Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda, 1 di Antaranya Anggota DPRD
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        20 Oktober 2025

    Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda, 1 di Antaranya Anggota DPRD Surabaya 20 Oktober 2025

    Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda, 1 di Antaranya Anggota DPRD
    Tim Redaksi
    JEMBER, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan 5 tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan konsumsi program sosialisasi peraturan daerah (sosperda) DPRD Jember 2023, Senin (20/10/2025).
    Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi menyebutkan, 5 inisial tersangka tersebut ialah DDS, YQ, A, RAR, dan SR.
    Inisial DDS diduga merujuk pada salah satu wakil ketua DPRD Jember saat ini.
    “Itu berdasarkan hasil pelaksanaan penyidikan umum,” kata Ichwan dalam konferensi pers malam ini di Kejari Jember.
    Penetapan tersangka DDS, katanya, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada 17 Juli, 20 Agustus, dan 25 September 2025, serta surat perintah penyidikan khusus tertanggal 20 Oktober 2025.
    “Tepatnya tanggal 20 Oktober kami menaikkan statusnya dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus,” tuturnya.
    Modus dugaan penyelewengan anggaran itu dilakukan dengan realisasi harga di bawah budget yang telah ditetapkan.
    “Yang melaksanakannya juga bukan CV yang ditunjuk berdasarkan penunjukkan eksekutif,” ucap dia.
    Ichwan mengatakan, pihaknya belum membeberkan jumlah kerugian negara imbas kasus tersebut.
    Namun, Ichwan menyebut, barang bukti yang telah disita dari kasus korupsi program sosperda mencapai Rp 108 juta.
    Anggaran makanan minuman ringan (mamiri) dan makanan minuman berat (mamirat) program tersebut sebesar Rp 5,6 miliar.
    Oleh Kejari, 5 tersangka tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
    Malam ini juga, para tersangka akan ditahan. Namun, hanya 4 di antaranya yang hadir memenuhi panggilan.
    “Hanya satu yang belum datang yaitu yang berinisial SR, sehingga nanti akan kami lakukan pemanggilan lagi,” ujarnya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Teteskan Air Mata, Orang Tua Demonstran di Jember Minta Pembebasan dari Tahanan

    Teteskan Air Mata, Orang Tua Demonstran di Jember Minta Pembebasan dari Tahanan

    Jember (beritajatim.com) – Air mata menetes di pipi Umiyati, ibunda Ali Firmansyah, demonstran yang saat ini ditahan aparat penegak hukum karena dituduh melakukan perusakan saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.

    Dengan suara serak di dalam rapat dengar pendapat umum di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawea Timur, Senin (20/10.2025) sore, Umiyati meminta agar sang anak dibebaskan segera.

    “Saya sebelumnya minta maaf sama Bapak-Bapak dan Ibu. Saya ibunya Adi Firmansyah. Anak saya itu sudah enggak punya bapak semenjak SMP, dan dia yang menggantikan mencari nafkah untuk mengasih makan saya,” kata Umiyati.

    Ditemani para aktivis mahasiswa, Umiyati menemui sejumlah Wakil Ketua DPRD Jember Widarto dan Fiad Akhsan, Ketua Fraksi Nasdem David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Achmad Dhagir Syah, anggota PDI Perjuangan Candra Ary Fianto, dan anggota Fraksi PPP Intan Permatasari.

    Umiyati meminta agar anaknya dibebaskan dari tahanan. Sebelum ditahan, Adi adalah seorang pekerja kafe. “Saya orang tua tunggal. Kalau anak saya lama di tahanan, siapa yang ngasih makan saya, Pak?” kata Umiyati.

    Selama ini Adi menjadi tulang punggung keluarga. “Saya mohon anak saya dibebaskan, Pak. Saya sendirian di rumah, dia yang serumah sama saya. Saya mohon kebesaran hati Bapak-Bapak untuk membebaskan anak saya,” kata Umiyati.

    Sumari, ayah Sahroni Fahmi, demonstran lainnya yang juga ditahan, tidak menduga sang anak akan ditangkap polisi. “Kalau enggak salah pada 3 September 2025, ada beberapa petugas dari kepolisian ke rumah sekitar jam 4 sore. Di sana kita banyak ngobrol tentang masalah aksi dan sebagainya,” katanya.

