Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Ngaku Petugas Bea Cukai, 2 Pria Surabaya Peras Pengirim Rokok Hingga Rp55 Juta

    Ngaku Petugas Bea Cukai, 2 Pria Surabaya Peras Pengirim Rokok Hingga Rp55 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pria di Surabaya yakni Septio Wahyudi dan Mujiarto melakukan pemerasan terhadap pengirim rokok. Modus keduanya dengan mengaku sebagai petugas Bea Cukai.

    Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

    Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan bahwa kedua terdakwa bersama seorang rekan bernama Edi Handoyo yang hingga kini berstatus buron (DPO) merencanakan aksi pemerasan terhadap mobil pengangkut rokok dari Madura menuju Surabaya.

    “Para terdakwa berpura-pura sebagai petugas Bea Cukai untuk menakut-nakuti korban agar menyerahkan uang dan sebagian barang,” ujar JPU Hajita dalam pembacaan dakwaan di ruang sidang, PN Surabaya.

    Aksi itu terjadi pada 24 Mei 2025. Ketiganya membuntuti sebuah mobil Avanza silver yang dikemudikan Ferdaus Bunawan di kawasan Jembatan Suramadu. Mobil tersebut memuat rokok kretek merek Taxis dan Visioner.

    Saat berhenti di lampu merah kawasan Tol Juanda, Edi Handoyo turun dari kendaraan dan memperkenalkan diri sebagai petugas Bea Cukai dengan menunjukkan tanda pengenal palsu. Korban yang ketakutan menuruti perintah dan berpindah ke mobil para terdakwa, sementara mobil berisi rokok dibawa oleh Edi.

    Para terdakwa lalu membawa korban ke Rest Area KM 726 Tol Surabaya–Mojokerto. Dari lokasi itu, mereka memaksa korban menghubungi Moh. Nazak, pemilik barang, sambil mengancam akan menahan muatan dan menyerahkannya ke kantor Bea Cukai.

    Nazak yang panik sempat menawarkan uang Rp10 juta, namun para terdakwa menolak dan meminta Rp70 juta. Setelah negosiasi disertai ancaman, mereka sepakat di angka Rp55 juta. Untuk meyakinkan korban, para terdakwa bahkan mengirim foto kantor Bea Cukai Kediri agar seolah-olah barang akan disita.

    Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer ke rekening yang dikendalikan terdakwa. Selain uang, korban juga kehilangan 20 ball rokok yang turut diambil. Setelah memperoleh seluruh hasil kejahatan, para terdakwa melepas korban dan membagi uang serta hasil penjualan rokok di sebuah hotel di Surabaya.

    Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian senilai Rp55 juta. Polisi dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian menangkap Septio Wahyudi bin Muanam di Hotel Aston Rembang pada 2 Juni 2025, dan Mujiarto bin Kasturi (alm) dua hari kemudian di Surabaya.

    Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. [uci/ted]

  • Keluarga kacab bank minta pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana

    Keluarga kacab bank minta pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, Mohammad Ilham Pradipta (MIP), menyambangi Polda Metro Jaya untuk meminta agar para pelaku dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

    “Kita mewakili korban bahwa kita tetap menuntut untuk dikenakan pasal pembunuhan, yang tertinggi ya pembunuhan berencana, yaitu 340 KUHP. Kita ke sini ingin bertemu pimpinan penyidik menyampaikan aspirasi itu,” kata Kuasa Hukum Keluarga MIP, Boyamin Saiman saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Boyamin menjelaskan bahwa ia mendengar perkara ini sudah pernah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan diduga informasi yang didapat akan ada petunjuk-petunjuk dari kejaksaan.

    “Mudah-mudahan petunjuk jaksa pun juga menyerempet atau menyasar pasal 340, setidaknya 338 pembunuhan biasa, karena kita tidak mungkin bisa menerima peristiwa itu sebagai penculikan biasa,” katanya.

    Ia juga menyebutkan ada dua catatan penting, pertama bahwa korban pada tiga hari sebelum peristiwa ditemui oleh tiga orang yang berinisial D, R dan W.

    “Mereka membujuk (korban) gitu dan gagal, nampaknya dari tim tiga orang ini menyampaikan kepada tersangka DH bahwa mereka gagal membujuk,” kata Bonyamin.

    Bonyamin juga menjelaskan ada istilah gagal membujuk berarti ada tindakan teror atau diancam lagi untuk dipaksa untuk mau. Tapi karena karena korban itu tidak mau sudah otomatis akan dihilangkan (dibunuh).

