    Buron 10 Tahun, Terpidana Seumur Hidup 355 Kg Ganja di Medan Ditangkap Medan 18 Oktober 2025

    Buron 10 Tahun, Terpidana Seumur Hidup 355 Kg Ganja di Medan Ditangkap
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap terpidana penjara seumur hidup kasus kepemilikan sabu 355 kg bernama Sulaiman Daud di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Kamis (16/10/2025).
    Sulaiman diringkus setelah 10 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan Sulaiman diringkus sekitar pukul 23.00, tepat saat berada di kediamannya.
    Saat diciduk, Sulaiman sempat ingin kabur, tetapi petugas dengan sigap meringkusnya.
    “Terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Husairi dalam keterangan tertulis yang diterima
    Kompas.com,
    Jumat (17/10/2025).
    Husairi menjelaskan, Sulaiman merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.
    Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.
    Lalu, dalam proses hukumnya saat Sulaiman hendak dimasukkan ke rumah tahanan, dia kabur.
    “Pada saat mau masuk rutan, dia kabur,” katanya.
    Husairi mengatakan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
    “Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Kala Para Wakil Tuhan Berjualan Perkara…
                        Nasional

    9 Kala Para Wakil Tuhan Berjualan Perkara… Nasional

    Kala Para Wakil Tuhan Berjualan Perkara…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Djuyamto berulang kali menatap ke ujung ruangan di depannya: kemegahan meja dan kursi majelis hakim.
    Pada sisi singgasana itu, berderet dua baris tempat duduk untuk jaksa dan terdakwa dalam posisi yang lebih rendah.
    Saban Rabu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu datang ke Ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Meski mengantongi lisensi hakim tindak pidana korupsi, kehadiran Djuyamto bukan untuk mengadili.
    Djuyamto menjadi hakim kedelapan yang diseret ke dalam jeruji besi dan diadili Kejaksaan Agung (Kejagung) selama setahun terakhir, sejak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik pada 20 Oktober 2024.
    Selain Djuyamto, tujuh orang lainnya adalah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
    Lalu, eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono.
    Menyusul mereka, hakim Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, dan eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta menyusul ke dalam bui.
    Puluhan tahun mengadili, hakim-hakim itu mendapat giliran untuk dihakimi. Para “wakil Tuhan di bumi” itu memperjualbelikan putusan pengadilan.
    Akibatnya, seperti Djuyamto yang kini setiap Rabu dihadirkan ke pengadilan, mereka menanti ketua majelis hakim membacakan vonis.
    Tahun pertama pemerintahan Prabowo menjadi musim “menghakimi para hakim”.
    Begitu panjang dan banyaknya orang-orang yang dibui membuat riwayat jual beli perkara di pengadilan itu bisa diceritakan menjadi dua babak.
    Babak pertama dalam riwayat wakil Tuhan yang khilaf ini datang dari timur Pulau Jawa, dari gerilya dengan maksud jahat untuk membebaskan pelaku pembunuhan Dini Serra Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.
    Dengan dalih keyakinan anaknya tidak bersalah, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan pengacaranya, Lisa Rachmat bersekongkol untuk menyuap hakim.
    Atas bantuan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang berperan sebagai makelar kasus (Markus) Zarof Ricar, Lisa mendapat akses untuk bertemu Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono.
    Lisa meminta formasi hakim disusun sesuai keinginannya. Dari sana, ia lalu bergerak menghubungi Erintuah, Mangapul, dan Heru satu per satu.
    Pengacara itu lalu memberikan uang dengan jumlah total Rp 4,6 miliar agar mereka menjatuhkan putusan bebas dalam perkara Ronald Tannur.
    Putusan pun diketok. Dakwaan jaksa dinyatakan tidak terbukti dan Ronald Tannur melenggang pulang.
    Meski targetnya tercapai, Lisa menyadari kasus Ronald Tannur tidak berhenti. Jaksa mengajukan kasasi ke MA.
    Lisa pun lanjut bergerilya, kembali berkontak dengan Zarof Ricar dan memintanya untuk mengkondisikan majelis kasasi.
    Tak tanggung-tanggung, ia menyiapkan uang Rp 6 miliar dengan pembagian Rp 5 miliar untuk hakim agung dan Rp 1 miliar sebagai fee jasa markus Zarof.
    Mantan pejabat elite di MA itu pun menyanggupi. Ia menemui Hakim Agung Soesilo dan menyampaikan permintaan Lisa.
    Namun, belum sempat kasasi itu diadili dan uangnya sampai pada majelis, penyidik Kejagung menangkap Erintuah dan kawan-kawan.
    Penangkapan lalu berkembang hingga ke Zarof Ricar.
    Menggelar operasi senyap, penyidik menemukan uang dan emas senilai lebih dari Rp 1 triliun di rumah Zarof.
    Harta benda itu terdiri dari uang dalam berbagai pecahan valuta asing (valas) senilai Rp 915 miliar dan Rp 51 kilogram emas batangan.
    Benda berharga tersebut dibungkus pada kantong-kantong berbeda dan ditandai dengan keterangan nomor perkara kasus-kasus di pengadilan.
    Meski pada akhirnya disimpulkan sebagai gratifikasi yang dianggap suap, penyidikan tidak dilanjutkan untuk mengungkap siapa hakim-hakim yang melakukan transaksi lewat Zarof.
    Namun demikian, kasus Zarof menjadi catatan publik bagaimana mengerikannya praktek jual beli perkara di pengadilan.
    Setelah berbulan-bulan menjalani persidangan, Erintuah dan kawan-kawan akhirnya diadili.