    Saat itu Sumari bertanya, apakah Sahroni ditahan. Petugas kepolisian yang diajak bicara mengatakan tidak ada penahanan. “Sekarang hanya mau dimintai keterangannya, selambat-lambatnya kurang dari 24 jam,” katanya, menirukan sang petugas.

    Setelah ditahan, Sumari mendapatkan informasi jika anaknya hanya berada di sel selama sepekan. “Buat efek jera,” katanya, menirukan informasi itu. Namun ternyata berkas Sahroni dianggap lengkap dan diserahkan Kejaksaan Negeri Jember.

    “Saya pribadi selaku orang tua ketika ditahan untuk efek jera seminggu, saya ikhlas. Tapi kalau berkepanjangan seperti ini, anak-anak kami ini rata-rata usianya 25 tahun ke bawah. Jenjang masa depannya masih panjang. Kalau sampai ditahan lama-lama seperti ini, jenjang kariernya akan habis. Selesai mereka. Apalagi mengingat sekarang mencari pekerjaan sulit,” kata Sumari,.

    Sumari tak ingin anaknya tercatat sebagai residivis. “Kita juga minta bantuan, ketika nanti dibutuhkan secara administrasi, membutuhkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Dia bukan penjahat,” katanya.

    Menurut Sumari, para demonstran yang ditahan itu tidak punya niat buruk. “Firmansyah bukan mahasiswa. Tetapi kenapa dia tampil dalam aksi, jarena melihat pajak rumahnya naik lebih dari 100 persen,” katanya.

    Mambaul Muarif, kuasa hukum para demonstran yang ditahan itu, sempat menanyakan kejadian pada aksi massa 30 Agustus 2025. Saat itu hanya tinggal kurang lebih 20 orang yang berkumpul di dekat Markas Kepolisian Resor Jember di Jalam Kartini, saat azan Magrib menggema. Massa besar dari organisasi mahasiswa ekstra kampus Cipayung sudah menarik diri.

    Saat itulah terjadi aksi perusakan tenda dan pelemparan bom molotov. Ridho, salah satu demonstran yang ditahan, mengaku kepada Mambaul bahwa saat itu sedang duduk di bawah tenda.

    “Kemudian tenda itu terbakar. Kenapa kok terbakar? Tidak tahu. Sepertinya ada lemparan molotov dari arah dari bundaran Jalan Kartini,” kata Mambaul menirukan jawaban Ridho.

    Api hampir mengenai badan Ridho. Dia lantas menarik tenda itu ke tengah jalan. “Karena di pinggir itu banyak kerumunan orang dan mungkin juga ada kendaraan. Itu yang dilakukan oleh Ridho. Artinya ini kan dalam rangka upaya menyelamatkan diri dan juga orang lain,” kata Mambaul.

    Mambaul juga sempat bertanya kepada Adi Firmansyah yang menyiram bensin ke api. “Pada saat ramai itu, tiba-tiba dari belakang ada menjawil. Dia ngasih botol Aqua yang isinya bensin tapi sedikit. Suruh siram, lempar supaya mungkin apinya semakin berkobar,” katanya. Adi mengaku tidak tahu siapa yang menyuruh dan tidak mengenalnya.

    Purcahyono Juliatmoko, kuasa hukum lainnya, berharap penanganan para demonstran itu dilakukans secara humanis. “Pasal 170 KUHP subsider 187 itu ancaman hukumannya itu tujuh tahun. Tapi kembali lagi, bahwa ada prinsip proporsional yang sebenarnya harus bisa dilakukan,” katanya.

    Menurut Juliatmoko, demonstrasi pada 30 Agustus 2025 di Jember masih berjalan normal. “Tidak ada kerusakan infrastruktur yang signifikan, tidak ada pembakaran infrastruktur kepolisian yang cukup signifikan. Beda dengan kondisi yang dialami di Kediri, Makassar, dan kota-kota besar lainnya,” katanya.

    Hanya ada tenda yang rusak di Jember. “Kalau ngomong tenda, dinominalkan pun tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Kalau kita perbandingkan dengan aksi demonstrasi Omnibus Law dulu, kerusakannya lebih signifikan saat itu: kaca gedung DPRD Jember dan rehabilitasinya lebih dari Rp 10 juta,” kata Juliatmoko.