    “Kemudian catatan kedua, setelah saya telusuri-telusuri inisial D ini ternyata orang Bandung yang pernah dihukum satu tahun karena dugaan penggelapan, terus bergabung dengan kelompok DH ini,” kata Bonyamin.

    Ia juga meminta D, R dan W ini juga harus dikenakan pasal percobaan pembobolan bank, sementara selama ini mereka masih berstatus saksi.

    “Berarti rangkaian itu bahwa usaha pembobolan bank ini kan sudah terencana. Jadi kalau mungkin dalam kasus penculikan dan pembunuhan almarhum itu dia bisa lepas karena memang hanya membujuk, tapi bahwa bagian konsep pembobolan bank kan dia diduga terlibat,” kata Bonyamin.

    Sebanyak 15 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) terancam pidana penjara 12 tahun.

    Ke-15 tersangka itu dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian.

    “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/9).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pramono targetkan pembersihan tiang monorel mangkrak selesai pada 2026

    Pramono targetkan pembersihan tiang monorel mangkrak selesai pada 2026

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menargetkan pembersihan tiang monorel yang mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan hingga Jalan Asia Afrika bisa selesai pada 2026.

    Pramono di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa dirinya sudah berdiskusi dengan pihak PT Adhi Karya, di mana pembersihan tiang monorel mangkrak itu akan dimulai pada Januari 2026.

    “Untuk monorel, tentunya kami sudah berbicara dengan Adhi Karya, tetapi nanti apa hasil pembicaraannya, silakan tanyakan kepada Adhi Karya. Tetapi, kami sudah merencanakan. Mudah-mudahan Januari segera bisa kita mulai dan tahun 2026 bisa selesai,” ujarnya.

    Apabila tiang-tiang tersebut sudah dibersihkan, dia berharap Jakarta, terutama daerah Rasuna Said bisa menjadi lebih baik dan rapi.

    Atas tekadnya tersebut, Pramono pun menempuh berbagai cara untuk membersihkan tiang monorel yang dinilainya mengganggu keindahan ibu kota.

    Salah satunya adalah dengan datang dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Lebih lanjut, Pramono juga menegaskan bahwa ia tak hanya akan merapikan kawasan Jakarta Pusat saja. Daerah-daerah lain di Jakarta juga akan ia perhatikan secara merata.

    “Sekarang di daerah-daerah, kalau dilihat termasuk ketika tadi datang ke tempat ini (Jakarta Timur), kolong-kolong jalan tol, kemudian di bawahnya, saya sudah minta untuk dilakukan perbaikan, termasuk dibuatkan grafiti, mural, taman-taman yang ada,” jelas Pramono.

    Dalam waktu dekat, lanjut Pramono, dirinya akan banyak meresmikan taman-taman kecil sebagai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)

    “Memang tidak luas, tetapi sangat berguna bagi masyarakat seperti Taman Bugar yang beberapa waktu lalu kami resmikan,” katanya.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 34 Pria Jadi Tersangka Kasus Asusila di Hotel Midtown Residence Surabaya, Termasuk 1 PNS Asal Sidoarjo

    34 Pria Jadi Tersangka Kasus Asusila di Hotel Midtown Residence Surabaya, Termasuk 1 PNS Asal Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 34 pria yang diamankan polisi karena diduga terlibat dalam pesta asusila di sebuah kamar Hotel Midtown Residence Surabaya, Minggu (19/10/2025), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Eddy Oktavianut Mamoto, mengatakan bahwa pihaknya telah menaikkan status perkara tersebut menjadi penyidikan. Saat ini, seluruh 34 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya.

    “Saat ini 34 yang diamankan sudah jadi tersangka,” kata Eddy Oktavianut, Selasa (21/10/2025).

    Mantan Kanit Reskrim Polsek Tandes itu juga menjelaskan bahwa di antara para tersangka terdapat seorang pegawai negeri sipil (PNS) golongan 3A asal Sidoarjo. Namun, Mamoto belum membuka identitas lengkap pria tersebut.

    “Iya, ada satu profesinya PNS dari Sidoarjo. Nanti ya detailnya pas rilis,” imbuh Mamoto.

    Lebih lanjut, Mamoto menjelaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pihak penyidik Unit PPA juga telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan.