    Erintuah dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara sementara Heru 10 tahun. Lalu, Rudi Suparmono 7 tahun, Lisa Rachmat 14 tahun, dan Meirizka 3 tahun penjara.
    Sementara, hukuman untuk Zarof Ricar paling berat: 16 tahun penjara.
    Majelis hakim menyebutkan, tindakan Zarof sangat meruntuhkan kepercayaan publik pada pengadilan.
    “Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung,” kata Hakim Rosihan dengan terisak di ruang sidang Hatta Ali, Rabu (18/6/2025).
    Dari penanganan kasus suap Ronald Tannur, penyidik menemukan indikasi penyuapan vonis lepas kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
    Penyidikan dilakukan dan berujung pada Djuyamto, Agam, dan Ali Muhtarom masuk bui.
    Ketiganya didakwa menerima suap Rp 21,9 miliar untuk membebaskan terdakwa korporasi kasus ekspor CPO.
    Dalam perkara itu, Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar. Kemudian, Ali dan Agam masing-masing Rp 6,2 miliar.
    Sementara itu, Arif menerima Rp 15,7 miliar dan Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, Rp 2,4 miliar.
    Dalam kasus itu, suap tidak diberikan langsung kepada para hakim. Pengacara terdakwa korporasi, Ariyanto, menyerahkan uang suap lewat Wahyu.
    Adapun Ariyanto mewakili korporasi di bawah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Sesuai pesanan, Djuyamto dan anggotanya membebaskan para terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.
    Saat ini, perkara mereka masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Dalam pemeriksaan, Djuyamto dan Arif mengaku bersalah menerima suap dari Ariyanto.
    Pengakuan disampaikan saat keduanya diperiksa sebagai saksi mahkota.
    “Kalau boleh dikatakan, (kasus ini) 75 persen sudah terang benderang. Saya sudah mengaku bersalah, sudah menerima uang,” kata Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
    Pada hari yang sama, Arif juga mengaku menerima uang haram dari pengacara terdakwa korporasi.
    Meski demikian, Arif mengaku tidak memberikan arahan tertentu kepada majelis hakim yang mengadili.
    “Mengenai ada uang, itulah salah saya dan khilaf saya, saya akui memang seperti itu,” ujar Arif.
    Terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2024, Sunarto langsung diguncang rentetan penahanan hakim.
    Belum selesai kasus Ronald Tannur, giliran Djuyamto dan kawan-kawan ditahan penyidik.
    Bak dipercaya memegang nakhoda saat badai, raut dan ucapan Sunarto seperti campuran marah, kecewa, dan rasa sedih.
    Berkali-kali Sunarto menebarkan peringatan keras kepada hakim-hakim yang bergaya hidup hedon dengan uang korupsi.
    Menurut Sunarto, publik mengetahui dengan jelas pendapatan sah hakim hanya berkisar Rp 27 juta.
    Oleh karena itu, seharusnya mereka malu ketika membeli dan menggunakan mobil mewah miliaran rupiah dan barang-barang branded.
    “Kalau enggak malu, apa tidak takut sama Tuhan, minimal takut sama wartawan. Difoto arlojinya Rp 1 miliar, apa tidak malu saudara-saudara?” kata Sunarto geran dalam acara pembinaan pimpinan pengadilan dan para hakim se-Jakarta di Gedung MA, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
    “Gajinya Rp 27 juta, Rp 23 juta, pakai LV, pakai Bally, pakai Porsche, enggak malu,” lanjutnya.
    Tidak hanya itu, Sunarto pun menyatakan telah meminta jejaring sosial untuk melacak pegawai pengadilan atau hakim yang membawa mobil mewah ke kantor.
    Mereka akan melaporkan dan akhirnya kemewahan itu akan ditelusuri apakah bersumber dari pendapatan sah untuk kemudian disampaikan ke Badan Pengawas MA.
    “Setelah kita analisis dengan pendapatannya, maka Badan Pengawasan berkewajiban untuk melaporkan ke penegak hukum,” ujar Sunarto.
    Meski demikian, Sunarto tak patah arang. Ia mencoba memperbaiki kondisi kesejahteraan hakim yang dinilai buruk karena 13 tahun tidak mengalami kenaikan.
    Tak cuma bikin kepala Sunarto pusing, kasus korupsi di lingkungan MA juga membuat anggota DPR RI heran dan berang.
    Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyampaikan kritiknya dengan sarkas saat mencecar calon hakim agung pada MA, Annas Mustaqim yang menjalani fit and proper test.
    Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyinggung bagaimana suap nasib kelembagaan MA jika hakim yang diduga seharusnya menerima jatah Rp 915 miliar dan 51 kilogram diungkap.
    “Belum lagi ada peristiwa Zarof yang mengumpulkan uang dari kasus ini, kasus ini, kalaulah dibuka misalnya, dibuka hakim mana saja, kasus apa saja, barangkali roboh itu gedung Mahkamah Agung, barangkali, tapi itulah kenyataan potret kita lihat saat ini,” kata Nasir, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Nasir pun menggali mempertanyakan bagaimana MA memperbaiki kondisi tersebut.
    “Sehingga orang akan semakin lebih percaya kepada pengadilan,” ujar Nasir.
    Di tengah gonjang-ganjingnya dunia peradilan, ratusan hakim muda mogok kerja.
    Mereka protes pemerintah tidak menaikkan gaji dan tunjangan hakim sejak 13 tahun.
    Setelah mendengar banyak masukan, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim.
    “Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” kata Prabowo di acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    Prabowo menyebut, kenaikan gaji paling tinggi mencapai 280 persen dan diberlakukan untuk hakim yang paling junior.
    “Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” kata Prabowo disambut tepuk tangan meriah.
     