    “Orang tua demonstrasi yang ditahan juga berani membayar ganti rugi jika hanya kerusakan tenda., ataupun kalau mau dibelikan yang baru, mereka siap. Tapi mereka minta: ‘sekali lagi, anak saya jangan ditahan’,” kata Juliatmoko.

    Juliatmoko mengatakan, tidak ada satu pun dari demonstran yang ditahan adalah pelaku pelemparan bom molotov. “Teman-teman yang ditahan ini sama sekali tidak melempar molotov. Kalau diberikan bensin oleh orang tidak dikenal, itu memang iya. Cuma orang tidak dikenal. Kalau mau mengejar aktor intelektual, ya kejarlah yang melempar Mmlotov. Itu saya pikir lebih proporsional, lebih adil buat kita semua,” katanya. [wir]

  • Warga Tolak Pengalihan Jalan Puspitek oleh BRIN: Sama Saja dengan Penutupan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Oktober 2025

    Warga Tolak Pengalihan Jalan Puspitek oleh BRIN: Sama Saja dengan Penutupan Megapolitan 20 Oktober 2025

    Warga Tolak Pengalihan Jalan Puspitek oleh BRIN: Sama Saja dengan Penutupan
    Tim Redaksi

    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
     Ketua RT Muncul, Aziz, menegaskan bahwa warga menolak rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan pengalihan Jalan Puspitek, Tangerang Selatan (Tangsel).
    Menurut warga, pengalihan yang dimaksud tetap berarti penutupan jalan utama yang selama ini menjadi akses utama masyarakat, padahal status jalan tersebut masih milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
    “Kalau untuk pengalihan silakan. Cuma untuk posisi jalan yang sekarang, jalan provinsi ini, kami keberatan kalau nanti dialihkan atau ditutup. Pengalihan itu kan berarti ditutup jalan yang sekarang ini,” ujar Aziz saat ditemui di lokasi, Senin (20/10/2025).
    Ia menambahkan, hingga kini belum ada keputusan resmi dari Pemprov Banten terkait perubahan status jalan tersebut.
    “Belum ada pengalihan dari pihak gubernur pun belum ada,” imbuhnya.
    Selain alasan hukum, warga juga menilai penutupan jalan akan berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
    Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan penghasilan dari lalu lintas warga di Jalan Puspitek.
    “Kalau ditutup, walaupun katanya dialihkan, ya otomatis UMKM di situ mati juga,” jelas Aziz.
    Meski BRIN mengaku akan menjadikan para pelaku UMKM sebagai mitra, Aziz menilai hal tersebut masih belum jelas dan cenderung memberatkan pedagang.
    “Itu kan dari bahasa dia. Kita sama sekali sejauh ini belum ada kabar itu. Dan prinsipnya kayaknya sih masyarakat keberatan karena itu kan lahan pribadi semuanya,” ujarnya.
    Polemik tersebut kini dilaporkan warga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangerang Selatan, Suhendar, mengatakan laporan itu diajukan karena BRIN dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum, salah satunya terkait tata ruang wilayah.
    “Dalam undang-undang disebut, kewenangan mengatur tata ruang itu ada di presiden, gubernur, dan bupati/wali kota. Nah, di Banten dan Tangsel sudah jelas ditetapkan bahwa jalan itu adalah jalan provinsi,” ujar Suhendar saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/10/2025).
    Ia menilai BRIN bertindak sewenang-wenang karena berencana menutup Jalan Puspitek tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.
    “Perbuatan permulaan sudah ada, seperti membatasi akses jalan. Itu sebabnya kami laporkan karena melanggar rencana tata ruang,” kata dia.
    Selain dugaan pelanggaran tata ruang, laporan ke Kejati juga mencakup dugaan penyalahgunaan aset negara. Suhendar menduga ada penyewaan fasilitas milik BRIN secara komersial yang perlu diawasi.
    “Lapangan dan gedung-gedung milik BRIN disewakan ke pihak ketiga. Kami ingin memastikan apakah penyewaan itu sesuai ketentuan dan hasilnya masuk ke kas negara atau tidak,” ujar Suhendar.
    Sebelumnya, BRIN berencana melakukan pengalihan akses Jalan Puspitek dengan alasan keamanan dan keselamatan operasional fasilitas teknologi serta nuklir di kawasan tersebut.
    “KST B.J. Habibie menjadi area yang memerlukan tingkat pengamanan tinggi, mengingat di dalamnya terdapat fasilitas nuklir, area pengembangan roket dan propelan, serta laboratorium berstandar internasional,” kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/10/2025).
    Rencana itu juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 serta Keputusan Kepala BRIN Nomor 191/I/HK/2024 yang menyebut kawasan tersebut sebagai objek vital nasional yang harus dijaga keamanan dan keselamatan operasionalnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Korporasi yang Bayar Uang Pengganti Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Wilmar Paling Besar

    Daftar Korporasi yang Bayar Uang Pengganti Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Wilmar Paling Besar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan uang sitaan Rp13 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada Senin (20/10/2025).