    “Untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini proses hukum terus berlanjut,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, kepolisian mengamankan 34 pria di Hotel Midtown Residence, Jalan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Minggu (19/10/2025) dini hari. Mereka diamankan karena diduga melakukan kegiatan asusila secara bersama-sama.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Tim gabungan dari Satuan Sabhara, Satreskrim, dan Polsek Wonokromo kemudian melakukan peninjauan ke lokasi.

    “Benar, ada 34 orang yang diamankan. Selebihnya ke Kasat Sabhara ya,” kata Rina saat dikonfirmasi. [ang/beq]

  • Kejari Sidoarjo Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus OTT Jual Beli Jabatan di Tulangan

    Kejari Sidoarjo Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus OTT Jual Beli Jabatan di Tulangan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Jumlah tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, bertambah lima orang. Dari hasil pengembangan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan empat kepala desa aktif dan seorang perempuan dari pihak swasta sebagai tersangka baru.

    Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan penambahan tersebut. Ia menyebut, lima tersangka baru ini menambah daftar tiga tersangka sebelumnya yang sudah lebih dulu ditahan penyidik Polresta Sidoarjo.

    “Hasil pengembangan penyidikan ada tambahan lima tersangka baru di luar tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan di Polresta Sidoarjo sejak awal penyidikan. Kelimanya itu, SA, ZA, K, dan S, keempatnya kepala desa aktif. Satu lagi tersangka lainnya, yakni SP atau TW,” jelas Jhon Franky di Sidoarjo, Selasa (21/10/2025).

    Menurutnya, perempuan berinisial SP atau TW diduga berperan sebagai koordinator dan penghubung dengan oknum panitia seleksi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur. “Tambahan kelima tersangka ini semakin memperbanyak dan melengkapi berkas perkara penuntutan. Untuk SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) kelima tersangka baru sudah kami terima dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo,” tambahnya.

    Saat disinggung mengenai belum ditahannya lima tersangka baru tersebut, Jhon menegaskan hal itu bukan kewenangan kejaksaan. “Bukan kewenangan saya soal kelima tersangka baru tidak ditahan seperti tiga tersangka lainnya di awal perkara ini diungkap dan berkasnya dinyatakan lengkap alias P21. Silakan tanya ke penyidik kepolisian,” ujarnya.

    Sebelumnya, JPU Kejari Sidoarjo telah melimpahkan berkas tiga tersangka awal ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo. Ketiganya adalah Adin Santoso (40) Kepala Desa Sudimoro, Santoso (54) Kepala Desa Medalem, dan Sochibul Yanto (55) mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran.

    Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Rabu (27/5/2025) di sebuah rumah makan kawasan Puri Surya Jaya, Gedangan. Saat itu, polisi mengamankan tiga orang beserta barang bukti uang tunai Rp185 juta yang dibungkus plastik hitam. Dari hasil pengembangan, total uang yang diamankan mencapai Rp1,099 miliar, ditambah satu unit minibus, satu sepeda motor, tiga ATM, dua buku tabungan, tiga ponsel, dan enam lembar bukti transfer.

    Hasil pemeriksaan juga mengungkap dugaan keterlibatan empat kepala desa aktif dari Kecamatan Tulangan, masing-masing dari Desa Kebaron, Kepadangan, Kepunten, dan Grabagan. Selain itu, penyidik menetapkan SP alias TW sebagai tersangka kelima karena diduga menjadi penghubung ke BKD Jawa Timur. SP dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan pernah mencalonkan diri sebagai wakil wali kota di salah satu daerah di Jawa Timur. [isa/beq]

  • 1
                    
                        Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis hingga Berujung Disitanya Aset Sandra Dewi?
                        Nasional

    1 Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis hingga Berujung Disitanya Aset Sandra Dewi? Nasional

    Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis hingga Berujung Disitanya Aset Sandra Dewi?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Harvey Moeis yang kini berstatus terpidana kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah masih meninggalkan persoalan kepada istrinya, yakni Sandra Dewi, terkait aset.
    Pasalnya, Sandra Dewi saat ini mengajukan keberatan karena aset atas namanya ikut disita untuk membayar uang pengganti pidana yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
    Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi terseret dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.
    Kasus korupsi timah ini berkembang menjadi salah satu perkara lingkungan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia
    Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Kasus tersebut diketahui melibatkan 22 tersangka, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha.
    Keterlibatan Harvey dalam kasus tersebut bermula pada 2018-2019. Pada saat itu, ia menghubungi Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
    Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
    Dari situlah, muncul kesepakatan bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Saat menghubungi beberapa smelter, Harvey meminta para pihak menyisihkan sebagian dari keuntungannya.
    Dana tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana
    corporate social responsibility
    (CSR) yang dikirim para pengusaha smelter kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.
    Peran Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara ini merugikan negara sebesar Rp 271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
    Kerugian lingkungan ini dihitung berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar yang tersebar di kawasan hutan dan non-kawasan hutan Bangka Belitung.
    Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merevisi jumlah kerugian tersebut menjadi Rp 300 triliun.
    Dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan, kasus ini menjadi sorotan besar dalam dunia pertambangan Indonesia, terutama terkait praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam.
    Suami dari aktris Sandra Dewi itu kini resmi menyandang status terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya.
    Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya, pada Selasa (1/7/2025).
    Selain pidana badan dan denda, ia juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
    Sebelum penjatuhan hukuman terhadap Harvey Moeis, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang yang milik dan terkait Harvey Moeis yang dirampas untuk negara. Termasuk aset atas nama Sandra Dewi.
    “Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
    Adapun aset yang disita adalah sebagai berikut:
    Pada Senin (21/10/2024), Sandra Dewi pun keberatan karena jaksa turut menyita 88 tas mewah milik pemain film dan sinetron itu.
    Pasalnya, tas-tas mewah tersebut didapatkannya dari hasil kerja kerasnya selama 10 tahun melalui endorsement maupun kerja sama dengan pemilik
    brand
    .
    Pihak
    endorsement
    yang memberikan tas
    branded
    seperti Louis Vuitton, Christian Dior, ataupun toko-toko
    online
    dan
    offline
    .
    “Jadi ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp 50 juta, saya
    posting
    8 kali. Kalau Rp 100 juta,
    posting
    -nya 16 kali, kalau Rp 150 juta, pasti
    posting
    24 kali. Di atas Rp 150 juta, saya
    posting
    30 sampai 32 kali,” ujar Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
    Namun, kerja sama
    endorsement
    ini tidak dicatat dengan perjanjian tertulis. Semua foto Sandra Dewi menggunakan tas tersebut diunggah di akun Instagram-nya, @sandradewi88.
    Selain 88 tas mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan atas nama Sandra Dewi yang ikut disita oleh negara adalah:
    Selain itu, rekening deposito senilai Rp 33 miliar milik Sandra Dewi juga ikut disita dan dirampas untuk negara.
    Pada Senin (23/12/2024), pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad, heran dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memerintahkan semua aset kliennya disita, termasuk atas nama andra Dewi.
    Andi mengatakan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah meneken perjanjian pisah harta. Namun, hakim tetap memerintahkan jaksa untuk merampas aset atas nama Sandra Dewi.
    KOMPAS.com/Syakirun Ni’am Aktris Sandra Dewi usai menghadiri sidang dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis untuk kedua kalinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
    Adapun aset Sandra Dewi yang turut dirampas di antaranya adalah 88 tas
    branded
    yang diklaim diperoleh dari
    endorsement
    (iklan).
    “Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
    Menurut Andi, perintah penyitaan ini membuat tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan majelis hakim.
    Sebab, dalam hukum, perjanjian pisah harta membuat kepemilikan dan penguasaan aset suami istri terpisah. Sementara itu, aset yang sudah dipisah secara hukum tidak bisa dianggap tercampur.
    Artinya, kekayaan milik istri yang tidak terjerat hukum tidak bisa dianggap sebagai bagian dari aset sang suami yang menjadi terdakwa dan bisa disita.
    Andi menuturkan, tidak sedikit aset kliennya yang diperintahkan majelis hakim kepada jaksa untuk dirampas itu diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana (tempus delicti) korupsi pada tata niaga timah di Bangka Belitung. Adapun
    tempus delicti
    tata niaga timah ini terjadi pada kurun 2015-2022.
    Deposito senilai Rp 33 miliar, tas
    branded
    , dan perhiasan Sandra Dewi misalnya, sudah diperoleh sejak sebelum 2015 dari kerja-kerjanya sebagai model dan aktris.
    “Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” tutur Andi.
    Kini, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
    Majelis Hakim mengatakan, perbuatan Harvey Moeis berupa tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu sangat menyakiti hati rakyat.
    ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Artis Sandra Dewi (kanan) bersiap meberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra, serta dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah.
    Kini pada Jumat (17/10/2025), sidang terkait keberatan Sandra Dewi dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak Kejagung selaku Termohon.
    Jaksa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk dimintai keterangannya.
    Usai Hibnu diambil sumpahnya, masing-masing kubu, baik dari pengacara Sandra Dewi selaku Pemohon maupun jaksa selaku Termohon bergantian mengajukan pertanyaan.
    Pertanyaan yang dilontarkan berkisar pada topik keabsahan harta milik pihak ketiga dengan penyitaan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini juga dipertegas oleh hakim dalam sesi pertanyaan khusus majelis.
    “Apakah harta yang diperoleh seseorang pihak ketiga, jauh sebelum tempus tindak pidana terjadi, dapat dikategorikan sebagai harta yang tidak terkait korupsi, menurut ahli?” tanya Hakim Rios.
    Hibnu mengatakan, harta tersebut bisa dinilai tidak terkait dengan kasus korupsi. Namun, menurutnya, selama status pemilik aset masih terkait dengan terdakwa, aset tersebut masih bisa disita oleh negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
    Namun, Hibnu menjelaskan, semisal pihak ketiga itu bisa membuktikan asetnya tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, aset itu tidak bisa disita untuk negara.
    Hakim Rios kembali mempertegas jawaban ahli terkait hal ini. “Ini subjeknya adalah suami istri, bukan korporasi. Salah satu pasangan memperoleh jauh sebelum tindak pidana perampasan tadi (kemudian pasangannya) didakwa melakukan korupsi dan diadili tipikor, dalam hal ini, ini termasuk harta terkait atau tidak terkait?” tanya Hakim Rios lagi.
    Hibnu tetap pada pendiriannya. Menurutnya, penyitaan aset punya banyak pendekatan yang patut diperhitungkan.
    “Kalau melihat pendekatan pihak, tidak terkait. Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai,” jawab Hibnu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Persilakan Sandra Dewi Gugat Aset yang Dirampas Negara