    Membaca situasi tersebut, peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola mengatakan, peringatan Ketua MA memang patut diapresiasi.
    Namun, kata Alvin, hakim yang korupsi tidak hanya didorong kondisi gaji yang kurang.
    Para pemegang palu pengadilan itu korup karena sistem pengawasan di pengadilan yang lemah.
    Maraknya hakim dan aparatus pengadilan yang tersandung suap menunjukkan bahwa integritas sistemik di lembaga pengadilan mengalami krisis. Alvin tidak sepakat jika kasus itu hanya persoalan personal hakim.
    “Penyakit ini terus muncul akibat banyak problem tata kelola peradilan, belum kuatnya pengawasan internal, dan kultur birokrasi yang permisif terhadap penyalahgunaan kewenangan,” ujar Alvin saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (17/10/2025).
    Selama penjatuhan sanksi yang setengah hati, proses hukum tertutup, dan laporan kekayaan yang disembunyikan, menurutnya, sulit berharap publik bisa percaya pada lembaga peradilan.
    Pihaknya memandang, pencegahan korupsi bisa dilakukan di lembaga peradilan mulai dengan mempublikasikan kekayaan hakim secara berkala.
    “Rekrutmen berbasis merit, digitalisasi proses peradilan, serta sinergi aktif MA–KY–KPK dalam pengawasan,” tegasnya.
    Senada dengan Alvin, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenurrohman memandang, kenaikan gaji hakim bukan jawaban tunggal dari
    judicial corruption
    atau korupsi di lembaga peradilan.
    Menurut Zaenur, dibandingkan aparatur Kejaksaan Agung dan Polri, pendapatan sah hakim sebenarnya masih lebih baik.
    “Hakim masih salah satu yang paling sejahtera,” kata Zaenur saat dihubungi, Jumat.
    Menurutnya, tindakan yang paling penting untuk menanggulangi korupsi itu adalah dengan memastikan pengawasan berjalan dengan benar.
    Pengawasan dilakukan dari pimpinan MA ke bawah atau vertikal maupun secara horizontal, yakni sesama pegawai.
    “Ini melulu soal kesejahteraan semata,” ujar Zaenur.
    Ia memandang, korupsi di pengadilan bisa terjadi karena mereka memiliki kesempatan untuk melakukan perbuatan rasuah tinggi.
    Oleh karena itu, tindakan yang paling tepat adalah mendorong pengawasan berjalan.
    Bahkan, bila perlu diberikan insentif bagi orang-orang yang melaporkan korupsi hakim dan aparatur pengadilan.
    Selain itu, pimpinan pengadilan yang gagal mengendalikan bawahannya juga harus disanksi berupa pencopotan.
    “Setiap pimpinan pengadilan yang gagal melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggotanya harus dicopot,” kata dia.
    Di luar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus memprioritaskan kasus rasuah di lembaga peradilan.
    KPK harus mengawasi dan memastikan program pencegahan korupsi di lembaga pengadilan berjalan efektif.
    “Itu menjadi tugas dari KPK tugas KPK itu kan dua ya penindakan dan pencegahan nah yang pencegahan ini saya belum lihat program KPK untuk pencegahan saya belum lihat,” ujar Zaenur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejati Jatim Terus Kembangkan Penyidikan Kasus BSPS Sumenep