    Penyerahan itu secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Utama Kejagung RI.

    Uang belasan triliun itu berasal dari penyitaan aset tiga grup korporasi yang terseret dalam kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Mereka yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. 

    Dalam hal ini, Wilmar Group merupakan perusahaan yang paling besar membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun.

    Adapun, uang itu disita untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp17,7 triliun. Dengan demikian, masih ada sisa Rp4,4 triliun yang belum dibayarkan oleh dua korporasi yakni Musim Mas Grpup dan Permata Hijau Group.

    “Total kerugian perekonomian negara itu Rp 17 triliun dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp 13,255 triliun,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Senin (20/10/2025).

    Kemudian, uang pengganti Rp4,4 triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau itu belum dibayarkan karena keduanya meminta penundaan pembayaran karena berkaitan dengan kondisi perekonomian.

    Hal tersebut kemudian dikabulkan oleh korps Adhyaksa dengan satu syarat yakni dua korporasi ini diwajibkan untuk menyerahkan lahan sawit untuk menutupi kewajiban bayar Rp4,4 triliun.

    “Satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kpd kami ya kelapa sawit, jadi kebun sawitnya, perusahaannya adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp4,4 triliun,” pungkas Burhanuddin.

    Berikut ini daftar korporasi yang membayar uang pengganti paling besar di kasus CPO

    1. Wilmar Group : Rp11,8 triliun

    2. Musim Mas Group : Rp1,8 triliun

    3. Permata Hijau Group : Rp186 miliar

  • Prabowo Minta Grab-Gojek Cs Bersaing Secara Sehat, Lindungi Pengemudi Ojol

    Prabowo Minta Grab-Gojek Cs Bersaing Secara Sehat, Lindungi Pengemudi Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meminta platform ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lain sebagainya untuk menjalankan persaingan secara sehat dan meningkatkan perlindungan bagi para pengemudi ojek daring (online) di Tanah Air.

    Hal ini disampaikan dalam pidatonya saat menghadiri agenda Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada Industri Kelapa Sawit, yang digelar di Gedung Utama Komplek Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    Dalam momen tersebut, Prabowo mengaku bahwa belum lama ini pemerintahannya tengah menjalin komunikasi intensif dengan dua perusahaan transportasi daring terbesar di Indonesia guna menjamin keamanan kerja dan mencegah persaingan usaha yang merugikan para pengemudi.

    “Kami sedang berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan besar ojek daring untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi, demi efisiensi dan perlindungan agar tidak terjadi persaingan yang merusak. Kami ingin menciptakan lapangan kerja yang terjamin untuk para pengemudi online,” tuturnya dalam forum itu

    Meski tidak menyebutkan nama secara spesifik, dua perusahaan yang dimaksud diyakini merujuk pada Gojek, unit dari GoTo, dan Grab, yang telah mendominasi pasar ojek daring di Indonesia selama bertahun-tahun. 

    Gojek sendiri tercatat memiliki lebih dari 3,1 juta pengemudi motor aktif di seluruh Indonesia.

    Isu mengenai kesejahteraan pengemudi ojek online menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir.

    Banyak pengemudi melakukan aksi protes atas rendahnya pendapatan dan minimnya jaminan kerja. Pada Mei lalu, gelombang demonstrasi sempat terjadi di beberapa kota besar, menuntut perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja.

    Di sisi lain, kedua perusahaan mengklaim telah menerapkan sistem komisi yang sesuai dengan regulasi pemerintah. 

    Namun, rumor mengenai potensi akuisisi Gojek oleh Grab yang beredar belakangan ini disebut telah menemui hambatan regulasi.

    Pernyataan Prabowo kali ini sekaligus menjadi bagian dari refleksi satu tahun masa pemerintahannya. 