    Kejagung Persilakan Sandra Dewi Gugat Aset yang Dirampas Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait dengan gugatan terkait keberatan penyitaan aset kasus korupsi timah dari istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengaku dirinya tak terlalu ambil pusing dengan gugatan dari Sandra Dewi.

    Pasalnya, pengajuan keberatan pihak ke-3 terkait putusan perampasan aset ini sudah diatur dalam Pasal 19 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Di samping itu, menurut Anang, jaksa sendiri siap menyampaikan argumen serta barang bukti untuk merespons gugatan dari Sandra Dewi tersebut.

    “Yang jelas untuk pihak ketiga yang beritikad baik silakan ajukan kan diatur dalam pasal 19 UU Tipikor dan Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan dipersidangan,” kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).

    Di samping itu, Anang juga memastikan bahwa pihaknya bakal menghormati keputusan yang ada dari pengadilan terkait penyitaan aset itu.

    “Tentunya apapun keputusannya pengadilan yang akan memutuskan dan kami pasti menghormati,” pungkasnya.

    Sebelumnya, kabar gugatan terkait perampasan Sandra Dewi dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra. Gugatan Sandra Dewi itu teregister dalam nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

    “Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis. Adapun duduk sebagai termohon adalah Kejaksaan Agung,” tutur Andi.

    Dalam catatan Bisnis, Sandra Dewi sempat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan suaminya di PN Tipikor. Kala itu, Sandra Dewi mengaku dari sejumlah aset yang disita di kasus suaminya itu terdapat barang pribadi miliknya.

    Aset itu yakni sejumlah perhiasan, 88 tas branded, rumah di Jakarta Selatan hingga deposito Rp33 miliar. Sandra mengklaim sejumlah aset yang disita ini merupakan hasil dari pekerjaannya sebagai artis hingga brand ambassador.

  • Hasil Pampasan Korupsi Rp13,2 Triliun untuk LPDP, Plafon Beasiswa Makin Besar?

    Hasil Pampasan Korupsi Rp13,2 Triliun untuk LPDP, Plafon Beasiswa Makin Besar?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan.

    Pada kesempatan tersebut, Prabowo sempat mengaku terkejut dengan tumpukan uang yang berjumlah fantastis yang merupakan hasil dari praktik korupsi.