    Kejati Jatim Terus Kembangkan Penyidikan Kasus BSPS Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Pasca penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengaku masih terus mengembangkan penyidikan.

    “Tentu saja proses penyidikan tidak berhenti sampai disini, meski sudah ada penetapan empat tersangka. Penyidikan terus dikembangkan oleh tim pidsus,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, Jumat (17/10/2025).

    Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BSPS tersebut masing-masing berinisial RP sebagai koordinator kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep, kemudian AAS dan MW, keduanya fasilitator lapangan, serta HW, pembantu fasilitator.

    Keempat tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jatim selama 20 hari terhitung sejak Selasa (14/10/2025), setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus.

    “Tim penyidik sampai saat ini terus merekonstruksi perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti pendukung,” ungkap Wagiyo.

    Keempat tersangka itu diduga kuat telah memotong dana BSPS per penerima. Modusnya untuk pembuatan laporan dan komitmen fee. Berdasarkan hasil penyidikan, setiap penerima bantuan dipaksa menyetor Rp 3,5 juta – Rp 4 juta sebagai ‘commitment fee’. Kemudian Rp 1 juta – Rp 1,4 juta untuk biaya pembuatan laporan. Dengan demikian, total potongan per penerima mencapai Rp 4,5–5,4 juta. Sedangkan alokasi bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp 20 juta per penerima, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.

    Berdasarkan hasil audit indipenden, kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep tersebut diduga merugikan negara Rp 26,3 milyar. Namun angka kerugian itu masih bersifat sementara.

    “Nanti akan diverifikasi lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang jelas kami terus mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” tandas Wagiyo.

    Anggaran program BSPS bersumber dari APBN. Untuk seluruh Indonesia menelan anggaran Rp 445,81 milyar dengan 22.258 penerima. Dari dana tersebut, Kabupaten Sumenep, menjadi penerima terbesar yakni Rp 109,80 milyar dengan sasaran 5.490 unit rumah. Penerima program BSPS tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara swadaya. (tem/ian)