    Dalam konteks yang lebih luas dia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja sektor informal, khususnya pengemudi transportasi daring, merupakan prioritas utama dalam pembangunan ekonomi inklusif.

  • Mendagri Minta Pemda Optimalkan Tujuh Kanal Penyaluran Beras SPHP

    Mendagri Minta Pemda Optimalkan Tujuh Kanal Penyaluran Beras SPHP

    Jakarta

    Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) mengoptimalkan tujuh kanal penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk menekan potensi kenaikan harga beras di daerah.

    Tito menjelaskan tujuh kanal penyaluran beras SPHP tersebut meliputi pengecer di pasar rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, outlet pangan binaan dan Gerakan Pasar Murah (GPM) Pemda, outlet Badan Usaha Milik Negara (BUMN), outlet instansi pemerintahan, Rumah Pangan Kita (RPK) Perum Bulog, serta swalayan atau toko modern.

    Menurut Tito, Pemda berperan dalam menjaga suplai dan harga beras di lapangan melalui jalur distribusi yang sudah disiapkan.

    “(Pemda) operasi rutinlah. Operasi yang dikerjakan tetap mengeluarkan beras SPHP melalui tujuh jalur yang sudah ditetapkan oleh Bapak Mentan, Pak Menko Pangan, Pak [Dirut] Bulog, pengecer pasar rakyat,” ujar Tito, dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).

    “Dan tadi Pak Kapolri sudah menyampaikan salah satu usulan kepada Pemda untuk menggiatkan kepala pasar-kepala pasarnya,” sambungnya.

    Tito juga menekankan pentingnya sinergi dengan BUMN pangan seperti ID Food dan instansi pemerintah yang memiliki jaringan distribusi kuat, seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan. Selain itu, promosi beras SPHP oleh Perum Bulog serta jalur distribusi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan ritel modern juga harus dimaksimalkan untuk mempercepat penyaluran beras SPHP ke masyarakat.

    “Nah, kemudian juga dilakukan operasi khusus. Operasi khusus ini dilakukan dengan prioritas di daerah yang katakanlah di atas 1% kenaikannya,” ujar Tito.

    Selain membahas stabilisasi beras, Tito juga menyinggung perkembangan inflasi nasional. Ia menyampaikan bahwa inflasi Indonesia secara year-on-year (YoY) September 2025 dibanding September 2024 tercatat sebesar 2,65%.

    Angka ini dinilai cukup baik dari sisi produsen maupun konsumen. Dua penyumbang utama inflasi adalah sektor perawatan pribadi dan jasa lainnya, serta sektor makanan, minuman, dan tembakau. Adapun komoditas yang menjadi penyumbang utama inflasi di antaranya emas perhiasan.

    “Harga emas naik 40% saat ini, tertinggi dalam sejarah, sehingga akhirnya mendongkrak semua, seluruh negara juga karena harganya naik, otomatis banyak yang beli emas, termasuk di Indonesia,” kata Tito.

    Untuk kelompok makanan, Tito menyoroti beberapa komoditas yang perlu diwaspadai, seperti cabai merah, bawang merah, telur ayam ras, dan daging ayam ras. Adapun harga beras secara umum masih terkendali, namun tetap membutuhkan perhatian khusus di daerah-daerah yang mencatat kenaikan di atas 2%.

    “Yang perlu kita waspadai adalah harga-harga (beras)-nya mungkin di atas 2% lah. Nah, kalau di atas 2%, jadi hanya 8 kabupaten, (terdiri dari) Intan Jaya, Barito Timur, Pulang Pisau, Bima, Puncak Jaya, Tangerang, Sukabumi, Sumba Tengah,” ungkap Tito.

    Sebagai informasi, Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertanian RI sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman.

    Hadir secara langsung antara lain Menteri Perdagangan RI Budi Santoso, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono, dan Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan serta para kepala daerah di seluruh Indonesia mengikuti kegiatan ini secara daring.