    Prabowo menyebut, uang sebanyak itu seharusnya dapat dialokasikan untuk hal yang lebih bermanfaat bagi masyarakat seperti membangun sekolah hingga memberikan beasiswa. 

    Dalam kesempatan yang lain, Prabowo mengatakan pemerintah akan memanfaatkan hasil pengembalian uang negara dari kasus korupsi minyak goreng sebesar Rp13,25 triliun untuk memperkuat program beasiswa yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

    Menurutnya, dana tersebut disebutnya akan menjadi investasi bagi masa depan bangsa melalui pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia unggul. 

    “Uang-uang dari sisa efisiensi, penghematan, dan uang-uang yang kita dapat dari koruptor itu sebagian besar akan kita investasi di LPDP. Mungkin yang Rp13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung hari ini diserahkan ke Menteri Keuangan. Mungkin sebagian kita taruh di LPDP untuk masa depan,” ujar Prabowo dalam pidato Sidang Kabinet Paripurna Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

    Presiden Ke-8 RI itu menjelaskan, langkah itu merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat peningkatan kualitas pendidikan nasional dan mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara-negara lain dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Prabowo menyoroti pentingnya menjaring talenta-talenta terbaik bangsa dari seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya dari kalangan menengah ke atas.

    “Kalau tidak salah, dari statistik semua negara, 1% populasi memiliki IQ di atas 120. Kalau 1% dari 287 juta penduduk, berarti sekitar 2,8 juta orang. Banyak dari mereka adalah anak-anak orang bawah, orang miskin, tapi punya kecerdasan tinggi. Kita harus cari mereka,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap menambah dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP sebesar Rp13 triliun sebagaimana arahan Presiden Prabowo.

    Hanya saja, kata Purbaya, tambahan anggaran itu tak bisa disuntikkan pada tahun ini. Purbaya tak merinci alasan tambahan anggaran tidak bisa langsung dikelola tahun ini. Bendahara Negara itu pun mengaku belum menerima detail arahan dari Prabowo.

    “Kalau tahun depan bisa, kalau sekarang tidak bisa,” kata Purbaya dilansir dari Antara, Senin (20/10/2025).

    Kuota LPDP Ditambah Tahun Depan

    Rencana tersebut sejalan dengan pernyataan Prabowo sebelumnya yang berencana menyalurkan beasiswa LPDP lebih masif pada tahun depan.

    “Tahun 2026 LPDP ditarget dapat memberikan beasiswa sebanyak 4.000 mahasiswa,” jelasnya dalam Pidato Presiden tentang RUU APBN TA 2026 Beserta Nota Keuangannya, Jumat (15/8/2025).

    Prabowo menyebut upaya itu dilakukan guna mewujudkan generasi cerdas, inovatif dan produktif yang nantinya diharapkan dapat bersaing di panggung global.

    “Kita harus mengejar ketertinggalan kita di bidang sains, teknologi, engineering dan masih banyak lagi,” tambahnya.

    Meski demikian, tak disebut secara rinci berapa alokasi anggaran untuk Beasiswa LPDP tahun depan. Hanya saja, Prabowo menyebut program itu bakal masuk ke dalam alokasi biaya pendidikan yang ditetapkan sebesar Rp757,8 triliun untuk TA 2026.

    Posisi anggaran pendidikan itu mencapai 20% dari total APBN TA 2026 Dan digadang-gadang menjadi yang terbesar sepanjang masa.

    “Pendidikan adalah instrumen memberantas kemiskinan. Pemerintah berkomitmen memenuhi anggaran pendidikan 20% yaitu sekitar Rp757,8 triliun untuk tahun 2026, terbesar sepanjang sejarah NKRI,” tandasnya.

    Pada 2025, pemerintah menyatakan ada 40.030 siswa penerima LPDP Kemendiktisaintek yaitu Beasiswa Pendidikan Indonesia dan Beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kemenag.

  • Prabowo minta uang negara Rp13T dari koruptor dialokasikan ke LPDP

    Prabowo minta uang negara Rp13T dari koruptor dialokasikan ke LPDP

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto meminta agar sebagian uang pengganti kerugian negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp13 triliun yang baru saja diserahkan oleh Kejaksaan Agung, dapat dialokasikan ke beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

    “Uang-uang dari sisa efisiensi penghematan, uang-uang yang kita dapat dari koruptor-koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP, mungkin yang Rp13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung hari ini diserahkan ke Menteri Keuangan, mungkin sebagian bisa kita taruh di LPDP untuk masa depan ya,” kata Presiden Prabowo dalam pembukaan Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10).

    Saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna pada satu tahun pemerintahan, Presiden Prabowo menilai dana dari hasil pengembalian kerugian negara tindak pidana korupsi tersebut dapat diinvestasikan untuk LPDP yang dikelola di bawah Kementerian Keuangan.

    Adapun dana Rp13 triliun tersebut merupakan hasil dari penyerahan barang bukti sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung, pada Senin (20/10).

    Prabowo menyampaikan hal itu setelah memaparkan program pendidikan nasional, termasuk pengembangan sekolah rakyat, sekolah unggulan SMA Garuda, serta perluasan beasiswa dan penambahan fakultas kedokteran.

    Menurut Presiden, dana beasiswa LPDP perlu diperkuat agar Indonesia dapat mencetak lebih banyak generasi unggul yang berdaya saing global.

    Dalam rangka mengejar ketertinggalan soal pendidikan dari negara lain, Kepala Negara pun mengenalkan program Sekolah Garuda.

    Prabowo juga menyoroti pentingnya mencari anak-anak berbakat dari seluruh pelosok tanah air, tidak hanya dari kalangan menengah ke atas.

    Menurut Presiden, banyak anak dari keluarga sederhana yang memiliki kecerdasan luar biasa dan layak mendapat kesempatan belajar dengan beasiswa penuh.

    “Kita harus mencari mereka ini dan jangan anggap bahwa mereka itu anak-anak orang menengah ke atas, banyak anak orang bawah, orang miskin ternyata punya kecerdasan yang tinggi. Kita harus cari mereka,” paparnya.

    Oleh karenanya, Prabowo meminta agar pencarian siswa-siswa berbakat dilakukan secara kolaboratif antarkementerian, TNI, Polri, hingga organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan.

    “Jadi saya minta Menteri Dikdasmen dibantu oleh Menteri Dikti, Sains dan Teknologi, dibantu oleh Menteri Sosial, dibantu oleh Panglima TNI, dibantu oleh Kapolri yang punya jaringan ke desa-desa, mungkin dibantu oleh ormas-ormas, dibantu oleh yang punya yayasan, cari mereka ini,” kata Presiden.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Setahun Prabowo-Gibran, Komisi III DPR Puji Stabilitas dan Reformasi Penegakan Hukum

    Setahun Prabowo-Gibran, Komisi III DPR Puji Stabilitas dan Reformasi Penegakan Hukum

    JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, menilai satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan capaian signifikan di bidang keamanan dan penegakan hukum. Ia menilai, pemerintahan di bawah kendali Prabowo telah berhasil menciptakan stabilitas keamanan nasional sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi.

    Menurutnya, langkah-langkah strategis Presiden Prabowo dalam menjaga keamanan nasional telah terbukti efektif, terutama saat menghadapi gelombang demonstrasi besar pada akhir Agustus lalu.

    “Presiden Prabowo berhasil menunjukkan kepemimpinan yang tegas namun tetap humanis. Situasi yang semula berpotensi menimbulkan instabilitas berhasil dikelola dengan baik tanpa menimbulkan gejolak yang meluas,” ujar Abdullah kepada wartawan, Senin, 20 Agustus.

    Selain keberhasilan di bidang keamanan, Abdullah juga menyoroti komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ia menilai bahwa di bawah arahan Presiden, lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan kinerja yang semakin kuat dan terukur.

    “Kita melihat Kejaksaan Agung berhasil menuntaskan berbagai kasus besar, termasuk kasus korupsi di sektor migas, yaitu kasus Pertamina, kemudian pengadaan laptop Chromebook di lingkungan pendidikan, serta sejumlah perkara strategis lain yang melibatkan nilai kerugian negara triliunan rupiah,” jelas Abdullah.

    Sementara itu, kata Abduh, KPK juga terus menunjukkan kiprahnya melalui penanganan sejumlah kasus besar, salah satunya terkait dugaan korupsi kuota haji yang tengah menjadi sorotan publik.

    “Langkah-langkah ini menegaskan bahwa Presiden Prabowo konsisten dalam komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” tambahnya.

    Abdullah menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga keamanan nasional dan menegakkan supremasi hukum.

    “Komisi III berkomitmen mengawal kebijakan di bidang hukum, HAM, dan keamanan agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan negara,” tegasnya.