    (akd/ega)

  • Pegawai BUMN Main Golf dan Makan Bareng Peserta Lelang Impor Minyak, Pengacara Sebut Bukan Pidana
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    Pegawai BUMN Main Golf dan Makan Bareng Peserta Lelang Impor Minyak, Pengacara Sebut Bukan Pidana Nasional 20 Oktober 2025

    Pegawai BUMN Main Golf dan Makan Bareng Peserta Lelang Impor Minyak, Pengacara Sebut Bukan Pidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penasehat hukum terdakwa Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin menyatakan, pertemuan antara pegawai Pertamina dengan mitra usaha tidak dapat langsung dinyatakan sebagai tindak pidana.
    Hal ini disampaikan kuasa hukum saat membacakan nota keberatan untuk kedua terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
    “Tidak ada kesepakatan melawan hukum sebagaimana dapat dilihat pada uraian dakwaan penuntut umum yang timbul sebagai akibat dari pertemuan makan maupun golf antara para terdakwa dengan mitra usaha. Selain itu, prinsip dan etika pengadaan bukan merupakan unsur delik pidana,” ujar salah satu pengacara terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
    Pengacara menyebutkan, pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, dengan mitra usaha tidak dilarang dalam aturan Pertamina.
    “Bahwa pertemuan tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan melawan hukum mengingat berdasarkan sistem tata kerja Pertamina, baik yang diatur dalam pedoman TKO maupun TKI, tidak ada ketentuan yang melarang pegawai Pertamina untuk bertemu dengan mitra usaha,” lanjut pengacara.
    Kubu terdakwa menilai bahwa, sekalipun pertemuan dengan mitra usaha yang juga peserta lelang ini dinilai menjadi suatu kesalahan, pelanggaran yang dilanggar bersifat administratif atau etik, bukan pidana.
    “Pelanggaran terhadap etika pengadaan, kalaupun terbukti, quod non, merupakan ranah administratif atau disipliner dan tidak serta merta dapat dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana,” imbuh kubu terdakwa.
    Dalam eksepsinya, para terdakwa meminta agar majelis hakim dapat membebaskan mereka dari seluruh dakwaan jaksa.
    “(Memohon agar majelis hakim dapat) memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa Agus Purwono dan terdakwa Sani Dinar Saifuddin dari tahanan,” kata pengacara.
    Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Agus Purwono dan Sani Dinar beberapa kali menemui pihak swasta asing.
    Pertemuan ini terjadi saat pelelangan impor minyak mentah tengah berlangsung dan berlangsung di luar kantor Pertamina.
    Misalnya, pada tahun 2022, kedua terdakwa diketahui bertemu dengan pimpinan dari salah satu perusahaan asing, Vitol Asia Pte Ltd.
    Pertemuan ini terjadi di Black Pond Tavern Asia Afrika Senayan Golf Club, dan biaya makan serta golf dibiayai sepenuhnya oleh pihak Vitol.
    Adapun, dalam periode yang sama, Agus Purwono bertemu dengan pihak perusahaan asing lainnya, yaitu Trafigura Asia Trading Pte. Ltd.
    Agus diketahui rutin bertemu dengan Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, Martin Haendra, yang kini berstatus tersangka dalam berkas terpisah.
    Terdakwa disebutkan bermain golf hingga 2-3 kali sebulan, yang seluruh biayanya dibayar oleh Martin.
    Bahkan, dalam pertandingan golf ini, keduanya pernah melakukan taruhan yang pembayarannya menggunakan dollar Singapura.
    Dalam dakwaannya, JPU tidak merinci total biaya golf yang dinikmati oleh terdakwa.
    Pada kasus ini, sejumlah perusahaan mendapat perhatian dan perlakuan khusus.
    Khusus untuk pengadaan impor minyak mentah, ada 10 perusahaan asing yang dimenangkan dan diperkaya secara melawan hukum. Mereka adalah:
    1. Vitol Asia Pte Ltd yang diperkaya sebesar 175,251,792.95 dollar Amerika Serikat
    2. Socar Trading Singapore Pte. Ltd yang memperoleh keuntungan sebesar 104,878,671.88 dollar Amerika Serikat
    3. Shell International Eastern Trading Company diperkaya sebesar 94,713,572.15 dollar Amerika Serikat
    4. Glencore Singapore Pte. Ltd diperkaya sebesar 81,438,044.74 dollar Amerika Serikat
    5. ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd diperkaya sebesar 61,620,388.93 dollar Amerika Serikat
    6. BP Singapore Pte. Ltd meraup keuntungan sebesar 36,258,298.95 dollar Amerika Serikat
    7. Trafigura Asia Trading Pte. Ltd diperkaya sebesar 6,252,595.87 dollar Amerika Serikat
    8. Petron Singapore Trading Pte. Ltd diperkaya sebesar 5,121,891.75 dollar Amerika Serikat
    9. BB Energy (Asia) Pte. Ltd diperkaya sebesar 4,318,477.36 dollar Amerika Serikat
    10. Trafigura Pte. Ltd diperkaya sebesar 414,006.78 dollar Amerika Serikat
    Jika ditotal, 10 perusahaan asing ini memperoleh kekayaan senilai 570,267,741.36 dollar Amerika Serikat.
    Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
    Namun, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Ingatkan Penegak Hukum Tak Kriminalisasi Rakyat Kecil

    Prabowo Ingatkan Penegak Hukum Tak Kriminalisasi Rakyat Kecil

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan agar lembaga penegak hukum di Indonesia tidak melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil.

    Pesan tersebut disampaikan saat menghadiri agenda Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit di Gedung Utama Komplek Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    Dalam arahannya, Presiden Ke-8 RI itu mengingatkan Kejaksaan dan Kepolisian agar berhati-hati dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya keadilan yang berpihak pada kebenaran dan kemanusiaan, bukan sekadar penindakan formalitas hukum.

    “Kami tidak ingin mencari-cari masalah. Saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada untuk motivasi apa pun. Jangan mencari-cari perkara, apalagi terhadap orang kecil. Orang kecil, orang lemah itu hidupnya sudah sangat susah. Jangan diperberat,” tegasnya.

    Kepala negara pun menyinggung sejumlah kasus hukum yang menimpa masyarakat kecil, seperti anak di bawah umur yang ditangkap karena mencuri ayam dan seorang ibu yang diproses hukum karena mencuri pohon. Ia menyebut penegakan hukum tanpa empati sebagai bentuk ketidakadilan yang harus dihentikan.

    “Hakim, jaksa, ada apa ngejar anak kecil mencuri ayam? Itu tidak masuk akal. Penegak hukum harus punya hati, jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zalim, angkara murka, jahat,” ucapnya dengan tegas.

    Prabowo juga mengingatkan agar aparat penegak hukum di daerah melakukan introspeksi dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Ia menegaskan bahwa rakyat kini semakin cerdas dan memiliki akses langsung untuk melapor kepada presiden melalui teknologi.

    “Sekarang rakyat kita pandai dan punya gadget. Kalau ada apa-apa, mereka bisa langsung lapor ke presiden. Jadi jangan macam-macam. Saya harus bereaksi karena itu rakyat saya, saya harus membela mereka,” ujar Prabowo.

    Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu pun mengajak seluruh jajaran pemerintah dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga kekayaan bangsa dengan keberanian dan integritas. Menurutnya, Indonesia akan cepat bangkit apabila sumber daya nasional dikelola secara adil dan bertanggung jawab.

    “Bangsa Indonesia sangat kaya. Kalau kita bisa kelola dengan baik, kalau kita punya keberanian, Indonesia akan cepat bangkit. Saya percaya itu,” tandas Prabowo.

    Acara di Kejaksaan Agung tersebut juga menandai satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak dilantik pada 20 Oktober 2024. Momentum itu disebutnya sebagai pengingat bahwa penegakan hukum dan keadilan sosial harus berjalan beriringan dalam membangun bangsa.

  • Banyak Pejabat Lemah Iman, Hartanya Diperoleh dengan Mengorbankan Rakyat

    Banyak Pejabat Lemah Iman, Hartanya Diperoleh dengan Mengorbankan Rakyat

    GELORA.CO –  Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal moralitas pejabat negara dalam pidatonya saat menyaksikan penyerahan uang hasil sitaan kasus korupsi CPO senilai Rp13,2 triliun di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

    Pejabat adalah seseorang yang menduduki jabatan tertentu dalam organisasi atau pemerintahan dan memiliki wewenang untuk menjalankan fungsi-fungsi administratif, eksekutif, legislatif, atau yudisial sesuai dengan kedudukannya.

    Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan bahwa kekayaan pejabat yang diperoleh dengan mengorbankan rakyat adalah harta haram yang pada akhirnya akan membawa kesengsaraan bagi pelakunya maupun keluarga mereka.

    “Harta, apalagi didapatkan dengan cara yang mengorbankan rakyat kita itu harta yang haram. Rezeki yang tidak baik dan ujungnya pasti akan membawa ketidakbaikan kepada siapapun dan keluarganya,” ujar Prabowo.

    Eks Danjen Kopassus itu mengaku telah melihat banyak pejabat yang tergelincir karena kehilangan moral dan prinsip.

    “Saya sudah melihat terlalu banyak pejabat yang lengah atau lemah iman, lemah akhlak, melakukan tindakan dan akhirnya termasuk keluarganya yang menderita,” katanya.

    Lemah iman adalah kondisi ketika seseorang mengalami penurunan keyakinan, semangat beribadah, dan kepekaan terhadap nilai-nilai spiritual, sehingga mudah terjerumus dalam kemaksiatan dan merasa jauh dari Allah SWT.

    Lemah akhlak adalah kondisi ketika seseorang kehilangan atau mengabaikan nilai-nilai moral dan budi pekerti, sehingga perilakunya cenderung buruk, tidak terpuji, dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

    Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa praktik penyelewengan seperti itu tidak bisa dibiarkan, karena merugikan negara dan rakyat kecil.

    “Pengusaha-pengusaha pun saya ingatkan, dunia semakin sempit, bumi semakin kecil oleh teknologi dan peradaban sehingga kalau mereka para pengusaha serakah itu menganggap bisa menipu terus-menerus bangsa sebesar Indonesia, itu akan kita buktikan bahwa kita masih eksis, masih kuat dan kita bertekad untuk menegakkan kedaulatan kita demi rakyat kita,” ujarnya.

    Prabowo meminta seluruh aparat dan penegak hukum untuk terus menjaga integritas serta tidak mencari-cari perkara terhadap masyarakat kecil.

    “Penegak hukum harus punya hati. Jangan istilahnya apa? Tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zalim, itu angkara murka, jahat. Orang kecil, orang lemah harus dibela, harus dibantu,” pungkasnya.

  • Ingatkan pengusaha serakah, Prabowo: kita bertekad tegakkan kedaulatan

    Ingatkan pengusaha serakah, Prabowo: kita bertekad tegakkan kedaulatan

    Kalau mereka para pengusaha-pengusaha serakah itu menganggap bisa menipu terus-menerus bangsa sebesar Indonesia, ya saya kira itu kita akan buktikan bahwa kita masih eksis, masih kuat dan kita bertekad untuk menegakkan kedaulatan kita demi rakyat kit

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan kepada para pengusaha yang serakah dan berniat menipu bahwa pemerintahannya telah bertekad untuk menegakkan kedaulatan demi rakyat.

    Hal itu dikatakan Presiden saat menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin.

    “Kalau mereka para pengusaha-pengusaha serakah itu menganggap bisa menipu terus-menerus bangsa sebesar Indonesia, ya saya kira itu kita akan buktikan bahwa kita masih eksis, masih kuat dan kita bertekad untuk menegakkan kedaulatan kita demi rakyat kita,” ucap Prabowo.

    Presiden mengingatkan para pengusaha bahwa dunia semakin sempit dan bumi semakin kecil oleh teknologi dan peradaban.

    Kepada para penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Prabowo meminta agar tetap semangat, tidak menyerah, dan terus berbuat yang terbaik bagi bangsa.

    “Selamat atas pekerjaan ini. Jangan surut, jangan malas, jangan menyerah. Berbuatlah yang terbaik untuk bangsa, negara dan rakyatmu,” ujar Presiden.

    Kepala Negara menilai kekayaan yang diperoleh dengan cara mengorbankan kepentingan rakyat merupakan bentuk rezeki yang tidak baik dan pada akhirnya akan membawa dampak buruk bagi pelakunya maupun keluarganya.

    “Saya sudah melihat terlalu banyak ya pejabat yang lengah atau lemah iman, lemah akhlak, melakukan tindakan dan akhirnya termasuk keluarganya yang menderita ya,” ucap Presiden.

    Lebih lanjut, Prabowo juga meminta penegakan hukum di Indonesia jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, atau yang bermakna hukuman lebih berat bagi masyarakat biasa karena hal tersebut dinilai zalim.

    Presiden meminta para penegak hukum memiliki hati dan empati terhadap masyarakat kecil. Menurut Presiden, seharusnya baik hakim maupun jaksa dapat membela rakyat kecil yang lemah.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.